Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - syariah saham - Page 7
Tag:

syariah saham

analisa saham
Saham Pemula

Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

by Minsya February 8, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Analisa Saham

Bagi anda yang sudah mengetahui ilmu dasar mengenai investasi syariah dan sudah mulai mencari saham mana yang akan dipilih, tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan istilah DES bukan? Ya, DES atau Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan daftar efek yang berdasarkan prinsip syariah dan diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelum memulai berinvestasi tentunya anda akan memilih saham yang menggunakan prinsip syariah di DES tersebut. Karena saham-saham yang terdaftar di DES sudah teruji kehalalannya mengingat saham-saham tersebut telah memenuhi kriteria efek syariah yang telah ditentukan oleh OJK.

Tapi, meskipun efek syariah yang terdaftar di DES sudah di akui kehalalannya, tidaklah cukup jika kita hanya memilih saham yang terdapat di DES saja. Hal tersebut dikarenakan selain ada keuntungan, ada juga resiko atau kerugian yang mungkin saja terjadi dalam berinvestasi. Namun, besar atau kecilnya resiko tersebut dapat diminimalisir jika kita melakukan analisa terhadap saham yang akan kita pilih. Terdapat dua metode analisis yang dapat kita lakukan yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal.

Menurut BEI,  “analisis fundamental adalah analisa yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kondisi keuangan suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengetahui sifat-sifat dasar dan karakteristik operasional dari perusahaan publik”. Analisis fundamental ini dititik beratkan pada kinerja perusahaan atau kondisi ekonomi perusahaan terkait. Kinerja perusahaan seperti keadaan perusahaan, manajemen/operasional perusahaan, persaingan bisnis yang dijalankan, prospek perusahaan, harga saham pada perusahaan sejenis dan lain sebagainya. Sedangkan kondisi ekonomi/finansial perusahaan berupa laba, inflasi, kurs, likuiditas, utang, dividen dan lain sebagainya.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Erly Mulyani dkk, disebutkan bahwa Menurut Charles P. Jones terdapat tiga tahap atau proses dalam analisis fundamental yang dilakukan oleh seorang investor saham dalam menentukan saham mana yang akan ia beli atau jual. Diantaranya:

1. Analisis Makro Ekonomi

Makro ekonomi yang mempengaruhi kinerja seluruh emiten di pasar modal diantaranya:
a. Inflasi,
b. Suku bunga,
c. Kurs,
d. Valuta asing,
e. PDB dan sebagainya.

2. Analisis Sektor Industri

Salah satu cara untuk melihat apakah perusahaan emiten sehat atau tidak, yaitu dengan cara menganalisa sektor industrinya. Setelah kita menganalisa kondisi makro ekonomi, selanjutnya kita menganalisa apakah industri perusahaan yang kita tuju terpengaruh oleh kondisi makro ekonomi tersebut? Dalam hal ini, aspek penting yang dicermati antara lain siklus hidup industri perusahaan yang dituju.

analisa saham

3. Analisis Fundamental / Kinerja Saham

Setelah melakukan analisa terhadap makro ekonomi dan sektor industri, barulah kita dapat melakukan analisa selanjutnya yaitu menganalisa kinerja perusahaan. Dalam hal ini, aspek penting yang dinilai adalah kinerja perusahaan serta hasil analisis laporan keuangan perusahaan seperti return on asset (ROA), return on equity (ROE), net profit margin (NPM), debt to equity ratio (DER), price to earning ratio (PER), price to book value (PBV) ratio, earning per share (EPS) ratio, current ratio (CR), dan sebagainya. Dari situ kita dapat melihat kinerja perusahaan mana yang baik untuk kita pilih.

Baca Juga : Inilah 11 Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

Menurut Ida Hendarsih, faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga saham yaitu penjualan, pertumbuhan penjualan, operasional perusahaan, laba, deviden, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), perubahan-perubahan manajemen dan pernyataan yang dibuat oleh manajemen perusahaan. Analisis fundamental ini biasanya dilakukan untuk menentukan perusahaan mana yang akan dipilih sebagai tempat berinvestasi. Selain itu, analisis fundamental juga biasanya dilakukan oleh para investor untuk investasi jangka panjang.

Adapun definisi analisis teknikal menurut Suad Husnan adalah “upaya untuk memperkirakan harga saham dengan mengamati perubahan harga saham tersebut diwaktu yang lalu”. Jadi, analisis teknikal ini berbeda dengan analisis fundamental yang menganalisa kondisi perusahaan termasuk kondisi ekonomi suatu perusahaan. Analisis teknikal ini biasanya digunakan untuk menentukan kapankah waktu yang tepat untuk membeli saham tersebut dan biasanya digunakan untuk berinvestasi dalam jangka pendek.

Namun menurut glints, jika anda menggunakan analisis teknikal anda harus memahami pergerakan chart/grafik yang terjadi karena analisis teknikal ini fokus pada pola perubahan harga dan hal tersebut dilakukan dengan melihat chart/grafik historis pergerakan/perubahan harga saham. Chart/grafik terdiri dari harga tertinggi dan harga terendah juga harga pembukaan dan harga penutupan.

Menurut jurnal yang ditulis oleh Ida Hendarsih, analisa teknikal adalah analisa pergerakan yang didasarkan pada hitungan matematis berupa rumus, grafik, chart dan lain sebagainya, yang dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran atau prediksi dimasa depan dengan keakuratan tidak sampai 100%. Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa jika anda memilih menggunakan analisis teknikal, maka sebaiknya anda sudah memahami cara membaca grafik/chart saham.

Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dengan melakukan analisis fundamental, maka analisis difokuskan pada penilaian kinerja perusahaan baik dari segi bisnis yang dijalankan ataupun dari segi finansial dalam perusahaan tersebut. Sedangkan analisis teknikal ini dilakukan untuk memprediksi harga saham dimasa datang dengan melihat histori harga saham dimasa yang lampau. Jadi, fokus analisis teknikal ini lebih ke harga saham dipasar saham tanpa memperhatikan kinerja perusahaan. Namun untuk melakukan analisa ini, kita harus memahami cara membaca chart/grafik.

Setelah memahami perbedaan dari analisis fundamental dan analisis teknikal tersebut, anda dapat memilih analisis mana yang akan digunakan. Untuk menentukannya, sesuaikan dengan kebutuhan. Jika anda berencana untuk berinvestasi jangka panjang, anda dapat melakukan analisis fundamental. Jika anda ingin memulai berinvestasi jangka pendek, maka anda dapat menggunakan analisis teknikal.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 8, 2022 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pasar Modal Syariah
Saham Pemula

Inilah 11 Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

by Minsya February 7, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Berbeda dengan pasar modal konvensional, dalam pasar modal syariah terdapat aturan khusus yang dalam operasionalnya harus sesuai dengan prinisp syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam guna agar tidak ada pihak yang tertindas atau dirugikan.

Secara umum, transaksi yang dilarang menurut Islam adalah sebagai berikut: 

  1. Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
  2. Kegiatan dalam perusahaan sekuritas tersebut memproduksi barang haram
  3. Terdapat dua akad dalam satu transaksi
  4. Transaksi yang dapat merugikan.
  5. Transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan                                         

Dalam setiap kegiatan di pasar modal syariah, selain harus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, juga harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI).

Adapun regulasi mengenai transaksi yang dilarang dilakukan di pasar modal syariah termasuk di saham syariah adalah sebagai berikut:

  1. Fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariiah,
  2. Fatwa DSN/MUI No. 80 tahun 2011 tentang Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler, dan
  3. POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Transaksi Yang Dilarang

Dalam POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dikatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal adalah sebagai berikut:

Kegiatan yang dilarang:

  1. Perjudian atau permainan yang tergolong judi
  2. Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
  3. Kegiatan produksi, distribusi atau menyediakan barang haram dan bersifat madarat

Berikut ini beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam kegiatan pasar modal syariah. Simak Yuk!

1. Melakukan Transaksi Ba’i Najasy

Ba’i najasy merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.

2. Short Selling

Short selling merupakan perdagangan barang yang belum dimiliki. Contohnya, seorang investor bernama A meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga pasaran 10.000 perlembar. Saham tersebut dijual dalam keadaan belum menjad A. Kemudian setelah dijual, harga saham tersebut turun menjadi 8.000 perlembar, kemudian A membeli kembali saham tersebut dengan harga 8.000 perlembar dan mengembalikan saham tersebut kepada perusahaan sekuritas dengan mendapat keuntungan dari selisih harga (10.000 dan 8.000)

Pasar Modal Syariah

3. Insider Trading

Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi)

4. Ihtikar (Transaksi Dengan Tujuan Menimbun)

Contohnya, seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi. Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar.

Baca Juga : Pasar Modal Syariah : Inilah 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

5. Maysir

Dalam saham, salah satu contoh dari praktik maysir adalah spekulasi. Spekulasi merupakan transaksi yang berdasarkan undian dan tidak berdasarkan kenyataan. Tujuan dilakukannya spekulasi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang bukan berdasarkan analisa namun berdasarkan perkiraan fluktuasi pasar yang tidak pasti.

6. Risywah (Suap)

Menurut POJK NO. 31 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

7. Riba (Bunga)

Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Dalam investasi, perbedaan yang mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional adalah dari segi keuntungan. Pembagian keuntungan dalam investasi konvensional, investor mendapatkan keuntungan melalui bunga. Sedangkan dalam investasi syariah, pembagian keuntungan menggunakan akad bagi hasil/upah, tergantung akad yang digunakan saat perjanjian diawal transaksi.

8. Gharar

Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

9. Taghrir

Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Salah satu contoh dari perilaku taghrir pada saham  adalah wash sale. wash sale merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.  

10. Tadlis

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Salah satu contoh praktik tadlis di pasar modal yaitu adanya misleading information atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya misalnya tidak terus terang mengenai kekurangan objeknya sehingga hal tersebut mempengaruhi harga.

11. Ghisysy

Salah satu contohnya adalah marking at the close. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikan harga efek 

Definisi-definisi tersebut (gharar, taghrir dan tadlis) dikutip dari Fatwa DSN/MUI no. 80 tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler.

Pemahaman para investor terhadap segala jenis transaksi yang dilarang dalam berinvestasi di pasar modal syariah dirasa sangat penting agar tujuan untuk berinvestasi dengan berdasarkan prinsip syariah tercapai. Setelah mengetahui dan memahaminya, maka para investor akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak keluar dari jalur syariah. Dengan begitu, investasi yang dilakukan merupakan investasi yang diridhai Allah SWT sehingga akan mendapat keberkahan dan keuntungan yang halal.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 7, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Mengenal 4 Indeks Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

by Minsya January 25, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Indeks Saham Syariah

Mungkin bagi anda  yang baru berencana untuk berinvestasi di saham syariah mengalami kebingungan untuk memilih saham mana yang akan dipilih atau bahkan khawatir atas kehalalan saham syariah yang akan dipilih, karena tentunya anda menginginkan saham yang sudah sesuai dengan prinsip syariah dan kehalalannya sudah di akui oleh lembaga terkait. Untuk mengatasi kebingungan dan ke khawatiran tersebut, maka sebaiknya anda mulai mengamati pergerakan saham pada indeks saham syariah. 

