Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - syariah saham - Page 6
Tag:

syariah saham

mekanisme perdagangan saham
Saham Pemula

Mekanisme Perdagangan Saham Yang Harus Kamu Tahu!

by Minsya March 31, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Mekanisme Perdagangan Saham

Banyak dari kita yang sudah mengetahui teknis jual beli saham hanya dari sebuah platform perusahaan pedagang efek secara sederhana. Hanya dengan membuka aplikasi yang ada di smartphone atau laptop, maka sudah muncul berbagai fitur dan tampilan sederhana yang akan memudahkan kamu untuk melakukan aksi jual atau beli suatu saham.

Dan, tahukah kamu pada mekanisme perdagangan saham terdapat banyak istilah? Dari beberapa istilah yang ada mungkin sudah sering didengar namun belum tahu maksud dari istilah tersebut. Dari beberapa istilah yang akan dibahas, terdapat dua istilah umum yang menggambarkan tingkatan pasar pada bursa efek, yaitu :

1. Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah tempat dimana transaksi awal saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelum saham melantai di bursa. Transaksi di pasar ini kerap kali disebut sebagai Initial Public Offering (IPO). Pada masa ini, investor mengajukan penawaran pembelian saham dalam jumlah tertentu. Semula, pemesanan saham pada pasar perdana hanya dapat dilakukan by request melalui perusahaan sekuritas terdaftar. Namun saat ini, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020 pemesanan saham tidak lagi menggunakan sistem tersebut  melainkan pemesanan melalui website e-IPO.

2. Pasar Sekunder

Berbeda dengan pasar perdana, pasar sekunder adalah tempat dimana para investor melakukan penawaran transaksi jual dan beli saham dan efek yang lainnya. Pada pasar ini, transaksi jual beli sudah dilakukan antar investor. Terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, antara lain;

  • Harga saham yang ada pada pasar perdana cenderung tetap dan sedangkan dalam pasar sekunder harga saham cenderung dapat berubah-ubah sesuai dengan jumlah permintaan dan penawaran para investor.
  • Pada pasar perdana, investor tidak dibebankan biaya komisi untuk perusahaan pedagang efek. Sedangkan pada pasar sekunder setiap transaksi dibebankan biaya komisi pada setiap transaksinya.
  • Pada pasar perdana, transaksi dilakukan antara investor dengan emiten. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi sudah dilakukan antar investor.
  • Pada pasar perdana, waktu penawaran untuk membeli suatu saham sangat terbatas. Sedangkan pada pasar sekunder cenderung tidak terbatas selama jam bursa masih berlangsung.
  • Pada pasar perdana, investor hanya dapat membeli saham yang ditawarkan. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi dapat dilakukan tak hanya untuk pembelian namun juga penjualan saham yang dimiliki oleh investor.

Baca Juga : Bijak Dalam Memilih Saham Syariah

mekanisme perdagangan saham

Dari pemaparan mengenai pasar sekunder diatas, terdapat beberapa jenis istilah pasar sekunder yang sering digunakan dalam trasaksi jual beli saham syariah, yaitu :

  1. Pasar Reguler

Pasar Reguler adalah pasar dimana transaksi jual beli saham diberlakukan pada jam bursa berlangsung. Pada pasar reguler juga terdapat skema tawar menawar ketika hendak membeli dan menjual saham selama periode perdagangan. Saham yang diperdagangkan menggunakan sistem lot yang saat ini masih berjumlah 100 lembar. Dan mekanisme penyelesaian transaksi baik dana maupun saham pada pasar ini menggunakan sistem T+2 (2 hari setelah transaksi berlangsung).

  1. Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah sistem pasar yang sama dengan pasar umumnya layaknya pasar reguler. Terdapat transaksi tawar menawar yang ada pada pasar tersebut. Akan tetapi terdapat hal yang membedakan dengan jenis pasar lain, diantaranya adalah :

  • Transaksi pasar negosiasi berada di luar bursa efek, namun transaksi tersebut tetap berada dibawah pengawasan bursa efek dan hasil dari transaksi pasar negosiasi harus disepakati oleh bursa efek.
  • Satuan yang digunakan pada pasar negosiasi yaitu menggunakan satuan lembar.

Umumnya, terdapat beberapa alasan investor yang masuk ke dalam pasar negosiasi,yaitu :

  • Menjual dan/atau membeli saham dibawah satuan lot yang ditentukan bursa (Odd Lot).
  • Menjual dan/atau membeli saham yang menyandang status saham Rp50,-.
  • Menjual dan/atau membeli saham yang berbeda dengan fraksi harga yang ada pada pasar reguler.
  1. Pasar Tunai

Skema transaksi dalam pasar tunai tak jauh beda dengan transaksi dalam pasar reguler. Yang membedakan dengan pasar reguler diantaranya adalah dalam sistem pembayarannya. Jika dalam pasar reguler transaksi akan dilakukan selama T+2, maka dalam pasar tunai transaksi akan diproses selama T+0 (transaksi diproses pada hari yang sama) dan waktunya cenderung terbatas yaitu hanya pada sesi 1 perdagangan bursa.

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 31, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
saham syariah
Berita Saham Syariah

Bijak Dalam Memilih Saham Syariah

by Minsya March 30, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Memilih Saham Syariah

Dalam mengambil suatu tindakan, kita selalu dipertemukan dengan berbagai pilihan. Teringat kalimat bijak yang dikatakan oleh Nicholas Cage bahwa “Hidup adalah pilihan atau pilihan akan menentukan hidup.” Dalam menentukan pilihanpun, tentu kita mengharapkan pilihan yang terbaik. Karena pilihan kita akan menentukan bagaimana kehidupan kita selanjutnya. Berusaha semaksimal mungkin untuk berhati-hati dalam memilih agar tidak menyesal atas pilihan kita di kemudian hari.

Begitu juga dengan investasi. Terlebih, jika kita berencana untuk menginvestasikan harta kita dalam jangka panjang. Andaikata kita tidak hati-hati dalam menentukan pilihan, besar kemungkinan segala resiko yang tidak kita inginkan akan terjadi. Beruntunglah, kehadiran pasar modal mempermudah calon investor, sebagai langkah awal untuk memilih instrumen mana yang akan dipilih. Mengingat kinerja pasar modal ini diawasi oleh lembaga negara yang secara khusus dibentuk untuk mengawasi sektor keuangan di Indonesia termasuk di pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain OJK, terdapat lembaga Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga melakukan pemantauan terhadap kinerja di pasar modal. Itu artinya, investor dapat berinvestasi dengan tenang dan aman. Calon investor yang khawatir atas investasi bodong pun tidak perlu ragu untuk memilih instrumen yang terdapat dalam pasar modal. Karena dalam operasionalnya terdapat lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja pasar modal dan jelas perlindungan hukumnya. Setelah mengetahui keamanan dan pengawasan dalam pasar modal syariah, para investor tidak perlu ragu untuk memilih instrumen di pasar modal untuk berinvestasi.

