Banyak dari kita yang sudah mengetahui teknis jual beli saham hanya dari sebuah platform perusahaan pedagang efek secara sederhana. Hanya dengan membuka aplikasi yang ada di smartphone atau laptop, maka sudah muncul berbagai fitur dan tampilan sederhana yang akan memudahkan kamu untuk melakukan aksi jual atau beli suatu saham.
Dan, tahukah kamu pada mekanisme perdagangan saham terdapat banyak istilah? Dari beberapa istilah yang ada mungkin sudah sering didengar namun belum tahu maksud dari istilah tersebut. Dari beberapa istilah yang akan dibahas, terdapat dua istilah umum yang menggambarkan tingkatan pasar pada bursa efek, yaitu :
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah tempat dimana transaksi awal saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelum saham melantai di bursa. Transaksi di pasar ini kerap kali disebut sebagai Initial Public Offering (IPO). Pada masa ini, investor mengajukan penawaran pembelian saham dalam jumlah tertentu. Semula, pemesanan saham pada pasar perdana hanya dapat dilakukan by request melalui perusahaan sekuritas terdaftar. Namun saat ini, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020 pemesanan saham tidak lagi menggunakan sistem tersebut melainkan pemesanan melalui website e-IPO.
2. Pasar Sekunder
Berbeda dengan pasar perdana, pasar sekunder adalah tempat dimana para investor melakukan penawaran transaksi jual dan beli saham dan efek yang lainnya. Pada pasar ini, transaksi jual beli sudah dilakukan antar investor. Terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, antara lain;
- Harga saham yang ada pada pasar perdana cenderung tetap dan sedangkan dalam pasar sekunder harga saham cenderung dapat berubah-ubah sesuai dengan jumlah permintaan dan penawaran para investor.
- Pada pasar perdana, investor tidak dibebankan biaya komisi untuk perusahaan pedagang efek. Sedangkan pada pasar sekunder setiap transaksi dibebankan biaya komisi pada setiap transaksinya.
- Pada pasar perdana, transaksi dilakukan antara investor dengan emiten. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi sudah dilakukan antar investor.
- Pada pasar perdana, waktu penawaran untuk membeli suatu saham sangat terbatas. Sedangkan pada pasar sekunder cenderung tidak terbatas selama jam bursa masih berlangsung.
- Pada pasar perdana, investor hanya dapat membeli saham yang ditawarkan. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi dapat dilakukan tak hanya untuk pembelian namun juga penjualan saham yang dimiliki oleh investor.
Baca Juga : Bijak Dalam Memilih Saham Syariah
Dari pemaparan mengenai pasar sekunder diatas, terdapat beberapa jenis istilah pasar sekunder yang sering digunakan dalam trasaksi jual beli saham syariah, yaitu :
- Pasar Reguler
Pasar Reguler adalah pasar dimana transaksi jual beli saham diberlakukan pada jam bursa berlangsung. Pada pasar reguler juga terdapat skema tawar menawar ketika hendak membeli dan menjual saham selama periode perdagangan. Saham yang diperdagangkan menggunakan sistem lot yang saat ini masih berjumlah 100 lembar. Dan mekanisme penyelesaian transaksi baik dana maupun saham pada pasar ini menggunakan sistem T+2 (2 hari setelah transaksi berlangsung).
- Pasar Negosiasi
Pasar negosiasi adalah sistem pasar yang sama dengan pasar umumnya layaknya pasar reguler. Terdapat transaksi tawar menawar yang ada pada pasar tersebut. Akan tetapi terdapat hal yang membedakan dengan jenis pasar lain, diantaranya adalah :
- Transaksi pasar negosiasi berada di luar bursa efek, namun transaksi tersebut tetap berada dibawah pengawasan bursa efek dan hasil dari transaksi pasar negosiasi harus disepakati oleh bursa efek.
- Satuan yang digunakan pada pasar negosiasi yaitu menggunakan satuan lembar.
Umumnya, terdapat beberapa alasan investor yang masuk ke dalam pasar negosiasi,yaitu :
- Menjual dan/atau membeli saham dibawah satuan lot yang ditentukan bursa (Odd Lot).
- Menjual dan/atau membeli saham yang menyandang status saham Rp50,-.
- Menjual dan/atau membeli saham yang berbeda dengan fraksi harga yang ada pada pasar reguler.
- Pasar Tunai
Skema transaksi dalam pasar tunai tak jauh beda dengan transaksi dalam pasar reguler. Yang membedakan dengan pasar reguler diantaranya adalah dalam sistem pembayarannya. Jika dalam pasar reguler transaksi akan dilakukan selama T+2, maka dalam pasar tunai transaksi akan diproses selama T+0 (transaksi diproses pada hari yang sama) dan waktunya cenderung terbatas yaitu hanya pada sesi 1 perdagangan bursa.
PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi. PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.
Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.