Bagi masyarakat yang mengutamakan nilai syariah dalam sektor keuangan tentunya akan tertarik dengan instrumen-insturemen yang diperjual belikan di pasar modal syariah, dan tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah.
Namun tidak sedikit dari masyarakat muslim yang tidak tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah karena keterbatasan informasi terkait pasar modal syariah dan masih menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
Itu artinya, masih banyak masyarakat muslim yang meragukan kehalalan produk-produk di pasar modal syariah. Jadi sudah saatnya kita mengenal lebih dalam mengenai definisi, sejarah yang melatar belakangi hadrinya pasar modal syariah, instrumen-instrumen di pasar modal syariah dan regulasi hukum pasar modal syariah secara singkat.
Definisi Pasar Modal Syariah
Sebelum kita membahas definisi pasar modal secara syariah, kita harus tahu definisi pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Lebih singkatnya, pasar modal adalah tempat dipertemukannya investor (pihak yang menanam modal/berinvestasi) dengan para emiten (pihak yang mengeluarkan surat berharga). Setelah kita mengetahui definisi pasar modal secara umum, mari kita mengenal definisi pasar modal secara syariah. Definisi pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Adapun yang dimaksud dengan definisi dari prinsip syariah/prinsip hukum Islam di pasar modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Pasar Modal yang dalam kegiatannya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), selama fatwa yang dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini atau POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Definisi tersebut tertera dalam POJK Nomor 15 tahun 2015 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
Kehadiran pasar modal syariah ini berdampak positif karena membantu masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal yang sesuai dengan syariah. Dengan adanya pasar modal syariah para penguasa dan pebisnis yang ingin berinvestasi sesuai dengan syariah merasa terlindungi dari transaksi yang tidak sesuai syariah.

Lahirnya Pasar Modal Syariah
Karena latar belakang tersebut, maka lahirlah pasar modal syariah. Dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan bahwa sejarah pasar modal syariah Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investmen Management, yang diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index untuk mempermudah para investor memilih saham-saham syariah, kemudian DSN/MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang merupakan fatwa pertama tentang pasar modal syariah.
Dalam praktiknya, kegiatan di pasar modal syariah harus terlepas dari transaksi yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Sehingga kegiatan pasar modal yang dijalankan tidak melanggar syariah. Untuk itu, setiap kegiatan di pasar modal syariah harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan regulasi terkait Pasar Modal Syariah.
Berikut adalah fatwa-fatwa DSN-MUI terkait pasar modal syariah:
- Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal,
- Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan
- Fatwa DSN-MUI No. 124 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Baca Juga : Investasi Halal : 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui!
Adapun POJK terkait pasar modal syariah yang beberapa diantaranya sebagai berikut:
- POJK No. 15 tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
- POJK No. 16 tahun 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal,
- POJK No. 61 tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
- POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Instrument Pasar Modal Syariah
Setelah mengenal definisi, sejarah yang melatar belakangi dan regulasi pasar modal syariah secara singkat, kita akan akan mengetahui Instrumen-instrumen yang diperjual belikan dipasar modal syariah. Instrumen-instrumen tersebut adalah efek syariah atau surat berharga yang berupa:
- Saham syariah
Saham syariah adalah bukti penyertaan modal atas kepemilikan suatu perusahaan yang dengan penyertaan tersebut, investor mendapatkan deviden dari perusahaan.
- Sukuk
Sukuk adalah surat berharga negara yg diterbitkan oleh pemerintah,
- Reksadana syariah
Menurut fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 adalah wadah untuk menghimpun dana dari para investor untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.,
- Efek beragunan aset (EBA) syariah
EBA syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah
- Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah
Menurut OJK, DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Setelah mengenal pasar modal syariah, diharapkan anda akan lebih selektif untuk memilih instrumen-instrumen yang terdapat di pasar modal syariah.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!