Jika calon investor memutuskan untuk berinvestasi di saham syariah, terdapat beberapa tips yang dapat dilakukan dalam memilih saham syariah. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Pilih saham yang termasuk dalam DES

Langkah awal untuk memilih saham syariah adalah dengan melihat Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Saham-saham yang terdapat dalam DES bukanlah saham biasa. Saham-saham tersebut mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki oleh saham-saham pada umumnya. Saham-saham yang masuk kedalam DES ini merupakan saham yang dalam operasionalnya berdasarkan prinsip syariah.

Kehalalannya saham syariah yang masuk dalam DES teruji karena sebelum masuk ke DES ini, emiten yang menerbitkan saham tersebut melalui proses seleksi screening atau penyaringan. Seleksi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut memenuhi kriteria efek syariah atau tidak.

2. Lihat indeks saham syariah di BEI

Setelah kita memilih saham di DES, kita bisa melihat beberapa indeks yang terdapat dalam laman resmi idxchannel.com. Berbagai indeks tersebut menyajikan daftar saham syariah. Indeks saham di BEI ini merupakan pengelompokkan saham berdasarkan kriteria tertentu dan dievaluasi secara berkala. Pada saat ini, terdapat empat indeks saham syariah diantaranya adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70) dan IDX-MES BUMN 17.

3. Track Record

Berinvestasi dengan perbanyak cari informasi mengenai investasi khususnya investasi saham, bukan karena sekedar mengikuti tren apalagi sekedar memilih saham yang diiklankan tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Dalam memilih saham, sebaiknya kita lakukan check track record terlebih dahulu. Track record adalah jejak rekaman selama berdagang di pasar bursa. Untuk melakukan track record ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode fundamental.

Dengan melakukan analisa fundamental, kita akan mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan seperti pendapatan, laporan keuangan dan lain sebagainya. Analisis fundamental ini perlu dilakukan karena kinerja perusahaan sangat berpengaruh pada saham syariah.

Selain melakukan analisa fundamental, sebaiknya calon investor juga melakukan analisa teknikal dalam memilih saham. Dengan analis teknikal, kita akan mengetahui histori harga saham. Analisis teknikal ini membantu untuk memperkirakan arah pergerakan harga saham. Selain menganalisa fundamental dan teknikal, tidak lupa untuk memastikan bahwa saham yang akan dipilih tidak mempunyai catatan buruk di BEI.

saham syariah

Baca Juga : Menghindari Risiko Saham Syariah Dengan Analisa

4. Pilih harga saham yang sesuai dengan kualitas

Penting bagi calon investor untuk mengatur keuangan dalam memilih saham syariah. Pilihlah saham dengan memperhatikan harga dan kualitas. Memulai berinvestasi dengan modal kecil guna mengantisipasi resiko yang besar mengingat calon investor belum banyak pengalaman dalam berinvestasi. Memilih saham syariah dengan harga yang murah memang disarankan untuk pemula yang baru memulai berinvestasi. Tapi, jangan mudah tergiur ya.

Tidak ada salahnya memilih saham dengan harga murah namun sebaiknya Selain melihat harga, calon investor juga harus memperhatikan kualitas saham tersebut dengan cara melakukan analisa terlebih dahulu terhadap saham tersebut. Jika hasil analisanya baik, maka bisa menjadi pilihan mengingat saham tersebut murah namun dengan kualitas yang baik.

5. Investasi saham di sekuritas yang berbeda

Jika calon investor menemukan saham harga terjangka dengan kualitas baik, disarankan untuk tidak berinvestasi saham di perusahaan yang sama. Mengingat investasi saham syariah juga memiliki resiko sehingga berinvestasi di tempat yang berbeda memungkinkan untuk mengurangi resiko atas saham yang dipilih.

Teori tersebut merupakan ajaran Henry Markowitz. Ia memberi nasehat pada investor “not to pull all eggs in one basket”. Artinya, janganlah menaruh semua telur dalam satu keranjang. Analoginya, jika kita mempunyai 20 butir telur dan menaruh dalam satu keranjang, kemudian keranjang tersebut jatuh maka kemungkinan besar seluruh telur di dalam keranjang tersebut pecah. Jika kita menaruhnya dalam 2 keranjang yang berbeda, maka jika satu keranjang tersebut jatuh, keranjang lainnya belum tentu jatuh juga. Begitupun dengan berinvestasi. Teori tersebut memudakan investor untuk mengurangi resiko berinvestasi.

Beberapa tips yang kami sajikan tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk memilih saham syariah. Berinvestasi di saham syariah memang tidak lepas dari berbagai macam resiko. Tapi hal tersebut dapat kita hindari jika kita melakukan pemilihan dengan sangat hati-hati. Resiko dan keuntungan dalam investasi memang selalu berbandingan. Namun, kita bisa mengatasi hal tersebut dengan bijak. Kita dapat menentukan mana yang akan kita pillih. Saham dengan resiko rendah namun keuntungan rendah juga atau resiko tinggi namun keuntungan yang tinggi juga. Bijak dalam memilih yaaa

Setelah kita mengetahui maksud dari 3M, selanjutnya kita akan membahas D1 yang artinya disiplin. Disiplin disini berarti konsisten dalam berinvestasi. Tidak mudah putus asa jika terjadi resiko.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 30, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi Syariah

Instrumen Investasi Di Pasar Modal Syariah, Mana Yang Menarik?

by Minsya March 25, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Instrument Investasi di Pasar Modal Syariah

Dalam beberapa tahun terakhir, dapat terlihat bahwa ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang. Hal tersebut tidak lepas dari campur tangan pemerintah, salah satunya dengan membentuk lembaga KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Diharapkan antusiasme umat muslim di Indonesia dapat semakin meningkat dalam mengembagkan ekonomi syariah.

Salah satu sektor yang terus menunjukkan tren positif adalah pasar modal syariah. Artinya, cukup banyak masyarakat yang sudah menyadari kebutuhan akan berinvestasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Terlebih lagi, masyarakat sudah mulai menyadari bahwa berinvestasi syariah tak hanya sekedar kebutuhan berinvestasi tapi juga termasuk dalam syiar agama Islam, dimana syariat Islam menganjurkan kaum muslim untuk senantiasa memajukan dan memakmurkan keberadaan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sejauh ini, pasar modal syariah sudah memiliki banyak instrumen investasi yang dapat dipilih. Berikut adalah uraian secara sederhana mengenai instrumen yang ada di pasar modal syariah:

1. Saham Syariah

Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, menjadi instrumen yang paling dikenal dari berbagai instrumen yang ada.  Efek berbentuk saham ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, dua periode dalam 1 tahun.

2. Sukuk

Menurut DSN-MUI, Sukuk atau Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk*, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri atas dua jenis yaitu sukuk negara dan korporasi.

*Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk

3. Reksa dana Syariah

Reksa dana Syariah adalah produk investasi keuangan yang menghimpun dana masyarakat pemodal yang dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai portofolio Efek sesuai prinsip syariah.*

*Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah

pasar modal syariah

Baca Juga : 5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

4. ETF Syariah

Exchange Traded Fund (ETF) adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di IDX, seperti perdagangan saham. Seperti halnya reksa dana syariah, ETF Syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan maksud dan tujuan tertentu. Investor lalu memperjual belikan unit penyertaan ETF di IDX layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan. (sumber : IDX Islamic)

5. Aset Syariah Lainnya

Aset Syariah lain yang dimaksud diantaranya adalah

  • EBA Syariah (Efek Beragun Syariah).

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, EBA Syariah merupakan suatu surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan Eba Syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)

  • DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate Syariah)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif), Dana Investasi Real Estat Syariah atau DIRE Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (sumber : IDX Islamic)

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 25, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Sedekah Saham
Berita Saham Syariah

Henan Putihrai Sekuritas Tunaikan Sedekah Saham dan Dana Nasabah Melalui BAZNAS

by Minsya March 18, 2022
written by Minsya 2 minutes read

Sedekah Saham

Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, PT Henan Putihrai Sekuritas menyerahkan sedekah saham dan dana nasabah melalui BAZNAS sebesar Rp254.791.429. Penyerahan sedekah saham dan dana nasabah tersebut secara simbolis diberikan oleh Equity Director PT Henan Putihrai Sekuritas Jurgantara Usman kepada Direktur Pengumpulan BAZNAS RI Faisal Qosim, yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan melalui BAZNAS TV, Kamis (17/3).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan nasabah yang sudah mempercayakan sedekah saham melalui BAZNAS. Dana ini akan disalurkan kembali kepada mustahik dalam bentuk program ZCD,” ujar Faisal.

Faisal Qosim menjelaskan, program ZCD ini merupakan pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial (pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan, dan aspek sosial lainnya) dan aspek ekonomi secara komprehensif. Pendanaan utama bersumber dari zakat, infak dan sedekah sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan mandiri. “BAZNAS RI dan PT Henan Putihrai Sekuritas telah menjalin kerja sama sejak 2017 melalui program Sedekah dan Zakat Saham dari Nasabah (SaZadah). Saham ini termasuk jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab,” jelas Faisal.

Dia menambahkan, Sazadah ini diharapkan menjadi jalan alternatif untuk membendung kepungan kapitalisme dan kesenjangan sosial yang tinggi. Sehingga diharapkan semakin banyak pelaku pasar modal yang bersedekah dan berzakat. “Kami juga berharap, ke depan kerja sama BAZNAS dan PT Henan Putihrai Sekuritas dapat terus berkembang dan mendapat berkah dari Allah SWT,” kata Faisal.

Sedekah Saham

Sementara itu Jurgantara Usman, Equity Director PT Henan Putihrai Sekuritas menyampaikan, kerja sama PT Henan Putihrai Sekuritas dan BAZNAS dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar modal untuk berinvestasi sambil menunaikan kewajibannya membayar zakat dan bersedekah. Program BERKAH dari HP Sekuritas merupakan program dimana 20% dari net fee transaksi nasabah syariah akan disedekahkan.

Jurgantara juga berharap, dana sedekah dan zakat saham yang disalurkan melalui BAZNAS dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berbasis komunitas melalui pendekatan bidang ekonomi. Ke depannya PT Henan Putihrai Sekuritas akan terus melakukan terobosan untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah pada umumnya dan pasar modal syariah pada khususnya.

Baca Juga : 5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

PT Henan Putihrai Sekuritas mempelopori dan mendorong aktivitas berinvestasi sambil berbagi dengan menginisiasikan kerjasama bersama BAZNAS RI dalam penyaluran Sedekah, Zakat Saham dan Dana Program Berkah 20%. Hal ini untuk memfasilitasi Nasabah untuk membayarkan Zakat dan Sedekah dalam bentuk Saham secara online melalui fitur BERKAH di aplikasi HPX Syariah.

Untuk informasi selanjutnya mengenai program BERKAH dari PT Henan Putihrai Sekuritas, kamu dapat mengunjungi HPX Syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 18, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

by Minsya March 16, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Banyak dari kita yang sudah menyadari tentang betapa pentingnya berinvestasi untuk keperluan di masa depan karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Instrumen investasi yang dapat dipilih cukup beragam, mulai dari properti, emas hinga surat berharga di pasar modal. Tapi tahukah kamu jika sudah hadir instrumen investasi di pasar modal syariah?

Berlandaskan POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. maka pasar modal syariah sudah menjadi suatu alternatif dalam berinvestasi yang amanah dan berkah.

Berikut adalah 5 hal menarik yang harus kamu ketahui mengenai investasi di pasar modal syariah, yaitu :

1. Jual beli instrumen yang sudah menggunakan sistem digital

Semenjak Bursa Efek Indonesia (BEI, dahulu BEJ) diresmikan kembali oleh Presiden ke-2 RI yaitu Bapak Soeharto pada tahun 1977, dalam operasionalnya BEI mengalami berbagai kemajuan yang cukup signifikan, mulai dari pembentukan UU tentang Pasar Modal pada tahun 1995 hingga sistem transaksi yang semula menggunakan warkat atau sertifikat, mulai menggunakan JATS (Jakarta Automatic Trading System) pada tahun 1997 hingga saat ini sebagaimana kita kenal dengan sistem paperless dan dapat kita akses dengan mudah melalui smart phone.

2. Tidak terkena dampak inflasi secara langsung

Kita tahu bahwa setiap barang yang diproduksi akan terkena inflasi. Tingkat Inflasi setiap tahunnya akan mengalami perubahan yang terkadang tidak dapat diprediksi. Lalu apa kaitannya dengan berinvestasi di pasar modal syariah? Dengan berinvestasi di pasar modal syariah, kita dapat mencegah risiko inflasi secara langsung. Karena pasar modal syariah tidak bersentuhan langsung dengan barang-barang yang diproduksi. Akan tetapi, pasar modal syariah hanya sebagai sistem dimana saham perusahaan diperjualbelikan.

