Kriteria saham syariah pada penjelasan berikut ini akan membantu Anda untuk mengetahui apa saja perbedaan dari saham syariah dengan saham konvensional. Apalagi kini baik investasi saham konvensional maupun syariah memiliki banyak sekali peminat.
Terutama di kalangan generasi muda yang sudah melek investasi sejak dini. Hal inilah yang akhirnya memunculkan banyak sekali variasi produk saham dari berbagai perusahaan di banyak sektor.
Salah satunya yang tidak mau ketinggalan adalah produk saham syariah yang mendapatkan banyak sambutan baik di kalangan para investor. Meski kemunculan instrumen investasi ini adalah untuk menyediakan saham yang sesuai dengan syariat islam bagi investor muslim.
Terlebih karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. Maka tidak heran jika jenis investasi ini langsung populer. Bahkan tidak hanya di kalangan warga muslim namun juga bagi investor yang beragama lain.
Dengan kata lain, jenis investasi ini sangat cocok untuk siapa saja dan juga menguntungkan sama seperti saham konvensional. Saham syariah sendiri sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan saham konvensional.
Namun saham syariah menggunakan beberapa prinsip dan kriteria yang harus terpenuhi sehingga bisa disebut sebagai saham syariah. Dan kriteria inilah yang membedakannya dengan saham konvensional.
Tapi sebelum membahas mengenai apa saja kriteria saham syariah pastinya Anda juga sudah harus mengetahui apa itu saham syariah. Jika menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, saham syariah sendiri merupakan efek yang memiliki bentuk saham dengan sistem yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat di dalam pasar modal.
Sedangkan definisi saham di dalam konteks saham syariah ini juga merujuk pada definisi saham pada secara umum.
Saham syariah yang ada di pasar modal sendiri terdiri dari dua jenis, jenis pertama adalah saham yang sesuai dengan kriteria dari seleksi syariah berdasarkan dari aturan OJK. Jenis yang kedua merupakan saham yang tercatat oleh emiten maupun perusahaan publik syariah sebagai saham syariah,
Kriteria Saham Syariah
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya jika terdapat syarat atau kriteria yang harus terpenuhi agar saham tersebut dapat masuk ke dalam jenis saham syariah. Karena semua saham yang ada di pasar modal syariah Indonesia akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah atau DES.
Dan daftar ini sendiri akan OJK terbitkan dan perbarui secara berkala, untuk menentukan saham mana saja yang memiliki kriteria sebagai saham syariah. Dan jika saham tersebut tidak memenuhi kriteria maka akan terhapus dari daftar DES.
Penjelasan mengenai kriteria saham syariah berikut ini akan membantu Anda untuk mengenal beberapa saham syariah. Terutama jika Anda berniat untuk membeli saham syariah. Maka Anda harus mengetahui kriteria apa saja yang wajib terpenuhi pada saham syariah. Agar tidak salah pilih.
Terdapat tiga kriteria yang harus ada pada saham syariah menurut OJK, di antaranya adalah:
1. Kegiatan Usahanya
Kriteria saham syariah yang pertama dari OJK yakni berdasarkan pada kegiatan usaha dari perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Karena emiten yang masuk ke dalam Daftar Efek Syariah tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang terlarang.
Atau kegiatan usaha yang melanggar prinsip syariah. Contohnya seperti pemalsuan, penipuan, judi hingga memperjual belikan atau mendistribusikan barang barang terlarang yang sifatnya haram dan terlarang dalam hukum syariah.
Perusahaan juga tidak boleh melakukan jenis perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang maupun jasa. Atau menggunakan perdagangan dan penawaran dengan permintaan palsu.
Layanan jasa keuangan yang bersifat riba seperti perusahaan jasa keuangan berbasis riba juga tidak termasuk dalam saham syariah. Selain itu kegiatan usaha lain seperti jual beli yang mengandung unsur gharar atau ketidakpastian, maisir atau judi hingga transaksi yang mengandung unsur risywah atau penyuapan juga tidak termasuk dalam saham syariah.
2. Rasio Keuangan
Rasio keuangan yang harus terpenuhi oleh saham syariah adalah bunga tidak boleh lebih dari 45% berdasarkan pada total aset.
Sedangkan rasio pendapatan tidak halal tidak boleh melebihi angka 10% dari keseluruhan total revenue atau total pendapatan usaha.
3. Ketentuan Lainnya
Selain itu terdapat dua ketentuan lain yang harus tercapai sebagai kriteria saham syariah yakni emiten harus menjalankan dan menandatangani akad sesuai dengan prinsip syariah pada semua saham yang mereka keluarkan.
Emiten yang mengeluarkan efek syariah juga harus menjamin jika usaha yang mereka jalankan sudah sesuai dengan sistem syariah dan mempunyai Dewan Pengawas Syariah atau Syariah Compliance Officer.
Sesuai dengan penjelasan di atas, bahwa sebuah perusahaan atau saham harus memenuhi kriteria dari OJK agar bisa disebut sebagai saham syariah. Selain itu perusahaan atau saham yang diterbitkan juga harus mengikuti aturan yang berlaku dari DES.
Jika perusahaan atau saham memiliki kriteria saham syariah di atas, maka saham tersebut bisa termasuk ke dalam saham syariah.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!
1 comment
[…] Ini 3 Kriteria Saham Syariah Yang Wajib Kamu Tahu […]