BPR NTB Resmi Alih Status Jadi Bank Syariah, Target Beroperasi Awal 2027

by Minsya
9 minutes read

PT BPR NTB Perseroda resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah. Peralihan ini disampaikan langsung Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal di kantornya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Kalau kamu hanya membaca judulnya, kesimpulan yang keluar terdengar sederhana, yaitu sebuah bank kecil yang mengganti nama. Padahal yang diumumkan Iqbal jauh lebih besar daripada sekadar pergantian nama.

Kabar ini bisa kamu telusuri dari tiga sumber. Laporan dari detikcom dan dua artikel dari NTBSatu sama-sama terbit pada 14 Oktober 2026, sedangkan rujukan resmi soal penjaminan bank diambil dari situs LPS (lps.go.id) yang diakses pada 14 Oktober 2026.

Intinya begini: konversi ditargetkan selesai akhir 2026, operasional berbasis syariah dimulai awal 2027, dan BPR NTB diminta menyehatkan dirinya lebih dulu sebelum benar-benar berganti sistem.

Yang Sebenarnya Diumumkan Iqbal Hari Ini

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimilikinya beroperasi mengikuti prinsip syariah mulai awal 2027. Sasaran utamanya adalah konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB Perseroda dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Proses konversi itu ditargetkan rampung pada akhir 2026. Dengan begitu, BPR NTB akan melengkapi ekosistem keuangan daerah berbasis syariah yang sebelumnya sudah mencakup Bank NTB Syariah dan Jamkrida NTB.

“BPR NTB sudah syahadat, sudah mualaf. Proses konversinya harus selesai di akhir tahun ini dan mulai awal tahun depan, bismillah, seluruh ekosistem jasa keuangan yang dimiliki oleh Pemprov NTB semuanya sudah syariah,” ujar Iqbal di kantornya, Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Iqbal, konversi ini bukan sekadar pergantian nama atau sistem operasional. Pemerintah provinsi tetap mendorong BPR NTB memperkuat perannya melayani masyarakat kecil, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Datanya cukup jelas. Saat ini sekitar 70 persen debitur BPR NTB berasal dari kalangan UMKM. Karena itu, BPR NTB ke depan difokuskan pada pembiayaan produktif bagi sektor mikro hingga ultra mikro.

Pembiayaan bagi usaha mikro juga bagian dari strategi NTB untuk memerangi praktik rentenir yang membebani masyarakat. Lewat akses pembiayaan produktif, masyarakat diharapkan punya alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai kebutuhan.

“Seluruh ekosistem industri jasa keuangan yang ada di bawah payung pemerintah provinsi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat,” tegas Iqbal.

Perda Sudah Ditandatangani, Tapi Konversinya Belum Tuntas

Formalitas utamanya sudah berjalan. Iqbal menyampaikan sudah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Konversi PT BPR NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda). Target rampungnya tetap akhir 2026.

Hanya saja, tanda tangan belum bisa dianggap tahap terakhir. Direktur PT BPR NTB bernama Faisal menyatakan prosesnya masih menunggu sejumlah tahapan.

“InsyaAllah, mudahnya di awal tahun, kami sudah bisa mulai beroperasi sebagian untuk syariahnya,” kata Faisal, Rabu, 14 Oktober 2026.

Faisal menjelaskan, prosesnya masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(RUPS) di awal bulan, InsyaAllah. Tergantung jadwalnya Pak Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Kemudian setelah itu, baru kami akan mulai masuk,” dijelaskan Faisal.

Menurut Iqbal, sistem keuangan syariah dapat memberikan kepastian bagi perbankan maupun nasabah di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional.

Jadi yang diumumkan ke publik hari ini bukan bank syariah yang sudah buka loket. Yang ada baru Perda, rencana RUPS, dan pengajuan ke OJK yang belum selesai.

Menurut Faisal, perubahan bagi nasabah sendiri tidak terlalu terlihat dari sisi pelayanan. Penyesuaian lebih banyak terjadi di sisi sistem internal, termasuk teknologi informasi.

Yang paling kelihatan langsung oleh nasabah adalah pembaruan identitas perusahaan, mulai dari nama merek hingga logo. Sisanya menyusul setelah proses konversi selesai.

Fokusnya Pembiayaan Mikro, Bukan Sekadar Ganti Nama

Pertanyaan paling masuk akal setelah pengumuman ini adalah, siapa yang dilayani BPR NTB setelah berubah status. Jawabannya bisa dibaca dari data pembiayaannya.

Faisal mencatat, pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 56 persen berdasarkan posisi semester I 2026 atau hingga Juni lalu.

Nominalnya relatif kecil. Faisal menyebut, pembiayaan yang mengalir umumnya berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta, dengan nilai pembiayaan produktif yang sebagian besar tidak lebih dari Rp100 juta.

Selain itu, BPR NTB mendapat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk menyalurkan pembiayaan dengan subsidi bunga. Beban bunga atau margin-nya ditanggung pemerintah daerah.

Pasarnya juga sudah dipisah supaya keduanya tidak bersaing langsung. Bank NTB Syariah diarahkan menggarap segmen usaha mikro ke atas, sedangkan BPR NTB melayani usaha mikro ke bawah hingga ultra mikro.

Sekitar 70 persen debitur BPR NTB memang berasal dari kalangan UMKM, sehingga pembagian segmen itu masuk akal dan bukan sekadar pembagian administratif.

Ada satu rencana besar yang masih berstatus rencana, yaitu integrasi Bank NTB Syariah dan BPR NTB Syariah sebagai anak perusahaan dalam satu holding atau ekosistem usaha.

Integrasi itu diharapkan memudahkan keduanya berbagi strategi, memperluas jangkauan layanan, serta mengoptimalkan investasi teknologi informasi.

Catatan penting untuk kamu: integrasi tersebut masih rencana. Yang sudah berjalan hari ini baru di tingkat bank, belum sampai ke tingkat grup.

Kredit Macet Dua Digit, Titik Paling Rapuh

Kalau ada satu angka yang perlu kamu dekatkan di kepala, itu angka kredit macet. Menurut Faisal, posisi saat ini masih dua digit, artinya masih berada di atas batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“InsyaAllah akhir tahun kami akan berharap mudahnya bisa di satu digit. Kredit macet kita kan masih dua digit,” ujarnya.

Faisal menargetkan angka itu turun menjadi satu digit hingga akhir 2026. Penurunan kredit macet menjadi salah satu fokusnya menjelang akhir tahun, seiring dengan upaya penyehatan perusahaan.

Di sinilah alasan sebenarnya pemerintah provinsi menolak buru-buru menambah modal. BPR NTB diminta menyehatkan kondisi internal lebih dulu sebelum resmi beroperasi penuh dengan sistem syariah.

“Tidak (berpengaruh), kita tidak memberikan penyertaan modal tambahan di BPR karena kami meminta untuk penyehatan dulu,” ucap Iqbal.

Artinya, konversi ini bukan hiasan. Ada target kualitas aset yang harus turun sebelum kalimat beroperasi syariah benar-benar keluar sebagai kenyataan.

Perlu dicatat, proses konversi dan penyehatan berjalan berdampingan. Satu jalur untuk mengubah sistem, satu jalur lagi untuk membenahi kualitas kredit.

Kalau kredit macet masih dua digit di akhir 2026, berarti target satu digit itu tidak tercapai, dan rencana integrasi satu holding ikut tertunda.

Deposito Kamu Dijamin LPS atau Nggak

Ini bagian yang paling sering dikira salah, jadi kita luruskan. Anggapan bahwa BPR tidak dijamin LPS keliru. LPS sendiri menulis tegas siapa saja bank peserta penjaminan.

“Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia), Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” tulis LPS di situs resminya.

Dengan kata lain, BPR dan BPRS adalah peserta penjaminan LPS. Kalau simpananmu ada di sana, statusnya aman secara sistem, bukan sekadar aman karena kebetulan.

Tapi aman itu ada syaratnya. LPS memakai tiga syarat sederhana sebelum simpanan masuk unsur penjaminan.

  • Tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • Tidak terindikasi melakukan fraud.

Kedua, ada batas nilai. Nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Kalau kamu menyimpan dana jauh di atas angka itu, sisanya tidak ikut dijamin.

Ketiga, ada soal iuran. Bank peserta membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 persen dari modal disetor bank, dan dibayar dua kali setahun.

Nah, ini kabar baiknya bagi BPR NTB. LPS menulis, “Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.”

Artinya, proses konversi tidak menambah beban iuran baru bagi BPR NTB.

Kalau banknya dibubarkan, mekanismenya jelas. Rekonsiliasi dan verifikasi data paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, sedangkan jangka waktu pembayaran klaimnya 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya.

Buktinya bukan teori. Pada 2026, LPS mencatat beberapa kasus. PT BPRS Gaido Indonesia dicabut izin pada 1 September 2026 dan LPS menyiapkan Rp5.833.175.856 pada tahap pertama, dengan 79,64 persen nasabah dibayar dalam lima hari kerja.

PT BPR Pasarraya Kuta dicabut izin pada 17 September 2026 dan LPS menyiapkan Rp17.729.856.779. Untuk PT BPR Kamadana, tahap pertama Rp25,6 miliar, sedangkan PT BPRS Gebu Prima Rp20,05 miliar. PT BPR Ceper Permata Artha juga mendapat pengumuman LPS pada 14 Oktober 2026.

Sebagai pengaman, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode Oktober 2026, sehingga nilai maksimal yang dijamin tidak ikut terkikis oleh kenaikan bunga pasar.

Satu catatan penting untuk BPR NTB. Sampai konversinya benar-benar selesai, BPR NTB belum bisa memakai skema penjaminan Jamkrida.

“Sekarang ini kami karena konvensional, belum bisa kami melakukan penjaminan di Jamkrida. Jadi penjaminan masih menggunakan maskapi asuransi yang lain,” kata Faisal.

Apa Artinya bagi Kamu yang Investor Saham Syariah

Sekarang mari jujur soal ini. Cerita konversi BPR NTB bukan cerita saham. Dari berita ini, tidak ada satu pun kode saham yang bisa kamu beli.

Sebagai latar, laporan NTBSatu tanggal 8 Mei 2026, jadi berita yang lebih lama, mencatat Kabupaten Sumbawa menempatkan penyertaan modal di PT BPR NTB sekitar Rp28,7 miliar dan menjadi pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi NTB.

Pada laporan yang sama, dividen untuk Kabupaten Sumbawa naik dari Rp2,4 miliar menjadi Rp4,09 miliar untuk tahun buku 2025, dan angka itu berdampak langsung ke Pendapatan Asli Daerah.

Nah, ini yang perlu kamu pegang. Yang mengendalikan BPR NTB adalah Pemerintah Provinsi NTB, dengan Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali.

BPR NTB berstatus Perseroda alias badan usaha milik daerah. Artinya, perusahaan ini tidak punya kode saham, tidak masuk bursa, dan tidak masuk indeks JII maupun ISSI. Bank NTB Syariah juga bukan emiten.

Kalau yang bisa dirasakan berturutan adalah dividen yang masuk ke kas pemerintah daerah. Di sisi sukuk, skala bank sekecil ini juga tidak berarti bagi pasar obligasi syariah nasional.

Jadi untuk kamu yang mencari ide investasi dari berita ini, ada beberapa langkah yang masuk akal.

  • Cermati angka kredit macet BPR NTB pada laporan keuangan akhir 2026. Targetnya satu digit, dan angka itu yang menentukan apakah penyehatan berhasil.
  • Perhatikan tahap RUPS dan pengajuan ke OJK. Dua tahap itu yang menentukan kapan operasi syariah benar-benar dimulai, bukan sekadar tanggal penandatanganan Perda.
  • Kamu yang punya simpanan di BPR NTB boleh tenang soal LPS, tapi cek kembali syarat 3T dan batas Rp2 miliar sebelum memindahkan dana ke mana saja.
  • Jangan mencari saham dari cerita ini. BPR NTB adalah Perseroda milik pemerintah provinsi, tanpa kode saham dan tanpa catatan di bursa.
  • Kalau kamu memang memegang dana obligasi syariah, aksi dari Nusa Tenggara Barat kemungkinan besar tidak mengubah posisinya. Skala bank sekecil ini terlalu kecil untuk menggerakkan pasar sukuk nasional.

Sumber: detikcom (14 Oktober 2026), NTBSatu (14 Oktober 2026) dua artikel, LPS (lps.go.id, diakses 14 Oktober 2026), dan NTBSatu (8 Mei 2026) untuk latar dividen.

You may also like

Leave a Comment