3. Terjangkau oleh berbagai kalangan dan status

Seiring berkembangnya zaman, terdapat berbagai pengkinian sistem dalam transaksi di pasar modal syariah, mulai dari waktu transaksi yang lebih singkat yaitu T+2 (trade date plus 2 days atau hari perdagangan ditambah 2 hari) hingga minimum jumlah transaksi. Beberapa tahun yang lalu, untuk berinvestasi di pasar modal syariah adalah suatu hal yang dirasa sulit untuk dijangkau oleh beberapa kalangan. Selain dari segi sistem, jika kita lihat dari sisi manfaat instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Tak hanya dapat digunakan oleh kaum muslim, instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali.

pasar modal syariah

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

4. Perkembangan investasi syariah yang signifikan

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, investasi syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dimulai dengan jumlah investor syariah yang meningkat lebih dari 16.789 persen. Dari yang mulanya hanya 531 investor pada 2011, investor saham syariah kini telah naik menjadi 89.678 investor per Januari 2021. Sementara, kapitalisasi pasar syariah mencapai 47,9 persen dari total kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Adapun nilai transaksi saham syariah mencapai 60,4 persen, dengan volume transaksi syariah mencapai 48,1 persen serta frekuensi transaksi mencapai hingga 62,2 persen. Terakhir, Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham.[1]

Perkembangan yang cukup signifikan ini bisa terjadi mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Lalu kita juga mengetahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan ekonomi syariah. Disamping tujuan investasi adalah guna pemenuhan kebutuhan di masa depan, investasi syariah juga menjadi prinsip dalam menjalankan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi.

5. Memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi

Islam menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan menganjurkan kepada kita untuk berbagi dengan sesama, dimana banyak di sekitar kita orang yang nasibnya tidak seberuntung dengan keadaan kita. Dalam berbagai ayat dan hadits menerangkan bahwa kita dianjurkan untuk bersedekah kepada sesama sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Selain bersedekah, amalan yang sangat bermanfaat untuk membantu sesama manusia, yaitu dengan zakat. Dengan berzakat, artinya kita telah membersihkan harta kita dari kewajiban-kewajiban yang secara tidak langsung melekat pada harta kita selama setahun terakhir. Serta dengan berzakat, artinya kita menjalankan rukun Islam yang ketiga.

Dahulu, apabila kita hendak bersedekah atau berzakat, kita dapat menggunakan hasil bumi yang ada selama setahun terakhir sebagai pengeluarannya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang sudah maju seperti sekarang, maka semakin banyak alternatif pembayaran zakat dan sedekah selain dengan menggunakan hasil bumi dan mata uang. Salah satu alternatif tersebut yaitu dengan zakat saham dan sedekah saham.

Apa itu zakat saham dan sedekah saham? Yaitu zakat dan sedekah dengan sistem pembayaran menggunakan sebagian saham syariah yang kita miliki. Salah satu sekuritas yang terdepan dalam memfasilitasi teman-teman investor syariah menunaikan zakat saham dan sedekah saham adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). Saat ini ada program Berkah (Berinvestasi Sambil Bersedekah), yaitu program yang memfasilitasi teman-teman investor untuk menunaikan zakat, sedekah dan wakafnya dengan saham melalui satu aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa kunjungi HPX Syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 16, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Risiko dan Keuntungan Saham
Saham Pemula

Ini 7 Risiko dan Keuntungan Saham! Wajib Kamu Ketahui

by Minsya March 14, 2022
written by Minsya 6 minutes read

Risiko dan Keuntungan Saham

Meskipun teknologi berkembang sangat cepat, tidak sedikit dari masyarakat yang masih tetap memilih menabung daripada berinvestasi. Khususnya investasi di pasar modal syariah. Alasannya, mereka memilih menabung dari pada investasi karena minimnya risiko dalam menabung. Padahal, rIsiko dalam investasipun seimbang dengan return (penghasilan) yang didapat. 

Semua itu tergantung dari bentuk pilihan kita. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka return yang akan didapat juga rendah. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang tinggi, maka semakin tinggi juga return yang akan kita dapat. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat keseimbangan antara risiko dan return.

Bahkan, terdapat kaidah fikih yang secara jelas mengatakan bahwa terdapat keseimbangan antara resiko dan return. Kaidah tersebut adalah “al-ghunm bi al-ghurm” yang selalu dikaitkan dengan kaidah “al-kharaj bi al-daman”. Artinya, return (penghasilan) itu berimbang dengan risiko  yang ditanggung. Atau juga dikenal dengan istilah “high risk high return” yang artinya, tingg risiko, tinggi penghasilan. 

Sebelum mengetahui jenis risiko dan return yang terdapat di saham syariah, kita akan memahami definisi dari risiko dan return terlebih dahulu. Menurut POJK No. 18 tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum adalah “potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.”

Risiko saham syariah adalah risiko yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah atau tidak sesuainya harapan dengan realita. Sedangkan definisi dari return saham adalah keuntungan atau penghasil yang didapatkan dalam berinvestasi di saham syariah. Salah satu jenis return saham syariah menurut idxchannel.com adalah “selisih harga jual saham dengan harga beli saham ditambah dividen”.

Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam saham investasi di saham syariah menurut jurnal yang ditulis oleh Nafis Irkhami dengan judul “Analisis Risiko dalam Investasi”, return dalam berinvestasi khususnya pada instrumen saham berasal dari dua sumber yaitu dividen dan capital gain.

1. Dividen

Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham. Maksudnya, jika kita sebagai pemilik saham dari perusahan A dan perusahaan A tersebut mendapatkan keuntungan, maka kita juga berhak mendapatan bagian dari keuntungan tersebut, tergantung porsi saham yang kita miliki.

Misalnya, kita memiliki porsi kepemilikan pada perusahaan A tersebut sebanyak 50%. Kemudian perusahan A mendapat keuntungan Rp. 1.600.000.000 dari total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Maka kita berhak mendapatkan nisbah bagi hasil sebanyak Rp. 800.000.000.

2. Capital Gain

Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang didapat dari selisih antara harga saham pada periode sebelumnya dan periode saat ini. Andaikata harga saham pada periode saat ini lebih tinggi daripada harga pada periode sebelumnya, maka selisihnya itu disebut dengan capital gain dan termasuk keuntungan yang kita dapatkan. 

Beda cerita jika saham pada periode saat ini lebih rendah dibandingkan harga saham pada periode sebelumnya, itu artinya kita tidak mendapat keuntungan dan hal itu disebut dengan capital loss. Contohnya, seorang investor bernama A membeli saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar sebanyak 10 lot (1.000 lembar saham). Beberapa waktu kemudian, investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp. 1.200 perlembar. 

Jika saat membeli investor A mengeluarkan modal Rp. 1.000.000 (Rp. 1.000 X 1.000 lembar saham), dan menjual kembali dengan harga Rp. 1.200.000. Itu artinya, investor A mendapat keuntungan Rp. 200.000, yang merupakan selisih dari harga beli Rp. 1.000.000 dan harga jual kembali Rp. 1.200.000.

Risiko dan Keuntungan Saham

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Setelah kita mengetahui jenis return (keuntungan) selanjutnya kita kenali jenis-jenis risiko yang terdapat dalam saham syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Capital Loss

Capital loss disini berarti kebalikan dari capital gain. Jika dalam capital gain investor mendapat keuntungan karena selisih harga saham pada periode saat ini dan pada periode sebelumnya, berbeda dengan capital loss yang artinya tidak ada keuntungan yang didapat bisa disebabkan karena harga tidak meningkat atau bahkan terdapat penurunan harga.

