Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Saham Pemula - Page 39
Category:

Saham Pemula

analisa saham
Saham Pemula

Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

by Minsya February 8, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Analisa Saham

Bagi anda yang sudah mengetahui ilmu dasar mengenai investasi syariah dan sudah mulai mencari saham mana yang akan dipilih, tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan istilah DES bukan? Ya, DES atau Daftar Efek Syariah merupakan kumpulan daftar efek yang berdasarkan prinsip syariah dan diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebelum memulai berinvestasi tentunya anda akan memilih saham yang menggunakan prinsip syariah di DES tersebut. Karena saham-saham yang terdaftar di DES sudah teruji kehalalannya mengingat saham-saham tersebut telah memenuhi kriteria efek syariah yang telah ditentukan oleh OJK.

Tapi, meskipun efek syariah yang terdaftar di DES sudah di akui kehalalannya, tidaklah cukup jika kita hanya memilih saham yang terdapat di DES saja. Hal tersebut dikarenakan selain ada keuntungan, ada juga resiko atau kerugian yang mungkin saja terjadi dalam berinvestasi. Namun, besar atau kecilnya resiko tersebut dapat diminimalisir jika kita melakukan analisa terhadap saham yang akan kita pilih. Terdapat dua metode analisis yang dapat kita lakukan yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal.

Menurut BEI,  “analisis fundamental adalah analisa yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan kondisi keuangan suatu perusahaan dengan tujuan untuk mengetahui sifat-sifat dasar dan karakteristik operasional dari perusahaan publik”. Analisis fundamental ini dititik beratkan pada kinerja perusahaan atau kondisi ekonomi perusahaan terkait. Kinerja perusahaan seperti keadaan perusahaan, manajemen/operasional perusahaan, persaingan bisnis yang dijalankan, prospek perusahaan, harga saham pada perusahaan sejenis dan lain sebagainya. Sedangkan kondisi ekonomi/finansial perusahaan berupa laba, inflasi, kurs, likuiditas, utang, dividen dan lain sebagainya.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Erly Mulyani dkk, disebutkan bahwa Menurut Charles P. Jones terdapat tiga tahap atau proses dalam analisis fundamental yang dilakukan oleh seorang investor saham dalam menentukan saham mana yang akan ia beli atau jual. Diantaranya:

1. Analisis Makro Ekonomi

Makro ekonomi yang mempengaruhi kinerja seluruh emiten di pasar modal diantaranya:
a. Inflasi,
b. Suku bunga,
c. Kurs,
d. Valuta asing,
e. PDB dan sebagainya.

2. Analisis Sektor Industri

Salah satu cara untuk melihat apakah perusahaan emiten sehat atau tidak, yaitu dengan cara menganalisa sektor industrinya. Setelah kita menganalisa kondisi makro ekonomi, selanjutnya kita menganalisa apakah industri perusahaan yang kita tuju terpengaruh oleh kondisi makro ekonomi tersebut? Dalam hal ini, aspek penting yang dicermati antara lain siklus hidup industri perusahaan yang dituju.

analisa saham

3. Analisis Fundamental / Kinerja Saham

Setelah melakukan analisa terhadap makro ekonomi dan sektor industri, barulah kita dapat melakukan analisa selanjutnya yaitu menganalisa kinerja perusahaan. Dalam hal ini, aspek penting yang dinilai adalah kinerja perusahaan serta hasil analisis laporan keuangan perusahaan seperti return on asset (ROA), return on equity (ROE), net profit margin (NPM), debt to equity ratio (DER), price to earning ratio (PER), price to book value (PBV) ratio, earning per share (EPS) ratio, current ratio (CR), dan sebagainya. Dari situ kita dapat melihat kinerja perusahaan mana yang baik untuk kita pilih.

Baca Juga : Inilah 11 Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

Menurut Ida Hendarsih, faktor-faktor utama yang mempengaruhi harga saham yaitu penjualan, pertumbuhan penjualan, operasional perusahaan, laba, deviden, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), perubahan-perubahan manajemen dan pernyataan yang dibuat oleh manajemen perusahaan. Analisis fundamental ini biasanya dilakukan untuk menentukan perusahaan mana yang akan dipilih sebagai tempat berinvestasi. Selain itu, analisis fundamental juga biasanya dilakukan oleh para investor untuk investasi jangka panjang.

Adapun definisi analisis teknikal menurut Suad Husnan adalah “upaya untuk memperkirakan harga saham dengan mengamati perubahan harga saham tersebut diwaktu yang lalu”. Jadi, analisis teknikal ini berbeda dengan analisis fundamental yang menganalisa kondisi perusahaan termasuk kondisi ekonomi suatu perusahaan. Analisis teknikal ini biasanya digunakan untuk menentukan kapankah waktu yang tepat untuk membeli saham tersebut dan biasanya digunakan untuk berinvestasi dalam jangka pendek.

Namun menurut glints, jika anda menggunakan analisis teknikal anda harus memahami pergerakan chart/grafik yang terjadi karena analisis teknikal ini fokus pada pola perubahan harga dan hal tersebut dilakukan dengan melihat chart/grafik historis pergerakan/perubahan harga saham. Chart/grafik terdiri dari harga tertinggi dan harga terendah juga harga pembukaan dan harga penutupan.

Menurut jurnal yang ditulis oleh Ida Hendarsih, analisa teknikal adalah analisa pergerakan yang didasarkan pada hitungan matematis berupa rumus, grafik, chart dan lain sebagainya, yang dengan hal-hal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran atau prediksi dimasa depan dengan keakuratan tidak sampai 100%. Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa jika anda memilih menggunakan analisis teknikal, maka sebaiknya anda sudah memahami cara membaca grafik/chart saham.

Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dengan melakukan analisis fundamental, maka analisis difokuskan pada penilaian kinerja perusahaan baik dari segi bisnis yang dijalankan ataupun dari segi finansial dalam perusahaan tersebut. Sedangkan analisis teknikal ini dilakukan untuk memprediksi harga saham dimasa datang dengan melihat histori harga saham dimasa yang lampau. Jadi, fokus analisis teknikal ini lebih ke harga saham dipasar saham tanpa memperhatikan kinerja perusahaan. Namun untuk melakukan analisa ini, kita harus memahami cara membaca chart/grafik.

Setelah memahami perbedaan dari analisis fundamental dan analisis teknikal tersebut, anda dapat memilih analisis mana yang akan digunakan. Untuk menentukannya, sesuaikan dengan kebutuhan. Jika anda berencana untuk berinvestasi jangka panjang, anda dapat melakukan analisis fundamental. Jika anda ingin memulai berinvestasi jangka pendek, maka anda dapat menggunakan analisis teknikal.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 8, 2022 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Pasar Modal Syariah
Saham Pemula

Inilah 11 Jenis Transaksi Yang Dilarang Dalam Pasar Modal Syariah

by Minsya February 7, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Berbeda dengan pasar modal konvensional, dalam pasar modal syariah terdapat aturan khusus yang dalam operasionalnya harus sesuai dengan prinisp syariah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam guna agar tidak ada pihak yang tertindas atau dirugikan.

Secara umum, transaksi yang dilarang menurut Islam adalah sebagai berikut: 

  1. Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
  2. Kegiatan dalam perusahaan sekuritas tersebut memproduksi barang haram
  3. Terdapat dua akad dalam satu transaksi
  4. Transaksi yang dapat merugikan.
  5. Transaksi yang tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan                                         

Dalam setiap kegiatan di pasar modal syariah, selain harus mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, juga harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI).

Adapun regulasi mengenai transaksi yang dilarang dilakukan di pasar modal syariah termasuk di saham syariah adalah sebagai berikut:

  1. Fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariiah,
  2. Fatwa DSN/MUI No. 80 tahun 2011 tentang Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler, dan
  3. POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Transaksi Yang Dilarang

Dalam POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dikatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal adalah sebagai berikut:

Kegiatan yang dilarang:

  1. Perjudian atau permainan yang tergolong judi
  2. Transaksi yang mengandung riba, gharar dan maysir
  3. Kegiatan produksi, distribusi atau menyediakan barang haram dan bersifat madarat

Berikut ini beberapa jenis transaksi yang dilarang dalam kegiatan pasar modal syariah. Simak Yuk!

1. Melakukan Transaksi Ba’i Najasy

Ba’i najasy merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.

2. Short Selling

Short selling merupakan perdagangan barang yang belum dimiliki. Contohnya, seorang investor bernama A meminjam saham kepada sekuritas untuk dijual dengan harga pasaran 10.000 perlembar. Saham tersebut dijual dalam keadaan belum menjad A. Kemudian setelah dijual, harga saham tersebut turun menjadi 8.000 perlembar, kemudian A membeli kembali saham tersebut dengan harga 8.000 perlembar dan mengembalikan saham tersebut kepada perusahaan sekuritas dengan mendapat keuntungan dari selisih harga (10.000 dan 8.000)

Pasar Modal Syariah

3. Insider Trading

Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi)

4. Ihtikar (Transaksi Dengan Tujuan Menimbun)

Contohnya, seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi. Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar.

Baca Juga : Pasar Modal Syariah : Inilah 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

5. Maysir

Dalam saham, salah satu contoh dari praktik maysir adalah spekulasi. Spekulasi merupakan transaksi yang berdasarkan undian dan tidak berdasarkan kenyataan. Tujuan dilakukannya spekulasi ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang besar yang bukan berdasarkan analisa namun berdasarkan perkiraan fluktuasi pasar yang tidak pasti.

6. Risywah (Suap)

Menurut POJK NO. 31 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, risywah adalah tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

7. Riba (Bunga)

Riba adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang- barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak.

Dalam investasi, perbedaan yang mendasar antara investasi syariah dan investasi konvensional adalah dari segi keuntungan. Pembagian keuntungan dalam investasi konvensional, investor mendapatkan keuntungan melalui bunga. Sedangkan dalam investasi syariah, pembagian keuntungan menggunakan akad bagi hasil/upah, tergantung akad yang digunakan saat perjanjian diawal transaksi.

8. Gharar

Gharar adalah ketidak pastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya.

9. Taghrir

Taghrir adalah upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Salah satu contoh dari perilaku taghrir pada saham  adalah wash sale. wash sale merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.  

10. Tadlis

Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Salah satu contoh praktik tadlis di pasar modal yaitu adanya misleading information atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya misalnya tidak terus terang mengenai kekurangan objeknya sehingga hal tersebut mempengaruhi harga.

11. Ghisysy

Salah satu contohnya adalah marking at the close. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikan harga efek 

Definisi-definisi tersebut (gharar, taghrir dan tadlis) dikutip dari Fatwa DSN/MUI no. 80 tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler.

Pemahaman para investor terhadap segala jenis transaksi yang dilarang dalam berinvestasi di pasar modal syariah dirasa sangat penting agar tujuan untuk berinvestasi dengan berdasarkan prinsip syariah tercapai. Setelah mengetahui dan memahaminya, maka para investor akan lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak keluar dari jalur syariah. Dengan begitu, investasi yang dilakukan merupakan investasi yang diridhai Allah SWT sehingga akan mendapat keberkahan dan keuntungan yang halal.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 7, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Mengenal 4 Indeks Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

by Minsya January 25, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Indeks Saham Syariah

Mungkin bagi anda  yang baru berencana untuk berinvestasi di saham syariah mengalami kebingungan untuk memilih saham mana yang akan dipilih atau bahkan khawatir atas kehalalan saham syariah yang akan dipilih, karena tentunya anda menginginkan saham yang sudah sesuai dengan prinsip syariah dan kehalalannya sudah di akui oleh lembaga terkait. Untuk mengatasi kebingungan dan ke khawatiran tersebut, maka sebaiknya anda mulai mengamati pergerakan saham pada indeks saham syariah. 

Indeks saham syariah merupakan pengelompokkan saham-saham syariah yang dengan adanya indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini, kita dapat melihat kinerja saham syariah. Untuk melihat data indeks saham syariah tersebut, anda dapat mengunjungi situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, terdapat empat indeks saham syariah di pasar saham Indonesia, yaitu, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index  (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) dan IDX-MES BUMN 17.  Untuk mengenal kriteria masing-masing indeks tersebut, mari simak pembahasan berikut ini. 

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Salah satu indeks yang terdapat di BEI adalah ISSI. Menurut BEI, ISSI merupakan indikator dari kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Namun, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI karena komponen perhitungan ISSI adalah saham yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
 

Jadi, seluruh saham syariah yang masuk dalam DES otomatis dihitung dalam perhitungan ISSI. Komponen ISSI diseleksi ulang dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review Daftar Efek Syariah (DES). Inilah penyebab dari adanya saham syariah yang masuk dan keluar dari ISSI.

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham syariah pertama di pasar modal Indonesia. Saham -saham dalam Jakarta Islamic Index  (JII) terdiri atas 30 jenis saham yang paling likuid yang tercatat di BEI. Sama seperti ISSI, saham-saham JII juga dievaluasi setiap 6 bulan atau 2 kali dalam setahun yaitu Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. 

Berbeda dengan ISSI, BEI melakukan seleksi terhadap saham syariah yang menjadi konstituen JII. Adapun kriteria yang digunakan BEI dalam menyeleksi saham syariah yang menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham yang menjadi konstituen JII harus saham syariah yang sudah masuk ISSI dan tercatat 6 bulan terakhir di ISSI. 
  • Dipilih 60 saham dengan nilai kapitalis pasar tertinggi dalam satu tahun terakhir 
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih lagi 30 saham yang berkapitalisasi terbesar. 
  • 30 yang di pilih tersebut merupakan saham yang terpilih dan kemudian tercatat di indeks JII.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Saham Syariah Menurut Perspektif Islam

indeks saham syariah

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) adalah indeks yang terdiri dari 70 saham syariah paling likuid yang tercatat di BEI. Index ini diluncurkan pada tanggal 17 Mei 2018. Sama seperti ISSI dan JII, JII70 juga di evaluasi sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu Mei dan November mengikuti jadwal review DES oleh OJK. Dalam melakukan seleksi JII70, BEI menggunakan kriteria sebagai berikut:

a. Saham yang masuk kedalam indeks konstituen JII70 harus saham syariah yang masuk ke dalam indeks ISSI dan telah tecatat di ISSI selama enam bulan terakhir.

b. Dipilih 150 saham dengan kapitalis pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir

c. Kemudian dari 150 saham tersebut, dipilih 70 dengan kapitalisi terbesar.

d. 70 saham terpilih tersebut tercatat di indeks JII70.

4. IDX-MES BUMN 17

IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks terbaru hasil kerja sama antara Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) pada tanggal 29 April 2021, indeks ini mengukur kinerja harga dari 17 saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indeks ini dinilai menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip syariah, memiliki likuiditas baik, kapilitas pasar besar dan didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.

Adapun kriteria yang digunakan dalam menyeleksi 17 saham syariah yang menjadi konstituen IDX-MES BUMN 17 adalah sebagai berikut:

a. Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

b. Saham BUMN atau afiliasinya

c. Dari saham semesta yang ada, dipilih 17 saham konstituen berdasarkan likuiditas dan fundamentalnya

Dengan mengetahui indeks-indeks saham syariah yang tercatat di BEI ini, semoga menjadi solusi bagi anda yang masih bingung dalam menentukan saham syariah mana yang akan dipilih. Karena anda dapat mengunjungi situs resmi BEI untuk mengamati saham syariah mana yang akan anda pilih.

Selain itu, anda juga tidak perlu khawatir atas kehalalan saham-saham yang terdapat dalam indeks saham syariah di BEI. Karena BEI melakukan evaluasi atau seleksi ulang dua kali dalam setahun, guna mengawasi saham-saham syariah yang sudah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya karena rasio hutang atau pendapatan non halal melebihi jumlah yang telah ditentukan sehingga saham tersebut akan dikeluarkan dari indeks saham syariah. jadi bisa dikatakan bahwa saham-saham syariah yang masih terdaftar dalam indeks saham syariah tersebut sudah terjamin kehalalannya. 

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

January 25, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Seni Berinvestasi, Menilai GCG Perusahaan

by Minsya January 18, 2022
written by Minsya 7 minutes read

Valuasi?

“Investing is more art than science”, itu yang dikatakan oleh Howard S. salah satu investor saham dari Amerika. Boleh setuju, boleh tidak. Bahkan ada juga yang mengatakan “investing is an art, NOT science”. Saya sendiri lebih condong pada pendapat yang pertama bahwa investasi lebih banyak seni ketimbang hanya menghitung valuasi.

Dalam value investing ada 2 metode utama yang menjadi dasar penilaian suatu saham yaitu metode kualitatif dan metode kuantitatif. Keduanya tidak bisa dipisahkan, cacat pada satu sisi bisa berarti menambah faktor resiko investasi. Membeli saham hanya karena valuasinya murah bisa membuat kita terjebak pada value trap. Murah saja tidak cukup, harus murah (atau setidaknya wajar) dan Bagus.

Salah satu seni dalam berinvestasi saham adalah seni menilai GCG (Good Corporate Governance) perusahaan. Disebut seni karena tidak ada rumus baku untuk menilai GCG. Sama halnya ketika menilai kecantikan/keindahan seseorang, semua punya standar masing-masing sehingga sifatnya sangat relatif. Ketika seseorang mengatakan “Dia sangat cantik”, maka akan ada yang berpendapat lain “Dia cukup cantik”, “Dia biasa saja” atau “Saya tidak tertarik sama sekali”.

Sebelum kita bahas beberapa cara menilai GCG suatu emiten, saya ingin memberikan ilustrasi seberapa pentingnya GCG dalam penentuan investasi pada suatu saham.

Usaha Kedai Kopi

Mari bayangkan kita memiliki usaha sebuah kedai kopi. Sebagai owner idealnya kita tidak perlu terlalu sering berada di kedai kopi, namun sesekali bolehlah kita melihat langsung pekerjaan pegawai sambil mengawasi dan memastikan usahanya berjalan lancar, pengunjung yang ramai, ruangan bersih dan dekorasi yang tertata rapi. Dengan kata lain owner bisa memiliki lebih banyak waktu, menghabiskan waktu bersama keluarga, jalan-jalan, melakukan hobi dan tinggal menunggu setoran hasil usaha tiap minggu/bulan. Setidaknya itulah bayangan yang sangat ideal bagi saya pribadi.

Coba bayangkan kembali hal diatas namun dengan adanya keragu-raguan kita terhadap kompetensi dan integritas pegawai, apa yang mungkin akan terjadi? Bukannya menghabiskan waktu bersama keluarga tapi kita akan lebih sering berada di samping bartender untuk mengawasi apakah kopi racikannya sudah sesuai standar atau belum. Mengamati tiap sudut meja, kursi dan lantai khawatir cleaning service kurang sigap menghadang noda dan debu. Tidak lupa kasir yang menerima pembayaran langsung dari customer, apakah harga yang tertera sudah sesuai dan uang kembaliannya sudah pas. Selalu saja ada kekhawatiran apabila kita tidak yakin dengan kompetensi maupun integritas pegawai, bahkan jika sebenarnya kompetensi dan integritas pegawai sudah tidak diragukan lagi. Walhasil jadilah kita owner plus manager harian.

Semoga ilustrasi diatas bisa menggambarkan seberapa pentingnya kepercayaan kita sebagai owner terhadap pegawai. Entah kompetensinya, integritasnya, atau ada hal lain yang membuat kita tidak tenang meninggalkan tempat usaha.

Baca Juga : Value Trap, Saham dan Mobil Bekas

Semoga ilustrasi diatas bisa menggambarkan seberapa pentingnya kepercayaan kita sebagai owner terhadap pegawai. Entah kompetensinya, integritasnya, atau ada hal lain yang membuat kita tidak tenang meninggalkan tempat usaha.

Lalu bagaimana dengan investasi saham? Berapapun jumlah lot yang kita miliki, kita adalah satu dari ratusan, ribuan bahkan jutaan pemilik perusahaan. Dan kita sebagai mayoritas investor ritel dengan kepemilikan 0,000..1% jelas tidak bisa melakukan apa-apa selain menyerahkan segala kegiatan usaha pada manajemen. Ragu terhadap manajemen sama halnya dengan ilustrasi kedai kopi di atas, kita tidak akan tenang memegang saham dalam jangka panjang.

Menilai GCG Perusahaan

Menilai GCG Perusahaan

Ingat, tidak ada yang rumus pasti dalam hal ini. Namun ada beberapa hal yang biasa saya amati saat mengintip GCG perusahaan.

  1. Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah salah satu bentuk komunikasi antara manajemen dengan shareholders. Oleh karena itu laporan keuangan seharusnya detail, informatif dan mudah dibaca. Ada kalanya saat mendownload Laporan Keuangan, yang ditemukan justru Laporan Keuangan hasil scan dengan kondisi buram, tidak jelas bahkan miring tak beraturan. Ada pula emiten yang tidak mencantumkan informasi nomor catatan kaki sehingga pembaca harus mencari catatan kaki satu per satu. Ada pula emiten yang kurang detail membuat rincian pendapatan lain-lain terutama bila pendapatan lain-lain cukup besar nominalnya.

    2. Laporan Tahunan

Yuk kenalan dengan jajaran komisaris dan direksi. Hal pertama yang biasanya dibaca adalah sambutan komisaris utama dan sambutan direktur utama. Sambutan komisaris utama biasanya menggambarkan kondisi ekonomi secara global lalu menjelaskan kaitannya dengan kondisi bisnis perusahaan secara umum, sedangkan direktur utama tentu lebih mendetail menjelaskan masalah yang dihadapi perusahaan serta strategi penyelesaiannya. Tak lupa pandangan terhadap masalah yang mungkin akan dihadapi tahun depan serta strategipun dibahas. Dari sini kita bisa sedikit melihat seberapa optimis manajemen terhadap bisnisnya di masa yang akan datang, salah satunya dari target yang akan dicapai di tahun berikutnya serta rencana jangka panjang perusahaan.

Jangan telan mentah-mentah target yang diberikan, silakan cek dulu target di tahun-tahun sebelumnya apakah manajemen bersikap ambisius atau konservatif? Apakah targetnya selalu tercapai?

Bagian yang tak kalah penting pada Laporan Tahunan adalah Analisa Pembahasan Manajemen. Pelajari model bisnis perusahaan, analisa secara detail bisnis apa saja yang dilakukan perusahaan baik barang maupun jasanya. Apa barang/jasa unggulannya, siapa target marketnya, siapa kompetitornya dan klo perlu cari berapa perkiraan market sharenya. Lakukan Analisa SWOT sederhana dengan mencatat Strength & Weakness (Faktor Internal) juga Opportunity & Threat (Faktor Eksternal). Dari sinilah kita bisa mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja perusahaan. Nilai tukar rupiah, suku bunga, cuaca, harga bahan bakar, harga bahan baku, tarif transportasi, dll. Dengan melakukan analisa SWOT maka kita akan lebih mudah menyaring informasi dari berbagai media, mana informasi yang berdampak positif/negatif bagi perusahaan lalu apakah berdampak secara langsung/tidak langsung atau tidak berdampak sama sekali sehingga bisa kita abaikan.

Terakhir, tidak lupa mencoba mencari tahu tentang background direktur utama. Pengalaman di bagian operasional/bisnis lebih saya suka daripada bidang lainnya karena biasanya lebih agresif apalagi jika perusahaan memang sedang melakukan ekspansi.

     3. Public Expose

Public Expose adalah pemaparan perusahaan kepada publik untuk menjelaskan kinerja serta informasi lainnya terkait perusahaan, dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Yang paling seru dalam Pubex adalah tanya jawab antara audience dengan manajemen. Pertanyaan terkait strategi dan kebijakan perusahaan serta optimisme pencapaian target selalu jadi bahan diskusi yang menarik. Hal ini bisa menggambarkan prospek dan view perusahaan serta mengamati bagaimana manajemen menjawab pertanyaan audience dengan spontan. Sedikit-banyak tentu kita bisa menilai karakter manajemen.

     4. Pembelian Saham Oleh Manajemen / Owner

Pembelian saham oleh manajemen/owner bisa jadi satu tanda positif bahwa manajemen/owner yakin akan kinerja perusahaan kedepan. Bagaimana tidak, mereka sendiri yang mengatur strategi, kebijakan dan menjalankan bisnis. Merekalah orang dalam yang paling mengetahui kondisi perusahaan saat ini dan tantangan seperti apa yang akan mereka hadapi kedepan. Bukan hanya keyakinan terhadap kinerja, tapi juga terhadap valuasi perusahaan di masa depan. Percayalah mereka tidak membeli untuk jangka pendek, mereka adalah investor yang sekaligus menjadi nahkoda yang menentukan arah perusahaan kedepan.

Selain aktivitas pembelian, perlu diperhatikan juga kepemilikan saham oleh pengendali. Tentu tidak ada standar persentase nilai ideal yang dimiliki pengendali. Kepemilikan saham yang cukup besar oleh pengendali akan menjadikan saham tidak liquid, namun apabila kepemilikan masyarakat lebih besar dari pengendali apakah mereka tidak percaya lagi akan prospek perusahaan kedepan?

Daftar Pertanyaan

Dari beberapa poin diatas, kita bisa membuat rangkuman pertanyaan singkat untuk menilai seberapa baik GCG Perusahaan.

  1. Apakah Laporan Keuangan yang disampaikan cukup baik, mudah dibaca dan dipahami?
  2. Apakah rutin merilis Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan tepat waktu?
  3. Apakah rutin melakukan Public Expose dan RUPS?
  4. Apakah pernyataan yang disampaikan manajemen sesuai dengan kenyataannya?
  5. Apakah manajemen jujur dan percaya diri menjawab pertanyaan audience?
  6. Apakah manajemen pernah memiliki track record “buruk” dalam melaksanakan kewajiban? Bagaimana penyelesaiannya?
  7. Apakah manajemen memiliki saham perusahaan? Bertambah atau berkurang jumlahnya?

Semua pertanyaan diatas pastinya tidak bisa membuat Anda atau saya sendiri yakin 100% terhadap GCG Perusahaan. Selalu saja ada ruang ketidakpastian dalam berinvestasi. Semakin dalam menganalisa bisnis dan mengenal karakter manajemen maka akan membuat kita yakin dan semakin tenang berinvestasi saham jangka panjang. Biarkan manajemen melakukan tugasnya sebagai pelaku bisnis dan kita sebagai investor adalah pengamat bisnisnya. Selamat berinvestasi.

Disclaimer : Jangan takut ketinggalan kereta, karena berada di kereta yang salah jurusan akan lebih menakutkan lagi. Artikel ini dibuat untuk tujuan edukasi, tidak ada anjuran menjual / membeli. Silakan analisa lebih dalam sebelum memutuskan. Your money, your responsibility.

Ario Fatoni, pernah menjadi karyawan bank 9 tahun di unit CFO dan memutuskan resign untuk menjadi entrepreneur serta mulai fokus mendalami value investing di pasar modal syariah.

January 18, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
hukum jual beli saham
Saham Pemula

Hukum Jual Beli Saham Syariah Menurut Perspektif Islam

by Minsya January 15, 2022
written by Minsya 7 minutes read

Hukum Jual Beli Saham

Pada saat ini, investasi saham menjadi salah satu topik yang menarik untuk dibahas terutama di kalangan milenial. Diantara para calon investor tentunya ada yang ingin berinvestasi saham di suatu perusahaan namun khawatir jika mekanismenya dan prinsipnya bertentangan dengan syariat Islam. Tentunya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi calon investor yang taat dengan ajaran agama. Sebenarnya, pada saat ini sudah banyak saham yang terdaftar sebagai investasi saham syariah yang dalam praktiknya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Di Indonesia, saham syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal . Tapi, pernahkah anda bertanya bagaimana hukum saham syariah menurut persektif hukum ekonomi Syariah? Sebelum berbicara tentang hukum sahamnya, kita akan mengetaui hukum dari akad atau perjanjian yang digunakan dalam transaksi saham syariah terlebih dahulu. Dalam transaksi saham syariah, sebelum transaksi dilakukan, para pihak yang bertransaksi harus melakukan akad atau perjanjian terlebih dahulu.

Salah satu akad yang digunakan dalam transaksi saham syariah adalah akad jual beli. Dalam Islam, hukum jual beli adalah boleh sebagaimana firman Allah SWT dalam AL-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Al Baqarah: 275)

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba karena riba dapat menimbulkan kemadharatan. Oleh karena itu kita harus memilih alternatif lain yang jauh dari perbuatan riba seperti halnya jual beli. Karena pada dasarnya jual beli adalah salah satu kegiatan muamalah yang diridhoi Allah dengan transaksi yang saling ridho dan tidak merugikan antara satu sama lain.

Fatwa DSN MUI

Lalu bagaimana dengan jual beli saham syariah? Hukum jual beli saham adalah boleh. Pernyataan ini didukung oleh adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai saham dan peraturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, saham yang diperbolehkan tentunya saham yang sudah lolos seleksi dan memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria tersebut diantaranya:

  1. Berdasarkan kegiatan usaha

        Emiten tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti maisir (perjudian) atau permainan yang tergolong judi, riba, dan jual beli gharar (mengandung unsur ketidak pastian). Selain itu juga, emiten tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan menyediakan barang atau jasa yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari DSN-MUI.

  1. Berdasarkan Rasio Keuangannya

        Selain dilihat dari sisi kegiatan usahanya, emiten juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha
hukum jual beli saham

Jika emiten memenuhi kritertia tersebut maka sahamnya tegolong kepada saham syariah dan tentunya, para investor diperbolehkan melakukan jual beli atas saham syariah tersebut. Kebolehan melakukan jual beli saham syariah ini diperkuat oleh dalil Al-Qur’an dan kaidah fikih sebagai berikut:

1. Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa’ : 29)

Dalam ayat tersebut, dengan tegas Allah SWT melarang umat-Nya yang beriman memperoleh dan mengkonsumsi hartanya dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat (bathil), misalnya melalui judi dan transaksi yang terdapat unsur riba maupun penipuan dan hal-hal yang tidak diperbolehkan lainnya. Umat Islam diperintahkan untuk memperoleh harta dengan cara yang dibernarkan oleh syara’ dan menghindari hal-hal yang menimbulkan madaharat seperti halnya dalam saham syariah. Pada praktiknya, perusahaan yang menerbitkan saham syariah tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penawaran palsu
  2. Short selling (menjual saham yang belum dimiliki)
  3. Insider trading (memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi saham)
  4. Margin trading (membeli saham dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga dari pihak ketiga atau perusahan sekuritas)
  5. Monopoli (pembelian atau pengumpulan suatu saham untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain)

Baca Juga : 7 Keuntungan Investasi di Saham Syariah! Kamu Wajib Tahu

2. Kaidah Fikih :

الاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةِ الْاِبَاحَةُ اِلَّا اَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِهَا

"Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

Kaidah tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya, hukum setiap muamalah dan transaksi seperti murabahah (jual beli), Ijarah (sewa menyewa), rahn (gadai), mudharabah atau musyarakah (kerja sama), wakalah (perwakilan), dan lain-lain adalah boleh. Kegiatan muamalah tersebut diperbolehkan selama tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya. Kehadiran saham syariah sangat bermanfaat karena menyelamatkan para investor yang ingin berinvestasi dan memiliki saham yang terhindar dari riba. Saham syariah menjadi alternatif lain daripada investasi yang berbasis riba seperti pada praktik saham konvensional.

