BPKH Punya Dana Rp185 Triliun dan Mau Kejar Imbal Hasil 8 Persen: Dari Sukuk ke Hotel Makkah, Apa Dampaknya ke Investor Saham Syariah?

by Minsya
7 minutes read

BPKH Punya Dana: Dana Rp185 Triliun dan Imbal Hasil Rata-Rata 6,7 Persen

Ini bukan dana kecil. Per September 2026, dana kelolaan BPKH sekitar Rp185 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tahunan 6,7%.

BPKH Punya Dana: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.

Dana kelolaan kini sekitar Rp184 triliun atau sekitar US$10,3 miliar.

Selain BPKH Limited, BPKH memiliki 82,69% saham Bank Muamalat Indonesia.

Haramain Hospitality Fund, Dana Syariah di Makkah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan inisiatif investasi bernama Haramain Hospitality Fund, yaitu dana investasi syariah untuk mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah.

Dana ini ditargetkan berukuran 250 juta riyal Saudi atau sekitar US$67 juta, bertenor 10 tahun, dengan target imbal hasil sekitar 8% bagi investor.

Inisiatif itu dipaparkan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam sesi panel International Hajj Fund Forum, yang digelar bersama Bank Indonesia (BI) sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026.

Menurutnya, Indonesia bukan sekadar sumber utama jemaah haji dan umrah, melainkan juga sumber potensial untuk investasi, kemitraan bisnis, dan kolaborasi ekonomi.

Fadlul menjelaskan, Haramain Hospitality Fund dirancang sebagai struktur investasi asset light, yakni BPKH Limited, anak usaha BPKH di Arab Saudi, bisa berpartisipasi lebih aktif di sektor perhotelan tanpa menyiapkan modal sewa dalam jumlah besar di awal. Mekanismenya, dana menyewa properti hotel dari pemiliknya, lalu menyewakan kembali (sub-lease) kepada BPKH Limited.

Dengan skema ini, BPKH Limited dapat berfokus mengelola operasional perhotelan untuk melayani kebutuhan jemaah haji dan umrah yang terus tumbuh.

Dana ini berbentuk closed-end fund yang dikelola perusahaan manajemen aset lokal Arab Saudi dan diatur Otoritas Pasar Modal Saudi (Capital Market Authority/CMA), serta patuh pada prinsip syariah. Fadlul menyebut perusahaan itu juga memiliki jaringan di Asia dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Struktur dana, menurut Fadlul, dilengkapi sejumlah pengaman, yaitu kontrak sewa tetap, pengawasan dewan independen, inspeksi properti, dan cadangan kontinjensi.

Ini penting buat kamu. Ia menegaskan imbal hasil 8% adalah target, bukan jaminan.

Kenapa BPKH Mau Ikut Berinvestasi di Saudi

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menjajaki investasi langsung atau riil di ekosistem haji, khususnya di sektor akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah.

Firmansyah mengatakan BPKH meyakini bahwa investasi langsung yang strategis dapat membantu memitigasi risiko mata uang dan inflasi. Selain itu juga sekaligus mendukung penyediaan layanan yang lebih baik dan lebih andal bagi para jemaah haji Indonesia.

Firmansyah juga mendorong BPKH menjadi mitra investasi strategis di ekosistem haji Arab Saudi, terutama akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah, selaras Visi 2030 Saudi. Investasi langsung itu dinilai bisa membantu memitigasi risiko kurs dan inflasi, sekaligus memperbaiki layanan jemaah.

Muhadjir pun mengungkapkan bahwa transformasi berkelanjutan Arab Saudi terhadap ekosistem Haji dan Umrahnya menciptakan peluang untuk investasi jangka panjang dalam infrastruktur, perhotelan, transportasi, teknologi, dan layanan pendukung. “Meski demikian, keputusan investasi harus tetap menghormati mandat kelembagaan, peraturan yang berlaku, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta manajemen risiko yang bijaksana,” ucap Muhadjir pada kesempatan yang sama.

Kampung Haji, Sisi Fisik dari Rencana BPKH

Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih terus menggarap Kampung Haji, sebagai lokasi sentral akomodasi jamaah haji tanah air di Makkah, Arab Saudi, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025.

“Saat ini, kami sedang menunggu hasil tender untuk Plot No. 3 di area Ajyad Al Sadd, sebuah lahan seluas 32,2 hektare yang berjarak hanya 650 meter dari Masjidil Haram,” kata Rohan dalam acara Internasional Hajj Fund Forum ISEF 2026, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Danantara sedang mempersiapkan 14 bidang tanah (plot) yang akan menyatukan hotel, area komersial, tempat ibadah, ruang publik, dan berbagai fasilitas pendukung dalam satu ekosistem yang terpadu. Kawasan ini direncanakan mampu menampung sekitar 18.000 jemaah dalam satu waktu.

Di area Thakher City, Danantara juga telah resmi mengakuisisi Novotel Makkah Thakher City dengan kapasitas 1.461 kamar untuk sekitar 4.400 jamaah haji. “Hotel ini merupakan fondasi pertama dari kehadiran Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah di Makkah,” katanya.

Bandingkan dengan Malaysia, di Sana Jauh Lebih Besar

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana belajar dari model terintegrasi pengelolaan dana haji di Malaysia, Lembaga Tabung Haji. Saat ini, total pengelolaan dana haji Malaysia lebih besar dari Indonesia.

Dikutip dari Caproasia, jumlah total aset dan dana kelolaan Lembaga Tabung Haji Malaysia untuk tahun buku 2025 telah mencapai RM98,58 miliar atau sekitar Rp350-380 triliun. Sementara itu, Dana Simpanan Pendeposit (Dana Haji) Malaysia mencapai RM93,4 miliar (atau sekitar RM93,4-95,3 miliar/setara US$24,1 miliar) dan total liabilitas mencapai RM95,63 miliar.

Selain Malaysia, Firmansyah menyebut BPKH akan belajar dari strategi penciptaan nilai di Nigeria dan prinsip-prinsip maqasid al-syariah. Forum ini bertema pengelolaan dana haji yang berkelanjutan melalui sinergi strategis dan transformasi digital.

Pertama, sinergi antarbank sentral, kementerian keuangan, otoritas syariah, dan mitra global. Kedua, transformasi digital untuk pengawasan berbasis data, deteksi dini risiko, dan transparansi pengelolaan dana, yang harus sejalan dengan integritas kelembagaan, kepatuhan syariah, keamanan siber, dan perlindungan data jemaah.

Biaya Haji, Inflasi, dan Masa Tunggu yang Memanjang

Terlebih lagi terjadi peningkatan biaya penyelenggaraan haji, inflasi global, dan perubahan demografis menghadirkan tantangan signifikan bagi lembaga pengelola dana haji di seluruh dunia. Oleh sebab itu, untuk mencapai keberlanjutan jangka panjang pengelolaan dana haji kata dia memerlukan keseimbangan yang cermat, yang mencakup upaya untuk memastikan tingkat operasional yang adil dan tepat, menjaga nilai riil dari rekening virtual jemaah, serta menjunjung tinggi keadilan finansial antar-generasi.

Ketua Dewan Pengawas BPKH, Firmansyah N. Nazaroedin mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan berdirinya BPKH pada 2017, Indonesia telah mengubah pendekatan pengelolaan dana haji dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang. “Kami beralih dari model pendanaan administratif tahunan menjadi pengelolaan tabungan jemaah sebagai dana amanah jangka panjang, yang berpedoman pada prinsip-prinsip syariah yang ketat,” ujar Firmansyah di acara Hajj Fund Forum ISEF 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

Terutama kaitannya dengan masa tunggu jemaah untuk menunaikan ibadah haji rata-rata sekitar 26 tahun. “Apa yang dipercayakan oleh calon jemaah kepada kami jauh melampaui sekadar modal finansial; ini adalah amanah yang sakral,” tutur Firmansyah.

Transformasi Digital dan Kecerdasan Buatan

Karena itu, Firmansyah menilai transformasi digital sangat penting untuk mewujudkan pengawasan pengelolaan dana haji yang efektif dan berbasis data. “Digitalisasi dapat memperkuat pengelolaan portofolio, meningkatkan deteksi dini terhadap risiko, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan dana jemaah,” ujar Firmansyah di acara Hajj Fund Forum ISEF 2026 di JICC, Jakarta pada Kamis (15/10/2026).

Meskipun demikian, proses digital harus berjalan beriringan dengan integritas kelembagaan, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keamanan siber yang kuat dan perlindungan data jemaah. Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung yang mendorong penggunaan teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dana haji.

Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah

  • Dana BPKH besar, sekitar Rp185 triliun.
  • Sebagian besar dana itu ada di sukuk dan deposito.
  • Rata-rata imbal hasil dana BPKH 6,7 persen per tahun.
  • Ini pembanding yang berguna buat kamu.
  • Angka 8 persen dari dana Makkah itu target, bukan jaminan.
  • Dana itu diatur otoritas pasar modal Arab Saudi.
  • Bukan BEI, dan bukan OJK.
  • Masa tunggu haji rata-rata sekitar 26 tahun.
  • Biaya haji dan inflasi global jadi tantangan nyata.
  • BPKH juga akan belajar dari Malaysia dan Nigeria.

Firmansyah juga menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif, manajemen risiko yang bijaksana, serta akuntabilitas yang transparan kepada publik. Hal ini menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif, manajemen risiko yang hati-hati, serta akuntabilitas yang transparan kepada publik,” ujar Firmansyah.

Penutup

Arab Saudi sendiri menargetkan 30 juta pengunjung umrah per tahun lewat Visi 2030. Dia mengatakan belanja haji Indonesia sekitar Rp21 triliun, ditambah umrah Rp30-40 triliun, dengan potensi aktivitas ekonomi mendekati Rp200 triliun pada 2030.

Dirangkum dan ditulis ulang dari CNBC Indonesia, lima artikel terbit 15 dan 16 Oktober 2026.

BPKH Punya Dana: Dana Rp185 Triliun dan Imbal Hasil Rata-Rata 6,7 PersenIni bukan dana kecil. Per September 2026, dana kelolaan BPKH sekitar Rp185 triliun, dengan imbal hasil rata-rata tahunan 6,7%.
Haramain Hospitality Fund, Dana Syariah di MakkahBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkenalkan inisiatif investasi bernama Haramain Hospitality Fund, yaitu dana investasi syariah untuk mengakses kapasitas hotel di Makkah dan Madinah.
Kenapa BPKH Mau Ikut Berinvestasi di SaudiBadan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sedang menjajaki investasi langsung atau riil di ekosistem haji, khususnya di sektor akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah.

You may also like

Leave a Comment