OJK Targetkan Indonesia: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ingin memperkuat industri perbankan syariah nasional dengan mendorong lahirnya lebih banyak bank syariah berkapasitas besar. Target yang disebutkan adalah Indonesia memiliki tiga hingga empat bank syariah dengan struktur dan kapasitas yang mendekati atau setara dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
OJK Targetkan Indonesia: Target Bank Syariah Berkapasitas Besar
Akses Cepat
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan hal tersebut dalam acara Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, penguatan kapasitas permodalan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.
Dian menuturkan bahwa saat ini baru BSI yang dinilai memiliki kapasitas besar di antara bank syariah nasional.
“Saat ini hanya BSI (red: Bank Syariah Indonesia) yang punya kapasitas besar. Ke depan kita ingin ada 3-4 lagi yang strukturnya mendekati atau setara dengan BSI,” kata Dian.
Aset Industri Keuangan Syariah Tembus Rp3.307 Triliun
OJK mencatat total aset industri keuangan syariah nasional telah mencapai Rp3.307 triliun, tumbuh 9% dibandingkan 2025. Dian menilai pertumbuhan tersebut masih berpeluang meningkat hingga di atas 10% apabila industri didukung struktur dan kapasitas permodalan yang lebih kuat.
Selain penguatan permodalan, diversifikasi produk juga menjadi salah satu fokus pengembangan industri keuangan syariah. Dian berpendapat pelaku industri perlu lebih berani menghadirkan inovasi yang sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti model bisnis perbankan konvensional.
Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah Diluncurkan
Dorongan penguatan industri tersebut sejalan dengan peluncuran tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik produk syariah dan mendukung pembiayaan sektor riil. Ketiga pedoman itu diluncurkan OJK dalam acara IIFS 2026 dan menjadi acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan nasabah.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian.
Pedoman Produk Ijarah
Pedoman Produk Ijarah ditujukan bagi nasabah yang membutuhkan pemanfaatan aset tanpa pengalihan kepemilikan, terutama untuk kebutuhan produktif. Contoh penerapannya meliputi penyewaan rumah toko, kantor, gudang, mesin, kendaraan, dan sarana produktif lainnya dengan pembayaran sewa secara bertahap.
Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
Pedoman Produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) dapat digunakan untuk kebutuhan ritel atau konsumtif, seperti kepemilikan rumah dan kendaraan, serta kebutuhan produktif, seperti kepemilikan rumah toko, kantor, gudang, dan mesin. Mekanismenya adalah sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan aset.
Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock
Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock diterapkan dalam pembiayaan rantai pasok. Melalui pedoman ini, nasabah selaku pemasok dapat memperoleh likuiditas saat menjual persediaan yang telah tersedia kepada bank, tanpa harus menunggu pembayaran yang ditangguhkan oleh pembeli akhir.
Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah
Bagi investor yang mengikuti saham syariah, sejumlah poin dari pernyataan OJK tersebut dapat menjadi bahan pemantauan. Pertama, adanya target agar lahir tiga hingga empat bank syariah dengan struktur dan kapasitas mendekati atau setara BSI menunjukkan arah pengembangan industri perbankan syariah yang berfokus pada penguatan permodalan. Penguatan permodalan sendiri disebut OJK sebagai salah satu faktor penting bagi pertumbuhan industri keuangan syariah.
Kedua, pertumbuhan aset industri keuangan syariah sebesar 9% hingga mencapai Rp3.307 triliun, dengan potensi naik di atas 10% bila permodalan lebih kuat, memberikan gambaran kondisi industri yang dapat dipantau investor sebagai konteks industri, bukan sebagai proyeksi harga saham emiten tertentu.
Ketiga, peluncuran tiga pedoman produk baru memberikan acuan bagi industri dalam mengembangkan layanan yang sesuai prinsip syariah, termasuk yang mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM. Investor perlu menunggu implementasi nyata dari pedoman dan target tersebut di tingkat masing-masing pelaku industri sebelum menarik kesimpulan apa pun. Seperti biasa, keputusan investasi tetap harus didasarkan pada riset mandiri, pemahaman terhadap profil risiko, dan prinsip-prinsip investasi yang sesuai syariah.
Sumber data: cnbcindonesia.com (3 November 2026). Artikel ini disusun dari laporan tersebut dan bukan nasihat investasi.