Indeks saham syariah merupakan pengelompokkan saham-saham syariah yang dengan adanya indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini, kita dapat melihat kinerja saham syariah. Untuk melihat data indeks saham syariah tersebut, anda dapat mengunjungi situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, terdapat empat indeks saham syariah di pasar saham Indonesia, yaitu, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index  (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) dan IDX-MES BUMN 17.  Untuk mengenal kriteria masing-masing indeks tersebut, mari simak pembahasan berikut ini. 

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Salah satu indeks yang terdapat di BEI adalah ISSI. Menurut BEI, ISSI merupakan indikator dari kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Namun, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI karena komponen perhitungan ISSI adalah saham yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
 

Jadi, seluruh saham syariah yang masuk dalam DES otomatis dihitung dalam perhitungan ISSI. Komponen ISSI diseleksi ulang dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review Daftar Efek Syariah (DES). Inilah penyebab dari adanya saham syariah yang masuk dan keluar dari ISSI.

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham syariah pertama di pasar modal Indonesia. Saham -saham dalam Jakarta Islamic Index  (JII) terdiri atas 30 jenis saham yang paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, saham-saham JII juga dievaluasi setiap 6 bulan atau 2 kali dalam setahun yaitu Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. 

Berbeda dengan ISSI, BEI melakukan seleksi terhadap saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria yang digunakan BEI dalam menyeleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham yang menjadi konstituen JII harus saham syariah yang sudah masuk ISSI dan tercatat 6 bulan terakhir di ISSI. 
  • Dipilih 60 saham dengan nilai kapitalis pasar tertinggi dalam satu tahun terakhir 
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih lagi 30 saham yang berkapitalisasi terbesar. 
  • 30 yang di pilih tersebut merupakan saham yang terpilih dan kemudian tercatat di indeks JII.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Saham Syariah Menurut Perspektif Islam

indeks saham syariah

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks yang terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Index ini diluncurkan pada tanggal 17 Mei 2018. Sama seperti ISSI dan JII, JII70 juga di evaluasi sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu Mei dan November mengikuti jadwal review DES oleh OJK. Dalam melakukan seleksi JII70, BEI menggunakan kriteria sebagai berikut:

a. Saham yang masuk kedalam indeks konstituen JII70 harus saham syariah yang masuk ke dalam indeks ISSI dan telah tecatat di ISSI selama enam bulan terakhir.

b. Dipilih 150 saham dengan kapitalis pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir

c. Kemudian dari 150 saham tersebut, dipilih 70 dengan kapitalisi terbesar.

d. 70 saham terpilih tersebut tercatat di indeks JII70.

4. IDX-MES BUMN 17

IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks terbaru hasil kerja sama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada tanggal 29 April 2021, indeks ini mengukur kinerja harga dari 17 saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indeks ini dinilai menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah, memiliki likuiditas baik, kapilitas pasar besar dan didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.

Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:

a. Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

b. Saham BUMN atau afiliasinya

c. Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya

Dengan mengetahui indeks-indeks saham syariah yang tercatat di BEI ini, semoga menjadi solusi bagi anda yang masih bingung dalam menentukan saham syariah mana yang akan dipilih. Karena anda dapat mengunjungi situs resmi BEI untuk mengamati saham syariah mana yang akan anda pilih.

Selain itu, anda juga tidak perlu khawatir atas kehalalan saham-saham yang terdapat dalam indeks saham syariah di BEI. Karena BEI melakukan evaluasi atau seleksi ulang dua kali dalam setahun, guna mengawasi saham-saham syariah yang sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya karena rasio hutang atau pendapatan non halal melebihi jumlah yang telah ditentukan sehingga saham tersebut akan dikeluarkan dari indeks saham syariah. jadi bisa dikatakan bahwa saham-saham syariah yang masih terdaftar dalam indeks saham syariah tersebut sudah terjamin kehalalannya. 

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

January 25, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Seni Berinvestasi, Menilai GCG Perusahaan

by Minsya January 18, 2022
written by Minsya 7 minutes read

Valuasi?

“Investing is more art than science”, itu yang dikatakan oleh Howard S. salah satu investor saham dari Amerika. Boleh setuju, boleh tidak. Bahkan ada juga yang mengatakan “investing is an art, NOT science”. Saya sendiri lebih condong pada pendapat yang pertama bahwa investasi lebih banyak seni ketimbang hanya menghitung valuasi.

Dalam value investing ada 2 metode utama yang menjadi dasar penilaian suatu saham yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif. Keduanya tidak bisa dipisahkan, cacat pada satu sisi bisa berarti menambah faktor resiko investasi. Membeli saham hanya karena valuasinya murah bisa membuat kita terjebak pada value trap. Murah saja tidak cukup, harus murah (atau setidaknya wajar) dan Bagus.

Salah satu seni dalam berinvestasi saham adalah seni menilai GCG (Good Corporate Governance) perusahaan. Disebut seni karena tidak ada rumus baku untuk menilai GCG. Sama halnya ketika menilai kecantikan/keindahan seseorang, semua punya standar masing-masing sehingga sifatnya sangat relatif. Ketika seseorang mengatakan “Dia sangat cantik”, maka akan ada yang berpendapat lain “Dia cukup cantik”, “Dia biasa saja” atau “Saya tidak tertarik sama sekali”.

Sebelum kita bahas beberapa cara menilai GCG suatu emiten, saya ingin memberikan ilustrasi seberapa pentingnya GCG dalam penentuan investasi pada suatu saham.

Usaha Kedai Kopi

Mari bayangkan kita memiliki usaha sebuah kedai kopi. Sebagai owner idealnya kita tidak perlu terlalu sering berada di kedai kopi, namun sesekali bolehlah kita melihat langsung pekerjaan pegawai sambil mengawasi dan memastikan usahanya berjalan lancar, pengunjung yang ramai, ruangan bersih dan dekorasi yang tertata rapi. Dengan kata lain owner bisa memiliki lebih banyak waktu, menghabiskan waktu bersama keluarga, jalan-jalan, melakukan hobi dan tinggal menunggu setoran hasil usaha tiap minggu/bulan. Setidaknya itulah bayangan yang sangat ideal bagi saya pribadi.

Coba bayangkan kembali hal diatas namun dengan adanya keragu-raguan kita terhadap kompetensi dan integritas pegawai, apa yang mungkin akan terjadi? Bukannya menghabiskan waktu bersama keluarga tapi kita akan lebih sering berada di samping bartender untuk mengawasi apakah kopi racikannya sudah sesuai standar atau belum. Mengamati tiap sudut meja, kursi dan lantai khawatir cleaning service kurang sigap menghadang noda dan debu. Tidak lupa kasir yang menerima pembayaran langsung dari customer, apakah harga yang tertera sudah sesuai dan uang kembaliannya sudah pas. Selalu saja ada kekhawatiran apabila kita tidak yakin dengan kompetensi maupun integritas pegawai, bahkan jika sebenarnya kompetensi dan integritas pegawai sudah tidak diragukan lagi. Walhasil jadilah kita owner plus manager harian.

Semoga ilustrasi diatas bisa menggambarkan seberapa pentingnya kepercayaan kita sebagai owner terhadap pegawai. Entah kompetensinya, integritasnya, atau ada hal lain yang membuat kita tidak tenang meninggalkan tempat usaha.

Baca Juga : Value Trap, Saham dan Mobil Bekas

Semoga ilustrasi diatas bisa menggambarkan seberapa pentingnya kepercayaan kita sebagai owner terhadap pegawai. Entah kompetensinya, integritasnya, atau ada hal lain yang membuat kita tidak tenang meninggalkan tempat usaha.

Lalu bagaimana dengan investasi saham? Berapapun jumlah lot yang kita miliki, kita adalah satu dari ratusan, ribuan bahkan jutaan pemilik perusahaan. Dan kita sebagai mayoritas investor ritel dengan kepemilikan 0,000..1% jelas tidak bisa melakukan apa-apa selain menyerahkan segala kegiatan usaha pada manajemen. Ragu terhadap manajemen sama halnya dengan ilustrasi kedai kopi di atas, kita tidak akan tenang memegang saham dalam jangka panjang.

Menilai GCG Perusahaan

Menilai GCG Perusahaan

Ingat, tidak ada yang rumus pasti dalam hal ini. Namun ada beberapa hal yang biasa saya amati saat mengintip GCG perusahaan.

  1. Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah salah satu bentuk komunikasi antara manajemen dengan shareholders. Oleh karena itu laporan keuangan seharusnya detail, informatif dan mudah dibaca. Ada kalanya saat mendownload Laporan Keuangan, yang ditemukan justru Laporan Keuangan hasil scan dengan kondisi buram, tidak jelas bahkan miring tak beraturan. Ada pula emiten yang tidak mencantumkan informasi nomor catatan kaki sehingga pembaca harus mencari catatan kaki satu per satu. Ada pula emiten yang kurang detail membuat rincian pendapatan lain-lain terutama bila pendapatan lain-lain cukup besar nominalnya.

    2. Laporan Tahunan

Yuk kenalan dengan jajaran komisaris dan direksi. Hal pertama yang biasanya dibaca adalah sambutan komisaris utama dan sambutan direktur utama. Sambutan komisaris utama biasanya menggambarkan kondisi ekonomi secara global lalu menjelaskan kaitannya dengan kondisi bisnis perusahaan secara umum, sedangkan direktur utama tentu lebih mendetail menjelaskan masalah yang dihadapi perusahaan serta strategi penyelesaiannya. Tak lupa pandangan terhadap masalah yang mungkin akan dihadapi tahun depan serta strategipun dibahas. Dari sini kita bisa sedikit melihat seberapa optimis manajemen terhadap bisnisnya di masa yang akan datang, salah satunya dari target yang akan dicapai di tahun berikutnya serta rencana jangka panjang perusahaan.

Jangan telan mentah-mentah target yang diberikan, silakan cek dulu target di tahun-tahun sebelumnya apakah manajemen bersikap ambisius atau konservatif? Apakah targetnya selalu tercapai?

Bagian yang tak kalah penting pada Laporan Tahunan adalah Analisa Pembahasan Manajemen. Pelajari model bisnis perusahaan, analisa secara detail bisnis apa saja yang dilakukan perusahaan baik barang maupun jasanya. Apa barang/jasa unggulannya, siapa target marketnya, siapa kompetitornya dan klo perlu cari berapa perkiraan market sharenya. Lakukan Analisa SWOT sederhana dengan mencatat Strength & Weakness (Faktor Internal) juga Opportunity & Threat (Faktor Eksternal). Dari sinilah kita bisa mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja perusahaan. Nilai tukar rupiah, suku bunga, cuaca, harga bahan bakar, harga bahan baku, tarif transportasi, dll. Dengan melakukan analisa SWOT maka kita akan lebih mudah menyaring informasi dari berbagai media, mana informasi yang berdampak positif/negatif bagi perusahaan lalu apakah berdampak secara langsung/tidak langsung atau tidak berdampak sama sekali sehingga bisa kita abaikan.

Terakhir, tidak lupa mencoba mencari tahu tentang background direktur utama. Pengalaman di bagian operasional/bisnis lebih saya suka daripada bidang lainnya karena biasanya lebih agresif apalagi jika perusahaan memang sedang melakukan ekspansi.

     3. Public Expose

Public Expose adalah pemaparan perusahaan kepada publik untuk menjelaskan kinerja serta informasi lainnya terkait perusahaan, dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Yang paling seru dalam Pubex adalah tanya jawab antara audience dengan manajemen. Pertanyaan terkait strategi dan kebijakan perusahaan serta optimisme pencapaian target selalu jadi bahan diskusi yang menarik. Hal ini bisa menggambarkan prospek dan view perusahaan serta mengamati bagaimana manajemen menjawab pertanyaan audience dengan spontan. Sedikit-banyak tentu kita bisa menilai karakter manajemen.

     4. Pembelian Saham Oleh Manajemen / Owner

Pembelian saham oleh manajemen/owner bisa jadi satu tanda positif bahwa manajemen/owner yakin akan kinerja perusahaan kedepan. Bagaimana tidak, mereka sendiri yang mengatur strategi, kebijakan dan menjalankan bisnis. Merekalah orang dalam yang paling mengetahui kondisi perusahaan saat ini dan tantangan seperti apa yang akan mereka hadapi kedepan. Bukan hanya keyakinan terhadap kinerja, tapi juga terhadap valuasi perusahaan di masa depan. Percayalah mereka tidak membeli untuk jangka pendek, mereka adalah investor yang sekaligus menjadi nahkoda yang menentukan arah perusahaan kedepan.

Selain aktivitas pembelian, perlu diperhatikan juga kepemilikan saham oleh pengendali. Tentu tidak ada standar persentase nilai ideal yang dimiliki pengendali. Kepemilikan saham yang cukup besar oleh pengendali akan menjadikan saham tidak liquid, namun apabila kepemilikan masyarakat lebih besar dari pengendali apakah mereka tidak percaya lagi akan prospek perusahaan kedepan?

Daftar Pertanyaan

Dari beberapa poin diatas, kita bisa membuat rangkuman pertanyaan singkat untuk menilai seberapa baik GCG Perusahaan.

  1. Apakah Laporan Keuangan yang disampaikan cukup baik, mudah dibaca dan dipahami?
  2. Apakah rutin merilis Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan tepat waktu?
  3. Apakah rutin melakukan Public Expose dan RUPS?
  4. Apakah pernyataan yang disampaikan manajemen sesuai dengan kenyataannya?
  5. Apakah manajemen jujur dan percaya diri menjawab pertanyaan audience?
  6. Apakah manajemen pernah memiliki track record “buruk” dalam melaksanakan kewajiban? Bagaimana penyelesaiannya?
  7. Apakah manajemen memiliki saham perusahaan? Bertambah atau berkurang jumlahnya?

Semua pertanyaan diatas pastinya tidak bisa membuat Anda atau saya sendiri yakin 100% terhadap GCG Perusahaan. Selalu saja ada ruang ketidakpastian dalam berinvestasi. Semakin dalam menganalisa bisnis dan mengenal karakter manajemen maka akan membuat kita yakin dan semakin tenang berinvestasi saham jangka panjang. Biarkan manajemen melakukan tugasnya sebagai pelaku bisnis dan kita sebagai investor adalah pengamat bisnisnya. Selamat berinvestasi.

Disclaimer : Jangan takut ketinggalan kereta, karena berada di kereta yang salah jurusan akan lebih menakutkan lagi. Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi, tidak ada anjuran menjual / membeli. Silakan analisa lebih dalam sebelum memutuskan. Your money, your responsibility.

Ario Fatoni, pernah menjadi karyawan bank 9 tahun di unit CFO dan memutuskan resign untuk menjadi entrepreneur serta mulai fokus mendalami value investing di pasar modal syariah.

January 18, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
hukum jual beli saham
Saham Pemula

Hukum Jual Beli Saham Syariah Menurut Perspektif Islam

by Minsya January 15, 2022
written by Minsya 7 minutes read

Hukum Jual Beli Saham

Pada saat ini, investasi saham menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas terutama di kalangan milenial. Diantara para calon investor tentunya ada yang ingin berinvestasi saham di suatu perusahaan namun khawatir jika mekanismenya dan prinsipnya bertentangan dengan syariat Islam. Tentunya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi calon investor yang taat dengan ajaran agama. Sebenarnya, pada saat ini sudah banyak saham yang terdaftar sebagai investasi saham syariah yang dalam praktiknya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Di Indonesia, saham syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal . Tapi, pernahkah anda bertanya bagaimana hukum saham syariah menurut persektif hukum ekonomi Syariah? Sebelum berbicara tentang hukum sahamnya, kita akan mengetaui hukum dari akad atau perjanjian yang digunakan dalam transaksi saham syariah terlebih dahulu. Dalam transaksi saham syariah, sebelum transaksi dilakukan, para pihak yang bertransaksi harus melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu.

Salah satu akad yang digunakan dalam transaksi saham syariah adalah akad jual beli. Dalam Islam, hukum jual beli adalah boleh sebagaimana firman Allah SWT dalam AL-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah: 275)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena riba dapat menimbulkan kemadharatan. Oleh karena itu kita harus memilih alternatif lain yang jauh dari perbuatan riba seperti halnya jual beli. Karena pada dasarnya jual beli adalah salah satu kegiatan muamalah yang diridhoi Allah dengan transaksi yang saling ridho dan tidak merugikan antara satu sama lain.

Fatwa DSN MUI

Lalu bagaimana dengan jual beli saham syariah? Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria tersebut diantaranya:

  1. Berdasarkan kegiatan usaha

        Emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidak pastian). Selain itu juga, emiten tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan menyediakan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari DSN-MUI.

  1. Berdasarkan Rasio Keuangannya

        Selain dilihat dari sisi kegiatan usahanya, emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha
hukum jual beli saham

Jika emiten memenuhi kritertia tersebut maka sahamnya tegolong kepada saham syariah dan tentunya, para investor diperbolehkan melakukan jual beli atas saham syariah tersebut. Kebolehan melakukan jual beli saham syariah ini diperkuat oleh dalil Al-Qur’an dan kaidah fikih sebagai berikut:

1. Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’ : 29)

Dalam ayat tersebut, dengan tegas Allah SWT melarang umat-Nya yang beriman memperoleh dan mengkonsumsi hartanya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat (bathil), misalnya melalui judi dan transaksi yang terdapat unsur riba maupun penipuan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan lainnya. Umat Islam diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang dibernarkan oleh syara’ dan menghindari hal-hal yang menimbulkan madaharat seperti halnya dalam saham syariah. Pada praktiknya, perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penawaran palsu
  2. Short selling (menjual saham yang belum dimiliki)
  3. Insider trading (memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham)
  4. Margin trading (membeli saham dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga dari pihak ketiga atau perusahan sekuritas)
  5. Monopoli (pembelian atau pengumpulan suatu saham untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain)

Baca Juga : 7 Keuntungan Investasi di Saham Syariah! Kamu Wajib Tahu

2. Kaidah Fikih :

الاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْاِبَاحَةُ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِهَا

"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya, hukum setiap muamalah dan transaksi seperti murabahah (jual beli), Ijarah (sewa menyewa), rahn (gadai), mudharabah atau musyarakah (kerja sama), wakalah (perwakilan), dan lain-lain adalah boleh. Kegiatan muamalah tersebut diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Kehadiran saham syariah sangat bermanfaat karena menyelamatkan para investor yang ingin berinvestasi dan memiliki saham yang terhindar dari riba. Saham syariah menjadi alternatif lain daripada investasi yang berbasis riba seperti pada praktik saham konvensional.

Perbedaan yang paling mendasar antara saham syariah dan saham konvensional adalah, pada saham konvensional perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham dapat mendaftar tanpa ada syarat ketentuan seperti kriteria yang dilampirkan dalam aturan saham syariah, sehingga tidak harus sesuai dengan prinsip syariah, dan tidak  harus patuh pada fatwa yang di keluarkan MUI, namun harus tetap ada aturan yang diperbolehkan dari otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh karena itu, investor yang ingin melakukan investasi saham yang terhindar dari riba tentunya akan merasa lebih nyaman berinvestasi di saham syariah.

Selain manfaat yang telah disebutkan diatas, terdapat manfaat lain yaitu para investor saham secara tidak langsung sedang berkontribusi untuk menggerakan perekonomian negara. Selain karena keuntungan dari returnnya yang cukup besar. para investor saham secara tidak langsung sedang menolong perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya, yang kemudian setelah bisnisnya berkembang, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja agar bisnisnya dapat berjalan secara optimal dan jumlah pengangguran di Indonesia akan berkurang. Hal ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki hukum Islam, yaitu untuk mencapai kemaslahatan          

Dapat disimpulkan bahwa kehadiran saham syariah lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya. Hal ini sudah sesuai dengan kaidah fikih:

اَلضَّرَرُيُزَالُ

"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan."

Bahaya dalam investasi saham yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah bahaya praktik spekulasi, riba, gharar, maysir dan transaksi lain yang dilarang dalam transaksi saham syariah.

Dapat disimpulkan bahwa saham syariah adalah salah satu produk muamalah yang menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam. Sebelum perusahaan menerbitkan saham syariahpun harus melalui seleksi. Lembaga-lembaga yang menaungi saham syariah sangat berhati-hati dalam melakukan seleksi untuk menentukan apakah saham layak dikatakan syariah atau tidak. Jadi, para calon investor tidak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi di saham syariah karena sudah jelas kebolehannya selama tidak bertentangan dengan syariah Islam namun tetap disarankan untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam daftar pada indeks saham syariah seperti JII (Jakarta Islamic Index), JII70 (Jakarta Islamic Index 70),  dan ISSI (Index Syariah Saham Indonesia)

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

January 15, 2022 2 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Emiten Syariah

Saham PTBA: Tetap Konsisten Profit Di Bisnis Siklikal

by Minsya September 14, 2021
written by Minsya 5 minutes read

Saat ini harga batu bara dunia sudah mengalami kenaikan 3 kali lipat semenjak tahun 2020, dari harga 50 USD per ton hingga menembus 177 USD per ton. Sebelumnya dari tahun 2018 sampai 2020 harga batu bara terus tertekan hingga ke level terendahnya di 50 USD.

Tak heran jika harga saham batu bara yang sudah lama tertidur bangkit kembali di tahun 2021 ini mengikuti peningkatan harga batu bara acuan dunia.

Secara historis perusahaan batu bara akan membukukan kerugian jika harga jual batu bara turun. Ini sudah menjadi nature bisnis komoditas yang siklikal.

Meskipun begitu, PTBA tetap mampu konsisten membukukan laba disaat perusahaan lain membukukan kerugian jika harga batu bara turun.

Setelah di tahun 2020 laba bersih turun, di Q2 2021 laba bersih PTBA naik 38% dibandingkan dengan Q2 2020.

Lalu apa rahasia PTBA bisa terus membukukan profit di bisnis komoditas yang siklikal? Simak terus artikel ini sampai habis.    

Saham PTBA

Profil Singkat Saham PTBA

PT Bukit Asam Tbk. (kode saham: PTBA) merupakan perusahaan batu bara milik negara (BUMN) yang sudah berdiri sejak 2 Maret 1981. Secara historis PTBA merupakan hasil nasionalisasi dari Belanda sejak era kolonial.

PTBA melantai di Bursa efek Indonesia pada tahun 2003 dengan menawarkan sahamnya ke publik sebanyak 346.500.000 lembar saham.

Pada tahun 2017, PTBA bergabung dalam holding industri pertambangan milik negara yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Sehingga saham yang sebelumnya dimiliki langsung oleh negara berpindah ke Inalum.

Hingga saat ini, Inalum menguasai mayoritas saham perusahaan sebanyak 65,93%, pemegang saham lainnya sebanyak 31,15%, dan 2,92% saham treasuri. Pemerintah Indonesia masih memegang saham preferen perusahaan sebesar 5 lembar.

Sumber: Laporan Tahunan 2020 PTBA

Portofolio Bisnis PTBA

Sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, PTBA memiliki lini bisnis di semua aspek pertambangan. Dari upstream (penambangan dan eksplorasi batu bara), logistik dan downstream (pengolahan batu bara).

Sumber: Public Expose 2021 PTBA

Aktivitas penambangan/produksi batu bara dilakukan oleh PTBA sendiri dan melalui entitas anak perusahaan yaitu PT Internasional Prima Coal. Saat ini, produksi batu bara PTBA disumbang dari unit pertambangan Tanjung Enim, Sumatera Selatan; Unit Pertambangan Peranap, Riau dan Unit Pertambangan di Palaran, Kalimantan Timur.

Mayoritas produksi batu bara PTBA disumbang dari unit pertambangan Tanjung Enim dengan porsi 98%.

Pada semester I  2021, produksi batu bara PTBA mencapai 13,27 juta ton atau naik 10,6% dari produksi batu bara semester I 2020 sebesar 12 juta ton.

Dari segi logistik, PTBA mempunyai anak perusahaan dalam penyediaan jasa pelabuhan dan jasa pengangkutan kereta api.

PTBA juga melakukan kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam proses pengangkutan batu bara di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan geografis, penjualan batu bara PTBA dibagi menjadi dua, domestik dan ekspor. Di dalam negeri, PTBA menjual mayoritas batu baranya ke PLN dan PT Indonesia Power (anak perusahaan PLN). Untuk negara tujuan ekspornya, seperti China, India, Filipina, Taiwan, Vietnam dan Malaysia.

Sumber: Public Expose 2021 PTBA

PTBA cukup aktif dalam mengembangkan bisnis mereka di sisi downstream. Saat ini PTBA, sedang membangun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Mulut Tambang yang proses konstruksinya masih 80%.

Energi baru terbarukan juga menjadi fokus kedepan PTBA dengan mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di area dekat tambang mereka. Selain itu, PTBA bersinergi dengan Angkasa Pura II mengembangkan (PLTS) di atap gedung bandara Soekarno Hatta yang saat ini sudah beroperasi.

PTBA bekerjasama dengan Pertamina dan mitra strategisnya juga sedang mengembangkan proyek Coal to DME (Dimethyl Eter) di Tanjung Enim. Pengembangan DME ini akan menggantikan LPG di Indonesia serta meningkatkan supply energi dari dalam negeri yang mana saat ini masih banyak impor.

Baca Juga Ini : Saham BTPS: BBRI & BBCA Kalah Sama Bank Ini

Diuntungkan Karena Relasi

Mari menjawab pertanyaan utama dari artikel ini. Jika anda menggali laporan keuangan perusahaan dibagian catatan kaki, maka anda akan menemukan jawabannya. Ternyata, sebanyak 40% penjualan batu bara PTBA disumbang dari penjualan ke PLN dan PT Indonesia Power yang berbentuk kontrak jangka panjang.

Sumber: Website PTBA

Secara CAGR, pertumbuhan penjualan ke PLN dana PT Indonesia Power dari tahun 2013 – 2019 (level sebelum pandemi) sebesar 16,3%. Tentunya kedepan PTBA akan sangat diuntungkan bila kedepan PLN terus menambah kapasitas listrik demi memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri.

Sumber: Laporan Tahunan PTBA

Adanya hubungan berelasi karena sama-sama dimiliki negara menjadi keuntungan tersendiri bagi PTBA dibandingkan dengan perusahaan tambang lain.

Sisanya sebanyak 60% dijual ke perusahaan negara dan swasta, baik dalam negeri maupun ekspor keluar negeri.

Rasio ROE (Return On Equity) PTBA juga selalu diatas 20% sejak 2014 – 2019. Kecuali di 2020 akibat imbas pandemi. Itupun ROE-nya masih bisa diatas angka 10%.

Sumber: Data ROE PTBA hasil olahan penulis

Resiko Bisnis

Meskipun terus membukukan profit, tetap saja profitabilitas yang dimilik oleh PTBA volatile tergantung dengan siklus batu bara. Meskipun PTBA banyak memberlakukan kontrak jangka panjang dengan mitra, harga batu bara yang disepakati tetap mengikuti harga yang berlaku dipasaran.

Selain itu, jika produksi naik maka biaya pengangkutan akan naik juga. Sehingga rasio GPM (Gross Profit Margin) akan makin tertekan.

Ini merupakan bagian dari resiko berbisnis di sektor komoditas. Anda bisa melihat korelasi dari harga batu bara internasional dengan margin keuntungan operasional PTBA dibawah.

Sumber: Chart harga batu bara Ice Newcastle dari Investing.com
Sumber: Laporan keuangan PTBA

Summary Highlight

Harga saham PTBA sempat naik di bulan Desember 2020, kemudian turun kembali ke harga 2350 per tanggal 10 September 2021.

Harga sahamnya hanya naik 10% dari bulan September 2020 di harga 2100 dibandingkan harga saham PTBA sekarang di 2350. Padahal di periode yang sama harga batu bara acuan sudah naik 3 kali lipat. Masih ada ruang kenaikan harga saham karena kinerja keuangan PTBA juga mengalami kenaikan.

Nampaknya, beberapa isu lingkungan atau ESG (Environment, Social & Governance) yang diterapkan oleh beberapa fund manager membuat harga saham batu bara belum banyak naik.

Bagaimana pendapat anda? Apakah saham PTBA layak beli atau tidak? Tetap lakukan analisa mendalam secara mandiri dan sesuaikan dengan strategy masing-masing.

Disclaimer: Artikel ini bukan ajakan untuk membeli dan hanya untuk kepentingan edukasi. Tetap melakukan analisa dan keputusan investasi sendiri. Your money, your decision.

Yoga Ahmad Gifari (Rusia)
Graduated as master of Railway Track Management, but enthusiastic with sharia stock market.

September 14, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Value Trap, Saham dan Mobil Bekas

by Minsya September 7, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Pernah dengar tentang Value Trap?

Bagi sebagian orang membeli mobil bekas dapat menjadi alternatif untuk mendapatkan mobil bagus dengan harga miring, tentunya dengan pengetahuan si pembeli atas kualitas, harga dan mungkin hal-hal lain terkait otomotif. Pembeli juga terkadang sudah punya patokan berapa harga yang pas untuk mobil tersebut.

Analogi ini mirip sekali dengan bagaimana cara investor membeli saham. Walaupun berbeda jenisnya, dimana saham adalah aset produktif yang bisa naik atau turun harganya sedangkan mobil adalah aset konsumtif yang nilainya terdepresiasi, semakin lama semakin turun. Namun mari kita fokus pada tahapan sebelum membeli mobilnya.

Membeli Mobil

Saat ingin membeli mobil bekas, hal paling pertama yang dilakukan adalah screening misalkan melalui aplikasi OLX jenis mobil, tahun pajak dan lokasi kendaraan. Tidak perlu menunggu lama, bahkan hitungan detik kita sudah mendapat data hasil screening minimal bisa berupa nama, no tlp dan alamat si penjual.

Bisa saja saat itu Anda berspekulasi menelpon si penjual dan langsung melakukan transaksi jual-beli, tapi pada umumnya pasti Anda akan melakukan cek fisik/kondisi mobil, menyalakan mesinnya, cek kebersihan mobil bahkan Anda ingin tahu siapa yang biasa memakai mobil tersebut dan bagaimana dia merawatnya. Tidak jarang pembeli membawa montir untuk memastikan kondisi mesinnya masih ok. Apabila kondisi mobil dinilai masih bagus maka bisa kita masukan dalam watchlist, bisa jadi saat itu belum pas harganya atau masih penasaran dengan mobil lainnya.

Investasi Saham dan Value Trap

IHSG memiliki lebih dari 700 saham didalamnya. Screening adalah cara singkat untuk menghemat waktu Anda menemukan saham yang masuk kriteria awal kita. Anda dapat dengan mudah menemukan saham murah dengan memasukkan parameter PER dan PBV misalnya. Tapi hasil screening tersebut barulah langkah pertama, bukan menjadi alasan kita membeli saham. Keputusan membeli hanya karena valuasi bisa membuat Anda terjebak dalam value trap. Alih-alih mendapat saham murah dan bagus, ternyata saham murah yang memang murahan.

Kembali pada analogi mobil tadi, maka sudah sewajarnya kita cek kondisi perusahaan sebelum membeli. Bedah laporan keuangan, membaca annual report dan public expose yang semuanya tersedia di www.idx.co.id atau bisa langsung masuk ke website perusahaan (cari kolom investor relation). Dari hasil membaca itulah kita bisa melakukan analisa sehingga timbul keyakinan bahwa saham ini sedang murah atau memang murahan. Banyak investor terkemuka yang santai melihat pergerakan harga saham jangka pendek, mereka sabar menunggu perusahaan bertumbuh karena mereka tahu betul perusahaan seperti apa yang mereka beli. Kesabaran yang muncul karena pengetahuan, hasil dari membaca dan menganalisa.

