Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - syariah saham - Page 4
Tag:

syariah saham

Kriteria Saham Syariah
Saham Pemula

Ini 3 Kriteria Saham Syariah Yang Wajib Kamu Tahu

by Minsya July 22, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Kriteria saham syariah pada penjelasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahui apa saja perbedaan dari saham syariah dengan saham konvensional. Apalagi kini baik investasi saham konvensional maupun syariah memiliki banyak sekali peminat.

Terutama di kalangan generasi muda yang sudah melek investasi sejak dini. Hal inilah yang akhirnya memunculkan banyak sekali variasi produk saham dari berbagai perusahaan di banyak sektor.

Salah satunya yang tidak mau ketinggalan adalah produk saham syariah yang mendapatkan banyak sambutan baik di kalangan para investor. Meski kemunculan instrumen investasi ini adalah untuk menyediakan saham yang sesuai dengan syariat islam bagi investor muslim.

Terlebih karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Maka tidak heran jika jenis investasi ini langsung populer. Bahkan tidak hanya di kalangan warga muslim namun juga bagi investor yang beragama lain.

Dengan kata lain, jenis investasi ini sangat cocok untuk siapa saja dan juga menguntungkan sama seperti saham konvensional. Saham syariah sendiri sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan saham konvensional.

Namun saham syariah menggunakan beberapa prinsip dan kriteria yang harus terpenuhi sehingga bisa disebut sebagai saham syariah. Dan kriteria inilah yang membedakannya dengan saham konvensional.

Apa itu Saham Syariah?

Tapi sebelum membahas mengenai apa saja kriteria saham syariah pastinya Anda juga sudah harus mengetahui apa itu saham syariah. Jika menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, saham syariah sendiri merupakan efek yang memiliki bentuk saham dengan sistem yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat di dalam pasar modal.

Sedangkan definisi saham di dalam konteks saham syariah ini juga merujuk pada definisi saham pada secara umum.

Saham syariah yang ada di pasar modal sendiri terdiri dari dua jenis, jenis pertama adalah saham yang sesuai dengan kriteria dari seleksi syariah berdasarkan dari aturan OJK. Jenis yang kedua merupakan saham yang tercatat oleh emiten maupun perusahaan publik syariah sebagai saham syariah,

Kriteria Saham Syariah

Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya jika terdapat syarat atau kriteria yang harus terpenuhi agar saham tersebut dapat masuk ke dalam jenis saham syariah. Karena semua saham yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah atau DES.

Dan daftar ini sendiri akan OJK terbitkan dan perbarui secara berkala, untuk menentukan saham mana saja yang memiliki kriteria sebagai saham syariah. Dan jika saham tersebut tidak memenuhi kriteria maka akan terhapus dari daftar DES.

Penjelasan mengenai kriteria saham syariah berikut ini akan membantu Anda untuk mengenal beberapa saham syariah. Terutama jika Anda berniat untuk membeli saham syariah. Maka Anda harus mengetahui kriteria apa saja yang wajib terpenuhi pada saham syariah. Agar tidak salah pilih.

Baca Juga : Inilah 3 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Kriteria Saham Syariah
freepik.com

Terdapat tiga kriteria yang harus ada pada saham syariah menurut OJK, di antaranya adalah:

1. Kegiatan Usahanya

Kriteria saham syariah yang pertama dari OJK yakni berdasarkan pada kegiatan usaha dari perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Karena emiten yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang terlarang.

Atau kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. Contohnya seperti pemalsuan, penipuan, judi hingga memperjual belikan atau mendistribusikan barang barang terlarang yang sifatnya haram dan terlarang dalam hukum syariah.

Perusahaan juga tidak boleh melakukan jenis perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang maupun jasa. Atau menggunakan perdagangan dan penawaran dengan permintaan palsu.

Layanan jasa keuangan yang bersifat riba seperti perusahaan jasa keuangan berbasis riba juga tidak termasuk dalam saham syariah. Selain itu kegiatan usaha lain seperti jual beli yang mengandung unsur gharar atau ketidakpastian, maisir atau judi hingga transaksi yang mengandung unsur risywah atau penyuapan juga tidak termasuk dalam saham syariah.

2. Rasio Keuangan

Rasio keuangan yang harus terpenuhi oleh saham syariah adalah bunga tidak boleh lebih dari 45% berdasarkan pada total aset.

Sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi angka 10% dari keseluruhan total revenue atau total pendapatan usaha.

3. Ketentuan Lainnya

Selain itu terdapat dua ketentuan lain yang harus tercapai sebagai kriteria saham syariah yakni emiten harus menjalankan dan menandatangani akad sesuai dengan prinsip syariah pada semua saham yang mereka keluarkan.

Emiten yang mengeluarkan efek syariah juga harus menjamin jika usaha yang mereka jalankan sudah sesuai dengan sistem syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah atau Syariah Compliance Officer.

Sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa sebuah perusahaan atau saham harus memenuhi kriteria dari OJK agar bisa disebut sebagai saham syariah. Selain itu perusahaan atau saham yang diterbitkan juga harus mengikuti aturan yang berlaku dari DES.

Jika perusahaan atau saham memiliki kriteria saham syariah di atas, maka saham tersebut bisa termasuk ke dalam saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 22, 2022 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional
Saham Pemula

Inilah 3 Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

by Minsya July 21, 2022
written by Minsya 3 minutes read

Inilah perbedaan saham syariah dan konvensional yang sangat wajib untuk Anda ketahui. Khususnya jika Anda ingin membeli saham dan sedang mempertimbangkan apakah akan membeli saham syariah atau konvensional.

Ya, memang sekarang ini pilihan untuk investasi di Indonesia sangatlah banyak. Tak hanya jenisnya saja yang banyak namun juga tersedia beberapa kriteria yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

Salah satunya yang sesuai dengan hukum agama lewat fatwa yang bisa Anda kenal dengan saham syariah. Lantas apa perbedaan kategori saham ini dengan saham konvensional?

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Pada dasarnya transaksi saham syariah masih sama dengan saham konvensional baik transaksi dan kegiatannya. Akan tetapi terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya yang bisa menjadi pertimbangan Anda saat akan membeli saham.

Terdapat kriteria yang menjadikan sebuah saham harus bisa memenuhi syarat dan termasuk ke dalam golongan saham syariah sekaligus pembeda dengan saham konvensional. Berikut penjelasannya:

Baca Juga : Kamu Harus Tahu! Ini Pengertian Saham Syariah

Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional
freepik.com

1. Hukum dan Syariat yang Berlaku

Bagi sebuah perusahaan baru bisa mengkategorikan sahamnya sebagai saham syariah jika bergerak di bidang yang sesuai dengan syariat di dalam Islam. Perusahaan tidak boleh terlibat dalam tindakan yang menentang hukum Islam.

Seperti perjudian, jasa keuangan yang berbasis riba, penipuan hingga melakukan tindakan untuk mendistribusikan barang yang sifatnya haram. Sehingga dengan kata lain, perusahaan tersebut adalah industri yang halal bagi umat beragama muslim.

Berbeda dengan saham konvensional yang perusahaannya bisa bergerak di dalam bidang apa saja tanpa adanya batasan.

Selain itu agar saham perusahaan tersebut termasuk dalam kriteria syariah maka harus masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) di dalam pasar modal. DES sendiri merupakan panduan investasi bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) sekaligus semua pihak yang ingin menerbitkan indeks saham syariah.

DES akan memperbarui saham yang masuk ke sana secara berkala untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang sudah melanggar prinsip syariah Islam. Sehingga dengan begitu perusahaan tersebut sudah tidak bisa masuk ke dalam daftar DES.

2. Rasio Keuangan Perusahaan

Perbedaan berikutnya bisa Anda lihat dari rasio keuangan perusahaan yang mana terdapat dua hal yang harus terpenuhi oleh sebuah perusahaan. Yakni perbandingan antara total utang yang berbasis pada bunga dengan total aset milik perusahaan. Yaitu harus setara atau tidak boleh lebih dari 45%.

Berbeda dengan saham konvensional yang tidak memiliki batasan terhadap rasio utang pada aset milik perusahaan.

3. Batas Rasio Pendapatan Tidak Halal

Untuk saham berkategori syariah maka harus memiliki rasio pendapatan tidak halal haruslah di bawah angka 10% dari seluruh pendapatan utama perusahaan. Termasuk juga pada pendapatan lainnya.

Dan pastinya untuk saham konvensional hal ini tidak berlaku karena tidak ada batasan untuk pendapatan tidak halal. Artinya rasio pendapatan tidak halal boleh lebih dari 10% dari total keseluruhan pendapatan.

Tabel Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional

Untuk lebih jelasnya kami juga sudah merangkum perbedaan kedua kategori saham ini ke dalam tabel berikut:

Perbedaan saham syariah dan konvensional

Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jika sudah mengetahui apa saja perbedaan saham syariah dan konvensional maka Anda harus memahami jenis saham mana yang paling sesuai dan menguntungkan bagi Anda.

Namun jika Anda berencana untuk menggunakan saham syariah maka Anda harus mempelajari semua informasi mengenai jenis saham ini. Selain itu Anda bisa memilih sekuritas atau trader menjual dan membeli saham syariah.

