Hukum Jual Beli Saham Syariah Menurut Perspektif Islam

by Minsya
8 minutes read

Pada saat ini, investasi saham menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas terutama di kalangan milenial. Diantara para calon investor tentunya ada yang ingin berinvestasi saham di suatu perusahaan namun khawatir jika mekanismenya dan prinsipnya bertentangan dengan syariat Islam. Tentunya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi calon investor yang taat dengan ajaran agama. Sebenarnya, pada saat ini sudah banyak saham yang terdaftar sebagai investasi saham syariah yang dalam praktiknya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Di Indonesia, saham syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal . Tapi, pernahkah anda bertanya bagaimana hukum saham syariah menurut persektif hukum ekonomi Syariah? Sebelum berbicara tentang hukum sahamnya, kita akan mengetaui hukum dari akad atau perjanjian yang digunakan dalam transaksi saham syariah terlebih dahulu. Dalam transaksi saham syariah, sebelum transaksi dilakukan, para pihak yang bertransaksi harus melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu.

Salah satu akad yang digunakan dalam transaksi saham syariah adalah akad jual beli. Dalam Islam, hukum jual beli adalah boleh sebagaimana firman Allah SWT dalam AL-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah: 275)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena riba dapat menimbulkan kemadharatan. Oleh karena itu kita harus memilih alternatif lain yang jauh dari perbuatan riba seperti halnya jual beli. Karena pada dasarnya jual beli adalah salah satu kegiatan muamalah yang diridhoi Allah dengan transaksi yang saling ridho dan tidak merugikan antara satu sama lain.

Fatwa DSN MUI

Lalu bagaimana dengan jual beli saham syariah? Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria tersebut diantaranya:

  1. Berdasarkan kegiatan usaha

        Emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidak pastian). Selain itu juga, emiten tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan menyediakan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari DSN-MUI.

  1. Berdasarkan Rasio Keuangannya

        Selain dilihat dari sisi kegiatan usahanya, emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha
hukum jual beli saham

Jika emiten memenuhi kritertia tersebut maka sahamnya tegolong kepada saham syariah dan tentunya, para investor diperbolehkan melakukan jual beli atas saham syariah tersebut. Kebolehan melakukan jual beli saham syariah ini diperkuat oleh dalil Al-Qur’an dan kaidah fikih sebagai berikut:

1. Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’ : 29)

Dalam ayat tersebut, dengan tegas Allah SWT melarang umat-Nya yang beriman memperoleh dan mengkonsumsi hartanya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat (bathil), misalnya melalui judi dan transaksi yang terdapat unsur riba maupun penipuan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan lainnya. Umat Islam diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang dibernarkan oleh syara’ dan menghindari hal-hal yang menimbulkan madaharat seperti halnya dalam saham syariah. Pada praktiknya, perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penawaran palsu
  2. Short selling (menjual saham yang belum dimiliki)
  3. Insider trading (memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham)
  4. Margin trading (membeli saham dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga dari pihak ketiga atau perusahan sekuritas)
  5. Monopoli (pembelian atau pengumpulan suatu saham untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain)

2. Kaidah Fikih :

الاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْاِبَاحَةُ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِهَا

"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya, hukum setiap muamalah dan transaksi seperti murabahah (jual beli), Ijarah (sewa menyewa), rahn (gadai), mudharabah atau musyarakah (kerja sama), wakalah (perwakilan), dan lain-lain adalah boleh. Kegiatan muamalah tersebut diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Kehadiran saham syariah sangat bermanfaat karena menyelamatkan para investor yang ingin berinvestasi dan memiliki saham yang terhindar dari riba. Saham syariah menjadi alternatif lain daripada investasi yang berbasis riba seperti pada praktik saham konvensional.

Perbedaan yang paling mendasar antara saham syariah dan saham konvensional adalah, pada saham konvensional perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham dapat mendaftar tanpa ada syarat ketentuan seperti kriteria yang dilampirkan dalam aturan saham syariah, sehingga tidak harus sesuai dengan prinsip syariah, dan tidak  harus patuh pada fatwa yang di keluarkan MUI, namun harus tetap ada aturan yang diperbolehkan dari otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh karena itu, investor yang ingin melakukan investasi saham yang terhindar dari riba tentunya akan merasa lebih nyaman berinvestasi di saham syariah.

Selain manfaat yang telah disebutkan diatas, terdapat manfaat lain yaitu para investor saham secara tidak langsung sedang berkontribusi untuk menggerakan perekonomian negara. Selain karena keuntungan dari returnnya yang cukup besar. para investor saham secara tidak langsung sedang menolong perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya, yang kemudian setelah bisnisnya berkembang, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja agar bisnisnya dapat berjalan secara optimal dan jumlah pengangguran di Indonesia akan berkurang. Hal ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki hukum Islam, yaitu untuk mencapai kemaslahatan          

Dapat disimpulkan bahwa kehadiran saham syariah lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya. Hal ini sudah sesuai dengan kaidah fikih:

اَلضَّرَرُيُزَالُ

"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan."

Bahaya dalam investasi saham yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah bahaya praktik spekulasi, riba, gharar, maysir dan transaksi lain yang dilarang dalam transaksi saham syariah.

Dapat disimpulkan bahwa saham syariah adalah salah satu produk muamalah yang menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam. Sebelum perusahaan menerbitkan saham syariahpun harus melalui seleksi. Lembaga-lembaga yang menaungi saham syariah sangat berhati-hati dalam melakukan seleksi untuk menentukan apakah saham layak dikatakan syariah atau tidak. Jadi, para calon investor tidak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi di saham syariah karena sudah jelas kebolehannya selama tidak bertentangan dengan syariah Islam namun tetap disarankan untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam daftar pada indeks saham syariah seperti JII (Jakarta Islamic Index), JII70 (Jakarta Islamic Index 70),  dan ISSI (Index Syariah Saham Indonesia)

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

You may also like

2 comments

Nesa January 15, 2023 - 12:30 am

Apakah hukum membeli saham yang patuh syariah tetapi kita sendiri tidak tahu jenis perniagaan yang dijalankan, beli saham berdasarkan pergerakan analysis harga saham semata-mata. (buy on technical analysis)

Reply
adminsysa January 16, 2023 - 6:51 am

Terima kasih kak atas pertanyaannya. Sebaiknya memang harus memahami dulu bisnis perusahaannya supaya terhindar dari gharar kak.
Untuk ini bisa dibaca di fatwa nomor 80 DSN MUI atau bisa klik https://syariahsaham.id/fatwa-dsn-mui-nomor-80/

Reply

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00