Bagi kebanyakan investor saham syariah akan mengalami kebingungan untuk menentukan apakah saham yang akan IPO itu masuk Daftar Efek Syariah atau tidak. Cara yang umum dilakukan adalah membaca pengumuman melalui situs OJK melalui laman PENGUMUMAN atau membaca pengumuman di situs IDX melalui laman INI atau menghubungi sekuritas.
Kelemahan dari ketiga cara di atas adalah pengumuman apakah saham IPO tersebut biasanya ditayangkan sehari sebelum saham tersebut IPO atau beberapa jam setelah penawaran umum ditutup atau yang sering terjadi pengumuman di situs OJK muncul beberapa hari setelah saham resmi IPO tapi tanggal tayang pengumuman seminggu sebelum IPO. Penulis sendiri bingung mengapa pengumuman di situs OJK dibuat begitu. Nah, untuk mengatasinya penulis punya caranya dan biasanya hanya perlu 15 menit saja. Ini berdasarkan pengalaman penulis mengikuti e-ipo saham UNIQ bulan Maret tahun 2021 dan hanya saham KUAS yang meleset hitungannya.
Sebelum membahas jauh bagaimana menghitungnya mari kita ingat kembali aturan apa itu saham syariah. Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah suatu saham dikatakan syariah apabila mengikuti kriteria sebagai berikut:
1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
c. jasa keuangan ribawi, antara lain:
– bank berbasis bunga;
– perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan
2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)
Nah, itu dia kriteria suatu saham bisa masuk Daftar Efek Syariah dan dijadikan saham syariah serta masuk ISSI. Penulis sendiri pusing memahaminya hahaha. Terus bagaimana menentukan saham syariah itu bakal masuk DES atau tidak. Berikut caranya:
1. Buka situs e-ipo.co.id
Buka situs e-ipo.co.id kemudian pilih saham yang akan kita bedah kriterianya, contoh kasus saham STAA. Klik tombol biru “More Info / Info Lebih Lanjut”.
2. Baca “Company Overview”
Baca bagian “Company Overview” dan bandingkan dengan kriteria saham syariah dari OJK nomor 1. Jika dari ke 6 (enam) butir ada 1 (satu) saja yang tidak memenuhi maka sudah pasti saham STAA tidak syariah dan tugas Anda selesai di sini namun, jika ke 6 (enam) butir tersebut tidak ada masalah maka dilanjutkan langkah menghitung rasio
3. Tentukan Rasio Keuangan
Rasio-rasio keuangan yang penulis pakai hanya rasio butir a saja. Rasio butir b tidak penulis cari dan hitung karena terlalu njlimet menghitungnya dan menyusahkan.
4. Unduh Prospektus
Unduh prospektus saham tersebut (STAA). Prospektus yang diunduh adalah yang berwarna merah. Sedikit catatan. Semua saham IPO itu valuasinya kemahalan. Jadi tidak penting hitung-hitung valuasi.
Baca Juga : Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?
5. Cek Daftar Isi
Setelah diunduh dan dibuka segera menuju daftar isi. Catatan halaman “Pernyataan utang” dan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”
6. Pernyataan Hutang
Buka halaman “Pernyataan Utang” dan cari kata-kata “utang bank” kemudian jumlahkan utang bank tersebut.
Anda bisa membaca rincian di halaman di bawahnya apakah ada bank syariah yang membiayai atau tidak. Jika ada angka di atas bisa dikurangi. Untuk saham STAA ini utang banknya didapat dari Bank Mandiri.
7. Data Keuangan Penting
Buka halaman “ikhtisar Data Keuangan Penting” cari total aset. Berdasarkan pernyataan utang maka total aset yang digunakan berdasarkan data bulan Juni 2021 yaitu Rp.5.307.353 juta
8. Hitung Rasio Total Utang Bank Dibanding Total Aset
Dari hitungan di atas ternyata saham STAA masuk Daftar Efek Syariah. Coba kita hitung berdasarkan data keuangan bulan September 2021.
Kesimpulan
Nah, itu tadi cara-cara sederhana untuk menentukan saham IPO masuk DES atau tidak. Akan tetapi semua keputusan yang punya wewenang adalah OJK. Semisal OJK menetapkan bahwa STAA tidak masuk DES terus apa yang dilakukan. Jika penulis sendiri akan melakukan 2 (dua) hal. Pertama, jual saham tersebut beserta waran (bila ada) begitu pasar buka. Kedua, ambil modalnya dan untung yang didapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos fasum). Begitu saja. Mudah bukan. Selamat berburu saham IPO, Semoga ARA berjilid-jilid hahaha.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!
1 comment
DCII malah ga masuk saham syariah, padahal perusahaan induknya EDGE masuk ISSI