Seperti yang kita ketahui, bahwasannya segala sesuatu dalam Islam bersumber pada Al-Qur’an, Hadist, Qiyas dan Ijma’ para Ulama, begitupun dengan investasi. Investasi merupakan produk baru atau yang disebut dengan fikih kontemporer yang merupakan produk hasil ijtihad para ulama. Tapi, dalam Al-Qur’an surat Yusuf ayat 46-49, Allah mengingatkan kita bahwa kondisi keuangan atau perekonomian tidak selamanya sama dan tidak selamanya baik. Untuk mengatasinya, maka sebaiknya kita mengatur dan menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk dapat dinikmati dimasa nanti dan tidak menghambur-hamburkannya dimasa sekarang.
Selain dalam ayat tersebut, ucapan sahabat nabi “kerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya dan kerjakan urusan akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.” Ucapan tersebut mengingatkan kita untuk menyeimbangkan segala aspek baik aspek dunia maupun aspek akhirat. Bukan berarti untuk mengejar dunia, tapi Islam mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan mengejar dunia tapi juga tidak melupakan dunia. artinya, dalam menjalani kehidupan kita harus menyeimbangkan dua hal tersebut, yaitu dunia dan akhirat.
Redaksi tersebut juga sesuai dengan Al-Qur’an Surah al-Qashash ayat 77. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah memang sudah menyiapkan akhirat sebagai tempat kembali kita. Tapi sebelumnya, Allah menakdirkan kita tinggal di dunia. kita dapat memanfaatkan nikmat yang diberikan Allah di dunia selama tidak keluar dari jalur syariah dan harus menjadikan dunia sebagai tempat mepersiapkan akhirat.
Salah satu cara mempersiapkan akhirat selama hidup didunia adalah mencari harta yang halal dan juga mencari harta dengan cara yang halal. Karena dengan harta, selain untuk mempersiapkan kehidupan dimasa yang akan datang, harta yang halal juga sangat bermanfaat untuk membantu sesama sehingga akan menimbulkan keberkahan hidup seperti halnya mengeluarkan zakat, infaq dan sadaqah.
Sebelumnya, menabung menjadi salah satu cara untuk menyimpan harta yang banyak diminati, namun saat ini terdapat cara lain untuk menyimpan harta yaitu dengan berinvestasi. Investasi banyak digemari pada saat ini karena dalam investasi, harta tidak hanya sekedar disimpan melainkan juga akan berkembang dikemudian hari. Untuk mengenal investasi, kita akan mengulas pembahasan yang diawali dengan definisi investasi secara umum dan investasi syariah.
1. Definisi Investasi Syariah
Secara bahasa, kata investasi diambil dari bahasa Inggris yang artinya menanam. Dalam kamus istilah pasar modal dan keuangan, disebutkan bahwa arti investasi adalah kegiatan menyimpan atau menanam modal di suatu perusahaan atau proyek pada jangka waktu tertentu dengan harapan untuk mendapat keuntungan.
Dalam berinvestasi, para investor tentunya akan mengharapkan keuntungan, tapi ada investor muslim yang tidak hanya mengharapkan keuntungan melainkan juga memperhatikan nilai-nilai kehalalannya. Investor yang seperti itu tentunya akan jauh lebih tertarik dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam invstasi syariah. Adapun definisi investasi syariah sendiri adalah investasi yang berdasarkan dengan prinsip syariah.
Lebih jelasnya, definisi investasi syariah juga diartikan oleh Sutedi dalam bukunya yang berjudul Pasar Modal Syariah yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pemilik harta (investor) terhadap pemilik usaha (emiten) untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya yang pemilik harta (investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu dengan didasarkan pada prinsip kehalalan dan keadilan.
2. Prinsip-Prinsip Investasi Syariah
Menurut Jainil Arifin, dalam bukunya yang berjudul Memberdayakan si Miskin dengan Pendekatan Islami, terdapat empat prinsip investasi syariah, yaitu:
a. Tauhid
Tauhid merupakan nilai dasar atau pondasi dari semua sikap dan gerak individu muslim. Nilai tauhid juga menunjukan bahwa Allah SWT merupakan satu-satunya tuhan yang kita tuju. Oleh sebab itu, setiap kegiatan yang kita lakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah dan tidak melanggar aturan-Nya.
b. Al-‘Adl wa al-Ihsan
Dengan prinsip ini, investasi syariah menjungjung tinggi nilai keadilan dalam bermuamalah. Salah satu contoh keadilan dalam bermuamalah adalah setiap orang berhak mendapatkan keadilan, persamaan dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak dan tentunya dengan cara yang halal.
c. Ikhtiar (kebebasan dalam berusaha)
Dalam nilai kebebasan dalam berusaha, Allah SWT memberikan kita kebebasan untuk kesejahteraan dan kelayakan hidup kita dengan cara mencari nafkah, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidup, namun tidak melanggar ketentuan-ketentuan syariah. Jadi yang dimaksud kebebasan disini adalah Allah tidak melarang kita untuk melakukan kegiatan muamalah selama kegiatan muamalah kita tidak melanggar syariah.
d. Tanggung Jawab
Kualitas diri seseorang dapat dilihat dari tanggung jawabnya. Seseorang yang selalu bertanggung jawab tentunya mempunyai nilai tersendiri. Dengan tanggung jawab, kita dapat mengembangkan diri kita karena selalu berusaha mencari solusi atas segala masalah dan juga berani untuk mengambil resiko sehingga dapat dipercaya oleh orang lain.
Tanggung jawab merupakan perilaku yang harus kita terapkan dalam bermuamalah. Karena dengan tanggung jawab, kita tidak hanya memberi dampak positif bagi diri sendiri, tapi juga melindungi kepentingan bersama.
Baca Juga : Yuk, Dagang Saham Syariah!
3. Tujuan Investasi Syariah
Salah satu tujuan dari investasi baik investasi konvensional maupun investasi syariah adalah untuk memperoleh keuntungan. Tetapi, keuntungan yang diharapkan oleh investasi konvensional adalah untung yang sebesar-besarnya tanpa memperdulikan pihak lain yang merasa dirugikan, sehingga menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan tersebut. Beda halnya dengan tujuan investasi syariah, berikut merupakan tujuan dari investasi syariah menurut M. Dawam Rahardjo, dalam bukunya yang berjudul Etika Ekonomi dan Manajemen:
a. Ridha Allah
Tujuan dari segala kegiatan yang dilakukan oleh umat Islam termasuk dalam investasi adalah ridha Allah SWT. Untuk mendapatkan ridha Allah ini, kita harus mengikuti dan menerapkan segala ketentuan-ketentuan Syariah dan juga menjauhi transaksi-transaksi yang dilarang oleh Allah seperti riba, gharar, maisir dan lain sebagainya. Ketentuan ini terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275. Dalam ayat tersebut dengan jelas Allah melarang perbuatan riba.
b. Memperoleh keuntungan halal
Dalam investasi syariah, keuntungan yang diharapkan tidak hanya sekedar keuntungan melainkan keuntungan yang jelas kehalalannya. Harta yang halal dapat menjadikan pemiliknya merasa tenang lahir dan batin dalam melakukan setiap kegiatan salah satunya dalam melaksanakan ibadah. Dalam harta yang halal juga terdapat keberkahan jika kita selalu bersyukur atas harta yang kita dapatkan.
c. Tolong menolong
Dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS) dikatakan bahwa tujuan emiten mengadakan emisi adalah untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi. Itu artinya, dengan berinvestasi, secara tidak langsung terjadi perputaran uang dan tidak membiarkan harta hanya berputar pada orang-orang tertentu saja karena harta yang diinvestasikan tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Perusahaan yang berkembang ini akan membutuhkan karyawan baru sehingga membuka lapangan pekerjaan baru. Hal tersebut merupakan salah satu contoh dari nilai tolong menolong dalam investasi syariah.
Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!