Pihak-Pihak Yang Terlibat di Pasar Modal Syariah

by Minsya
5 minutes read

Banyak Investor yang sudah paham perbedaan mendasar mengenai transaksi Pasar Modal Syariah dan Non Syariah. Karena pada hakikatnya, transaksi syariah dengan non syariah masih ada dalam satu tempat dan hanya proses transaksinya saja yang membedakan dan hal ini diperbolehkan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 15 Tahun 2015 dan Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011.

Meskipun sudah banyak investor yang paham mengenai perbedaan mendasar mengenai transaksi pasar modal syariah dengan non syariah, akan tetapi hal ini masih dirasa kurang mengingat masih banyak juga masyarakat yang belum paham mengenai pasar modal syariah yang sudah jelas berada dibawah naungan otoritas keuangan negara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dilakukan oleh berbagai pihak yang ada dalam ekosistem pasar modal syariah.

Terdapat banyak pihak yang sangat berperan penting didalam ekosistem pasar modal syariah. Selama keberadaannya, pihak yang berperan dalam pasar modal syariah dengan non syariah hanya beberapa hal yang membedakan keduanya. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar modal syariah :

1. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan merupakan lembaga kenegaraan yang berada dibawah naungan Menteri Keuangan dan bertanggungjawab kepada Presiden secara langsung. Tugas dari Kementerian Keuangan yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dan fungsi Kementerian Keuangan yaitu :

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
  2. Perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
  7. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  8. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan

Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Dewan Komisioner OJK beserta jajaran struktural organisasi yang lain dipilih dan bertanggung jawab kepada Komisi XI DPR RI bidang Keuangan dan Perbankan.

Tugas dan fungsi dari OJK diantaranya melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKN serta menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

3. Bursa Efek Indonesia (IDX)

Menurut Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, disebutkan bahwa Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek. Tugas dan Wewenang yang dimiliki BEI diantaranya adalah menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

pasar modal syariah

4. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

5. Kliring Penjamin Efek Indonesia (ID Clear)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. KPEI didirikan pada tahun 1996 dengan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk pasar modal Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Tugas dari KPEI adalah menyelenggarakan kegiatan kliring atas transaksi Bursa dan transaksi di luar Bursa, serta menyelenggarakan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa.

6. Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF)

Indonesia SIPF merupakan lembaga perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia. Indonesia SIPF didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Indonesia SIPF hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan (fraud), sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

7. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

DSN-MUI terbentuk atas dasar aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan guna mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan.

Tugas pokok yang dimiliki oleh DSN-MUI diantaranya adalah menetapkan fatwa, mengawasi kesesuaian syariah, membuat pedoman implementasi fatwa, menerbitkan sertifikat kesesuaian syariah, menyelenggarakan program sertifikasi kesesuaian syariah hingga mengadakan dan menyediakan sarana edukasi dan literasi megenai keuangan syariah.

Dalam pasar modal, tentunya tak lepas dari pihak sekuritas selaku penyedia layanan perdagangan efek . Sekuritas menjadi pihak terdepan dalam transaksi jual beli berbagai efek, mulai dari saham  hingga reksadana. Salah satunya adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas sebagai perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00