Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Saham Pemula - Page 38
Category:

Saham Pemula

pasar modal syariah
Saham Pemula

Pihak-Pihak Yang Terlibat di Pasar Modal Syariah

by Minsya April 20, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Pasar Modal Syariah

Banyak Investor yang sudah paham perbedaan mendasar mengenai transaksi Pasar Modal Syariah dan Non Syariah. Karena pada hakikatnya, transaksi syariah dengan non syariah masih ada dalam satu tempat dan hanya proses transaksinya saja yang membedakan dan hal ini diperbolehkan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 15 Tahun 2015 dan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.

Meskipun sudah banyak investor yang paham mengenai perbedaan mendasar mengenai transaksi pasar modal syariah dengan non syariah, akan tetapi hal ini masih dirasa kurang mengingat masih banyak juga masyarakat yang belum paham mengenai pasar modal syariah yang sudah jelas berada dibawah naungan otoritas keuangan negara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan oleh berbagai pihak yang ada dalam ekosistem pasar modal syariah.

Terdapat banyak pihak yang sangat berperan penting didalam ekosistem pasar modal syariah. Selama keberadaannya, pihak yang berperan dalam pasar modal syariah dengan non syariah hanya beberapa hal yang membedakan keduanya. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar modal syariah :

1. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan merupakan lembaga kenegaraan yang berada dibawah naungan Menteri Keuangan dan bertanggungjawab kepada Presiden secara langsung. Tugas dari Kementerian Keuangan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan fungsi Kementerian Keuangan yaitu :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan

Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Dewan Komisioner OJK beserta jajaran struktural organisasi yang lain dipilih dan bertanggung jawab kepada Komisi XI DPR RI bidang Keuangan dan Perbankan.

Tugas dan fungsi dari OJK diantaranya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKN serta menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

3. Bursa Efek Indonesia (IDX)

Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek. Tugas dan Wewenang yang dimiliki BEI diantaranya adalah menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

pasar modal syariah

Baca Juga : Untung Dan Rugi Berinvestasi Saham Syariah

4. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

5. Kliring Penjamin Efek Indonesia (ID Clear)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. KPEI didirikan pada tahun 1996 dengan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk pasar modal Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Tugas dari KPEI adalah menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi Bursa dan transaksi di luar Bursa, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa.

6. Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

Indonesia SIPF merupakan lembaga perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia. Indonesia SIPF didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Indonesia SIPF hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan (fraud), sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

7. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

DSN-MUI terbentuk atas dasar aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan guna mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan.

Tugas pokok yang dimiliki oleh DSN-MUI diantaranya adalah menetapkan fatwa, mengawasi kesesuaian syariah, membuat pedoman implementasi fatwa, menerbitkan sertifikat kesesuaian syariah, menyelenggarakan program sertifikasi kesesuaian syariah hingga mengadakan dan menyediakan sarana edukasi dan literasi megenai keuangan syariah.

Dalam pasar modal, tentunya tak lepas dari pihak sekuritas selaku penyedia layanan perdagangan efek . Sekuritas menjadi pihak terdepan dalam transaksi jual beli berbagai efek, mulai dari saham  hingga reksadana. Salah satunya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas sebagai perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

April 20, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
untung dan rugi
Saham Pemula

Untung Dan Rugi Berinvestasi Saham Syariah

by Minsya April 6, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Untung dan Rugi Saham

Beberapa waktu lalu, kalangan investor dikejutkan dengan adanya berita PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang tersandung kasus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) perusahaan. Akhir-akhir ini juga terdapat pemberitaan terbaru mengenai perusahaan tersebut juga didenda oleh MA sebesar Rp 1 Miliar. Informasi ini menjadi pemberitaan yang serius mengingat bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah salah satu maskapai milik negara.

Bangkrutnya perusahaan menjadi salah satu kerugian yang dapat dialami oleh investor di pasar modal. Banyak faktor yang mengakibatkan suatu perusahaan harus menutup usaha yang telah dijalankannya. Disamping kerugian yang ada dalam berinvestasi di pasar modal, terdapat juga berbagai keuntungan yang bakal diperoleh. Tapi apakah kerugian di pasar modal hanya sekedar bangkrutnya perusahaan? Berikut berbagai keuntungan dan kerugian yang ada saat berinvestasi di pasar modal :

KEUNTUNGAN

1. Gain dari selisih harga

Singkatnya, gain adalah keuntungan yang diraih dari aksi investor ketika menjual saham yang dimiliki dalam rentang waktu tertentu. Investor saham mengerti betul bahwa saham cenderung memiliki volatilitas yang tinggi, sehingga tak jarang saham akan berada pada harga tertentu dan investor melakukan aksi jual atau beli saham tertentu yang membuat investor akan mendapatkan keuntungan atau bahkan mengalami kerugian. Gain bisa diperoleh dalam jangka waktu tertentu, baik itu jangka waktu yang singkat bahkan cenderung singkat.

2. Bagi hasil laba perusahaan atau dividen

Dalam kepemilikan saham, tentunya investor sudah memberikan sebagian hartanya untuk membeli kepemilikan suatu perusahaan. Tentunya perusahaan juga akan memberikan sebagian keuntungannya untuk diberikan kepada para pemilik sahamnya sebagai timbal balik dari kepemilikan saham. Keputusan pembagian laba perusahaan ini diumumkan secara detail, mulai dari total laba yang didapatkan perusahaan hingga laba yang akan disebar kepada para pemilik saham pada RUPS yang diadakan oleh perusahaan satu tahun sekali.

3. Berkesempatan untuk bertemu dengan direksi perusahaan

Mungkin tak terbayangkan bahwa bertemu dengan orang yang cukup terkenal atau bahkan terpandang dan memiliki jabatan strategis di suatu perusahaan dapat dijumpai oleh investor dari kalangan masyarakat biasa. Hal ini bisa ditemukan ketika investor dari kalangan masyarakat biasa yang memiliki sejumlah saham perusahaan mengikuti RUPS.

4. Mendapatkan souvenir dari perusahaan

Selain berkesempatan bertemu dengan jajaran direksi perusahaan, masyarakat yang menjadi investor juga mendapatkan souvenir yang beragam. Tak jarang perusahaan yang menyelenggarakan RUPS juga memberikan produk yang diproduksi oleh perusahaan tersebut, mulai dari keperluan rumah tangga hingga peralatan elektronik yang dapat digunakan sehari-hari seperti earphone.

untung dan rugi

Baca Juga : Mengenal Aksi Korporasi Perusahaan Terbuka

KERUGIAN

1. Bangkrutnya perusahaan

Sebagaimana pemaparan di awal,  bahwa bangkrutnya perusahaan merupakan salah satu risiko yang ada sebagai seorang investor saham. Setiap perusahaan memiliki peluang untuk bangkrut namun hal tersebut dapat diatasi jika perusahaan memiliki kebijakan yang cukup baik untuk keberlangsungan perusahaan.

Selain kebijakan internal perusahaan, kebijakan ekonomi suatu negara juga dapat mempengaruhi kinerja dari perusahaan tersebut sehingga manajemen perusahaan harus membuat kebijakan yang sekiranya dapat membuat perusahaan dapat bertahan dan tetap memiliki kinerja yang baik.

2. Loss dari selisih harga

Jika tadi sudah dijelaskan bahwa gain adalah kenaikan dari selisih harga, maka loss adalah kebalikannya. Loss merupakan suatu kerugian yang dialami oleh investor saham ketika membeli atau menjual saham yang dimiliki. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi kerugian dalam jual beli saham, diantaranya terdapat dalam artikel berikut Menghindari Risiko Saham Syariah Dengan Analisa

3. Terganggunya psikologis investor

Dalam bertransaksi saham, hendaknya investor menyiapkan diri ketika dalam keadaan yang sedang tidak menguntungkan. Pasalnya, pergerakan market yang sangat fluktuatif menyebabkan investor harus mempersiapkan diri dalam berbagai keadaan, khususnya soal psikologis. Banyak dari kalangan investor saham yang belum siap dengan keadaan tersebut sehingga hal ini dapat mempengaruhi aspek psikologis. Tak heran jika kita mendapati banyak investor yang terjebak FOMO (Fear Of Missing Out).

FOMO adalah situasi dimana investor yang merasa takut ketinggalan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang besar dan cepat dari kenaikan harga saham tertentu. Maka dari itu, fenomena FOMO akan menyebabkan seorang investor dapat melakukan tindakan panic buying (pembelian dalam keadaan panic) dikarenakan takut saham yang belum di beli akan naik tinggi atau saham yang belum dijual akan turun drastis.

Berbicara mengenai untung rugi, berinvestasi saham syariah juga terdapat keuntungan dan kerugian yang pasti akan investor rasakan. Dalam hal investasi syariah, salah satu platform yang terpercaya dalam pengalaman berinvestasi syariah yaitu dengan berinvestasi di HP Sekuritas.

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

April 6, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
aksi korporasi
Saham Pemula

Mengenal Aksi Korporasi Perusahaan Terbuka

by Minsya April 1, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Aksi Korporasi

Sebagai seorang investor saham, hendaknya mengetahui berbagai macam kondisi yang ada pada saham dari perusahaan yang dimiliki. Arah dari kebijakan perusahaan yang diambil akan menentukan apakah saham dari perusahaan yang dimiliki tersebut mempunyai prospek cukup baik untuk kedepannya atau malah akan berdampak kepada harga saham itu sendiri untuk waktu kedepan.

Namun apakah sekedar itu saja macam-macam aksi korporasi yang ada? Berikut penjelasan  secara ringkas  beberapa aksi korporasi yang sering terdengar pada perusahaan terbuka :

1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau General Meeting of Shareholders

Menurut UU Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Dalam hal lain juga dijelaskan bahwa RUPS adalah forum tertinggi yang diselenggarakan oleh perseroan terbatas. Tujuan dari RUPS sendiri adalah memutuskan berbagai kebijakan yang akan dijalankan oleh perusahaan untuk waktu yang akan datang, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Dividen

Menurut KBBI, Dividen berasal dari kata Divide atau pembagian. Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham. Artinya, Dividen akan dibagikan setelah satu tahun lamanya operasional perusahaan berjalan dan akan dilaporkan pada forum tertinggi perusahaan yaitu RUPS. Besaran dividen yang akan investor dapatkan biasanya tergantung dari jumlah lembar saham yang dimiliki dan tergantung pada nilai keuntungan yang disahkan pada RUPS.

3. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

Merger (penggabungan) adalah aksi yang dilakukan oleh perusahaan utuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang sudah ada dan menyebabkan perusahaan tersebut Konsolidasi (peleburan) adalah aksi perusahaan dimana beberapa perusahaan sepakat untuk meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Akuisisi adalah aksi perusahaan dimana suatu perusahaan mengambil alih perusahaan lain dan beralihnya pengendalian dari perusahaan tersebut.

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

aksi korporasi

4. Right Issue/HMETD

Right Issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah suatu aksi perusahaan yang dimana para pemegang sahamnya diberikan hak istimewa untuk membeli saham perusahaan tersebut dalam waktu tertentu. Menurut POJK No. 14 /POJK.04/2019, adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.

5. Warrant

Warrant atau waran adalah suatu hak yang diberikan oleh emiten kepada pemegang sahamnya untuk membeli lembaran saham pada harga yang telah ditentukan oleh emiten yang menerbitkannya dalam jangka waktu tertentu. Yang membedakan antara saham dengan warrant adalah pada warrant terdapat huruf “W” dibelakang kode suatu saham.

6. Stock Split dan Reverse Stock Split

Stock Split adalah aksi dimana emiten memecah nominal saham menjadi bagian-bagian yang lebih kecil. Umumnya, stock split dilakukan emiten guna mencapai likuiditas saham emiten tersebut. Dan adapun reverse stock split adalah suatu aksi dimana emiten menggabungkan kembali nilai saham yang sudah dipecah untuk disatukan kembali.

7. Buy Back

Secara sederhana, buyback saham adalah aksi yang dilakukan oleh perusahaan untuk membeli kembali saham yang telah beredar di umum. Dalam prosesnya, perusahaan menginvestasikan dana yang dimiliki untuk membeli saham perusahaannya sendiri dari publik

8. Konversi Saham

Konversi Saham adalah suatu aksi korporasi dimana emiten mengubah saham yang dikeluarkan dikonversi menjadi instrumen investasi lain seperti obligasi. Dalam beberapa kasus, emiten mengubah saham biasa yang dikeluarkan menjadi saham preferen atau saham istimewa.

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

April 1, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
mekanisme perdagangan saham
Saham Pemula

Mekanisme Perdagangan Saham Yang Harus Kamu Tahu!

by Minsya March 31, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Mekanisme Perdagangan Saham

Banyak dari kita yang sudah mengetahui teknis jual beli saham hanya dari sebuah platform perusahaan pedagang efek secara sederhana. Hanya dengan membuka aplikasi yang ada di smartphone atau laptop, maka sudah muncul berbagai fitur dan tampilan sederhana yang akan memudahkan kamu untuk melakukan aksi jual atau beli suatu saham.

Dan, tahukah kamu pada mekanisme perdagangan saham terdapat banyak istilah? Dari beberapa istilah yang ada mungkin sudah sering didengar namun belum tahu maksud dari istilah tersebut. Dari beberapa istilah yang akan dibahas, terdapat dua istilah umum yang menggambarkan tingkatan pasar pada bursa efek, yaitu :

1. Pasar Perdana

Pasar Perdana adalah tempat dimana transaksi awal saham yang dikeluarkan oleh perusahaan sebelum saham melantai di bursa. Transaksi di pasar ini kerap kali disebut sebagai Initial Public Offering (IPO). Pada masa ini, investor mengajukan penawaran pembelian saham dalam jumlah tertentu. Semula, pemesanan saham pada pasar perdana hanya dapat dilakukan by request melalui perusahaan sekuritas terdaftar. Namun saat ini, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 15/SEOJK.4/2020 pemesanan saham tidak lagi menggunakan sistem tersebut  melainkan pemesanan melalui website e-IPO.

2. Pasar Sekunder

Berbeda dengan pasar perdana, pasar sekunder adalah tempat dimana para investor melakukan penawaran transaksi jual dan beli saham dan efek yang lainnya. Pada pasar ini, transaksi jual beli sudah dilakukan antar investor. Terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, antara lain;

  • Harga saham yang ada pada pasar perdana cenderung tetap dan sedangkan dalam pasar sekunder harga saham cenderung dapat berubah-ubah sesuai dengan jumlah permintaan dan penawaran para investor.
  • Pada pasar perdana, investor tidak dibebankan biaya komisi untuk perusahaan pedagang efek. Sedangkan pada pasar sekunder setiap transaksi dibebankan biaya komisi pada setiap transaksinya.
  • Pada pasar perdana, transaksi dilakukan antara investor dengan emiten. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi sudah dilakukan antar investor.
  • Pada pasar perdana, waktu penawaran untuk membeli suatu saham sangat terbatas. Sedangkan pada pasar sekunder cenderung tidak terbatas selama jam bursa masih berlangsung.
  • Pada pasar perdana, investor hanya dapat membeli saham yang ditawarkan. Sedangkan pada pasar sekunder transaksi dapat dilakukan tak hanya untuk pembelian namun juga penjualan saham yang dimiliki oleh investor.

Baca Juga : Bijak Dalam Memilih Saham Syariah

mekanisme perdagangan saham

Dari pemaparan mengenai pasar sekunder diatas, terdapat beberapa jenis istilah pasar sekunder yang sering digunakan dalam trasaksi jual beli saham syariah, yaitu :

  1. Pasar Reguler

Pasar Reguler adalah pasar dimana transaksi jual beli saham diberlakukan pada jam bursa berlangsung. Pada pasar reguler juga terdapat skema tawar menawar ketika hendak membeli dan menjual saham selama periode perdagangan. Saham yang diperdagangkan menggunakan sistem lot yang saat ini masih berjumlah 100 lembar. Dan mekanisme penyelesaian transaksi baik dana maupun saham pada pasar ini menggunakan sistem T+2 (2 hari setelah transaksi berlangsung).

  1. Pasar Negosiasi

Pasar negosiasi adalah sistem pasar yang sama dengan pasar umumnya layaknya pasar reguler. Terdapat transaksi tawar menawar yang ada pada pasar tersebut. Akan tetapi terdapat hal yang membedakan dengan jenis pasar lain, diantaranya adalah :

  • Transaksi pasar negosiasi berada di luar bursa efek, namun transaksi tersebut tetap berada dibawah pengawasan bursa efek dan hasil dari transaksi pasar negosiasi harus disepakati oleh bursa efek.
  • Satuan yang digunakan pada pasar negosiasi yaitu menggunakan satuan lembar.

Umumnya, terdapat beberapa alasan investor yang masuk ke dalam pasar negosiasi,yaitu :

  • Menjual dan/atau membeli saham dibawah satuan lot yang ditentukan bursa (Odd Lot).
  • Menjual dan/atau membeli saham yang menyandang status saham Rp50,-.
  • Menjual dan/atau membeli saham yang berbeda dengan fraksi harga yang ada pada pasar reguler.
  1. Pasar Tunai

Skema transaksi dalam pasar tunai tak jauh beda dengan transaksi dalam pasar reguler. Yang membedakan dengan pasar reguler diantaranya adalah dalam sistem pembayarannya. Jika dalam pasar reguler transaksi akan dilakukan selama T+2, maka dalam pasar tunai transaksi akan diproses selama T+0 (transaksi diproses pada hari yang sama) dan waktunya cenderung terbatas yaitu hanya pada sesi 1 perdagangan bursa.

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 31, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

by Minsya March 16, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Banyak dari kita yang sudah menyadari tentang betapa pentingnya berinvestasi untuk keperluan di masa depan karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Instrumen investasi yang dapat dipilih cukup beragam, mulai dari properti, emas hinga surat berharga di pasar modal. Tapi tahukah kamu jika sudah hadir instrumen investasi di pasar modal syariah?

Berlandaskan POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. maka pasar modal syariah sudah menjadi suatu alternatif dalam berinvestasi yang amanah dan berkah.

Berikut adalah 5 hal menarik yang harus kamu ketahui mengenai investasi di pasar modal syariah, yaitu :

1. Jual beli instrumen yang sudah menggunakan sistem digital

Semenjak Bursa Efek Indonesia (BEI, dahulu BEJ) diresmikan kembali oleh Presiden ke-2 RI yaitu Bapak Soeharto pada tahun 1977, dalam operasionalnya BEI mengalami berbagai kemajuan yang cukup signifikan, mulai dari pembentukan UU tentang Pasar Modal pada tahun 1995 hingga sistem transaksi yang semula menggunakan warkat atau sertifikat, mulai menggunakan JATS (Jakarta Automatic Trading System) pada tahun 1997 hingga saat ini sebagaimana kita kenal dengan sistem paperless dan dapat kita akses dengan mudah melalui smart phone.

2. Tidak terkena dampak inflasi secara langsung

Kita tahu bahwa setiap barang yang diproduksi akan terkena inflasi. Tingkat Inflasi setiap tahunnya akan mengalami perubahan yang terkadang tidak dapat diprediksi. Lalu apa kaitannya dengan berinvestasi di pasar modal syariah? Dengan berinvestasi di pasar modal syariah, kita dapat mencegah risiko inflasi secara langsung. Karena pasar modal syariah tidak bersentuhan langsung dengan barang-barang yang diproduksi. Akan tetapi, pasar modal syariah hanya sebagai sistem dimana saham perusahaan diperjualbelikan.

3. Terjangkau oleh berbagai kalangan dan status

Seiring berkembangnya zaman, terdapat berbagai pengkinian sistem dalam transaksi di pasar modal syariah, mulai dari waktu transaksi yang lebih singkat yaitu T+2 (trade date plus 2 days atau hari perdagangan ditambah 2 hari) hingga minimum jumlah transaksi. Beberapa tahun yang lalu, untuk berinvestasi di pasar modal syariah adalah suatu hal yang dirasa sulit untuk dijangkau oleh beberapa kalangan. Selain dari segi sistem, jika kita lihat dari sisi manfaat instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Tak hanya dapat digunakan oleh kaum muslim, instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali.

pasar modal syariah

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

4. Perkembangan investasi syariah yang signifikan

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, investasi syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dimulai dengan jumlah investor syariah yang meningkat lebih dari 16.789 persen. Dari yang mulanya hanya 531 investor pada 2011, investor saham syariah kini telah naik menjadi 89.678 investor per Januari 2021. Sementara, kapitalisasi pasar syariah mencapai 47,9 persen dari total kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Adapun nilai transaksi saham syariah mencapai 60,4 persen, dengan volume transaksi syariah mencapai 48,1 persen serta frekuensi transaksi mencapai hingga 62,2 persen. Terakhir, Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham.[1]

Perkembangan yang cukup signifikan ini bisa terjadi mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Lalu kita juga mengetahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan ekonomi syariah. Disamping tujuan investasi adalah guna pemenuhan kebutuhan di masa depan, investasi syariah juga menjadi prinsip dalam menjalankan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi.

5. Memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi

Islam menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan menganjurkan kepada kita untuk berbagi dengan sesama, dimana banyak di sekitar kita orang yang nasibnya tidak seberuntung dengan keadaan kita. Dalam berbagai ayat dan hadits menerangkan bahwa kita dianjurkan untuk bersedekah kepada sesama sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Selain bersedekah, amalan yang sangat bermanfaat untuk membantu sesama manusia, yaitu dengan zakat. Dengan berzakat, artinya kita telah membersihkan harta kita dari kewajiban-kewajiban yang secara tidak langsung melekat pada harta kita selama setahun terakhir. Serta dengan berzakat, artinya kita menjalankan rukun Islam yang ketiga.

Dahulu, apabila kita hendak bersedekah atau berzakat, kita dapat menggunakan hasil bumi yang ada selama setahun terakhir sebagai pengeluarannya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang sudah maju seperti sekarang, maka semakin banyak alternatif pembayaran zakat dan sedekah selain dengan menggunakan hasil bumi dan mata uang. Salah satu alternatif tersebut yaitu dengan zakat saham dan sedekah saham.

Apa itu zakat saham dan sedekah saham? Yaitu zakat dan sedekah dengan sistem pembayaran menggunakan sebagian saham syariah yang kita miliki. Salah satu sekuritas yang terdepan dalam memfasilitasi teman-teman investor syariah menunaikan zakat saham dan sedekah saham adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). Saat ini ada program Berkah (Berinvestasi Sambil Bersedekah), yaitu program yang memfasilitasi teman-teman investor untuk menunaikan zakat, sedekah dan wakafnya dengan saham melalui satu aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa kunjungi HPX Syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 16, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Risiko dan Keuntungan Saham
Saham Pemula

Ini 7 Risiko dan Keuntungan Saham! Wajib Kamu Ketahui

by Minsya March 14, 2022
written by Minsya 6 minutes read

Risiko dan Keuntungan Saham

Meskipun teknologi berkembang sangat cepat, tidak sedikit dari masyarakat yang masih tetap memilih menabung daripada berinvestasi. Khususnya investasi di pasar modal syariah. Alasannya, mereka memilih menabung dari pada investasi karena minimnya risiko dalam menabung. Padahal, rIsiko dalam investasipun seimbang dengan return (penghasilan) yang didapat. 

Semua itu tergantung dari bentuk pilihan kita. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka return yang akan didapat juga rendah. Jika kita memilih berinvestasi dengan risiko yang tinggi, maka semakin tinggi juga return yang akan kita dapat. Hal tersebut menandakan bahwa terdapat keseimbangan antara risiko dan return.

Bahkan, terdapat kaidah fikih yang secara jelas mengatakan bahwa terdapat keseimbangan antara resiko dan return. Kaidah tersebut adalah “al-ghunm bi al-ghurm” yang selalu dikaitkan dengan kaidah “al-kharaj bi al-daman”. Artinya, return (penghasilan) itu berimbang dengan risiko  yang ditanggung. Atau juga dikenal dengan istilah “high risk high return” yang artinya, tingg risiko, tinggi penghasilan. 

Sebelum mengetahui jenis risiko dan return yang terdapat di saham syariah, kita akan memahami definisi dari risiko dan return terlebih dahulu. Menurut POJK No. 18 tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum adalah “potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.”

Risiko saham syariah adalah risiko yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah atau tidak sesuainya harapan dengan realita. Sedangkan definisi dari return saham adalah keuntungan atau penghasil yang didapatkan dalam berinvestasi di saham syariah. Salah satu jenis return saham syariah menurut idxchannel.com adalah “selisih harga jual saham dengan harga beli saham ditambah dividen”.

Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam saham investasi di saham syariah menurut jurnal yang ditulis oleh Nafis Irkhami dengan judul “Analisis Risiko dalam Investasi”, return dalam berinvestasi khususnya pada instrumen saham berasal dari dua sumber yaitu dividen dan capital gain.

1. Dividen

Dividen merupakan keuntungan yang dibagikan kepada pemegang saham. Maksudnya, jika kita sebagai pemilik saham dari perusahan A dan perusahaan A tersebut mendapatkan keuntungan, maka kita juga berhak mendapatan bagian dari keuntungan tersebut, tergantung porsi saham yang kita miliki.

Misalnya, kita memiliki porsi kepemilikan pada perusahaan A tersebut sebanyak 50%. Kemudian perusahan A mendapat keuntungan Rp. 1.600.000.000 dari total aset yang dimiliki oleh perusahaan. Maka kita berhak mendapatkan nisbah bagi hasil sebanyak Rp. 800.000.000.

2. Capital Gain

Sedangkan capital gain adalah keuntungan yang didapat dari selisih antara harga saham pada periode sebelumnya dan periode saat ini. Andaikata harga saham pada periode saat ini lebih tinggi daripada harga pada periode sebelumnya, maka selisihnya itu disebut dengan capital gain dan termasuk keuntungan yang kita dapatkan. 

Beda cerita jika saham pada periode saat ini lebih rendah dibandingkan harga saham pada periode sebelumnya, itu artinya kita tidak mendapat keuntungan dan hal itu disebut dengan capital loss. Contohnya, seorang investor bernama A membeli saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar sebanyak 10 lot (1.000 lembar saham). Beberapa waktu kemudian, investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp. 1.200 perlembar. 

Jika saat membeli investor A mengeluarkan modal Rp. 1.000.000 (Rp. 1.000 X 1.000 lembar saham), dan menjual kembali dengan harga Rp. 1.200.000. Itu artinya, investor A mendapat keuntungan Rp. 200.000, yang merupakan selisih dari harga beli Rp. 1.000.000 dan harga jual kembali Rp. 1.200.000.

Risiko dan Keuntungan Saham

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Setelah kita mengetahui jenis return (keuntungan) selanjutnya kita kenali jenis-jenis risiko yang terdapat dalam saham syariah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Capital Loss

Capital loss disini berarti kebalikan dari capital gain. Jika dalam capital gain investor mendapat keuntungan karena selisih harga saham pada periode saat ini dan pada periode sebelumnya, berbeda dengan capital loss yang artinya tidak ada keuntungan yang didapat bisa disebabkan karena harga tidak meningkat atau bahkan terdapat penurunan harga.

Contohnya, jika saat membeli saham investor A membeli dengan harga Rp. 1.200.000 untuk 1.000 lembar saham dengan harga Rp. 1.200 perlembar. Kemudian investor A menjual saham tersebut dengan harga Rp. 1.000.000 untuk 1.000 saham dengan harga Rp. 1.000 perlembar. Itu artinya, investor A mendapat kerugian sekitar Rp. 200.000

2. Tidak mendapat dividen

Risiko lain yang mungkin akan terjadi adalah tidak mendapat dividen. Dalam artian, perusahaan yang kita miliki sahamnya tidak bisa membagikan keuntungan/dividen dengan alasan tertentu misalnya karena emiten tidak mendapat keuntungan yang banyak jadi keuntungan dimanfaatkan kembali untuk kemajuan perusahaan.

3. Likuidasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah “pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham”.

Adapun proses likuidasi ini seperti penagihan hutang, pelunasan hutang dan penyelesaian kewajiban yang diakibatkan oleh kebangkrutan atau bahkan pembubaran oleh pemerintah. Sehingga para investor tidak akan mendapatkan keuntungan sama sekali.

4. Delisting Saham

Definisi dari saham delisting adalah saham yang dihapus dari Bursa Efek Indonesia, sehingga saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan secara bebas di Bursa Efek Indonesia.

5. Saham bisa keluar dari Daftar Efek Syariah (DES)

Selain risiko-risiko yang disebutkan, khusus bagi investor saham syariah terdapat risiko yang cukup dikhawatirkan. Yaitu, keluarnya saham yang kita beli dari daftar efek syarian (DES) yang diterbitkan oleh OJK. Padahal, DES menjadi acuan para investor untuk memastian bahwa saham yang dipilihnya masih dalam koridor syariah. 

Jadi, keluarnya saham syariah dari DES ini disebabkan karena perusahaan yang kita miliki sahamnya telah keluar dari jalur syariah atau sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Risiko dan return dalam dunia saham memang tidak bisa dipisahkan. Namun, dapat kita hindari dengan cara meakukan analisa terebih dahulu. Berbagai metode analisa dapat digunkan untuk melihat aspek-aspek penting yang harus diperhatikan seperti kinerja perusahaan dan histori harga saham.

6. Risiko Bisnis

Salah satu contoh sebab terjadinya risiko bisnis adalah rintangan yang terjadi dalam bisnis seperti persaingan yang ketat dan adanya isu atau kabar yang tidak baik mengenai perusahaan sehingga mengurangi citra baik perusahaan dimata masyarakat.

7. Risiko lainnya

Selain risiko-risiko yang telah disebabkan, sebenarnya terdapat risiko lain yang mungkin terjadi dalam berinvestasi di saham syariah. diantaranya adalah risiko suku bunga, fluktuasi, inflasi dan lain sebagainya. Tapi tidak semua risiko berlaku dalam investasi saham syariah. Seperti halnya risiko suku bunga. Risiko suku bunga ini tidak berlaku dalam investasi saham syariah karena Islam melarang bunga.

Investor yang berinvestasi di saham syariah tentunya tidak hanya mengharapkan keuntungan saja, melainkan juga mengharapkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun kenyataannya, kegiatan investasi di saham syariah tidak terlepas dari risiko. “high return high risk”, terdapat keseimbangan antara return dan risiko. 

Segala risiko dapat kita minimalisir dengan cara berhati-hati dalam memilih saham syariah. Jika kita memilih untuk berinvestasi dengan risiko yang rendah, maka kita akan mendapatkan return yang rendah juga. Sebaliknya, jika kita memilih berinvestasi dengan return yang tinggi, maka kita juga akan dihadapkan dengan risiko yang tinggi juga.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 14, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
IDX Industrial Classification
Saham Pemula

Apa itu IDX-IC (IDX Industrial Classification)?

by Minsya March 10, 2022
written by Minsya 4 minutes read

IDX Industrial Classification

Dalam persoalan berinvestasi di saham syariah,  tentu tidak terlepas dari perusahaan. Berbagai jenis bisnis yang terdapat dalam perusahaan ini sudah dikelompokkan oleh Bursa Efek Indonesia dalam laman resmi idxchannel.com. Daftar saham persektor sebelumnya dikelompokkan dengan nama JASICA (Jakarta Stock Exchange Industrial). Namun, mulai tanggal 25 Januari 2021, mulai diberlakukan IDX-IC (IDX Industrial Classification).

Salah satu perbedaan yang terdapat antara JASICA dan IDX-IC adalah prinsip klasifikasinya. Sebelumnya, JASICA digunakan untuk mengklasifikasikan perusahaan/emiten persektor dengan berdasarkan pada prinsip aktifitas ekonominya. Sedangkan IDX-IC menklasifikasikan sektor berdasarkan pada prinsip eksosur pasar. Dari segi prinsip klasifikasi pengelompokan sektornya, JASICA  dan IDX-IC. Jumlah indeksnya pun berbeda. JASICA memiliki 9 indeks dan IDX-IC memiliki 11 indeks. Adapun pengelompokan sektor saham IDX-IC diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Basic Materials

Maksud dari basic materials atau material dasar ini merupakan perusahaan yang produk dan jasanya digunakan oleh industri lain untuk dijadikan bahan baku yang selanjutnya akan diolah menjadi barang final. Seperti perusahaan yang memproduksi bahan konstruksi, produk kayu, kertas dan lain sebagainya.

2. Consumer Cylicals

Sektor consumer cylicals merupakan industri yang memproduksi kebutuhan sekunder. Jadi hasil produksinya bukanlah kebutuhan primer karena produk-produknya bukanlah produk kebutuhan dasar. Contoh-contoh dari sektor consumer cylicals ini adalah pakaian, sepatu, textil dan otomotif.

Sektor consumer cylicals ini berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi, karena jika terjadi pelemahan ekonomi, masyarakat akan lebih memilih untuk tidak membelinya dan akan lebih mementingkan kebutuhan primer. Sebagai contoh, untuk mempertahankan kehidupan dalam keadaan pertumbuhan ekonomi yang menurun, tentunya masyarakat akan lebih memilih untuk beli kebutuhan pokok seperti makanan dibandingkan membeli baju.

3. Consumer Non Cylicals

Sektor consumer non cylicals ini merupakan kebalikan dari sektor consumer cylicals. Jika sektor consumer cylicals merupakan industri yang memproduksi barang kebutuhan sekunder, pada sektor consumer non cylicals ini merupakan industri yang hasil produksinya dijual ke toko sebagai kebutuhan primer seperti  makanan, minuman, obat-obatan dan lain sebagainya. 

Berhubung consumer non cylicals ini memperoduksi kebutuhan pokok, jadi permintaan barang terhadap industri tersebut tidak dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi.

4. Energy

Dalam sektor energy, perusahaan bergelut dibidang sumber energy yang tidak dapat diperbaharui. Berbagai hal mengenai informasi sumber energi, kegiatan yang berkaitan dengan sumber energi, penambangan, pengolahan, perubahan sumber energi menjadi hasil final dari perubahan tersebut, dan lain sebagainya. Seperti pengilangan minyak, pembangkitan listrik dan pengolahan gas alam. Biasanya, produk yang berkaitan dengan energy alternatif juga termasuk pada sektor energi.

IDX Industrial Classification

Baca Juga : Simak! Jenis-Jenis Akad di Pasar Modal Syariah

5. Financials

Perusahaan yang termasuk pada Sektor financial, industrinya berkaitan dengan keuangan. Hal ini bisa berarti lembaga keuangan baik lembaga keuangan bank maupun non bank. Didalam operasionalnya terdapat layanan pendanaan dan pembiayaan. Beberapa contoh sektor finansial diantaranya adalah bank, asuransi, berbagai jasa investasi seperti perusahaan efek, reksadana dan lain sebagainya

6. Healthcare

Sektor healthercare ini merupakan sektor perusahaan yang jenis usahanya mencakup hal-hal mengenai kesehatan. Baik berupa produk seperti peralatan dan perlengkapan kesehatan, farmasi, ataupun jasa-jasa kesehatan.

7. Industrials

Perusahaan yang termasuk dalam sektor industrial ini merupakan perusahaan yang menjual produk final dan bukan produk yang harus di olah lagi. Namun, produk yang dihasilkan oleh perusahaan sektor industrial ini tidak diperuntukan untuk dikonsumsi oleh konsumen, melainkan diperuntukan untuk industri. Contoh nya adalah keramik porselen & kaca, logam, kimia, plastik, kemasan dan lain sebagainya.

8. Infrastructures

Sektor infrastruktur ini mencakup perusahaan yang berperan dalam pembangunan yang bianya dijadikan fasilitas umum investasi negara seperti jalan tol, bandara, transportasi dan lain sebagainya. Selain pembangungan, sektor perusahaan infrastruktur juga bisa sebagai penyedia kebutuhan infrastruktur.

9. Properties & Real Estate

Berbeda dengan sektor infratruktur yang identik dengan pembangunan failitas umum, sektor properties & real estate ini merupakan perusahaan pengembang pembangunan seperti rumah, kos-kosan, appartement, dan lain sebagainya. Real estate mengacu pada fisik bangunan dan Properties mengacu pada kepemilikan atas fisik bangunan tersebut. biasanya, perusahaan yang bergerak dibidang ini juga menyediakan jasa penunjangnya.

10. Technology

Pada sektor teknologi ini, bisnis yang dijalankan oleh perusahaan merupakan produk dan jasa teknologi. Seperti perusahaan yang menyediakan jasa Teknologi dan Informasi, pengembangan perangkat lunak, produsen perangkat jaringan, perangkat komputer, komponen elektronik dan lain sebagainya.

11. Transportation & Logistic

Industri pada sektor transportation ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi. Seperti jasa travel, bis umum, angkutan umum dan tranportasi lainnya.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 10, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
akad di pasar modal syariah
Saham Pemula

Simak! Jenis-Jenis Akad di Pasar Modal Syariah

by Minsya March 1, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Akad di Pasar Modal Syariah

Pernahkah anda mendengar pernyataan bahwa “akad halalkan transaksi yang haram”? Hal yang menarik dalam fikih muamalah yaitu adanya bentuk perjanjian yang berbeda daripada perjanjian pada umumnya. Kata akad memang terdengar singkat dan spele. Tapi siapa sangka bahwa akad dalam suatu transaksi dapat merubah status hukum? Transaksi yang sebelumnya haram bahkan bisa menjadi halal. 

Bagaimana tidak? Jika istilah perjanjian hanya mengarahkan pikiran kita pada kesepakatan secara umum, berbeda dengan akad yang ternyata Islam telah menata serapih mungkin untuk mengatur kegiatan muamalah, khususnya dalam kegiatan ekonomi. Para ulama telah mengelompokan berbagai macam akad sesuai dengan kebutuhan dan tujuannya. Dari mulai akad kerjasama, jual beli, akad sewa-menyewa hingga akad tanggungan.

Beragam macam akad tersebut menunjukan bahwa:

  1. Islam sangat hati-hati dalam setiap transaksi sehingga setiap perjanjian harus jelas maksud dan tujuannya. Maksudnya, jika seseorang bertujuan untuk melakukan jual beli, maka dapat menggunakan akad jual beli seperti murabahah, salam dan istishna. Penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Islam sangat mengedepankan prinsip mashlahat agar masyarakat terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan.
  3. Beragam macam akad dalam fikih muamalah merupakan alternatif untuk menghindari bunga. Contohnya, jika akad yang digunakan dalam pasar modal adalah akad mudharabah, itu artinya keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah bagi hasil bukan dengan bunga.
  4. Berbagai macam akad menjadi penentu atas kejelasan hukum transaksi karena setiap akad mempunyai ketentuan yang berbeda beda dan disesuaikan dengan tujuan dari masing-masing akad. Ketentuan yang dimaksud dalam poin ini mencakup syarat, rukun dan ketentuan akad lainnya.
  5. Adanya ragam akad tersebut menunjukan bahwa perjanjian dalam Islam tidak hanya semata-mata perjanjian. Melainkan adanya akibat hukum yang berbeda di setiap akad. 

Adapun akad-akad yang digunakan dalam transaksi di pasar modal syariah telah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  dalam POJK No. 53 tahun 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa akad-akad tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Ijarah

Ijarah merupakan akad perjanjian sewa jasa atau sewa barang namun tanpa perpindahan kepemilikan. Akad ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Penyewa akan membayar ujrah (upah) kepada pihak yang menyewakan pada waktu dan jumlah yang telah disepakati bersama.

Salah satu contoh akad Ijarah yang diterapkan dalam transaksi di pasar modal syariah adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang biasa disebut dengan sukuk negara. Dalam hal ini, pemerintah selaku penyewa atas aset (objek sewa) dan investor selaku pihak yang memberi sewa.

Investor disebut sebagai pemberi sewa karena investor merupakan pemegang SBSN yang diterbitkan perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas aset tersebut. Dengan memiliki SBSN, berarti investor mempunyai hak milik atas aset yang digunakan dalam operasional pemerintahan. Kemudian, pemerintah memberikan ujrah (upah) kepada investor pemegang SBSN melalui perusahaan penerbit SBSN secara berkala.

Kafalah

Akad kafalah merupakan akad yang dilakukan oleh pihak penjamin dan pihak yang dijamin. Pihak penjamin menanggung kewajiban (utang) pihak yang dijamin kepada pihak ketiga.

Akad kafalah dalam pasar modal dapat dilakukan oleh investor dan perusahaan/pemerintah yang menerbitkan efek sukuk ijarah. Karena objek dari sukuk ijarah ini biasanya berupa aset, dalam pembuatan asset tersebutlah terjadi akad kafalah.

Istishna

Istishna merupakan akad jual beli yang barang nya tidak tersedia dan harus dibuat terlebih dahulu. Dalam praktiknya, pembeli memesan barang kepada penjual, kemudian penjual membuatkan pesanan sesuai yang pesanan pembeli.

Akad istishna juga bisa saja terjadi pada SBSN. Dalam hal ini, pemerintah yang meminta dibuatkan aset kepada perusahaan penerbit SBSN sesuai dengan yang di inginkan.

akad di pasar modal syariah

Wakalah

Akad wakalah adalah akad yang dilakukan untuk memberi kuasa kepada seseorang yang akan mewakili tindakan tertentu. Salah satu contoh penerapan akad wakalah yang diterapkan dalam pasar modal adalah pada instrumen reksadana syariah. 

Reksadana syariah adalah instrumen untuk menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manager investasi dan selanjutnya manager investasi tersebut menginvestasikan kembali modal dari investor ke surat berharga lainnya seperti SBSN, sukuk atau saham syariah. 

Dari pernyataan tersebut dikatakan bahwa “manager investasi menginvestasikan kembali ke surat berharga lainnya” itu artinya, manager investasi berperan sebagai wakil dari para investor untuk menginvestasikan modal para investor ke surat berharga lainnya. Kemudian, manager investasi tersebut berhak mendapat ujrah sebagai upah atas jasanya

Musyarakah

Akad musyarakah adalah akad kerjasama yang dilakukan oleh kedua pihak yang mana keduanya sama-sama menyerahkan modal dan usaha kemudian nisbah bagi hasil dibagi sesuai kesepakatan bersama. Akad musyarakah dalam pasar modal bisa saja terjadi antara pihak pengelola pasar modal para pengusaha yang menerbitkan efek syariah.

Baca Juga : Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) atas suatu usaha. Dalam praktiknya, shahibul mal menyerahkan modal pada mudharib untuk dikelola usahanya. Setelah mudharib mendapat keuntungan, maka dilakukanlah bagi hasil keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama. Jika terdapat kerugian, maka kerugian ditanggung oleh shahibul mal, jika kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan mudharib. 

Akad mudharabah ini juga dilakukan oleh emiten/perusahaan yang menerbitkan sukuk (mudharib) dengan investor (shahibul mal). Setelah keduanya sepakat dan emiten (mudharib) mendapat keuntungan, kemudian keuntungan tersebut dibagi kepada investor (shahibul mal) sesuai kesepakatan yang disepakati di awal akad.

Tidak hanya akad-akad tunggal tersebut, dalam pasar modal syariah juga terdapat berbagai macam akad hasil dari pengembangan akad-akad tunggal. Adanya pengembangan tersebut disebabkan karena perkembangan zaman yang ccepat khususnya dalam sektor investasi, sehingga pengembangan dan kombinasi akad tunggal tersebut harus dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan pada masa kini. 

Beberapa diantara akad hasil pengembangan dan kombinasi akad tunggal adalah Wakalah bil Ujrah, musyarakah mutanaqhishah (MMQ), Kafalah bil Ujrah, Ijarah Muntahiyah bi at-Tamlik (IMBT), Ijarah Maushufah fi Dzimmah (IMFZ) dan lain sebagainya.

Setelah melihat beberapa akad yang diterapkan dalam pasar modal syariah tersebut, penulis berpendapat bahwa pada saat ini, akad-akad tunggal yang disebutkan memang sulit diterapkan. Akad-akad tersebut saling keterkaitan seperti akad wakalah yang dilakukan oleh investor dan emiten. 

Dalam mewakili investor untuk mengelola usahanya, tentunya sangat wajar jika perusahaan menetapkan biaya ujrah. Itu artinya, terdapat akad wakalah yang disertai ujrah dalam penerapannya. Dalam istilah fikih muamalah disebut dengan wakalah bil ujrah. Hal tersebut membuktikan bahwa pentingnya pengembangan akad tunggal demi menyesuaikan kebutuhan pada saat ini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

March 1, 2022 1 comment
2 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Cara Sederhana Menentukan Saham IPO Masuk Daftar Efek Syariah

by Minsya February 10, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Menentukan Saham IPO

Bagi kebanyakan investor saham syariah akan mengalami kebingungan untuk menentukan apakah saham yang akan IPO itu masuk Daftar Efek Syariah atau tidak. Cara yang umum dilakukan adalah membaca pengumuman melalui situs OJK melalui laman PENGUMUMAN atau membaca pengumuman di situs IDX melalui laman INI atau menghubungi sekuritas.

Kelemahan dari ketiga cara di atas adalah pengumuman apakah saham IPO tersebut biasanya ditayangkan sehari sebelum saham tersebut IPO atau beberapa jam setelah penawaran umum ditutup atau yang sering terjadi pengumuman di situs OJK muncul beberapa hari setelah saham resmi IPO tapi tanggal tayang pengumuman seminggu sebelum IPO. Penulis sendiri bingung mengapa pengumuman di situs OJK dibuat begitu. Nah, untuk mengatasinya penulis punya caranya dan biasanya hanya perlu 15 menit saja. Ini berdasarkan pengalaman penulis mengikuti e-ipo saham UNIQ bulan Maret tahun 2021 dan hanya saham KUAS yang meleset hitungannya.

Sebelum membahas jauh bagaimana menghitungnya mari kita ingat kembali aturan apa itu saham syariah. Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah suatu saham dikatakan syariah apabila mengikuti kriteria sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

– bank berbasis bunga;

– perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus)

Nah, itu dia kriteria suatu saham bisa masuk Daftar Efek Syariah dan dijadikan saham syariah serta masuk ISSI. Penulis sendiri pusing memahaminya hahaha. Terus bagaimana menentukan saham syariah itu bakal masuk DES atau tidak. Berikut caranya:

1. Buka situs e-ipo.co.id

Buka situs e-ipo.co.id kemudian pilih saham yang akan kita bedah kriterianya, contoh kasus saham STAA. Klik tombol biru “More Info / Info Lebih Lanjut”.

saham ipo
Gambar 1. E-ipo STAA

2. Baca “Company Overview”

Baca bagian “Company Overview” dan bandingkan dengan kriteria saham syariah dari OJK nomor 1. Jika dari ke 6 (enam) butir ada 1 (satu) saja yang tidak memenuhi maka sudah pasti saham STAA tidak syariah dan tugas Anda selesai di sini namun, jika ke 6 (enam) butir tersebut tidak ada masalah maka dilanjutkan langkah menghitung rasio

Gambar 1. E-ipo STAA

3. Tentukan Rasio Keuangan

Rasio-rasio keuangan yang penulis pakai hanya rasio butir a saja. Rasio butir b tidak penulis cari dan hitung karena terlalu njlimet menghitungnya dan menyusahkan.

4. Unduh Prospektus

Unduh prospektus saham tersebut (STAA). Prospektus yang diunduh adalah yang berwarna merah. Sedikit catatan. Semua saham IPO itu valuasinya kemahalan. Jadi tidak penting hitung-hitung valuasi.

Baca Juga : Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

5. Cek Daftar Isi

Setelah diunduh dan dibuka segera menuju daftar isi. Catatan halaman “Pernyataan utang” dan “Ikhtisar Data Keuangan Penting”

Gambar 2. Daftar Isi Prospektus STAA

6. Pernyataan Hutang

Buka halaman “Pernyataan Utang” dan cari kata-kata “utang bank” kemudian jumlahkan utang bank tersebut.

Gambar 3. Halaman Pernyataan Utang STAA
Tabel 1. Perhitungan Utang Bank STAA

Anda bisa membaca rincian di halaman di bawahnya apakah ada bank syariah yang membiayai atau tidak. Jika ada angka di atas bisa dikurangi. Untuk saham STAA ini utang banknya didapat dari Bank Mandiri.

7. Data Keuangan Penting

Buka halaman “ikhtisar Data Keuangan Penting” cari total aset. Berdasarkan pernyataan utang maka total aset yang digunakan berdasarkan data bulan Juni 2021 yaitu Rp.5.307.353 juta

Gambar 4. Ikhtisar Data Keuangan Penting STAA

8. Hitung Rasio Total Utang Bank Dibanding Total Aset

Tabel 2. Rasio Utang Bank/Total Aset STAA

Dari hitungan di atas ternyata saham STAA masuk Daftar Efek Syariah. Coba kita hitung berdasarkan data keuangan bulan September 2021.

Tabel 3. Rasio Utang Bank/Total Aset STAA Juni dan September 2021

Kesimpulan

Nah, itu tadi cara-cara sederhana untuk menentukan saham IPO masuk DES atau tidak. Akan tetapi semua keputusan yang punya wewenang adalah OJK. Semisal OJK menetapkan bahwa STAA tidak masuk DES terus apa yang dilakukan. Jika penulis sendiri akan melakukan 2 (dua) hal. Pertama, jual saham tersebut beserta waran (bila ada) begitu pasar buka. Kedua, ambil modalnya dan untung yang didapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos fasum). Begitu saja. Mudah bukan. Selamat berburu saham IPO, Semoga ARA berjilid-jilid hahaha.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Eko Santoso - Seorang PNS di BRIN yang begitu mencintai dunia riset dan pasar modal Indonesia serta menyebarkan ke lingkungan sekitar

February 10, 2022 1 comment
1 FacebookTwitterPinterestEmail
saham syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

by Minsya February 9, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Akad Saham Syariah

Akad dalam saham syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Karena akad merupakan pembeda yang paling menonjol antara saham konvensional dan saham syariah. Berbagai macam akad yang digunakan dalam saham syariah seperti akad kerjasama, sewa-menyewa dan perwakilan. Sebelum membahas akad lainnya, kita mulai dengan pembahasan mengenai akad kerjasama.

Seperti pada umumnya, kerjasama yang dilakukan antar makhluk yang saling membutuhkan tentunya dengan tujuan untuk mencapai keinginan bersama. Banyak nilai kehidupan yang dapat diambil dari kerjasama seperti nilai kebersamaan, keadilan, kejujuran dan rasa saling mengutamakan kepentingan sesama.

Penerapan Akad

Begitu juga dengan akad kerjasama yang diterapkan dalam investasi saham syariah, yaitu akad musyarakah atau akad mudharabah. Sebenarnya, praktik mudharabah sudah terlihat pada saat investor memutuskan untuk membeli saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten. Sejak saat itulah investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan emiten berperan sebagai mudharib (pengelola modal).

Namun, mengingat bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan yang porsi kepemilikannya bisa berbeda dengan investor lainnya dan nisbah bagi hasil pun ditentukan berdasarkan modal yang diserahkan. Maka, dalam saham syariah ini dapat diterapkan akad musyarakah antara para investor.

saham syariah

Dalam segi pengelolaannya, para investor yang memiliki porsi hak kepemilikan diperusahaan tersebut juga berhak untuk mengelola perusahaannya. Tapi kenyataannya, investor tidak selalu mengelola perusahaan sehingga emiten dapat mewakilkan investor untuk mengelola perusahaannya. Dengan begitu, terdapat akad wakalah dalam transaksi tersebut. Penerapan akad wakalah disini adalah Investor memberi kuasa pada emiten dan pihak emiten berperan sebagai wakil dari investor untuk mengelola perusahaan.

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Syirkah Dalam Saham

Akad lain yang biasanya di terapkan dalam saham syariah adalah akad ijarah. Contoh penerapan pada akad ijarah pada saham syariah adalah upah yang diberikan oleh pihak perusahaan penerbit efek saham syariah kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahan selaku penyewa jasa dan karyawan merupakan pihak yang mempunyai jasa. Maka perusahaan akan memberikan upah/ujrah pada waktu yang telah ditentukan.

Selain akad musyarakah, mudharabah, wakalah dan ijarah, dalam investasi saham syariah juga terdapat akad saham musahamah yang artinya adalah syirkah berupa penyertaan modal yang diserahkan oleh investor pada perusahaan/emiten sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Adapun porsi kepemilikannya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham disebutkan bahwa syirkah musahamah adalah “Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham”.

Emiten atau perusahaan yang menggunakan akad musahamah berusaha untuk mencari modal dari investor melalui efek berupa saham untuk menambah modal perusahaan sehingga perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan penuh harapan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Lalu, mengapa musahamah dikategorikan dalam syirkah?

Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme dalam pasar saham syariah adalah perusahaan/emiten menerbitkan efek berupa saham syariah, kemudian efek tersebut dibeli oleh investor yang jumlah investor tersebut biasanya lebih dari satu. Para investor disini secara tidak langsung melakukan akad kerjasama. Menurut fatwa DSN/MUI, Akad syirkah musahamah ini merupakan pengembangan dari syirkah al ‘inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan dari salah satu investor sampai dengan pembubaran syirkah.

Situs islam.nu.or.id menjadikan saham syariah sebagai contoh dari syirkah inan. Menurutnya, syirkah inan biasanya terjadi pada jenis usaha yang menyertakan investor untuk memberikan kontribusi modal dalam pengelolaan usahanya, namun investor tersebut tidak selalu ikut serta dalam pengelolaannya sehingga para investor memberi kuasa/wakil pada emiten untuk mengelola usahanya.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa ciri khas dari saham dengan menggunakan akad syirkah musahamah adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama karena saham di situ merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Misalnya, 2 miliar yang dibagi 2000 lembar saham, menandakan 1 lembar saham seharga 1 juta rupiah. Sementara 1 juta adalah modal tururnan. Jadi, harganya tidak boleh naik dan  turun sehingga nilai modalnya tetap tidak berubah.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akad yang dapat diterapkan dalam saham syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah dan syirkah musahamah. Penulis hanya menyebutkan beberapa akad saja berikut contoh penerapannya dalam transaksi saham syariah. Sebenarnya, investor dan emiten juga dapat menggunakan akad lain yang tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan kebutuhannya.

Hindari Mudharat

Setelah mengetahui bahwa dalam transaksi saham syariah tidak bisa hanya diterapkan dengan satu akad, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam benar-benar teliti dalam membuat aturan khususnya aturan dalam kegiatan ekonomi. Berbagai macam akad dengan berbagai ketentuan yang berbeda sehingga setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada fikih muamalah mekanismenya jelas dan terang-terangan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk menghindari mudharat atau kerugian yang dialami oleh para pihak yang melaksanakan akad. Hal tersebut membuat para investor tertarik untuk berinvestasi di saham syariah karena aman dan nyaman dengan penerapan akad yang jelas dalam transaksi saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 9, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG