Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 7
Category:

Investasi Syariah

Manfaat zakat
Investasi SyariahKeuangan Syariah

9 Keutamaan dan Manfaat Zakat di Bulan Ramadhan

by Minsya April 22, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Manfaat Zakat

Dalam Islam, bulan Ramadhan menjadi bulan yang istimewa untuk berbuat kebaikan lebih banyak dari bulan-bulan lainnya pada tahun Hijriyah. Salah satu penyebab pada bulan ini menjadi istimewa diantaranya adalah terdapat beberapa peristiwa seperti turunnya Al-Qur’an dan Perang Badar.  Selain kedua peristiwa tersebut, menunaikan zakat termasuk menjadi amalan yang harus ditunaikan saat datang bulan Ramadhan.

Zakat sebagaimana yang sejauh ini diketahui umat Islam dapat ditunaikan dengan menggunakan hasil pertanian berupa sembako dan dengan uang tunai. Namun seiring dengan berkembangnya zaman, semakin banyak  instrumen harta yang ada maka semakin banyak juga alternatif untuk menunaikan zakat setelah mencapai nisab.

Berdasarkan sejarahnya, perintah untuk berzakat mengalami beberapa fase, yaitu :

  • Fase Pertama

Perintah zakat telah ada dari semenjak masa Rasulullah saw masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan waktu dan waktu kadarnya. Penjelasan ini bisa dilihat pada tafsir Ibnu Katsir pada ayat 20 surah Al-Muzzammil

  • Fase Kedua

Zakat fitrah atau Shadaqathul fitrah (zakat memberi makan) diperintahkan pada tahun kedua Hijriah setelah perintah puasa. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i)

  • Fase Ketiga

Perintah zakat harta sebagai penambah zakat fitrah yang telah diperintahkan sebelumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga pada tahun kedua. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini pada tafsir surah Al-An’am ayat 141: (Dan berikanlah haknya pada hari ketika panennya). Kata , haknya (haqqahu), sebagian besar ulama tafsir adalah zakat wajib. Demikian pula, hal ini bisa dilihat pada tafsir Al-Qurthubi tentang ayat 141 dari surah Al-An’am.

Adanya zakat menjadi salah satu instrumen ekonomi syariah yang sangat bermanfaat dari sisi keagamaan dan sisi sosial. Terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pihak apabila umat Islam menunaikan zakat, diantaranya adalah :

1. Menghapus Dosa

Berbuat kebaikan (dalam hal ini berzakat) dapat menambah pahala dan mengurangi dosa, atau bahkan menghapusnya. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).

2. Tanda keimanan dan ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya

Manusia membutuhkan dan mencintai hartanya sebagai sesuatu yang bisa dimiliki. Dengan membayar zakat, berarti sudah menunjukkan keimanan kepada Allah SWT. Sebab, dengan berzakat kita tidak mengharapkan imbalan duniawi melainkan hanya ketenangan hati dan pahala dari Allah SWT.

Manfaat zakat

Baca Juga : Pihak-Pihak Yang Terlibat di Pasar Modal Syariah

3. Membersihkan dan menenangkan hati dan diri

Dengan berzakat, muslim telah masuk ke dalam kelompok orang dermawan dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir. Berzakat melatih umat Muslim untuk ikhlas. Jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa paksaan, zakat bermanfaat melatih kita menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus melakukan kebajikan bagi orang lain.

4. Mencapai keimanan yang sempurna

Berzakat kepada mereka yang membutuhkan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berusaha melaksanakan amalan ini dengan tujuan melengkapi kewajiban yang diperintahkan syariat Islam.

5. Terbiasa untuk menolong sesama

Manfaat berzakat selanjutnya adalah menjadikan umat Islam sebagai satu keluarga besar, yang saling membantu satu sama lain. Empati saat berzakat menimbulkan perasaan bahwa kita memiliki saudara sesama yang harus diperlakukan dengan baik, sebagaimana kebaikan yang telah Allah SWT berikan kepada kita. Allah SWT berfirman (Al-Qur’an 28: 77): “Dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.”

6. Merendahkan hati

Zakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan, tetapi bukan secara terang-terangan. Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai hambanya yang berhati tinggi. Seperti apa yang difirmankan oleh Rasulullah SAW: “Amal yang diberikan secara rahasia dapat memadamkan kemurkaan Allah SWT.” (Dalam HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

7. Membersihkan harta

Salah satu manfaat dari melakukan zakat yaitu membersihkan harta, maksudnya adalah membersihkan harta yang dimiliki dengan cara memberikannya kepada yang berhak. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketepatan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah ayat 60).

8. Memperluas peredaran harta

Jika seorang muslim ingin hartanya bertambah, buatlah harta itu menjadi berkah terlebih dahulu dengan mendapatkannya melalui cara yang halal, lalu membelanjakannya di jalan Allah dengan berzakat. Allah SWT berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Qs. Al-Baqarah : 261).

9. Meningkatkan rezeki

Zakat yang kita berikan juga bermanfaat untuk meningkatkan dan menyucikan kekayaan. Sebab, orang kikir hidupnya akan dirundung kesulitan yang justru akan merugikan diri sendiri. Jika seseorang mengamalkan kekayaannya, dia akan terlindung dari penyakit dan Allah SWT akan meningkatkan kualitas hidupnya. Seperti yang disebutkan dalam Hadits: “Kekayaan tidak akan berkurang karena amal.”