Perbedaan yang paling mendasar antara saham syariah dan saham konvensional adalah, pada saham konvensional perusahaan-perusahaan yang hendak menerbitkan saham dapat mendaftar tanpa ada syarat ketentuan seperti kriteria yang dilampirkan dalam aturan saham syariah, sehingga tidak harus sesuai dengan prinsip syariah, dan tidak  harus patuh pada fatwa yang di keluarkan MUI, namun harus tetap ada aturan yang diperbolehkan dari otoritas jasa keuangan (OJK). Oleh karena itu, investor yang ingin melakukan investasi saham yang terhindar dari riba tentunya akan merasa lebih nyaman berinvestasi di saham syariah.

Selain manfaat yang telah disebutkan diatas, terdapat manfaat lain yaitu para investor saham secara tidak langsung sedang berkontribusi untuk menggerakan perekonomian negara. Selain karena keuntungan dari returnnya yang cukup besar. para investor saham secara tidak langsung sedang menolong perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnisnya, yang kemudian setelah bisnisnya berkembang, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja agar bisnisnya dapat berjalan secara optimal dan jumlah pengangguran di Indonesia akan berkurang. Hal ini sesuai dengan tujuan yang dikehendaki hukum Islam, yaitu untuk mencapai kemaslahatan          

Dapat disimpulkan bahwa kehadiran saham syariah lebih banyak manfaatnya daripada madharatnya. Hal ini sudah sesuai dengan kaidah fikih:

اَلضَّرَرُيُزَالُ

"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihilangkan."

Bahaya dalam investasi saham yang dimaksud dalam kaidah tersebut adalah bahaya praktik spekulasi, riba, gharar, maysir dan transaksi lain yang dilarang dalam transaksi saham syariah.

Dapat disimpulkan bahwa saham syariah adalah salah satu produk muamalah yang menurut prinsip syariah tidak dilarang (dibolehkan) sepanjang tidak terdapat transaksi yang bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariah Islam. Sebelum perusahaan menerbitkan saham syariahpun harus melalui seleksi. Lembaga-lembaga yang menaungi saham syariah sangat berhati-hati dalam melakukan seleksi untuk menentukan apakah saham layak dikatakan syariah atau tidak. Jadi, para calon investor tidak perlu lagi khawatir untuk berinvestasi di saham syariah karena sudah jelas kebolehannya selama tidak bertentangan dengan syariah Islam namun tetap disarankan untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam daftar pada indeks saham syariah seperti JII (Jakarta Islamic Index), JII70 (Jakarta Islamic Index 70),  dan ISSI (Index Syariah Saham Indonesia)

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

January 15, 2022 2 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
keuntungan investasi
Saham Pemula

7 Keuntungan Investasi di Saham Syariah! Kamu Wajib Tahu

by Minsya January 3, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Keuntungan Investasi Saham Syariah

Apakah anda pernah berencana meng-investasi-kan harta anda di pasar modal namun tidak dapat menentukan intrumen mana yang akan dipilih karena tidak tahu keuntungan dari masing-masing instrumen di pasar modal? Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai keuntungan berinvestasi di salah satu instrumen pasar modal yaitu saham syariah. Sebelum kita membahas keuntungan investasi di saham syariah, kita akan terlebih dahulu mengenal definisi saham baik saham secara umum ataupun saham syariah.

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), “Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).” Adapun pengertian saham syariah  adalah saham yang dalam praktiknya menggunakan prinsip syariah.

keuntungan investasi

Nah, setelah kita mengetahui pengertian saham saham secara umum dan saham syariah, apakah kita sudah bisa menebak apasih, keuntungan yang kita dapatkan jika kita berinvestasi di saham syariah? Ya. Tentu saja, keuntungan yang paling terlihat adalah investasi yang tidak melanggar syariah. Karena dalam praktik saham syariah, harus diterapkan nilai-nilai keadilan, ketauhidan, dan nilai-nilai lainnya untuk menghindari transaksi yang dilarang oleh syariah.

Adapun keuntungan lain yang kita dapatkan jika kita berinvestasi di saham syariah adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme

Dalam investasi syariah terdapat prinsip-prinsip yang harus selalu diperhatikan dalam transaksinya, seperti saling ridha, adil, tidak ada pihak yang dirugikan, terhindar dari transaksi yang dilarang oleh syariah, dan tidak adak kecurangan.

2. Regulasi Hukum

Segala kegiatan dan transaksi dalam saham syariah diatur, diawasi, dan dilindungi oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK), dan juga mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI). Jadi kita tidak perlu khawatir untu investasi di saham syariah karena saham syariah sudah mempunya regulasi hukum yang jelas.

3. Kehalalannya di akui oleh DSN/MUI dan OJK

Bagi perusahaan yang akan menerbitkan saham syariah harus melalui seleksi. Seleksi tersebut dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu saham dikatakan syariah. Untuk menentukan kelayakannya tersebut, OJK dan DSN/MUI mempunyai kriteria khusus, kriteria tersebut terdapat dalam POJK NO. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Jika saham yang diajukan memenuhi kriteria tersebut maka saham tersebut layak dikatakan syariah, jika tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa dikatakan sebagai saham syariah. Itu artinya, selama kita memilih saham yang terdaftar di Daftar Efek Syariah dan indeks-indeks sama syariah, kita berada di pilihan yang tepat karena label syariah pada saham yang terdaftar tersebut bukanlah hanya sekedar label melainkan terjamin kehalalannya karena sudah memenuhi kriteria.

Baca Juga : Mengenal Pasar Modal Syariah di Indonesia

4. Investasi sesuai dengan ajaran Islam

Selain mengharapkan keuntungan, tentunya kita akan mengharapkan kehalalan atas setiap transaksi termasuk dalam investasi harta. Karena tentunya kita akan merasa nyaman dan tenang jika kita meng-investasi-kan harta kita dengan cara yang halal bukan dengan cara yang batil. Jika kita berinvestasi di perusahaan yang menerbitkan saham syariah, tentunya kita terhindar dari penjualan produk yang haram karena menjual produk halal termasuk ke dalam kriteria saham syariah.

5. Terbebas dari Riba

Dalam investasi syariah, keuntungan yang didapat menggunakan prinsip bagi hasil bukan menggunakan bunga yang mengandung unsur riba.

6. Terang-terangan / Transparant

Informasi dan komunikasi merupakan unsur yang penting dalam transaksi. Karena dengan informasi menandakan adanya keterbukaan/transparan dalam transaksi. Dalam saham syariah tidak ada unsur gharar karena dalam perjanjian investasi saham syariah menggunakan akad yang jelas seperti mudharabah (akad kerjasama antara pemilik modal dan pengelola modal), musyarakah (akad kerjasama yang mena kedua belah pihaknya sama-sama menyertakan modal) atau ijarah (akad sewa-menyewa dengan upah yang disepakati), sehingga investor dapat mengetahui prosedur-prosedurnya dan oleh karena itu para investor akan merasa aman dan terbebas dari penipuan.

7. Dividen / Keuntungan

Tujuan dari kegiatan perekonomian sendiri tentunya untuk mendapatkan keuntungan. Terdapat nilai lebih dalam keuntungan saham syariah yaitu keuntungan yang terhindar dari riba. Pembagian keuntungan pada investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil yang mana hal tersebut dilakukan untuk menghindari riba.

Selain keuntungan yang didapat oleh para investor, berinvestasi di saham syariah juga berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian, karena investasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya tambahan modal  dari pasar modal, perusahaan akan meningkatkan kapasitas produksi. Lalu, produktivitas perusahaan akan meningkat dan tentunya perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja sehingga membuka lapangan pekerjaan baru. Hal tersebut dapat mengurangi jumlah pengangguran. Tidak hanya itu, investasi juga sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara karena setiap keuntungan yang dibagikan pada investor akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Setelah mengetahui keuntungan-keuntungan yang didapat dalam investasi saham syariah, apakah anda tertarik untuk berinvestasi di saham syariah?

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

Seperti yang kita ketahui, bahwasannya segala sesuatu dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Qiyas dan Ijma’ para Ulama, begitupun dengan investasi. Investasi merupakan produk baru atau yang disebut dengan fikih kontemporer yang merupakan produk hasil ijtihad para ulama. Tapi, dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 46-49, Allah mengingatkan kita bahwa kondisi keuangan atau perekonomian tidak selamanya sama dan tidak selamanya baik. Untuk mengatasinya, maka sebaiknya kita mengatur dan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk dapat dinikmati dimasa nanti dan tidak menghambur-hamburkannya dimasa sekarang.

January 3, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Saham Pemula

Mengenal Pasar Modal Syariah di Indonesia

by Minsya December 27, 2021
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Bagi masyarakat yang mengutamakan nilai syariah dalam sektor keuangan tentunya akan tertarik dengan instrumen-insturemen yang diperjual belikan di pasar modal syariah, dan tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah.

Namun tidak sedikit dari masyarakat muslim yang tidak tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah karena keterbatasan informasi terkait pasar modal syariah dan masih menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.

Itu artinya, masih banyak masyarakat muslim yang meragukan kehalalan produk-produk di pasar modal syariah. Jadi sudah saatnya kita mengenal lebih dalam mengenai definisi, sejarah yang melatar belakangi hadrinya pasar modal syariah, instrumen-instrumen di pasar modal syariah dan regulasi hukum pasar modal syariah secara singkat.

Definisi Pasar Modal Syariah

Sebelum kita membahas definisi pasar modal secara syariah, kita harus tahu definisi pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Lebih singkatnya, pasar modal adalah tempat dipertemukannya investor (pihak yang menanam modal/berinvestasi) dengan para emiten (pihak yang mengeluarkan surat berharga). Setelah kita mengetahui definisi pasar modal secara umum, mari kita mengenal definisi pasar modal secara syariah. Definisi pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Adapun yang dimaksud dengan definisi dari prinsip syariah/prinsip hukum Islam di pasar modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Pasar Modal yang dalam kegiatannya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), selama fatwa yang dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini atau POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Definisi tersebut tertera dalam POJK Nomor 15 tahun 2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.

Kehadiran pasar modal syariah ini berdampak positif karena membantu masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal yang sesuai dengan syariah. Dengan adanya pasar modal syariah para penguasa dan pebisnis yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah merasa terlindungi dari transaksi yang tidak sesuai syariah.

pasar modal syariah

Lahirnya Pasar Modal Syariah

Karena latar belakang tersebut, maka lahirlah pasar modal syariah. Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan bahwa sejarah pasar modal syariah Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investmen Management, yang diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index untuk mempermudah para investor memilih saham-saham syariah, kemudian DSN/MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang merupakan fatwa pertama tentang pasar modal syariah.

Dalam praktiknya, kegiatan di pasar modal syariah harus  terlepas dari transaksi yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Sehingga kegiatan pasar modal yang dijalankan tidak melanggar syariah. Untuk itu, setiap kegiatan di pasar modal syariah harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan regulasi terkait Pasar Modal Syariah.

Berikut adalah fatwa-fatwa DSN-MUI terkait pasar modal syariah:

  1. Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal,
  2. Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan
  3. Fatwa DSN-MUI No. 124 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Baca Juga : Investasi Halal : 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui!

Adapun POJK terkait pasar modal syariah yang beberapa diantaranya sebagai berikut:

  1. POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
  2. POJK No. 16 tahun 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal,
  3. POJK No. 61 tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
  4. POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Instrument Pasar Modal Syariah

Setelah mengenal definisi, sejarah yang melatar belakangi dan regulasi pasar modal syariah secara singkat, kita akan akan mengetahui Instrumen-instrumen yang diperjual belikan dipasar modal syariah. Instrumen-instrumen tersebut adalah efek syariah atau surat berharga yang berupa:

  1. Saham syariah

Saham syariah adalah bukti penyertaan modal atas kepemilikan suatu perusahaan yang dengan penyertaan tersebut, investor mendapatkan deviden dari perusahaan.

  1. Sukuk

Sukuk adalah surat berharga negara yg diterbitkan oleh pemerintah,

  1. Reksadana syariah

Menurut fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 adalah wadah untuk menghimpun dana dari para investor untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.,

  1. Efek beragunan aset (EBA) syariah

EBA syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah

  1. Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah

Menurut OJK, DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Setelah mengenal pasar modal syariah, diharapkan anda akan lebih selektif untuk memilih instrumen-instrumen yang terdapat di pasar modal syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

December 27, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Investasi, Trading dan Gambling: Apa Bedanya?

by Minsya December 15, 2021
written by Minsya 4 minutes read

Investasi, Trading atau Gambling?

Beberapa investor sering menanyakan tentang perbedaan antara Investor dan Trader. Apa sih sebenarnya yang membedakan kedua aksi ini? Bagaimana dengan gambling (maysir) atau judi? Bukankah saham itu judi karena kemenangan / keuntungan dari investor didapat dari kekalahan / kerugian investor lainnya?

Yuk kita simak perbedaannya.

Investasi

Udah ga asing lagi kan dengan kata-kata INVESTASI? Menurut kamus wikipedia, investasi adalah suatu kegiatan menanamkan modal, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktu nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.[1] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia investasi berarti penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.[2] Secara umum investasi dapat diartikan sebagai meluangkan atau memanfaatkan waktu, uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, investasi merupakan membeli sesuatu yang diharapkan pada masa yang akan datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.

Sedangkan pengertian investasi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), arti investasi yakni penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.

Udah jelas kan ya investasi sendiri merupakan pilihan untuk investor jangka panjang. 

Ibarat berdagang, ini lebih kepada kita mau berbisnis secara sustain. Bukan bisnis musiman, jadi memang betul-betul harus diperhitungkan secara matang mulai dari lokasi bisnis, market share, maupun persaingan yang akan terjadi di area tersebut.

Saham halnya di saham, investor yang baik sebelum memutuskan untuk membeli saham sebaiknya melakukan analisa terlebih dahulu. Misal, mulai dengan melakukan analisa Fundamental yang terkait dengan bisnis perusahaan itu sendiri. Bagaimana prospek kedepan? Produknya apakah sustain digunakan oleh publik? Apakah manajemen perusahaan dikelola dengan baik? Dan berbagai analisa lainnya.

Metode untuk investasi jangka panjang lebih cocok jika dilakukan dengan metode Dollar Cost Averaging dibandingkan dengan metode LumpSum.

investasi

Baca Juga : Ternyata Begini Strategi Dollar Cost Averaging di Saham

Trading

Trading atau berdagang secara umum merupakan konsep ekonomi dasar yang meliputi kegiatan jual beli barang dan jasa. Artinya ada keuntungan dari aktivitas trading didapat dari kompensasi yang dibayarkan seorang pembeli pada penjual, atau pertukaran barang maupun jasa antara dua pihak.

Misal si FULAN berdagang di pasar. Dia membeli buah atau sayuran pada pagi hari melalui tengkulak, kemudian dia berdagang dan menjualnya kembali kepada pembeli yang berkunjung ke pasar.  FULAN akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli dari barang yang sudah terjual tersebut. Inilah yang disebut kegiatan jual dan beli.

Di saham, keuntungan ini dinamakan Capital Gain. Dimana investor akan mendapatkan keuntungan investasi berupa selisih dari harga beli dan harga jual.

Apakah keuntungan yang kita dapatkan ini dari kerugian orang atau investor lain? Tentu tidak!

Skema jual beli yang terjadi dalam sehari-hari di pasar modal terutama saham adalah melalui Pasar Sekunder. Dimana barang yang diperjual belikan adalah saham yang beredar di masyarakat. Dalam praktiknya, jika kita membeli saham itu bukan berasal dari kerugian orang lain. Bisa jadi kita membeli saham dari orang yang untung. Jadi kita tidak merugikan orang lain. Bisa disimpulkan bahwa ini bukan Zero Sum Game. Lebih seperti berdagang buah atau sayur pada umumnya.

Bisa rugi? Bisa, misalnya pedagang buah atau sayur yang barangnya ga laku terjual. Sorenya atau besok pasti udah nggak segar lagi sayurannya. Jadi dia bisa jual murah ke pedagang lain atau malah terbuang (rugi). Di saham, biasanya investor yang mengalami kerugian karena membeli saham tanpa analisa, FOMO, atau malah cuma tebak-tebakan saja.

Trader mencari keuntungan dari selisih harga jangka pendek di pasar. Mereka tidak mengambil banyak risiko pada setiap trading, sehingga mereka tidak mendapatkan banyak keuntungan untuk setiap aktivitas jual beli yang mereka lakukan. Trader harus cepat bertindak. Mereka mempertimbangkan apa yang dikatakan pasar dan kemudian merespons.

Market selalu benar, Market tidak pernah salah. Jadi jangan sesekali menggunakan ego untuk menjadi seorang trader.

Gambling (Maysir)

Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi). Secara teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. 

Istilah lain dari judi adalah spekulasi. Ini tidak bisa kita hindari dalam bursa saham. Setiap saat ketika jam perdagangan dibuka, semua investor beramai-ramai untuk melakukan perdagangan saham. Tidak banyak juga yang melakukan spekulasi ketika membeli suatu saham.

Dalam perjudian, para pelaku mengandalkan keberuntungan nasib (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang dapat merugikan orang lain. Misalnya melakukan kegiatan Pump and Dump demi meraih keuntungan sendiri atau kelompok tertentu saja.

Namun sebagai investor syariah, kita ada rujukan untuk bisa bertransaksi dengan cara yang halal dan terhindar dari perjudian ini. Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwanya menyatakan bahwa “pelaksanaan transaksi harus dilakukanmenurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur Dharar, Gharar, Riba, Maysir, Risywah, maksiat dan kedzaliman.

Jadi kembali ke masing-masing investor. Seperti apa transaksi yang sering dilakukan saat membeli saham. Apakah lebih condong ke tindakan spekulasi (tanpa analisa, tebak-tebakan, dll) atau sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan untuk membeli saham? 

December 15, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Profit 100% Dalam 3 Bulan, Saham Syariah Ini Salah Harga!!!

by Minsya October 5, 2021
written by Minsya 6 minutes read

Profit 100%?

Yup… Anda tidak salah baca. Profit 100% dalam 3 bulan, 6 bulan atau mungkin 1 tahun bisa saja Anda dapatkan di pasar saham. Tentunya bukan dari saham gorengan atau pompom, tapi yang memiliki histori fundamental cukup baik dengan analisa sederhana, logis dan mudah dipahami.

Naik Turun Harga Saham

Naik turunnya harga saham secara garis besar bisa disebabkan oleh 2 hal. Pertama karena adanya perubahan kinerja dan yang kedua adalah adanya isu/berita yang beredar setiap saat. Penyebab pertama tentu yang dijadikan acuan oleh investor.

Dalam jangka panjang perusahaan dengan kinerja baik tentu akan menghasilkan laba yang akan mendongkrak value perusahaan hingga dihargai lebih oleh pasar. Sedangkan penyebab kedua menjadi pemicu pergerakan harga saham jangka pendek walaupun kadang isu/berita tersebut belum jelas kebenarannya. Jadi, mari kita ambil alasan pertama yang lebih logis yaitu adanya perubahan kinerja.

PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk (DSFI)

Perusahaan ini bergerak di bidang perikanan, termasuk penangkapan, pengolahan, penjualan dan perdagangan produk perikanan. Tuna, udang, cumi, gurita dan semua jenis ikan laut merupakan hasil perikanan yang sebagian besar dijual ke luar negeri. Untuk mejalankan usahanya, perusahaan bermitra dengan nelayan yang memiliki kapal dengan mesin pembeku dan ruang pendingin untuk menjaga mutu hasil tangkapannya.

(source : Laporan Keuangan Q1)

Saat Laporan Keuangan Q1 keluar tanggal 30 Juni 2021, Penulis melihat adanya kenaikan kinerja dari emiten ini. Laba usaha naik hampir 200%, laba bersih juga naik signifikan dari periode sebelumnya yang hanya Rp 23 Juta menjadi Rp 4 Miliar. Dengan harga sahamnya saat itu Rp 64/lembar saham maka PER DSFI hanya 7,2 yang secara sederhana setara return hampir 15%/tahun (100%/7,2 ≈ 15%). Hal ini yang membuat Penulis tertarik untuk mencari informasi lebih dalam terkait gambaran kinerja perusahaan di tahun sebelumnya.

Mengetahui Kinerja Historikal Dengan Membaca Annual Report

(source : Laporan Tahunan 2020)

Terjadi penurunan Laba hingga mengalami kerugian Rp 5,8 Miliar pada laporan keuangan tahun 2020. Penulis menilai hal ini sebagai suatu yang wajar karena masih dalam masa pandemi. Lockdown di beberapa negara pasti langsung berdampak pada penjualan yang sebagian besar ke negara Amerika dan Eropa sehingga kinerja di tahun 2020 bisa diabaikan.

Mari kita fokus pada kinerja 2016-2019. Penjualan di tahun 2019 mengalami penurunan hampir mencapai 27% namun laba bersih hanya turun 2% saja. Rasa penasaran itu terjawab di Annual Report 2019, dimana perusahaan melakukan efisiensi dan fokus pada penjualan produk dengan marjin yang lebih baik.

DSFI Saham Turnaround?

Dari data-data diatas, bisa sedikit menyimpulkan bahwa DSFI di tahun 2020 mengalami kendala penjualan yang disebabkan oleh pandemi covid yang sifatnya sementara. Cepat atau lambat Penulis meyakini bahwa wabah covid akan berakhir dan ekonomi akan pulih kembali, begitupun dengan kinerja perusahaan yang ternyata hasilnya sudah bisa dibuktikan di Laporan Keuangan Q1. Namun hal itu belum cukup meyakinkan Penulis untuk langsung membeli saham DSFI.

Price to Earning Ratio (PER) berada di kisaran 15-21 (melalui aplikasi stockbit), sehingga harga wajar berada di kisaran Rp 134-186/lembar saham (didapat dari perkalian PER dengan 2,3 – EPS Laporan Keuangan Q1). Kita ambil harga terendah agar lebih konservatif yaitu Rp 134/lembar. Inilah yang akan menjadi target harga jual.

Dengan membandingkan harga saham saat itu sebesar Rp 64/lembar maka ada potensi kenaikan lebih dari 100% (1 bagger). Menarik, tapi masih ada hal lain yang harus diamati yaitu GCG (Good Corporate Governanve).

GCG Perusahaan bisa diamati dengan mengetahui siapa saja managementnya dan bagaimana mereka menjalankan perusahaan. Apakah mereka pernah memiliki catatan buruk atau apakah mereka orang yang kompeten di bidangnya? Hal tersebut bisa dicari salahsatunya dengan mengetik nama managementnya di google :). Singkatnya Penulis tidak menemukan GCGnya bermasalah dan kemudian membeli saham tersebut pada awal bulan Juli dengan average Rp 67/lembar saham.

Baca Juga : Value Trap, Saham dan Mobil Bekas

Focus On Value, Not On Price

Profit 100%

Setelah selesai melakukan analisa kuantitatif dan kualitatif maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan selain menunggu. Ya… Menunggu pasar mengapresiasi true valuenya, menunggu perusahaan mengadakan Public Expose atau Laporan Keuangan berikutnya.

Sambil menunggu, beberapa kali mencari informasi di website BPS (Badan Pusat Statistik) maupun KKP (kementrian Kelautan dan Perikanan) untuk mengetahui apakah industri perikanan di Indonesia sudah membaik dari tahun sebelumnya. Hindari terlalu sering mengamati grafik pergerakan harga saham karena justru bisa memicu untuk melakukan action-sell.

Sampai dengan pertengah bulan Agustus, rasanya tidak ada update informasi terkait DSFI. Mungkin karena DSFI tidak sepopuler BRIS/BUKA yang beritanya bisa muncul tiap hari di semua media elektronik. Ini bisa jadi hal positif agar Analisa kita tidak terombang-ambing isu yang beredar yang belum jelas kebenarannya.

Update Analisa Hasil Public Expose & Laporan Keuangan Q2

Pada akhir bulan Agustus, DSFI mengadakan Public Expose yang isinya menguatkan analisa sebelumnya. Management menyampaikan bahwa permintaan ekspor sudah meningkat dan optimis mencapai target angka penjualan tahun 2021 sebesar Rp 520 Miliar. Beberapa strategi ekspansi dilakukan diantaranya menggarap pasar baru di China dan Timur Tengah.

Dengan perhitungan matematis sederhana, dari data Q1 kita bisa prediksi nilai penjualan di Q2 dan Q4 2021 yang nilainya ternyata tidak jauh berbeda dari target management.

Tidak lama berselang, muncul Laporan Keuangan Q2 yang semuanya sejalan dengan analisa awal. Penjualan mencapai Rp 256 Miliar dengan laba bersih Rp 8M. Tidak 100% tepat namun cukup mendekati.

Terkait ekspansi yang disampaikan perusahaan saat Public Expose, kita tidak memiliki data yang cukup sehingga tidak memasukan faktor pertumbuhan pada analisa kuntitatif. Pada akhirnya kita hanya melakukan update analisa dari Laporan Keuangan Q2 yang nilainya tidak terlalu jauh berbeda (target harga jual konservatif masih Rp 134) dan kembali menunggu.

Pasar Mulai Mengapresiasi Kinerja DSFI

(source : stockbit app)

Tanpa diduga sebelumnya, pasar dengan cepat sekali mengapresiasi emiten ini. Setelah selama 2 bulan sideway di harga Rp 73/lembar, dalam 1 minggu melonjak hingga menyentuh harga Rp 141/lembar, kalau kita cicil DSFI dari sejak harga 70an mungkin kita bisa mendapat return 100% dari emiten ini kurang dari 3 bulan.

Saat ini harga saham DSFI bergerak di sekitar Rp 113-125 dan masih ada peluang untuk mencapai harga Rp 186 terutama bila kinerjanya terus tumbuh dengan inisiatif strategi ekspansi yang semua itu harus dibuktikan pada laporan keuangan kuartal selanjutnya. Namun dengan harganya saat ini MOS (Margin of Safety) sudah mulai  berkurang sehingga peluang untuk turun semakin besar. DYOR.

Di Pasar Modal setiap tahun selalu saja ada kesempatan mendapatkan emiten turnaround yang menawarkan potensi return hingga 100% bahkan lebih dalam waktu singkat. Namun tentu saja tidak ada yang tahu pasti kapan harga akan diapresiasi oleh pasar. Pada prinsipnya, seorang investor harusnya memilih view jangka panjang dan mengangap satu contoh diatas hanya sebagai bonus atas pekerjaan rumah yang sudah dilakukan, dengan menganalisa mencari saham murah dan bagus.

Disclaimer : Artikel ini bersifat edukatif, tidak ada ajakan untuk menjual atau membeli. Analisa sederhana diatas tidak serta merta bisa digunakan pada semua emiten, bergantung pada bisnis model tiap perusahaan.

Ario Fatoni, pernah menjadi karyawan bank 9 tahun di unit CFO dan memutuskan resign untuk menjadi entrepreneur serta mulai fokus mendalami value investing di pasar modal syariah.

October 5, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Value Trap, Saham dan Mobil Bekas

by Minsya September 7, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Pernah dengar tentang Value Trap?

Bagi sebagian orang membeli mobil bekas dapat menjadi alternatif untuk mendapatkan mobil bagus dengan harga miring, tentunya dengan pengetahuan si pembeli atas kualitas, harga dan mungkin hal-hal lain terkait otomotif. Pembeli juga terkadang sudah punya patokan berapa harga yang pas untuk mobil tersebut.

Analogi ini mirip sekali dengan bagaimana cara investor membeli saham. Walaupun berbeda jenisnya, dimana saham adalah aset produktif yang bisa naik atau turun harganya sedangkan mobil adalah aset konsumtif yang nilainya terdepresiasi, semakin lama semakin turun. Namun mari kita fokus pada tahapan sebelum membeli mobilnya.

Membeli Mobil

Saat ingin membeli mobil bekas, hal paling pertama yang dilakukan adalah screening misalkan melalui aplikasi OLX jenis mobil, tahun pajak dan lokasi kendaraan. Tidak perlu menunggu lama, bahkan hitungan detik kita sudah mendapat data hasil screening minimal bisa berupa nama, no tlp dan alamat si penjual.

Bisa saja saat itu Anda berspekulasi menelpon si penjual dan langsung melakukan transaksi jual-beli, tapi pada umumnya pasti Anda akan melakukan cek fisik/kondisi mobil, menyalakan mesinnya, cek kebersihan mobil bahkan Anda ingin tahu siapa yang biasa memakai mobil tersebut dan bagaimana dia merawatnya. Tidak jarang pembeli membawa montir untuk memastikan kondisi mesinnya masih ok. Apabila kondisi mobil dinilai masih bagus maka bisa kita masukan dalam watchlist, bisa jadi saat itu belum pas harganya atau masih penasaran dengan mobil lainnya.

Investasi Saham dan Value Trap

IHSG memiliki lebih dari 700 saham didalamnya. Screening adalah cara singkat untuk menghemat waktu Anda menemukan saham yang masuk kriteria awal kita. Anda dapat dengan mudah menemukan saham murah dengan memasukkan parameter PER dan PBV misalnya. Tapi hasil screening tersebut barulah langkah pertama, bukan menjadi alasan kita membeli saham. Keputusan membeli hanya karena valuasi bisa membuat Anda terjebak dalam value trap. Alih-alih mendapat saham murah dan bagus, ternyata saham murah yang memang murahan.

Kembali pada analogi mobil tadi, maka sudah sewajarnya kita cek kondisi perusahaan sebelum membeli. Bedah laporan keuangan, membaca annual report dan public expose yang semuanya tersedia di www.idx.co.id atau bisa langsung masuk ke website perusahaan (cari kolom investor relation). Dari hasil membaca itulah kita bisa melakukan analisa sehingga timbul keyakinan bahwa saham ini sedang murah atau memang murahan. Banyak investor terkemuka yang santai melihat pergerakan harga saham jangka pendek, mereka sabar menunggu perusahaan bertumbuh karena mereka tahu betul perusahaan seperti apa yang mereka beli. Kesabaran yang muncul karena pengetahuan, hasil dari membaca dan menganalisa.

Lalu apakah kita perlu jadi akuntan untuk memahami laporan keuangan? Warren Buffet pernah mengatakan bahwa seseorang tidak perlu jadi akuntan untuk sukses di pasar modal. Lihat saja para investor sukses di beberapa negara, mereka bukan seorang akuntan. Bahkan pernah dikatakan juga bahwa untuk menilai suatu saham cukup dengan perhitungan matematika sederhana.

value trap

Berikut adalah beberapa cara yang dilakukan agar terhindar dari value trap :

Membaca Laporan Keuangan

  1. Perhatikan laba bersihnya apakah ia termasuk recurring income atau cuma laba sesaat seperti pendapatan investasi, penjualan aset atau selisih kurs.
  2. Penjualan harusnya menggenerate cash. Cek penjualan dan bandingkan dengan arus kas dari kegiatan operasi, jangan sampai penjualan malah memperbesar piutang.

Baca Juga : Uang Dingin, Kenapa Penting Sih?

Membaca Laporan Tahunan

Tiga hal yang biasanya dibaca untuk screening laporan tahunan :

  1. Financial highlight
    Melihat historical data keuangan perusahaan.
  2. Laporan Direksi
    Biasanya akan menceritakan kendala-kendala yang sedang dihadapi dan langkah manajemen kedepan. Dijelaskan pula faktor eksternal dan internal yang menjadi hambatan untuk mencapai target perusahaan.
  3. Analisa Pembahasan Manajemen
    Dijelaskan lebih detail terkait kinerja per segmen sehingga kita mengetahui sumber-sumber pendapatan perusahaan. segmen mana yang menjadi fokus/tumpuan pendapatan perusahaan.

Ada lagi? silakan tulis di kolom komentar ya.

Ario Fatoni, pernah menjadi karyawan bank 9 tahun di unit CFO dan memutuskan resign untuk menjadi entrepreneur serta mulai fokus mendalami value investing di pasar modal syariah.

September 7, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG