Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 3)

by Minsya
3 minutes read

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam tentang investasi adalah sangat penting dan perlu persiapan, hal ini tersirat dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr 18 yang menyeru orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok (lighad) salah satu persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi. Makna lafadz (lighad) berarti besok pagi, lusa (future).

Kemudian, setelah kita  memahami makna investasi dari sudut pandang ayat Al-Quran, marilah kita memahami urgensi dari investasi itu sendiri, diantaranya adalah:

Laiknya sebagai seorang pemeluk agama Islam, seorang muslim diharuskan untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Nya. Hal ini juga berlaku dalam bertransaksi keuangan.

Sebagaimana kita ketahui diatas bahwa Allah SWT sudah memerintahkan kepada manusia untuk menyimpan harta benda yang dimiliki untuk digunakan di hari esok, dalam hal ini adalah berinvestasi. Terdapat suatu beban moral yang dimiliki sebagai seorang muslim yang taat terhadap segala perintah Nya.

2. Membumikan ekonomi syariah

Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memberitahukan bahwa manusia dalam bertransaksi ekonomi diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang berbau dengan riba (penambahan), gharar (ketidakjelasan) hingga maysir (spekulasi).

Ketiga hal tersebut yang harus dihilangkan dari sebuah transaksi guna mewujudkan transaksi yang berbasis syariah.

Dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia, DSN-MUI sangat berperan penting pada fungsi pengawasan dan penerbitan fatwa guna keberlangsungan transaksi keuangan syariah di Indonesia.

Sejauh ini, DSN-MUI telah menerbitkan setidaknya 6 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah khususnya di pasar modal. Selain itu, dengan berinvestasi syariah kita juga sedikit demi sedikit membantu pemerinta dalam mewujudkan visi dan misi ekonomi syariah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

3. Memberikan opsi dalam berinvestasi

Dahulu, orangtua kita mungkin hanya mengetahui emas dan tanah sebagai instrument investasi yang cukup familiar di kalangan masyarakat pada saat itu. Namun kini, kita mengena; cukup banyak instrumen investasi yang berkembang cukup massif di masyarakat, diantaranya adalah di pasar modal.

Keberadaan pasar modal sebagai instrument investasi juga diantaranya mendrong aagar roda perekonomian terutama roda perindustrian agar semakin berkembang dengan hadirnya pasar modal sebagai instrumen pembiayaan.

Lalu, saat ini kita mengenal juga keberadaan pasar modal syariah sebagai pilihan berinvestasi yang dapat kita nikmati. Keberadaan pasar modal syariah pun juga tak hanya disediakan bagi umat muslim, tapi dihadirkan bagi siapa saja yang tertarik dengan metode berinvestasi syariah berlandaskan Al-Quran dan Hadits.

Belum lagi kita dimudahkan dalam berinvestasi pada pasar modal syariah, diantaranya dengan berinvestasi mulai dari Rp 100.000,- pada sekuritas yang kita rasa cocok dengan keuangan yang kta miliki, juga  dengan hadirnya berbagai macam aplikasi online trading yang sangat mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

4. Membuka lapangan pekerjaan

Keberadaan sektor industri keuangan syariah khususnya investasi syariah dirasa sangat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja yang memiliki latarbelakang pendidikan ekonomi syariah. Hal ini justru semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah salah satu rujukan dalam investasi syariah dunia. Keberadaan sektor industri keuangan syariah juga diantaranya menuntut kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tentang keuangan syariah.

Selain itu, perguruan tinggi juga cukup diuntungkan dengan hadirnya jurusn yang berbasis dengan keuangan syariah. Semakin investasi syariah berkembang, maka jurusan yang memiliki prosek mengarah kepada investasisyariah akan semakin diminati oleh banyak kalangan.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah kamu sudah berniat untuk berinvestasi syariah? Mau mulai kapan?

Rujukan ;

Al-Quran Al-Karim

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/24/berapa-jumlah-penduduk-muslim-indonesia

Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah, Idwal. B, E-Journal IAIN Bengkulu, 2014, hal. 6-7

Investasi Dalam Islam, Sakinah, Iqtishadia Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hal. 250-253

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00