Contohnya, jika saat membeli saham investor A membeli dengan harga Rp. 1.200.000 untuk 1.000 lembar saham dengan harga Rp. 1.200 perlembar. Kemudian investor A menjual saham tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 1.000 saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar. Itu artinya, investor A mendapat kerugian sekitar Rp. 200.000

2. Tidak mendapat dividen

Risiko lain yang mungkin akan terjadi adalah tidak mendapat dividen. Dalam artian, perusahaan yang kita miliki sahamnya tidak bisa membagikan keuntungan/dividen dengan alasan tertentu misalnya karena emiten tidak mendapat keuntungan yang banyak jadi keuntungan dimanfaatkan kembali untuk kemajuan perusahaan.

3. Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.

Adapun proses likuidasi ini seperti penagihan hutang, pelunasan hutang dan penyelesaian kewajiban yang diakibatkan oleh kebangkrutan atau bahkan pembubaran oleh pemerintah. Sehingga para investor tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali.

4. Delisting Saham

Definisi dari saham delisting adalah saham yang dihapus dari Bursa Efek Indonesia, sehingga saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di Bursa Efek Indonesia.

5. Saham bisa keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)

Selain risiko-risiko yang disebutkan, khusus bagi investor saham syariah terdapat risiko yang cukup dikhawatirkan. Yaitu, keluarnya saham yang kita beli dari daftar efek syarian (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Padahal, DES menjadi acuan para investor untuk memastian bahwa saham yang dipilihnya masih dalam koridor syariah. 

Jadi, keluarnya saham syariah dari DES ini disebabkan karena perusahaan yang kita miliki sahamnya telah keluar dari jalur syariah atau sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Risiko dan return dalam dunia saham memang tidak bisa dipisahkan. Namun, dapat kita hindari dengan cara meakukan analisa terebih dahulu. Berbagai metode analisa dapat digunkan untuk melihat aspek-aspek penting yang harus diperhatikan seperti kinerja perusahaan dan histori harga saham.

6. Risiko Bisnis

Salah satu contoh sebab terjadinya risiko bisnis adalah rintangan yang terjadi dalam bisnis seperti persaingan yang ketat dan adanya isu atau kabar yang tidak baik mengenai perusahaan sehingga mengurangi citra baik perusahaan dimata masyarakat.

7. Risiko lainnya

Selain risiko-risiko yang telah disebabkan, sebenarnya terdapat risiko lain yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah. diantaranya adalah risiko suku bunga, fluktuasi, inflasi dan lain sebagainya. Tapi tidak semua risiko berlaku dalam investasi saham syariah. Seperti halnya risiko suku bunga. Risiko suku bunga ini tidak berlaku dalam investasi saham syariah karena Islam melarang bunga.

Investor yang berinvestasi di saham syariah tentunya tidak hanya mengharapkan keuntungan saja, melainkan juga mengharapkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun kenyataannya, kegiatan investasi di saham syariah tidak terlepas dari risiko. “high return high risk”, terdapat keseimbangan antara return dan risiko. 

Segala risiko dapat kita minimalisir dengan cara berhati-hati dalam memilih saham syariah. Jika kita memilih untuk berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka kita akan mendapatkan return yang rendah juga. Sebaliknya, jika kita memilih berinvestasi dengan return yang tinggi, maka kita juga akan dihadapkan dengan risiko yang tinggi juga.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 14, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IDX Industrial Classification
Saham Pemula

Apa itu IDX-IC (IDX Industrial Classification)?

by Minsya March 10, 2022
written by Minsya 4 minutes read

IDX Industrial Classification

Dalam persoalan berinvestasi di saham syariah,  tentu tidak terlepas dari perusahaan. Berbagai jenis bisnis yang terdapat dalam perusahaan ini sudah dikelompokkan oleh Bursa Efek Indonesia dalam laman resmi idxchannel.com. Daftar saham persektor sebelumnya dikelompokkan dengan nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial). Namun, mulai tanggal 25 Januari 2021, mulai diberlakukan IDX-IC (IDX Industrial Classification).

Salah satu perbedaan yang terdapat antara JASICA dan IDX-IC adalah prinsip klasifikasinya. Sebelumnya, JASICA digunakan untuk mengklasifikasikan perusahaan/emiten persektor dengan berdasarkan pada prinsip aktifitas ekonominya. Sedangkan IDX-IC menklasifikasikan sektor berdasarkan pada prinsip eksosur pasar. Dari segi prinsip klasifikasi pengelompokan sektornya, JASICA  dan IDX-IC. Jumlah indeksnya pun berbeda. JASICA memiliki 9 indeks dan IDX-IC memiliki 11 indeks. Adapun pengelompokan sektor saham IDX-IC diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Basic Materials

Maksud dari basic materials atau material dasar ini merupakan perusahaan yang produk dan jasanya digunakan oleh industri lain untuk dijadikan bahan baku yang selanjutnya akan diolah menjadi barang final. Seperti perusahaan yang memproduksi bahan konstruksi, produk kayu, kertas dan lain sebagainya.

2. Consumer Cylicals

Sektor consumer cylicals merupakan industri yang memproduksi kebutuhan sekunder. Jadi hasil produksinya bukanlah kebutuhan primer karena produk-produknya bukanlah produk kebutuhan dasar. Contoh-contoh dari sektor consumer cylicals ini adalah pakaian, sepatu, textil dan otomotif.

Sektor consumer cylicals ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, karena jika terjadi pelemahan ekonomi, masyarakat akan lebih memilih untuk tidak membelinya dan akan lebih mementingkan kebutuhan primer. Sebagai contoh, untuk mempertahankan kehidupan dalam keadaan pertumbuhan ekonomi yang menurun, tentunya masyarakat akan lebih memilih untuk beli kebutuhan pokok seperti makanan dibandingkan membeli baju.

3. Consumer Non Cylicals

Sektor consumer non cylicals ini merupakan kebalikan dari sektor consumer cylicals. Jika sektor consumer cylicals merupakan industri yang memproduksi barang kebutuhan sekunder, pada sektor consumer non cylicals ini merupakan industri yang hasil produksinya dijual ke toko sebagai kebutuhan primer seperti  makanan, minuman, obat-obatan dan lain sebagainya. 

Berhubung consumer non cylicals ini memperoduksi kebutuhan pokok, jadi permintaan barang terhadap industri tersebut tidak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi.

4. Energy

Dalam sektor energy, perusahaan bergelut dibidang sumber energy yang tidak dapat diperbaharui. Berbagai hal mengenai informasi sumber energi, kegiatan yang berkaitan dengan sumber energi, penambangan, pengolahan, perubahan sumber energi menjadi hasil final dari perubahan tersebut, dan lain sebagainya. Seperti pengilangan minyak, pembangkitan listrik dan pengolahan gas alam. Biasanya, produk yang berkaitan dengan energy alternatif juga termasuk pada sektor energi.

