Instrumen Investasi Di Pasar Modal Syariah, Mana Yang Menarik?

by Minsya
4 minutes read

Dalam beberapa tahun terakhir, dapat terlihat bahwa ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang. Hal tersebut tidak lepas dari campur tangan pemerintah, salah satunya dengan membentuk lembaga KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Diharapkan antusiasme umat muslim di Indonesia dapat semakin meningkat dalam mengembagkan ekonomi syariah.

Salah satu sektor yang terus menunjukkan tren positif adalah pasar modal syariah. Artinya, cukup banyak masyarakat yang sudah menyadari kebutuhan akan berinvestasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Terlebih lagi, masyarakat sudah mulai menyadari bahwa berinvestasi syariah tak hanya sekedar kebutuhan berinvestasi tapi juga termasuk dalam syiar agama Islam, dimana syariat Islam menganjurkan kaum muslim untuk senantiasa memajukan dan memakmurkan keberadaan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sejauh ini, pasar modal syariah sudah memiliki banyak instrumen investasi yang dapat dipilih. Berikut adalah uraian secara sederhana mengenai instrumen yang ada di pasar modal syariah:

1. Saham Syariah

Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, menjadi instrumen yang paling dikenal dari berbagai instrumen yang ada.  Efek berbentuk saham ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, dua periode dalam 1 tahun.

2. Sukuk

Menurut DSN-MUI, Sukuk atau Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk*, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri atas dua jenis yaitu sukuk negara dan korporasi.

*Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk

3. Reksa dana Syariah

Reksa dana Syariah adalah produk investasi keuangan yang menghimpun dana masyarakat pemodal yang dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai portofolio Efek sesuai prinsip syariah.*

*Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah

pasar modal syariah

4. ETF Syariah

Exchange Traded Fund (ETF) adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di IDX, seperti perdagangan saham. Seperti halnya reksa dana syariah, ETF Syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan maksud dan tujuan tertentu. Investor lalu memperjual belikan unit penyertaan ETF di IDX layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan. (sumber : IDX Islamic)

5. Aset Syariah Lainnya

Aset Syariah lain yang dimaksud diantaranya adalah

  • EBA Syariah (Efek Beragun Syariah).

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, EBA Syariah merupakan suatu surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan Eba Syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)

  • DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate Syariah)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif), Dana Investasi Real Estat Syariah atau DIRE Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (sumber : IDX Islamic)

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00