Dalam ajaran Islam, aktivitas investasi diizinkan selama tetap sesuai dengan ketentuan syariat. Ini berarti bahwa seluruh aspek investasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk memenuhi kebutuhan ini, beberapa penyedia layanan keuangan menawarkan opsi investasi syariah. Meskipun demikian, disarankan untuk tetap berhati-hati dalam memilihnya dan tidak tergoda dengan label syariah semata. Penting untuk memahami dengan baik berbagai jenis investasi yang diharamkan dalam Islam sebelum mengambil keputusan investasi.
Investasi Dengan Bunga
Islam melarang praktik investasi yang menerapkan sistem bunga karena dianggap sebagai bentuk riba. Riba secara teknis merujuk pada pengambilan tambahan dari modal atau harta pokok secara tidak sah, baik dalam transaksi pinjam-meminjam maupun jual-beli. Konsep ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Cara mengidentifikasi instrumen investasi sebagai riba adalah jika pada awalnya dijanjikan imbal hasil berupa bunga dengan persentase tertentu dari dana pokok yang diinvestasikan. Padahal, pada tahap awal, dana pokok tersebut belum digunakan untuk tujuan apapun, namun imbal hasil yang pasti sudah dijanjikan. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip bisnis dalam Islam yang mengakui kemungkinan untung, rugi, dan impas.
Investasi Berunsur Maisir
Maisir adalah istilah yang digunakan untuk menyebut praktik perjudian yang dilarang dalam Islam. Kegiatan judi ini memiliki kaitan erat dengan spekulasi, oleh karena itu tidak diizinkan dalam konteks investasi syariah. Dalam konteks ini, spekulasi merujuk pada skema investasi yang mengalokasikan sedikit dana dengan harapan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Namun, untuk mencapai keuntungan tersebut, seringkali harus mengambil hak orang lain yang juga terlibat dalam investasi. Oleh karena itu, investasi yang melibatkan unsur maisir dilarang dalam ajaran Islam.
Investasi Berunsur Gharar
Investasi syariah seharusnya tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. Dalam Islam, kegiatan jual-beli yang melibatkan ketidakpastian dalam akadnya, baik terkait penyerahan, kualitas, maupun kuantitas objek transaksi, dilarang guna mencegah adanya penipuan dalam investasi.
Salah satu contohnya adalah investasi berbasis online yang masih mengandung unsur gharar. Artinya, terdapat ketidakjelasan mengenai instrumen investasi yang ditawarkan, objek investasinya kurang jelas, dan belum memiliki registrasi dan pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk menghindari risiko semacam ini, penting untuk memastikan bahwa suatu investasi dapat dijamin dan dipahami secara rasional dan matematis, termasuk terkait harga, barang, serta proses penyerahan atau pembayaran.
Investasi Berunsur Ndzalim
Apakah Anda mengetahui bahwa investasi yang awalnya halal dapat berubah menjadi haram jika dilakukan dengan praktik yang tidak baik atau dzalim? Dalam konteks ini, praktik dzalim mencakup tindakan penipuan (tadlis), pemaksaan dalam akad, manipulasi permintaan (nasjsy/tanajusy), menimbun (ihtikar), membahayakan (dharar), menyembunyikan kecacatan (ghisysy), memberi sogok atau menyuap (risywah), dan penipuan harga (ghabn/ghabn fahisy).
Contoh Investasi Yang Sesuai Syariah Islam
Berikut adalah beberapa contoh instrumen investasi syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan layak Anda pertimbangkan.
- Tanah dan properti – Dengan tanah dan properti Anda dapat menyewakan aset tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Teradapat beberapa jenis propersi, seperti rumah, unit apartemen, hingga ruko. Aset ini mampu memberikan keuntungan karena harganya yang cenderung meningkat setiap tahunnya.
- Emas – Serupa dengan tanah dan properti, emas juga memilki harga yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Anda dapat membeli emas yang kemudian dijual saat harga sedang meningkat. Tentu saja hal ini deperbolehkan dalam ajaran Islam
- Deposito syariah – Deposit syariah sebenarnya mirip dengan deposito konvensional. Nasabah masih harus menyetorkan sejumlah dana ke bank dan mendapatkan keuntungan setelah jangka waktu tertentu. Yang membedakan, pada deposito syariah, keuntungan yang diperoleh bukan dalam bentuk bunga, melainkan berupa bagi hasil atau mudharabah.
- Reksa dana syariah – Reksa dana adalah sarana untuk mengumpulkan dana dari investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi dan ditempatkan dalam portofolio efek. Pada reksa dana syariah, portofolio efek tersebut terdiri dari berbagai instrumen investasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti saham dan sukuk yang telah memenuhi syarat Daftar Efek Syariah (DES).
Sekarang, Anda telah memahami jenis-jenis investasi yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Dengan pengetahuan ini, Anda dapat lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi syariah. Sebelum menentukan pilihan, pastikan selalu melakukan riset untuk mengetahui segala hal penting terkait instrumen investasi syariah. Gunakan platform MOST dari Mandiri Sekuritas untuk mengelola investasi syariah Anda di mana saja dan kapan saja. Kini, dengan MOST, Anda memiliki kesempatan mendapatkan 1 lot saham BRIS dengan membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) Bank Syariah Indonesia. Tunggu apalagi, mulai investasi Anda sekarang !
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!