Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Archives for Minsya - Page 19
Author

Minsya

Minsya

"Memasyarakatkan Saham Syariah Mensyariahkan Saham Masyarakat"

pasar modal syariah
Saham Pemula

Pasar Modal Syariah: Kenali 8 Jenis Transaksi yang Dilarang

by Minsya March 14, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Pasar modal syariah merupakan bagian dari sistem keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Reputasi investasi syariah menjadi semakin penting karena menawarkan banyak keuntungan dibandingkan investasi konvensional. Perbedaan mendasar antara kedua investasi ini adalah investasi syariah pada dasarnya dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam berinvestasi, investor tidak hanya mengharapkan keuntungan tetapi juga keberkahan. 

Apakah Kegiatan Pasar Modal Syariah Halal?

Alasan utama berinvestasi di pasar modal syariah adalah semua transaksi terjamin halal. Sebab, setiap transaksi yang menyangkut penyediaan modal atau pembelian termasuk dalam kategori muamalah. Oleh karena itu, transaksi pasar modal syariah dianggap halal kecuali dilarang berdasarkan syariah.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur gharar, maisir, riba, rishwa, maksiat, dan kezaliman dilarang dalam pelaksanaan muamalah.

Lalu Transaksi Apa Saja yang Dilarang?

Dalam melakukan investasi di pasar modal syariah, penting bagi para investor untuk memahami transaksi yang dilarang agar dapat menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/II/2001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus menyebutkan ada 8  (delapan) transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut antara lain:

1. Tadlis

Tadlis, penyembunyian cacat atau kerusakan barang oleh penjual pada saat akad jual beli. Hal ini dilakukan dengan sengaja oleh penjual untuk mengelabui pembeli dan seolah-olah barang yang dijanjikan bebas dari catat atau kondisinya lebih baik dari aslinya.

Contoh, dalam bidang investasi adalah unsur “penipuan” (tadlis) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kualitas, kuantitas, harga dan waktu terjadinya aset yang diperdagangkan antara penjual dan pembeli. Artinya, dalam pasar modal syariah, kedua belah pihak harus mempunyai pemahaman yang jelas mengenai segala faktor berkaitan dengan aset yang diperdagangkan tanpa menimbulkan spekulasi ketika melakukan transaksi.

Biasanya tadlis akan muncul secara otomatis. Hal ini mencakup setiap tindakan atau transaksi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi orang lain, melalui perkataan atau tindakan yang mengandung unsur kepalsuan, dengan harapan dapat mendorong orang lain untuk melakukan transaksi tertentu.

Baca Juga: 5 Investasi Syariah yang Dinilai Menguntungkan dan Halal

pasar modal syariah
freepik.com

2. Taghrir

Merupakan upaya mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi melalui perkataan atau tindakan yang mengandung kebohongan. 

Contoh, wash sale. Wash sale merupakan transaksi palsu yang dilakukan oleh investor saham agar terlihat bahwa saham yang dimilikinya sedang aktif diperdagangkan. Padahal transaksi jual beli tersebut dilakukan oleh orang yang sama dan rekening yang berbeda. Saham tersebut tampaknya aktif diperdagangkan sehingga investor dapat menawar harga dan memperoleh keuntungan yang besar. 

3. Najasy

Transaksi terlarang lainnya antara lain kelompok Najasy. Najasy merupakan kegiatan menawarkan barang dengan harga tinggi kepada orang lain yang tidak berniat membeli. Oleh karena itu, banyak orang yang mempertimbangkan untuk membelinya.

Contoh, ketika pembeli A menawar suatu barang karena sangat membutuhkannya, namun pembeli B bekerjasama dengan penjual untuk meminta penawaran yang lebih tinggi dari tawaran pembeli A. Pembeli A adalah orang yang sangat membutuhkan produk tersebut, akhirnya menawar lebih tinggi dari pembeli B.Padahal aslinya pembeli B sudah bekerjasama dengan penjual untuk berpura-pura menawar dengan harga yang lebih tinggi. 

Dalam transaksi pasar modal, perilaku Najasy juga dikaitkan dengan perilaku Ikhtikar. Contoh, praktik Najasy berupa permainan dimana penilaian suatu aset dimanipulasi dengan meningkatkan permintaan di atas harga normalnya, sehingga membuat harga aset tersebut tampak lebih tinggi, dengan tujuan memperoleh keuntungan melebihi return normal.

4. Ikhtikar

Tindakan ikhtikar sering terjadi akhir-akhir ini, yaitu kegiatan membeli barang-barang yang benar dibutuhkan masyarakat dalam jumlah besar dan menimbunnya untuk dijual kembali dengan keuntungan yang lebih tinggi ketika harga naik. Tindakan ikhtikar sendiri ada kaitannya dengan perbuatan najasy. Jika najasy itu permintaan, maka ikhtikar itu tawaran (supply). Praktik yang umum terjadi di pasar modal adalah “menggoreng” saham sehingga harganya tampak mispricing. Perilaku ini diamankan di pasar modal syariah.

Contoh, ketika investor membeli suatu komoditi dalam jumlah besar, stock komoditi tersebut habis dan harganya pun naik. Apabila harganya naik dengan cepat, maka saham tersebut akan dijual dan investor akan mendapat untung besar.

5. Ghisysy

Aktivitas ghisysy mirip dengan tadlis karena merupakan salah satu bentuknya. Ghisysy mengacu pada tindakan penjual yang menekankan manfaat dan fitur produk yang dijualnya serta berusaha menyembunyikan kekurangannya.

Contoh, marking at the close atau metode ilegal untuk menciptakan harga palsu oleh investor. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikkan harga efek.

6. Ghabn

Mencakup serangkaian kegiatan yang melibatkan pertukaran dalam dua objek atau barang yang tidak setara bahkan berharga baik kualitas maupun kuantitasnya. Ghabn mempunyai kata turunan yaitu Ghabn Fahisy. Perilaku ghabn fahisy melibatkan insider trading, yaitu pencarian informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan melalui keputusan yang dirahasiakan.

7. Bai’ Alma’dum

Tindakan Bai’ Alma’dum termasuk short-selling, artinya transaksi dimana penjual melakukan penawaran atau penjualan barang yang belum dimiliki oleh penjual.

Contoh, investor M meminjamkan saham suatu sekuritas untuk dijual dengan harga 5.000 per lembar. Penjualan tersebut dilakukan ketika saham tersebut belum dimiliki oleh M. Setelah terjual, saham tersebut akan berkurang (turun) menjadi 2.000 per lembar. Selanjutnya, M membeli sahamnya sendiri dengan harga 2.000 per lembar dan mengembalikan saham tersebut ke perusahaan sekuritas. Pada akhirnya M mendapat keuntungan dari selisih harga awal dan harga pembelian kembali (buyback). 

8. Riba

Perbuatan terlarang ini mungkin salah satu yang paling sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Riba yang dimaksud disini adalah segala jenis premi yang dikenakan sebagai ganti barang, termasuk premi yang dibebankan pada pokok utang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. 

Contoh, pelaksanaan transaksi surat berharga dengan menggunakan margin trading, yaitu fasilitas pinjaman yang bergantung pada bunga.

Ingin berinvestasi bebas riba dan mudah? Yuk beralih ke Investasi Syariah hanya di MOST, solusi investasi berdasarkan prinsip syariah fatwa DSN – MUI.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 14, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Analisis Fundamental

Memahami Dividen Payout Ratio untuk Investasi Lebih Tenang

by Minsya March 13, 2024
written by Minsya 7 minutes read

Apa itu Dividen Payout Ratio

Dividen Payout Ratio (DPR) merupakan indikator penting yang mengukur seberapa besar dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dibandingkan dengan laba bersih perusahaan. Dinyatakan dalam persentase, rasio ini menunjukkan seberapa besar pendapatan yang dialokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen. Sementara sisa laba bersih yang tidak dibagikan biasanya digunakan untuk melunasi utang atau diinvestasikan kembali dalam operasi perusahaan. Singkatnya, rasio ini memberikan gambaran tentang seberapa besar perusahaan membagi hasil keuntungan kepada para pemegang saham.

Tiga Poin Penting Tentang Dividen Payout Ratio :

  1. Pendapatan yang Dibagikan sebagai Dividen Rasio pembayaran dividen adalah perbandingan antara jumlah pendapatan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebagai dividen dengan total pendapatan perusahaan. Biasanya diungkapkan dalam bentuk persentase. Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait pembagian dividen. Ada yang memberikan seluruh pendapatan sebagai dividen, sementara yang lain hanya membayar sebagian kecil.

  2. Penghitungan Laba yang Ditahan Jika perusahaan memutuskan untuk membayar sebagian pendapatannya sebagai dividen, sisa laba tersebut akan ditahan untuk keperluan bisnis. Untuk mengukur seberapa besar laba yang ditahan, sering kali digunakan rasio retensi. Ini adalah persentase dari laba yang tidak dibagikan sebagai dividen.

  3. Pertimbangan dalam Penafsiran Rasio Tidak ada aturan baku dalam menafsirkan Dividen Payout Ratio. Salah satu faktor kunci yang harus dipertimbangkan adalah tahap kedewasaan perusahaan. Perusahaan yang baru didirikan mungkin memilih untuk menahan lebih banyak laba untuk modal tambahan, sementara perusahaan yang lebih mapan mungkin lebih cenderung untuk membagi laba kepada pemegang saham.

Baca Juga : Rapat Umum Pemegang Saham di Pasar Saham Indonesia

freepik.com

Rumus dan Perhitungan

Anda bisa menghitung rasio pembayaran dividen dengan membagi jumlah dividen yang dibayarkan per saham dalam setahun dengan laba per saham (EPS), atau dengan membagi total dividen dengan laba bersih (seperti yang diperlihatkan di bawah ini).

dividend payout ratio

Alternatifnya, DPR juga dapat dihitung sebagai:

Berdasarkan per saham, rasio retensi dapat dinyatakan sebagai:

PENTING! Dividen Payout Ratio (DPR) memberikan gambaran tentang seberapa besar persentase pendapatan yang dikembalikan kepada pemegang saham oleh perusahaan, dibandingkan dengan jumlah yang tetap untuk diinvestasikan kembali dalam pertumbuhan, melunasi utang, atau menambah cadangan kas (laba ditahan).

Informasi Dividen Payout Ratio (DPR)

Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam menafsirkan rasio pembayaran dividen, namun yang paling penting adalah tingkat kematangan perusahaan. Perusahaan baru yang berfokus pada pertumbuhan biasanya ingin menginvestasikan kembali sebagian besar atau seluruh pendapatannya untuk memperluas operasi, mengembangkan produk baru, dan menembus pasar baru. Oleh karena itu, mereka dapat memiliki rasio pembayaran dividen yang rendah atau bahkan nol. Sebagai contoh, perusahaan dengan rasio pembayaran 0% tidak membagikan dividen sama sekali, sementara perusahaan dengan rasio pembayaran 100% membagikan seluruh laba bersihnya kepada pemegang saham.

