Pasar Modal Syariah : Inilah 4 Jenis Perlindungan Hukum Bagi Investor

by Minsya
5 minutes read

Banyaknya masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah tentunya bukan hanya karena tertarik dengan keuntungannya saja, melainkan juga tertarik untuk menginvestasikan hartanya di sektor pasar modal yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah.

Seperti yang kita ketahui bahwa salah satu tujuan dari pasar modal syariah adalah untuk menghindari kegiatan pasar modal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Jadi, para investor pasti membutuhkan pengawasan untuk menjamin bahwa pasar modal tempat dimana ia berinvestasi sudah berdasarkan prinsip syariah. Hal tersebut perlu dilakukan demi kemashlahatan bersama.

Resiko, masalah hingga tindak kejahatan mungkin saja terjadi di dunia pasar modal syariah. Oleh karena itu, agar aktifitas di pasar modal tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pihak yang merasa dirugikan, perlu adanya kejelasan hukum yang ditegakan seperti perlindungan konsumen bagi para investor di pasar modal syariah dan regulasi terkait pasar modal syariah. Namun, penegakan hukum tersebut kurang lengkap jika tidak dibarengi dengan pengawasan oleh otoritas atau lembaga terkait dalam setiap operasionalnya.

1. Pengawasan

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah adalah adanya lembaga yang bertugas mengawasi kegiatan di pasar modal syariah. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan suatu lembaga atau regulator yang berperan sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan juga sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dalam setiap kegiatan di lembaga keuangan syariah termasuk di pasar modal syariah harus mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Fatwa Dewan Syarian Nasional/Majelis Ulama Indonesia (DSN/MUI). Penerapan fatwa DSN/MUI di pasar modal syariah ini di awasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan badan pengawas pelaksanaan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah. Adapun tugas dan wewenang DPS ini diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga diatur oleh Undang-Undang. Dalam bidang pasar modal syariah, pengawasan dilakukan oleh Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) yang merupakan anggota dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Mungkin sebagian dari anda bertanya-tanya jika OJK dan DPS melakukan pengawasan pada pasar modal syariah, lalu bagaimana kaitan dan perbedaan antara keduanya? Jadi, benar keduanya (OJK dan DPS) melakukan pengawasan terhadap pasar modal syariah, namun dalam hal ini, OJK merupakan lembaga Independen yang tidak hanya mengawasi lembaga keuangan syariah saja, tetapi OJK juga melakukan pengawasan terhadap seluruh aktifitas bisnis/jasa keuangan di Indonesia.

Sedangkan DPS merupakan lembaga independen yang khusus melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah. Dalam sistem pengawasannya pun berbeda, yang mana OJK melakukan pengawasan eksternal yang terdiri dari unsur Bank Indonesia dan DSN/MUI, sedangkan DPS melakukan pengawasan dalam sistem internal yang lebih mengatur manajemen dalam perusahaan. Menurut Sutendi Adrian, dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, sistem pengawasan eksternal ini pada dasarnya diorientasikan untuk memenuhi kepentingan nasabah dan publik secara umum.

2. Full Disclosure (Prinsip Keterbukaan)

Prinsip keterbukaan di pasar modal syariah ini mengharuskan para pelaku pasar modal memberi informasi yang lengkap,  jelas serta akurat mengenai transaksi yang dilakukan di pasar modal tersebut, seperti halnya keterbukaan emiten atas aktivitas bisnis yang dilakukannya. Prinsip keterbukaan ini dilakukan untuk kepentingan perlindungan hukum para investor agar para investor tidak ragu atas prinsip syariah yang diterapkan oleh emiten.       

Salah satu bentuk pelamggaran dari prinsip keterbukaan adalah insider trading. Insider trading merupakan penjualan efek yang memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten. Transaksi ini tentunya merugikan karena informasi yang didapat tidak merata (hanya pihak yang melakukan insider trading saja yang mendapatkan informasi). Dari uraian tersebut dapat dilihat bahwa infromasi merupakan faktor penting dalam melakukan transaksi di pasar modal syariah.

pasar modal syariah

3. Regulasi Terkait Perlindungan Konsumen

OJK mempunyai wewenang untuk melindungi konsumen/investor dalam mencegah kerugian. OJK juga menerima aduan dan pembelaan hukum dengan ketentuan yang berlaku. Dua diantara beberaa regulasi mengenai perlindungan konsumen diantaranya sebagai berikut:

  1. UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 28, 29 dan 30
  2. POJK No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

4. Regulasi Terkait Pasar Modal Syariah

Perlindungan hukum bagi para investor juga berbentuk kepastian hukum seperti regulasi-regulasi mengenai pasar modal syariah, regulasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. POJK Nomor 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
  2. POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
  3. POJK Nomor 53/POJK.04/201 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal
  4. POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
  5. POJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
  6. POJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
  7. POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
  8. POJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
  9. Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah lulus
  10. POJK Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
  11. POJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  12. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 40/Dsn-Mui/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  13. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  14. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwasannya, bentuk perlindungan hukum bagi para investor di pasar modal syariah yaitu:

  1. Adanya pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan DPS
  2. Adanya prinsip keterbukaan yang dilakukan oleh para emiten untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat.
  3. Adanya regulasi hukum terkait perlindungan konsumen dan regulasi terkait pasar modal syariah.

Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, para investor akan merasa aman dan terlindungi. Bagi masyarakat yang baru berencana untuk berinvestasipun akan lebih yakin dan percaya untuk memulai investasi di pasar modal syariah.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Rayhan Nairul Izzah Mahasiswa pasca sarjana Institute Ilmu Al-Qur'an Jakarta

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00