Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah umat Islam merasakan besarnya manfaat lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga.
Pada zaman Rasulullah SAW, keberadaan wakaf memang belum begitu pesat. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewakafkan tanah beliau untuk dibangun sebuah masjid pada saat itu. Pada hadits lain disebutkan juga bahwa Rasulullah SAW pernah mewakafkan sebidang tanah untuk dimanfaatkan sebagai pertanian kurma.
Sejak Abad ke 12 Masehi
Di Indonesia, masa awal tumbuhnya wakaf diyakini sejak abad ke 12 M, yakni ketika terjadi penetrasi Islam oleh para guru sufi ke Nusantara. Peran guru sufi ini memberi pengaruh pada penduduk setempat dan memberi andil bagi penyebaran Islam. sampai dengan abad ke-14 M, pengaruh para pengembara sufi dalam mengembangkan ajaran Islam semakin meluas dan mulai masuk melalui pintu-pintu kerajaan di Nusantara.
Bukti paling kuat dapat ditelusuri dari peran Walisongo ketika memperkenalkan Islam untuk menyebarkan Islam ke lingkungan Istana, para wali biasanya memulainya dengan mendirikan pesantren dan masjid di lingkungan kesultanan (istana). Pola ini dilakukan oleh Syekh Maulana Malik Ibrahim dan Sunan Ampel, yang kemudian diikuti oleh para tokoh walisongo lainnya. Masjid dan pesantren-pesantren, di samping menjadi anak panah penyebaran Islam, dikenal juga sebagai institusi wakaf pertama yang menjadi benih bagi perkembangan filantropi Islam pada masa berikutnya.
Meskipun sejak awal kehadiran Islam dan disebarluaskan ajarannya oleh Walisongo, tanah sudah menjadi objek yang terkenal sebagai objek wakaf hingga saat ini. Namun sesuai dengan perkembangannya, objek wakaf tidak hanya menggunakan tanah akan tetapi dapat berupa uang atau saham syariah yang saat ini sudah mulai berkembang transaksinya.
Baca Juga : Hal Yang Diharamkan Dalam Keuangan Syariah
Lembaga Filantropi Islam
Pada saat ini, sudah banyak lembaga filantropi Islam dan yayasan sosial yang siap menjadi nazhir dan siap mengelola harta yang diwakafkan oleh wakif. Otoritas tertinggi yang mengatur tentang wakaf yaitu BWI (Badan Wakaf Indonesia), dimana badan ini langsung di bawah arahan Presiden dan berjalan sesuai dengan amanat UU N0. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Salah satu filantropi Islam yang fokus terhadap wakaf diantaranya adalah Wakaf Warrior. Wakaf Warrior adalah salah satu filantropi Islam yang bergerak atas dasar sosial guna membangun peradaban wakaf melalui program wakaf produktif berbasis entrepreneur dan relawan. Gerakan ini di inisiasi oleh Herri Setiawan sejak tahun 2018, kemudian dilegalkan dengan badan hukum Yayasan di tahun 2019. Wakaf Warrior menjangkau semua lini dan kehidupan untuk mengajak siapapun yang tergerak hatinya menghidupkan dan mengembangkan wakaf di Indonesia serta berhimpun dalam suatu komunitas.
Kolaborasi Antar Lini
Pada bulan April, Wakaf Warrior dengan Henan Putihrai Sekuritas dan Komunitas Syariah Saham menyepakati perjanjian kerjasama perihal wakaf saham. Tujuan dari adanya kerjasama ini diantaranya adalah guna untuk memperluas edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya investor syariah mengenai gerakan berwakaf dengan saham. Selain itu, adanya gerakan berwakaf dengan saham ini juga sebagai objek alternatif dari berwakaf selain objek tanah. Karena berwakaf hingga saat ini masih identik dengan menggunakan lahan guna pemanfaatan sebagai bangunan. Maka kedepannya Wakaf Warrior akan memfasilitasi edukasi dan konsultasi mengenai wakaf saham melalui Wakaf Warrior dan PT Henan Putihrai Sekuritas.
Selain itu, kehadiran Komunitas Syariah Saham juga sebagai salah satu corong informasi kepada investor syariah mengingat komunitas ini merupakan komunitas investor syariah pertama dan terbesar di Indonesia dengan jumlah member yang sudah menyentuh angka puluhan ribu. Besar harapan tentunya digantungkan oleh Wakaf Warrior dan PT Henan Putihrai Sekuritas kepada Komunitas Syariah Saham agar dapat memperluas jangkauan wakaf saham kepada seluruh investor syariah dan seluruh masyarakat Indonesia.
Program Henan Putihrai Sekuritas
Sebagai seorang investor syariah tentunya hendak bertransaksi saham syariah dengan akad-akad syariah yang ada dengan sekuritas yang terpercaya, salah satunya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.
HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.
Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.
PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.
Kamu juga bisa buka akun Syariah melalui Henan Putihrai disini.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!