IDX Industrial Classification

Baca Juga : Simak! Jenis-Jenis Akad di Pasar Modal Syariah

5. Financials

Perusahaan yang termasuk pada Sektor financial, industrinya berkaitan dengan keuangan. Hal ini bisa berarti lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Didalam operasionalnya terdapat layanan pendanaan dan pembiayaan. Beberapa contoh sektor finansial diantaranya adalah bank, asuransi, berbagai jasa investasi seperti perusahaan efek, reksadana dan lain sebagainya

6. Healthcare

Sektor healthercare ini merupakan sektor perusahaan yang jenis usahanya mencakup hal-hal mengenai kesehatan. Baik berupa produk seperti peralatan dan perlengkapan kesehatan, farmasi, ataupun jasa-jasa kesehatan.

7. Industrials

Perusahaan yang termasuk dalam sektor industrial ini merupakan perusahaan yang menjual produk final dan bukan produk yang harus di olah lagi. Namun, produk yang dihasilkan oleh perusahaan sektor industrial ini tidak diperuntukan untuk dikonsumsi oleh konsumen, melainkan diperuntukan untuk industri. Contoh nya adalah keramik porselen & kaca, logam, kimia, plastik, kemasan dan lain sebagainya.

8. Infrastructures

Sektor infrastruktur ini mencakup perusahaan yang berperan dalam pembangunan yang bianya dijadikan fasilitas umum investasi negara seperti jalan tol, bandara, transportasi dan lain sebagainya. Selain pembangungan, sektor perusahaan infrastruktur juga bisa sebagai penyedia kebutuhan infrastruktur.

9. Properties & Real Estate

Berbeda dengan sektor infratruktur yang identik dengan pembangunan failitas umum, sektor properties & real estate ini merupakan perusahaan pengembang pembangunan seperti rumah, kos-kosan, appartement, dan lain sebagainya. Real estate mengacu pada fisik bangunan dan Properties mengacu pada kepemilikan atas fisik bangunan tersebut. biasanya, perusahaan yang bergerak dibidang ini juga menyediakan jasa penunjangnya.

10. Technology

Pada sektor teknologi ini, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan merupakan produk dan jasa teknologi. Seperti perusahaan yang menyediakan jasa Teknologi dan Informasi, pengembangan perangkat lunak, produsen perangkat jaringan, perangkat komputer, komponen elektronik dan lain sebagainya.

11. Transportation & Logistic

Industri pada sektor transportation ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi. Seperti jasa travel, bis umum, angkutan umum dan tranportasi lainnya.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 10, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
akad di pasar modal syariah
Saham Pemula

Simak! Jenis-Jenis Akad di Pasar Modal Syariah

by Minsya March 1, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Akad di Pasar Modal Syariah

Pernahkah anda mendengar pernyataan bahwa “akad halalkan transaksi yang haram”? Hal yang menarik dalam fikih muamalah yaitu adanya bentuk perjanjian yang berbeda daripada perjanjian pada umumnya. Kata akad memang terdengar singkat dan spele. Tapi siapa sangka bahwa akad dalam suatu transaksi dapat merubah status hukum? Transaksi yang sebelumnya haram bahkan bisa menjadi halal. 

Bagaimana tidak? Jika istilah perjanjian hanya mengarahkan pikiran kita pada kesepakatan secara umum, berbeda dengan akad yang ternyata Islam telah menata serapih mungkin untuk mengatur kegiatan muamalah, khususnya dalam kegiatan ekonomi. Para ulama telah mengelompokan berbagai macam akad sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Dari mulai akad kerjasama, jual beli, akad sewa-menyewa hingga akad tanggungan.

Beragam macam akad tersebut menunjukan bahwa:

  1. Islam sangat hati-hati dalam setiap transaksi sehingga setiap perjanjian harus jelas maksud dan tujuannya. Maksudnya, jika seseorang bertujuan untuk melakukan jual beli, maka dapat menggunakan akad jual beli seperti murabahah, salam dan istishna. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Islam sangat mengedepankan prinsip mashlahat agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan.
  3. Beragam macam akad dalam fikih muamalah merupakan alternatif untuk menghindari bunga. Contohnya, jika akad yang digunakan dalam pasar modal adalah akad mudharabah, itu artinya keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil bukan dengan bunga.
  4. Berbagai macam akad menjadi penentu atas kejelasan hukum transaksi karena setiap akad mempunyai ketentuan yang berbeda beda dan disesuaikan dengan tujuan dari masing-masing akad. Ketentuan yang dimaksud dalam poin ini mencakup syarat, rukun dan ketentuan akad lainnya.
  5. Adanya ragam akad tersebut menunjukan bahwa perjanjian dalam Islam tidak hanya semata-mata perjanjian. Melainkan adanya akibat hukum yang berbeda di setiap akad. 

Adapun akad-akad yang digunakan dalam transaksi di pasar modal syariah telah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dalam POJK No. 53 tahun 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akad-akad tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Ijarah

Ijarah merupakan akad perjanjian sewa jasa atau sewa barang namun tanpa perpindahan kepemilikan. Akad ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Penyewa akan membayar ujrah (upah) kepada pihak yang menyewakan pada waktu dan jumlah yang telah disepakati bersama.

Salah satu contoh akad Ijarah yang diterapkan dalam transaksi di pasar modal syariah adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang biasa disebut dengan sukuk negara. Dalam hal ini, pemerintah selaku penyewa atas aset (objek sewa) dan investor selaku pihak yang memberi sewa.

Investor disebut sebagai pemberi sewa karena investor merupakan pemegang SBSN yang diterbitkan perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas aset tersebut. Dengan memiliki SBSN, berarti investor mempunyai hak milik atas aset yang digunakan dalam operasional pemerintahan. Kemudian, pemerintah memberikan ujrah (upah) kepada investor pemegang SBSN melalui perusahaan penerbit SBSN secara berkala.

Kafalah

Akad kafalah merupakan akad yang dilakukan oleh pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Pihak penjamin menanggung kewajiban (utang) pihak yang dijamin kepada pihak ketiga.

Akad kafalah dalam pasar modal dapat dilakukan oleh investor dan perusahaan/pemerintah yang menerbitkan efek sukuk ijarah. Karena objek dari sukuk ijarah ini biasanya berupa aset, dalam pembuatan asset tersebutlah terjadi akad kafalah.

Istishna

Istishna merupakan akad jual beli yang barang nya tidak tersedia dan harus dibuat terlebih dahulu. Dalam praktiknya, pembeli memesan barang kepada penjual, kemudian penjual membuatkan pesanan sesuai yang pesanan pembeli.

Akad istishna juga bisa saja terjadi pada SBSN. Dalam hal ini, pemerintah yang meminta dibuatkan aset kepada perusahaan penerbit SBSN sesuai dengan yang di inginkan.

akad di pasar modal syariah

Wakalah

Akad wakalah adalah akad yang dilakukan untuk memberi kuasa kepada seseorang yang akan mewakili tindakan tertentu. Salah satu contoh penerapan akad wakalah yang diterapkan dalam pasar modal adalah pada instrumen reksadana syariah. 

Reksadana syariah adalah instrumen untuk menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manager investasi dan selanjutnya manager investasi tersebut menginvestasikan kembali modal dari investor ke surat berharga lainnya seperti SBSN, sukuk atau saham syariah. 

Dari pernyataan tersebut dikatakan bahwa “manager investasi menginvestasikan kembali ke surat berharga lainnya” itu artinya, manager investasi berperan sebagai wakil dari para investor untuk menginvestasikan modal para investor ke surat berharga lainnya. Kemudian, manager investasi tersebut berhak mendapat ujrah sebagai upah atas jasanya

Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh kedua pihak yang mana keduanya sama-sama menyerahkan modal dan usaha kemudian nisbah bagi hasil dibagi sesuai kesepakatan bersama. Akad musyarakah dalam pasar modal bisa saja terjadi antara pihak pengelola pasar modal para pengusaha yang menerbitkan efek syariah.

Baca Juga : Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) atas suatu usaha. Dalam praktiknya, shahibul mal menyerahkan modal pada mudharib untuk dikelola usahanya. Setelah mudharib mendapat keuntungan, maka dilakukanlah bagi hasil keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika terdapat kerugian, maka kerugian ditanggung oleh shahibul mal, jika kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan mudharib. 

Akad mudharabah ini juga dilakukan oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan sukuk (mudharib) dengan investor (shahibul mal). Setelah keduanya sepakat dan emiten (mudharib) mendapat keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dibagi kepada investor (shahibul mal) sesuai kesepakatan yang disepakati di awal akad.

Tidak hanya akad-akad tunggal tersebut, dalam pasar modal syariah juga terdapat berbagai macam akad hasil dari pengembangan akad-akad tunggal. Adanya pengembangan tersebut disebabkan karena perkembangan zaman yang ccepat khususnya dalam sektor investasi, sehingga pengembangan dan kombinasi akad tunggal tersebut harus dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pada masa kini. 

Beberapa diantara akad hasil pengembangan dan kombinasi akad tunggal adalah Wakalah bil Ujrah, musyarakah mutanaqhishah (MMQ), Kafalah bil Ujrah, Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik (IMBT), Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFZ) dan lain sebagainya.

Setelah melihat beberapa akad yang diterapkan dalam pasar modal syariah tersebut, penulis berpendapat bahwa pada saat ini, akad-akad tunggal yang disebutkan memang sulit diterapkan. Akad-akad tersebut saling keterkaitan seperti akad wakalah yang dilakukan oleh investor dan emiten. 

Dalam mewakili investor untuk mengelola usahanya, tentunya sangat wajar jika perusahaan menetapkan biaya ujrah. Itu artinya, terdapat akad wakalah yang disertai ujrah dalam penerapannya. Dalam istilah fikih muamalah disebut dengan wakalah bil ujrah. Hal tersebut membuktikan bahwa pentingnya pengembangan akad tunggal demi menyesuaikan kebutuhan pada saat ini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 1, 2022 1 comment
2 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Cara Sederhana Menentukan Saham IPO Masuk Daftar Efek Syariah

by Minsya February 10, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Menentukan Saham IPO

Bagi kebanyakan investor saham syariah akan mengalami kebingungan untuk menentukan apakah saham yang akan IPO itu masuk Daftar Efek Syariah atau tidak. Cara yang umum dilakukan adalah membaca pengumuman melalui situs OJK melalui laman PENGUMUMAN atau membaca pengumuman di situs IDX melalui laman INI atau menghubungi sekuritas.

Kelemahan dari ketiga cara di atas adalah pengumuman apakah saham IPO tersebut biasanya ditayangkan sehari sebelum saham tersebut IPO atau beberapa jam setelah penawaran umum ditutup atau yang sering terjadi pengumuman di situs OJK muncul beberapa hari setelah saham resmi IPO tapi tanggal tayang pengumuman seminggu sebelum IPO. Penulis sendiri bingung mengapa pengumuman di situs OJK dibuat begitu. Nah, untuk mengatasinya penulis punya caranya dan biasanya hanya perlu 15 menit saja. Ini berdasarkan pengalaman penulis mengikuti e-ipo saham UNIQ bulan Maret tahun 2021 dan hanya saham KUAS yang meleset hitungannya.

Sebelum membahas jauh bagaimana menghitungnya mari kita ingat kembali aturan apa itu saham syariah. Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah suatu saham dikatakan syariah apabila mengikuti kriteria sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

– bank berbasis bunga;

– perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)

Nah, itu dia kriteria suatu saham bisa masuk Daftar Efek Syariah dan dijadikan saham syariah serta masuk ISSI. Penulis sendiri pusing memahaminya hahaha. Terus bagaimana menentukan saham syariah itu bakal masuk DES atau tidak. Berikut caranya:

1. Buka situs e-ipo.co.id

Buka situs e-ipo.co.id kemudian pilih saham yang akan kita bedah kriterianya, contoh kasus saham STAA. Klik tombol biru “More Info / Info Lebih Lanjut”.

saham ipo
Gambar 1. E-ipo STAA

2. Baca “Company Overview”

Baca bagian “Company Overview” dan bandingkan dengan kriteria saham syariah dari OJK nomor 1. Jika dari ke 6 (enam) butir ada 1 (satu) saja yang tidak memenuhi maka sudah pasti saham STAA tidak syariah dan tugas Anda selesai di sini namun, jika ke 6 (enam) butir tersebut tidak ada masalah maka dilanjutkan langkah menghitung rasio

Gambar 1. E-ipo STAA

3. Tentukan Rasio Keuangan

Rasio-rasio keuangan yang penulis pakai hanya rasio butir a saja. Rasio butir b tidak penulis cari dan hitung karena terlalu njlimet menghitungnya dan menyusahkan.

4. Unduh Prospektus

Unduh prospektus saham tersebut (STAA). Prospektus yang diunduh adalah yang berwarna merah. Sedikit catatan. Semua saham IPO itu valuasinya kemahalan. Jadi tidak penting hitung-hitung valuasi.

Baca Juga : Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

5. Cek Daftar Isi

Setelah diunduh dan dibuka segera menuju daftar isi. Catatan halaman “Pernyataan utang” dan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”

Gambar 2. Daftar Isi Prospektus STAA

6. Pernyataan Hutang

Buka halaman “Pernyataan Utang” dan cari kata-kata “utang bank” kemudian jumlahkan utang bank tersebut.

Gambar 3. Halaman Pernyataan Utang STAA
Tabel 1. Perhitungan Utang Bank STAA

Anda bisa membaca rincian di halaman di bawahnya apakah ada bank syariah yang membiayai atau tidak. Jika ada angka di atas bisa dikurangi. Untuk saham STAA ini utang banknya didapat dari Bank Mandiri.

7. Data Keuangan Penting

Buka halaman “ikhtisar Data Keuangan Penting” cari total aset. Berdasarkan pernyataan utang maka total aset yang digunakan berdasarkan data bulan Juni 2021 yaitu Rp.5.307.353 juta

Gambar 4. Ikhtisar Data Keuangan Penting STAA

8. Hitung Rasio Total Utang Bank Dibanding Total Aset

Tabel 2. Rasio Utang Bank/Total Aset STAA

Dari hitungan di atas ternyata saham STAA masuk Daftar Efek Syariah. Coba kita hitung berdasarkan data keuangan bulan September 2021.

Tabel 3. Rasio Utang Bank/Total Aset STAA Juni dan September 2021

Kesimpulan

Nah, itu tadi cara-cara sederhana untuk menentukan saham IPO masuk DES atau tidak. Akan tetapi semua keputusan yang punya wewenang adalah OJK. Semisal OJK menetapkan bahwa STAA tidak masuk DES terus apa yang dilakukan. Jika penulis sendiri akan melakukan 2 (dua) hal. Pertama, jual saham tersebut beserta waran (bila ada) begitu pasar buka. Kedua, ambil modalnya dan untung yang didapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos fasum). Begitu saja. Mudah bukan. Selamat berburu saham IPO, Semoga ARA berjilid-jilid hahaha.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Eko Santoso - Seorang PNS di BRIN yang begitu mencintai dunia riset dan pasar modal Indonesia serta menyebarkan ke lingkungan sekitar

February 10, 2022 1 comment
1 FacebookTwitterPinterestEmail
saham syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

by Minsya February 9, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Akad Saham Syariah

Akad dalam saham syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Karena akad merupakan pembeda yang paling menonjol antara saham konvensional dan saham syariah. Berbagai macam akad yang digunakan dalam saham syariah seperti akad kerjasama, sewa-menyewa dan perwakilan. Sebelum membahas akad lainnya, kita mulai dengan pembahasan mengenai akad kerjasama.

Seperti pada umumnya, kerjasama yang dilakukan antar makhluk yang saling membutuhkan tentunya dengan tujuan untuk mencapai keinginan bersama. Banyak nilai kehidupan yang dapat diambil dari kerjasama seperti nilai kebersamaan, keadilan, kejujuran dan rasa saling mengutamakan kepentingan sesama.

Penerapan Akad

Begitu juga dengan akad kerjasama yang diterapkan dalam investasi saham syariah, yaitu akad musyarakah atau akad mudharabah. Sebenarnya, praktik mudharabah sudah terlihat pada saat investor memutuskan untuk membeli saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten. Sejak saat itulah investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan emiten berperan sebagai mudharib (pengelola modal).

Namun, mengingat bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan yang porsi kepemilikannya bisa berbeda dengan investor lainnya dan nisbah bagi hasil pun ditentukan berdasarkan modal yang diserahkan. Maka, dalam saham syariah ini dapat diterapkan akad musyarakah antara para investor.

saham syariah

Dalam segi pengelolaannya, para investor yang memiliki porsi hak kepemilikan diperusahaan tersebut juga berhak untuk mengelola perusahaannya. Tapi kenyataannya, investor tidak selalu mengelola perusahaan sehingga emiten dapat mewakilkan investor untuk mengelola perusahaannya. Dengan begitu, terdapat akad wakalah dalam transaksi tersebut. Penerapan akad wakalah disini adalah Investor memberi kuasa pada emiten dan pihak emiten berperan sebagai wakil dari investor untuk mengelola perusahaan.

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Syirkah Dalam Saham

Akad lain yang biasanya di terapkan dalam saham syariah adalah akad ijarah. Contoh penerapan pada akad ijarah pada saham syariah adalah upah yang diberikan oleh pihak perusahaan penerbit efek saham syariah kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahan selaku penyewa jasa dan karyawan merupakan pihak yang mempunyai jasa. Maka perusahaan akan memberikan upah/ujrah pada waktu yang telah ditentukan.

Selain akad musyarakah, mudharabah, wakalah dan ijarah, dalam investasi saham syariah juga terdapat akad saham musahamah yang artinya adalah syirkah berupa penyertaan modal yang diserahkan oleh investor pada perusahaan/emiten sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Adapun porsi kepemilikannya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham disebutkan bahwa syirkah musahamah adalah “Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham”.

Emiten atau perusahaan yang menggunakan akad musahamah berusaha untuk mencari modal dari investor melalui efek berupa saham untuk menambah modal perusahaan sehingga perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan penuh harapan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Lalu, mengapa musahamah dikategorikan dalam syirkah?

Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme dalam pasar saham syariah adalah perusahaan/emiten menerbitkan efek berupa saham syariah, kemudian efek tersebut dibeli oleh investor yang jumlah investor tersebut biasanya lebih dari satu. Para investor disini secara tidak langsung melakukan akad kerjasama. Menurut fatwa DSN/MUI, Akad syirkah musahamah ini merupakan pengembangan dari syirkah al ‘inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan dari salah satu investor sampai dengan pembubaran syirkah.

Situs islam.nu.or.id menjadikan saham syariah sebagai contoh dari syirkah inan. Menurutnya, syirkah inan biasanya terjadi pada jenis usaha yang menyertakan investor untuk memberikan kontribusi modal dalam pengelolaan usahanya, namun investor tersebut tidak selalu ikut serta dalam pengelolaannya sehingga para investor memberi kuasa/wakil pada emiten untuk mengelola usahanya.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa ciri khas dari saham dengan menggunakan akad syirkah musahamah adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama karena saham di situ merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Misalnya, 2 miliar yang dibagi 2000 lembar saham, menandakan 1 lembar saham seharga 1 juta rupiah. Sementara 1 juta adalah modal tururnan. Jadi, harganya tidak boleh naik dan  turun sehingga nilai modalnya tetap tidak berubah.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akad yang dapat diterapkan dalam saham syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah dan syirkah musahamah. Penulis hanya menyebutkan beberapa akad saja berikut contoh penerapannya dalam transaksi saham syariah. Sebenarnya, investor dan emiten juga dapat menggunakan akad lain yang tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan kebutuhannya.

Hindari Mudharat

Setelah mengetahui bahwa dalam transaksi saham syariah tidak bisa hanya diterapkan dengan satu akad, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam benar-benar teliti dalam membuat aturan khususnya aturan dalam kegiatan ekonomi. Berbagai macam akad dengan berbagai ketentuan yang berbeda sehingga setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada fikih muamalah mekanismenya jelas dan terang-terangan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk menghindari mudharat atau kerugian yang dialami oleh para pihak yang melaksanakan akad. Hal tersebut membuat para investor tertarik untuk berinvestasi di saham syariah karena aman dan nyaman dengan penerapan akad yang jelas dalam transaksi saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 9, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG