Spin-Off CIMB Niaga Syariah Molor: OJK Tahan Izin Operasional, Aset UUS Sudah Rp59,82 Triliun

by Minsya
5 minutes read

Spin-Off CIMB Niaga: OJK Tahan Operasional Bank Syariah Hasil Pemisahan CIMB Niaga

Kabar ini keluar dari Jakarta, Jumat (16/10/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) masih melakukan berbagai penyesuaian proses bisnis seusai izin prinsip pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) terbit pada Januari 2026.

Spin-Off CIMB Niaga: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK senantiasa mencermati perkembangan proses spin off tersebut terutama aspek kesiapan operasional sesuai ketentuan.

Pertanyaan paling penting sederhana: apakah bank syariah hasil pemisahan sudah bisa beroperasi. Menurut Dian, penetapan waktu efektif operasional sebagai BUS hasil spin off akan dilakukan pada saat seluruh proses persiapan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepentingan nasabah, kesehatan bank, serta penguatan struktur dan daya saing dalam industri perbankan syariah nasional.

Dian menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, proses spin off tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan telah memperoleh izin prinsip dari OJK.

Kenapa Pemisahan Ini Wajib, Bukan Pilihan

Per Juni 2026, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp 59,82 triliun.

Angka itu sudah melewati ambang kewajiban. Dian menjelaskan bahwa sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, UUS yang wajib melakukan spin off adalah yang telah mencapai 50% dari total aset bank induk atau memiliki aset paling sedikit Rp50 triliun.

Jadi ini bukan bank yang kebetulan mau jadi bank syariah. Pemisahan unit usaha syariah adalah kewajiban yang harus dijalankan.

Kronologi Singkat, dari RUPS 2025 sampai Akta 2026

  • 26 Juni 2025: rencana pemisahan unit usaha syariah disetujui pemegang saham.
  • 14 Januari 2026: OJK menerbitkan persetujuan prinsip kepada CIMB Niaga untuk mendirikan PT Bank CIMB Niaga Syariah.
  • 27 Januari 2026: perseroan menandatangani akta pemisahan unit usaha syariah.
  • Oktober 2026: izin usaha dan izin operasional belum terbit, jadi operasional bank umum syariah masih ditunda.

Berdasarkan keterbukaan informasi, CIMB Niaga telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK pada 14 Januari 2026 untuk melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).

Pemisahan UUS ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang mewajibkan bank melakukan spin-off UUS sesuai batas waktu yang ditetapkan regulator.

Izin Usaha Belum Terbit

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara sebelumnya juga menyampaikan bahwa perseroan masih menunggu izin usaha dari OJK.

“Semestinya tidak lama lagi, setelah itu izin operasional dari OJK,” kata Pandji kepada Kontan pekan lalu.

“Memang ada keterlambatan, tapi secara umum dapat dikatakan bahwa proses persetujuan dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun dokumen-dokumen perizinan dapat kami peroleh,” jelas Pandji.

Menurut judul artikel Kompas.com tanggal 9 Oktober 2026, jadwal yang semula ditargetkan tahun 2026 bergeser ke kuartal I 2027.

Perlu diluruskan satu hal. Kemoloran ini bukan berarti prosesnya dihentikan. Dian menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, proses spin off tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan telah memperoleh izin prinsip dari OJK.

OJK Justru Mendorong Konsolidasi

Terkait penguatan bank syariah di Indonesia secara umum, Dian menyampaikan bahwa OJK senantiasa mendorong berbagai upaya untuk mendukung bank-bank syariah yang sehat dengan skala usaha yang lebih besar.

Hal ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Upaya tersebut dilakukan dengan mendorong konsolidasi, antara lain melalui spin off UUS dan dimungkinkan pula dapat diikuti oleh penggabungan usaha dengan bank syariah lain.

Contoh pola yang sudah berjalan ada di BTN. OJK juga telah memberikan persetujuan akuisisi PT Bank Victoria Syariah oleh PT Bank BTN (Persero) Tbk sebagai bagian dari pemisahan UUS BTN.

Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah

Pertama, ini bukan kabar tata kelola yang buruk bagi CIMB Niaga. Persetujuan prinsip sudah keluar sejak Januari 2026 dan akta pemisahan sudah ditandatangani. Yang belum ada baru izin operasional.

Kedua, bank syariah berukuran besar akan makin banyak. Persaingan memperebutkan dana pihak ketiga juga akan makin ketat.

Ketiga, ada sisi pasar obligasi yang perlu dicermati. Bank umum syariah yang baru berdiri akan butuh modal besar, dan salah satu jalurnya menerbitkan obligasi syariah atau sukuk. Kalau tawaran surat syariah di Daftar Efek Syariah bertambah, imbalannya bisa ikut bergerak.

Keempat, pasar sedang bergejolak. Menurut IDXChannel, IHSG sempat terperosok hingga 8,01 persen ke level 5.393,924 yang memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di BEI. Tekanan jual berlanjut setelah pembukaan hingga indeks meluncur turun sebesar 10,68 persen ke posisi 5.237,33. Di saat seperti ini, keputusan berpindah aset karena panik biasanya berujung dua kesalahan, yaitu masuk saham saat indeks jatuh dan masuk sukuk saat imbalannya sudah turun.

Kalau kamu punya aturan rebalancing, jalankan aturan itu.

Penutup

Spin-off CIMB Niaga Syariah masuk kategori molor jadwal, bukan kegagalan proses. OJK menyatakan prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.

Pantaunya berikutnya sederhana: kapan dokumen izin usaha benar-benar terbit. Saat itulah bank umum syariah ini mulai beroperasi.

Dirangkum dan ditulis ulang dari ANTARA (16 Oktober 2026), Kontan (16 Oktober 2026), EmitenNews (15 Januari 2026), TheEconopost (25 Mei 2025), IDXChannel (16 Oktober 2026), serta judul artikel Kompas.com (9 Oktober 2026).

Spin-Off CIMB Niaga: OJK Tahan Operasional Bank Syariah Hasil Pemisahan CIMB NiagaKabar ini keluar dari Jakarta, Jumat (16/10/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) masih melakukan berbagai penyesuaian proses bisnis seusai izin prinsip
Kenapa Pemisahan Ini Wajib, Bukan PilihanPer Juni 2026, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp 59,82 triliun.
Kronologi Singkat, dari RUPS 2025 sampai Akta 2026Berdasarkan keterbukaan informasi, CIMB Niaga telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK pada 14 Januari 2026 untuk melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga

You may also like

Leave a Comment