OJK Denda DSSA BREN CUAN Rp2,1 Triliun: 6 Pelajaran untuk Investor Saham Syariah

by Minsya
5 minutes read

OJK Denda DSSA: OJK Terapkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK Denda DSSA: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.

Ketiga emiten itu adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Rincian Denda untuk Setiap Emiten

Denda DSSA setara US$83,3 juta, BREN US$27,8 juta, dan CUAN US$5,6 juta.

Denda itu diberikan kepada pihak-pihak terkait, bukan kepada perusahaan emiten.

Untuk DSSA, sasarannya pihak yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham.

Untuk BREN dan CUAN, sasarannya pihak terkait dalam penjatahan saham.

Selain itu, OJK menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada perdagangan saham DSSA dan pemesanan saham BREN dan CUAN.

Kasus DSSA: Diduga Manipulasi Harga secara Terencana

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Dugaan pelanggaran itu dirujuk pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang P2SK.

Untuk mendalami kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat.

OJK memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Atas temuan itu, OJK membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.

Kasus BREN dan CUAN: Penjatahan Saham yang Disamarkan

Selain DSSA, OJK mengungkap dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut diduga sejak awal direncanakan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

Kondisi itu membuat jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

Dalam mengusut kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.

Selain itu, juga menelusuri aliran dana dan memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terkait dengan penjatahan pasti saham.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Kenapa Free Float Penting dalam Kasus Ini

Free float adalah jumlah saham yang tersedia untuk dibeli dan dijual di pasar.

Kalau free float-nya kecil, harga saham gampang bergerak jauh naik atau turun.

HSC digunakan untuk mengukur tingkat konsentrasi kepemilikan saham oleh pihak tertentu, baik pengendali, non-publik, maupun kelompok investor.

Tiga tahun setelah IPO, saham BREN masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Per 31 Maret 2026, pemegang saham tertentu menguasai 97,31% dari total saham BREN.

Meski demikian, HSC bukan merupakan tanda adanya pelanggaran di pasar modal, melainkan sebagai pengingat bagi investor terhadap potensi risiko dari struktur kepemilikan saham.

Praktik penjatahan pasti atau fixed allotment sebenarnya sudah umum di IPO.

Penjatahan seperti itu biasanya diberikan kepada investor institusi seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun.

Namun khusus investor ritel, OJK menetapkan batasan pemesanan maksimal 10% dari total nilai saham yang ditawarkan dalam IPO.

Tiga Saham Kompak Sentuh Batas ARB

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, CUAN, BREN, dan DSSA kompak menyentuh batas Auto Rejection Bawah atau ARB.

Berdasarkan data perdagangan, saham CUAN ditutup di level 540, anjlok 14,29% atau turun 90 poin dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Selanjutnya, saham Prajogo Pangestu lainnya, BREN juga merosot 14,91% atau turun 325 poin ke level 1.855.

Sementara itu, saham DSSA terkoreksi 14,88% atau turun 125 poin ke level 715.

Sejak listing pada 9 Oktober 2023, saham BREN sudah terbang hingga 339,74%.

Sementara Saham BREN juga sempat melesat 7 hari berturut-turut di zona hijau dan sempat menyentuh auto reject atas (ARA) 5 hari beruntun (plus 1 kali ARA lagi pada Selasa, 17 Oktober 2023).

OJK Sudah Sanksi 835 Pihak Selama 2026

Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

OJK juga menindaklanjuti saham-saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.

Dari 61 saham yang masuk daftar tersebut, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan menunjukkan indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Sanksi ini dilanjutkan sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal.

Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah

Pertama, DSSA, BREN, dan CUAN bukan saham syariah dan tidak masuk Daftar Efek Syariah.

Artinya, investor yang disiplin memakai filter DES tidak akan pernah memegang ketiga emiten ini.

Kedua, screening syariah menilai kegiatan bisnis dan rasio keuangan perusahaan.

Screening itu tidak menilai risiko tata kelola seperti pemanasan harga saham dan konsentrasi kepemilikan.

Dasar screening yang lazim dipakai adalah fatwa DSN-MUI Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Nomor 80 Tahun 2011.

Rujukan itu dipakai oleh Daftar Efek Syariah dan Indeks Saham Syariah Indonesia untuk menentukan saham yang layak masuk portofolio investor Muslim.

Ketiga, daftar High Shareholding Concentration dari Bursa Efek Indonesia bisa dipakai sebagai alat bantu screening tambahan.

Keempat, jalur reksa dana syariah memisahkan dana investor dari aset manajer investasi.

Enam Pelajaran Praktis

  • Cek daftar High Shareholding Concentration sebelum membeli saham.
  • Jangan anggap kenaikan ARA atau penurunan ARB sebagai bukti bisnis yang kuat.
  • Perhatikan free float, bukan cuma rasio valuasi.
  • Pahami batas pemesanan IPO untuk investor ritel.
  • Masukkan risiko hukum ke dalam daftar risiko investasimu.
  • Pertimbangkan reksa dana syariah bila ingin hemat waktu.

Kasus DSSA, BREN, dan CUAN ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sedang masuk fase yang lebih ketat.

Investor muslim pun tidak boleh lengah soal tata kelola perusahaan.

Dirangkum dan ditulis ulang dari CNBC Indonesia, Liputan6, dan Detikcom.

OJK Denda DSSA: OJK Terapkan Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga EmitenJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tb
Rincian Denda untuk Setiap EmitenDenda DSSA setara US$83,3 juta, BREN US$27,8 juta, dan CUAN US$5,6 juta.
Kasus DSSA: Diduga Manipulasi Harga secara TerencanaDalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.

You may also like

Leave a Comment