Lalu apakah kita perlu jadi akuntan untuk memahami laporan keuangan? Warren Buffet pernah mengatakan bahwa seseorang tidak perlu jadi akuntan untuk sukses di pasar modal. Lihat saja para investor sukses di beberapa negara, mereka bukan seorang akuntan. Bahkan pernah dikatakan juga bahwa untuk menilai suatu saham cukup dengan perhitungan matematika sederhana.

value trap

Berikut adalah beberapa cara yang dilakukan agar terhindar dari value trap :

Membaca Laporan Keuangan

  1. Perhatikan laba bersihnya apakah ia termasuk recurring income atau cuma laba sesaat seperti pendapatan investasi, penjualan aset atau selisih kurs.
  2. Penjualan harusnya menggenerate cash. Cek penjualan dan bandingkan dengan arus kas dari kegiatan operasi, jangan sampai penjualan malah memperbesar piutang.

Baca Juga : Uang Dingin, Kenapa Penting Sih?

Membaca Laporan Tahunan

Tiga hal yang biasanya dibaca untuk screening laporan tahunan :

  1. Financial highlight
    Melihat historical data keuangan perusahaan.
  2. Laporan Direksi
    Biasanya akan menceritakan kendala-kendala yang sedang dihadapi dan langkah manajemen kedepan. Dijelaskan pula faktor eksternal dan internal yang menjadi hambatan untuk mencapai target perusahaan.
  3. Analisa Pembahasan Manajemen
    Dijelaskan lebih detail terkait kinerja per segmen sehingga kita mengetahui sumber-sumber pendapatan perusahaan. segmen mana yang menjadi fokus/tumpuan pendapatan perusahaan.

Ada lagi? silakan tulis di kolom komentar ya.

Ario Fatoni, pernah menjadi karyawan bank 9 tahun di unit CFO dan memutuskan resign untuk menjadi entrepreneur serta mulai fokus mendalami value investing di pasar modal syariah.

September 7, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Emiten Syariah

Saham BTPS: BBRI & BBCA Kalah Sama Bank Ini

by Minsya September 6, 2021
written by Minsya 5 minutes read

Bank apa ini kok saya tidak pernah dengar? Apa tidak salah ketik? BTPN Mungkin maksudnya?

Kami tidak typo menuliskan artikel ini. Wajar tidak banyak tahu karena ukuran asetnya belum sebesar BRI dan BCA. BTPS sempat fenomenal ketika IPO di pertengahan tahun 2018. Bank syariah yang katanya lebih profitable dibandingkan dengan bank syariah lain disambut meriah oleh para investor.

Harga sahamnya terus naik hingga hampir 500% di awal tahun 2021. Setelah itu, harga sahamnya turun hingga ke harga 1800an akibat pandemi. Saat ini, harga saham BTPS kembali naik hingga ke harga 2800an.

Lalu, bagaimana kinerja bisnis dari BTPS? Beneran lebih profitable dari bank BRI dan BCA? Simak terus artikel ini hingga akhir.

Profil Singkat Saham BTPS

Bank BTPN Syariah Tbk. (kode emiten: BTPS) adalah bank hasil spin-off dari Bank BTPN Tbk. pada tanggal 14 Juli 2014. Sebelumnya BTPS berdiri sebagai unit usaha syariah dari BTPN dan hasil konversi dari PT Bank Sahabat Purba Danarta (BSPD).

Pada tanggal 8 Mei 2018, BTPS resmi melantai di bursa dengan menawarkan saham baru sebanyak 770,37 juta lembar saham.

BTPS merupakan satu-satunya bank yang fokus melayani segmen prasejahtera produktif yang belum tersentuh oleh layanan perbankan.

Selain itu, BTPS juga memberikan kegiatan pemberdayaan dan literasi keuangan bagi perempuan di segmen ini dan memberikan akses, layanan serta produk perbankan sesuai prinsip syariah sehingga mereka dapat mewujudkan impian meraih kehidupan yang lebih baik.

BTPS saat ini dimiliki oleh Bank BTPN Tbk sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 70%, 29,97% dimiliki oleh publik dan 0,03% saham treasuri.

saham btps
Sumber: Laporan tahunan BTPS 2020

Model Bisnis Yang Unik & Inovatif

Secara umum bisnis model perbankan itu sama saja. Jika anda belum memahami, anda bisa membaca artikel kami sebelumnya disini.

Porsi dana pihak ketiga (DPK) yang diterima oleh BTPS didominasi oleh dana mahal atau deposito Mudharabah sebesar 80%. Sisanya, 20% dalam bentuk tabungan atau wadiah.

Supaya dapat menarik minat nasabah untuk menitipkan dananya, BTPS menawarkan tingkat bagi hasil yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan deposito di bank konvensional. Per Juni 2021, BTPS memberikan tingkat bagi hasil sebesar 4,97% untuk deposito mudharabah 1 bulan. Bandingkan dengan rata-rata bank lain yang saat ini hanya memberikan bunga deposito 3 – 4% saja.

Dalam menjalankan bisnisnya, BTPS hanya didukung oleh 26 kantor cabang. Cukup sedikit dibandingkan bank-bank lain. Jumlah karyawan BTPS per 30 Juni 2021 adalah 12.110 orang.

Dari segi portofolio pembiayaan, BTPS hanya fokus untuk melayani segmen prasejahtera produktif khususnya perempuan. Karena segmen ini biasanya tidak mempunyai jaminan, BTPS menawarkan pembiayaan dengan margin keuntungan yang tinggi atas kompensasi resiko yang harus mereka tanggung. Margin keuntungan yang diambil oleh BTPS sebesar 25 – 30%.

Untuk memitigasi resiko yang besar ini, BTPS membangun sistem komunitas untuk para “krediturnya” dan dibimbing oleh para community officer dari pihak BTPS sebagai pembimbingnya. Setiap anggota akan mengadakan pertemuan rutin setiap dua minggu sekali untuk bimbingan intensif dan membayar cicilan pembiayaan.

Jika ada anggota yang mengalami masalah terkait cicilan, komunitas akan membantu dalam bentuk uang solidaritas. Asal anggota tersebut tetap punya itikad baik untuk melunasi dan dapat terus melanjutkan usahanya.

Sumber: Laporan tahunan BTPS 2020

Profitabilitas dan Pertumbuhan Yang Tinggi

Margin keuntungan yang tinggi mengakibatkan BTPS punya profitabilitas yang tinggi dan bahkan mampu melebihi profitabilitas dari duo bank dengan aset besar di Indonesia, BBCA dan BBRI.

Selain itu, rasio asset turnover (penghasilan dibagi dengan total aset) BTPS juga lebih tinggi dari bank lainnya. Ini karena model bisnis BTPS yang tidak mengharuskan mereka mempunyai banyak kantor cabang.

Jumlah pembiayaan yang disalurkan BTPS bertumbuh dengan pesat. Sebelum pandemi, pembiayaan BTPS bertumbuh CAGR 22% dari tahun 2016 – 2019. Apalagi setelah ada dana segar yang masuk lewat skema IPO di tahun 2018, pembiayaan mereka bertumbuh 23% dari tahun sebelumnya.

Bahkan di masa pandemi, pembiayaan mereka masih bisa bertumbuh. Per Juni 2021, pembiayaan BTPS bertumbuh 5,5% dibandingkan tahun penuh 2020.

Tidak heran, jika pendapatan dan laba bersih ikut bertumbuh sebesar >20% tiap tahunnya sebelum pandemi. Di tahun 2020, laba bersih menurun sebesar 63,7% karena pembentukan saldo CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dan non-produktif) untuk mengantisipasi penurunan nilai pembiayaan selama pandemi.

Baca Juga : Saham TSPC : Analisa Fundamental Pemilik Brand Hemaviton

Bagaimana BTPS Mengelola Resiko Bisnis

Kita bisa mengukur tingkat pengelolaan resiko dari rasio NPF (Non Performing Financing) , FDR (Financing to Deposit Ratio) dan coverage ratio.

Pada Q2 2021, rasio NPF bruto BTPS sebesar 2,38%, meningkat dari sebelumnya hanya 1,79% di Q2 2020. Dampak pandemi mulai terlihat pada pembiayaan yang disalurkan BTPS setelah ditahun sebelumnya terdapat kebijakan restrukturisasi dari OJK. Sehingga pembiayaan yang direstrukturisasi bisa diakui kembali ke kategori pembiayaan lancar.  

Angka FDR BTPS selalu konsisten diatas 90%. Bahkan ditahun 2020, FDR BTPS sebesar 97%. Angka FDR yang tinggi (hingga mencapai 100%) menandakan BTPS terlalu agresif dalam menyalurkan pembiayaannya dibandingkan dana pihak ketiga ada pada mereka.

Ini juga menandakan BTPS belum mampu memacu peningkatan dana pihak ketiga agar bertumbuh seimbang dengan pertumbuhan pembiayaan yang disalurkan.

Coverage ratio menghitung perbandingan saldo CKPN dibandingkan dengan jumlah pembiayaan yang bermasalah. Secara historis coverage ratio BTPS selalu diatas 100%. Bahkan di tahun 2020 coverage ratio mencapai 466%. BTPS sudah bersiap jika seandainya seluruh pembiayaan bermasalahnya ternyata macet dan harus dihapus buku.

Penutup

Peluang pertumubuhan BTPS sendiri masih cukup luas. BTPS saat ini hanya bermanuver di wilayah Jawa dan Sumatera. Di wilayah lain masih cukup banyak masyarakat prasejahtera yang masih butuh layanan keuangan dan juga bimbingan dalam berusaha.

Selain itu, BTPS bisa mengeksplorasi fee-based income melalui kerjasama dengan pihak ketiga seperti fintech dan e-commerce dalam pengembangan layanan produk finansial maupun non-finansial.

Sumber: Website BTPS

Per 3 September 2021, market cap BTPS sebesar 22,65 Triliun. Harga sahamnya sudah kembali naik dan sekarang dihargai Rp 2940 per lembar saham. Rasio PER 14,71 kali dan PBV 3,54 kali.

Mulai tahun 2020 tahun lalu, BTPS mulai membagikan deviden kepada pemegang sahamnya dengan DPR (Dividend Payout Ratio) 25 – 30%.

Bagaimana pendapat anda? Apakah saham BTPS layak beli atau tidak? Silahkan sampaikan pendapat anda di kolom komentar.

Disclaimer: Artikel ini bukan ajakan untuk membeli dan hanya untuk kepentingan edukasi. Tetap melakukan analisa dan keputusan investasi sendiri. Your money, your decision.

Yoga Ahmad Gifari (Rusia)
Graduated as master of Railway Track Management, but enthusiastic with sharia stock market.

September 6, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Update Berkala! Daftar Indeks Saham Syariah Indonesia 2021

by Minsya June 23, 2021
written by Minsya 16 minutes read

Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia

indeks saham syariah
Sumber : https://www.idx.co.id/idx-syariah/indeks-saham-syariah/
Sebagaimana penjelasan dari website Bursa Efek Indonesia, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. ISSI merupakan indikator dari kinerja pasar saham syariah Indonesia. .
 
Konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. 
 
Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. 

Metode Perhitungan

Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI. 
 
Berikut ini daftar saham syariah yang berlaku selama 2021 (akan diupdate secara berkala) atau kamu bisa cek langsung dengan mengetik saham di link ini CEK SAHAM SYARIAH :

Kode Saham (Nama Perusahaan)

1. AALI (Astra Agro Lestari Tbk PT)
2. ACES (Ace Hardware Indonesia Tbk PT)
3. ACST (Acset Indonusa Tbk PT)
4. ADES (Akasha Wira International Tbk PT)
5. ADHI (Adhi Karya (Persero) Tbk PT)
6. ADMG (Polychem Indonesia Tbk PT)
7. ADRO (Adaro Energy Tbk PT)
8. AGAR (PT Asia Sejahtera Mina Tbk)
9. AGII (Aneka Gas Industri Tbk PT)
10. AIMS (Akbar Indo Makmur Stimec Tbk PT)
11. AKKU (Anugerah Kagum Karya Utama Tbk PT)
12. AKPI (Argha Karya Prima Industry Tbk PT)
13. AKRA (AKR Corporindo Tbk PT)
14. AKSI (Maming Enam Sembilan Mineral Tbk PT)
15. ALDO (Alkindo Naratama Tbk PT)
16. ALKA (Alakasa Industrindo Tbk PT)
17. AMAN (Makmur Berkah Amanda PT Tbk)
18. AMIN (Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk PT)
19. ANDI (Andira Agro Tbk PT)
20. ANJT (Austindo Nusantara Jaya Tbk PT)
21. ANTM (Aneka Tambang Tbk PT)
22. APII (Arita Prima Indonesia Tbk PT)
23. APLI (Asiaplast Industries Tbk PT)
24. APLN (Agung Podomoro Land Tbk PT)
25. ARII (Atlas Resources Tbk PT)
26. ARMY (Armidian Karyatama Tbk PT)
27. ARNA (Arwana Citramulia Tbk PT)
28. ASGR (Astra Graphia Tbk PT)
29. ASRI (Alam Sutera Realty Tbk PT)
30. ATAP (Trimitra Prawara Goldland Tbk PT)
31. AUTO (Astra Otoparts Tbk PT)
32. AYLS (Agro Yasa Lestari PT Tbk)
33. BALI (Bali Towerindo Sentra)
34. BANK (PT Bank Aladin Syariah Tbk)
35. BAPA (Bekasi Asri Pemula Tbk PT)
36. BAPI (Bhakti Agung Propertindo PT Tbk)
37. BATA (Sepatu Bata Tbk PT)
38. BAYU (Bayu Buana Tbk PT)
39. BCIP (Bumi Citra Permai Tbk PT)
40. BEBS (Berkah Beton Sadaya Tbk PT)
41. BELL (Trisula Textile Industries Tbk PT)
42. BESS (Batulicin Nusantara Maritim Tbk PT)
43. BEST (Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk PT)
44. BIKA (Binakarya Jaya Abadi Tbk PT)
45. BIPP (Bhuwanatala Indah Permai Tbk PT)
46. BIRD (Blue Bird Tbk PT)
47. BISI (BISI International Tbk PT)
48. BKSL (Sentul City Tbk PT)
49. BLTA (Berlian Laju Tanker Tbk PT)
50. BLTZ (Graha Layar Prima Tbk PT)
51. BLUE (Berkah Prima Perkasa Tbk PT)
52. BMHS (Bundamedik Tbk PT)
53. BMSR (Bintang Mitra Semestaraya Tbk PT)
54. BMTR (Global Mediacom Tbk PT)
55. BOGA (Bintang Oto Global Tbk PT)
56. BOLT (PT Garuda Metalindo Tbk)
57. BOSS (Borneo Olah Sarana Sukses Tbk PT)
58. BRAM (Indo Kordsa Tbk PT)
59. BRIS (Bank Syariah Indonesia Tbk PT)
60. BRMS (Bumi Resources Minerals Tbk PT)
61. BRNA (Berlina Tbk PT)
62. BRPT (Barito Pacific Tbk PT)
63. BSSR (Baramulti Suksessarana Tbk PT)
64. BTON (Betonjaya Manunggal Tbk PT)
65. BTPS (Bank BTPN Syariah Tbk PT)
66. BUDI (Budi Starch & Sweetener Tbk PT)
67. BUKA (Bukalapak.com Ord Shs)
68. BUKK (PT Bukaka Teknik Utama Tbk.)
69. BYAN (Bayan Resources Tbk PT)
70. CAKK (Cahayaputra Asa Keramik Tbk PT)
71. CAMP (Campina Ice Cream Industry Tbk PT)
72. CANI (Capitol Nusantara Indonesia Tbk PT)
73. CBMF (Cahaya Bintang Medan Tbk PT)
74. CCSI (Communication Cbl Sys Indisa Tbk PT)
75. CEKA (Wilmar Cahaya Indonesia Tbk PT)
76. CINT (Chitose Internasional Tbk PT)
77. CITA (Cita Mineral Investindo Tbk PT)
78. CITY (Natura City Developments Tbk PT)
79. CLEO (Sariguna Primatirta Tbk PT)
80. CLPI (Colorpak Indonesia Tbk PT)
81. CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada Tbk PT)
82. COCO (PT Wahana Interfood Nusantara Tbk)
83. CPIN (Charoen Pokphand Indonesia Tbk PT)
84. CSAP (Catur Sentosa Adiprana Tbk PT)
85. CSIS (PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk)
86. CSMI (Cipta Selera Murni PT)
87. CSRA (Cisadane Sawit Raya PT)
88. CTBN (Citra Tubindo Tbk PT)
89. CTRA (Ciputra Development Tbk PT)
90. DADA (Diamond Citra Propertindo PT)
91. DAYA (Duta Intidaya Tbk PT)
92. DEWA (Darma Henwa Tbk PT)
93. DGIK (Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk PT)
94. DGNS (Diagnos Laboratorium Utama PT Tbk)
95. DIGI (Arkadia Digital Media Tbk PT)
96. DILD (Intiland Development Tbk PT)
97. DIVA (Distribusi Voucher Nusantara Tbk PT)
98. DKFT (Central Omega Resources Tbk PT)
99. DMAS (PT Puradelta Lestari Tbk)
100. DMMX (Digital Mediatama Maxima PT)
101. DMND (Diamond Food Indonesia PT)
102. DPNS (Duta Pertiwi Nusantara Tbk PT)
103. DSFI (PT Dharma Samudera Fishing Industris Tbk)
104. DSSA (Dian Swastatika Sentosa Tbk PT)
105. DUTI (Duta Pertiwi Tbk PT)
106. DVLA (Darya-Varia Laboratoria Tbk PT)
107. DWGL (Dwi Guna Laksana Tbk PT)
108. DYAN (Dyandra Media International Tbk PT)
109. EAST (Eastparc Hotel Tbk PT)
110. ECII (Electronic City Indonesia Tbk PT)
111. EDGE (Indointernet Tbk PT)
112. EKAD (Ekadharma International Tbk PT)
113. ELSA (Elnusa Tbk PT)
114. EMDE (Megapolitan Developments Tbk PT)
115. EMTK (Elang Mahkota Teknologi Tbk PT)
116. ENRG (Energi Mega Persada Tbk PT)
117. ENZO (Morenzo Abadi Perkasa Tbk PT)
118. EPAC (Megalestari Epack Sentosaraya PT Tbk)
119. EPMT (Enseval Putera Megatrading Tbk PT)
120. ERAA (Erajaya Swasembada Tbk PT)
121. ESIP (Sinergi Inti Plastindo PT)
122. EXCL (XL Axiata Tbk PT)
123. FAST (Fast Food Indonesia Tbk PT)
124. FILM (MD Pictures Tbk PT)
125. FIRE (Alfa Energi Investama Tbk PT)
126. FISH (FKS Multi Agro Tbk PT)
127. FITT (Hotel Fitra International Tbk PT)
128. FMII (Fortune Mate Indonesia Tbk PT)
129. FOOD (Sentra Food Indonesia Tbk PT)
130. FPNI (Lotte Chemical Titan Tbk PT)
131. GAMA (Aksara Global Development Tbk PT)
132. GDST (Gunawan Dianjaya Steel Tbk PT)
133. GDYR (Goodyear Indonesia)
134. GEMA (Gema Grahasarana Tbk PT)
135. GEMS (Golden Energy Mines Tbk PT)
136. GGRP (Gunung Raja Paksi Tbk PT)
137. GHON (Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk PT)
138. GJTL (Gajah Tunggal Tbk PT)
139. GLVA (Galva Technologies Tbk PT)
140. GMTD (Gowa Makassar Tourism Development Tbk PT)
141. GOLD (Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk PT)
142. GOOD (Garudafood Putra Putri Jaya Tbk PT)
143. GPRA (Perdana Gapura Prima Tbk PT)
144. GZCO (Gozco Plantations Tbk PT)
145. HADE (Himalaya Energi Perkasa Tbk PT)
146. HDIT (Pt Hensel Davest Indonesia Tbk)
147. HEAL (Medikaloka Hermina Tbk PT)
148. HERO (Hero Supermarket Tbk PT)
149. HEXA (Hexindo Adiperkasa Tbk PT)
150. HKMU (HK Metals Utama Tbk PT)
151. HOKI (Buyung Poetra Sembada Tbk PT)
152. HOMI (Grand House Mulia PT)
153. HOPE (Harapan Duta Pertiwi PT)
154. HRME (Menteng Heritage Realty Tbk PT)
155. HRTA (PT Hartadinata Abadi Tbk)
156. HRUM (Harum Energy Tbk PT)
157. IATA (Indonesia Transport & Infrastrctr Tbk PT)
158. ICBP (PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk)
159. ICON (Island Concepts Indonesia Tbk PT)
160. IDPR (Indonesia Pondasi Raya Tbk PT)
161. IFII (Indonesia Fibreboard Industry PT)
162. IFSH (Ifishdeco PT)
163. IGAR (Champion Pacific Indonesia Tbk PT)
164. IIKP (Inti Agri Resources Tbk PT)
165. IKAI (Intikeramik Alamasri Industri Tbk PT)
166. IKAN (Era Mandiri Cemerlang Tbk PT)
167. IKBI (Sumi Indo Kabel Tbk PT)
168. IMPC (Impack Pratama Industri Tbk PT)
169. INAF (Indofarma Tbk PT)
170. INCI (Intanwijaya Internasional Tbk PT)
171. INCO (Vale Indonesia Tbk PT)
172. INDF (Indofood Sukses Makmur Tbk PT)
173. INDR (PT Indo-Rama Synthetics Tbk)
174. INDS (Indospring Tbk PT)
175. INDX (Tanah Laut Tbk PT)
176. INKP (Indah Kiat Pulp and Paper Tbk PT)
177. INPS (Indah Prakasa Sentosa Tbk PT)
178. INTD (Inter Delta Tbk PT)
179. INTP (Indocement Tunggal Prakarsa Tbk PT)
180. IPCC (Indonesia Kendaraan Terminal Tbk PT)
181. IPCM (Jasa Armada Indonesia Tbk PT)
182. IPOL (Indopoly Swakarsa Industry Tbk PT)
183. IPTV (MNC Vision Networks Tbk PT)
184. IRRA (Itama Ranoraya PT)
185. ISAT (Indosat Tbk PT)
186. ISSP (Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk PT)
187. ITMA (Sumber Energi Andalan Tbk PT)
188. ITMG (Indo Tambangraya Megah Tbk PT)
189. JAST (Jasnita Telekomindo Tbk PT)
190. JAYA (Armada Berjaya Trans Tbk PT)
191. JECC (Jembo Cable Company Tbk PT)
192. JGLE (Graha Andrasentra Propertindo Tbk PT)
193. JIHD (Jakarta International Hotls & Dev Tbk PT)
194. JKON (Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk PT)
195. JMAS (Asuransi Jiwa Syariah Js Mtr Abd Tbk PT)
196. JPFA (Japfa Comfeed Indonesia Tbk PT)
197. JRPT (Jaya Real Property Tbk PT)
198. JSKY (Sky Energy Indonesia Tbk PT)
199. JSPT (Jakarta Setiabudi Internasional Tbk PT)
200. JTPE (Jasuindo Tiga Perkasa Tbk PT)
201. KAEF (Kimia Farma Tbk PT)
202. KARW (ICTSI Jasa Prima Tbk PT)
203. KAYU (Darmi Bersaudara Tbk PT)
204. KBLI (KMI Wire and Cable Tbk PT)
205. KBLM (Kabelindo Murni Tbk PT)
206. KDSI (Kedawung Setia Industrial Tbk PT)
