Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 7
Category:

Investasi Syariah

saham syariah
Investasi SyariahSaham Pemula

Saham Syariah: Apa Saja Akad Yang Digunakan?

by Minsya February 9, 2022
written by Minsya 4 minutes read

Akad Saham Syariah

Akad dalam saham syariah menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor. Karena akad merupakan pembeda yang paling menonjol antara saham konvensional dan saham syariah. Berbagai macam akad yang digunakan dalam saham syariah seperti akad kerjasama, sewa-menyewa dan perwakilan. Sebelum membahas akad lainnya, kita mulai dengan pembahasan mengenai akad kerjasama.

Seperti pada umumnya, kerjasama yang dilakukan antar makhluk yang saling membutuhkan tentunya dengan tujuan untuk mencapai keinginan bersama. Banyak nilai kehidupan yang dapat diambil dari kerjasama seperti nilai kebersamaan, keadilan, kejujuran dan rasa saling mengutamakan kepentingan sesama.

Penerapan Akad

Begitu juga dengan akad kerjasama yang diterapkan dalam investasi saham syariah, yaitu akad musyarakah atau akad mudharabah. Sebenarnya, praktik mudharabah sudah terlihat pada saat investor memutuskan untuk membeli saham syariah yang dikeluarkan oleh emiten. Sejak saat itulah investor berperan sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan emiten berperan sebagai mudharib (pengelola modal).

Namun, mengingat bahwa saham syariah merupakan bukti kepemilikan yang porsi kepemilikannya bisa berbeda dengan investor lainnya dan nisbah bagi hasil pun ditentukan berdasarkan modal yang diserahkan. Maka, dalam saham syariah ini dapat diterapkan akad musyarakah antara para investor.

saham syariah

Dalam segi pengelolaannya, para investor yang memiliki porsi hak kepemilikan diperusahaan tersebut juga berhak untuk mengelola perusahaannya. Tapi kenyataannya, investor tidak selalu mengelola perusahaan sehingga emiten dapat mewakilkan investor untuk mengelola perusahaannya. Dengan begitu, terdapat akad wakalah dalam transaksi tersebut. Penerapan akad wakalah disini adalah Investor memberi kuasa pada emiten dan pihak emiten berperan sebagai wakil dari investor untuk mengelola perusahaan.

Baca Juga : Analisa Saham : Pahami 3 Hal Ini Sebelum Membeli!

Syirkah Dalam Saham

Akad lain yang biasanya di terapkan dalam saham syariah adalah akad ijarah. Contoh penerapan pada akad ijarah pada saham syariah adalah upah yang diberikan oleh pihak perusahaan penerbit efek saham syariah kepada karyawan. Dalam hal ini, perusahan selaku penyewa jasa dan karyawan merupakan pihak yang mempunyai jasa. Maka perusahaan akan memberikan upah/ujrah pada waktu yang telah ditentukan.

Selain akad musyarakah, mudharabah, wakalah dan ijarah, dalam investasi saham syariah juga terdapat akad saham musahamah yang artinya adalah syirkah berupa penyertaan modal yang diserahkan oleh investor pada perusahaan/emiten sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Adapun porsi kepemilikannya tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Dalam fatwa DSN/MUI no. 135 tahun 2020 tentang Saham disebutkan bahwa syirkah musahamah adalah “Akad Syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan Saham”.

Emiten atau perusahaan yang menggunakan akad musahamah berusaha untuk mencari modal dari investor melalui efek berupa saham untuk menambah modal perusahaan sehingga perusahaan dapat dijalankan dengan baik dan penuh harapan dapat mendatangkan keuntungan yang besar. Lalu, mengapa musahamah dikategorikan dalam syirkah?

Seperti yang kita ketahui bahwa mekanisme dalam pasar saham syariah adalah perusahaan/emiten menerbitkan efek berupa saham syariah, kemudian efek tersebut dibeli oleh investor yang jumlah investor tersebut biasanya lebih dari satu. Para investor disini secara tidak langsung melakukan akad kerjasama. Menurut fatwa DSN/MUI, Akad syirkah musahamah ini merupakan pengembangan dari syirkah al ‘inan yang memiliki tanggung jawab secara terbatas dan larangan pembatalan dari salah satu investor sampai dengan pembubaran syirkah.

Situs islam.nu.or.id menjadikan saham syariah sebagai contoh dari syirkah inan. Menurutnya, syirkah inan biasanya terjadi pada jenis usaha yang menyertakan investor untuk memberikan kontribusi modal dalam pengelolaan usahanya, namun investor tersebut tidak selalu ikut serta dalam pengelolaannya sehingga para investor memberi kuasa/wakil pada emiten untuk mengelola usahanya.

Dalam situs tersebut juga dikatakan bahwa ciri khas dari saham dengan menggunakan akad syirkah musahamah adalah harga dari setiap lembar saham yang dijual senantiasa sama karena saham di situ merupakan pecahan dari modal yang bersifat tetap. Misalnya, 2 miliar yang dibagi 2000 lembar saham, menandakan 1 lembar saham seharga 1 juta rupiah. Sementara 1 juta adalah modal tururnan. Jadi, harganya tidak boleh naik dan  turun sehingga nilai modalnya tetap tidak berubah.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa akad yang dapat diterapkan dalam saham syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, wakalah dan syirkah musahamah. Penulis hanya menyebutkan beberapa akad saja berikut contoh penerapannya dalam transaksi saham syariah. Sebenarnya, investor dan emiten juga dapat menggunakan akad lain yang tidak disebutkan dalam artikel ini sesuai dengan kebutuhannya.

Hindari Mudharat

Setelah mengetahui bahwa dalam transaksi saham syariah tidak bisa hanya diterapkan dengan satu akad, hal tersebut menjadi bukti bahwa Islam benar-benar teliti dalam membuat aturan khususnya aturan dalam kegiatan ekonomi. Berbagai macam akad dengan berbagai ketentuan yang berbeda sehingga setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan pada fikih muamalah mekanismenya jelas dan terang-terangan.

Tentunya hal tersebut ditujukan untuk menghindari mudharat atau kerugian yang dialami oleh para pihak yang melaksanakan akad. Hal tersebut membuat para investor tertarik untuk berinvestasi di saham syariah karena aman dan nyaman dengan penerapan akad yang jelas dalam transaksi saham syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 9, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
pasar modal syariah
Investasi Syariah

Pasar Modal Syariah : Inilah 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

by Minsya February 2, 2022
written by Minsya 5 minutes read

Tujuan Pasar Modal Syariah

Banyaknya masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah tentunya bukan hanya karena tertarik dengan keuntungannya saja, melainkan juga tertarik untuk menginvestasikan hartanya di sektor pasar modal yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tujuan dari pasar modal syariah adalah untuk menghindari kegiatan pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, para investor pasti membutuhkan pengawasan untuk menjamin bahwa pasar modal tempat dimana ia berinvestasi sudah berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut perlu dilakukan demi kemashlahatan bersama.

Resiko, masalah hingga tindak kejahatan mungkin saja terjadi di dunia pasar modal syariah. Oleh karena itu, agar aktifitas di pasar modal tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, perlu adanya kejelasan hukum yang ditegakan seperti perlindungan konsumen bagi para investor di pasar modal syariah dan regulasi terkait pasar modal syariah. Namun, penegakan hukum tersebut kurang lengkap jika tidak dibarengi dengan pengawasan oleh otoritas atau lembaga terkait dalam setiap operasionalnya.

1. Pengawasan

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah adalah adanya lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan di pasar modal syariah. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan suatu lembaga atau regulator yang berperan sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan juga sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam setiap kegiatan di lembaga keuangan syariah termasuk di pasar modal syariah harus mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syarian Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI). Penerapan fatwa DSN/MUI di pasar modal syariah ini di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan badan pengawas pelaksanaan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang DPS ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga diatur oleh Undang-Undang. Dalam bidang pasar modal syariah, pengawasan dilakukan oleh Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang merupakan anggota dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya jika OJK dan DPS melakukan pengawasan pada pasar modal syariah, lalu bagaimana kaitan dan perbedaan antara keduanya? Jadi, benar keduanya (OJK dan DPS) melakukan pengawasan terhadap pasar modal syariah, namun dalam hal ini, OJK merupakan lembaga Independen yang tidak hanya mengawasi lembaga keuangan syariah saja, tetapi OJK juga melakukan pengawasan terhadap seluruh aktifitas bisnis/jasa keuangan di Indonesia.

Sedangkan DPS merupakan lembaga independen yang khusus melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Dalam sistem pengawasannya pun berbeda, yang mana OJK melakukan pengawasan eksternal yang terdiri dari unsur Bank Indonesia dan DSN/MUI, sedangkan DPS melakukan pengawasan dalam sistem internal yang lebih mengatur manajemen dalam perusahaan. Menurut Sutendi Adrian, dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, sistem pengawasan eksternal ini pada dasarnya diorientasikan untuk memenuhi kepentingan nasabah dan publik secara umum.

Baca Juga : Mengenal 4 Indeks Saham Syariah di Pasar Modal Indonesia

2. Full Disclosure (Prinsip Keterbukaan)

Prinsip keterbukaan di pasar modal syariah ini mengharuskan para pelaku pasar modal memberi informasi yang lengkap,  jelas serta akurat mengenai transaksi yang dilakukan di pasar modal tersebut, seperti halnya keterbukaan emiten atas aktivitas bisnis yang dilakukannya. Prinsip keterbukaan ini dilakukan untuk kepentingan perlindungan hukum para investor agar para investor tidak ragu atas prinsip syariah yang diterapkan oleh emiten.       

Salah satu bentuk pelamggaran dari prinsip keterbukaan adalah insider trading. Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi). Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa infromasi merupakan faktor penting dalam melakukan transaksi di pasar modal syariah.

pasar modal syariah

3. Regulasi Terkait Perlindungan Konsumen

OJK mempunyai wewenang untuk melindungi konsumen/investor dalam mencegah kerugian. OJK juga menerima aduan dan pembelaan hukum dengan ketentuan yang berlaku. Dua diantara beberaa regulasi mengenai perlindungan konsumen diantaranya sebagai berikut:

  1. UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28, 29 dan 30
  2. POJK No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

4. Regulasi Terkait Pasar Modal Syariah

Perlindungan hukum bagi para investor juga berbentuk kepastian hukum seperti regulasi-regulasi mengenai pasar modal syariah, regulasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. POJK Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
  2. POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  3. POJK Nomor 53/POJK.04/201 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
  4. POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
  5. POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
  6. POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
  7. POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
  8. POJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
  9. Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah lulus
  10. POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
  11. POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  12. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 40/Dsn-Mui/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  13. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  14. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwasannya, bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah yaitu:

  1. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan DPS
  2. Adanya prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh para emiten untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat.
  3. Adanya regulasi hukum terkait perlindungan konsumen dan regulasi terkait pasar modal syariah.

Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para investor akan merasa aman dan terlindungi. Bagi masyarakat yang baru berencana untuk berinvestasipun akan lebih yakin dan percaya untuk memulai investasi di pasar modal syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

February 2, 2022 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Risiko dan Keuntungan Saham
Investasi Syariah

Investasi Halal : 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui!

by Minsya December 21, 2021
written by Minsya 5 minutes read

Investasi Halal

Seperti yang kita ketahui, bahwasannya segala sesuatu dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Qiyas dan Ijma’ para Ulama, begitupun dengan investasi. Investasi merupakan produk baru atau yang disebut dengan fikih kontemporer yang merupakan produk hasil ijtihad para ulama. Tapi, dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 46-49, Allah mengingatkan kita bahwa kondisi keuangan atau perekonomian tidak selamanya sama dan tidak selamanya baik. Untuk mengatasinya, maka sebaiknya kita mengatur dan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk dapat dinikmati dimasa nanti dan tidak menghambur-hamburkannya dimasa sekarang.

Selain dalam ayat tersebut, ucapan sahabat nabi “kerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya dan kerjakan urusan akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Ucapan tersebut mengingatkan kita untuk menyeimbangkan segala aspek baik aspek dunia maupun aspek akhirat. Bukan berarti untuk mengejar dunia, tapi Islam mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan mengejar dunia tapi juga tidak melupakan dunia. artinya, dalam menjalani kehidupan kita harus menyeimbangkan dua hal tersebut, yaitu dunia dan akhirat.

Redaksi tersebut juga sesuai dengan Al-Qur’an Surah al-Qashash ayat 77. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memang sudah menyiapkan akhirat sebagai tempat kembali kita. Tapi sebelumnya, Allah menakdirkan kita tinggal di dunia. kita dapat memanfaatkan nikmat yang diberikan Allah di dunia selama tidak keluar dari jalur syariah dan harus menjadikan dunia sebagai tempat mepersiapkan akhirat.

Salah satu cara mempersiapkan akhirat selama hidup didunia adalah mencari harta yang halal dan juga mencari harta dengan cara yang halal. Karena dengan harta, selain untuk mempersiapkan kehidupan dimasa yang akan datang, harta yang halal juga sangat bermanfaat untuk membantu sesama sehingga akan menimbulkan keberkahan hidup seperti halnya mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah.

Sebelumnya, menabung menjadi salah satu cara untuk menyimpan harta yang banyak diminati, namun saat ini terdapat cara lain untuk menyimpan harta yaitu dengan berinvestasi. Investasi banyak digemari pada saat ini karena dalam investasi, harta tidak hanya sekedar disimpan melainkan juga akan berkembang dikemudian hari. Untuk mengenal investasi, kita akan mengulas pembahasan yang diawali dengan definisi investasi secara umum dan investasi syariah.

1. Definisi Investasi Syariah

        Secara bahasa, kata investasi diambil dari bahasa Inggris yang artinya menanam. Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan, disebutkan bahwa arti investasi adalah kegiatan menyimpan atau menanam modal di suatu perusahaan atau proyek pada jangka waktu tertentu dengan harapan untuk mendapat keuntungan.

        Dalam berinvestasi, para investor tentunya akan mengharapkan keuntungan, tapi ada investor muslim yang tidak hanya mengharapkan keuntungan melainkan juga memperhatikan nilai-nilai kehalalannya. Investor yang seperti itu tentunya akan jauh lebih tertarik dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam invstasi syariah. Adapun definisi investasi syariah sendiri adalah investasi yang berdasarkan dengan prinsip syariah.

        Lebih jelasnya, definisi investasi syariah juga diartikan oleh Sutedi dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal Syariah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu dengan didasarkan pada prinsip kehalalan dan keadilan.

Risiko dan Keuntungan Saham

2. Prinsip-Prinsip Investasi Syariah

Menurut Jainil  Arifin, dalam bukunya yang berjudul Memberdayakan  si  Miskin  dengan  Pendekatan  Islami, terdapat empat prinsip investasi syariah, yaitu:

a. Tauhid

Tauhid merupakan nilai dasar atau pondasi dari semua sikap dan gerak individu muslim. Nilai tauhid juga menunjukan bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya tuhan yang kita tuju. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang kita lakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah dan tidak melanggar aturan-Nya.

b. Al-‘Adl wa al-Ihsan

Dengan prinsip ini, investasi syariah menjungjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamalah. Salah satu contoh keadilan dalam bermuamalah adalah setiap orang berhak mendapatkan keadilan, persamaan dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak dan tentunya dengan cara yang halal.

c. Ikhtiar (kebebasan dalam berusaha)

Dalam nilai kebebasan dalam berusaha, Allah SWT memberikan kita kebebasan untuk kesejahteraan dan kelayakan hidup kita dengan cara mencari nafkah, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup, namun tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Jadi yang dimaksud kebebasan disini adalah Allah tidak melarang kita untuk melakukan kegiatan muamalah selama kegiatan muamalah kita tidak melanggar syariah.

d. Tanggung Jawab

Kualitas diri seseorang dapat dilihat dari tanggung jawabnya. Seseorang yang selalu bertanggung jawab tentunya mempunyai nilai tersendiri. Dengan tanggung jawab, kita dapat mengembangkan diri kita karena selalu berusaha mencari solusi atas segala masalah dan juga berani untuk mengambil resiko sehingga dapat dipercaya oleh orang lain.

Tanggung jawab merupakan perilaku yang harus kita terapkan dalam bermuamalah. Karena dengan tanggung jawab, kita tidak hanya memberi dampak positif bagi diri sendiri, tapi juga melindungi kepentingan bersama.

Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!

3. Tujuan Investasi Syariah

Salah satu tujuan dari investasi baik investasi konvensional maupun investasi syariah adalah untuk memperoleh keuntungan. Tetapi, keuntungan yang diharapkan oleh investasi konvensional adalah untung yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan pihak lain yang merasa dirugikan, sehingga menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tersebut. Beda halnya dengan tujuan investasi syariah, berikut merupakan tujuan dari investasi syariah menurut M.   Dawam   Rahardjo, dalam bukunya yang berjudul Etika   Ekonomi   dan   Manajemen:

a. Ridha Allah

          Tujuan dari segala kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam termasuk dalam investasi adalah ridha Allah SWT. Untuk mendapatkan ridha Allah ini, kita harus mengikuti dan menerapkan segala ketentuan-ketentuan Syariah dan juga menjauhi transaksi-transaksi yang dilarang oleh Allah seperti riba, gharar, maisir dan lain sebagainya. Ketentuan ini terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275. Dalam ayat tersebut dengan jelas Allah melarang perbuatan riba.

b. Memperoleh keuntungan halal

          Dalam investasi syariah, keuntungan yang diharapkan tidak hanya sekedar keuntungan melainkan keuntungan yang jelas kehalalannya. Harta yang halal dapat menjadikan pemiliknya merasa tenang lahir dan batin dalam melakukan setiap kegiatan salah satunya dalam melaksanakan ibadah. Dalam harta yang halal juga terdapat keberkahan jika kita selalu bersyukur atas harta yang kita dapatkan.

c. Tolong menolong

          Dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikatakan bahwa tujuan emiten mengadakan emisi adalah untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi. Itu artinya, dengan berinvestasi, secara tidak langsung terjadi perputaran uang dan tidak membiarkan harta hanya berputar pada orang-orang tertentu saja karena harta yang diinvestasikan tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Perusahaan yang berkembang ini akan membutuhkan karyawan baru sehingga membuka lapangan pekerjaan baru. Hal tersebut merupakan salah satu contoh dari nilai tolong menolong dalam investasi syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

December 21, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
uang dingin
Investasi SyariahSaham Pemula

Uang Dingin, Kenapa Penting Sih?

by Minsya August 15, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Uang Dingin

Bagi mereka yang sudah berkecimpung di dalam dunia investasi, tentu sudah sangat familiar dengan terminologi ‘uang dingin’ dan suatu aturan tidak tertulis bahwa dalam investasi jangan pernah memakai uang selain uang dingin.

Namun, bagi mereka yang baru saja akan memulai investasi, istilah uang dingin ini selalu menjadi pertanyaan pertama. Apa itu uang dingin? Kenapa harus menggunakan uang dingin untuk berinvestasi?

Uang dingin

Uang dingin merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut uang yang tidak diperuntukkan untuk kebutuhan apapun. Secara sederhana dapat disebut sebagai ‘uang mati’.

Ilustrasi

Akan lebih mudah dipahami jika diberi ilustrasi sebagai contoh sepertinya. Misalkan anda punya dua celengan ayam. Celengan A dan celengan B. Dua celengan ini sama-sama berisi 10 juta rupiah. Namun, celengan A anda ingin gunakan untuk membayar cicilan. Sedangkan celengan B anda belum tahu akan digunakan untuk apa. Dalam ilustrasi ini, uang 10 juta dalam celengan B adalah uang dingin. 

Sebagai penjelasan untuk pertanyaan berikutnya, tentang kenapa harus menggunakan uang dingin untuk berinvestasi, pertama-tama harus dipahami bahwa investasi memiliki risiko.

Tentu risiko dalam berinvestasi bermacam-macam dan sebanding dengan return yang diharapkan. Namun tetap saja kemungkinan untuk rugi itu tetap ada. Dengan kata lain, sekali anda menginjakkan kaki di dunia investasi, anda harus siap dengan konsekuensi rugi.

Yang kedua, merujuk dari pernyataan pertama, jika anda siap rugi, maka jangan sampai kerugian itu bisa mengganggu uang yang sejatinya anda siapkan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena akan sangat merepotkan jika misalnya uang yang sudah anda siapkan untuk bayar belanja logistic bulan ini (misalnya) tiba-tiba jumlahnya berkurang karena kondisi bursa Indonesia sedang bearish.

Singkatnya, penggunaan uang dingin dalam investasi itu wajib. Wajib karena itu adalah salah satu jalan untuk melindungi budgeting plan yang telah anda buat.

Elita Kabayeva (Indonesia University)
Engineering student who is passionate in investment and sharia stock market. Now spreading investment literacy in instagram, youtube, and spotify.

August 15, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Yuk, Dagang Saham Syariah!

by Minsya May 17, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Setelah mengenali profil risiko investasi, dan ternyata tipikalnya adalah agresif, maka instrumen yang dapat dicermati adalah reksa dana saham syariah dan saham syariah. Reksa dana saham syariah merupakan instrumen investasi yang dikelola oleh manajer investasi dengan alokasi aset investasi mayoritas di efek bersifat ekuitas, seperti saham. Reksa dana saham syariah ini dapat dibeli melalui aplikasi Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang telah bekerja sama dengan manajer investasi.

Kategori Perusahaan Syariah

Sementara itu, saham syariah adalah bukti kepemilikan perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai emiten syariah. Dalam konteks pasar modal syariah Indonesia, emiten atau perusahaan syariah ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu  (1) emiten aktif; dan (2) emiten pasif.

Emiten Syariah

Emiten syariah aktif diatur melalui POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. Dalam peraturan tersebut, emiten syariah aktif didefinisikan sebagai Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Emiten Syariah Pasif

Sementara itu, emiten syariah pasif diseleksi berdasarkan kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Kriteria emiten syariah dimaksud antara lain (1) tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (2) tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; (3) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan (4) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

Dari sisi fatwa, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 135 tahun 2020 tentang Saham. Fatwa ini menjadi landasan bagi masyarakat yang ingin memulai investasi atau trading saham syariah. Yuk, dagang saham syariah!

Baca juga : FATWA DSN MUI

May 17, 2021 1 comment
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Begini Cara Mudah Menghitung Zakat Saham di Indonesia

by Minsya April 21, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Definisi Zakat Saham

Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.

Pelaksanaan zakat saham di Indonesia mengacu pada kajian dan publikasi yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Zakat saham masuk ke dalam bagian dari zakat mal sehingga cara perhitungan, nisab dan haulnya sama dengan zakat mal.

Cara Perhitungan Zakat Saham

Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besaran zakatnya adalah:

2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki

Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah

2,5% x keuntungan transaksi saham
Keuntungan transaksi saham = harga jual - harga beli

Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas

Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat

Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri

Referensi mengenai Zakat Saham

  • Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Badan Amil Zakat Nasional dapat diakses melalui https://baznas.go.id/zakatsaham
  • Artikel mengenai zakat saham yang dipublikasikan Rumah Zakat dapat diakses melalui https://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
  • Kajian lengkap mengenai zakat saham dan Indeks Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/1A1WMNs3nxoekXgg-S_FA1p4-tKYUlCPG/view
  • Panduan Penghitungan Zakat Saham Perusahaan oleh Pusat Kajian Startegis Baznas dapat diakses melalui https://drive.google.com/file/d/15CcmcS0pmkvZhJ3iJYcLvOFqljOWNd1B/view

Zakat Saham di Negara lain

  • Beberapa negara memiliki perbedaan dalam menghitung zakat atas kepemilikian saham perusahaan terbuka
  • Panduan pembayaran zakat saham di negara lain:
  • Malaysia: https://www.zakat.com.my/info-zakat/jenis-jenis-zakat/zakat-saham/
  • United Kingdom: https://nzf.org.uk/knowledge/zakat-on-shares/
  • Singapura: https://zakat.sg/types-of-zakat/zakat-on-shares/
  • United Emirates Arab: https://www.awqaf.gov.ae/en/Pages/FatwaDetail.aspx?did=122227

Publikasi Zakat Saham di Media Sosial

  • Berikut beberapa contoh publikasi zakat saham di media sosial:
  • Bursa Efek Indonesia: https://www.instagram.com/idxislamic/guide/zakat-saham-101/18181944994028159/?hl=en
  • Badan Amil Zakat Nasional: https://www.instagram.com/p/CJSVC0YMY1y/

*Sumber : “Pointer Zakat Saham” – tim IDX Islamic

April 21, 2021 4 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Perkembangan Perbankan Syariah Milik BUMN

by Minsya March 16, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Indonesia adalah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar di seluruh dunia dengan persentase 87,2% dari total penduduk Indonesia adalah Muslim. Namun dari seluruh total simpanan atau tabungan masyarakat di bank umum sebesar Rp 6.691 Triliun (Desember 2020), hanya Rp 466 Triliun yang terdapat di Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) Seluruh Indonesia (Desember 2020). Data tersebut menunjukkan bahwa, total Dana Pihak Ketiga (DPK) di Perbankan Syariah secara nasional tidak sampai 10%, mengapa demikian?

Pada semester 2 tahun 2020, pelaku pasar modal kala itu ramai berdiskusi tentang isu yang saat itu sedang berhembus kencang. Penggabungan atau merger 3 bank syariah milik negara, yang terdiri dari Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Banyak pihak yang setuju dengan ide ini, namun banyak juga yang menentang ide ini. Beberapa pihak yang menentang beranggapan bahwa merger ini akan menjadikan bank hasil merger tersebut memonopoli pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia, karena tiga bank syariah tersebut memiliki jaringan perbankan syariah paling besar di Indonesia (Desember 2020). Namun pihak-pihak yang setuju juga tidak mau kalah dengan argumennya, mereka beranggapan bahwa dengan adanya merger ini, diharapkan akan menjadi titik start dari perkembangan perbankan syariah di Indonesia, penulis sendiri setuju dengan penggabungan ini.

Penulis ingin menganalogikan tiga bank syariah ini, seperti tiga pengusaha yang menjual produk yang serupa tapi tak sama. Selama ini tiga pengusaha tersebut berjibaku di perkotaan untuk menggaet klien demi meningkatkan pendapatan di usaha masing-masing, sehingga penelitian dan pengembangan terhadap produk yang mereka jual tidak maksimal. Selain itu hal ini juga menyebabkan minimnya inovasi dan potensi terjadinya persaingan tidak sehat antar ketiga pengusaha tersebut, hal yang sama diatas juga terjadi pada tiga bank syariah ini sebelumnya. Maka dari itu penulis berharap dengan penggabungan ini Bank Syariah Indonesia bisa lebih memberikan dampak, tidak hanya dalam penelitian dan pengembangan produk syariah tapi juga meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat tentang perbankan syariah.

Dengan kepiawaian Bank Syariah Mandiri dalam menggaet dan mengelola nasabahnya, BNI Syariah dengan penegakan prinsip dan ilmu fiqih muamalah dalam produknya, serta BRI Syariah dengan database jaringan nasabah UMKM maupun perorangan yang besar, penulis berharap Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menjadi pelopor pengembangan perbankan syariah baik untuk masyarakat maupun stakeholder, yang nantinya dapat menyebar ke seluruh pelosok Indonesia. Namun apabila dana yang diperlukan untuk penyebaran terlalu besar, Bank Syariah Indonesia dapat menggaet BTN Syariah, dengan menjadikan BTN Syariah sebagai bank digital BSI.

Iqbal Firdaus, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan manajemen bisnis telekomunikasi dan informatika di Universitas Telkom Bandung. Bergabung menjadi penulis website syariahsaham.id sejak Maret 2021

March 16, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Berinvestasi Saham Syariah, Apa Manfaatnya? (Bagian 2)

by Minsya March 12, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Pada tulisan sebelumnya kita sudah mengenal dua manfaat investasi syariah, nah kita lanjutkan pembahasan mengenai manfaat investasi syariah ini sebagai berikut:

3. Menambah jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia.

Sejauh ini, jumlah saham syariah yang beredar di pasar modal mengalami peningkatan 90,3% menjadi 451 saham per 27 Oktober 2020 semenjak tahun 2011 sejumlah 237 saham yang berstatus sebagai saham syariah atau tumbuh sekitar 63,6% dari total keseluruhan saham yang ada. Kapitalisasi pasar syariah mencapai 51,4% atau 3.061,6 triliun dengan total persentase nilai transaksi saham syariah mencapai 53,7%.

Kemudian, data yang didapat Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan SOTS (Sharia Online Trading System) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir jumlah investor syariah meningkat hingga 1.500%, mulai dari 4.908 investor menjadi 80.152 investor jika dihitung mulai dari 2015 hingga 2020 dengan tingkat keaktifan mencapai 25,2%.

4. Membantu perekonomian negara.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pasar modal adalah salah satu instrumen ekonomi yang dimiliki negara kita, maka kita juga setidaknya harus mengetahui bahwa pasar modal menjadi salah satu instrumen ekonomi yang menyumbang hingga 10% dari total pendapatan negara. Kita patut berbangga sebagai seorang investor di pasar modal Indonesia.

Salah satunya, selama tahun 2016 penerimaan pajak pemerintah terhitung sudah sampai Rp. 1.100 Triliun, dan 10% dari jumlah tersebut diantaranya adalah kontribusi pasar modal melalui sektor pajak senilai Rp. 110 Triliun. Hal ini merupakan salah satu pencapaian terbesar pasar modal dalam hal pendapatan negara dari sektor pasar modal, termasuk juga pasar modal syariah.  

Selain sumbangsih terhadap pendapatan negara, pasar modal juga berperan dalam hal perputaran roda perekonomian dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan indeks harga saham suatu negara adalah cerminan dari ekonomi suatu negara tersebut. Maka dari itu, tak heran jika banyak pemerhati ekonomi melihat tolak ukur dari perekonomian suatu negara berdasarkan indeks harga saham pada suatu negara tersebut. Dalam hal ini, roda perekonomian syariah pastinya juga akan terus berputar selagi pasar modal syariah masih eksis digandrungi banyak investor syariah di Indonesia.

Kemudian, peranan pasar modal diantaranya adalah menjadi daya tarik investor mancanegara, mengingat bahwa pasar modal Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar dikarenakan optimisme dan valuasi pasar yang terus berkembang sehingga dirasa banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Belum lagi, Muslim di Indonesia adalah yang terbesar di dunia, maka tak mustahil juga bahwa pasar modal syariah di Indonesia adalah yang sangat potensial dan yang paling optimis.

5. Membantu sesama melalui program zakat saham dan wakaf saham.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tak hanya mengajarkan kepada kita untuk mengumpulkan harta kita untuk masa yang akan datang, melainkan juga memberi informasi kepada kita bahwasanya didalam harta kita seberapapun besarnya, terdapat hak-hak yang dimiliki oleh orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan perkembangan zaman juga, saat ini metode berinfak, berzakat hingga berwakaf juga mulai banyak penyesuaian dalam transaksinya, mulai dari penggunaan transfer antar bank, penggunaan e-wallet hingga yang saat ini masih dalam perkembangan dan penyesuaian yaitu melalui instrumen saham. Hal ini menegaskan bahwa infak, zakat hingga wakaf adalah amalan yang akan selalu bisa mengikuti perkembangan zaman sampai kapanpun.

Hingga saat ini, transaksi zakat dan wakaf saham terus dilakukan banyak penyesuaian oleh OJK, BEI dan beberapa stakeholder terkait seperti lembaga filantropi Islam sebagai upaya dalam memberikan variasi dalam transaksi zakat dan wakaf, sehingga kedepannya investor syariah semakin mudah dalam bertransaksi selain saham syariah, yakni dengan berzakat dan berwakaf dengan saham.

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

March 12, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Berinvestasi Saham Syariah, Apa Manfaatnya? (Bagian 1)

by Minsya March 10, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Dahulu, jika orang tua kita membicarakan segala sesuatu yang berbau investasi, maka tak jauh juga akan membicarakan hal mengenai emas dan tanah. Karena pada masa tersebut masih belum beragam instrumen investasi yang ada dan kebetulan yang dekat dan banyak diketahui hanyalah emas dan tanah. Mengingat semakin bertambahnya waktu, maka harga emas dan tanah semakin tinggi dan banyak dilirik oleh berbagai kalangan.

Kemudian, jika kita lihat beberapa tahun terakhir mulai bermunculan instrumen investasi yang dapat kita jangkau, mulai dari emas, tanah, properti, efek, hingga kripto yang mulai akhir-akhir ini semakin marak dibicarakan. Coba kita bergeser dari jenis-jenis instrumen investasi tersebut ke efek. Mungkin diantara kita sudah mengetahui bahwa instrumen efek selain saham juga terdapat obligasi, reksa dana, ETF, option hingga waran. Jika dalam lingkup efek syariah, maka hanya ada beberapa jenis efek syariah, diantaranya saham syariah, reksa dana syariah, sukuk atau obligasi syariah hingga ETF syariah. Namun coba kita spesifikkan lagi pembahasan ini ke saham syariah.

Sebagaimana kita ketahui, secara materil keuntungan berinvestasi saham itu diantaranya mendapatkan capital gain dari selisih harga saham yang kita punya, selain itu keuntungan lainnya adalah mendapatkan mendapatkan bagi hasil atau dividen dari keuntungan perusahaan yang setiap tahunnya dilaporkan kepada seluruh pemilik saham melalui RUPS.

Namun apakah dalam diri kita sempat terpikirkan manfaat yang dapat kita rasakan jika kita memiliki saham syariah? Nah di sini penulis ingin sedikit memberikan informasi mengenai manfaat dari berinvestasi saham syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mengamalkan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran

Laiknya seorang muslim, tentunya kita harus mengetahui betul nilai yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Quran, terutama dalam hal investasi. Sebagaimana yang terdapat dalam postingan sebelumnya mengenai “Mengapa Harus Berinvestasi Syariah?.” Di antaranya penulis menuliskan dalil-dalil nash yang berkaitan dengan investasi syariah dan beberapa ketentuan mengapa seorang muslim harus berinvestasi pada instrument investasi syariah yang ada saat ini. (baca :  https://syariahsaham.id/mengapa-harus-berinvestasi-syariah-bagian-1/ )

2. Menjauhkan diri dari investasi yang bersentuhan langsung dengan Riba, Maysir dan Gharar

Dalam bertransaksi saham syariah di pasar modal, kita diarahkan untuk berinvestasi terhadap saham-saham yang notabene masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) atau yang lebih dikenal dengan istilah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Indeks ini pertama kali diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 12 Mei 2011. Hadirnya indeks ISSI ini diantaranya sebagai “screening” oleh investor syariah untuk membeli dan menabung sham-saham yang masuk kedalam kategori saham syariah.

Sejauh ini, DSN-MUI melalui fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 telah menjelaskan bahwa saham-saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah diantaranya adalah :

  • Objek usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, contohnya saja perusahaan yang memproduksi rokok, minuman keras, hingga perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mengunakan unsur perjudian atau transaksi berbasis bunga.
  • Total utang berbasis bunga terhadap aset yang dimiliki oleh perusahaan tidak lebih dari 45%.
  • Total transaksi nonhalal yang didapatkan oleh perusahaan dibandingkan dengan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Lalu apa manfaat selanjutnya? Tunggu postingan selanjutnya ya… bersambung ke bagian 2…

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

March 10, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 3)

by Minsya February 17, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam tentang investasi adalah sangat penting dan perlu persiapan, hal ini tersirat dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr 18 yang menyeru orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok (lighad) salah satu persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi. Makna lafadz (lighad) berarti besok pagi, lusa (future).

Kemudian, setelah kita  memahami makna investasi dari sudut pandang ayat Al-Quran, marilah kita memahami urgensi dari investasi itu sendiri, diantaranya adalah:

1. Tanggung jawab moral sebagai muslim

Laiknya sebagai seorang pemeluk agama Islam, seorang muslim diharuskan untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Nya. Hal ini juga berlaku dalam bertransaksi keuangan.

Sebagaimana kita ketahui diatas bahwa Allah SWT sudah memerintahkan kepada manusia untuk menyimpan harta benda yang dimiliki untuk digunakan di hari esok, dalam hal ini adalah berinvestasi. Terdapat suatu beban moral yang dimiliki sebagai seorang muslim yang taat terhadap segala perintah Nya.

2. Membumikan ekonomi syariah

Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memberitahukan bahwa manusia dalam bertransaksi ekonomi diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang berbau dengan riba (penambahan), gharar (ketidakjelasan) hingga maysir (spekulasi).

Ketiga hal tersebut yang harus dihilangkan dari sebuah transaksi guna mewujudkan transaksi yang berbasis syariah.

Dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia, DSN-MUI sangat berperan penting pada fungsi pengawasan dan penerbitan fatwa guna keberlangsungan transaksi keuangan syariah di Indonesia.

Sejauh ini, DSN-MUI telah menerbitkan setidaknya 6 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah khususnya di pasar modal. Selain itu, dengan berinvestasi syariah kita juga sedikit demi sedikit membantu pemerinta dalam mewujudkan visi dan misi ekonomi syariah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

3. Memberikan opsi dalam berinvestasi

Dahulu, orangtua kita mungkin hanya mengetahui emas dan tanah sebagai instrument investasi yang cukup familiar di kalangan masyarakat pada saat itu. Namun kini, kita mengena; cukup banyak instrumen investasi yang berkembang cukup massif di masyarakat, diantaranya adalah di pasar modal.

Keberadaan pasar modal sebagai instrument investasi juga diantaranya mendrong aagar roda perekonomian terutama roda perindustrian agar semakin berkembang dengan hadirnya pasar modal sebagai instrumen pembiayaan.

Lalu, saat ini kita mengenal juga keberadaan pasar modal syariah sebagai pilihan berinvestasi yang dapat kita nikmati. Keberadaan pasar modal syariah pun juga tak hanya disediakan bagi umat muslim, tapi dihadirkan bagi siapa saja yang tertarik dengan metode berinvestasi syariah berlandaskan Al-Quran dan Hadits.

Belum lagi kita dimudahkan dalam berinvestasi pada pasar modal syariah, diantaranya dengan berinvestasi mulai dari Rp 100.000,- pada sekuritas yang kita rasa cocok dengan keuangan yang kta miliki, juga  dengan hadirnya berbagai macam aplikasi online trading yang sangat mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

4. Membuka lapangan pekerjaan

Keberadaan sektor industri keuangan syariah khususnya investasi syariah dirasa sangat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja yang memiliki latarbelakang pendidikan ekonomi syariah. Hal ini justru semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah salah satu rujukan dalam investasi syariah dunia. Keberadaan sektor industri keuangan syariah juga diantaranya menuntut kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tentang keuangan syariah.

Selain itu, perguruan tinggi juga cukup diuntungkan dengan hadirnya jurusn yang berbasis dengan keuangan syariah. Semakin investasi syariah berkembang, maka jurusan yang memiliki prosek mengarah kepada investasisyariah akan semakin diminati oleh banyak kalangan.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah kamu sudah berniat untuk berinvestasi syariah? Mau mulai kapan?

Rujukan ;

Al-Quran Al-Karim

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/24/berapa-jumlah-penduduk-muslim-indonesia

Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah, Idwal. B, E-Journal IAIN Bengkulu, 2014, hal. 6-7

Investasi Dalam Islam, Sakinah, Iqtishadia Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hal. 250-253

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 17, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG