Fatwa DSN-MUI merupakan salah satu rujukan dalam perkembangan pasar modal syariah, walaupun sifatnya tidak mengikat. Saat ini terdapat 15 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
FATWA NO 20/DSN-MUI/IV/2001
Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah
FATWA NO 33/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi Syariah Mudharabah
FATWA NO 32/DSN-MUI/IX/2002
Obligasi Syariah
FATWA NO 40/DSN-MUI/X/2003
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
FATWA NO 41/DSN-MUI/III/2004
Obligasi Syariah Ijarah
FATWA NO 65/DSN-MUI/III/2008
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah (HMETD Syariah)
FATWA NO 59/DSN-MUI/V/2007
Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.
POJK Nomor 20/POJK.04/2015
POJK tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
FATWA NO 66/DSN-MUI/III/2008
Waran Syariah
FATWA NO 70/DSN-MUI/VI/2008
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
FATWA NO 69/DSN-MUI/VI/2008
Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
FATWA NO 71/DSN-MUI/VI/2008
Sale and Lease Back
FATWA NO 72/DSN-MUI/VI/2008
Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
FATWA NO 80/DSN-MUI/III/2011 (VERSI BAHASA INDONESIA)
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek
FATWA NO 80/DSN-MUI/III/2011 (VERSI BAHASA INGGRIS)
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek
FATWA NO 76/DSN-MUI/VI/2010
Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Asset To Be Leased
FATWA NO 80/DSN-MUI/III/2011 (VERSI BAHASA ARAB)
Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek
FATWA NO 135/DSN-MUI/V/2020
Tentang Saham
Selain itu, terdapat juga satu Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
UU No. 19 Tahun 2008
Tentang Surat Berharga Syariah Negara