Saat ini, saham sudah dapat menjadi alternatif pembayaran zakat. Sudah banyak informasi mengenai zakat saham yang dapat kita ketahui bersama. Salah satu platform yang menyediakan sarana zakat saham adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). HP Sekuritas adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.

HP Sekuritas memiliki produk unggulan yaitu BERKAH (Berinvestasi sambil Bersedekah) dimana program ini bertujuan meningkatkan antusiasme Investor Saham Syariah untuk investasi sambil berbagi. Harapan dari investasi tidak hanya mendatangkan kebaikan bagi pemiliknya, namun manfaatnya juga dapat dirasakan oleh sesama yang membutuhkan. Jadi para investor tidak saja berinvestasi di dunia tetapi juga berinvestasi untuk kebaikan mereka di akhirat nanti.

Melalui program BERKAH ini, nasabah dapat menyedekahkan, mewakafkan dan menzakatkan saham syariah, dengan instruksi langsung melalui Aplikasi HPX Syariah. 20% dari net fee transaksi Nasabah juga disedekahkan ke Badan Amil Zakat Nasional. Untuk penyaluran program BERKAH, dipilih BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat yang terpercaya melalui Program Zakat Community Development dan Global Wakaf sebagai Lembaga Nadzir terpercaya melalui Program Wakaf Produktif.

PT Henan Putihrai Sekuritas merupakan pelopor Investasi Berbagi di Indonesia, dan ini dibuktikan dengan anugerah sebagai Perusahaan Sekuritas Pertama Pengembang Zakat Saham pada tahun 2021 yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia dan OJK dalam acara Satu Dekade Pasar Modal Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

April 22, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi Syariah

Instrumen Investasi Di Pasar Modal Syariah, Mana Yang Menarik?

by Minsya March 25, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Instrument Investasi di Pasar Modal Syariah

Dalam beberapa tahun terakhir, dapat terlihat bahwa ekonomi syariah di Indonesia telah berkembang. Hal tersebut tidak lepas dari campur tangan pemerintah, salah satunya dengan membentuk lembaga KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah). Diharapkan antusiasme umat muslim di Indonesia dapat semakin meningkat dalam mengembagkan ekonomi syariah.

Salah satu sektor yang terus menunjukkan tren positif adalah pasar modal syariah. Artinya, cukup banyak masyarakat yang sudah menyadari kebutuhan akan berinvestasi untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Terlebih lagi, masyarakat sudah mulai menyadari bahwa berinvestasi syariah tak hanya sekedar kebutuhan berinvestasi tapi juga termasuk dalam syiar agama Islam, dimana syariat Islam menganjurkan kaum muslim untuk senantiasa memajukan dan memakmurkan keberadaan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Sejauh ini, pasar modal syariah sudah memiliki banyak instrumen investasi yang dapat dipilih. Berikut adalah uraian secara sederhana mengenai instrumen yang ada di pasar modal syariah:

1. Saham Syariah

Saham adalah bukti kepemilikan suatu perusahaan, menjadi instrumen yang paling dikenal dari berbagai instrumen yang ada.  Efek berbentuk saham ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, dua periode dalam 1 tahun.

2. Sukuk

Menurut DSN-MUI, Sukuk atau Surat Berharga Syariah (Efek Syariah) adalah sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya (musya’) atas aset yang mendasarinya (Aset Sukuk/Ushul al-Shukuk) setelah diterimanya dana sukuk*, ditutupnya pemesanan dan dimulainya penggunaan dana sesuai peruntukannya. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri atas dua jenis yaitu sukuk negara dan korporasi.

*Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk

3. Reksa dana Syariah

Reksa dana Syariah adalah produk investasi keuangan yang menghimpun dana masyarakat pemodal yang dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai portofolio Efek sesuai prinsip syariah.*

*Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah

pasar modal syariah

Baca Juga : 5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

4. ETF Syariah

Exchange Traded Fund (ETF) adalah produk reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di IDX, seperti perdagangan saham. Seperti halnya reksa dana syariah, ETF Syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh Manajer Investasi dengan maksud dan tujuan tertentu. Investor lalu memperjual belikan unit penyertaan ETF di IDX layaknya perdagangan saham, sehingga harga ETF dapat berubah selama jam perdagangan. (sumber : IDX Islamic)

5. Aset Syariah Lainnya

Aset Syariah lain yang dimaksud diantaranya adalah

  • EBA Syariah (Efek Beragun Syariah).

Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, EBA Syariah merupakan suatu surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. EBA syariah yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan Eba Syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)

  • DIRE Syariah (Dana Investasi Real Estate Syariah)

Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif), Dana Investasi Real Estat Syariah atau DIRE Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (sumber : IDX Islamic)

PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) adalah perusahaan perdagangan efek terdepan dalam transaksi online trading syariah. HP Sekuritas mengeluarkan produk unggulan berupa HPX Syariah yang memfasilitasi berbagai kebutuhan investasi syariah kamu. Dalam HPX Syariah tersedia berbagai fitur sedekah, zakat dan wakaf saham yang tersedia dalam satu aplikasi.  PT Henan Putihrai Sekuritas bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang siap dalam mendistribusikan hasil dari sedekah, zakat dan wakaf saham, yaitu BAZNAS RI dan Global Wakaf.

Saat ini, HP Sekuritas memiliki produk unggulan berupa BERKAH (Berinvestasi Sambil Sedekah), dimana produk ini memfasilitasi nasabah yang hendak bersedekah dan menunaikan zakatnya dengan saham. Selain produk sedekah saham, HPX Syariah juga menyediakan produk lain berupa zakat saham yang disalurkan pada program ZCD (Zakat Community Development) BAZNAS RI. Lalu tersedia juga wakaf saham yang bekerjasama dengan Global Wakaf dalam penyaluran wakaf produktif ke seluruh Indonesia.  Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi laman HP Sekuritas.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 25, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

5 Hal Menarik Seputar Investasi di Pasar Modal Syariah

by Minsya March 16, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Pasar Modal Syariah

Banyak dari kita yang sudah menyadari tentang betapa pentingnya berinvestasi untuk keperluan di masa depan karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Instrumen investasi yang dapat dipilih cukup beragam, mulai dari properti, emas hinga surat berharga di pasar modal. Tapi tahukah kamu jika sudah hadir instrumen investasi di pasar modal syariah?

Berlandaskan POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. maka pasar modal syariah sudah menjadi suatu alternatif dalam berinvestasi yang amanah dan berkah.

Berikut adalah 5 hal menarik yang harus kamu ketahui mengenai investasi di pasar modal syariah, yaitu :

1. Jual beli instrumen yang sudah menggunakan sistem digital

Semenjak Bursa Efek Indonesia (BEI, dahulu BEJ) diresmikan kembali oleh Presiden ke-2 RI yaitu Bapak Soeharto pada tahun 1977, dalam operasionalnya BEI mengalami berbagai kemajuan yang cukup signifikan, mulai dari pembentukan UU tentang Pasar Modal pada tahun 1995 hingga sistem transaksi yang semula menggunakan warkat atau sertifikat, mulai menggunakan JATS (Jakarta Automatic Trading System) pada tahun 1997 hingga saat ini sebagaimana kita kenal dengan sistem paperless dan dapat kita akses dengan mudah melalui smart phone.

2. Tidak terkena dampak inflasi secara langsung

Kita tahu bahwa setiap barang yang diproduksi akan terkena inflasi. Tingkat Inflasi setiap tahunnya akan mengalami perubahan yang terkadang tidak dapat diprediksi. Lalu apa kaitannya dengan berinvestasi di pasar modal syariah? Dengan berinvestasi di pasar modal syariah, kita dapat mencegah risiko inflasi secara langsung. Karena pasar modal syariah tidak bersentuhan langsung dengan barang-barang yang diproduksi. Akan tetapi, pasar modal syariah hanya sebagai sistem dimana saham perusahaan diperjualbelikan.

3. Terjangkau oleh berbagai kalangan dan status

Seiring berkembangnya zaman, terdapat berbagai pengkinian sistem dalam transaksi di pasar modal syariah, mulai dari waktu transaksi yang lebih singkat yaitu T+2 (trade date plus 2 days atau hari perdagangan ditambah 2 hari) hingga minimum jumlah transaksi. Beberapa tahun yang lalu, untuk berinvestasi di pasar modal syariah adalah suatu hal yang dirasa sulit untuk dijangkau oleh beberapa kalangan. Selain dari segi sistem, jika kita lihat dari sisi manfaat instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh berbagai kalangan. Tak hanya dapat digunakan oleh kaum muslim, instrumen pasar modal syariah juga dapat digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali.

pasar modal syariah

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

4. Perkembangan investasi syariah yang signifikan

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, investasi syariah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dimulai dengan jumlah investor syariah yang meningkat lebih dari 16.789 persen. Dari yang mulanya hanya 531 investor pada 2011, investor saham syariah kini telah naik menjadi 89.678 investor per Januari 2021. Sementara, kapitalisasi pasar syariah mencapai 47,9 persen dari total kapitalisasi pasar saham-saham yang tercatat di BEI. Adapun nilai transaksi saham syariah mencapai 60,4 persen, dengan volume transaksi syariah mencapai 48,1 persen serta frekuensi transaksi mencapai hingga 62,2 persen. Terakhir, Jumlah saham syariah meningkat 82 persen sejak 2011 dari 237 saham menjadi 432 saham syariah atau 59 persen dari total saham.[1]

Perkembangan yang cukup signifikan ini bisa terjadi mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Lalu kita juga mengetahui bersama bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan ekonomi syariah. Disamping tujuan investasi adalah guna pemenuhan kebutuhan di masa depan, investasi syariah juga menjadi prinsip dalam menjalankan syariat Islam dalam kegiatan ekonomi.

5. Memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi

Islam menjunjung tinggi rasa kebersamaan dan menganjurkan kepada kita untuk berbagi dengan sesama, dimana banyak di sekitar kita orang yang nasibnya tidak seberuntung dengan keadaan kita. Dalam berbagai ayat dan hadits menerangkan bahwa kita dianjurkan untuk bersedekah kepada sesama sebagaimana yang tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Selain bersedekah, amalan yang sangat bermanfaat untuk membantu sesama manusia, yaitu dengan zakat. Dengan berzakat, artinya kita telah membersihkan harta kita dari kewajiban-kewajiban yang secara tidak langsung melekat pada harta kita selama setahun terakhir. Serta dengan berzakat, artinya kita menjalankan rukun Islam yang ketiga.

Dahulu, apabila kita hendak bersedekah atau berzakat, kita dapat menggunakan hasil bumi yang ada selama setahun terakhir sebagai pengeluarannya. Namun seiring dengan perkembangan zaman yang sudah maju seperti sekarang, maka semakin banyak alternatif pembayaran zakat dan sedekah selain dengan menggunakan hasil bumi dan mata uang. Salah satu alternatif tersebut yaitu dengan zakat saham dan sedekah saham.

Apa itu zakat saham dan sedekah saham? Yaitu zakat dan sedekah dengan sistem pembayaran menggunakan sebagian saham syariah yang kita miliki. Salah satu sekuritas yang terdepan dalam memfasilitasi teman-teman investor syariah menunaikan zakat saham dan sedekah saham adalah PT Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas). Saat ini ada program Berkah (Berinvestasi Sambil Bersedekah), yaitu program yang memfasilitasi teman-teman investor untuk menunaikan zakat, sedekah dan wakafnya dengan saham melalui satu aplikasi. Untuk informasi lebih lanjut kamu bisa kunjungi HPX Syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 16, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
saham syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

by Minsya February 9, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Akad Saham Syariah

Akad dalam saham syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Karena akad merupakan pembeda yang paling menonjol antara saham konvensional dan saham syariah. Berbagai macam akad yang digunakan dalam saham syariah seperti akad kerjasama, sewa-menyewa dan perwakilan. Sebelum membahas akad lainnya, kita mulai dengan pembahasan mengenai akad kerjasama.

Seperti pada umumnya, kerjasama yang dilakukan antar makhluk yang saling membutuhkan tentunya dengan tujuan untuk mencapai keinginan bersama. Banyak nilai kehidupan yang dapat diambil dari kerjasama seperti nilai kebersamaan, keadilan, kejujuran dan rasa saling mengutamakan kepentingan sesama.

Penerapan Akad

Begitu juga dengan akad kerjasama yang diterapkan dalam investasi saham syariah, yaitu akad musyarakah atau akad mudharabah. Sebenarnya, praktik mudharabah sudah terlihat pada saat investor memutuskan untuk membeli saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten. Sejak saat itulah investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan emiten berperan sebagai mudharib (pengelola modal).

Namun, mengingat bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan yang porsi kepemilikannya bisa berbeda dengan investor lainnya dan nisbah bagi hasil pun ditentukan berdasarkan modal yang diserahkan. Maka, dalam saham syariah ini dapat diterapkan akad musyarakah antara para investor.

saham syariah

Dalam segi pengelolaannya, para investor yang memiliki porsi hak kepemilikan diperusahaan tersebut juga berhak untuk mengelola perusahaannya. Tapi kenyataannya, investor tidak selalu mengelola perusahaan sehingga emiten dapat mewakilkan investor untuk mengelola perusahaannya. Dengan begitu, terdapat akad wakalah dalam transaksi tersebut. Penerapan akad wakalah disini adalah Investor memberi kuasa pada emiten dan pihak emiten berperan sebagai wakil dari investor untuk mengelola perusahaan.

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Syirkah Dalam Saham

Akad lain yang biasanya di terapkan dalam saham syariah adalah akad ijarah. Contoh penerapan pada akad ijarah pada saham syariah adalah upah yang diberikan oleh pihak perusahaan penerbit efek saham syariah kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahan selaku penyewa jasa dan karyawan merupakan pihak yang mempunyai jasa. Maka perusahaan akan memberikan upah/ujrah pada waktu yang telah ditentukan.

Selain akad musyarakah, mudharabah, wakalah dan ijarah, dalam investasi saham syariah juga terdapat akad saham musahamah yang artinya adalah syirkah berupa penyertaan modal yang diserahkan oleh investor pada perusahaan/emiten sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Adapun porsi kepemilikannya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham disebutkan bahwa syirkah musahamah adalah “Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham”.

Emiten atau perusahaan yang menggunakan akad musahamah berusaha untuk mencari modal dari investor melalui efek berupa saham untuk menambah modal perusahaan sehingga perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan penuh harapan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Lalu, mengapa musahamah dikategorikan dalam syirkah?

Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme dalam pasar saham syariah adalah perusahaan/emiten menerbitkan efek berupa saham syariah, kemudian efek tersebut dibeli oleh investor yang jumlah investor tersebut biasanya lebih dari satu. Para investor disini secara tidak langsung melakukan akad kerjasama. Menurut fatwa DSN/MUI, Akad syirkah musahamah ini merupakan pengembangan dari syirkah al ‘inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan dari salah satu investor sampai dengan pembubaran syirkah.

Situs islam.nu.or.id menjadikan saham syariah sebagai contoh dari syirkah inan. Menurutnya, syirkah inan biasanya terjadi pada jenis usaha yang menyertakan investor untuk memberikan kontribusi modal dalam pengelolaan usahanya, namun investor tersebut tidak selalu ikut serta dalam pengelolaannya sehingga para investor memberi kuasa/wakil pada emiten untuk mengelola usahanya.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa ciri khas dari saham dengan menggunakan akad syirkah musahamah adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama karena saham di situ merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Misalnya, 2 miliar yang dibagi 2000 lembar saham, menandakan 1 lembar saham seharga 1 juta rupiah. Sementara 1 juta adalah modal tururnan. Jadi, harganya tidak boleh naik dan  turun sehingga nilai modalnya tetap tidak berubah.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akad yang dapat diterapkan dalam saham syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah dan syirkah musahamah. Penulis hanya menyebutkan beberapa akad saja berikut contoh penerapannya dalam transaksi saham syariah. Sebenarnya, investor dan emiten juga dapat menggunakan akad lain yang tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan kebutuhannya.

Hindari Mudharat

Setelah mengetahui bahwa dalam transaksi saham syariah tidak bisa hanya diterapkan dengan satu akad, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam benar-benar teliti dalam membuat aturan khususnya aturan dalam kegiatan ekonomi. Berbagai macam akad dengan berbagai ketentuan yang berbeda sehingga setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada fikih muamalah mekanismenya jelas dan terang-terangan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk menghindari mudharat atau kerugian yang dialami oleh para pihak yang melaksanakan akad. Hal tersebut membuat para investor tertarik untuk berinvestasi di saham syariah karena aman dan nyaman dengan penerapan akad yang jelas dalam transaksi saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 9, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi Syariah

Pasar Modal Syariah : Inilah 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

by Minsya February 2, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Tujuan Pasar Modal Syariah

Banyaknya masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah tentunya bukan hanya karena tertarik dengan keuntungannya saja, melainkan juga tertarik untuk menginvestasikan hartanya di sektor pasar modal yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tujuan dari pasar modal syariah adalah untuk menghindari kegiatan pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, para investor pasti membutuhkan pengawasan untuk menjamin bahwa pasar modal tempat dimana ia berinvestasi sudah berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut perlu dilakukan demi kemashlahatan bersama.

Resiko, masalah hingga tindak kejahatan mungkin saja terjadi di dunia pasar modal syariah. Oleh karena itu, agar aktifitas di pasar modal tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, perlu adanya kejelasan hukum yang ditegakan seperti perlindungan konsumen bagi para investor di pasar modal syariah dan regulasi terkait pasar modal syariah. Namun, penegakan hukum tersebut kurang lengkap jika tidak dibarengi dengan pengawasan oleh otoritas atau lembaga terkait dalam setiap operasionalnya.

1. Pengawasan

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah adalah adanya lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan di pasar modal syariah. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan suatu lembaga atau regulator yang berperan sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan juga sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam setiap kegiatan di lembaga keuangan syariah termasuk di pasar modal syariah harus mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syarian Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI). Penerapan fatwa DSN/MUI di pasar modal syariah ini di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan badan pengawas pelaksanaan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang DPS ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga diatur oleh Undang-Undang. Dalam bidang pasar modal syariah, pengawasan dilakukan oleh Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang merupakan anggota dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya jika OJK dan DPS melakukan pengawasan pada pasar modal syariah, lalu bagaimana kaitan dan perbedaan antara keduanya? Jadi, benar keduanya (OJK dan DPS) melakukan pengawasan terhadap pasar modal syariah, namun dalam hal ini, OJK merupakan lembaga Independen yang tidak hanya mengawasi lembaga keuangan syariah saja, tetapi OJK juga melakukan pengawasan terhadap seluruh aktifitas bisnis/jasa keuangan di Indonesia.

Sedangkan DPS merupakan lembaga independen yang khusus melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Dalam sistem pengawasannya pun berbeda, yang mana OJK melakukan pengawasan eksternal yang terdiri dari unsur Bank Indonesia dan DSN/MUI, sedangkan DPS melakukan pengawasan dalam sistem internal yang lebih mengatur manajemen dalam perusahaan. Menurut Sutendi Adrian, dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, sistem pengawasan eksternal ini pada dasarnya diorientasikan untuk memenuhi kepentingan nasabah dan publik secara umum.

Baca Juga : Mengenal 4 Indeks Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

2. Full Disclosure (Prinsip Keterbukaan)

Prinsip keterbukaan di pasar modal syariah ini mengharuskan para pelaku pasar modal memberi informasi yang lengkap,  jelas serta akurat mengenai transaksi yang dilakukan di pasar modal tersebut, seperti halnya keterbukaan emiten atas aktivitas bisnis yang dilakukannya. Prinsip keterbukaan ini dilakukan untuk kepentingan perlindungan hukum para investor agar para investor tidak ragu atas prinsip syariah yang diterapkan oleh emiten.       

Salah satu bentuk pelamggaran dari prinsip keterbukaan adalah insider trading. Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi). Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa infromasi merupakan faktor penting dalam melakukan transaksi di pasar modal syariah.

pasar modal syariah

3. Regulasi Terkait Perlindungan Konsumen

OJK mempunyai wewenang untuk melindungi konsumen/investor dalam mencegah kerugian. OJK juga menerima aduan dan pembelaan hukum dengan ketentuan yang berlaku. Dua diantara beberaa regulasi mengenai perlindungan konsumen diantaranya sebagai berikut:

  1. UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28, 29 dan 30
  2. POJK No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

4. Regulasi Terkait Pasar Modal Syariah

Perlindungan hukum bagi para investor juga berbentuk kepastian hukum seperti regulasi-regulasi mengenai pasar modal syariah, regulasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. POJK Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
  2. POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  3. POJK Nomor 53/POJK.04/201 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
  4. POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
  5. POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
  6. POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
  7. POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
  8. POJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
  9. Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah lulus
  10. POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
  11. POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  12. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 40/Dsn-Mui/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  13. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  14. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwasannya, bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah yaitu:

  1. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan DPS
  2. Adanya prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh para emiten untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat.
  3. Adanya regulasi hukum terkait perlindungan konsumen dan regulasi terkait pasar modal syariah.

Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para investor akan merasa aman dan terlindungi. Bagi masyarakat yang baru berencana untuk berinvestasipun akan lebih yakin dan percaya untuk memulai investasi di pasar modal syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 2, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Risiko dan Keuntungan Saham
Investasi Syariah

Investasi Halal : 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui!

by Minsya December 21, 2021
written by Minsya 5 minutes read

Investasi Halal

Seperti yang kita ketahui, bahwasannya segala sesuatu dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Qiyas dan Ijma’ para Ulama, begitupun dengan investasi. Investasi merupakan produk baru atau yang disebut dengan fikih kontemporer yang merupakan produk hasil ijtihad para ulama. Tapi, dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 46-49, Allah mengingatkan kita bahwa kondisi keuangan atau perekonomian tidak selamanya sama dan tidak selamanya baik. Untuk mengatasinya, maka sebaiknya kita mengatur dan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk dapat dinikmati dimasa nanti dan tidak menghambur-hamburkannya dimasa sekarang.

Selain dalam ayat tersebut, ucapan sahabat nabi “kerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya dan kerjakan urusan akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Ucapan tersebut mengingatkan kita untuk menyeimbangkan segala aspek baik aspek dunia maupun aspek akhirat. Bukan berarti untuk mengejar dunia, tapi Islam mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan mengejar dunia tapi juga tidak melupakan dunia. artinya, dalam menjalani kehidupan kita harus menyeimbangkan dua hal tersebut, yaitu dunia dan akhirat.

Redaksi tersebut juga sesuai dengan Al-Qur’an Surah al-Qashash ayat 77. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memang sudah menyiapkan akhirat sebagai tempat kembali kita. Tapi sebelumnya, Allah menakdirkan kita tinggal di dunia. kita dapat memanfaatkan nikmat yang diberikan Allah di dunia selama tidak keluar dari jalur syariah dan harus menjadikan dunia sebagai tempat mepersiapkan akhirat.

Salah satu cara mempersiapkan akhirat selama hidup didunia adalah mencari harta yang halal dan juga mencari harta dengan cara yang halal. Karena dengan harta, selain untuk mempersiapkan kehidupan dimasa yang akan datang, harta yang halal juga sangat bermanfaat untuk membantu sesama sehingga akan menimbulkan keberkahan hidup seperti halnya mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah.

Sebelumnya, menabung menjadi salah satu cara untuk menyimpan harta yang banyak diminati, namun saat ini terdapat cara lain untuk menyimpan harta yaitu dengan berinvestasi. Investasi banyak digemari pada saat ini karena dalam investasi, harta tidak hanya sekedar disimpan melainkan juga akan berkembang dikemudian hari. Untuk mengenal investasi, kita akan mengulas pembahasan yang diawali dengan definisi investasi secara umum dan investasi syariah.

1. Definisi Investasi Syariah

        Secara bahasa, kata investasi diambil dari bahasa Inggris yang artinya menanam. Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan, disebutkan bahwa arti investasi adalah kegiatan menyimpan atau menanam modal di suatu perusahaan atau proyek pada jangka waktu tertentu dengan harapan untuk mendapat keuntungan.

        Dalam berinvestasi, para investor tentunya akan mengharapkan keuntungan, tapi ada investor muslim yang tidak hanya mengharapkan keuntungan melainkan juga memperhatikan nilai-nilai kehalalannya. Investor yang seperti itu tentunya akan jauh lebih tertarik dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam invstasi syariah. Adapun definisi investasi syariah sendiri adalah investasi yang berdasarkan dengan prinsip syariah.

        Lebih jelasnya, definisi investasi syariah juga diartikan oleh Sutedi dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal Syariah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu dengan didasarkan pada prinsip kehalalan dan keadilan.

Risiko dan Keuntungan Saham

2. Prinsip-Prinsip Investasi Syariah

Menurut Jainil  Arifin, dalam bukunya yang berjudul Memberdayakan  si  Miskin  dengan  Pendekatan  Islami, terdapat empat prinsip investasi syariah, yaitu:

a. Tauhid

Tauhid merupakan nilai dasar atau pondasi dari semua sikap dan gerak individu muslim. Nilai tauhid juga menunjukan bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya tuhan yang kita tuju. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang kita lakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah dan tidak melanggar aturan-Nya.

b. Al-‘Adl wa al-Ihsan

Dengan prinsip ini, investasi syariah menjungjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamalah. Salah satu contoh keadilan dalam bermuamalah adalah setiap orang berhak mendapatkan keadilan, persamaan dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak dan tentunya dengan cara yang halal.

c. Ikhtiar (kebebasan dalam berusaha)

Dalam nilai kebebasan dalam berusaha, Allah SWT memberikan kita kebebasan untuk kesejahteraan dan kelayakan hidup kita dengan cara mencari nafkah, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup, namun tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Jadi yang dimaksud kebebasan disini adalah Allah tidak melarang kita untuk melakukan kegiatan muamalah selama kegiatan muamalah kita tidak melanggar syariah.

d. Tanggung Jawab

Kualitas diri seseorang dapat dilihat dari tanggung jawabnya. Seseorang yang selalu bertanggung jawab tentunya mempunyai nilai tersendiri. Dengan tanggung jawab, kita dapat mengembangkan diri kita karena selalu berusaha mencari solusi atas segala masalah dan juga berani untuk mengambil resiko sehingga dapat dipercaya oleh orang lain.

Tanggung jawab merupakan perilaku yang harus kita terapkan dalam bermuamalah. Karena dengan tanggung jawab, kita tidak hanya memberi dampak positif bagi diri sendiri, tapi juga melindungi kepentingan bersama.

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

3. Tujuan Investasi Syariah

Salah satu tujuan dari investasi baik investasi konvensional maupun investasi syariah adalah untuk memperoleh keuntungan. Tetapi, keuntungan yang diharapkan oleh investasi konvensional adalah untung yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan pihak lain yang merasa dirugikan, sehingga menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tersebut. Beda halnya dengan tujuan investasi syariah, berikut merupakan tujuan dari investasi syariah menurut M.   Dawam   Rahardjo, dalam bukunya yang berjudul Etika   Ekonomi   dan   Manajemen:

a. Ridha Allah

          Tujuan dari segala kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam termasuk dalam investasi adalah ridha Allah SWT. Untuk mendapatkan ridha Allah ini, kita harus mengikuti dan menerapkan segala ketentuan-ketentuan Syariah dan juga menjauhi transaksi-transaksi yang dilarang oleh Allah seperti riba, gharar, maisir dan lain sebagainya. Ketentuan ini terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275. Dalam ayat tersebut dengan jelas Allah melarang perbuatan riba.

b. Memperoleh keuntungan halal

          Dalam investasi syariah, keuntungan yang diharapkan tidak hanya sekedar keuntungan melainkan keuntungan yang jelas kehalalannya. Harta yang halal dapat menjadikan pemiliknya merasa tenang lahir dan batin dalam melakukan setiap kegiatan salah satunya dalam melaksanakan ibadah. Dalam harta yang halal juga terdapat keberkahan jika kita selalu bersyukur atas harta yang kita dapatkan.

c. Tolong menolong

          Dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikatakan bahwa tujuan emiten mengadakan emisi adalah untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi. Itu artinya, dengan berinvestasi, secara tidak langsung terjadi perputaran uang dan tidak membiarkan harta hanya berputar pada orang-orang tertentu saja karena harta yang diinvestasikan tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Perusahaan yang berkembang ini akan membutuhkan karyawan baru sehingga membuka lapangan pekerjaan baru. Hal tersebut merupakan salah satu contoh dari nilai tolong menolong dalam investasi syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

December 21, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
uang dingin
Investasi SyariahSaham Pemula

Uang Dingin, Kenapa Penting Sih?

by Minsya August 15, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Uang Dingin

Bagi mereka yang sudah berkecimpung di dalam dunia investasi, tentu sudah sangat familiar dengan terminologi ‘uang dingin’ dan suatu aturan tidak tertulis bahwa dalam investasi jangan pernah memakai uang selain uang dingin.

Namun, bagi mereka yang baru saja akan memulai investasi, istilah uang dingin ini selalu menjadi pertanyaan pertama. Apa itu uang dingin? Kenapa harus menggunakan uang dingin untuk berinvestasi?

Uang dingin

Uang dingin merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut uang yang tidak diperuntukkan untuk kebutuhan apapun. Secara sederhana dapat disebut sebagai ‘uang mati’.

Ilustrasi

Akan lebih mudah dipahami jika diberi ilustrasi sebagai contoh sepertinya. Misalkan anda punya dua celengan ayam. Celengan A dan celengan B. Dua celengan ini sama-sama berisi 10 juta rupiah. Namun, celengan A anda ingin gunakan untuk membayar cicilan. Sedangkan celengan B anda belum tahu akan digunakan untuk apa. Dalam ilustrasi ini, uang 10 juta dalam celengan B adalah uang dingin. 

Sebagai penjelasan untuk pertanyaan berikutnya, tentang kenapa harus menggunakan uang dingin untuk berinvestasi, pertama-tama harus dipahami bahwa investasi memiliki risiko.

Tentu risiko dalam berinvestasi bermacam-macam dan sebanding dengan return yang diharapkan. Namun tetap saja kemungkinan untuk rugi itu tetap ada. Dengan kata lain, sekali anda menginjakkan kaki di dunia investasi, anda harus siap dengan konsekuensi rugi.

Yang kedua, merujuk dari pernyataan pertama, jika anda siap rugi, maka jangan sampai kerugian itu bisa mengganggu uang yang sejatinya anda siapkan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena akan sangat merepotkan jika misalnya uang yang sudah anda siapkan untuk bayar belanja logistic bulan ini (misalnya) tiba-tiba jumlahnya berkurang karena kondisi bursa Indonesia sedang bearish.

Singkatnya, penggunaan uang dingin dalam investasi itu wajib. Wajib karena itu adalah salah satu jalan untuk melindungi budgeting plan yang telah anda buat.

Elita Kabayeva (Indonesia University)
Engineering student who is passionate in investment and sharia stock market. Now spreading investment literacy in instagram, youtube, and spotify.

August 15, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Yuk, Dagang Saham Syariah!

by Minsya May 17, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Setelah mengenali profil risiko investasi, dan ternyata tipikalnya adalah agresif, maka instrumen yang dapat dicermati adalah reksa dana saham syariah dan saham syariah. Reksa dana saham syariah merupakan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi dengan alokasi aset investasi mayoritas di efek bersifat ekuitas, seperti saham. Reksa dana saham syariah ini dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan manajer investasi.

Kategori Perusahaan Syariah

Sementara itu, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai emiten syariah. Dalam konteks pasar modal syariah Indonesia, emiten atau perusahaan syariah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu  (1) emiten aktif; dan (2) emiten pasif.

Emiten Syariah

Emiten syariah aktif diatur melalui POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Dalam peraturan tersebut, emiten syariah aktif didefinisikan sebagai Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emiten Syariah Pasif

Sementara itu, emiten syariah pasif diseleksi berdasarkan kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria emiten syariah dimaksud antara lain (1) tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (2) tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (3) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan (4) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

Dari sisi fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah. Yuk, dagang saham syariah!

Baca juga : FATWA DSN MUI

May 17, 2021 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Begini Cara Mudah Menghitung Zakat Saham di Indonesia

by Minsya April 21, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Definisi Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.

Pelaksanaan zakat saham di Indonesia mengacu pada kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Zakat saham masuk ke dalam bagian dari zakat mal sehingga cara perhitungan, nisab dan haulnya sama dengan zakat mal.

Cara Perhitungan Zakat Saham

Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besaran zakatnya adalah:

2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki

Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah

2,5% x keuntungan transaksi saham
Keuntungan transaksi saham = harga jual - harga beli

Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas

Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat

Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri

Referensi mengenai Zakat Saham

  • Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Badan Amil Zakat Nasional dapat diakses melalui https://baznas.go.id/zakatsaham
  • Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Rumah Zakat dapat diakses melalui https://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
  • Kajian lengkap mengenai zakat saham dan Indeks Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1A1WMNs3nxoekXgg-S_FA1p4-tKYUlCPG/view
  • Panduan Penghitungan Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/15CcmcS0pmkvZhJ3iJYcLvOFqljOWNd1B/view

Zakat Saham di Negara lain

  • Beberapa negara memiliki perbedaan dalam menghitung zakat atas kepemilikian saham perusahaan terbuka
  • Panduan pembayaran zakat saham di negara lain:
  • Malaysia: https://www.zakat.com.my/info-zakat/jenis-jenis-zakat/zakat-saham/
  • United Kingdom: https://nzf.org.uk/knowledge/zakat-on-shares/
  • Singapura: https://zakat.sg/types-of-zakat/zakat-on-shares/
  • United Emirates Arab: https://www.awqaf.gov.ae/en/Pages/FatwaDetail.aspx?did=122227

Publikasi Zakat Saham di Media Sosial

  • Berikut beberapa contoh publikasi zakat saham di media sosial:
  • Bursa Efek Indonesia: https://www.instagram.com/idxislamic/guide/zakat-saham-101/18181944994028159/?hl=en
  • Badan Amil Zakat Nasional: https://www.instagram.com/p/CJSVC0YMY1y/

*Sumber : “Pointer Zakat Saham” – tim IDX Islamic

April 21, 2021 4 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Perkembangan Perbankan Syariah Milik BUMN

by Minsya March 16, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia dengan persentase 87,2% dari total penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun dari seluruh total simpanan atau tabungan masyarakat di bank umum sebesar Rp 6.691 Triliun (Desember 2020), hanya Rp 466 Triliun yang terdapat di Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) Seluruh Indonesia (Desember 2020). Data tersebut menunjukkan bahwa, total Dana Pihak Ketiga (DPK) di Perbankan Syariah secara nasional tidak sampai 10%, mengapa demikian?

Pada semester 2 tahun 2020, pelaku pasar modal kala itu ramai berdiskusi tentang isu yang saat itu sedang berhembus kencang. Penggabungan atau merger 3 bank syariah milik negara, yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Banyak pihak yang setuju dengan ide ini, namun banyak juga yang menentang ide ini. Beberapa pihak yang menentang beranggapan bahwa merger ini akan menjadikan bank hasil merger tersebut memonopoli pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia, karena tiga bank syariah tersebut memiliki jaringan perbankan syariah paling besar di Indonesia (Desember 2020). Namun pihak-pihak yang setuju juga tidak mau kalah dengan argumennya, mereka beranggapan bahwa dengan adanya merger ini, diharapkan akan menjadi titik start dari perkembangan perbankan syariah di Indonesia, penulis sendiri setuju dengan penggabungan ini.

Penulis ingin menganalogikan tiga bank syariah ini, seperti tiga pengusaha yang menjual produk yang serupa tapi tak sama. Selama ini tiga pengusaha tersebut berjibaku di perkotaan untuk menggaet klien demi meningkatkan pendapatan di usaha masing-masing, sehingga penelitian dan pengembangan terhadap produk yang mereka jual tidak maksimal. Selain itu hal ini juga menyebabkan minimnya inovasi dan potensi terjadinya persaingan tidak sehat antar ketiga pengusaha tersebut, hal yang sama diatas juga terjadi pada tiga bank syariah ini sebelumnya. Maka dari itu penulis berharap dengan penggabungan ini Bank Syariah Indonesia bisa lebih memberikan dampak, tidak hanya dalam penelitian dan pengembangan produk syariah tapi juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat tentang perbankan syariah.

Dengan kepiawaian Bank Syariah Mandiri dalam menggaet dan mengelola nasabahnya, BNI Syariah dengan penegakan prinsip dan ilmu fiqih muamalah dalam produknya, serta BRI Syariah dengan database jaringan nasabah UMKM maupun perorangan yang besar, penulis berharap Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menjadi pelopor pengembangan perbankan syariah baik untuk masyarakat maupun stakeholder, yang nantinya dapat menyebar ke seluruh pelosok Indonesia. Namun apabila dana yang diperlukan untuk penyebaran terlalu besar, Bank Syariah Indonesia dapat menggaet BTN Syariah, dengan menjadikan BTN Syariah sebagai bank digital BSI.

Iqbal Firdaus, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan manajemen bisnis telekomunikasi dan informatika di Universitas Telkom Bandung. Bergabung menjadi penulis website syariahsaham.id sejak Maret 2021

March 16, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar Di

DOWNLOAD APLIKASI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG