Dahulu, jika orang tua kita membicarakan segala sesuatu yang berbau investasi, maka tak jauh juga akan membicarakan hal mengenai emas dan tanah. Karena pada masa tersebut masih belum beragam instrumen investasi yang ada dan kebetulan yang dekat dan banyak diketahui hanyalah emas dan tanah. Mengingat semakin bertambahnya waktu, maka harga emas dan tanah semakin tinggi dan banyak dilirik oleh berbagai kalangan.
Kemudian, jika kita lihat beberapa tahun terakhir mulai bermunculan instrumen investasi yang dapat kita jangkau, mulai dari emas, tanah, properti, efek, hingga kripto yang mulai akhir-akhir ini semakin marak dibicarakan. Coba kita bergeser dari jenis-jenis instrumen investasi tersebut ke efek. Mungkin diantara kita sudah mengetahui bahwa instrumen efek selain saham juga terdapat obligasi, reksa dana, ETF, option hingga waran. Jika dalam lingkup efek syariah, maka hanya ada beberapa jenis efek syariah, diantaranya saham syariah, reksa dana syariah, sukuk atau obligasi syariah hingga ETF syariah. Namun coba kita spesifikkan lagi pembahasan ini ke saham syariah.
Sebagaimana kita ketahui, secara materil keuntungan berinvestasi saham itu diantaranya mendapatkan capital gain dari selisih harga saham yang kita punya, selain itu keuntungan lainnya adalah mendapatkan mendapatkan bagi hasil atau dividen dari keuntungan perusahaan yang setiap tahunnya dilaporkan kepada seluruh pemilik saham melalui RUPS.
Namun apakah dalam diri kita sempat terpikirkan manfaat yang dapat kita rasakan jika kita memiliki saham syariah? Nah di sini penulis ingin sedikit memberikan informasi mengenai manfaat dari berinvestasi saham syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mengamalkan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran
Laiknya seorang muslim, tentunya kita harus mengetahui betul nilai yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Quran, terutama dalam hal investasi. Sebagaimana yang terdapat dalam postingan sebelumnya mengenai “Mengapa Harus Berinvestasi Syariah?.” Di antaranya penulis menuliskan dalil-dalil nash yang berkaitan dengan investasi syariah dan beberapa ketentuan mengapa seorang muslim harus berinvestasi pada instrument investasi syariah yang ada saat ini. (baca : https://syariahsaham.id/mengapa-harus-berinvestasi-syariah-bagian-1/ )
2. Menjauhkan diri dari investasi yang bersentuhan langsung dengan Riba, Maysir dan Gharar
Dalam bertransaksi saham syariah di pasar modal, kita diarahkan untuk berinvestasi terhadap saham-saham yang notabene masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) atau yang lebih dikenal dengan istilah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Indeks ini pertama kali diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 12 Mei 2011. Hadirnya indeks ISSI ini diantaranya sebagai “screening” oleh investor syariah untuk membeli dan menabung sham-saham yang masuk kedalam kategori saham syariah.
Sejauh ini, DSN-MUI melalui fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 telah menjelaskan bahwa saham-saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah diantaranya adalah :
- Objek usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, contohnya saja perusahaan yang memproduksi rokok, minuman keras, hingga perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mengunakan unsur perjudian atau transaksi berbasis bunga.
- Total utang berbasis bunga terhadap aset yang dimiliki oleh perusahaan tidak lebih dari 45%.
- Total transaksi nonhalal yang didapatkan oleh perusahaan dibandingkan dengan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Lalu apa manfaat selanjutnya? Tunggu postingan selanjutnya ya… bersambung ke bagian 2…