Berbeda dengan pasar modal konvensional, dalam pasar modal syariah terdapat aturan khusus yang dalam operasionalnya harus sesuai dengan prinisp syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam guna agar tidak ada pihak yang tertindas atau dirugikan.
Secara umum, transaksi yang dilarang menurut Islam adalah sebagai berikut:
- Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
- Kegiatan dalam perusahaan sekuritas tersebut memproduksi barang haram
- Terdapat dua akad dalam satu transaksi
- Transaksi yang dapat merugikan.
- Transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan
Dalam setiap kegiatan di pasar modal syariah, selain harus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, juga harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI).
Adapun regulasi mengenai transaksi yang dilarang dilakukan di pasar modal syariah termasuk di saham syariah adalah sebagai berikut:
- Fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariiah,
- Fatwa DSN/MUI No. 80 tahun 2011 tentang Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler, dan
- POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Transaksi Yang Dilarang
Dalam POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dikatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal adalah sebagai berikut:
Kegiatan yang dilarang:
- Perjudian atau permainan yang tergolong judi
- Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
- Kegiatan produksi, distribusi atau menyediakan barang haram dan bersifat madarat
Berikut ini beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam kegiatan pasar modal syariah. Simak Yuk!
1. Melakukan Transaksi Ba’i Najasy
Ba’i najasy merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.
2. Short Selling
Short selling merupakan perdagangan barang yang belum dimiliki. Contohnya, seorang investor bernama A meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga pasaran 10.000 perlembar. Saham tersebut dijual dalam keadaan belum menjad A. Kemudian setelah dijual, harga saham tersebut turun menjadi 8.000 perlembar, kemudian A membeli kembali saham tersebut dengan harga 8.000 perlembar dan mengembalikan saham tersebut kepada perusahaan sekuritas dengan mendapat keuntungan dari selisih harga (10.000 dan 8.000)
3. Insider Trading
Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi)
4. Ihtikar (Transaksi Dengan Tujuan Menimbun)
Contohnya, seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi. Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar.
5. Maysir
Dalam saham, salah satu contoh dari praktik maysir adalah spekulasi. Spekulasi merupakan transaksi yang berdasarkan undian dan tidak berdasarkan kenyataan. Tujuan dilakukannya spekulasi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang bukan berdasarkan analisa namun berdasarkan perkiraan fluktuasi pasar yang tidak pasti.
6. Risywah (Suap)
Menurut POJK NO. 31 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
7. Riba (Bunga)
Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.
Dalam investasi, perbedaan yang mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional adalah dari segi keuntungan. Pembagian keuntungan dalam investasi konvensional, investor mendapatkan keuntungan melalui bunga. Sedangkan dalam investasi syariah, pembagian keuntungan menggunakan akad bagi hasil/upah, tergantung akad yang digunakan saat perjanjian diawal transaksi.
8. Gharar
Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
9. Taghrir
Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
Salah satu contoh dari perilaku taghrir pada saham adalah wash sale. wash sale merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
10. Tadlis
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.
Salah satu contoh praktik tadlis di pasar modal yaitu adanya misleading information atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya misalnya tidak terus terang mengenai kekurangan objeknya sehingga hal tersebut mempengaruhi harga.
11. Ghisysy
Salah satu contohnya adalah marking at the close. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikan harga efek
Definisi-definisi tersebut (gharar, taghrir dan tadlis) dikutip dari Fatwa DSN/MUI no. 80 tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler.
Pemahaman para investor terhadap segala jenis transaksi yang dilarang dalam berinvestasi di pasar modal syariah dirasa sangat penting agar tujuan untuk berinvestasi dengan berdasarkan prinsip syariah tercapai. Setelah mengetahui dan memahaminya, maka para investor akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak keluar dari jalur syariah. Dengan begitu, investasi yang dilakukan merupakan investasi yang diridhai Allah SWT sehingga akan mendapat keberkahan dan keuntungan yang halal.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!