Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.
Pelaksanaan zakat saham di Indonesia mengacu pada kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Zakat saham masuk ke dalam bagian dari zakat mal sehingga cara perhitungan, nisab dan haulnya sama dengan zakat mal.
Cara Perhitungan Zakat Saham
Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besaran zakatnya adalah:
2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki
Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah
2,5% x keuntungan transaksi saham
Keuntungan transaksi saham = harga jual - harga beli
Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas
Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat
Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri
Referensi mengenai Zakat Saham
- Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Badan Amil Zakat Nasional dapat diakses melalui https://baznas.go.id/zakatsaham
- Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Rumah Zakat dapat diakses melalui https://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
- Kajian lengkap mengenai zakat saham dan Indeks Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1A1WMNs3nxoekXgg-S_FA1p4-tKYUlCPG/view
- Panduan Penghitungan Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/15CcmcS0pmkvZhJ3iJYcLvOFqljOWNd1B/view
Zakat Saham di Negara lain
- Beberapa negara memiliki perbedaan dalam menghitung zakat atas kepemilikian saham perusahaan terbuka
- Panduan pembayaran zakat saham di negara lain:
- Malaysia: https://www.zakat.com.my/info-zakat/jenis-jenis-zakat/zakat-saham/
- United Kingdom: https://nzf.org.uk/knowledge/zakat-on-shares/
- Singapura: https://zakat.sg/types-of-zakat/zakat-on-shares/
- United Emirates Arab: https://www.awqaf.gov.ae/en/Pages/FatwaDetail.aspx?did=122227
Publikasi Zakat Saham di Media Sosial
- Berikut beberapa contoh publikasi zakat saham di media sosial:
- Bursa Efek Indonesia: https://www.instagram.com/idxislamic/guide/zakat-saham-101/18181944994028159/?hl=en
- Badan Amil Zakat Nasional: https://www.instagram.com/p/CJSVC0YMY1y/
*Sumber : “Pointer Zakat Saham” – tim IDX Islamic
4 comments
Assalamualaikum.
Ijin bertanya tentang zakat saham. Jika kita membeli saham untuk tujuan investasi jangka panjang, tidak trading, dan uang yang kita gunakan untuk membeli saham sdh kita keluarkan zakatnya. Dengan asumsi sudah mencapai nishob
1. setelah saham tersebut kita simpan 1 tahun, perhitungannya apakah benar 2,5% dari harga saham terakhir saat di tentukan perhitungan?
2. Pada tahun berikutnya kita masih menyimpan saham tsbt, dan ada kenaikan harga saham (capital gain) dan juga mendapatkan deviden. Untuk perhitungan zakatnya apakah 2,5% dari harga saham terakhir saat kita hitung ditambah 2,5% dari deviden yg kita dapat? ataukah 2,5% dari capital gain ditambah 2,5 % dari deviden
Terimakasih infromasinya
wa alaikumsalam kak.
Untuk artikel tentang zakat saham bisa dibaca disini secara lengkap ya kak
https://syariahsaham.id/begini-cara-mudah-menghitung-zakat-saham-di-indonesia/
Bismillah min, saya trading harian kadang jg scalping dan pasti beli saham gak nyampe nisab,,, sedangkan keuntungan dlm 1 tahun pun gak sampai 85gr emas? Tapi modal lebih dari itu di rdn? Apakah ttep kena zakat?
total asset hitungnya ya kak, modal + return jika sudah lebih dr 85gr