MUI melalui DSN-MUI akan mengeluarkan fatwa soal status halal vape dan aset kripto. Dua kategori aset kripto sudah mendapat ‘kode halal’ sebagai langkah menuju produk investasi syariah berbasis blockchain.
MUI Keluarkan Fatwa: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi. MUI Keluarkan Fatwa: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.
DSN-MUI tengah menyelesaikan kajian fatwa vape, target rilis Oktober/November 2026.
Untuk kripto, DSN-MUI bersama LPS mengkaji bitcoin dan aset kripto lain untuk fatwa November 2026. LPS
Fokus Utama: MUI Keluarkan Fatwa Halal Vape dan Kripto
Akses Cepat
Dua kategori aset kripto telah mendapat ‘kode halal’ sementara: (1) utility token berbasis proyek nyata, (2) asset-backed token (tokenisasi sukuk/aset riil).
Fatwa kripto akan jadi dasar POJK OJK untuk regulasi pasar kripto syariah di Indonesia. OJK
Fokus Utama: MUI Keluarkan Fatwa Halal Vape dan Kripto
Tanpa fatwa, investor Muslim Indonesia beli produk kripto luar negeri yang tidak terjamin kesyariahannya.
Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah
Perkembangan ini menunjukkan penguatan ekosistem keuangan syariah Indonesia. Bagi investor, hadirnya produk syariah baru seperti KUR digital, emas digital, dan tokenisasi aset memberikan opsi diversifikasi portofolio yang lebih efisien dan sesuai prinsip syariah. Kolaborasi lintas industri (perbankan, asuransi, fintech, healthcare) menciptakan flywheel effect yang memperkuat pangsa pasar syariah secara struktural.
Sumber: CNBC Indonesia Syariah (2026-10-24); CNBC Indonesia Market (2026-10-24).