Kejahatan dalam pasar modal sejauh ini sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagai induk dari berbagai peraturan yang ada di dalam transaksi pasar modal. Kemudian terdapat regulasi turunan dari OJK yang berkaitan dengan undang-undang tersebut, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No. 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Dalam undang-undang pasar modal dijelaskan mengenai kriteria apa saja yang dapat dijadikan acuan bahwa suatu tindakan merupakan termasuk dalam tindak kejahatan dalam pasar modal dan dijelaskan mulai dari Pasal 90 hingga Pasal 110. Beberapa macam kejahatan yang ada di pasar modal, diantaranya adalah :
1. Penipuan
Penipuan yang dimaksud dalam undang-undnag tersebut diantaranya adalah menipu atau mengelabui pihak lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan individu atau kelompok dan merugikan pihak lain.
2. Perdagangan Orang Dalam
Perdagangan orang dalam atau Insider Trading merupakan tindakan selanjutnya. Tindakan ini berupa transaksi yang berasal dari akses informasi orang dalam, dimana imbal dari kegiatan ini nantinya akan menguntungkan suatu pihak karena mendapatkan akses informasi dari orang dalam yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki pengaruh dalam suatu transaksi perdagangan efek. Hal ini merupakan suatu kejahatan yang tertuang dalam Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal.
3. Manipulasi Pasar
Secara sederhana, manipulasi pasar yaitu kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek atau memberi pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga harga efek di bursa terpengaruh. Ketentuan tentang manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM.
Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai pihak kapasitas dan kapabilitas modal dan teknologi atau sarana yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.
Ada beberapa bentuk manipulasi pasar yang sering terjadi, di antaranya:
- Marking the close, yaitu merekayasa harga saham saat atau mendekati penutupan perdagangan hari itu, agar harga pembukaan esok hari sesuai dengan skenario–bisa lebih tinggi, lebih rendah, ataupun tetap, sesuai kebutuhan suatu pihak. Cara manipulasi pasar ini diantaranya memanfaatkan waktu kritis saat fase sebelum penutupan pasar (pre closing), karena saat itu tidak ada yang bisa melihat data pasar, baik harga maupun jumlah saham yang ditransaksikan. Di saat itulah, terjadi manipulasi.
- Wash sale, yaitu tindakan mempengaruhi harga saham dengan cara melakukan transaksi saham tersebut sendiri antara orang yang di dalam suatu kelompok, kenyataannya tidak ada perubahan atau perpindahan kepemilikan saham.
- Corner a market, yaitu tindakan memonopoli terhadap saham tertentu oleh satu pelaku pasar, sehingga investor lain tidak dapat melakukan transaksi terhadap saham tersebut. Hal ini sebenarnya bisa saja legal, tetapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku ini, maka corner a market menjadi suatu bentuk kejahatan.
- Front running, yaitu tindakan mendahului untuk melakukan transaksi saham di pasar modal sebelum waktunya, agar mendapatkan keuntungan lebih banyak.
- Supply dan demand semu, yaitu pembeli dan penjual saham emiten tertentu untuk “janjian” bertransaksi di satu waktu yang sama. Serupa dengan wash sale.
Guna menghindari kejahatan di pasar modal, calon investor diharapkan untuk cermat dalam mengambil keputusan untuk memulai berinvestasi. Terlebih saat ini sudah banyak calon investor yang hendak menjadikan investasi syariah sebagai salah satu lifestyle.
Saat ini sudah banyak perusahaan perdagangan efek yang terpercaya dan diawasi oleh OJK, salah satu yang menjadi rekomendasi diantaranya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas merupakan perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah.
HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.
Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.
PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.
Kamu juga bisa buka akun Syariah melalui Henan Putihrai disini.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!