Di sisi lain, perusahaan yang lebih tua dan mapan cenderung mengembalikan sedikit uang kepada pemegang sahamnya. Praktik ini bisa menantang kesabaran investor dan memicu tindakan intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Perusahaan dengan rasio pembayaran dividen yang tinggi sering kali dianggap telah melewati tahap pertumbuhan awalnya. Dalam kasus ini, harga sahamnya mungkin tidak akan meningkat dengan cepat, karena pendapatan yang besar telah dialokasikan untuk pembayaran dividen, bukan untuk investasi dalam pertumbuhan lebih lanjut.

Dividen Stabil

Dividen Payout Ratio (DPR) memiliki peran penting dalam menilai keberlanjutan dividen suatu perusahaan. Kehadiran dividen merupakan sinyal positif bagi investor, karena menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kinerja yang solid dan mampu memberikan pengembalian kepada pemegang sahamnya. Namun, jika rasio pembayaran dividen melebihi 100%, ini menandakan bahwa perusahaan membayar lebih banyak dividen daripada yang mereka hasilkan. Hal ini dapat menyebabkan perusahaan harus memotong atau bahkan menghentikan pembayaran dividen, yang tentunya dapat mempengaruhi harga saham dan kepercayaan investor.

Meskipun demikian, ada situasi di mana perusahaan mungkin tetap membayar dividen meskipun mengalami tahun yang buruk. Ini bisa menjadi strategi jangka panjang bagi perusahaan untuk mempertahankan kepercayaan investor dan menunjukkan keterlibatan mereka dalam memberikan pengembalian kepada pemegang saham. Namun, untuk mengambil keputusan yang bijaksana terkait pembayaran dividen, penting untuk mempertimbangkan ekspektasi pendapatan di masa depan dan tren jangka panjang dalam rasio pembayaran dividen.

Selain itu, rasio retensi juga merupakan indikator penting dalam mengevaluasi kebijakan dividen suatu perusahaan. Rasio retensi menunjukkan persentase laba bersih yang tidak dibayarkan kepada pemegang saham, melainkan ditahan oleh perusahaan atau diinvestasikan kembali untuk mendukung pertumbuhan perusahaan di masa depan. Dengan demikian, memahami kedua rasio ini dapat memberikan wawasan yang lebih lengkap tentang kebijakan dividen dan strategi investasi suatu perusahaan.

Dividen Khusus Industri

Beragamnya pembayaran dividen sangat tergantung pada industri, dan dalam banyak kasus, penting untuk membandingkan rasio pembayaran dividen di dalam industri tertentu. Sebagai contoh, dalam industri kemitraan investasi real estat (REITs), ada persyaratan hukum untuk mendistribusikan sebagian besar pendapatan kepada pemegang saham, yaitu setidaknya 90%, karena mereka mendapatkan keuntungan dari pengecualian pajak khusus.

Selain itu, kemitraan terbatas induk (MLP) juga cenderung memiliki rasio pembayaran yang tinggi. Namun, penting untuk diingat bahwa dividen bukanlah satu-satunya cara bagi perusahaan untuk memberikan nilai kepada pemegang saham. Karena itu, rasio pembayaran dividen mungkin tidak selalu memberikan gambaran yang lengkap tentang kinerja perusahaan.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat, beberapa penyesuaian dapat dilakukan. Salah satunya adalah dengan memasukkan pembelian kembali saham ke dalam metrik rasio pembayaran. Hal ini dilakukan dengan membagi total dividen dan pembelian kembali saham dengan laba bersih pada periode yang sama. Namun, jika rasio ini terlalu tinggi, hal ini bisa menandakan bahwa perusahaan lebih fokus pada peningkatan harga saham jangka pendek daripada pada reinvestasi dan pertumbuhan jangka panjang.

Selain itu, dalam menilai rasio pembayaran dividen, perusahaan yang menerbitkan saham preferen perlu mengurangi dividen saham preferen dari total dividen yang dibayarkan. Hal ini membantu memberikan gambaran yang lebih akurat tentang distribusi pendapatan kepada pemegang saham biasa. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, investor dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kinerja dan strategi dividen suatu perusahaan.

Pembayaran Dividen vs. Hasil Dividen

Saat membandingkan kedua metrik ini, penting untuk diingat bahwa yield dividen memberikan informasi tentang tingkat pengembalian secara sederhana dalam bentuk dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham, sementara rasio pembayaran dividen menggambarkan seberapa besar laba bersih perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen.

Meskipun yield dividen lebih dikenal dan sering dipantau, banyak orang percaya bahwa rasio pembayaran dividen lebih baik sebagai indikator kemampuan perusahaan untuk terus membayar dividen secara konsisten di masa depan. Rasio pembayaran dividen sangat terkait dengan arus kas perusahaan.

Yield dividen menunjukkan berapa banyak dividen yang dibayarkan oleh perusahaan dalam satu tahun dibandingkan dengan harga sahamnya. Ini biasanya disajikan dalam bentuk persentase, bukan dalam nilai dolar absolut. Pendekatan ini mempermudah pemegang saham untuk melihat berapa banyak pengembalian yang mereka terima setiap dolar yang diinvestasikan dalam bentuk dividen.

Kesimpulan

Mengapa Rasio Pembayaran Dividen Penting?

