Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawas keuangan di Indonesia yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap perbankan, pasar modal, asuransi, dan perusahaan pembiayaan. Salah satu peran penting OJK adalah membuat regulasi untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Regulasi OJK merupakan aturan yang dikeluarkan oleh OJK untuk mengatur aktivitas dan praktik keuangan di Indonesia. Regulasi tersebut meliputi peraturan-peraturan terkait perbankan, pasar modal, asuransi, dan perusahaan pembiayaan. Tujuan dari regulasi OJK adalah untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Beberapa jenis regulasi yang dibuat oleh OJK antara lain:

  1. Peraturan OJK: peraturan yang dibuat oleh OJK dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas sektor keuangan.

  2. Keputusan OJK: keputusan yang dibuat oleh OJK dalam rangka memutuskan suatu hal terkait dengan kegiatan dan tindakan dalam sektor keuangan.

  3. Edaran OJK: edaran yang dikeluarkan oleh OJK untuk memberikan penjelasan atau panduan mengenai aturan atau kebijakan yang berlaku dalam sektor keuangan.

Regulasi OJK atau peraturan yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam bentuk peraturan dan oleh Pemerintah langsung dalam bentuk Undang Undang. 

Regulasi OJK tentang saham syariah dan efek syariah lainnya dapat diunduh melalui tautan-tautan berikut :

POJK Nomor 15/POJK.04/2015

POJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

POJK Nomor 17/POJK.04/2015

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

POJK Nomor 16/POJK.04/2015

POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

POJK Nomor 18/POJK.04/2015

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK Nomor 19/POJK.04/2015

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

POJK Nomor 30/POJK.04/2015

POJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

POJK Nomor 20/POJK.04/2015

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.

POJK Nomor 53/POJK.04/2015

POJK tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

POJK Nomor 61/POJK.04/2016

POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.

Kriteria dan penerbitan efek syariah

Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Selain itu, terdapat juga satu Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

UU No. 19 Tahun 2008

Tentang Surat Berharga Syariah Negara

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00