Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 3
Category:

Investasi Syariah

SR020
Investasi Syariah

SBSN Seri SR020: Simak 7 Keuntungan Investasi Syariah Disini

by Minsya March 27, 2024
written by Minsya 3 minutes read

SBSN Seri SR020? Produk Apa sih Ini?
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan prinsip-prinsip syariah. SBSN merupakan salah satu produk investasi yang memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi negara sambil mematuhi prinsip-prinsip agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang SBSN, mulai dari definisi hingga manfaatnya bagi investor.

Apa itu SBSN?

SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Instrumen ini sering disebut juga sebagai obligasi syariah atau sukuk negara. SBSN memiliki struktur yang sesuai dengan hukum Islam dan memberikan keuntungan kepada investor tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).

Baca juga: Menentukan Pilihan Investasi Syariah dengan meneladani Sifat Rasul

SR020
https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sukukritel

Jenis SBSN

Ada beberapa jenis SBSN yang dapat diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain:

  1. Sukuk Tabungan: SBSN ini diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan nasional dan kebutuhan anggaran pemerintah.

  2. Sukuk Wakaf: Diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan wakaf dan kegiatan amal lainnya.

  3. Sukuk Investasi Infrastruktur: Diterbitkan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bandara.

SBSN Seri SR020

Dalam perkembangan terkini, pemerintah telah memperkenalkan peluang investasi syariah terbaru melalui peluncuran Surat Berharga Syariah Negara seri SR020, yang berlangsung dari tanggal 1 Maret hingga 27 Maret 2024. Saatnya kita merasa bangga akan kontribusi investasi untuk kemajuan Tanah Air.

Pemerintah Indonesia menerbitkan SR020 dengan masa penawaran dari 1 hingga 27 Maret 2024, dengan dua pilihan tenor:

  • SR020-T3: tenor 3 tahun dengan imbal hasil fixed rate 6,30% per tahun.
  • SR020-T5: tenor 5 tahun dengan imbal hasil fixed rate 6,40% per tahun.

Keuntungan dari Kupon Fixed Rate SR020 adalah bahwa imbal hasil yang diterima oleh investor tetap stabil hingga jatuh tempo, baik untuk tenor 3 maupun 5 tahun. Anda tidak perlu khawatir akan fluktuasi pasar atau penurunan suku bunga.

Kupon akan ditransfer langsung setiap tanggal 10 setiap bulannya, memberikan Anda sumber passive income yang dapat diandalkan.

SBSN Seri SR020

Mari kita telaah 7 keuntungan investasi syariah dengan memilih untuk berinvestasi dalam SR020!

Berikut adalah alasan mengapa produk ini menjadi investasi yang menarik:

  1. Momentum Kunci Imbal Hasil Tinggi SBN Saat Suku Bunga Diproyeksi Sudah di Puncak Saat suku bunga diproyeksikan turun, kupon SR020 tetap stabil untuk 3 dan 5 tahun ke depan karena bersifat fixed rate / tetap.

  2. 100% Aman & Dijamin Negara Pembayaran pokok dan imbal hasil dijamin negara, memberikan keamanan bagi investasi Anda.

  3. Imbal Hasil Tetap di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Kupon tetap dan dibayar tiap bulan, menjadikan investasi Anda tetap stabil meskipun kondisi ekonomi fluktuatif.

  4. Dikelola Secara Syariah SR020 merupakan Surat Berharga Negara berbasis syariah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, cocok bagi Anda yang mencari investasi sesuai prinsip syariah.

  5. Imbal Hasil Lebih Tinggi dari Deposito dengan Pajak Lebih Rendah Dengan pajak hanya 10%, imbal hasil lebih tinggi dari deposito bank BUMN yang pajaknya mencapai 20%, memberikan keuntungan yang lebih besar bagi investor.

  6. Ada Pilihan 2 Tenor: 3 Tahun & 5 Tahun Anda dapat memilih tenor sesuai dengan tujuan investasi Anda, baik jangka menengah maupun jangka panjang hingga 5 tahun.

  7. Tradeable / Dapat Diperjualbelikan SR020 dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sebelum jatuh tempo mulai 11 Juli 2024. Namun, perlu diingat bahwa penjualan sebelum jatuh tempo akan tergantung pada ketersediaan pembeli di pasar sekunder dan harga jualnya mengikuti harga pasar yang bisa naik atau turun.

Baca juga: Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membeli

Sudah tahu, kan, keuntungan apa saja yang akan kita dapatkan jika membeli SR020? Anda bisa ikut berpartisipasi membangun Indonesia, karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program-program prioritas pemerintah dalam pembangunan negara.

Mulai investasi Anda bersama MOST dan raih kesempatan memenangkan 1 lot saham BRIS dengan memilih RDN Bank Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 27, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
akad
Investasi Syariah

7 Jenis Akad dalam Investasi Syariah agar Semakin Amanah

by Minsya March 26, 2024
written by Minsya 3 minutes read

Jenis Akad Investasi Syariah

Untuk semakin memahami investasi syariah, yuk kenali berbagai jenis akad yang ada dalam investasi syariah.

Kesejahteraan finansial ditentukan oleh berbagai hal, salah satunya adalah dengan berinvestasi. Pada umumnya investasi dilakukan hanya sebagai media untuk menambahkan kekayaan. Berbeda halnya dengan investasi syariah, tidak hanya sebagai media untuk menambah kekayaan tetapi juga mengutamakan nilai kebaikan yang sesuai dengan syariat islam. Berbagai keunggulan yang dimiliki investasi syariah dapat menjadi alternatif baru bagi investor dalam berinvestasi. 

1. Akad Al Qardh

Akad ini digunakan dalam transaksi pinjam-meminjam, di mana peminjam harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal. Akad tersebut menjamin kesesuaian transaksi dalam hal nominal dan jadwal pengembalian. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam dana dari bank untuk berinvestasi saham syariah, maka bank tidak diperbolehkan untuk memberikan syarat yang merugikan. Peminjam juga berkewajiban mengembalikan nominal pinjaman sesuai jadwal yang disepakati dalam Al Qardh.

Tertarik mencoba investasi bebas riba? Yuk kenalan dengan investasi syariah di aplikasi MOST. Cek fitur-fiturnya MOST syariah di sini

akad
freepik.com

2. Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad ini digunakan untuk memberikan wewenang dari satu pihak kepada pihak lain dengan memberikan imbalan atau ujrah. Wakalah Bil Ujrah ini terjadi ketika ada kendala seperti jarak atau waktu yang dihadapi oleh pemberi wewenang. Jika seseorang ingin mengirimkan dananya ke bank A, maka bank syariah yang dipercaya untuk mengirimkan dana tersebut akan meminta imbalan sebagai kompensasi atas jasa pengiriman dana ke bank A.

3. Akad Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah digunakan dalam kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dana, dengan pembagian keuntungan di awal dan tanggung jawab kerugian pada pihak pengelola.

Ada dua contoh penerapan Mudharabah muqayyadah ini: on balance sheet, di mana pemilik modal memberikan dana untuk sektor bisnis tertentu, dan off balance sheet, di mana pengelola dana dan pemodal sepakat pada sektor bisnis yang akan dikelola, dengan bank sebagai perantara yang mendapatkan imbalan.

4. Akad Musyarakah

Serupa dengan mudharabah muqayyadah, musyarakah melibatkan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan menempatkan modal bersama. Contoh penerapannya adalah ketika bank memberikan modal kepada pemilik bisnis, dengan bank mengawasi perkembangan bisnis secara berkala untuk memastikan keuntungan berasal dari kegiatan bisnis pengelola.

Baca juga: Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membeli

5. Akad Ijarah

Ijarah ini melibatkan sewa menyewa barang tanpa transfer kepemilikan. Penyewa berkewajiban membayar sewa sesuai kesepakatan awal. Contohnya, pada sewa menyewa properti bangunan untuk usaha cafe, dimana penyewa memperoleh manfaat dari bangunan yang disewa dan pemilik bangunan mendapatkan upah sewa.

6. Akad Isthinsa Bil Wakalah

Isthinsa Bil Wakalah digunakan untuk memesan produk investasi syariah melalui perantara. Perantara mendapatkan bagian keuntungan dari pemilik modal dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, seseorang yang ingin membangun rumah dengan persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan pada bank. Bank sebagai pemilik dana dapat menyuruh pihak ketiga untuk memenuhi persyaratan tersebut.

7. Akad Kafalah

Kafalah adalah perjanjian penjaminan antara dua pihak untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga. Contohnya, dalam pinjaman uang dari bank, pihak ketiga bertindak sebagai penjamin jika peminjam tidak dapat membayar hutangnya.

Yuk persiapkan masa depan Anda melalui investasi syariah di aplikasi MOST, cek di sini!

Penerapan tujuh akad investasi syariah ini memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, investor dapat menjalankan investasi mereka dengan penuh keberkahan dan keamanan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Maka investasi akan menjadi lebih amanah dan penuh berkah.

Mulai investasi penuh berkah hanya bersama MOST Syariah. Dengan memilih Rekening Dana Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), sobat MOST berkesempatan mendapatkan hadiah 1 lot saham BRIS. Daftarkan diri Anda dan mulai investasi syariah sekarang! Cari Berkah, Raih Manfaat: Investasi #SerbaSyariah di MOST Syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 26, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
investasi syariah
Investasi Syariah

Hati-hati dalam Pilih Investasi Syariah! Contoh Investasi yang Diharamkan

by Minsya March 21, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Investasi Syariah

Dalam ajaran Islam, aktivitas investasi diizinkan selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat. Ini berarti bahwa seluruh aspek investasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk memenuhi kebutuhan ini, beberapa penyedia layanan keuangan menawarkan opsi investasi syariah. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap berhati-hati dalam memilihnya dan tidak tergoda dengan label syariah semata. Penting untuk memahami dengan baik berbagai jenis investasi yang diharamkan dalam Islam sebelum mengambil keputusan investasi.

Investasi Dengan Bunga

Islam melarang praktik investasi yang menerapkan sistem bunga karena dianggap sebagai bentuk riba. Riba secara teknis merujuk pada pengambilan tambahan dari modal atau harta pokok secara tidak sah, baik dalam transaksi pinjam-meminjam maupun jual-beli. Konsep ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip muamalah dalam Islam. 

Cara mengidentifikasi instrumen investasi sebagai riba adalah jika pada awalnya dijanjikan imbal hasil berupa bunga dengan persentase tertentu dari dana pokok yang diinvestasikan. Padahal, pada tahap awal, dana pokok tersebut belum digunakan untuk tujuan apapun, namun imbal hasil yang pasti sudah dijanjikan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip bisnis dalam Islam yang mengakui kemungkinan untung, rugi, dan impas.

Baca juga: Menentukan Pilihan Investasi Syariah dengan meneladani Sifat Rasul

investasi syariah
freepik.com

Investasi Berunsur Maisir

Maisir adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik perjudian yang dilarang dalam Islam. Kegiatan judi ini memiliki kaitan erat dengan spekulasi, oleh karena itu tidak diizinkan dalam konteks investasi syariah. Dalam konteks ini, spekulasi merujuk pada skema investasi yang mengalokasikan sedikit dana dengan harapan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Namun, untuk mencapai keuntungan tersebut, seringkali harus mengambil hak orang lain yang juga terlibat dalam investasi. Oleh karena itu, investasi yang melibatkan unsur maisir dilarang dalam ajaran Islam.

Investasi Berunsur Gharar

Investasi syariah seharusnya tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Dalam Islam, kegiatan jual-beli yang melibatkan ketidakpastian dalam akadnya, baik terkait penyerahan, kualitas, maupun kuantitas objek transaksi, dilarang guna mencegah adanya penipuan dalam investasi.

Salah satu contohnya adalah investasi berbasis online yang masih mengandung unsur gharar. Artinya, terdapat ketidakjelasan mengenai instrumen investasi yang ditawarkan, objek investasinya kurang jelas, dan belum memiliki registrasi dan pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menghindari risiko semacam ini, penting untuk memastikan bahwa suatu investasi dapat dijamin dan dipahami secara rasional dan matematis, termasuk terkait harga, barang, serta proses penyerahan atau pembayaran.

Investasi Berunsur Ndzalim

Apakah Anda mengetahui bahwa investasi yang awalnya halal dapat berubah menjadi haram jika dilakukan dengan praktik yang tidak baik atau dzalim? Dalam konteks ini, praktik dzalim mencakup tindakan penipuan (tadlis), pemaksaan dalam akad, manipulasi permintaan (nasjsy/tanajusy), menimbun (ihtikar), membahayakan (dharar), menyembunyikan kecacatan (ghisysy), memberi sogok atau menyuap (risywah), dan penipuan harga (ghabn/ghabn fahisy).

Baca juga: Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membeli

Contoh Investasi Yang Sesuai Syariah Islam

Berikut adalah beberapa contoh instrumen investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan layak Anda pertimbangkan.

  • Tanah dan properti – Dengan tanah dan properti Anda dapat menyewakan aset tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Teradapat beberapa jenis propersi, seperti rumah, unit apartemen, hingga ruko. Aset ini mampu memberikan keuntungan karena harganya yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
  • Emas – Serupa dengan tanah dan properti, emas juga memilki harga yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Anda dapat membeli emas yang kemudian dijual saat harga sedang meningkat. Tentu saja hal ini deperbolehkan dalam ajaran Islam
  • Deposito syariah – Deposit syariah sebenarnya mirip dengan deposito konvensional. Nasabah masih harus menyetorkan sejumlah dana ke bank dan mendapatkan keuntungan setelah jangka waktu tertentu. Yang membedakan, pada deposito syariah, keuntungan yang diperoleh bukan dalam bentuk bunga, melainkan berupa bagi hasil atau mudharabah.
  • Reksa dana syariah – Reksa dana adalah sarana untuk mengumpulkan dana dari investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi dan ditempatkan dalam portofolio efek. Pada reksa dana syariah, portofolio efek tersebut terdiri dari berbagai instrumen investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti saham dan sukuk yang telah memenuhi syarat Daftar Efek Syariah (DES).

Sekarang, Anda telah memahami jenis-jenis investasi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi syariah. Sebelum menentukan pilihan, pastikan selalu melakukan riset untuk mengetahui segala hal penting terkait instrumen investasi syariah. Gunakan platform  MOST  dari Mandiri Sekuritas untuk mengelola investasi syariah Anda di mana saja dan kapan saja. Kini, dengan MOST, Anda memiliki kesempatan mendapatkan 1 lot saham BRIS dengan membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) Bank Syariah Indonesia. Tunggu apalagi, mulai investasi Anda sekarang !

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 21, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
sukuk ritel
Investasi Syariah

Apa itu Sukuk Ritel? Ini Keuntungan dan Cara Membeli

by Minsya March 20, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Jika kamu lebih memilih instrumen keuangan syariah untuk mengelola dan mengembangkan asetmu, maka sukuk ritel bisa menjadi opsi yang menarik untuk dipertimbangkan. Produk ini merupakan salah satu pilihan yang cocok bagi kamu yang ingin berinvestasi secara syariah.

Sukuk ritel adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah melalui perusahaan atau lembaga perbankan syariah. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung pembangunan nasional. Dengan berinvestasi melalui sukuk tipe ini, kamu secara tidak langsung turut serta dalam memajukan negara.

Mau tahu lebih lanjut tentang apa itu sukuk ritel, keuntungannya, serta cara membelinya? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Sukuk Ritel?

Sukuk ritel adalah instrumen investasi yang termasuk dalam kategori Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Surat berharga ini dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia (WNI), dengan tujuan mendukung pembangunan nasional.

Lebih spesifik lagi, sukuk ini digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta proyek-proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sebagai investor, kamu tidak hanya berpotensi mendapatkan keuntungan, tetapi juga ikut serta dalam pembangunan negara.

Dikelola berdasarkan prinsip syariah, sukuk ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional dalam Majelis Ulama Indonesia. Hal ini berarti bahwa sukuk ini tidak boleh melibatkan unsur riba (usury), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).

Pembagian keuntungan dari sukuk ini didasarkan pada sistem bagi hasil, yang meliputi ujrah (uang sewa), margin, dan imbalan-imbalan lainnya yang telah disepakati melalui akad antara pihak bank dengan investor. Dengan demikian, sukuk ini memberikan peluang investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bagi para investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan negara.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

capital gain
freepik.com

Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Walaupun memiliki nama yang mirip, sukuk ritel dan sukuk tabungan memiliki perbedaan yang signifikan ketika dilihat dari berbagai aspek. Inilah yang perlu kamu ketahui:

  1. Tenor Investasi:

    • Sukuk ritel biasanya menawarkan tenor investasi selama tiga tahun atau lima tahun.
    • Sementara itu, sukuk tabungan hanya menyediakan tenor dua tahun dan empat tahun.
  2. Karakteristik Imbal Hasil (Kupon):

    • Imbal hasil dari sukuk ritel bersifat tetap, sehingga investor dapat memperoleh keuntungan yang konsisten setiap bulannya.
    • Di sisi lain, sukuk tabungan memiliki imbal hasil yang mengambang dengan batas minimal (floating with floor).
  3. Fleksibilitas di Pasar Sekunder:

    • Sukuk ritel dapat diperjualbelikan dengan mudah di pasar sekunder karena bersifat tradable.
    • Sedangkan sukuk tabungan tidak memiliki fleksibilitas tersebut.
  4. Potensi Return Rate:

    • Pemegang sukuk ritel memiliki kesempatan untuk memperoleh margin saat menjualnya di pasar sekunder.
    • Sebaliknya, pemegang sukuk tabungan tidak dapat memperoleh keuntungan tersebut karena produknya tidak dapat diperjualbelikan.

Dengan memahami perbedaan antara kedua produk ini, kamu dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansialmu.

Keuntungan Sukuk Ritel

Berikut adalah sejumlah keuntungan menarik yang bisa kamu dapatkan dengan berinvestasi melalui sukuk ritel:

1. Imbal Hasil Kompetitif

Inilah sejumlah keuntungan menarik yang bisa kamu dapatkan dari investasi dalam sukuk ritel:

  1. Imbal Hasil Kompetitif dan Stabil: Salah satu keuntungan utama sukuk ini adalah imbal hasil yang kompetitif dan stabil. Imbal hasil yang ditawarkan biasanya lebih tinggi daripada deposito bank umum. Dengan begitu, kamu bisa mengharapkan pengembalian investasi yang lebih menguntungkan dalam jangka waktu tertentu.

  2. Pajak yang Rendah: Selain itu, salah satu kelebihan lainnya adalah beban pajak yang relatif rendah. Pajak atas imbal hasil investasi sukuk ini hanya sebesar 10%. Hal ini berarti bahwa kamu akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk meraih keuntungan yang signifikan dari investasi tersebut.

2. Tidak Memerlukan Modal Besar

Khawatir berinvestasi karena memerlukan modal besar? Jangan khawatir! Saat memilih sukuk ini sebagai opsi investasi, modal yang dibutuhkan justru terjangkau. Anda bisa memperoleh surat berharga ini dengan investasi yang relatif kecil, dimulai dari harga sekitar Rp1 juta saja.

3. Ikut Mendukung Pembangunan

Untuk mereka yang memiliki semangat nasionalisme yang tinggi, sukuk ini bisa menjadi pilihan yang tepat. Ya, dana yang terkumpul dari penerbitan SBSN ini akan dialokasikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung pembangunan negara.

4. Lebih Aman dan Terjamin

Jika membicarakan tentang keamanan, tidak perlu khawatir. Ada jaminan dari negara yang menjamin pengembalian pokok dan imbalan dari investasi dalam SBSN. Ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

5. Bisa Dijual di Pasar Sekunder

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sukuk ritel adalah surat berharga yang dapat diperdagangkan kembali kepada investor lain melalui pasar sekunder. Ini berarti, jika suatu saat kamu membutuhkan dana secara mendadak, kamu memiliki opsi untuk menjual kembali sukuk yang kamu miliki.

6. Dikelola dengan Prinsip Syariah

Jika kamu lebih memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, maka sukuk ritel adalah pilihan yang tepat! Pasalnya, sukuk ini telah mendapatkan penilaian sesuai dengan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional. Tidak hanya itu, sukuk ini juga menggunakan struktur akad ijarah – asset to be leased yang selaras dengan pedoman Islam. Dengan demikian, sukuk ini menjadi opsi yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi secara syariah.

Gimana Cara Beli Sukuk Ritel?

Ingin membeli sukuk ritel? Nah, kamu bisa memilih Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setelah itu, lakukan pendaftaran sebagai Calon Investor melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Midis.

Dalam proses pendaftaran sebagai Calon Investor, kamu harus mengisi data-data tertentu, seperti nomor SID (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana, dan nomor Rekening Surat Berharga.

Setelah itu, pastikan untuk mengetahui kapan penawaran sukuk ritel dibuka, dan segera lakukan pemesanan selama periode penawaran tersebut. Setelah melakukan pemesanan, kamu hanya perlu melakukan pembayaran sesuai dengan metode yang telah dipilih.

Setelah pembayaran diverifikasi, kamu akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), notifikasi completed order, serta alokasi sukuk ini pada tanggal penerbitan.

Sukuk ritel adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam berinvestasi, diversifikasi pada berbagai instrumen sangatlah penting untuk memaksimalkan potensi keuntungan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 20, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
uang THR
Investasi Syariah

Uang THR Cuman Numpang Lewat? Harus Gimana?

by Minsya March 18, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Menjelang hari lebaran, biasanya apa sih yang paling ditunggu-tunggu dari datangnya hari raya Idul Fitri? Sudah pasti salah satunya THR kan?

Sudah bukan rahasia umum lagi kalau Tunjangan Hari Raya (THR) ini selalu menjadi penantian bagi beberapa orang menjelang Idul Fitri. Secara regulasi, THR merupakan hak yang diberikan kepada para pekerja/buruh. THR bisa berupa uang atau barang dan diberikan beberapa saat sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.

Uang THR jadinya hanya numpang lewat aja? Coba yuk ikuti tips mengelolanya dengan cara syariah. Cek videonya di sini

Tips Pakai Uang THR

Mengingat THR hanya didapatkan setahun sekali, jangan lupa untuk menggunakannya secara bijak ya! Tentunya harus sesuai dengan kebutuhan dan hal-hal positif. Jika masih bingung, yuk simak tips yang bisa dilakukan dari uang THR ini.

[Tips 1] Prioritaskan untuk Melunasi Utang atau Cicilan

Apabila memiliki utang atau cicilan yang perlu dibayar, maka bisa dipertimbangkan terlebih dahulu untuk menggunakan sebagian atau seluruh uang THR untuk melunasi utang tersebut. Tentu dengan mengutamakannya maka akan dapat membantu mengurangi beban finansial keuangan di masa mendatang. 

[Tips 2] Simpan Sebagian untuk Dana Darurat

Mengalokasikan sebagian uang THR untuk simpanan dana darurat merupakan keputusan keuangan yang bijak. Gunakan dana darurat tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak atau tidak terduga saja, bukan untuk keperluan sehari-hari. Sehingga dengan menerapkan tips tersebut akan membantu mempertahankan finansial Anda. 

Baca Juga : Generasi Z Melek Investasi Saham di Indonesia

uang THR
freepik.com

[Tips 3] Membeli Seperlunya, Berbagi Semampunya

Tak heran jika menjelang lebaran, kebanyakan orang akan berbondong-bondong membeli baju lebaran yang hanya dipakai sementara saja. Hanya sebagian orang saja yang masih ingin memanfaatkan baju lamanya untuk dikenakan kembali saat lebaran tiba. Padahal uang THR yang didapat bisa menjadi pertimbangan untuk memberikan hadiah kepada orang-orang terdekat seperti keluarga. Jika uang THR masih ada sisa, maka bisa dipergunakan untuk memberikan sumbangan berupa amal atau kegiatan sosial.

[Tips 4] Menabung atau Investasi?

Masih bingung mau menyisihkan sebagian uang THR nya untuk ditabung atau investasi? Sebenarnya semua itu tergantung pada tujuan keuangan yang Anda inginkan. Sebagian orang mungkin memilih untuk memiliki keduanya, dengan menerapkan sebagian dana untuk menabung kemudian sebagiannya lagi untuk berinvestasi.

Pilihan Investasi

Namun tak sedikit orang yang lebih memilih salah satu diantara dua pilihan tersebut. Jika memilih menabung, maka harus ketahui terlebih dahulu tujuan tabungan Anda. Berbeda dengan investasi, apabila tujuan pembeliannya tidak mendesak atau masih dalam jangka panjang, maka berinvestasi adalah pilihan yang lebih menguntungkan. 

Ada banyak pilihan investasi tergantung risiko dan jangka waktu yang dipilih. Salah satu yang sedang tren akhir-akhir ini adalah reksa dana syariah. 

Lantas apa yang membedakan antara reksa dana syariah dan konvensional? Mana yang lebih menguntungkan?

Secara garis besar reksa dana syariah ini modalnya dikumpulkan serta dikelola secara syariah oleh manajer investasi dalam bentuk obligasi, surat saham, dan sukuk.

Penting untuk dibaca: Bedanya Investasi Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana Konvensional

Reksa Dana Syariah Lebih Untung dari Reksa Dana Konvensional

Jauh sebelum hadirnya reksa dana syariah, Anda lebih dulu mengenal reksa dana konvensional. Namun hal itu bukan berarti reksa dana konvensional lebih baik dari reksa dana syariah ya. Berikut keuntungan yang didapat ketika investasi reksa dana syariah.

  1. Reksa dana syariah lebih menjamin kehalalan dari investasinya. Dalam investasi reksa dana syariah ini apabila didapatkan tindakan non-syariah, maka manajer investasi akan melakukan proses cleansing sepengetahuan pemilik modal.
  2. Mengenai keamanan diantara kedua jenis investasi ini, tentu investasi reksa dana syariah jauh lebih aman. Sebab reksa dana syariah diawasi dan diatur oleh 2 (dua) lembaga sekaligus yaitu OJK dan DPS.
  3. Kedudukan manajer investasi dan pemilik modal sama. Tidak ada investasi yang lebih baik daripada investasi yang memungkinkan adanya diskusi dalam pembuatan aturan atau pembagian keuntungan.
  4. Jika dibandingkan dengan reksa dana konvensional yang hanya memiliki 4 (empat) pilihan produk, tentu berbeda dengan reksa dana syariah yang memiliki pilihan produk lebih variatif.
  5. Mengenai adanya potensi market cap yang baik, maka reksa dana syariah pemenangnya. Sebab peluang tersebut didukung adanya keleluasaan manajer investasi dalam mendistribusikan dana ke banyak pilihan produk investasi.
  6. Kinerja reksa dana syariah lebih stabil dibandingkan dengan reksa dana konvensional.

Selalu ingat bahwa kunci utama adalah memiliki rencana keuangan yang jelas dan disiplin dalam mengelola uang THR, tujuannya tentu agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi kebutuhan finansial Anda. Selain bisa mendatangkan keuntungan, investasi dari uang THR juga memberikan nilai plus karena bisa dikatakan bahwa uang THR ini bukan pendapatan utama yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. 

Nah! Supaya THR nggak cuma numpang lewat aja, yuk investasi reksa dana syariah di platform yang jelas dan terpercaya serta mampu berbagi kemudahan dalam berinvestasi di aplikasi investasi MOST. Cari Berkah, Raih Manfaat: Investasi #SerbaSyariah di MOST Syariah. 

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 18, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Reksa Dana
Investasi Syariah

Saham atau Reksa Dana? Kalian Pilih Mana Untuk Investasi?

by Minsya March 16, 2024
written by Minsya 6 minutes read

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam gaya hidup banyak orang, salah satunya investasi saham atau Reksa Dana. Akses yang lebih mudah terhadap informasi dan kemudahan berbelanja secara online telah memicu peningkatan konsumsi impulsif di kalangan masyarakat. Fenomena ini sering kali mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pengelolaan keuangan pribadi.

Pentingnya belajar mengelola uang, terutama di usia muda, semakin disadari oleh banyak orang. Beberapa tokoh publik, seperti Alodita dan Raditya Dika, telah memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya manajemen keuangan, khususnya bagi generasi muda yang cenderung impulsive dalam pengeluaran mereka.

Namun, pertanyaannya adalah bagaimana cara efektif mengelola uang di tengah godaan belanja yang terus menerus? Bagaimana kita bisa tetap berpegang pada kebijaksanaan finansial sambil menghindari godaan untuk membeli barang-barang yang sebenarnya tidak kita butuhkan?

Apa itu Investasi?

Salah satu cara yang sering disuarakan oleh para ahli keuangan untuk mengelola uang adalah melalui investasi. Investasi adalah kegiatan menempatkan modal atau dana dalam suatu usaha atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa depan.

Secara sederhana, investasi mirip dengan memberikan modal kepada orang lain, lalu modal tersebut dipergunakan untuk menjalankan suatu bisnis atau proyek. Dari hasil bisnis atau proyek tersebut, kita kemudian akan memperoleh bagian dari keuntungan sesuai dengan persentase yang telah disepakati. Dengan cara ini, kita dapat tetap memiliki tabungan atau investasi sambil tetap memenuhi kebutuhan belanja kita. Konsep ini sangat menarik, bukan?

Jenis investasi sebenarnya sangatlah beragam. Namun, jika kita membicarakan tentang popularitasnya, terutama di kalangan kaum muda, investasi dalam bentuk saham dan reksadana menjadi yang paling diminati.

Pertanyaannya adalah, apa sebenarnya saham dan reksadana? Apakah ada perbedaan di antara keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

Reksa Dana
freepik.com

Mengenal Perbedaan Saham dan Reksa dana

1. Saham

Saham merupakan bentuk kepemilikan seseorang atau entitas di dalam sebuah perusahaan. Secara sederhana, memiliki saham berarti kita memiliki bagian atau pemilikan di suatu perusahaan. Saat kita membeli saham, kita seolah-olah menanam modal di bisnis perusahaan tersebut.

Biasanya, untuk membeli saham, kita akan menggunakan jasa seorang perantara yang biasa disebut broker. Broker ini akan bertindak sebagai penghubung antara kita dengan perusahaan yang sahamnya ingin kita beli. Di Indonesia, para broker ini beroperasi di bawah bendera sebuah lembaga yang dikenal sebagai Perusahaan Efek.

Dalam teori, kita bisa membeli saham dari berbagai perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan terkenal atau yang tidak terlalu dikenal. Misalnya, kita bisa memiliki saham dari perusahaan pembuat mie instan yang setiap hari kita konsumsi.

Namun, penting untuk diingat bahwa berinvestasi dalam saham juga memiliki risiko yang cukup besar. Kondisi bisnis di perusahaan tempat kita memiliki saham akan sangat memengaruhi nilai saham tersebut. Artinya, kita bisa mengalami keuntungan yang besar, tetapi juga kerugian yang signifikan. Oleh karena itu, melakukan riset yang matang dan mengandalkan insting bisnis yang baik sangatlah penting dalam bermain saham.

2. Reksa Dana

Reksa dana merupakan suatu wadah investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan ke dalam berbagai instrumen keuangan oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi bertanggung jawab atas pengelolaan portofolio efek, yang merupakan kumpulan surat berharga seperti obligasi, deposito, dan saham.

Portofolio efek ini dikelola oleh Manajer Investasi yang ahli dalam memantau dan mengambil keputusan investasi berdasarkan pergerakan pasar. Sebagai investor, kita tidak perlu melakukan pemilihan investasi sendiri seperti dalam investasi saham. Sebaliknya, kita menyerahkan pengelolaan dana kepada Manajer Investasi yang lebih berpengalaman, sehingga risiko investasi cenderung lebih rendah daripada bermain saham sendiri.

Jika tertarik untuk berinvestasi dalam reksa dana, OCBC NISP menyediakan beberapa produk reksa dana yang dapat dipilih sesuai preferensi. Beberapa jenis reksa dana yang tersedia antara lain:

  1. Reksadana pasar uang
  2. Reksadana pendapatan tetap
  3. Reksadana campuran
  4. Reksadana saham
  5. Reksadana terproteksi
  6. Reksadana berjangka

Kita dapat memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi kita. Misalnya, reksa dana pasar uang cocok untuk investasi jangka pendek dengan risiko yang lebih rendah, sementara reksa dana saham cocok untuk investasi jangka panjang dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi.

Kelebihan & Kekurangan Saham

Kelebihan Saham:

  1. Potensi Pertumbuhan yang Tinggi: Saham memiliki potensi untuk memberikan keuntungan yang tinggi dalam jangka panjang. Jika Anda memilih saham dengan bijaksana, Anda bisa mendapatkan keuntungan yang signifikan dari kenaikan harga saham.
  2. Pemilikan Sebagian Perusahaan: Memiliki saham berarti Anda memiliki bagian kecil dari perusahaan tersebut. Ini memberi Anda hak suara dalam pemilihan manajemen perusahaan dan keputusan penting lainnya.
  3. Dividen: Beberapa saham membayar dividen kepada pemegang saham mereka, yang merupakan pendapatan tambahan yang bisa Anda terima secara berkala.
  4. Liquidity Tinggi: Saham relatif mudah diperdagangkan di pasar sekunder, yang berarti Anda dapat membeli dan menjualnya dengan mudah.

Kekurangan Saham:

  1. Volatilitas Tinggi: Harga saham bisa berfluktuasi secara signifikan dalam waktu singkat karena faktor pasar dan berita eksternal.
  2. Resiko Tunggal: Investasi saham dapat menjadi resiko tunggal karena kinerja perusahaan yang buruk atau masalah internal.
  3. Pengetahuan dan Waktu: Investasi saham membutuhkan pengetahuan yang baik tentang pasar saham dan memerlukan waktu untuk melakukan riset dan analisis.

Kelebihan & Kekurangan Reksa Dana

Kelebihan Reksa Dana:

  1. Diversifikasi: Reksadana berinvestasi dalam berbagai saham dan/atau obligasi, sehingga dapat memberikan diversifikasi yang lebih besar dan mengurangi resiko tunggal.
  2. Manajemen Profesional: Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang ahli dan berpengalaman, yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan investasi.
  3. Akses Mudah: Investasi dalam reksadana sangat mudah dan terjangkau bagi investor ritel. Anda bisa memulai investasi dengan jumlah yang kecil.
  4. Likuiditas: Reksadana juga memiliki likuiditas tinggi, yang memungkinkan Anda untuk membeli dan menjual unit secara mudah.

Kekurangan Reksa Dana:

  1. Biaya Manajemen: Ada biaya manajemen yang harus dibayarkan oleh investor untuk layanan manajemen dan administrasi reksadana.
  2. Tidak Ada Kontrol Individual: Pemegang saham reksadana tidak memiliki kendali langsung atas portofolio investasi. Keputusan investasi sepenuhnya di tangan manajer investasi.
  3. Return yang Terbatas: Potensi pengembalian dari investasi dalam reksadana mungkin lebih rendah dibandingkan dengan investasi langsung dalam saham individual yang berhasil.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Pertanyaan yang sering muncul adalah, antara saham dan reksa dana, mana yang lebih cocok untuk kaum yang kadang khilaf seperti kita?

Sebenarnya, dalam memilih investasi, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing individu. Investasi merupakan proses di mana kita harus mempertimbangkan risiko yang akan kita tanggung. Jika kita suka mengambil risiko dan siap dengan kemungkinan kerugian besar, maka bermain saham mungkin lebih cocok. Konsep “high risk means high return” berlaku di sini. Artinya, jika beruntung, kita bisa mendapatkan keuntungan besar, tetapi jika terjadi kerugian, kerugian tersebut juga bisa besar.

Namun, bagi mereka yang lebih memilih keamanan dan stabilitas, reksa dana bisa menjadi pilihan yang lebih sesuai. Meskipun potensi keuntungannya tidak sebesar saham, investasi dalam reksa dana cenderung lebih stabil. Meskipun imbal hasilnya tidak besar, namun passive income akan tetap ada.

Namun, penting untuk diingat bahwa baik saham maupun reksa dana memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Yang penting, keduanya merupakan bentuk investasi yang baik, hanya saja tingkat risikonya berbeda. Terlebih lagi di masa sulit seperti sekarang, investasi dapat menjadi faktor penentu yang dapat membantu kita mengatasi tantangan keuangan. Dalam situasi apapun, lebih baik melakukan investasi daripada tidak melakukan investasi sama sekali.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 16, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
investasi syariah
Investasi Syariah

Investasi Syariah: Keuntungan dan Kemudahan dalam Berinvestasi

by Minsya March 12, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Saham syariah mengutamakan investasi syariah pada sektor-sektor yang dianggap halal, seperti industri makanan halal, perbankan syariah, teknologi, dan sektor properti yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, trading saham seringkali dianggap sebagai perjudian sehingga membuat sebagian orang ragu untuk mulai berinvestasi. Oleh karena itu, bagi yang takut dengan masalah ini, ada produk menarik bernama investasi syariah. 

Saham syariah telah menarik perhatian dunia investasi dalam beberapa tahun terakhir. Investasi saham syariah merupakan cara umat Islam berinvestasi sesuai prinsip Islam. Investasi syariah menawarkan sejumlah keuntungan dan kemudahan yang dapat menjadi daya tarik bagi para investor yang menguntungkan prinsip syariah Islam. Prinsip utama investasi saham berbasis syariah adalah menghindari investasi pada sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, riba, dan yang melanggar syariah Islam.

Masih penasaran sama investasi syariah? Simak artikel ini karena bakalan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan investasi syariah. 

Apa Prinsip Dasar Investasi Syariah?

Investasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip yang tentunya sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip ini membimbing para investor untuk memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Berikut beberapa prinsip investasi syariah:

  1. Melarang terhadap segala macam bentuk kegiatan yang haram seperti riba, judi, gharar (ketidakjelasan), penipuan, dll;
  2. Tentunya harus memberikan manfaat untuk kedua belah pihak;
  3. Investor berhak memiliki kebebasan dalam membuat kontrak sesuai dengan kesepakatan dari dua belah pihak;
  4. Memenuhi akad sesuai dengan kesepakatan;
  5. Menerapkan etika yang baik setiap melakukan transaksi;
  6. Harus memiliki dokumentasi atau surat perjanjian saat transaksi yang sudah disepakati sebelumnya. 

Setelah mengetahui prinsip dari investasi syariah, penting untuk dicatat bahwa prinsip ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan investor yang berpartisipasi dalam investasi syariah. Pemahaman yang baik tentang prinsip ini tentu dapat membantu para investor membuat keputusan investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun disisi lain, masih ada beberapa orang yang belum mengetahui perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional. Lantas yang membedakannya apa saja? Yuk pahami secara seksama.

Baca juga: Mengenal Investasi Syariah

investasi syariah
freepik.com

Karakteristik Saham Syariah yang Membedakan Dengan Saham Konvensional

Saham syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari saham konvensional. Perbedaan ini mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam investasi. Berikut adalah beberapa karakteristik saham syariah yang membedakannya:

  • Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Emiten atau perusahaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan memenuhi syarat syariah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari perusahaan yang terlibat dalam bisnis haram atau melanggar prinsip-prinsip syariah. Saham konvensional memungkinkan Anda untuk membeli emiten ternama, termasuk yang memiliki prospek tinggi. Saat ini ada beberapa perusahaan yang menerbitkan saham syariah yang tidak bisa diikuti karena melanggar ajaran Islam. 

  • Sistem Bagi Hasil

Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba. Melalui saham syariah Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga/riba. Sistem yang berlaku dalam saham syariah ini adalah bagi hasil. Sistem bagi hasil adalah salah satu prinsip utama dalam investasi syariah, termasuk dalam konteks saham syariah. Sistem ini mencerminkan pendekatan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara pemilik modal (investor) dan pihak yang mengelola modal (perusahaan).

  • Musyawarah Untung dan Rugi

Musyawarah untung rugi, dalam konteks saham syariah merujuk pada prinsip bahwa pemegang saham dan perusahaan berkomunikasi maupun berkonsultasi untuk menentukan cara pembagian keuntungan dan kerugian. Hal ini tentu mencerminkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif dalam pengambilan keputusan keuangan antara pemilik modal (investor) dan perusahaan. Inilah yang disebut dengan itikad saham. Adanya itikad saham, investor saham bisa terlepas dari yang namanya gharar maupun maysir.

Dengan memperhatikan karakteristik ini, investor dapat memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari saham yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Penting untuk diingat bahwa standar syariah dapat bervariasi, dan filtrasi syariah dapat dilakukan oleh berbagai lembaga atau otoritas. 

Tips Investasi Syariah Yang Aman

Sebelum berinvestasi dalam tiga tips investasi syariah yang aman, ada beberapa langkah yang sebaiknya diambil untuk memastikan bahwa investasi Anda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mengurangi risiko yang terjadi. Berikut adalah hal yang harus Anda lakukan sebelum berinvestasi dalam investasi syariah yang aman:

  • Memilih Tempat Investasi

Modal yang diinvestasikan memainkan peran yang sangat penting disini. Dengan asumsi Anda berinvestasi selamanya, Anda akan tetap berada di lokasi tersebut selamanya kecuali Anda membatalkannya. Pilihan investasi yang memiliki visi dan misi investasi syariah yang jelas. Saat ini terdapat sejumlah bank dan lembaga keuangan pemerintah maupun swasta yang menawarkan banyak kemudahan dalam membeli produk investasi. Langkah yang sebaiknya Anda lakukan adalah menyelaraskan modal secara cermat dan berusaha mencari referensi dari teman maupun orang yang berinvestasi.

  • Mempelajari Aturannya

Selalu ada aturan main yang berbeda di mana pun, baik itu bank atau lembaga keuangan. Ini juga termasuk investasi konvensional dan syariah. Harap biasakan diri Anda dengan aturan permainan. Jika Anda ingin membeli reksa dana dan menggunakan simpanan Anda, maka perlu mengetahui kapan modal simpanan tersebut dapat dipinjam ke bank dan berapa jumlah uang serta resiko yang akan diambil. 

  • Menentukan Modal Investasi

Ingatlah bahwa segala sesuatu yang diambil terlalu jauh pasti akan berdampak buruk di kemudian hari. Hal ini juga berlaku dalam dunia investasi syariah. Meskipun memiliki sejumlah modal besar dalam investasi tentu sangat penting. Anda juga perlu mempertimbangkan dana lain.

Perlu dicatat bahwa meskipun investasi syariah memiliki keuntungan tertentu, seperti halnya dengan jenis investasi lainnya, risiko tetap ada. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi selalu penting untuk memahami dengan baik produk investasi yang dipilih dan melibatkan ahli keuangan yang kompeten jika diperlukan. Jika ingin investasi syariah dapat menghasilkan keuntungan yang ada di atas, maka dari itu Anda harus memilih broker saham terbaik dan instrumen investasi yang tepat. 

Sebagai manajer investasi, Mandiri Sekuritas menyediakan produk-produk berbasis syariah yang terbukti aman dan terpercaya.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai produk investasi berbasis syariah dari Mandiri Sekuritas, kunjungi link ini!

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 12, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
jual beli mata uang
Investasi Syariah

Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI

by Minsya March 11, 2024
written by Minsya 9 minutes read

Jual beli mata uang, atau yang dikenal dengan istilah valuta asing (forex), merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang vital dalam dunia keuangan global. Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, perdagangan mata uang semakin menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Namun bagaimana dalam pandangan Islam?

Prosedur Jual Beli Mata Uang

Prosedur jual beli mata uang umumnya dilakukan melalui pasar valuta asing (foreign exchange market), di mana mata uang dari berbagai negara diperdagangkan. Transaksi di pasar forex dapat dilakukan secara langsung antara dua pihak (over-the-counter) atau melalui platform perdagangan online yang disediakan oleh broker forex.

Untuk melakukan transaksi, investor memilih pasangan mata uang yang ingin dibeli atau dijual berdasarkan analisis pasar dan berita ekonomi terkini. Setelah memilih pasangan mata uang, investor akan menempatkan order untuk membeli atau menjual dengan harapan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai tukar mata uang tersebut.

Menurut Pandangan Islam

Jual beli mata uang, atau dikenal sebagai forex trading, adalah topik yang menarik dan seringkali menjadi perhatian bagi umat Islam karena berkaitan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, seperti dalam banyak agama lainnya, ada ketentuan dan panduan khusus terkait jual beli dan perdagangan, termasuk perdagangan mata uang. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam konteks jual beli mata uang dalam Islam:

  1. Hukum Dasar: Jual beli mata uang secara prinsip diperbolehkan dalam Islam sesuai FATWA DSN MUI NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 , asalkan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum syariah. Namun, seperti halnya dalam segala bentuk bisnis, ada larangan untuk terlibat dalam aktivitas yang dianggap haram atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian yang tidak sehat).

  2. Syarat-Syarat: Dalam jual beli mata uang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa syarat tersebut meliputi:

    • Pembayaran tunai: Transaksi harus dilakukan secara tunai (spot), dengan pembayaran yang dilakukan secara langsung pada saat penyerahan.
    • Tidak ada unsur riba: Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai haram. Oleh karena itu, tidak boleh ada elemen bunga dalam transaksi jual beli mata uang.
    • Tidak ada unsur spekulasi: Transaksi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, bukan untuk tujuan spekulasi semata. Spekulasi yang berlebihan atau tidak jelas dapat dianggap sebagai maysir (perjudian) yang juga diharamkan dalam Islam.
  3. Transaksi Spot: Dalam Islam, transaksi spot dianggap sebagai yang paling sesuai dengan prinsip syariah dalam jual beli mata uang. Transaksi spot adalah transaksi yang melibatkan pembelian atau penjualan mata uang dengan penyerahan dan pembayaran yang dilakukan secara langsung, biasanya dalam waktu dua hari kerja.

  4. Pentingnya Pengetahuan: Sebelum terlibat dalam jual beli mata uang, sangat penting bagi seorang Muslim untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini termasuk memahami risiko-risiko yang terkait, serta mengetahui strategi dan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

jual beli mata uang
freepik.com

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

Dewan Syariah Nasional setelah Menimbang :

  • bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
  • bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transak-si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain;
  • bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

    … وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

    “… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

  2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

    أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

    “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ …

    “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

  5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

    لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

    “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

    “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

  7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

    “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  8. Ijma’.
    Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :

  1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI Nomor: UUS/2/878.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Mata Uang

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya  paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مِمَّا لاَ بُدّ منه) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Kesimpulan Menurut Ulama

Dikutip dari Konsultasi Syariah: Jual Beli Mata Uang (Republika). Ada tiga ketentuan atau rumus terkait jual beli atau tukar menukar antara mata uang yang sama atau berbeda (valuta asing).

Ketentuan pertama, Apabila ada tukar menukar atau jual beli antara mata uang yang sama, seperti mata uang rupiah dengan rupiah, mata uang dolar dengan dolar,  maka harus tunai dan sama nominal serta nilainya. Seperti penukaran antara Rp 100 ribu dengan Rp 100 ribu rupiah recehan, harus dilakukan dengan tunai dan nominalnya sama.

Kedua, apabila ada penukaran antara mata uang yang berbeda atau dengan valuta asing, seperti penukaran rupiah dengan dolar, dolar dengan rial, atau rupiah dengan rial, maka syaratnya hanya satu, yaitu tunai. Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Dengan demikian, para pelaku bisnis money changer, misalnya, diperbolehkan melakukan transaksi valas dengan syarat tunai. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer boleh mengambil margin dari harga jual tersebut.

Ketiga, apabila ada jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah) maka yang menjadi referensi adalah kesepakatan antara penjual dan  pembeli. Boleh tunai atau tidak tunai, boleh mengambil margin, dan tidak disyaratkan tunai dan sama nominalnya. Semuanya berpulang pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Sebagaimana yang lazim dilakukan masyarakat ketika membeli kebutuhan sehari-hari dengan rupiah, tidak syaratkan tunai dan sama, boleh tidak tunai, mengangsur, atau tunai, dan diperbolehkan mengambil margin sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu,  transaksi yang berlaku dalam toko-toko swalayan, baik secara tunai maupun tidak tunai itu termasuk dalam kaidah atau rumus ketiga ini.

Ketiga rumus ini sesuai dengan hadis Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq. Hadis dari Ubadah bin Shamit berbunyi, “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Dan hadis dari Umar al-Faruq, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”  (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis Ubadah bin Shamit mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama harus sama nilai dan nominalnya. Sedangkan, hadis Umar al-Faruq mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama itu harus tunai. Sedangkan, transaksi antara mata uang yang berbeda boleh tidak sama, tetapi harus  tunai. Sedangkan, transaksi antara uang dan barang itu tidak termasuk dalam kedua hadis tersebut di atas. Oleh karena itu, tidak diharuskan tunai dan sama. Hal yang menjadi referensi adalah kesepakatan kedua belah pihak. 

Kaidah yang berlaku tersebut di atas, itu juga sesuai dengan maqashid syariah, bahwa mata uang seperti rupiah, dolar, dan sebagainya adalah alat tukar, bukan komoditas. Uang seharusnya menjadi alat tukar yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar dan masyarakat  pada umumnya. 

Oleh karena itu, menukar rupiah dengan rupiah nyaris tidak diperbolehkan kecuali tunai dan sama nominalnya. Dari aspek maqashid dan maslahat, dari ketiga rumus di atas yang paling banyak dilakukan adalah rumus ketiga, yakni masyarakat membeli dengan rupiah atau mata uang yang lain untuk membeli barang dan jasa. Dalam kaidah ini terlihat longgar, tidak disyaratkan tunai dan tidak disyaratkan sama. Sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj: 78). Wallahu ‘alam.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 11, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
jual beli emas
Investasi Syariah

Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

by Minsya March 10, 2024
written by Minsya 16 minutes read

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian. Transaksi jual beli emas di masyarakat seringkali dilakukan tanpa menggunakan pembayaran tunai, melainkan dengan cara angsuran atau secara tangguh. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Sebagai respon atas permasalahan ini, DSN-MUI merasa perlu untuk mengeluarkan fatwa sebagai pedoman dalam transaksi jual beli emas secara tidak tunai.

Fatwa Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

Pertimbangan DSN-MUI mengenai transaksi jual beli emas ini mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi isu-isu keuangan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun emas dianggap sebagai aset yang diperbolehkan dalam Islam, cara pembayaran yang tidak tunai dalam transaksi jual beli emas memunculkan perbedaan pendapat yang perlu diatasi.

Dengan menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, DSN-MUI berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan pendapat dan menciptakan kesepakatan di antara umat Islam mengenai praktik keuangan yang sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

jual beli emas
freepik.com

Transaksi Emas

Emas telah menjadi salah satu komoditas berharga yang diperdagangkan sejak zaman dahulu. Bahkan sejak zaman prasejarah, emas telah digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli. Dalam konteks Islam, emas memiliki nilai penting karena telah diatur dalam ajaran agama sebagai salah satu aset yang diizinkan untuk dimiliki dan diperdagangkan. Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam praktik riba, yang dianggap sebagai dosa besar dan merugikan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Rujukan Al Quran dan Hadist Nabi

Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

Merujuk beberapa Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:

1.Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

2. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.

3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

… الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ 

“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

4. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

6. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Perdamaian (musyawarah mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Kaidah Ushul dan Kaidah Fikih

  1. Kaidah Ushul:

    الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا.

    “Hukum berputar (berlaku) bersama ada atau tidak adanya ‘illat.”
    (‘Ali Ahmad al-Nadawiy, Mawsu’ah al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah li-al-Mu’amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamiy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Ma’rifah, 1999; J. 1, h. 395).

  2. Kaidah Fikih:

    الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ.

    “Adat (kebiasaan masyarakat) dijadikan dasar penetapan hukum.”
    (Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman al-Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ al-Syafi’iyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2004, cet. ke-2, h. 221).

  3. Kaidah Fikih:

    أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُوْرُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ، وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ …

    “Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat …”
    (Al-Qarafi, Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, j. 2, h. 228)

  4. Kaidah Fikih

    مِنْ الذَّخِيرَةِ : قَاعِدَةٌ : كُلُّ حُكْمٍ مُرَتَّبٍ عَلَى عُرْفٍ أَوْ عَادَةٍ يَبْطُلُ عِنْدَ زَوَالِ تِلْكَ الْعَادَةِ ، فَإِذَا تَغَيَّرَ تَغَيَّرَ الْحُكْمُ .

    “(Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah: Setiap hukum yang didasarkan pada suatu ‘urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah.”
    (Al-Taj wa al-Iklil li-Mukhtashar Khalil, j. 7, h. 68)

  5. Kaidah Fikih:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Rujukan dan Pendapat Beberapa Ulama

  1. Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:

    يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ، وَلَيْسَتْ لَهُمَا صُوْرَةُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ اللَّذَيْنِ كَانَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا الْحُلُوْلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْمَا رَوَاهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تَبِيْعُوْا مِِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ” (رواه البخاري). وَهُوَ مُعَلَّلٌ بِأَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ كَانَا وَسِيْلَتَيْ التَّبَادُلِ وَالتَّعَامُلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَيْثُ انْتَفَتْ هذِهِ الْحَالَةُ اْلآنَ فَيَنْتَفِي الْحُكْمُ حَيْثُ يَدُوْرُ الْحُكْمُ وُجُوْدًا وَعَدَمًا مَعَ عِلَّتِهِ.
    وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ.

    Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada.
    Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran.

  2. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, (Dimasyq: Dar al-Fikr, 2006, h. 133):

    وَكَذلِكَ شِرَاءُ الْحُلِّىِّ مِنَ الصَّائِغِ بِالتَّقْسِيْطِ لاَ يَجُوْزُ، لِعَدَمِ اكْتِمَالِ قَبْضِ الثَّمَنِ، وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا بِقَرْضٍ مِنَ الصَّائِغِ.

    “Demikian juga, membeli perhiasan dari pengrajin dengan pembayaran angsuran tidak boleh, karena tidak dilakukan penyerahan harga (uang), dan tidak sah juga dengan cara berutang dari pengrajin.”

  3. Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani’ dalam Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1996), h. 322:

    مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.

    Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya (emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan, sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan sebelumnya.

  4. Dr. Khalid Mushlih dalam Hukmu Bai’ al-Dzahab bi al-Nuqud bi al-Taqsith:

    بَيْعُ الذَّهَبِ بِالنُّقُوْدِ الْوَرِقِيَّةِ بِالتَّقْسِيْطِ لِلْعُلَمَاءِ فِيْهِ قَوْلاَنِ فِي الْجُمْلَةِ: اَلْقَوْلُ اْلأَوَّلُ: اَلتَّحْرِيْمُ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ اْلعِلْمِ، عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهَذَا الْقَوْلِ، وَأَبْرَزُ مَا هُنَاكَ، أَنَّ الْوَرِقَ النَّقْدِيَّ وَالذَّهَبَ مِنَ اْلأَثْمَانِ، وَاْلأَثْمَانُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهَا إِلاَّ يَدًا بِيَدٍ، لِمَا جَاءَ فِيْ ذلِكَ مِنَ اْلأَحَادِيْثِ، كَحَدِيْثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (فَإذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ)، رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1587).
    اَلْقَوْلُ الثَّانِيْ: الْجَوَازُ، وَبِهِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ الْمُعَاصِرِيْنَ، مِنْ أَبْرَزِهِمْ الشَّيْخُ عَبْدُ الرَّحْمنِ السَّعْدِيِّ، عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهذَا الْقَوْلِ، إِلاَّ أَنَّ أَبْرَزَ مَا يُسْتَنَدُ لَهُ هَذَا الْقَوْلُ، مَا ذَكَرَهُ شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ مِنْ جَوَازِ بَيْعِ الْحُلِّيِّ بِالذَّهَبِ نَسِيْئَةً، حَيْثُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ كَمَا فِي اْلاِخْتِيَارَاتِ:
    “يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَصُوْغِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِجِنْسِهِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ التَّمَاثُلِ، وَيُجْعَلُ الزَّائِدُ فِيْ مُقَابِلِ الصُّنْعَةِ، سَوَاءٌ كَانَ الْبَيْعُ حَالاًّ أَوْ مُؤَجَّلاً، مَا لَمْ يُقْصَدْ كَوْنُهُ ثَمَنًا”،
    وَأَصْرَحُ مِنْهُ قَوْلُ ابِنِ الْقَيِّمِ: “أَنَّ الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، وَلِهذَا لَمْ تَجِبْ فِيْهَا الزَّكَاةُ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ بِالصِّنَاعَةِ قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُوْدِ اْلأَثْمَانِ، وَأُعِدَّتْ لِلتِّجَارَةِ، فَلاَ مَحْذُوْرَ فِيْ بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا …” انتهى من إعلام الموقعين (2/247).

    Secara global, terdapat dua pendapat ulama tentang jual beli emas dengan uang kertas secara angsuran:
    Pendapat pertama: haram; ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumen (istidlal) berbeda-beda. Argumen paling menonjol dalam pendapat ini adalah bahwa uang kertas dan emas merupakan tsaman (harga, uang); sedangkan tsaman tidak boleh diperjualbelikan kecuali secara tunai. Hal ini berdasarkan hadis ‘Ubadah bin al-Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika jenis (harta ribawi) ini berbeda, maka jualbelikanlah sesuai kehendakmu apabila dilakukan secara tunai.”
    Pendapat kedua: boleh (jual beli emas dengan angsuran). Pendapat ini didukung oleh sejumlah fuqaha masa kini; di antara yang paling menonjol adalah Syeikh Abdurahman As-Sa’di. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan argumen (istidlal) bagi pandangan tersebut, hanya saja argumen yang menjadi landasan utama mereka adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim mengenai kebolehan jual beli perhiasan (terbuat emas) dengan emas, dengan pembayaran tangguh. Mengenai hal ini Ibnu Taymiyyah menyatakan dalam kitab al-Ikhtiyarat (lihat ‘Ala’ al-Din Abu al-Hasan al-Ba’liy al-Dimasyqiy, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibn Taimuyah, al-Qahirah, Dar al-Istiqamah, 2005, h. 146):
    “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya (tamatsul), dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).”
    Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: “Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang). Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan (yang terbuat dari emas atau perak) tersebut, dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan (menjadi perhiasan) ini, perhiasan (dari emas) tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga (tidak lagi menjadi uang) dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama…”
    (I’lam al-Muwaqqi’in; 2/247).
    http://www.almosleh.com/almosleh/article_1459.shtml

  5. Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy dalam Bai’ al-Dzahab bi al-Taqsith:

    إِنَّ حُكْمَ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ اخْتَلَفَ فِيْهِ الْفُقَهَاءُ عَلَى النَّحْوِ التَّالِيْ:

    1. اَلْمَنْعُ: وَهُوَ قَوْلُ جَمَاهِيْرِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ.
    2. اَلْجَوَازُ: وَهُوَ رَأْيُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَمَنْ وَافَقَهُمَا مِنَ الْمُعَاصِرِيْنَ.

    اِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْمَنْعِ بِعُمُوْمِ اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِي الرِّبَا، وَالَّتِيْ فِيْهَا: «لاَ تَبِعِ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلاَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ، إِلاَّ هَاءً بِهَاءٍ يَداً بِيَدٍ».
    وَقَالُوْا إِنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ أَثْمَانٌ لاَ يَجُوْزُ فِيْهَا التَّقْسِيْطُ وَلاَ بَيْعُ اْلأَجَلِ، لأَنَّهُ مُفْضٍ إِلَى الرِّبَا.
    وَاِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْجَوَازِ بِمَا يَلِيْ:

    1. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ هِيَ سِلَعٌ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى يَجْرِيْ عَلَيْهَا مَا يَجْرِيْ عَلَى السِّلَعِ، وَلَمْ تَعُدْ أَثْمَاناً.
    2. لأَنَّ حَاجَةَ النَّاسِ مَاسَّةٌ إِلَى بَيْعِهَا وَشِرَائِهَا، فِإذَا لَمْ يَجُزْ بَيْعُهَا بِالتَّقْسِيْطِ فَسَدَتْ مَصْلَحَةُ النَّاسِ، وَوَقَعُوْا فِي الْحَرَجِ.
    3. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ أَصْبَحَا مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا.
    4. لَوْ سُدَّ عَلَى النَّاسِ هذَا الْبَابُ، لَسُدَّ عَلَيْهِمْ بَابُ الدَّيْنِ، وَتَضَرَّرُوْا بِذَلِكَ غَايَةَ الضَّرَرِ.

    وَبَعْدَ هذَا، فَإِنَّ الرَّأْيَ الرَّاجِحَ عِنْدِيْ وَالَّذِيْ أُفْتِيْ بِهِ هُوَ جَوَازُ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ لأَنَّهُ سِلْعَةٌ، وَلَيْسَ ثَمَناً، تَيْسِيْراً عَلَى الْعِبَادِ وَرَفْعاً لِلْحَرَجِ عَنْهُمْ.

    “Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

    1. Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali;
    2. Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.

    Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.”
    Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
    Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:

    1. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
    2. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
    3. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
    4. Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

    Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih dalam pandangan saya dan pendapat yang saya fatwakan adalah boleh jual beli emas dengan angsuran, karena emas adalah barang, bukan harga (uang), untuk memudahkan urusan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka.

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Kamis, tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 M; antara lain sebagai berikut:

  1. Hadis-hadis Nabi yang mengatur pertukaran (jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, mensyaratkan, antara lain, agar pertukaran itu dilakukan secara tunai; dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba; sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah (barang ribawi).
  2. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam point 1 di atas merupakan ahkam mu`allalah (hukum yang memiliki ‘illat); dan ‘illat-nya adalah tsamaniyah, maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman (harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang).
  3. Uang – yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd)– didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

    اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ (عبد الله بن سليمان المنيع، بحوث في الاقتصاد الإسلامي، مكة المكرمة: المكتب الإسلامي، 1996، ص: 178)

    “Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)

    اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ (محمد رواس قلعه جي، المعاملات المالية المعاصرة في ضوء الفقه والتشريع، بيروت: دار النفائس، 1999، ص: 23)

    “Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999, h. 23)

  4. Dari definisi tentang uang di atas dapat dipahami bahwa sesuatu, baik emas, perak maupun lainnya termasuk kertas, dipandang atau berstatus sebagai uang hanyalah jika masyarakat menerimanya sebagai uang (alat atau media pertukaran) dan – berdasarkan pendapat Muhammad Rawas Qal’ah Ji – diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat (kebiasaan atau perlakuan masyarakat).
  5. Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memper-hatikan qaidah ushul al-fiqh dan qaidah fiqh sebagaimana dikemukakan pada bagian mengingat angka 3, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadis Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Emas

Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya adalah boleh (mubah, ja’iz), selama emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar yang resmi (uang). 

Namun dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, antara lain:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
  3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 10, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Reksa Dana
Investasi Syariah

5 Alasan Investasi Reksa Dana Syariah Semakin Digemari Milenial

by Minsya March 7, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Investasi Reksa Dana saat ini sedang menjadi tren di masyarakat, terutama di kalangan generasi milenial. Generasi milenial kini menjadi lebih cerdas secara finansial dan mulai mempertimbangkan investasi yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang. Produk dana investasi saat ini semakin banyak dikembangkan. Salah satunya adalah pengenalan syariat Islam pada produk investasi yang saat ini sedang populer di kalangan anak muda (Milenial).

Lantas apa itu reksa dana syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah merupakan wadah untuk pendanaan yang dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut diinvestasikan pada surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Mau mulai investasi yang cocok untuk kaum milenial dan bebas riba? Yuk kenali lebih dalam tentang reksa dana syariah di video ini.

Tidak hanya di sektor perbankan, produk keuangan syariah belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang di industri pasar modal. Mulai dari saham syariah, obligasi syariah, hingga reksa dana syariah. 

Meski mengacu pada syariat Islam, reksa dana syariah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat muslim saja. Investor non-Muslim pun sangat tertarik dengan reksa dana ini sebagai alternatif produk investasi. 

Seberapa Besar Prospek Investasi Reksa Dana Syariah di Indonesia?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan total 86,88% umat Islam atau 236,53 juta jiwa, dan memiliki potensi besar dalam pengembangan produk keuangan syariah. Jika ditilik ke belakang, setidaknya masih ada 20% generasi milenial yang baru mengenal keuangan, khususnya investasi. Dana investasi syariah telah terbukti berpotensi menjadi investasi yang tahan terhadap resesi.

Bayangkan peningkatan yang terjadi jika seluruh generasi milenial memiliki pengetahuan yang baik tentang investasi. Dengan manfaat reksa dana syariah, perekonomian dan keuangan Indonesia pasti akan meningkat secara signifikan. 

Baca juga: Keuntungan dan Kemudahan dalam Berinvestasi Hanya di Investasi Syariah

Investasi Reksa Dana
freepik.com

Keuntungan yang Didapat Ketika Berinvestasi di Reksa Dana Syariah

Sejak reksa dana syariah pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1997, banyak masyarakat yang tertarik dengan reksa dana syariah karena beragamnya keuntungan yang ditawarkan. Dibawah ini terdapat beberapa manfaat berinvestasi reksa dana syariah sebagai investasi halal bagi pemula khususnya kaum milenial.

1. Di Bawah Pengawasan 2 Lembaga yaitu OJK dan DPS MUI

Investasi reksa dana syariah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Pasalnya, reksa dana syariah tidak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja tetapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga ini bertugas dan bertanggung jawab mengawasi proses pengelolaan sejumlah fungsi reksa dana syariah termasuk investasi syariah, unsur kehalalan investasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu manajer investasi juga sangat memperhatikan pemilihan produk investasi karena adanya peraturan yang melarang penyaluran dana kepada emiten yang memiliki hutang melebihi modalnya. Total utang berbunga terhadap aset perusahaan tidak boleh lebih dari 45%.

2. Selaras Hukum dan Syariat Islam

Produk investasi reksa dana syariah dipastikan terjamin halal. Mengapa? Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, pengelolaan investasi reksa dana syariah sudah mengikuti dan memenuhi kebutuhan akan investasinya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, bagi Anda sebagai umat Muslim tidak perlu khawatir. Reksa dana syariah tidak akan berinvestasi pada instrumen perusahaan yang tidak menerapkan prinsip syariat Islam.

Beberapa praktik yang dilarang dalam syariat Islam dijamin tidak akan terjadi dalam pengoperasian dana investasi syariah, antara lain riba, gharar, dan maisir. Riba adalah persentase bunga pinjaman yang menjadi tanggung jawab peminjam. Gharar adalah tindakan menipu atau merugikan orang lain. Maisir adalah mendapatkan sesuatu tanpa bekerja.

Manajer investasi reksa dana syariah menghindari semua praktik tersebut, namun secara rutin melakukan kegiatan amal (charity) untuk menjamin pembersihan hasil investasi (cleansing).

3. Harga Terjangkau

Menariknya, investasi reksa dana syariah kini bisa dimiliki hanya dengan dana Rp 100 ribu saja. Jika jumlah minimum transaksinya serendah ini, tentu saja generasi milenial tidak akan kesulitan untuk memulai investasi. Manfaat reksa dana syariah dapat digunakan untuk mengatur keuangan Anda untuk mempersiapkan dana masa pensiun. Selain itu, generasi milenial juga bisa menyesuaikan jumlah uang yang ingin diinvestasikan di reksa dana syariah setiap bulannya berdasarkan kondisi keuangan.

4. Terintegrasi dengan Fintech

Seiring berkembangnya financial technology (fintech) di Indonesia, akses terhadap investasi reksa dana syariah semakin mudah. Anda dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh dompet digital, bank digital, bahkan marketplace. Ketiga perusahaan tersebut sudah mulai memperkenalkan reksa dana sebagai salah satu dari sekian fitur/produknya. 

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Tentu saja pendaftaran yang dilakukan cukup mudah. Hanya perlu masukkan data dalam bentuk digital sesuai KTP, menunggu verifikasi dan persetujuan. Semua itu bisa dilakukan dimanapun 24/7 sesuai keinginan Anda.

5. Tahan Banting dan Solid

Meningkatnya minat terhadap investasi reksa dana syariah dalam beberapa tahun terakhir dapat membuktikan bahwa reksa dana tersebut mampu bertahan sampai saat ini. Berdasarkan statistik reksa dana syariah yang dirilis oleh OJK pada Oktober 2020, menyatakan bahwa nilai dana kelolaan (AUM) reksa dana syariah jenis pasar uang pada Oktober 204 hingga 2019 meningkat dari Rp 6 triliun menjadi Rp 8 triliun dalam waktu 5 (lima) tahun. Pada saat yang sama, pendapatan tetap (obligasi) juga ikut meningkat dari Rp 24 triliun rupiah menjadi Rp 39 triliun rupiah.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk mulai sekarang investasi syariah. Tapi jangan sampai lupa Anda tetap butuh manajer investasi terpercaya, salah satunya adalah MOST. Buka rekening investasi RDN BSI di MOST untuk mendapatkan 1 lot saham BRIS. Lakukan sekarang juga agar bisa memperoleh manfaatnya lebih besar lagi.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 7, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG