Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) adalah indeks gabungan saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.
ISSI adalah semua saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berarti saham-saham yang masuk kategori ISSI atau DES bukan dipilih atau ditentukan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada setiap bulan Mei dan November setiap tahunnya dilakukan seleksi ulang dalam pemilihan saham-saham yang masuk kategori ISSI, mengikuti jadwal review DES. Karena hal tersebut, maka saham-saham yang masuk kategori ISSI biasanya akan berubah. Baik sahamnya keluar maupun masuk dalam dalam DES. Buat para Investor, wajib melakukan review portofolio setiap 6 bulan sekali, atau mengikuti jadwal rilis Daftar Efek Syariah dari OJK.
Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Adapun prinsip dalam penyusunan Daftar Efek Syariah oleh OJK antara lain :
1. COMPREHENSIVE
Informasi ditelaah secara mendalam dan menyeluruh
2. PRUDENCE & CONSERVATISM
Penelaahan dilakukan secara hati-hati dan konservatif
3. ACCURACY
Penelaahan dilakukan secara teliti dengan memastikan keakuratan data yang digunakan
4. CROSS-CHECK
Setiap laporan keuangan ditelaah oleh 2 orang dan dilakukan peer review dan dilakukan telaah ulang oleh 2 orang lain jika diperlukan
JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII)
Pertama kali dirilis di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Yang mana Indeks JII terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Review saham syariah di dalam JII dilakukan sebanyak 2 kali selama periode 1 tahun, mengikuti proses review DES (Daftar Efek Syariah) oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
- Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
- Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
- Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi
- 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.
JAKARTA ISLAMIC INDEX 70 (JII70)
Selain JII, pihak Bursa Efek Indonesia juga meluncurkan Jakarta Islamic Index 70 (JII70) pada tanggal 17 Mei 2018. Yang mana konstituen JII hanya terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Review saham syariah di dalam JII dilakukan sebanyak 2 kali selama periode 1 tahun, mengikuti proses review DES (Daftar Efek Syariah) oleh OJK.
BEI menentukan dan melakukan seleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII70. Adapun kriteria likuditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 saham syariah yang menjadi konstituen JII70 adalah sebagai berikut:
- Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
- Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
- Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
- 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.
Alur Proses Review Daftar Efek Syariah (DES)
*sumber : Materi OJK Webinar Dasar Fikih dan Proses Seleksi Saham Syariah.pdf
Berikut link download untuk list SAHAM ISSI, JII dan JII70
LIST SAHAM ISSI UPDATE
Indeks Saham Syariah Indonesia
LIST SAHAM JII70 UPDATE
Jakarta Islamic Index 70
LIST SAHAM JII UPDATE
Jakarta Islamix Index (30 Saham)