Simak! Jenis-Jenis Akad di Pasar Modal Syariah

by Minsya
7 minutes read

Pernahkah anda mendengar pernyataan bahwa “akad halalkan transaksi yang haram”? Hal yang menarik dalam fikih muamalah yaitu adanya bentuk perjanjian yang berbeda daripada perjanjian pada umumnya. Kata akad memang terdengar singkat dan spele. Tapi siapa sangka bahwa akad dalam suatu transaksi dapat merubah status hukum? Transaksi yang sebelumnya haram bahkan bisa menjadi halal. 

Bagaimana tidak? Jika istilah perjanjian hanya mengarahkan pikiran kita pada kesepakatan secara umum, berbeda dengan akad yang ternyata Islam telah menata serapih mungkin untuk mengatur kegiatan muamalah, khususnya dalam kegiatan ekonomi. Para ulama telah mengelompokan berbagai macam akad sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Dari mulai akad kerjasama, jual beli, akad sewa-menyewa hingga akad tanggungan.

Beragam macam akad tersebut menunjukan bahwa:

  1. Islam sangat hati-hati dalam setiap transaksi sehingga setiap perjanjian harus jelas maksud dan tujuannya. Maksudnya, jika seseorang bertujuan untuk melakukan jual beli, maka dapat menggunakan akad jual beli seperti murabahah, salam dan istishna. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Islam sangat mengedepankan prinsip mashlahat agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan.
  3. Beragam macam akad dalam fikih muamalah merupakan alternatif untuk menghindari bunga. Contohnya, jika akad yang digunakan dalam pasar modal adalah akad mudharabah, itu artinya keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil bukan dengan bunga.
  4. Berbagai macam akad menjadi penentu atas kejelasan hukum transaksi karena setiap akad mempunyai ketentuan yang berbeda beda dan disesuaikan dengan tujuan dari masing-masing akad. Ketentuan yang dimaksud dalam poin ini mencakup syarat, rukun dan ketentuan akad lainnya.
  5. Adanya ragam akad tersebut menunjukan bahwa perjanjian dalam Islam tidak hanya semata-mata perjanjian. Melainkan adanya akibat hukum yang berbeda di setiap akad. 

Adapun akad-akad yang digunakan dalam transaksi di pasar modal syariah telah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dalam POJK No. 53 tahun 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akad-akad tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Ijarah

Ijarah merupakan akad perjanjian sewa jasa atau sewa barang namun tanpa perpindahan kepemilikan. Akad ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Penyewa akan membayar ujrah (upah) kepada pihak yang menyewakan pada waktu dan jumlah yang telah disepakati bersama.

Salah satu contoh akad Ijarah yang diterapkan dalam transaksi di pasar modal syariah adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang biasa disebut dengan sukuk negara. Dalam hal ini, pemerintah selaku penyewa atas aset (objek sewa) dan investor selaku pihak yang memberi sewa.

Investor disebut sebagai pemberi sewa karena investor merupakan pemegang SBSN yang diterbitkan perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas aset tersebut. Dengan memiliki SBSN, berarti investor mempunyai hak milik atas aset yang digunakan dalam operasional pemerintahan. Kemudian, pemerintah memberikan ujrah (upah) kepada investor pemegang SBSN melalui perusahaan penerbit SBSN secara berkala.

Kafalah

Akad kafalah merupakan akad yang dilakukan oleh pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Pihak penjamin menanggung kewajiban (utang) pihak yang dijamin kepada pihak ketiga.

Akad kafalah dalam pasar modal dapat dilakukan oleh investor dan perusahaan/pemerintah yang menerbitkan efek sukuk ijarah. Karena objek dari sukuk ijarah ini biasanya berupa aset, dalam pembuatan asset tersebutlah terjadi akad kafalah.

Istishna

Istishna merupakan akad jual beli yang barang nya tidak tersedia dan harus dibuat terlebih dahulu. Dalam praktiknya, pembeli memesan barang kepada penjual, kemudian penjual membuatkan pesanan sesuai yang pesanan pembeli.

Akad istishna juga bisa saja terjadi pada SBSN. Dalam hal ini, pemerintah yang meminta dibuatkan aset kepada perusahaan penerbit SBSN sesuai dengan yang di inginkan.

akad di pasar modal syariah

Wakalah

Akad wakalah adalah akad yang dilakukan untuk memberi kuasa kepada seseorang yang akan mewakili tindakan tertentu. Salah satu contoh penerapan akad wakalah yang diterapkan dalam pasar modal adalah pada instrumen reksadana syariah. 

Reksadana syariah adalah instrumen untuk menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manager investasi dan selanjutnya manager investasi tersebut menginvestasikan kembali modal dari investor ke surat berharga lainnya seperti SBSN, sukuk atau saham syariah. 

Dari pernyataan tersebut dikatakan bahwa “manager investasi menginvestasikan kembali ke surat berharga lainnya” itu artinya, manager investasi berperan sebagai wakil dari para investor untuk menginvestasikan modal para investor ke surat berharga lainnya. Kemudian, manager investasi tersebut berhak mendapat ujrah sebagai upah atas jasanya

Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh kedua pihak yang mana keduanya sama-sama menyerahkan modal dan usaha kemudian nisbah bagi hasil dibagi sesuai kesepakatan bersama. Akad musyarakah dalam pasar modal bisa saja terjadi antara pihak pengelola pasar modal para pengusaha yang menerbitkan efek syariah.

Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) atas suatu usaha. Dalam praktiknya, shahibul mal menyerahkan modal pada mudharib untuk dikelola usahanya. Setelah mudharib mendapat keuntungan, maka dilakukanlah bagi hasil keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika terdapat kerugian, maka kerugian ditanggung oleh shahibul mal, jika kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan mudharib

Akad mudharabah ini juga dilakukan oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan sukuk (mudharib) dengan investor (shahibul mal). Setelah keduanya sepakat dan emiten (mudharib) mendapat keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dibagi kepada investor (shahibul mal) sesuai kesepakatan yang disepakati di awal akad.

Tidak hanya akad-akad tunggal tersebut, dalam pasar modal syariah juga terdapat berbagai macam akad hasil dari pengembangan akad-akad tunggal. Adanya pengembangan tersebut disebabkan karena perkembangan zaman yang ccepat khususnya dalam sektor investasi, sehingga pengembangan dan kombinasi akad tunggal tersebut harus dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pada masa kini. 

Beberapa diantara akad hasil pengembangan dan kombinasi akad tunggal adalah Wakalah bil Ujrah, musyarakah mutanaqhishah (MMQ), Kafalah bil Ujrah, Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik (IMBT), Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFZ) dan lain sebagainya.

Setelah melihat beberapa akad yang diterapkan dalam pasar modal syariah tersebut, penulis berpendapat bahwa pada saat ini, akad-akad tunggal yang disebutkan memang sulit diterapkan. Akad-akad tersebut saling keterkaitan seperti akad wakalah yang dilakukan oleh investor dan emiten. 

Dalam mewakili investor untuk mengelola usahanya, tentunya sangat wajar jika perusahaan menetapkan biaya ujrah. Itu artinya, terdapat akad wakalah yang disertai ujrah dalam penerapannya. Dalam istilah fikih muamalah disebut dengan wakalah bil ujrah. Hal tersebut membuktikan bahwa pentingnya pengembangan akad tunggal demi menyesuaikan kebutuhan pada saat ini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

You may also like

1 comment

Jenis Akad Pasar Modal Syariah | iBantu December 20, 2022 - 10:06 pm

[…] Simak! Jenis-jenis akad di pasar Modal Syariah – Syariahsaham (https://syariahsaham.id/simak-jenis-jenis-akad-di-pasar-modal-syariah/) […]

Reply

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00