Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

by Minsya
5 minutes read

Akad dalam saham syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Karena akad merupakan pembeda yang paling menonjol antara saham konvensional dan saham syariah. Berbagai macam akad yang digunakan dalam saham syariah seperti akad kerjasama, sewa-menyewa dan perwakilan. Sebelum membahas akad lainnya, kita mulai dengan pembahasan mengenai akad kerjasama.

Seperti pada umumnya, kerjasama yang dilakukan antar makhluk yang saling membutuhkan tentunya dengan tujuan untuk mencapai keinginan bersama. Banyak nilai kehidupan yang dapat diambil dari kerjasama seperti nilai kebersamaan, keadilan, kejujuran dan rasa saling mengutamakan kepentingan sesama.

Penerapan Akad

Begitu juga dengan akad kerjasama yang diterapkan dalam investasi saham syariah, yaitu akad musyarakah atau akad mudharabah. Sebenarnya, praktik mudharabah sudah terlihat pada saat investor memutuskan untuk membeli saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten. Sejak saat itulah investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan emiten berperan sebagai mudharib (pengelola modal).

Namun, mengingat bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan yang porsi kepemilikannya bisa berbeda dengan investor lainnya dan nisbah bagi hasil pun ditentukan berdasarkan modal yang diserahkan. Maka, dalam saham syariah ini dapat diterapkan akad musyarakah antara para investor.

saham syariah

Dalam segi pengelolaannya, para investor yang memiliki porsi hak kepemilikan diperusahaan tersebut juga berhak untuk mengelola perusahaannya. Tapi kenyataannya, investor tidak selalu mengelola perusahaan sehingga emiten dapat mewakilkan investor untuk mengelola perusahaannya. Dengan begitu, terdapat akad wakalah dalam transaksi tersebut. Penerapan akad wakalah disini adalah Investor memberi kuasa pada emiten dan pihak emiten berperan sebagai wakil dari investor untuk mengelola perusahaan.

Syirkah Dalam Saham

Akad lain yang biasanya di terapkan dalam saham syariah adalah akad ijarah. Contoh penerapan pada akad ijarah pada saham syariah adalah upah yang diberikan oleh pihak perusahaan penerbit efek saham syariah kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahan selaku penyewa jasa dan karyawan merupakan pihak yang mempunyai jasa. Maka perusahaan akan memberikan upah/ujrah pada waktu yang telah ditentukan.

Selain akad musyarakah, mudharabah, wakalah dan ijarah, dalam investasi saham syariah juga terdapat akad saham musahamah yang artinya adalah syirkah berupa penyertaan modal yang diserahkan oleh investor pada perusahaan/emiten sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Adapun porsi kepemilikannya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham disebutkan bahwa syirkah musahamah adalah “Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham”.

Emiten atau perusahaan yang menggunakan akad musahamah berusaha untuk mencari modal dari investor melalui efek berupa saham untuk menambah modal perusahaan sehingga perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan penuh harapan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Lalu, mengapa musahamah dikategorikan dalam syirkah?

Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme dalam pasar saham syariah adalah perusahaan/emiten menerbitkan efek berupa saham syariah, kemudian efek tersebut dibeli oleh investor yang jumlah investor tersebut biasanya lebih dari satu. Para investor disini secara tidak langsung melakukan akad kerjasama. Menurut fatwa DSN/MUI, Akad syirkah musahamah ini merupakan pengembangan dari syirkah al ‘inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan dari salah satu investor sampai dengan pembubaran syirkah.

Situs islam.nu.or.id menjadikan saham syariah sebagai contoh dari syirkah inan. Menurutnya, syirkah inan biasanya terjadi pada jenis usaha yang menyertakan investor untuk memberikan kontribusi modal dalam pengelolaan usahanya, namun investor tersebut tidak selalu ikut serta dalam pengelolaannya sehingga para investor memberi kuasa/wakil pada emiten untuk mengelola usahanya.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa ciri khas dari saham dengan menggunakan akad syirkah musahamah adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama karena saham di situ merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Misalnya, 2 miliar yang dibagi 2000 lembar saham, menandakan 1 lembar saham seharga 1 juta rupiah. Sementara 1 juta adalah modal tururnan. Jadi, harganya tidak boleh naik dan  turun sehingga nilai modalnya tetap tidak berubah.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akad yang dapat diterapkan dalam saham syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah dan syirkah musahamah. Penulis hanya menyebutkan beberapa akad saja berikut contoh penerapannya dalam transaksi saham syariah. Sebenarnya, investor dan emiten juga dapat menggunakan akad lain yang tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan kebutuhannya.

Hindari Mudharat

Setelah mengetahui bahwa dalam transaksi saham syariah tidak bisa hanya diterapkan dengan satu akad, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam benar-benar teliti dalam membuat aturan khususnya aturan dalam kegiatan ekonomi. Berbagai macam akad dengan berbagai ketentuan yang berbeda sehingga setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada fikih muamalah mekanismenya jelas dan terang-terangan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk menghindari mudharat atau kerugian yang dialami oleh para pihak yang melaksanakan akad. Hal tersebut membuat para investor tertarik untuk berinvestasi di saham syariah karena aman dan nyaman dengan penerapan akad yang jelas dalam transaksi saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00