207. KEEN (Kencana Energi Lestari PT)
208. KEJU (Mulia Boga Raya PT)
209. KIAS (Keramika Indonesia Assosiasi Tbk PT)
210. KICI (Kedaung Indah Can Tbk PT)
211. KIJA (Kawasan Industri Jababeka Tbk PT)
212. KINO (Kino Indonesia Tbk PT)
213. KIOS (Kioson Komersial Indonesia Tbk PT)
214. KKGI (Resource Alam Indonesia Tbk PT)
215. KLBF (Kalbe Farma Tbk PT)
216. KMDS (Kurniamitra Duta Sentosa Tbk PT)
217. KOIN (Kokoh Inti Arebama Tbk PT)
218. KONI (Perdana Bangun Pusaka Tbk PT)
219. KOPI (Mitra Energi Persada Tbk PT)
220. KPAS (Cottonindo Ariesta Tbk PT)
221. KPIG (MNC Land Tbk PT)
222. KREN (Kresna Graha Investama Tbk PT)
223. LABA (Ladang Baja Murni Tbk PT)
224. LCGP (Eureka Prima Jakarta Tbk PT)
225. LCKM (LCK Global Kedaton Tbk PT)
226. LINK (Link Net Tbk PT)
227. LION (Lion Metal Works Tbk)
228. LMAS (Limas Indonesia Makmur Tbk PT)
229. LMPI (Langgeng Makmur Industri Tbk PT)
230. LMSH (Lionmesh Prima)
231. LPCK (Lippo Cikarang Tbk PT)
232. LPIN (Multi Prima Sejahtera Tbk PT)
233. LPKR (Lippo Karawaci Tbk PT)
234. LPPF (Matahari Department Store Tbk PT)
235. LRNA (Eka Sari Lorena Transport Tbk PT)
236. LSIP (PT Perusahaan Prkbn Lndn Smtr Indnsa Tbk)
237. LTLS (Lautan Luas Tbk PT)
238. LUCK (Sentral Mitra Informatika Tbk PT)
239. MAIN (Malindo Feedmill Tbk PT)
240. MAPA (MAP Aktif Adiperkasa Tbk PT)
241. MAPB (Map Boga Adiperkasa Tbk PT)
242. MAPI (Mitra Adiperkasa Tbk PT)
243. MARK (Mark Dynamics Indonesia Tbk PT)
244. MASA (Multistrada Arah Sarana Tbk PT)
245. MBAP (Mitrabara Adiperdana Tbk PT)
246. MBSS (Mitrabahtera Segara Sejati Tbk PT)
247. MBTO (Martina Berto Tbk PT)
248. MCAS (M Cash Integrasi PT)
249. MDKA (PT Merdeka Copper Gold Tbk)
250. MDKI (Emdeki Utama Tbk PT)
251. MDLN (Modernland Realty Tbk PT)
252. MERK (Merck)
253. META (Nusantara Infrastructure Tbk PT)
254. MGLV (Panca Anugrah Wisesa Tbk PT)
255. MGRO (Mahkota Group Tbk PT)
256. MICE (Multi Indocitra Tbk PT)
257. MIDI (Midi Utama Indonesia Tbk PT)
258. MIKA (Mitra Keluarga Karyasehat Tbk PT)
259. MINA (Sanurhasta Mitra Tbk PT)
260. MIRA (Mitra International Resources Tbk PT)
261. MITI (Mitra Investindo Tbk PT)
262. MKNT (Mitra Komunikasi Nusantara Tbk PT)
263. MKPI (Metropolitan Kentjana Tbk PT)
264. MLIA (Mulia Industrindo Tbk PT)
265. MLPL (Multipolar Tbk PT)
266. MLPT (Multipolar Technology Tbk PT)
267. MNCN (Media Nusantara Citra Tbk PT)
268. MPMX (Mitra Pinasthika Mustika Tbk PT)
269. MPOW (MegaPower Makmur Tbk PT)
270. MPPA (Matahari Putra Prima Tbk PT)
271. MRAT (Mustika Ratu Tbk PT)
272. MSIN (MNC Studios International Tbk PT)
273. MSKY (MNC SKY Vision Tbk PT)
274. MTDL (Metrodata Electronics Tbk PT)
275. MTFN (Capitalinc Investment Tbk PT)
276. MTLA (Metropolitan Land Tbk PT)
277. MTPS (Meta Epsi Tbk PT)
278. MTSM (Metro Realty Tbk PT)
279. MYOH (Samindo Resources Tbk PT)
280. MYOR (Mayora Indah Tbk PT)
281. NASA (Andalan Perkasa Abadi Tbk PT)
282. NELY (Pelayaran Nelly Dwi Putri Tbk PT)
283. NFCX (NFC Indonesia Tbk PT)
284. NICL (PAM Mineral Tbk PT)
285. NIKL (Pelat Timah Nusantara Tbk PT)
286. NRCA (Nusa Raya Cipta Tbk PT)
287. NZIA (Nusantara Almazia Tbk PT)
288. OPMS (Optima Prima Metal Sinergi Tbk PT)
289. PALM (Provident Agro Tbk PT)
290. PAMG (Bima Sakti Pertiwi Tbk PT)
291. PANI (Pratama Abadi Nusa Industri Tbk PT)
292. PANR (Panorama Sentrawisata Tbk PT)
293. PBID (Panca Budi Idaman Tbk PT)
294. PBSA (Paramita Bangun Sarana Tbk PT)
295. PCAR (Prima Cakrawala Abadi Tbk PT)
296. PEHA (Phapros Tbk PT)
297. PGAS (Perusahaan Gas Negara Tbk PT)
298. PGLI (Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk PT)
299. PJAA (Pembangunan Jaya Ancol Tbk PT)
300. PKPK (Perdana Karya Perkasa Tbk PT)
301. PLIN (Plaza Indonesia Realty Tbk PT)
302. PMJS (Putra Mandiri Jembar Tbk PT)
303. PNBS (Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT)
304. POLU (Golden Flower Tbk PT)
305. PORT (Nusantara Pelabuhan Handal Tbk PT)
306. POWR (Cikarang Listrindo Tbk PT)
307. PPRE (PP Presisi Tbk PT)
308. PPRO (PP Properti Tbk PT)
309. PRDA (Prodia Widyahusada Tbk PT)
310. PRIM (Royal Prima Tbk PT)
311. PSKT (Red Planet Indonesia Tbk PT)
312. PSSI (Pelita Samudera Shipping Tbk PT)
313. PTBA (Bukit Asam Tbk PT)
314. PTDU (Djasa Ubersakti Tbk PT)
315. PTPP (Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk PT)
316. PTPW (Pratama Widya Tbk PT)
317. PTRO (Petrosea Tbk PT)
318. PTSN (Sat Nusapersada Tbk PT)
319. PTSP (Pioneerindo Gourmet International Tbk PT)
320. PUDP (Pudjiadi Prestige Tbk PT)
321. PURA (Putra Rajawali Kencana PT)
322. PURI (Puri Global Sukses Tbk PT)
323. PWON (Pakuwon Jati Tbk PT)
324. PYFA (Pyridam Farma Tbk PT)
325. PZZA (Sarimelati Kencana Tbk PT)
326. RAJA (Rukun Raharja Tbk PT)
327. RALS (Ramayana Lestari Sentosa Tbk PT)
328. RANC (Supra Boga Lestari Tbk PT)
329. RBMS (Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT)
330. REAL (Repower Asia Indonesia Tbk PT)
331. RIGS (Rig Tenders Indonesia Tbk PT)
332. RISE (Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk PT)
333. RODA (Pikko Land Development Tbk PT)
334. ROTI (Nippon Indosari Corpindo Tbk PT)
335. SAMF (Saraswanti Anugerah Makmur PT)
336. SAPX (Satria Antaran Prima Tbk PT)
337. SCCO (Supreme Cable Mnfctrg & Commerce Tbk PT)
338. SCMA (Surya Citra Media Tbk PT)
339. SCNP (Selaras Citra Nusantara Perkasa PT Tbk)
340. SCPI (Ornagon Pharma Indonesia PT Tbk)
341. SDPC (Millennium Pharmacon Internationl Tbk PT)
342. SGER (Sumber Global Energy PT)
343. SGRO (Sampoerna Agro Tbk PT)
344. SHID (PT Hotel Sahid Jaya International Tbk)
345. SHIP (Sillo Maritime Perdana Tbk PT)
346. SIDO (PT Industri Jamu dan Farmasi Sd Mncl Tbk)
347. SILO (Siloam International Hospitals Tbk PT)
348. SIMP (Salim Ivomas Pratama Tbk PT)
349. SINI (Singaraja Putra Tbk PT)
350. SIPD (Sierad Produce)
351. SKBM (Sekar Bumi Tbk PT)
352. SKLT (Sekar Laut Tbk PT)
353. SLIS (Gaya Abadi Sempurna Tbk PT)
354. SMBR (Semen Baturaja (Persero) Tbk PT)
355. SMCB (Solusi Bangun Indonesia Tbk PT)
356. SMDM (Suryamas Dutamakmur Tbk PT)
357. SMDR (Samudera Indonesia Tbk PT)
358. SMGR (Semen Indonesia (Persero) Tbk PT)
359. SMKL (Satyamitra Kemas Lestari Tbk PT)
360. SMMT (Golden Eagle Energy Tbk PT)
361. SMRA (Summarecon Agung Tbk PT)
362. SMSM (Selamat Sempurna Tbk PT)
363. SNLK (Sunter Lakeside Hotel Tbk PT)
364. SOHO (SOHO Global Health PT)
365. SONA (Sona Topas Tourism Industry Tbk PT)
366. SOSS (Shield On Service Tbk PT)
367. SOTS (Satria Mega Kencana Tbk PT)
368. SPMA (Suparma Tbk PT)
369. SPTO (Surya Pertiwi Tbk PT)
370. SRAJ (Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk PT)
371. SSIA (Surya Semesta Internusa Tbk PT)
372. SSTM (Sunson Textile Manufacturer Tbk PT)
373. STTP (Siantar Top Tbk PT)
374. SURE (Super Energy Tbk PT)
375. SWAT (Sriwahana Adityakarta Tbk PT)
376. TAMA (PT Lancartama Sejati Tbk)
377. TAMU (Pelayaran Tamarin Samudra Tbk PT)
378. TAPG (Triputra Agro Persada Tbk PT)
379. TARA (Agung Semesta Sejahtera Tbk PT)
380. TBMS (Tembaga Mulia Semanan Tbk PT)
381. TCID (Mandom Indonesia Tbk PT)
382. TCPI (Transcoal Pacific Tbk PT)
383. TEBE (Dana Brata Luhur PT)
384. TECH (PT IndoSterling Technomedia Tbk)
385. TFAS (Telefast Indonesia Tbk PT)
386. TFCO (Tifico Fiber Indonesia Tbk PT)
387. TGKA (Tigaraksa Satria Tbk PT)
388. TKIM (Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk PT)
389. TLKM (Telkom Indonesia (Persero) Tbk PT)
390. TMPO (Tempo Inti Media Tbk PT)
391. TNCA (PT Trimuda Nuansa Citra Tbk)
392. TOPS (PT Totalindo Eka Persada Tbk)
393. TOTL (Total Bangun Persada Tbk PT)
394. TOTO (PT Surya Toto Indonesia Tbk)
395. TOYS (Sunindo Adipersada Tbk PT)
396. TPIA (Chandra Asri Petrochemical Tbk PT)
397. TPMA (Trans Power Marine Tbk PT)
398. TRIL (Triwira Insanlestari Tbk PT)
399. TRIN (Perintis Triniti Properti PT Tbk)
400. TRIS (Trisula International Tbk PT)
401. TRST (Trias Sentosa Tbk PT)
402. TRUK (Guna Timur Raya Tbk PT)
403. TSPC (Tempo Scan Pacific Tbk PT)
404. TURI (Tunas Ridean Tbk PT)
405. UCID (Uni-Charm Indonesia PT)
406. UFOE (Damai Sejahtera Abadi Tbk PT)
407. ULTJ (Ultrajaya Milk Industry Tbk PT)
408. UNIC (Unggul Indah Cahaya Tbk PT)
409. UNIQ (Ulima Nitra Tbk PT)
410. UNTR (United Tractors Tbk PT)
411. UNVR (Unilever Indonesia Tbk PT)
412. UVCR (Trimegah Karya Pratama Tbk PT)
413. VICI (Victoria Care Indonesia Tbk PT)
414. VOKS (Voksel Electric Tbk PT)
415. WAPO (Wahana Pronatural Tbk PT)
416. WEGE (Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk PT)
417. WEHA (Weha Transportasi Indonesia TBK PT)
418. WIKA (Wijaya Karya (Persero) Tbk PT)
419. WINS (Wintermar Offshore Marine Tbk PT)
420. WMUU (Widodo Makmur Unggas Tbk PT)
421. WOOD (Integra Indocabinet Tbk PT)
422. WTON (PT Wijaya Karya Beton Tbk)
423. YELO (Yelooo Integra Datanet Tbk PT)
424. YPAS (Yanaprima Hastapersada Tbk PT)
425. ZBRA (Zebra Nusantara Tbk PT)
426. ZINC (Kapuas Prima Coal Tbk PT)
427. ZONE (Mega Perintis Tbk PT)
428. ZYRX (Zyrexindo Mandiri Buana PT Tbk)
429. TRUE (Triniti Dinamik PT Ord Shs)
430. WMUU (Widodo Makmur Unggas Tbk PT)
431. WIKA (Wijaya Karya (Persero) Tbk PT)
432. WEGE (Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk PT)
433. CEKA (Wilmar Cahaya Indonesia Tbk PT)
434. WINS (Wintermar Offshore Marine Tbk PT)
435. EXCL (XL Axiata Tbk PT)
436. YPAS (Yanaprima Hastapersada Tbk PT)
437. YELO (Yelooo Integra Datanet Tbk PT)
438. ZBRA (Zebra Nusantara Tbk PT)
439. ZYRX (Zyrexindo Mandiri Buana PT Tbk)
440. SCPI (Ornagon Pharma Indonesia PT Tbk)

Mau cek sendiri? Bisa cek disini

June 23, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Ternyata Begini Strategi Dollar Cost Averaging di Saham

by Minsya June 16, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Dollar Cost Averaging

Prinsip dasar investasi saham adalah investasi jangka panjang. Jadi sebenernya beli saham itu simple. Beli – simpan – jual. Itu aja kok. Nah dalam perkembangannya, banyak para investor yang melakukan transaksi saham dengan cara jual beli dalam waktu yang relatif singkat. Biasanya hanya mau mengejar capital gain saja.

Buat kamu yang ga ada waktu, masih kerja, atau modal terbatas, kamu bisa coba ikutin investasi saham dengan metode Dollar Cost Averaging (DCA) ala Minsya. Semoga bermanfaat ya!

Siapin Modal Awal

Sobat Minsya bisa mulai investasi saham dengan nominal paling kecil adalah Rp 5.000/lot. Tapi saham-saham yang bisa dibeli dengan uang segini biasanya saham-saham tidur. Alias harganya udah mentok bawah. Kalau Minsya boleh saran, coba cari saham-saham yang harganya 150 ke atas, tentunya yang likuid ya. Yang banyak peminatnya. Jadi, minimal pembelian saham ini adalah Rp 15.000/lot. Masih relatif terjangkau ya. Sisihkan diawal bulan budget untuk investasi kamu. Jangan sisakan, nggak akan SISA! Percaya deh…

Beli Rutin Tiap Bulan

Skema yang digunakan adalah “beli merem.” Yup istilah kerennya gitu sih. Alias habis beli saham itu lupakan, ga usah dilihat-lihat lagi portofolionya. Misal kamu beli saham ABCD di harga Rp 500/lembar. Kamu beli misal 4 lot rutin setiap awal gajian, atau awal kamu dapet uang jajan. Kamu butuh dana sekitar 250rb per bulan. Kamu ga perlu liat sahamnya lagi naik atau turun. Udah beli aja. Namanya “nyicil”, namanya “nabung” ya cuek aja sama naik turunnya saham. Toh ini buat jangka panjang. Ya khan?

Pilihan Saham

Nah, ini yang penting. Ketika kamu memilih strategi ini untuk investasi, sebaiknya kamu cari saham-saham yang memberikan dividen yang rutin dan mungkin nilainya bisa diatas inflasi / deposito. Ya biar kalau sahamnya ga naik-naik, kamu masih bisa nikmatin dividen dari saham tersebut. Dan ketika kamu sudah selesai target menabung, kamu bisa coba jual semua dengan kemungkinan mendapat selisih dari capital gain juga. Jadi double nih untungnya. Asik ga?

dollar cost averaging

Diversifikasi

Kalau kebetulan modal sobat Minsya lumayan besar, kamu bisa coba pilih opsi beli saham lebih dari 1. Artinya kamu punya pilihan saham lebih banyak untuk nabung saham. Misal modal kamu 500rb-1juta, kamu bisa coba bagi menjadi 3 bagian. Belinya jangan sektor yang sama ya. Usahakan belinya sektor yang berbeda. Misal saham properti, saham agri, saham consumer goods. Jadi kalau market lagi turun, nggak semua saham kamu ikut terdampak.

Passive Income YES!

Pernah nggak sobat Minsya ngerasa kalau kondisi krisis kita kelabakan. Ga ada backup, ga ada cadangan, ga punya dana darurat , dll. Nah sebaiknya kamu siapkan beberapa “sumur” untuk bisa kamu jadikan passive income. Salah satunya bisa di saham. Tapi ingat, saham bukan untuk nempatin dana darurat ya. Bisa bahaya nanti, musti uang dingin. Jadi ketika kamu kehilangan 1 sumber penghasilan, masih ada 8 sumber lain yang bisa backup kamu.

Faktor Fundamental

Satu lagi, kalau kamu mau pakai cara ini untuk investasi sebaiknya gunakan pendekatan analisa fundamental. Kamu bisa cek, apakah perusahaannya sehat, sering bagi dividen rutin, harganya nggak naik turun kayak roller coaster, dan produknya masih bertahan digunakan hingga 7 turunan ke depan. Biar kamu tenang kalau mau pakai sistem ini. Gimana? Sudah kebayang mau beli saham apa? Sudah siapin dana untuk mulai investasi? Atau baru mau mulai investasi? Gpp, ga ada kata terlambat. Lebih baik #mulaiajadulu

ACTION! ACTION! ACTION! Itu yang musti kamu lakukan sekarang. Nggak perlu nunggu KAYA baru INVESTASI. Kamu bisa mulai dengan modal yang secukupnya. 1 lot pun boleh kok. Kalau kamu beli 1 lot rutin, lama-lama bisa jadi 1000 lot. Masih alesan ga mau investasi?

Baca Juga : 6 Kesalahan Investor Pemula Yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk HIJRAH ke SAHAM SYARIAH Selain BERKAH, investasimu akan BERTUMBUH dan BERKEMBANG

Join di grup telegram resmi kami di :  https://t.me/SyariahSaham

June 16, 2021 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG