Di Indonesia banyak bermunculan ragam instrument investasi. Tak hanya investasi konvensional, investasi syariah pun marak diminati oleh semua kalangan.
Apa itu investasi syariah? Investasi Syariah adalah penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat atau individu untuk memperoleh keuntungan secara maksimal dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam.
Dalam investasi yang berbasis syariah, hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, alkohol, judi, rokok dan pornografi dipastikan tidak akan menjadi sumber keuntungan.
Adapun jenis investasi syariah yang ada di Pasar Modal adalah:
1. REKSA DANA SYARIAH
Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Dalam Reksa Dana Syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Hal ini sesuai dengan POJK. No 19/POJK.04/2015.
2. SUKUK
Sukuk (bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, “instrumen legal, amal, cek”) adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.
Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas:
- Kepemilikan aset berwujud tertentu;
- Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu; atau
- Kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. *(sumber wikipedia)
Dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:
- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau
- Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
3. EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH
ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
4. EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
- EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
- EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
5. DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
6. SAHAM SYARIAH
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.
Selengkapnya bisa langsung klik disini mengenai saham syariah.