Karena jika berbicara mengenai keuntungan, saham syariah juga memiliki banyak keuntungan. Antara lain:

  • Terdapat pengawasan dari Otoritas Bursa Efek Indonesia yang melakukan pengawasan untuk setiap transaksi yang Anda lakukan agar aman dan lancar.
  • Mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase yang sudah Anda dan emiten sepakati dari awal.
  • Menggunakan prinsip halal sehingga terhindar dari segala bentuk tindakan kriminal yang merugikan seperti perjudian, penipuan hingga pemalsuan.

Sedangkan untuk saham konvensional pastilah ada banyak sekali kelebihan yang bisa Anda peroleh. Dan pastinya tak kalah menguntungkan. Jadi pilihan apapun yang Anda ambil nantinya, tetap akan memberikan keuntungan.

Tinggal Anda bisa memilih jenis saham yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Dan pastikan untuk mengetahui seluk beluk dari perusahaan tempat Anda membeli saham agar bisa mendapatkan keuntungan.

Jadi meski kedua jenis saham ini tidak memiliki banyak perbedaan, namun ada beberapa hal yang membuat keduanya berbeda. Seperti perbedaan saham syariah dan konvensional yang ada di atas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 21, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pengertian saham syariah
Saham Pemula

Kamu Harus Tahu! Ini Pengertian Saham Syariah

by Minsya July 20, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pengertian saham syariah berikut ini bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda mengenai bidang investasi yang belakangan sedang menjadi trend di kalangan pengusaha muda. Sebenarnya istilah investasi sendiri sudah terkenal sejak lama.

Namun dengan seiring perkembangan teknologi, yang membuat Anda lebih mudah mengakses informasi dari mana saja dan kapan saja. Membuat istilah investasi makin populer dan banyak pengusaha khususnya yang berasal dari generasi muda gencar untuk berinvestasi.

Apalagi kini muncul istilah saham syariah yang merujuk pada produk investasi dengan penerapan sistem syirkah. Sistem ini merupakan sistem penyertaan modal yang fokus pada kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara dua belah pihak atau lebih.

Secara sederhana investasi saham adalah sebuah aktivitas pengelolaan instrumen keuangan yang bisa memberikan pelakunya imbal balik dari hasil yang dia peroleh di kegiatan tersebut. Pelaku investasi adalah Investor.

Para investor bisa membeli saham konvensional atau melakukan investasi pada reksadana. Pada era digital seperti sekarang ini, kegiatan investasi menjadi semakin mudah untuk siapa saja lakukan. Termasuk generasi muda yang ingin mulai terjun ke dunia bisnis.

Apalagi belakangan muncul juga istilah saham syariah yang memiliki beberapa perbedaan dengan sistem investasi yang Anda kenal selama ini.

Pengertian Saham Syariah

Saham syariah merupakan suatu produk investasi halal berupa saham yang menggunakan prinsip pasar sesuai dengan syariat Islam. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, instrumen ini cepat berkembang di tengah masyarakat.

Khususnya bagi mereka yang ingin memulai investasi saham karena sudah masuk dalam peraturan perundang-undangan serta OJK. Menjadikan investasi ini cukup aman dan pastinya cukup mudah untuk Anda lakukan. sekalipun Anda masih pemula.

Sistem syariah yang ada di dalam saham syariah ini sendiri termasuk ke dalam kegiatan syirkah. Yakni dengan menyertakan modal dengan hak bagi hasil dan keuntungan dari perusahaan dengan pelaku investasi syariah.

Sistem inilah yang membuat instrumen investasi ini menjadi tidak melakukan pelanggaran ataupun bertolak belakang dengan prinsip syariah di dalam Islam. Tak hanya itu saja, saham syariah adalah  dari penyertaan modal yang berasal dari investor pada perusahaan.

Untuk kemudian investor akan memperoleh bagi dividen sebagai keuntungan yang mereka peroleh dari sistem bagi hasil.

Jenis instrumen investasi ini tentu memiliki perbedaan dengan saham konvensional. Perbedaan yang mencolok terletak pada jumlah utang bunga serta pendapatan yang tidak halal pada jumlah aset.

Sebab pada saham syariah jumlah utang bunga serta pendapatan tidak halal emiten harus di angka yang lebih rendah daripada jumlah asetnya. Sedangkan pada jenis saham konvensional, jumlahnya bebas.

Hal tersebutlah salah satu perbedaan dari kedua jenis instrumen saham tersebut yang pastinya bisa menjadi referensi bagi Anda untuk memilih investasi mana yang paling tepat. Namun investasi syariah memang sedang naik daun.

Dan menjadi salah satu jenis investasi yang banyak orang geluti belakangan ini. Terutama generasi muda yang ingin memperoleh keuntungan dengan jumlah banyak namun dalam waktu yang terbilang lebih singkat. Dan pastinya sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga : 3 Cara Nabung Saham Syariah Begini Caranya!

pengertian saham syariah
freepik.com

Syarat Saham Syariah

Setelah mengetahui pengertian saham syariah pastinya Anda juga wajib mengetahui syarat apa saja yang terdapat pada sebuah saham sehingga bisa termasuk dalam jenis saham syariah.

Karena wajib untuk Anda ketahui bahwa tidak semua saham bisa Anda sebut sebagai saham syariah. Sebab hingga kini hanya ada dua jenis saham syariah yang terdapat pada pasar modal Indonesia dan termasuk dalam kategori saham syariah.

Syarat yang pertama bagi sebuah saham agar bisa termasuk ke dalam kategori syariah adalah saham syariah sudah tercatat oleh emiten atau perusahaan di bawah lindungan OJK. Dan juga sudah harus memenuhi kriteria seleksi berdasarkan pada peraturan dari OJK.

Sementara itu kriteria saham yang tergolong syariah antara lain:

  1. Emiten atau perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha terlarang seperti berikut ini:
  • Menjalankan perjudian atau kegiatan yang termasuk dalam kategori judi lainnya.
  • Melakukan perdagangan yang terlarang di dalam syariah.
  • Jasa keuangan yang sifatnya riba.
  • Melakukan transaksi jual beli risiko atau menebak sesuatu yang bersifat judi karena tidak pasti.
  • Menghasilkan, membuat, menyediakan hingga mendistribusikan barang haram.
  • Melakukan transaksi yang sifatnya suap atau korupsi.
  1. Emiten atau sebuah perusahaan wajib memenuhi rasio keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Seperti berikut:
  • Jumlah utang dengan basis bunga haruslah setara atau bahkan bisa kurang dari 45%. Berdasarkan dari keseluruhan total aset.
  • Jumlah pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya sama atau bahkan kurang dari 10% dari total pendapatan usaha atau revenue.

Produk investasi ini memang cukup tepat bagi Anda karena memiliki sistem yang mudah untuk Anda kelola bahkan sebagai seorang pemula. Hal inilah yang membuat saham syariah menjadi cukup populer belakangan di kalangan para investor.

Baik yang sudah berpengalaman maupun yang masih baru terjun ke bidang ini. Nah, setelah mengetahui pengertian saham syariah di atas. Pastikan jika Anda mempelajari instrumen satu ini sebelum terjun ke dalamnya.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 20, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Cara Nabung Saham Syariah
Saham Pemula

3 Cara Nabung Saham Syariah Begini Caranya!

by Minsya July 19, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Cara nabung saham syariah harus Anda pelajari jika Anda ingin memperoleh keuntungan dari investasi ini. Selain itu, jenis investasi ini sudah pasti halal dan sesuai dengan syariat Islam.

Sudah bukan rahasia lagi jika banyak orang menganggap apabila investasi saham hanya untuk mereka yang punya banyak uang. Namun pemikiran tersebut kini sudah bisa terbantahkan. Sebab semua orang sekarang bisa berinvestasi dengan saham meski hanya memiliki modal yang tidak seberapa.

Apalagi investasi sekarang tidak terlalu sulit untuk siapa saja lakukan. Karena bisa Anda lakukan dengan online. Maka tidak heran jika pelaku investasi online banyak yang berasal dari generasi muda yang ingin mewujudkan tujuan keuangan di masa nanti.

Investasi saham sendiri terbilang sangat cocok untuk mewujudkan tujuan keuangan dalam jangka panjang. Dengan modal investasi saham yang kian hari kian lebih murah. Anda bahkan bisa berinvestasi hanya dengan modal awal sebesar Rp. 100 ribu.

Tapi untuk terjun ke bidang investasi pastikan jika Anda sudah paham betul mengenai investasi dan produk apa yang nantinya akan Anda pilih. Seperti saham syariah yang terbilang halal dan mudah untuk siapa saja jalankan. Meskipun jika Anda termasuk pemula.

Cara Nabung Saham Syariah

Berinvestasi dengan saham syariah terbilang cukup mudah dan tidak sulit meskipun Anda hanyalah pemula yang baru terjun ke bidang ini.

Apalagi kini Anda bisa melakukannya secara online dan bisa melakukan pendaftaran secara online. Anda hanya perlu memeriksa situs perusahaan sekuritas atau platform investasi resmi penjual saham.

