Sebelum mulai berinvestasi secara syariah, sebaiknya perlu memahami istilah-istilah yang berkaitan dengannya, seperti sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sukuk diartikan sebagai instrumen keuangan yang diterbitkan oleh negara dan jual kepada perorangan sesuai dengan prinsip syariah atau biasa disebut juga dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Meski sama-sama dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun perlu diketahui bahwa ada perbedaan yang mendasar antara sukuk ritel (SR) dengan sukuk tabungan (ST).
Sebelum membahas perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan, ada baiknya harus mengetahui terlebih dahulu pengertian keduanya.
Yuk jadi investor syariah. Cari berkah, raih manfaat dengan investasi #serbasyariah di MOST Syariah. Daftar di join.most.co.id/syariah
Pengertian Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk ritel (SR) merupakan produk investasi syariah yang disediakan pemerintah kepada perorangan sebagai sarana investasi yang aman, terjangkau, dan menguntungkan. Sukuk ritel tergolong dalam jenis SBSN karena pengelolaannya berdasarkan prinsip syariah.
Dalam hal menawarkan dan menjual sukuk ritel, pemerintah melakukannya melalui agen penjualan, yaitu bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek. Distributor wajib berkomitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.
Sukuk tabungan (ST) merupakan produk investasi berbasis syariah yang dikeluarkan pemerintah dan MUI yang sudah dijamin sehingga aman menurut Undang-undang negara. Sama halnya dengan SR, sukuk tabungan juga menggunakan akad wakalah. Berbeda dengan produk keuangan lain seperti ORI dan SBR yang tidak memerlukan akad.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa persamaan antara SR dan ST, diantaranya sama-sama merupakan obligasi syariah, jenis akad yang digunakan yaitu akad wakalah, serta mendapatkan pernyataan halal atau kesesuaian dengan prinsip syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, apa perbedaan antara sukuk ritel dengan sukuk tabungan? Yuk simak penjelasannya
Tenor yang Diberlakukan
Perbedaan sukuk ritel dan sukuk tabungan yang pertama adalah pada tenor atau jangka waktunya. Untuk SR, masa jatuh temponya selama 3 (tiga) tahun dan investor tidak dapat menarik dananya sebelum jangka waktu tersebut. Sementara sukuk tabungan masa jatuh temponya hanya selama 2 (dua) tahun saja. Fitur early redemption tersedia apabila investor ingin menarik dananya sebelum jatuh tempo. Namun dengan menggunakan fitur ini berarti investor tidak berhak mendapat keuntungan apapun. Perlu diketahui bahwa fitur early redemption tidak bisa langsung dijalankan secara tiba-tiba, jadi investor harus mengajukannya terlebih dahulu. Batas waktu pengajuan biasanya ditentukan oleh pemerintah.
Investasi syariah dari sukuk tabungan tidak diperkenankan untuk diteruskan pada perdagangan di pasar sekunder. Berbeda dengan SR yang dapat diteruskan pada perdagangan di pasar sekunder, sehingga memberikan kesempatan kepada investor untuk mengembalikan modalnya dari hasil penjualan di pasar sekunder.
Sifat Kupon yang Didapatkan Investor
Baik sukuk ritel maupun sukuk tabungan memberikan imbal hasil (kupon) berupa uang sewa yang dibayarkan setiap bulan. Namun jenis kuponnya tentu berbeda-beda. Kupon sukuk tabungan mengambang dengan nilai batas minimal (floating with floor) yang bisa naik apabila acuannya naik tetapi tidak bisa turun dari batas minimal.
Ketika kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami meningkat, maka keuntungan investor juga meningkat. Namun apabila BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan, maka return yang ditetapkan adalah imbalan minimal.
Disisi lain, kupon sukuk ritel bersifat tetap dan berlaku sejak saat diterbitkan hingga jatuh tempo. Bagaimanapun pergerakan acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate, baik naik atau turun, kupon sukuk ritel akan tetap.
Potensi Keuntungan dari Selisih Harga
Selanjutnya bahas mengenai potensi keuntungan dari selisih harga. Karena karakteristiknya berbeda, tentu potensi keuntungan antara SR dengan ST juga berbeda. Mengingat bahwa SR dapat diperdagangkan di pasar sekunder, maka otomatis capital gain-nya lebih besar. Sedangkan sukuk tabungan tidak memiliki potensi capital gain.
Meskipun dana yang diperoleh dari sukuk tabungan tidak dapat disalurkan ke pasar sekunder, namun imbal hasil pada sukuk tabungan yang ditetapkan adalah imbalan minimal walaupun BI 7-Day Reverse Repo Rate mengalami penurunan. Begitupun sebaliknya, pada SR mungkin akan mengalami kerugian apabila di pasar sekunder mengalami capital loss.
Setelah membahas mengenai perbedaan antara sukuk ritel dan sukuk tabungan, selanjutnya akan membahas kelebihan dari keduanya.
Baca Juga: Keuntungan dan risiko saham syariah
Kelebihan Sukuk Ritel
Sukuk ritel memiliki kelebihan dari sifat kuponnya. Kupon atau imbal hasil sukuk ritel bersifat tetap dan dapat diperdagangkan antar investor dalam negeri di pasar sekunder. Besaran bonus yang ditawarkan juga kompetitif. Dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN, imbal hasil sukuk ritel masih tetap lebih tinggi. Nilainya tetap, jadi tidak perlu khawatir rugi.
Kelebihan Sukuk Tabungan
Kelebihan dari sukuk tabungan ini adalah keuntungannya yang minim. Oleh karena itu, meskipun BI 7-Day Reverse Repo Rate, imbalan investor tidak akan terpengaruh karena mengikuti perhitungan imbalan minimal. Dengan menggunakan sistem floating with floor, investor bisa memperoleh keuntungan lebih besar ketika BI 7-Day Reverse Repo Rate positif.
Itulah penjelasan seputar perbedaan antara sukuk ritel dengan sukuk tabungan yang bisa menambah wawasan Anda sebelum memulai investasi. Apapun bentuk instrumen investasi yang Anda pilih, pastikan sudah menyesuaikan dengan profil risiko masing-masing ya. Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi syariah, MOST adalah partner yang tepat!
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!