APA ITU SAHAM SYARIAH DAN KRITERIANYA
Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan pemegang saham berhak mendapatkan bagian hasil usaha.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang sejalan dengan prinsip syariah, yang dikenal sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Oleh karena itu, secara fundamental, saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Meskipun demikian, tidak semua saham dapat dikategorikan syariah. Dalam pasar modal, hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam penentuan saham syariah:
- Aktif: Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh Emiten/Perusahaan Publik Syariah (Berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2015).
- Pasif: Saham yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan secara berkala (Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2017).
Akses informasi regulasi lebih lanjut di OJK: Regulasi Pasar Modal Syariah OJK.
Belajar Saham Syariah Gratis: Lihat Selengkapnya!
Kriteria Aktif (POJK 17)
Diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam Anggaran Dasar bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Uji Kegiatan Usaha
Kriteria pasif pertama. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha utama yang dilarang syariah (seperti perjudian, riba, suap, atau produk haram zatnya).
Uji Rasio Keuangan
Kriteria pasif kedua. Emiten harus memenuhi batas rasio utang dan pendapatan non-halal sesuai ketentuan yang berlaku (POJK 35/2017).
Aktivitas Kegiatan Usaha yang Dilarang (POJK)
Emiten yang melakukan salah satu kegiatan di bawah ini tidak dapat dikategorikan sebagai Saham Syariah:
1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah (tanpa penyerahan barang/jasa).
3. Jasa keuangan ribawi (bunga).
4. Jual beli risiko (gharar/maisir).
5. Memproduksi/memperdagangkan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
6. Melakukan transaksi suap (risywah).
Uji Rasio Keuangan Syariah (POJK 35/2017)
Saham hanya dapat dikategorikan sebagai syariah jika memenuhi dua rasio keuangan ketat berikut:
1. Rasio Utang: Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus).
2. Rasio Pendapatan Non-halal: Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Daftar Efek Syariah (DES) diperbarui secara berkala oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk mencerminkan perusahaan yang memenuhi kriteria di atas. Untuk regulasi POJK lebih lanjut, kunjungi halaman Regulasi OJK.