Sebelum memulainya pastikan jika Anda sudah paham bagaimana cara nabung saham syariah atau cara membeli di bursa efek Indonesia. Pastinya langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuat rekening efek atau saham terlebih dahulu jika ingin memulai untuk berinvestasi saham.

Jika Anda berhasil membuat rekening saham maka Anda bisa melakukan langkah investasi secara online. Untuk membuat rekening saham, Anda bisa melakukannya di perusahaan sekuritas. Maka Anda wajib memilih perusahaan yang cocok untuk Anda berinvestasi.

Meski Anda bisa berinvestasi secara online namun untuk melakukan investasi dan membeli saham syariah caranya tak semudah membeli barang di toko terdekat. Untuk memberikan informasi lebih lengkap, di sini kami akan memberikan caranya secara lengkap:

Cara Nabung Saham Syariah
freepik.com

1. Mengetahui Daftar Saham Syariah

Jika pada Akhirnya Anda memilih untuk membeli saham syariah maka Anda harus mengetahui daftar perusahaan apa saja yang menyediakan saham syariah. Sekaligus mengenal perusahaan tersebut apakah aman dan menguntungkan untuk berinvestasi.

Terdapat tiga jenis saham syariah yang ada pada Bursa Efek Indonesia yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), lalu ada Jakarta Islamic Index 70 (JII 70 Index), juga ada Jakarta Islamic Index (JII) dan terakhir ada IDXMESBUMN-17.

Di sana Anda bisa melihat emiten saham syariah yang cocok dan aman untuk Anda miliki. Selain itu Anda tak perlu khawatir karena ada banyak sekali pilihan saham syariah. ISSI pernah mengkonfirmasi terdapat lebih dari 400 saham syariah yang kini tersedia untuk Anda beli.

Baca Juga : Belajar Saham Syariah Gratis, Ini Caranya!

2. Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai dengan Syariat Islam

Jika Anda sudah mengetahui daftar emiten yang dapat Anda beli untuk melakukan investasi saham. Maka selanjutnya Anda bisa memeriksa ketepatan emiten tersebut. Dan jangan lupa untuk memastikan jika saham yang sudah tercatat sudah bebas dari segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Jika berdasarkan OJK sendiri terdapat beberapa syarat yang wajib terpenuhi agar suatu emiten termasuk ke dalam jenis saham syariah. Berikut ini syarat-syaratnya:

  • Jenis usaha, jasa, produk barang hingga akad pengelolaan emiten harus menggunakan prinsip syariah.
  • Emiten harus memenuhi ketentuan akad dan menandatanganinya jika perusahaan mereka berpegang dengan prinsip syariah.
  • Harus mempunyai Syariah Compliance Officer (SCO) agar bisa menjelaskan prinsip syariah. SCO sendiri adalah petugas yang ada di sebuah perusahaan atau lembaga yang memiliki sertifikat dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

3. Memilih Saham yang Tepat, Memeriksa Fundamental dan Melakukan Analisa Teknikal

Pada saat melakukan investasi saham Anda harus memilih saham yang tepat dengan menggunakan strategi yang akan membantu Anda memperoleh saham yang menguntungkan. Strategi yang bisa Anda lakukan adalah dengan melihat fundamental saham yang hendak Anda beli.

Lalu jangan lupa untuk melakukan analisa teknikal dengan melihat performa saham tersebut. Anda bisa melakukannya dengan cara memeriksanya secara langsung lewat menu Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat yang ada di situs resmi IDX.

Anda harus yakin jika saham tersebut mempunyai kinerja yang baik. Dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar. Sehingga juga mempunyai prospek bisnis yang cemerlang.

Untuk itu Anda harus memiliki pengetahuan yang banyak mengenai saham. Dengan cara mencari informasi sebanyak-banyaknya dan jangan malas untuk belajar. Karena cara nabung saham syariah sangat mudah namun menentukan saham yang menguntungkan harus Anda lakukan dengan hati hati dan teliti.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 19, 2022 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
saham syariah tanpa utang
Saham Pemula

Ada Nih! 9 Saham Syariah Tanpa Utang Ke Bank

by Minsya July 6, 2022
written by Minsya 3 minutes read

Saham Syariah Tanpa Utang

Tulisan kali akan membahas tentang saham-saham Syariah apa saja yang tidak memiliki utang ke bank. Saham syariah yang dibahas adalah saham yang likuid artinya saham yang sering ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, kita ambil datanya dari saham-saham syariah yang masuk ke indeks JII70 atau Jakarta Islamic Index 70. JII70 adalah indeks saham yang berisi saham-saham syariah yang paling likuid dalam 6 bulan terakhir dan memiliki kapitalisasi terbesar. Yuk kita simak!

1. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)

Pertama, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) ini memiliki aset sekitar Rp 271 triliun dengan liabilitas sebesar Rp 245 triliun. Ini artinya simpanan dari nasabah BRIS ada sekitar 245 triliun bisa berupa tabungan giro wadiah, mudharabah atau dari simpanan dana lainnya. Hal ini menggambarkan 90% berasal dari simpanan. Kemudian kapitalisasi pasarnya sekitar Rp 57,38 triliun, Dari sisi laporan keuangan tidak ditemukan utang berbasis bunga.

2. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS)

Selanjutnya, ada PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) yang merupakan saham Syariah dengan total aset sekitar Rp 19 triliun dan liabilitasnya sekitar Rp 11,7 triliun. Debt to asset ratio-nya sekitar 60,9%. Kapitalisasi pasar BTPS sekitar Rp 22 triliun. Dari liabilitasnya, tidak ditemukan hutang berbasis bunga ke bank.

3. PT Ramayana Lestari SentosaTbk (RALS)

Berikutnya ada Ramayana Lestari SentosaTbk, total aset Rp 5,4 triliun dan liabilitas totalnya Rp 1,8 triliun atau sekitar 0,33 kali. Kapitalisasi pasar yang terbaru sekitar Rp 4,15 triliun. Ketika dicek di liabilitasnya tidak ditemukan utang ke bank.

Baca Juga : Belajar Saham Syariah Gratis, Ini Caranya!

saham syariah tanpa utang
freepik.com

4. PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO)

Di peringkat keenam ada PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) dimana total asetnya sekitar Rp 4,29 triliun, kemudian liabilitasnya Rp 1,2 triliun. Ini menggambarkan 28% atau 0,28 kali rasio debt to asset dan total kapitalisasinya sebesar 28,8 triliun. Kemudian ketika melihat liabilitas, kita bisa cek ternyata tidak ada utang ke bank, kecuali mungkin liabilitas sewa tapi kalau ke bank memang sudah tidak punya hutang.

5. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP)

Berikutnya ada Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) yang terkenal dengan produk Semen Tiga Roda. Asetnya hampir Rp 26 triliun, liabilitasnya Rp 5,63 triliun. Ini menggambarkan 0,21 kali atau 20,7% rasio utang dibanding total aset dan kapitalisasi nya sebesar Rp 34 triliun. Ketika dicek di bagian liabilitas, tidak ditemukan utang bunga ke bank.

6. PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP)

Berikutnya ada PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) yang merupakan emiten sawit dibawah Salim Group. Total asetnya sekitar Rp 12,2 triliun, total liabilitas Rp 1,7 triliun kemudian debt to asset-nya 0,14 kali. Kapitalisasi pasarnya sebesar Rp 7,98 triliun. Ketika dicek liabilitasnya pun tidak ditemukan utang ke bank

7. PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)

Kemudian di tiga besar ada saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), saham rumah sakit ini asetnya Rp 6,8 triliun, liabilitasnya Rp 966 miliar. Ini menggambarkan 0,14 kali atau 14% rasio debt to asset. Kapitalisasinya sekitar Rp 39 triliun dan ketika dicek di liabilitasnya pun tidak ditemukan utang yang berbasis bunga ke bank.

8. PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS)

Selanjutnya, ada PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) yang asetnya sebesar Rp 6,6 triliun, liabilitasnya hanya Rp 856 miliar yang menggambarkan rasio debt to asset sebesar 0,3 kali atau 13% dan kapitalisasi nya sebesar Rp 7,9 triliun dengan tidak ada utang berbasis bunga ke bank.

9. PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Juaranya adalah Vale Indonesia Tbk (INCO) yang bergerak di bidang nikel. Total asetnya Rp 36,5 triliun, kemudian liabilitasnya Rp 4,6 triliun. Ini menggambarkan 12,6% saja liabilitas dibanding aset atau sekitar 0,2 kali. Kapitalisasinya sekitar Rp 68,6 triliun dan ketika dicek liabilitasnya tidak ditemukan utang berbasis bunga ke bank.

Nah menarik bukan? Ternyata ada saham syariah yang tidak memiliki utang ke bank. Bagaimana? Masih ragu untuk memilih saham syariah sebagai salah satu instrument investasi syariah?

Artikel ini kamu bisa simak dalam video youtube berikut ini : INILAH 9 SAHAM SYARIAH TANPA HUTANG BANK DI AWAL TAHUN 2022

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 6, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
belajar saham
Saham Pemula

Belajar Saham Syariah Gratis, Ini Caranya!

by Minsya July 2, 2022
written by Minsya 8 minutes read

Belajar Saham Darimana?

