Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia dengan persentase 87,2% dari total penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun dari seluruh total simpanan atau tabungan masyarakat di bank umum sebesar Rp 6.691 Triliun (Desember 2020), hanya Rp 466 Triliun yang terdapat di Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) Seluruh Indonesia (Desember 2020). Data tersebut menunjukkan bahwa, total Dana Pihak Ketiga (DPK) di Perbankan Syariah secara nasional tidak sampai 10%, mengapa demikian?
Pada semester 2 tahun 2020, pelaku pasar modal kala itu ramai berdiskusi tentang isu yang saat itu sedang berhembus kencang. Penggabungan atau merger 3 bank syariah milik negara, yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Banyak pihak yang setuju dengan ide ini, namun banyak juga yang menentang ide ini. Beberapa pihak yang menentang beranggapan bahwa merger ini akan menjadikan bank hasil merger tersebut memonopoli pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia, karena tiga bank syariah tersebut memiliki jaringan perbankan syariah paling besar di Indonesia (Desember 2020). Namun pihak-pihak yang setuju juga tidak mau kalah dengan argumennya, mereka beranggapan bahwa dengan adanya merger ini, diharapkan akan menjadi titik start dari perkembangan perbankan syariah di Indonesia, penulis sendiri setuju dengan penggabungan ini.
Penulis ingin menganalogikan tiga bank syariah ini, seperti tiga pengusaha yang menjual produk yang serupa tapi tak sama. Selama ini tiga pengusaha tersebut berjibaku di perkotaan untuk menggaet klien demi meningkatkan pendapatan di usaha masing-masing, sehingga penelitian dan pengembangan terhadap produk yang mereka jual tidak maksimal. Selain itu hal ini juga menyebabkan minimnya inovasi dan potensi terjadinya persaingan tidak sehat antar ketiga pengusaha tersebut, hal yang sama diatas juga terjadi pada tiga bank syariah ini sebelumnya. Maka dari itu penulis berharap dengan penggabungan ini Bank Syariah Indonesia bisa lebih memberikan dampak, tidak hanya dalam penelitian dan pengembangan produk syariah tapi juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat tentang perbankan syariah.
Dengan kepiawaian Bank Syariah Mandiri dalam menggaet dan mengelola nasabahnya, BNI Syariah dengan penegakan prinsip dan ilmu fiqih muamalah dalam produknya, serta BRI Syariah dengan database jaringan nasabah UMKM maupun perorangan yang besar, penulis berharap Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menjadi pelopor pengembangan perbankan syariah baik untuk masyarakat maupun stakeholder, yang nantinya dapat menyebar ke seluruh pelosok Indonesia. Namun apabila dana yang diperlukan untuk penyebaran terlalu besar, Bank Syariah Indonesia dapat menggaet BTN Syariah, dengan menjadikan BTN Syariah sebagai bank digital BSI.