Ini belum fatwa. Ini juga belum produk yang bisa kamu beli besok. Tapi kabar ini layak masuk radar kamu.
DSN-MUI Kaji Bitcoin: fakta dan angka terbaru yang perlu kamu tahu sebelum mengambil keputusan investasi.
Kalau kamu punya rencana menaruh sebagian uang di aset digital, berita ini penting.
Dewan Syariah Nasional (DSN) sedang meneliti aturan aset kripto. DSN itu lembaga fatwa yang bernaung di bawah MUI. Penelitian itu dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aset kripto yang diteliti termasuk bitcoin. IDNFinancials memuat kabar itu pada 15 Oktober 2026 pagi.
Umur beritanya sekitar lima jam saat artikel ini ditulis.
DSN-MUI Kaji Bitcoin: Tujuannya Apa Sih?
Akses Cepat
Tujuannya adalah membuat instrumen kripto yang sesuai prinsip syariah. Sasarannya ada dua. Yang pertama adalah memenuhi permintaan publik yang sudah besar.
Yang kedua adalah menindaklanjuti keputusan hukum soal status kripto di kongres Nahdlatul Ulama.
Kenapa LPS yang Dilibatkan
LPS adalah lembaga yang tugasnya menjamin simpanan deposito. Karena itu LPS punya pengalaman panjang soal aset dan perlindungan nasabah. Keterlibatan LPS memberi bobot tersendiri untuk kajian ini.
LPS sendiri bukan penerbit produk kripto. Peran LPS di sini masih pada tahap menyiapkan kebijakan.
Dari Kajian ke Aturan OJK
Cholil Nafis adalah ketua DSN MUI. Ia menyatakan bahwa DSN sedang mengkaji bitcoin bersama LPS. Bitcoin masuk ke dalam kategori mata uang kripto. Status kripto itu sudah dibahas dalam kongres Nahdlatul Ulama.
Hasil kajian ini diharapkan menjadi bahan bagi OJK. OJK akan merumuskan aturan lewat Peraturan OJK atau POJK.
POJK adalah singkatan dari Peraturan OJK. OJK adalah otoritas jasa keuangan. OJK punya kewenangan mengatur pasar modal dan lembaga keuangan.
Kalau kajian DSN-MUI dan LPS sudah selesai, hasilnya jadi dasar untuk menyusun POJK. Urutannya sederhana: kajian dulu, fatwa kedua, aturan OJK ketiga.
Sekarang tahapnya masih di bagian kajian. NU Online melaporkan bahwa DSN-MUI menargetkan fatwa bitcoin syariah pada November 2026.
detikcom memuat hasil bahtsul masail Muktamar NU ke-35. Hasil bahtsul masail itu jadi rujukan untuk kajian fatwa berikutnya.
Kenapa Ini Penting buat Kamu
Menurut Cholil Nafis, sudah jutaan anak muda Indonesia yang memakai dana di aset digital.
Indonesia belum punya produk kripto maupun bitcoin yang sesuai syariah. Akibatnya, investor yang berpegang pada prinsip syariah memilih produk dari luar negeri.
Persoalan di Balik Kajian Ini
Cholil Nafis menyebut ini sudah menjadi kebutuhan publik. Menurut dia, hal itu juga sudah menjadi praktik yang umum.
Ia juga menyoroti soal tokenisasi aset. Menurut dia, ke depan aset seperti ini bisa jadi barang yang bisa diperdagangkan.
Kaitan dengan Pasar Modal Syariah
Sampai saat ini aset kripto tidak masuk ke Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah adalah acuan utama menentukan efek yang sesuai syariah. Indeks syariah seperti ISSI dan JII disusun dari efek di dalam daftar itu.
Karena kripto belum masuk daftar itu, kripto belum bisa disebut layak secara regulasi.
Nanti kalau produk kripto disahkan, langkah berikutnya adalah menilai kelayakannya. Proses itu masih jauh dari selesai.
Apa Artinya bagi Investor Saham Syariah
Pertama, jangan buru-buru membeli kripto dari luar negeri. Produk dari luar negeri tidak punya perlindungan di mata hukum Indonesia. Kamu juga tidak tahu apakah dana itu dikelola sesuai prinsip yang kamu yakini.
Kedua, perhatikan waktunya. Fatwa ditargetkan November 2026 dan aturan OJK menyusul setelahnya.
Kalau kamu butuh tempat yang benar-benar sesuai syariah sekarang, pilihannya masih produk yang sudah diawasi DSN-MUI.
Ketiga, ini kabar baik untuk pasar modal syariah dalam jangka panjang.
Pasar modal syariah selama ini sering kekurangan produk baru. Keberadaan produk kripto syariah bisa membuka ruang produk baru bagi investor muslim. Kalau produk itu nanti masuk ke lingkup efek syariah, kamu punya pilihan di luar saham dan sukuk.
Tapi itu masih berupa potensi, bukan kenyataan.
Ada tiga hal yang perlu kamu pantau. Yang pertama, apakah kajian DSN-MUI bersama LPS sudah selesai. Yang kedua, apakah fatwa benar-benar terbit pada November 2026.
Yang ketiga, apakah OJK benar-benar menerbitkan POJK. Ketiganya belum terkonfirmasi, jadi apa pun yang muncul sekarang masih rencana. Sambil menunggu, tetap aman di produk yang statusnya jelas.
Dirangkum dan ditulis ulang dari IDNFinancials, NU Online, dan detikcom.