Banyak yang tidak terbiasa dengan investasi saham. Bahkan di era keterbukaan informasi, bahkan pemula pun bisa belajar saham dari awal dengan modal internet. Mempelajari cara membeli dan menjual saham dengan benar dapat mendatangkan keuntungan yang maksimal bagi investor. 

Sejauh ini, berinvestasi di saham adalah salah satu cara tercepat untuk meningkatkan aset. Kendaraan investasi ini dianggap aman selama kamu sudah tahu bagaimana memperdagangkan saham  setiap hari dan risiko yang terjadi di depan. Namun, ada baiknya untuk meneliti saham terlebih dahulu, baik secara online atau di buku, sebelum kamu mulai berinvestasi atau menabung di saham.

Apa itu Saham?

“Saham adalah sebuah tanda bukti penyertaan modal dari seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.”

Mungkin bukan lagi menjadi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia ketika ada seseorang menyebutkan kata “saham”, tapi belum banyak yang terjun di dunia ini. Baru segelintir orang yang belajar saham dan  aktif menjadi investor di pasar modal Indonesia. Tercatat baru sekitar 9 jutaan investor per Juni 2022.

Walaupun naik hingga 2 kali lipat dibandingkan akhir tahun 2020, angka ini belum sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia. Ini dikarenakan tingkat literasi yang masih rendah untuk investasi saham.  Namun, justru hal ini membuat saham menjadi sebuah peluang baru yang dapat berkembang pesat nantinya.

PENGERTIAN SAHAM

Saham merupakan jenis efek yang sering dipergunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Saham dapat didefinisikan sebagai sebuah bukti penyertaan modal dari seseorang atau pihak dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan membeli saham, maka seorang investor memiliki sebuah investasi dalam perusahaan yang bersangkutan.

Semakin berkembang perusahaan tersebut maka nilai dari investasi juga secara tidak langsung ikut berkembang. Hal inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan dari investor yang membeli saham.

JENIS JENIS SAHAM

Jenis Saham Berdasarkan Hak Klaim
1) Saham Biasa (Common Stock), adalah sebuah sertifikat atau piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan. Beberapa ciri-ciri saham biasa adalah sebagai  berikut :

a. Dividen hanya akan diterima jika disetujui dalam RUPS
b. Memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
c. Memiliki hak terakhir (junior) atas pembagian dividen serta aset perusahaan
saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain

2) Saham Preferen (Preferred Stock), adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukan nilai nominal (rupiah, dolar, yen dan sebagainya) yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulan). Beberapa ciri-ciri saham preferen adalah sebagai berikut :

a. Tidak memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
b. Memiliki hak untuk menerima dividen dalam jumlah yang tetap setiap tahun
c. Memiliki hak terlebih dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset
perusahaan saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengkonversi kepemilikannya menjadi saham biasa

Jenis Saham berdasarkan Bentuk Kepemilikan
1) Saham atas unjuk (Bearer Stock), pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

2) Saham atas nama (Registered Stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu. Seluruh saham saat ini merupakan saham atas nama.

Baca Juga : Stigma Pasar Modal Syariah Yang Keliru

Ide Dasar Saham

Ide dasar tentang saham adalah pembagian modal yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah usaha. Memulai sebuah usaha dari awal tidaklah mudah. Ada resiko-resiko yang harus ditanggung oleh para pemilik modal dalam menjalankan usahanya.

Dengan berbagi penyertaan modal, pada prinsipnya para pemilik modal juga berbagi resiko sehingga resiko yang ditanggung oleh masing-masing pemilik modal berkurang secara proporsional. Pemilik modal yang menyertakan modal lebih besar tentu menanggung resiko yang lebih besar.

Sebagai kompensasinya ia akan menerima keuntungan dengan proporsi lebih besar ketimbang pemilik modal lainnya. Agar penghitungan proporsi tersebut sah, dibuatlah lembaran dokumen persetujuan untuk menguatkan hak-hak para pemilik modal. Yang sekarang dikenal sebagai lembaran saham.

BENTUK SAHAM

Lembaran saham ini biasanya berbentuk seperti sertifikat. Dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan investor terhadap perusahaannya. Namun untuk saat ini, bukti kepemilikan itu sudah diubah menjadi digital. Investor bisa melihat jumlah saham yang sudah dibeli dalam sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Anggota Bursa (Sekuritas).  

Jika investor ingin melihat atau menukar dengan bentuk fisik dianjurkan menghubungi sekuritas tempat membeli sahamnya.

KONSEP DASAR SAHAM

Pak Asep pintar dalam hal memasak. Dia ingin membuka usaha Nasi Goreng. Setelah dihitung dengan matang, pak Asep butuh modal 8 juta. Sedangkan modal yang dia punya hanya sebesar 1 juta rupiah.

Kemudian pak Asep mempunyai ide, bagaimana kalau dia mengajak teman-temannya. Akhirnya pak Asep memanggil 7 orang temannya untuk berkumpul dirumahnya. Di sana pak Asep menceritakan maksud dan tujuannya. 

Jadi, pak Asep mengajak teman-temannya untuk berinvestasi menanam modal untuk membuka usaha Nasi Goreng. Karena kebutuhan modalnya sebesar 8 juta, dan pak Asep punya 1 juta, maka kurang modal 7 juta rupiah. Ini ditawarkan ke tujuh temannya dengan masing-masing cukup mengeluarkan modal 1 juta rupiah saja. Sehingga setiap orang dalam perusahaan Nasi Goreng tersebut memiliki saham senilai 1 juta rupiah.

Risiko Dan Keuntungan Saham

Dalam berinvestasi, risiko itu hendaknya wajib diketahui diawal dan bukan diakhir. Seperti yang disampaikan oleh Warren Buffet,

"Risk comes from not knowing what you're doing."

Artinya, risiko itu tercipta karena kita tidak mengetahui apa yang sedang kita lakukan. Kita harus tahu apa saja risiko yang ada didalam kegiatan pasar modal ini.

Klik disini untuk tahu jenis risiko di saham.

Selain risiko, tentunya ada keuntungan yang bisa didapatkan ketika kita sebagai investor membeli saham. Setidaknya ada 3 keuntungan yang bisa kita peroleh jika kita memiliki saham tersebut. 

Klik disini untuk tahu jenis keuntungan di saham.

Kategori Perusahaan Menurut Peter Lynch

Peter Lynch membagi perusahaan kepada enam kategori:

  1. Slow growers, perusahaan dengan EPS growth kurang dari 10%. Perusahaan yang masuk ke dalam kategori ini biasanya adalah perusahaan yang mature dengan potensi pertumbuhan EPS terbatas.
  2. Stalwarts, saham-saham yang memiliki pertumbuhan jangka panjang antara 10% – 20% per tahun. Biasanya yang masuk ke dalam kategori ini adalah saham-saham yang mulai mature namun masih memiliki potensi untuk tumbuh.
  3. Fast growers, saham-saham yang masuk ke dalam kategori ini adalah saham-saham yang memiliki pertumbuhan earning jangka panjang yang cukup tinggi (> 20%)
  4. Cyclicals, perusahaan yang kinerjanya sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Contohnya adalah produsen mobil, produsen logam, dan perkebunan.
  5. Asset plays, perusahaan yang masuk ke dalam kategori ini memiliki nilai aset yang lebih tinggi daripada yang tercatat di dalam pembukuannya.
  6. Turnarounds, perusahaan yang sedang berada dalam kesulitan namun ada tanda-tanda membaik. Jika kita dapat mendeteksinya secara dini, potensi keuntungan yang akan kita dapatkan cukup besar.
belajar saham

Mekanisme Jual Beli Saham

Kamu mungkin bertanya-tanya, beli saham dimana ya? Apakah langsung datang ke perusahaan terkait? Atau datang ke Bank terdekat dari rumah untuk transaksi jual beli? Bisa jadi ini menjadi salah satu pertanyaan kamu saat pertama kali masuk pasar modal.

Ada juga yang mungkin bertanya-tanya, bagaimana sebetulnya saham itu ditransaksikan. Kan ini ONLINE, mana bisa sih diakui sebagai kepemilikan langsung?

Langsung aja kamu cek di artikel ini ya : Mekanisme Perdagangan Saham di Bursa Efek

Pemula yang belajar saham dari awal tidak perlu terburu-buru untuk langsung menghasilkan keuntungan besar agar bisa menikmati prosesnya. Berikut cara memulai jual beli saham yang bisa kamu coba:

1. Buka Rekening Saham

Langkah pertama, kamu bisa membuka rekening saham syariah di perusahaan sekuritas yang menyediakan fitur SOTS (Sharia Online Trading System). Untuk pembukaan rekening saham syariah kamu memerlukan berkas-berkas seperti kartu identitas diri, buku tabungan, NPWP atau kartu tanda mahasiswa. Selengkapnya kamu bisa cek di mulaisaham.com

2. Transfer Deposit Saldo Investasimu

Setelah rekening SOTS sudah selesai, kamu bisa menyetorkan sejumlah dana sebagai modal awal. Ingat! Setoran yang kamu kirimkan itu atas nama pribadi ya. Bukan transfer ke atas nama sekuritas ataupun ke orang lain. Kalau berbeda, tahan! Tanyakan ke pihak sekuritas terkait.

Besaran deposit pertama tergantung pada kebijakan setiap perusahaan sekuritas. Saat ini investor bisa mulai hanya dengan deposit sebesar Rp 100.000 saja. Bahkan ada yang tanpa minimal deposit, kamu sudah bisa menjadi investor saham. Tapi ya nggak bisa transaksi ya, kan belum ada saldonya.

3. Pelajari Metode Investasimu

Mau jadi investor? Atau mau jadi trader? Keduanya memiliki kekurangan dan keunggulan masing-masing. Sebelum melangkah lebih jauh belajar saham, kamu bisa baca dulu di artikel yang sudah kami siapkan di halaman berikut ini : saham-untuk-pemula

4. Cari Referensi Untuk Jadi Mentormu

Ibarat kita lagi di negara lain, sebaiknya bawa map untuk berjaga-jaga. Jangan sampai tersesat! Sama seperti di saham, jangan sampai kamu salah masuk grup saham ataupun salah tujuan dalam menentukan profil risiko. Kamu bisa join di grup TELEGRAM atau WHATSAPP resmi milik Komunitas Syariah Saham. Supaya bisa satu frekuensi ya. Atau kamu bisa belajar dari instagram kami disini.

Nah, gimana? Udah cukup belajar saham nya? Kalau belum kamu bisa langsung japri Minsya di DM instagram ya. Kepoin terus deh ya tentang saham syariah. Investasi Amanah Berkah Berlimpah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 2, 2022 1 comment
2 FacebookTwitterPinterestEmail
kejahatan di pasar modal
Berita Saham Syariah

Inilah 3 Jenis Kejahatan Di Pasar Modal Indonesia

by Minsya July 1, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Kejahatan Di Pasar Modal

Kejahatan dalam pasar modal sejauh ini sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai induk dari berbagai peraturan yang ada di dalam transaksi pasar modal. Kemudian terdapat regulasi turunan dari OJK yang berkaitan dengan undang-undang tersebut, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No. 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.

Dalam undang-undang pasar modal dijelaskan mengenai kriteria apa saja yang dapat dijadikan acuan bahwa suatu tindakan merupakan termasuk dalam tindak kejahatan dalam pasar modal dan dijelaskan mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 110. Beberapa macam kejahatan yang ada di pasar modal, diantaranya adalah :

1. Penipuan

Penipuan yang dimaksud dalam undang-undnag tersebut diantaranya adalah menipu atau  mengelabui pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan individu atau kelompok dan merugikan pihak lain.

2. Perdagangan Orang Dalam

Perdagangan orang dalam atau Insider Trading merupakan tindakan selanjutnya. Tindakan ini berupa transaksi yang berasal dari akses informasi orang dalam, dimana imbal dari kegiatan ini nantinya akan menguntungkan suatu pihak karena mendapatkan akses informasi dari orang dalam yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh dalam suatu transaksi perdagangan efek. Hal ini merupakan suatu kejahatan yang tertuang dalam Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal.

3. Manipulasi Pasar

Secara sederhana, manipulasi pasar yaitu kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek atau memberi pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga harga efek di bursa terpengaruh. Ketentuan tentang manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM.

Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai pihak kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.

Ada beberapa bentuk manipulasi pasar yang sering terjadi, di antaranya:

  • Marking the close, yaitu merekayasa harga saham saat atau mendekati penutupan perdagangan hari itu, agar harga pembukaan esok hari sesuai dengan skenario–bisa lebih tinggi, lebih rendah, ataupun tetap, sesuai kebutuhan suatu pihak. Cara manipulasi pasar ini diantaranya memanfaatkan waktu kritis saat fase sebelum penutupan pasar (pre closing), karena saat itu tidak ada yang bisa melihat data pasar, baik harga maupun jumlah saham yang ditransaksikan. Di saat itulah, terjadi manipulasi.
  • Wash sale, yaitu tindakan mempengaruhi harga saham dengan cara melakukan transaksi saham tersebut sendiri antara orang yang di dalam suatu kelompok, kenyataannya tidak ada perubahan atau perpindahan kepemilikan saham.
  • Corner a market, yaitu tindakan memonopoli terhadap saham tertentu oleh satu pelaku pasar, sehingga investor lain tidak dapat melakukan transaksi terhadap saham tersebut. Hal ini sebenarnya bisa saja legal, tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku ini, maka corner a market menjadi suatu bentuk kejahatan.
  • Front running, yaitu tindakan mendahului untuk melakukan transaksi saham di pasar modal sebelum waktunya, agar mendapatkan keuntungan lebih banyak.
  • Supply dan demand semu, yaitu pembeli dan penjual saham emiten tertentu untuk “janjian” bertransaksi di satu waktu yang sama. Serupa dengan wash sale.

Baca Juga : Fatwa DSN MUI Nomor 80 : Pahami Sebelum Transaksi Saham

kejahatan di pasar modal

Guna menghindari kejahatan di pasar modal, calon investor diharapkan untuk cermat dalam mengambil keputusan untuk memulai berinvestasi. Terlebih saat ini sudah banyak calon investor yang hendak menjadikan investasi syariah sebagai salah satu lifestyle.

Saat ini sudah banyak perusahaan perdagangan efek yang terpercaya dan diawasi oleh OJK, salah satu yang menjadi rekomendasi diantaranya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. 

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Kamu juga bisa buka akun Syariah melalui Henan Putihrai disini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

July 1, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Fatwa DSN MUI Nomor 80
Saham Pemula

Fatwa DSN MUI Nomor 80 : Pahami Sebelum Transaksi Saham

by Minsya June 24, 2022
written by Minsya 24 minutes read

Fatwa DSN MUI Nomor 80

Adapun fatwa DSN MUI nomor 80 tahun 2011 merupakan fatwa yang memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan pasar modal syariah, karena fatwa tersebut menjadi pedoman yang memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi efek di Bursa yang sesuai dengan prinsip syariah.

Berikut isi dari Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 :

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
Nomor 80/DSN-MUI/III/2011
Tentang
Penerapan Prinsip Syariah
dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
di Pasar Reguler Bursa Efek

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), setelah

Menimbang :

  
  1. bahwa di kalangan masyarakat muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syariah atas Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek di Pasar Modal;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan dalam huruf a, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

  
  1. Firman Allah SWT, antara lain:
    1. QS. al-Ma’idah [5]: 1:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …

      “Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu …”

    2. QS. al-Nisa’ [4]: 58:

      إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ …

      “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil …”

    3. QS. al-Baqarah [2]: 275:

      … وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

      “… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”

    4. QS. al-Baqarah [2]: 278:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ.

      “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang yang beriman.”

    5. QS. al-Nisa’ [4] : 29:

      يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …

      “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian …”

    6. QS. al-Qashash [28]: 26:

      قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.

      “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.””

    7. QS. al-Ma’idah [5]: 2:

      … وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

    8. QS. al-Baqarah [2]: 283:

      … فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ، وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ …

      “…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya …”

  2. Hadis Nabi SAW:
    1. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan riwayat Imam Malik dari Yahya:

      أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (أخرجه ابن ماجه عن عبادة بن الصامت في سننه, الكتاب : الأحكام، الباب : من بنى في حقه مايضر بجاره، رقم الحديث : 2331، ورواه أحمد عن ابن عباس، ومالك عن يحي)

      “Rasulullah SAW menetapkan: Tidak boleh membahaya-kan/merugikan orang lain dan tidak boleh (pula) membalas bahaya (kerugian yang ditimbulkan oleh orang lain) dengan bahaya (perbuatan yang merugikannya).”

    2. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Hurairah:

      عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (أخرجه مسلم في صحيحه, الكتاب: البيوع، باب: بُطْلاَنِ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَالْبَيْعِ الَّذِى فِيهِ غَرَرٌ، رقم الحديث: 3783)

      “Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang jual beli hashah dan jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim).

    3. Hadis riwayat Tirmidzi dari Hakim bin Hizam:

      عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَأْتِينِى الرَّجُلُ يَسْأَلُنِى مِنَ الْبَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدِى أَبْتَاعُ لَهُ مِنَ السُّوقِ ثُمَّ أَبِيعُهُ قَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (سنن الترمذي، 5/139)

      “Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Saya menemui Rasulullah SAW, lalu berkata,”Seorang laki-laki datang kepadaku meminta agar saya menjual suatu barang yang tidak ada pada saya, saya akan membelikan untuknya di pasar kemudian saya menjualnya kepada orang tersebut.” Rasulullah SAW menjawab, “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi/V, 139)

    4. Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari:

      عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ. (أخرجه البخاري في صحيحه, الكتاب : الخيل ، الباب : مايكره من التناجش، رقم الحديث : 6448)

      Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang (untuk) melakukan najsy (penawaran palsu).” (H.R Bukhari)

    5. Hadis Riwayat Bukhari:

      عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا. (أخرجه البخاري في صحيحه، الكتاب: البيوع، الباب: هل يبيع حاضر لباد بغير أجر وهل يعينه، رقم الحديث : 2013)

      “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kamu sekalian menemui para pengendara (pembawa barang dagangan, pen.) dan jangan melakukan bai’ hadhir li-bad (orang kota menjual kepada orang desa).” Ia (periwayat) berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa arti: “Jangan melakukan bai’ hadhir li-bad.?” Ia menjawab: Orang kota tidak boleh menjadi perantara (calo) bagi orang desa.” (H.R Bukhari)

    6. ‘Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Anas bin Malik: ‘

      عَن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَاعَ حِلْسًا وَقَدَحًا وَقَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَا الْحِلْسَ وَالْقَدَحَ فَقَالَ رَجُلٌ أَخَذْتُهُمَا بِدِرْهَمٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ فَأَعْطَاهُ رَجُلٌ دِرْهَمَيْنِ فَبَاعَهُمَا مِنْهُ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. (أخرجه الترمذي في سننه, الكتاب : البيوع، الباب : ما جاء في بيع من يزيد، رقم الحديث : 1139)

      “Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW menjual sehelai hils (alas yang biasanya digelarkan di rumah) dan sebuah qadah (gelas). Beliau menawarkan: “Siapakah yang mau membeli ‘hils’ dan ‘qadah’ ini?” Seseorang berkata: “Saya siap membeli keduanya dengan harga 1 (satu) dirham.” Nabi menawarkan lagi, hingga dua kali, “Man yazid ‘ala dirhamin (siapakah yang mau menambahkan pada satu dirham)?” Lalu seseorang menyerahkan dua dirham kepada Rasulullah.” Beliau pun menjual kedua benda itu kepadanya.” (HR. Tirmidzi)

    7. Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar:

      عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أعْطُوا الأجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. (أخرجه ابن ماجه في سننه, كتاب: الأحكام، الباب: أجر الأجراء، رقم الحديث : 2434)

      Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (H.R Ibnu Majah)

    8. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi SAW bersabda:

      مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.

      “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

    9. Hadis Nabi riwayat al-Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:

      عن عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلالاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. (أخرجه الترمذي في سننه, الكتاب : الأحكام، الباب : ماذكر عن رسول الله في الصلح، رقم الحديث : 1272)

      “Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, “Perdamaian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.R at Tirmidzi)

  3. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. Oleh karena itu, hal tersebut dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dimasyq: Dar al-Fikr, 2004, cet. IV, edisi revisi, 5/3925).
  4. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
  5. Kaidah fikih:
    1. الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

      “Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

    2. الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلإِمْكَانِ (أحمد بن محمد الزرقا، شرح القواعد الفقهية، دمشق: دار القلم، 1989، ط 2، ص 207)

      “Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin.” (Ahmad bin Muhammad al-Zarqa, Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyah, h. 62)

    3. الضَّرَرُ يُزَالُ (السيوطي، الأشباه والنظائر، القاهرة: دار السلام، 2004، ط 2، تحقيق وتعليق: محمد محمد تامر و حافظ عاشور حافظ، ج 1، ص 210)

      “Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan.” (al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadza’ir, j. 1, 210)

    4. تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ (السيوطي، الأشباه والنظائر، القاهرة: دار السلام، 2004، ط 2، تحقيق وتعليق: محمد محمد تامر و حافظ عاشور حافظ، ج 1، ص 276)

      “Tindakan atau kebijakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus berorientasi pada mashlahat.” (al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadza’ir, j. 1, h. 276)

    5. دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ (السيوطي، الأشباه والنظائر، القاهرة: دار السلام، 2004، ط 2، تحقيق وتعليق: محمد محمد تامر و حافظ عاشور حافظ، ج 1، ص 217)

      “Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” (al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadza’ir, j. 1, h. 217)

    6. مَا أَدَّى إِلَى الْحَرَامِ فهُو حَرَامٌ

      “Apa saja yang menjadi perantara (media) terhadap perbuatan haram, haram pula hukumnya.” (Yusuf Qardhawi, al-Halal wa al-Haram fi al-Islam [Kairo: Maktabah Wahbah. 1993], h. 31)

Memperhatikan :

  1. Pendapat ulama mazhab Syafi’i tentang Ju’alah; antara lain al-Dimyathi al-Bakri dalam Hasyiyah I’anah al-Thalibin,juz III/256 (Tahqiq dan Takhrij hadits: ‘Abd al-Hakim Muhammad ‘Abd al-Hakim), Kairo: al-Maktabah al-Taufiqiyah, t.th.:

    وَيُسْتَأْنَسُ لِلْجُعَالَةِ بِقَوْلِهِ تَعَالَى { وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ } وَكَانَ الْحِمْلَ مَعْلُومًا عِنْدَهُمْ، كَالْوَسْقِ ، وَإِنَّمَا كَانَ هَذَا اسْتِئْنَاسًا، لاَ دَلِيْلاً، لأَنَّهُ فِيْ شَرْعِ مَنْ قَبْلَنَا، وَهُوَ لَيْسَ شَرْعًا لَنَا، وَإِنْ وَرَدَ فِي شَرْعِنَا مَا يُقَرِّرُهُ عَلَى الرَّاجِحِ.

    Untuk akad ju’alah dapat dijadikan isti’nas firman Allah: “… dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta…” (QS. Yusuf [12]: 72). “Beban (himl) unta” adalah bentuk takaran yang dikenal di kalangan umat nabi Yusuf, seperti halnya wasaq. Firman Allah ini hanya dipandang sebagai isti’nas, bukan dalil, karena ia berkenaan dengan syari’ah umat sebelum kita; dan itu –menurut pendapat rajih (kuat)– tidak menjadi syariah kita (umat Nabi Muhammad), walaupun dalam syariah kita terdapat dalil (hadis) yang menetapkannya (sebagai syariat kita).

  2. Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juz V h. 56:

    وَإِنِ اشْتَرَى أَحَدُ الشَّرِيْكَيْنِ حِصَّةَ شَرِيْكِهِ جَائِزٌ لأَنَّهُ يَشْتَرِي مِلْكَ غَيْرِهِ

    “Jika salah satu pihak dari dua pihak yang bermitra yang bermitra membeli bagian mitranya dalam kemitraan tersebut, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.”

  3. Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, VIII, h. 323 :

    … أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ إِلَى ذلِكَ (الجُعَالَةِ)، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ.

    “Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju’alah; sebab pekerjaan (untuk mencapai suatu tujuan) terkadang tidak jelas (bentuk dan masa pelaksanaannya), seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah (sewa/pengupahan) padahal (orang/pemiliknya) perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela (tanpa imbalan). Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju’alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun (bentuk dan masa pelaksanaan) pekerjaan tersebut tidak jelas.”

  4. Pendapat para ulama, antara lain:
    1. وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ بِجُعْلٍ وَغَيْرِ جُعْلٍ، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ وَكَّلَ أُنَيِسًا فِيْ إِقَامَةِ الْحَدِّ، وَعُرْوَةَ فِيْ شِرَاءِ شَاةٍ، وَأبَا رَافِعٍ فِيْ قَبُوْلِ النِّكَاحِ بِغَيْرِ جُعْلٍ؛ وَكَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمولَةً (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 468)

      “Akad taukil (wakalah) boleh dilakukan, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah mewakilkan kepada Unais untuk melaksanakan hukuman, kepada Urwah untuk membeli kambing, dan kepada Abu Rafi’ untuk melakukan qabul nikah, (semuanya) tanpa memberi-kan imbalan. Nabi pernah juga mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka.” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 468)

    2. Pendapat Imam Syaukani ketika menjelaskan hadis Busr bin Sa’id:

      وَفِيْهِ أَيْضًا دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّ مَنْ نَوَى التَّبَرُّعَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ اْلأُجْرَةِ بَعْدَ ذَلِكَ (نيل الأوطار للشوكاني، [القاهرة: دار الحديث، 2000]، ج: 4؛ ص.: 527)

      “Hadis Busr bin Sa’id tersebut menunjukkan pula bahwa orang yang melakukan sesuatu dengan niat tabarru’ boleh menerima imbalan.” (Al-Syaukani, Nail al-Authar, [Kairo: Dar al-Hadits, 2000], j. 4, h. 527)

    3. وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ، وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ، فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا، (المغني/5/51)

      “Umat (ulama) telah sepakat bahwa secara garis besar wakalah itu hukumnya boleh. Dan setiap orang tidak bisa memperoleh langsung apa yang dibutuhkan. Dengan demikian, ada kebutuhan terhadap wakalah tersebut.”

    4. تَصِحُّ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ وَبِغَيْرِ أَجْرٍ، لأنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَألِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبْعَثُ عُمَّالَهُ لِقَبْضِ الصَّدَقَاتِ وَيَجْعَلُ لَهُمْ عُمُوْلَةً … وَإِذَا كَانَتِ الْوَكَالَةُ بِأَجْرٍ أَيْ (بِجُعْلٍ) فَحُكْمُهَا حُكْمُ اْلإِجَارَاتِ. (تكملة فتح القدير، ج. 6، ص. 2؛ الفقه الإسلامى وأدلته للدكتور وهبة الزحيلى ج.5 ص. 4058)

      “Wakalah sah dilakukan baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan, hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam pernah mengutus para pegawainya untuk memungut sedekah (zakat) dan beliau memberikan imbalan kepada mereka … Apabila wakalah dilakukan dengan memberikan imbalan maka hukumnya sama dengan hukum ijarah.” (Fath al-Qadir, juz 6, h. 2; Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh alIslami wa Adillatuh, [Dimasyq: Dar al-Fikr, 2002], juz 5, h. 4058)

    5. أَذِنَ (الْمُوَكِّلُ) لَهُ (الْوَكِيْلِ) فِي التَّوْكِيْلِ فَيَجُوْزُ لَهُ ذَلِكَ، لأَنَّهُ عَقْدٌ أَذِنَ لَهُ بِهِ، فَكَانَ لَهُ فِعْلُهُ. (المغنى لإبن قدامة، [القاهرة: دار الحديث، 2004]، ج. 6، ص. 470)

      “(Jika) muwakkil mengizinkan wakil untuk mewakilkan (kepada orang lain), maka hal itu boleh; karena hal tersebut merupakan akad yang telah diizinkan kepada wakil; oleh karena itu, ia boleh melakukannya (mewakilkan kepada orang lain).” (Ibn Qudamah, al-Mughni, [Kairo: Dar al-Hadis, 2004], juz 6, h. 470)

  5. Substansi fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah, fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  6. Undang-undang Nomor 8  Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608) dan Peraturan Pelaksanaannya.
  7. Surat dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.S-00322/BEI.PGU/01-2011 tertanggal 17 Januari 2011.
  8. Hasil Workshop DSN-MUI dengan Bursa Efek Indonesia tanggal 02 dan 18 Februari 2011.
  9. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada Selasa,    08 Maret 2011 M / 03 Rabi’ul Akhir 1432 H.

Baca Juga : Stigma Pasar Modal Syariah Yang Keliru

MEMUTUSKAN

Menetapkan:PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM MEKANISME PERDAGANGAN EFEK BERSIFAT EKUITAS DI PASAR REGULER BURSA EFEK

Pertama :

Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

  1. Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas –selanjutnya disingkat Perdagangan Efek–  di Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak;
  2. Efek BersifatEkuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik;
  3. Efek BersifatEkuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek BersifatEkuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK, yang  dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI;
  4. Pasar Reguler adalah pasar di mana Perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-Musawamah)   oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaian administrasinya dilakukan pada hari bursa ketiga setelah terjadinya Perdagangan Efek di Bursa Efek;
  5. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
  6. Anggota Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) sebagai Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan telah memperoleh persetujuan keanggotaan bursa untuk mempergunakan sistem dan atau sarana bursa dalam rangka melakukan kegiatan Perdagangan Efek di Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek;
  7. Harga Pasar Wajar adalah harga pasar dari Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah yang sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa;
  8. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  9. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain;
  10. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhi ketentuan dan persyaratan LKP untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa;
  11. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi;
  12. Novasiadalah Pengalihan hak dan kewajiban antara Anggota Kliring jual dengan Anggota Kliring beli menjadi hak dan kewajiban antara Anggota Kliring jual/beli dengan LKP sebagai akibat penjaminan LKP atas Perdagangan Efek di Bursa Efek;
  13. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang atau pemberian jasa/pekerjaan dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa/ujrah;
  14. Hawalah bil Ujrah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang bersedia atau berkomitmen (iltizam) untuk menanggung (membayar)-nya, dengan ujrah;
  15. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan;
  16. Riba adalah  tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak; 
  17. Bai’ adalahakad pertukaran harta yang bertujuan memindahkan kepemilikan harta tersebut;  
  18. Bai’ al-Musawamahadalah akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar yang waja
  19. Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya;
  20. Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi;
  21. Bai’ al-Ma’dum adalah jual beli yang obyek  (mabi’)–nya tidak ada pada saat akad, atau jual beli atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;
  22. Bai’ al-Maksyuf adalah bentuk jual beli yang mengandung gharar; yaitu jual beli secara tunai atas barang (efek) yang bukan milik penjual dan penjual tidak diberi izin oleh pemilik untuk menjualkan, atau jual beli secara tunai atas barang (efek) padahal penjual tidak memiliki barang (efek) yang dijualnya;
  23. Jahalah adalah ketidakjelasan dalam suatu akad, baik mengenai obyek akad, kualitas atau kuantitas (shifat)-nya, harganya (tsaman), maupun mengenai waktu penyerahannya;  
  24. Ihtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal;
  25. Ghabn adalah ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya;  
  26. Ghabn Fahisy adalah ghabn tingkat berat, seperti jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar;
  27. Talaqqi al-rukban adalah bagian dari ghabn; yaitu jual-beli atas barang dengan harga jauh di bawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebut.
  28. Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat;   
  29. Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya;
  30. Ghisysy adalah salah satu bentuk tadlis; yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya;
  31. Dharar adalah tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian pihak lain.
Kedua:Ketentuan Hukum
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus.

Ketiga :

Ketentuan Khusus

  1. Perdagangan Efek
    1. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’);
    2. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual;
    3. Pembeli boleh menjual efek  setelah akad jual beli dinilai sah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan di kemudian hari,  berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
    4. Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah;
    5. Harga dalam jual beli tersebut dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar wajar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan (bai’ al-musawamah); 
    6. Dalam Perdagangan Efek tidak boleh melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
  2. Mekanisme Perdagangan Efek
    1. Bursa Efek boleh menetapkan aturan bahwa:
      1. Perdagangan Efek hanya boleh dilakukan oleh Anggota Bursa Efek;
      2. Penjual dan Pembeli Efek yang bukan Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan Perdagangan Efek harus melalui Anggota Bursa Efek;
    2. Akad antara penjual atau pembeli efek yang bukan Anggota Bursa Efek dengan Anggota Bursa menggunakan akad ju’alah;
    3. Bursa Efek wajib membuat aturan yang melarang terjadinya dharar dan tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam Perdagangan Efek yang berdasarkan prinsip syariah di Bursa Efek;
    4. Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan Efek, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan bursa dan sistem dalam rangka melakukan pengawasan perdagangan efek, antara lain untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan atau tindakan yang diindikasikan tidak sesuai dengan prinsip syariah; 
    5. Bursa Efek dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) PerdaganganEfek berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan/atau sarana perdagangan kepada Anggota Bursa Efek;
    6. LKP dapat melakukan novasi atas Perdagangan Efek yang dilakukan Anggota Bursa, berdasarkan prinsip hawalah bil ujrah;
    7. LKP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) kliring dan penjaminandari Anggota Bursa/Kliring atas jasa yang dilakukan;
    8. Penyimpanan dan penyelesaian atas Perdagangan Efek dilakukan melalui LPP;
    9. LPP dapat mengenakan biaya (ujrah/rusum) penyimpanan dan penyelesaian dari Anggota Bursa Efek selaku Perusahaan Efek.
  3. Tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
    Pelaksanaan Perdagangan Efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi,  manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis.Tindakan-tindakan tersebut antara lain meliputi:
    1. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Tadlisantara lain:
      1. Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
      2. Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
    2. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Taghrirantara lain:
      1. Wash sale  (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
      2. Pre-arrange trade yaitu transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
    3. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Najsy  antara lain:
      1. Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
      2. Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
      3. Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best price maka order tersebut di-delete atau di-amend (baik dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
    4. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ikhtikar  antara lain:
      1. Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
      2. Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.
    5. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Ghisysy  antara lain:
      1. Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga penutupan sebelumnya.
      2. Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek aktif diperdagangkan.
    6. Tindakan  yang termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain: Insider Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitukegiatan ilegal di lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.  
    7. Tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’ al-ma’dum, antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.  
    8. Tindakan yang termasuk dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek;
Keempat:Penyelesaian Perselisihan
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya akan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai prinsip-prinsip syariah.
Kelima:Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di:Jakarta
Tanggal:03 Rabi’ul Akhir1432 H

08 Maret 2011 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
K.H. MA Sahal Mahfudh
Sekretaris
Drs. H. M Ichwan Sam
Fatwa DSN MUI Nomor 80

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

June 24, 2022 0 comments
1 FacebookTwitterPinterestEmail
wakaf saham
Berita Saham SyariahInvestasi Syariah

Wakaf Saham: Inovasi Berwakaf di Era Modern

by Minsya June 23, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Wakaf Saham

Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah umat Islam merasakan besarnya manfaat lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.

Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan wakaf memang belum begitu pesat. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewakafkan tanah beliau untuk dibangun sebuah masjid pada saat itu. Pada hadits lain disebutkan juga bahwa Rasulullah SAW pernah mewakafkan sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai pertanian kurma.

Sejak Abad ke 12 Masehi

Di Indonesia, masa awal tumbuhnya wakaf diyakini sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam. sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara.

Bukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam untuk menyebarkan Islam ke lingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Ampel, yang kemudian diikuti oleh para tokoh walisongo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.

Meskipun sejak awal kehadiran Islam dan disebarluaskan ajarannya oleh Walisongo, tanah sudah menjadi objek yang terkenal sebagai objek wakaf hingga saat ini. Namun sesuai dengan perkembangannya, objek wakaf tidak hanya menggunakan tanah akan tetapi dapat berupa uang atau saham syariah yang saat ini sudah mulai berkembang transaksinya.

Baca Juga : Hal Yang Diharamkan Dalam Keuangan Syariah

wakaf saham

Lembaga Filantropi Islam

Pada saat ini, sudah banyak lembaga filantropi Islam dan yayasan sosial yang siap menjadi nazhir dan siap mengelola harta yang diwakafkan oleh wakif. Otoritas tertinggi yang mengatur tentang wakaf yaitu BWI (Badan Wakaf Indonesia), dimana badan ini langsung di bawah arahan Presiden dan berjalan sesuai dengan amanat UU N0. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Salah satu filantropi Islam yang fokus terhadap wakaf diantaranya adalah Wakaf Warrior. Wakaf Warrior adalah salah satu filantropi Islam yang bergerak atas dasar sosial guna membangun peradaban wakaf melalui program wakaf produktif berbasis entrepreneur dan relawan. Gerakan ini di inisiasi oleh Herri Setiawan sejak tahun 2018, kemudian dilegalkan dengan badan hukum Yayasan di tahun 2019. Wakaf Warrior menjangkau semua lini dan kehidupan untuk mengajak siapapun yang tergerak hatinya menghidupkan dan mengembangkan wakaf di Indonesia serta berhimpun dalam suatu komunitas.

Kolaborasi Antar Lini

Pada bulan April, Wakaf Warrior dengan Henan Putihrai Sekuritas dan Komunitas Syariah Saham menyepakati perjanjian kerjasama perihal wakaf saham. Tujuan dari adanya kerjasama ini diantaranya adalah guna untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya investor syariah mengenai gerakan berwakaf dengan saham. Selain itu, adanya gerakan berwakaf dengan saham ini juga sebagai objek alternatif dari berwakaf selain objek tanah. Karena berwakaf hingga saat ini masih identik dengan menggunakan lahan guna pemanfaatan sebagai bangunan. Maka kedepannya Wakaf Warrior akan memfasilitasi edukasi dan konsultasi mengenai wakaf saham melalui Wakaf Warrior dan PT Henan Putihrai Sekuritas.

Selain itu, kehadiran Komunitas Syariah Saham juga sebagai salah satu corong informasi kepada investor syariah mengingat komunitas ini merupakan komunitas investor syariah pertama dan terbesar di Indonesia dengan jumlah member yang sudah menyentuh angka puluhan ribu. Besar harapan tentunya digantungkan oleh Wakaf Warrior dan PT Henan Putihrai Sekuritas kepada Komunitas Syariah Saham agar dapat memperluas jangkauan wakaf saham kepada seluruh investor syariah dan seluruh masyarakat Indonesia.

Program Henan Putihrai Sekuritas

Sebagai seorang investor syariah tentunya hendak bertransaksi saham syariah dengan akad-akad syariah yang ada dengan sekuritas yang terpercaya, salah satunya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Kamu juga bisa buka akun Syariah melalui Henan Putihrai disini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

June 23, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Simposium Investasi Syariah
Berita Saham Syariah

Simposium Investasi Syariah Regional CGS-CIMB 2022 Perdana, Menghadirkan Pakar Industri Syariah dari 3 negara: Indonesia, Malaysia & Singapura

by Minsya June 16, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Simposium Investasi Syariah Regional CGS-CIMB 2022

CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA, yang merupakan perusahaan sekuritas yang telah melayani jasa broker saham bagi para investor di Indonesia sejak tahun 1990, bersama regional CGS-CIMB dengan bangga mengundang Anda semua ke Simposium Investasi Syariah Regional CGS-CIMB 2022 perdana, yang akan diadakan pada tanggal 23 – 24 Juni 2022. Bertemakan “Sustainability & Shariah: Investing for a Brighter Future”, terbuka untuk UMUM, GRATIS dan diselenggarakan secara HYBRID bagi para audiens yang tertarik dengan edukasi investasi berbasis Syariah. Untuk registrasi, silahkan klik link berikut www.cgscimbshariahinvesting2022.com

Dengan event skala besar ini, CGS-CIMB mengajak audiens untuk bertemu dengan para pembicara ahli dari 3 negara sekaligus, yaitu: Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk membahas perkembangan terkini dalam Keuangan Islam dan Investasi Syariah. Tidak hanya para ahli saja, para manajemen terbaik dari perusahaan terkemuka yang termasuk di dalam daftar bursa syariah di Bursa Malaysia (MYX), Bursa Singapura (SGX) dan Bursa Efek Indonesia (IDX) juga akan hadir untuk berbagi strategi masa depan dan rencana pertumbuhan mereka pasca pandemi.

CGS-CIMB memberikan nilai lebih bagi para audiens, dengan menghadirkan kegiatan yang inspiratif dan edukatif bagi para investor terutama bagi mereka yang tertarik dengan investasi berbasis syariah. Para investor bisa mendapatkan pemaparan langsung dari para pakar industri Syariah, serta pemimpin perusahaan yang berasal dari 3 negara yaitu: Indonesia, Malaysia dan Singapura, dengan tujuan untuk memberikan edukasi mengenai pasar saham syariah yang diaplikasikan di masing-masing negara tersebut, informasi seputar ekonomi, dan tren sektor.

Rangkaian acara yang dirangkum secara detail dalam 2 hari pada tanggal 23 – 24 Juni 2022, dipersembahkan untuk para investor mau pun publik yang memiliki ketertarikan pada investasi, ekonomi, bisnis, keuangan yang berbasis syariah.

Dengan melakukan registrasi, pada hari pertama, Kamis, 23 Juni 2022, para audiens bisa mendapatkan pemaparan langsung dari para pakar industri syariah yaitu Dr. Taufik Hidayat, M.Ec. selaku Director of Sharia Financial Services – National Committee of Islamic Economy and Finance dari Indonesia,  Prof. Dato’ Dr. Azmi Omar selaku President & CEO – INCEIF dari Malaysia dan Sani Hamid selaku Director of Economy & Markets, Head of Financial Alliance Islamic Wealth Advisory dari Singapura, yang akan mengupas tuntas mengenai topik Islamic Finance in a Post Pandemic Recovery, pada sesi pertama talkshow.

Di sesi kedua, tak kalah seru juga akan hadir pakar industri syariah lainnya yaitu, Irwan Abdalloh selaku Head of Sharia Capital Market Division – Indonesia Stock Exchange dari Indonesia, Dr. Aznan Hasan selaku Deputy Chairman of Shariah Advisory Council, Securities Commission dari Malaysia dan Ahmad Khalis selaku Of Counsel at K&L Gates Straits Law LLC dari Singapura, akan mengajak para audiens untuk mendalami tentang topik The Dynamics of Shariah Regulatory Framework. Kemudian di sesi talkshow ketiga akan mengulik tentang topik Bridging the Gap Between Shariah Investment and ESG (Environment, Social, dan Governance) bersama dengan para pakar industri syariah: Hasan Fawzi selaku Director of Business Development – Indonesia Stock Exchange dari Indonesia, Mohd Ekmal Mohd Zazi selaku Regional Heard, Islamic Wholesale Banking – CIMB Islamic Bank dari Malaysia dan Thomas G.Tsao selaku Co-Founder of Gobi Partners dari Singapura.

Keseluruhan talkshow yang diselenggarakan secara hybrid ini, terbuka untuk UMUM dan bersifat GRATIS, jadi segera ikuti “Simposium Investasi Syariah Regional CGS-CIMB 2022 “Sustainability & Shariah: Investing for a Brighter Future”.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait acara Simposium Investasi Syariah Regional CGS-CIMB 2022 dapat diakses melalui link diakhir artikel.

Selanjutnya sesi talkshow hari kedua pada Jumat, 24 Juni 2022, akan diisi oleh para manajemen terbaik dari perusahaan-perusahaan terkemuka yang terdaftar di Bursa Malaysia (MYX), Bursa Singapura (SGX) dan Bursa Efek Indonesia (IDX). Menghadirkan  sepuluh perusahaan-perusahaan terkemuka yang akan membahas tentang sepak terjang perusahaan, serta membagikan update informasti tentang kinerja perusahaan, strategi masa depan dan rencana pertumbuhan mereka pasca pandemi. Talkshow kali ini akan dihadiri oleh Bank Islam Malaysia Bhd, Raffles Medical Group Ltd, Dagang Nexchange Bhd, Singapore Post Ltd, Mah Sing Group Bhd, NetLink NBN Trust, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.

Baca Juga : Stigma Pasar Modal Syariah Yang Keliru

Komitmen Penuh CGS-CIMB untuk membangun Investasi Saham Syariah

Investasi saham berbasis syariah merupakan penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Berbagai manfaat yang akan dirasakan ketika kita memulai investasi saham syariah yaitu mengandung nilai sosial, sesuai ajaran Islam, dan yang paling penting ialah halal. CGS-CIMB berkomitmen penuh dengan mengumpulkan pemikiran para ahli untuk mengatasi masalah global dan ekonomi yang mempengaruhi Keuangan Islam dan membahas perkembangan terkini dalam Keuangan Islam dan Investasi Syariah. Selain itu CGS-CIMB juga berkomitmen untuk membangun kesadaran Keuangan Syariah dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang perkembangan Keuangan Syariah.

Segera daftar untuk menghadiri event skala besar ini, melalui www.cgscimbshariahinvesting2022.com , untuk mendapatkan informasi menarik dari pembicara ahli yang berasal dari 3 negara yaitu Malaysia, Singapura dan Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Simposium Investasi Syariah
June 16, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG