Untuk semakin memahami investasi syariah, yuk kenali berbagai jenis akad yang ada dalam investasi syariah.
Kesejahteraan finansial ditentukan oleh berbagai hal, salah satunya adalah dengan berinvestasi. Pada umumnya investasi dilakukan hanya sebagai media untuk menambahkan kekayaan. Berbeda halnya dengan investasi syariah, tidak hanya sebagai media untuk menambah kekayaan tetapi juga mengutamakan nilai kebaikan yang sesuai dengan syariat islam. Berbagai keunggulan yang dimiliki investasi syariah dapat menjadi alternatif baru bagi investor dalam berinvestasi.
1. Akad Al Qardh
Akad ini digunakan dalam transaksi pinjam-meminjam, di mana peminjam harus mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal. Akad tersebut menjamin kesesuaian transaksi dalam hal nominal dan jadwal pengembalian. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam dana dari bank untuk berinvestasi saham syariah, maka bank tidak diperbolehkan untuk memberikan syarat yang merugikan. Peminjam juga berkewajiban mengembalikan nominal pinjaman sesuai jadwal yang disepakati dalam Al Qardh.
Tertarik mencoba investasi bebas riba? Yuk kenalan dengan investasi syariah di aplikasi MOST. Cek fitur-fiturnya MOST syariah di sini

2. Akad Wakalah Bil Ujrah
Akad ini digunakan untuk memberikan wewenang dari satu pihak kepada pihak lain dengan memberikan imbalan atau ujrah. Wakalah Bil Ujrah ini terjadi ketika ada kendala seperti jarak atau waktu yang dihadapi oleh pemberi wewenang. Jika seseorang ingin mengirimkan dananya ke bank A, maka bank syariah yang dipercaya untuk mengirimkan dana tersebut akan meminta imbalan sebagai kompensasi atas jasa pengiriman dana ke bank A.
3. Akad Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah digunakan dalam kerjasama antara pemilik modal dan pengelola dana, dengan pembagian keuntungan di awal dan tanggung jawab kerugian pada pihak pengelola.
Ada dua contoh penerapan Mudharabah muqayyadah ini: on balance sheet, di mana pemilik modal memberikan dana untuk sektor bisnis tertentu, dan off balance sheet, di mana pengelola dana dan pemodal sepakat pada sektor bisnis yang akan dikelola, dengan bank sebagai perantara yang mendapatkan imbalan.
4. Akad Musyarakah
Serupa dengan mudharabah muqayyadah, musyarakah melibatkan kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dengan menempatkan modal bersama. Contoh penerapannya adalah ketika bank memberikan modal kepada pemilik bisnis, dengan bank mengawasi perkembangan bisnis secara berkala untuk memastikan keuntungan berasal dari kegiatan bisnis pengelola.
5. Akad Ijarah
Ijarah ini melibatkan sewa menyewa barang tanpa transfer kepemilikan. Penyewa berkewajiban membayar sewa sesuai kesepakatan awal. Contohnya, pada sewa menyewa properti bangunan untuk usaha cafe, dimana penyewa memperoleh manfaat dari bangunan yang disewa dan pemilik bangunan mendapatkan upah sewa.
6. Akad Isthinsa Bil Wakalah
Isthinsa Bil Wakalah digunakan untuk memesan produk investasi syariah melalui perantara. Perantara mendapatkan bagian keuntungan dari pemilik modal dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, seseorang yang ingin membangun rumah dengan persyaratan tertentu dapat mengajukan permohonan pada bank. Bank sebagai pemilik dana dapat menyuruh pihak ketiga untuk memenuhi persyaratan tersebut.
7. Akad Kafalah
Kafalah adalah perjanjian penjaminan antara dua pihak untuk menjamin kewajiban kepada pihak ketiga. Contohnya, dalam pinjaman uang dari bank, pihak ketiga bertindak sebagai penjamin jika peminjam tidak dapat membayar hutangnya.
Yuk persiapkan masa depan Anda melalui investasi syariah di aplikasi MOST, cek di sini!
Penerapan tujuh akad investasi syariah ini memastikan bahwa investasi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, investor dapat menjalankan investasi mereka dengan penuh keberkahan dan keamanan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai agama Islam. Maka investasi akan menjadi lebih amanah dan penuh berkah.
Mulai investasi penuh berkah hanya bersama MOST Syariah. Dengan memilih Rekening Dana Nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), sobat MOST berkesempatan mendapatkan hadiah 1 lot saham BRIS. Daftarkan diri Anda dan mulai investasi syariah sekarang! Cari Berkah, Raih Manfaat: Investasi #SerbaSyariah di MOST Syariah.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!