Ini 7 Risiko dan Keuntungan Saham! Wajib Kamu Ketahui

by Minsya
6 minutes read

Meskipun teknologi berkembang sangat cepat, tidak sedikit dari masyarakat yang masih tetap memilih menabung daripada berinvestasi. Khususnya investasi di pasar modal syariah. Alasannya, mereka memilih menabung dari pada investasi karena minimnya risiko dalam menabung. Padahal, rIsiko dalam investasipun seimbang dengan return (penghasilan) yang didapat. 

Semua itu tergantung dari bentuk pilihan kita. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka return yang akan didapat juga rendah. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang tinggi, maka semakin tinggi juga return yang akan kita dapat. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat keseimbangan antara risiko dan return.

Bahkan, terdapat kaidah fikih yang secara jelas mengatakan bahwa terdapat keseimbangan antara resiko dan return. Kaidah tersebut adalah “al-ghunm bi al-ghurm” yang selalu dikaitkan dengan kaidah “al-kharaj bi al-daman”. Artinya, return (penghasilan) itu berimbang dengan risiko  yang ditanggung. Atau juga dikenal dengan istilah “high risk high return” yang artinya, tingg risiko, tinggi penghasilan. 

Sebelum mengetahui jenis risiko dan return yang terdapat di saham syariah, kita akan memahami definisi dari risiko dan return terlebih dahulu. Menurut POJK No. 18 tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum adalah “potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.”

Risiko saham syariah adalah risiko yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah atau tidak sesuainya harapan dengan realita. Sedangkan definisi dari return saham adalah keuntungan atau penghasil yang didapatkan dalam berinvestasi di saham syariah. Salah satu jenis return saham syariah menurut idxchannel.com adalah “selisih harga jual saham dengan harga beli saham ditambah dividen”.

Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam saham investasi di saham syariah menurut jurnal yang ditulis oleh Nafis Irkhami dengan judul “Analisis Risiko dalam Investasi”, return dalam berinvestasi khususnya pada instrumen saham berasal dari dua sumber yaitu dividen dan capital gain.

1. Dividen

Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham. Maksudnya, jika kita sebagai pemilik saham dari perusahan A dan perusahaan A tersebut mendapatkan keuntungan, maka kita juga berhak mendapatan bagian dari keuntungan tersebut, tergantung porsi saham yang kita miliki.

Misalnya, kita memiliki porsi kepemilikan pada perusahaan A tersebut sebanyak 50%. Kemudian perusahan A mendapat keuntungan Rp. 1.600.000.000 dari total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Maka kita berhak mendapatkan nisbah bagi hasil sebanyak Rp. 800.000.000.

2. Capital Gain

Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang didapat dari selisih antara harga saham pada periode sebelumnya dan periode saat ini. Andaikata harga saham pada periode saat ini lebih tinggi daripada harga pada periode sebelumnya, maka selisihnya itu disebut dengan capital gain dan termasuk keuntungan yang kita dapatkan. 

Beda cerita jika saham pada periode saat ini lebih rendah dibandingkan harga saham pada periode sebelumnya, itu artinya kita tidak mendapat keuntungan dan hal itu disebut dengan capital loss. Contohnya, seorang investor bernama A membeli saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar sebanyak 10 lot (1.000 lembar saham). Beberapa waktu kemudian, investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp. 1.200 perlembar. 

Jika saat membeli investor A mengeluarkan modal Rp. 1.000.000 (Rp. 1.000 X 1.000 lembar saham), dan menjual kembali dengan harga Rp. 1.200.000. Itu artinya, investor A mendapat keuntungan Rp. 200.000, yang merupakan selisih dari harga beli Rp. 1.000.000 dan harga jual kembali Rp. 1.200.000.

Risiko dan Keuntungan Saham

Setelah kita mengetahui jenis return (keuntungan) selanjutnya kita kenali jenis-jenis risiko yang terdapat dalam saham syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Capital Loss

Capital loss disini berarti kebalikan dari capital gain. Jika dalam capital gain investor mendapat keuntungan karena selisih harga saham pada periode saat ini dan pada periode sebelumnya, berbeda dengan capital loss yang artinya tidak ada keuntungan yang didapat bisa disebabkan karena harga tidak meningkat atau bahkan terdapat penurunan harga.

Contohnya, jika saat membeli saham investor A membeli dengan harga Rp. 1.200.000 untuk 1.000 lembar saham dengan harga Rp. 1.200 perlembar. Kemudian investor A menjual saham tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 1.000 saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar. Itu artinya, investor A mendapat kerugian sekitar Rp. 200.000

2. Tidak mendapat dividen

Risiko lain yang mungkin akan terjadi adalah tidak mendapat dividen. Dalam artian, perusahaan yang kita miliki sahamnya tidak bisa membagikan keuntungan/dividen dengan alasan tertentu misalnya karena emiten tidak mendapat keuntungan yang banyak jadi keuntungan dimanfaatkan kembali untuk kemajuan perusahaan.

3. Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.

Adapun proses likuidasi ini seperti penagihan hutang, pelunasan hutang dan penyelesaian kewajiban yang diakibatkan oleh kebangkrutan atau bahkan pembubaran oleh pemerintah. Sehingga para investor tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali.

4. Delisting Saham

Definisi dari saham delisting adalah saham yang dihapus dari Bursa Efek Indonesia, sehingga saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di Bursa Efek Indonesia.

5. Saham bisa keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)

Selain risiko-risiko yang disebutkan, khusus bagi investor saham syariah terdapat risiko yang cukup dikhawatirkan. Yaitu, keluarnya saham yang kita beli dari daftar efek syarian (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Padahal, DES menjadi acuan para investor untuk memastian bahwa saham yang dipilihnya masih dalam koridor syariah. 

Jadi, keluarnya saham syariah dari DES ini disebabkan karena perusahaan yang kita miliki sahamnya telah keluar dari jalur syariah atau sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Risiko dan return dalam dunia saham memang tidak bisa dipisahkan. Namun, dapat kita hindari dengan cara meakukan analisa terebih dahulu. Berbagai metode analisa dapat digunkan untuk melihat aspek-aspek penting yang harus diperhatikan seperti kinerja perusahaan dan histori harga saham.

6. Risiko Bisnis

Salah satu contoh sebab terjadinya risiko bisnis adalah rintangan yang terjadi dalam bisnis seperti persaingan yang ketat dan adanya isu atau kabar yang tidak baik mengenai perusahaan sehingga mengurangi citra baik perusahaan dimata masyarakat.

7. Risiko lainnya

Selain risiko-risiko yang telah disebabkan, sebenarnya terdapat risiko lain yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah. diantaranya adalah risiko suku bunga, fluktuasi, inflasi dan lain sebagainya. Tapi tidak semua risiko berlaku dalam investasi saham syariah. Seperti halnya risiko suku bunga. Risiko suku bunga ini tidak berlaku dalam investasi saham syariah karena Islam melarang bunga.

Investor yang berinvestasi di saham syariah tentunya tidak hanya mengharapkan keuntungan saja, melainkan juga mengharapkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun kenyataannya, kegiatan investasi di saham syariah tidak terlepas dari risiko. “high return high risk”, terdapat keseimbangan antara return dan risiko. 

Segala risiko dapat kita minimalisir dengan cara berhati-hati dalam memilih saham syariah. Jika kita memilih untuk berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka kita akan mendapatkan return yang rendah juga. Sebaliknya, jika kita memilih berinvestasi dengan return yang tinggi, maka kita juga akan dihadapkan dengan risiko yang tinggi juga.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00