Rasio pembayaran dividen adalah salah satu ukuran keuangan utama yang digunakan untuk menilai keberlanjutan program pembayaran dividen suatu perusahaan. Ini mengukur jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam kaitannya dengan total laba bersih perusahaan.

Bagaimana Cara Menghitung Rasio Pembayaran Dividen?

Perhitungan rasio pembayaran dividen umumnya dilakukan per saham dengan membagi dividen tahunan per saham biasa dengan laba per saham (EPS).

Apakah Rasio Pembayaran Dividen Tinggi Baik?

Meskipun rasio pembayaran dividen yang tinggi terkadang dianggap positif, hal ini tidak selalu dipandang begitu oleh investor yang aktif. Rasio pembayaran dividen yang terlalu tinggi dapat mengindikasikan bahwa perusahaan mencoba untuk menyembunyikan masalah bisnis dengan menawarkan dividen besar, atau mungkin perusahaan tidak merencanakan penggunaan modal kerja yang agresif untuk ekspansi.

Apa Perbedaan Antara Rasio Pembayaran Dividen dan Hasil Dividen?

Ketika membandingkan kedua metrik dividen, perlu dicatat bahwa yield dividen memberikan informasi tentang tingkat pengembalian sederhana dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham, sedangkan rasio pembayaran dividen menunjukkan seberapa besar laba bersih perusahaan yang dibagikan sebagai dividen.

Mengapa Rasio Pembayaran Dividen Penting?

Rasio pembayaran dividen adalah salah satu ukuran keuangan utama yang digunakan untuk menilai keberlanjutan program pembayaran dividen suatu perusahaan. Ini mengukur jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham dalam kaitannya dengan total laba bersih perusahaan.

Bagaimana Cara Menghitung Rasio Pembayaran Dividen?

Perhitungan rasio pembayaran dividen umumnya dilakukan per saham dengan membagi dividen tahunan per saham biasa dengan laba per saham (EPS).

Apakah Rasio Pembayaran Dividen Tinggi Baik?

Meskipun rasio pembayaran dividen yang tinggi terkadang dianggap positif, hal ini tidak selalu dipandang begitu oleh investor yang aktif. Rasio pembayaran dividen yang terlalu tinggi dapat mengindikasikan bahwa perusahaan mencoba untuk menyembunyikan masalah bisnis dengan menawarkan dividen besar, atau mungkin perusahaan tidak merencanakan penggunaan modal kerja yang agresif untuk ekspansi.

Apa Perbedaan Antara Rasio Pembayaran Dividen dan Hasil Dividen?

Ketika membandingkan kedua metrik dividen, perlu dicatat bahwa yield dividen memberikan informasi tentang tingkat pengembalian sederhana dalam bentuk dividen tunai kepada pemegang saham, sedangkan rasio pembayaran dividen menunjukkan seberapa besar laba bersih perusahaan yang dibagikan sebagai dividen.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 13, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
investasi syariah
Investasi Syariah

Investasi Syariah: Keuntungan dan Kemudahan dalam Berinvestasi

by Minsya March 12, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Saham syariah mengutamakan investasi syariah pada sektor-sektor yang dianggap halal, seperti industri makanan halal, perbankan syariah, teknologi, dan sektor properti yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun, trading saham seringkali dianggap sebagai perjudian sehingga membuat sebagian orang ragu untuk mulai berinvestasi. Oleh karena itu, bagi yang takut dengan masalah ini, ada produk menarik bernama investasi syariah. 

Saham syariah telah menarik perhatian dunia investasi dalam beberapa tahun terakhir. Investasi saham syariah merupakan cara umat Islam berinvestasi sesuai prinsip Islam. Investasi syariah menawarkan sejumlah keuntungan dan kemudahan yang dapat menjadi daya tarik bagi para investor yang menguntungkan prinsip syariah Islam. Prinsip utama investasi saham berbasis syariah adalah menghindari investasi pada sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, riba, dan yang melanggar syariah Islam.

Masih penasaran sama investasi syariah? Simak artikel ini karena bakalan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan investasi syariah. 

Apa Prinsip Dasar Investasi Syariah?

Investasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip yang tentunya sesuai dengan ajaran Islam. Prinsip ini membimbing para investor untuk memastikan bahwa investasi mereka sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam. Berikut beberapa prinsip investasi syariah:

  1. Melarang terhadap segala macam bentuk kegiatan yang haram seperti riba, judi, gharar (ketidakjelasan), penipuan, dll;
  2. Tentunya harus memberikan manfaat untuk kedua belah pihak;
  3. Investor berhak memiliki kebebasan dalam membuat kontrak sesuai dengan kesepakatan dari dua belah pihak;
  4. Memenuhi akad sesuai dengan kesepakatan;
  5. Menerapkan etika yang baik setiap melakukan transaksi;
  6. Harus memiliki dokumentasi atau surat perjanjian saat transaksi yang sudah disepakati sebelumnya. 

Setelah mengetahui prinsip dari investasi syariah, penting untuk dicatat bahwa prinsip ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan investor yang berpartisipasi dalam investasi syariah. Pemahaman yang baik tentang prinsip ini tentu dapat membantu para investor membuat keputusan investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun disisi lain, masih ada beberapa orang yang belum mengetahui perbedaan antara saham syariah dengan saham konvensional. Lantas yang membedakannya apa saja? Yuk pahami secara seksama.

Baca juga: Mengenal Investasi Syariah

investasi syariah
freepik.com

Karakteristik Saham Syariah yang Membedakan Dengan Saham Konvensional

Saham syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari saham konvensional. Perbedaan ini mencerminkan prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi dalam investasi. Berikut adalah beberapa karakteristik saham syariah yang membedakannya:

  • Emiten Tidak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Emiten atau perusahaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan memenuhi syarat syariah memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari perusahaan yang terlibat dalam bisnis haram atau melanggar prinsip-prinsip syariah. Saham konvensional memungkinkan Anda untuk membeli emiten ternama, termasuk yang memiliki prospek tinggi. Saat ini ada beberapa perusahaan yang menerbitkan saham syariah yang tidak bisa diikuti karena melanggar ajaran Islam. 

  • Sistem Bagi Hasil

Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba. Melalui saham syariah Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga/riba. Sistem yang berlaku dalam saham syariah ini adalah bagi hasil. Sistem bagi hasil adalah salah satu prinsip utama dalam investasi syariah, termasuk dalam konteks saham syariah. Sistem ini mencerminkan pendekatan keuangan yang sesuai dengan ajaran Islam, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara pemilik modal (investor) dan pihak yang mengelola modal (perusahaan).

  • Musyawarah Untung dan Rugi

Musyawarah untung rugi, dalam konteks saham syariah merujuk pada prinsip bahwa pemegang saham dan perusahaan berkomunikasi maupun berkonsultasi untuk menentukan cara pembagian keuntungan dan kerugian. Hal ini tentu mencerminkan pendekatan partisipatif dan kolaboratif dalam pengambilan keputusan keuangan antara pemilik modal (investor) dan perusahaan. Inilah yang disebut dengan itikad saham. Adanya itikad saham, investor saham bisa terlepas dari yang namanya gharar maupun maysir.

Dengan memperhatikan karakteristik ini, investor dapat memilih saham yang sesuai dengan prinsip syariah dan menghindari saham yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Penting untuk diingat bahwa standar syariah dapat bervariasi, dan filtrasi syariah dapat dilakukan oleh berbagai lembaga atau otoritas. 

Tips Investasi Syariah Yang Aman

Sebelum berinvestasi dalam tiga tips investasi syariah yang aman, ada beberapa langkah yang sebaiknya diambil untuk memastikan bahwa investasi Anda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mengurangi risiko yang terjadi. Berikut adalah hal yang harus Anda lakukan sebelum berinvestasi dalam investasi syariah yang aman:

  • Memilih Tempat Investasi

Modal yang diinvestasikan memainkan peran yang sangat penting disini. Dengan asumsi Anda berinvestasi selamanya, Anda akan tetap berada di lokasi tersebut selamanya kecuali Anda membatalkannya. Pilihan investasi yang memiliki visi dan misi investasi syariah yang jelas. Saat ini terdapat sejumlah bank dan lembaga keuangan pemerintah maupun swasta yang menawarkan banyak kemudahan dalam membeli produk investasi. Langkah yang sebaiknya Anda lakukan adalah menyelaraskan modal secara cermat dan berusaha mencari referensi dari teman maupun orang yang berinvestasi.

  • Mempelajari Aturannya

Selalu ada aturan main yang berbeda di mana pun, baik itu bank atau lembaga keuangan. Ini juga termasuk investasi konvensional dan syariah. Harap biasakan diri Anda dengan aturan permainan. Jika Anda ingin membeli reksa dana dan menggunakan simpanan Anda, maka perlu mengetahui kapan modal simpanan tersebut dapat dipinjam ke bank dan berapa jumlah uang serta resiko yang akan diambil. 

  • Menentukan Modal Investasi

Ingatlah bahwa segala sesuatu yang diambil terlalu jauh pasti akan berdampak buruk di kemudian hari. Hal ini juga berlaku dalam dunia investasi syariah. Meskipun memiliki sejumlah modal besar dalam investasi tentu sangat penting. Anda juga perlu mempertimbangkan dana lain.

Perlu dicatat bahwa meskipun investasi syariah memiliki keuntungan tertentu, seperti halnya dengan jenis investasi lainnya, risiko tetap ada. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi selalu penting untuk memahami dengan baik produk investasi yang dipilih dan melibatkan ahli keuangan yang kompeten jika diperlukan. Jika ingin investasi syariah dapat menghasilkan keuntungan yang ada di atas, maka dari itu Anda harus memilih broker saham terbaik dan instrumen investasi yang tepat. 

Sebagai manajer investasi, Mandiri Sekuritas menyediakan produk-produk berbasis syariah yang terbukti aman dan terpercaya.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai produk investasi berbasis syariah dari Mandiri Sekuritas, kunjungi link ini!

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 12, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
jual beli mata uang
Investasi Syariah

Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI

by Minsya March 11, 2024
written by Minsya 9 minutes read

Jual beli mata uang, atau yang dikenal dengan istilah valuta asing (forex), merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang vital dalam dunia keuangan global. Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, perdagangan mata uang semakin menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Namun bagaimana dalam pandangan Islam?

Prosedur Jual Beli Mata Uang

Prosedur jual beli mata uang umumnya dilakukan melalui pasar valuta asing (foreign exchange market), di mana mata uang dari berbagai negara diperdagangkan. Transaksi di pasar forex dapat dilakukan secara langsung antara dua pihak (over-the-counter) atau melalui platform perdagangan online yang disediakan oleh broker forex.

Untuk melakukan transaksi, investor memilih pasangan mata uang yang ingin dibeli atau dijual berdasarkan analisis pasar dan berita ekonomi terkini. Setelah memilih pasangan mata uang, investor akan menempatkan order untuk membeli atau menjual dengan harapan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai tukar mata uang tersebut.

Menurut Pandangan Islam

Jual beli mata uang, atau dikenal sebagai forex trading, adalah topik yang menarik dan seringkali menjadi perhatian bagi umat Islam karena berkaitan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, seperti dalam banyak agama lainnya, ada ketentuan dan panduan khusus terkait jual beli dan perdagangan, termasuk perdagangan mata uang. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam konteks jual beli mata uang dalam Islam:

  1. Hukum Dasar: Jual beli mata uang secara prinsip diperbolehkan dalam Islam sesuai FATWA DSN MUI NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 , asalkan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum syariah. Namun, seperti halnya dalam segala bentuk bisnis, ada larangan untuk terlibat dalam aktivitas yang dianggap haram atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian yang tidak sehat).

  2. Syarat-Syarat: Dalam jual beli mata uang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa syarat tersebut meliputi:

    • Pembayaran tunai: Transaksi harus dilakukan secara tunai (spot), dengan pembayaran yang dilakukan secara langsung pada saat penyerahan.
    • Tidak ada unsur riba: Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai haram. Oleh karena itu, tidak boleh ada elemen bunga dalam transaksi jual beli mata uang.
    • Tidak ada unsur spekulasi: Transaksi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, bukan untuk tujuan spekulasi semata. Spekulasi yang berlebihan atau tidak jelas dapat dianggap sebagai maysir (perjudian) yang juga diharamkan dalam Islam.
  3. Transaksi Spot: Dalam Islam, transaksi spot dianggap sebagai yang paling sesuai dengan prinsip syariah dalam jual beli mata uang. Transaksi spot adalah transaksi yang melibatkan pembelian atau penjualan mata uang dengan penyerahan dan pembayaran yang dilakukan secara langsung, biasanya dalam waktu dua hari kerja.

  4. Pentingnya Pengetahuan: Sebelum terlibat dalam jual beli mata uang, sangat penting bagi seorang Muslim untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini termasuk memahami risiko-risiko yang terkait, serta mengetahui strategi dan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

jual beli mata uang
freepik.com

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

Dewan Syariah Nasional setelah Menimbang :

  • bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
  • bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transak-si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain;
  • bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

    … وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

    “… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

  2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

    أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

    “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ …

    “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

  5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

    لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

    “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

    “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

  7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

    “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  8. Ijma’.
    Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :

  1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI Nomor: UUS/2/878.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Mata Uang

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya  paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مِمَّا لاَ بُدّ منه) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Kesimpulan Menurut Ulama

Dikutip dari Konsultasi Syariah: Jual Beli Mata Uang (Republika). Ada tiga ketentuan atau rumus terkait jual beli atau tukar menukar antara mata uang yang sama atau berbeda (valuta asing).

Ketentuan pertama, Apabila ada tukar menukar atau jual beli antara mata uang yang sama, seperti mata uang rupiah dengan rupiah, mata uang dolar dengan dolar,  maka harus tunai dan sama nominal serta nilainya. Seperti penukaran antara Rp 100 ribu dengan Rp 100 ribu rupiah recehan, harus dilakukan dengan tunai dan nominalnya sama.

Kedua, apabila ada penukaran antara mata uang yang berbeda atau dengan valuta asing, seperti penukaran rupiah dengan dolar, dolar dengan rial, atau rupiah dengan rial, maka syaratnya hanya satu, yaitu tunai. Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Dengan demikian, para pelaku bisnis money changer, misalnya, diperbolehkan melakukan transaksi valas dengan syarat tunai. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer boleh mengambil margin dari harga jual tersebut.

Ketiga, apabila ada jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah) maka yang menjadi referensi adalah kesepakatan antara penjual dan  pembeli. Boleh tunai atau tidak tunai, boleh mengambil margin, dan tidak disyaratkan tunai dan sama nominalnya. Semuanya berpulang pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Sebagaimana yang lazim dilakukan masyarakat ketika membeli kebutuhan sehari-hari dengan rupiah, tidak syaratkan tunai dan sama, boleh tidak tunai, mengangsur, atau tunai, dan diperbolehkan mengambil margin sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu,  transaksi yang berlaku dalam toko-toko swalayan, baik secara tunai maupun tidak tunai itu termasuk dalam kaidah atau rumus ketiga ini.

Ketiga rumus ini sesuai dengan hadis Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq. Hadis dari Ubadah bin Shamit berbunyi, “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Dan hadis dari Umar al-Faruq, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”  (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis Ubadah bin Shamit mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama harus sama nilai dan nominalnya. Sedangkan, hadis Umar al-Faruq mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama itu harus tunai. Sedangkan, transaksi antara mata uang yang berbeda boleh tidak sama, tetapi harus  tunai. Sedangkan, transaksi antara uang dan barang itu tidak termasuk dalam kedua hadis tersebut di atas. Oleh karena itu, tidak diharuskan tunai dan sama. Hal yang menjadi referensi adalah kesepakatan kedua belah pihak. 

Kaidah yang berlaku tersebut di atas, itu juga sesuai dengan maqashid syariah, bahwa mata uang seperti rupiah, dolar, dan sebagainya adalah alat tukar, bukan komoditas. Uang seharusnya menjadi alat tukar yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar dan masyarakat  pada umumnya. 

Oleh karena itu, menukar rupiah dengan rupiah nyaris tidak diperbolehkan kecuali tunai dan sama nominalnya. Dari aspek maqashid dan maslahat, dari ketiga rumus di atas yang paling banyak dilakukan adalah rumus ketiga, yakni masyarakat membeli dengan rupiah atau mata uang yang lain untuk membeli barang dan jasa. Dalam kaidah ini terlihat longgar, tidak disyaratkan tunai dan tidak disyaratkan sama. Sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj: 78). Wallahu ‘alam.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 11, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
jual beli emas
Investasi Syariah

Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

by Minsya March 10, 2024
written by Minsya 16 minutes read

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian. Transaksi jual beli emas di masyarakat seringkali dilakukan tanpa menggunakan pembayaran tunai, melainkan dengan cara angsuran atau secara tangguh. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Sebagai respon atas permasalahan ini, DSN-MUI merasa perlu untuk mengeluarkan fatwa sebagai pedoman dalam transaksi jual beli emas secara tidak tunai.

Fatwa Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

Pertimbangan DSN-MUI mengenai transaksi jual beli emas ini mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi isu-isu keuangan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun emas dianggap sebagai aset yang diperbolehkan dalam Islam, cara pembayaran yang tidak tunai dalam transaksi jual beli emas memunculkan perbedaan pendapat yang perlu diatasi.

Dengan menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, DSN-MUI berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan pendapat dan menciptakan kesepakatan di antara umat Islam mengenai praktik keuangan yang sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

jual beli emas
freepik.com

Transaksi Emas

Emas telah menjadi salah satu komoditas berharga yang diperdagangkan sejak zaman dahulu. Bahkan sejak zaman prasejarah, emas telah digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli. Dalam konteks Islam, emas memiliki nilai penting karena telah diatur dalam ajaran agama sebagai salah satu aset yang diizinkan untuk dimiliki dan diperdagangkan. Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam praktik riba, yang dianggap sebagai dosa besar dan merugikan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Rujukan Al Quran dan Hadist Nabi

Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

Merujuk beberapa Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:

1.Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

2. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.

3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

… الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ 

“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

4. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

6. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Perdamaian (musyawarah mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Kaidah Ushul dan Kaidah Fikih

  1. Kaidah Ushul:

    الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا.

    “Hukum berputar (berlaku) bersama ada atau tidak adanya ‘illat.”
    (‘Ali Ahmad al-Nadawiy, Mawsu’ah al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah li-al-Mu’amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamiy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Ma’rifah, 1999; J. 1, h. 395).

  2. Kaidah Fikih:

    الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ.

    “Adat (kebiasaan masyarakat) dijadikan dasar penetapan hukum.”
    (Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman al-Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ al-Syafi’iyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2004, cet. ke-2, h. 221).

  3. Kaidah Fikih:

    أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُوْرُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ، وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ …

    “Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat …”
    (Al-Qarafi, Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, j. 2, h. 228)

  4. Kaidah Fikih

    مِنْ الذَّخِيرَةِ : قَاعِدَةٌ : كُلُّ حُكْمٍ مُرَتَّبٍ عَلَى عُرْفٍ أَوْ عَادَةٍ يَبْطُلُ عِنْدَ زَوَالِ تِلْكَ الْعَادَةِ ، فَإِذَا تَغَيَّرَ تَغَيَّرَ الْحُكْمُ .

    “(Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah: Setiap hukum yang didasarkan pada suatu ‘urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah.”
    (Al-Taj wa al-Iklil li-Mukhtashar Khalil, j. 7, h. 68)

  5. Kaidah Fikih:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Rujukan dan Pendapat Beberapa Ulama

  1. Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:

    يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ، وَلَيْسَتْ لَهُمَا صُوْرَةُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ اللَّذَيْنِ كَانَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا الْحُلُوْلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْمَا رَوَاهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تَبِيْعُوْا مِِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ” (رواه البخاري). وَهُوَ مُعَلَّلٌ بِأَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ كَانَا وَسِيْلَتَيْ التَّبَادُلِ وَالتَّعَامُلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَيْثُ انْتَفَتْ هذِهِ الْحَالَةُ اْلآنَ فَيَنْتَفِي الْحُكْمُ حَيْثُ يَدُوْرُ الْحُكْمُ وُجُوْدًا وَعَدَمًا مَعَ عِلَّتِهِ.
    وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ.

    Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada.
    Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran.

  2. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, (Dimasyq: Dar al-Fikr, 2006, h. 133):

    وَكَذلِكَ شِرَاءُ الْحُلِّىِّ مِنَ الصَّائِغِ بِالتَّقْسِيْطِ لاَ يَجُوْزُ، لِعَدَمِ اكْتِمَالِ قَبْضِ الثَّمَنِ، وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا بِقَرْضٍ مِنَ الصَّائِغِ.

    “Demikian juga, membeli perhiasan dari pengrajin dengan pembayaran angsuran tidak boleh, karena tidak dilakukan penyerahan harga (uang), dan tidak sah juga dengan cara berutang dari pengrajin.”

  3. Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani’ dalam Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1996), h. 322:

    مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.

    Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya (emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan, sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan sebelumnya.

  4. Dr. Khalid Mushlih dalam Hukmu Bai’ al-Dzahab bi al-Nuqud bi al-Taqsith:

    بَيْعُ الذَّهَبِ بِالنُّقُوْدِ الْوَرِقِيَّةِ بِالتَّقْسِيْطِ لِلْعُلَمَاءِ فِيْهِ قَوْلاَنِ فِي الْجُمْلَةِ: اَلْقَوْلُ اْلأَوَّلُ: اَلتَّحْرِيْمُ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ اْلعِلْمِ، عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهَذَا الْقَوْلِ، وَأَبْرَزُ مَا هُنَاكَ، أَنَّ الْوَرِقَ النَّقْدِيَّ وَالذَّهَبَ مِنَ اْلأَثْمَانِ، وَاْلأَثْمَانُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهَا إِلاَّ يَدًا بِيَدٍ، لِمَا جَاءَ فِيْ ذلِكَ مِنَ اْلأَحَادِيْثِ، كَحَدِيْثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (فَإذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ)، رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1587).
    اَلْقَوْلُ الثَّانِيْ: الْجَوَازُ، وَبِهِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ الْمُعَاصِرِيْنَ، مِنْ أَبْرَزِهِمْ الشَّيْخُ عَبْدُ الرَّحْمنِ السَّعْدِيِّ، عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهذَا الْقَوْلِ، إِلاَّ أَنَّ أَبْرَزَ مَا يُسْتَنَدُ لَهُ هَذَا الْقَوْلُ، مَا ذَكَرَهُ شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ مِنْ جَوَازِ بَيْعِ الْحُلِّيِّ بِالذَّهَبِ نَسِيْئَةً، حَيْثُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ كَمَا فِي اْلاِخْتِيَارَاتِ:
    “يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَصُوْغِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِجِنْسِهِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ التَّمَاثُلِ، وَيُجْعَلُ الزَّائِدُ فِيْ مُقَابِلِ الصُّنْعَةِ، سَوَاءٌ كَانَ الْبَيْعُ حَالاًّ أَوْ مُؤَجَّلاً، مَا لَمْ يُقْصَدْ كَوْنُهُ ثَمَنًا”،
    وَأَصْرَحُ مِنْهُ قَوْلُ ابِنِ الْقَيِّمِ: “أَنَّ الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، وَلِهذَا لَمْ تَجِبْ فِيْهَا الزَّكَاةُ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ بِالصِّنَاعَةِ قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُوْدِ اْلأَثْمَانِ، وَأُعِدَّتْ لِلتِّجَارَةِ، فَلاَ مَحْذُوْرَ فِيْ بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا …” انتهى من إعلام الموقعين (2/247).

    Secara global, terdapat dua pendapat ulama tentang jual beli emas dengan uang kertas secara angsuran:
    Pendapat pertama: haram; ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumen (istidlal) berbeda-beda. Argumen paling menonjol dalam pendapat ini adalah bahwa uang kertas dan emas merupakan tsaman (harga, uang); sedangkan tsaman tidak boleh diperjualbelikan kecuali secara tunai. Hal ini berdasarkan hadis ‘Ubadah bin al-Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika jenis (harta ribawi) ini berbeda, maka jualbelikanlah sesuai kehendakmu apabila dilakukan secara tunai.”
    Pendapat kedua: boleh (jual beli emas dengan angsuran). Pendapat ini didukung oleh sejumlah fuqaha masa kini; di antara yang paling menonjol adalah Syeikh Abdurahman As-Sa’di. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan argumen (istidlal) bagi pandangan tersebut, hanya saja argumen yang menjadi landasan utama mereka adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim mengenai kebolehan jual beli perhiasan (terbuat emas) dengan emas, dengan pembayaran tangguh. Mengenai hal ini Ibnu Taymiyyah menyatakan dalam kitab al-Ikhtiyarat (lihat ‘Ala’ al-Din Abu al-Hasan al-Ba’liy al-Dimasyqiy, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibn Taimuyah, al-Qahirah, Dar al-Istiqamah, 2005, h. 146):
    “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya (tamatsul), dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).”
    Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: “Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang). Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan (yang terbuat dari emas atau perak) tersebut, dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan (menjadi perhiasan) ini, perhiasan (dari emas) tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga (tidak lagi menjadi uang) dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama…”
    (I’lam al-Muwaqqi’in; 2/247).
    http://www.almosleh.com/almosleh/article_1459.shtml

  5. Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy dalam Bai’ al-Dzahab bi al-Taqsith:

    إِنَّ حُكْمَ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ اخْتَلَفَ فِيْهِ الْفُقَهَاءُ عَلَى النَّحْوِ التَّالِيْ:

    1. اَلْمَنْعُ: وَهُوَ قَوْلُ جَمَاهِيْرِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ.
    2. اَلْجَوَازُ: وَهُوَ رَأْيُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَمَنْ وَافَقَهُمَا مِنَ الْمُعَاصِرِيْنَ.

    اِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْمَنْعِ بِعُمُوْمِ اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِي الرِّبَا، وَالَّتِيْ فِيْهَا: «لاَ تَبِعِ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلاَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ، إِلاَّ هَاءً بِهَاءٍ يَداً بِيَدٍ».
    وَقَالُوْا إِنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ أَثْمَانٌ لاَ يَجُوْزُ فِيْهَا التَّقْسِيْطُ وَلاَ بَيْعُ اْلأَجَلِ، لأَنَّهُ مُفْضٍ إِلَى الرِّبَا.
    وَاِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْجَوَازِ بِمَا يَلِيْ:

    1. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ هِيَ سِلَعٌ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى يَجْرِيْ عَلَيْهَا مَا يَجْرِيْ عَلَى السِّلَعِ، وَلَمْ تَعُدْ أَثْمَاناً.
    2. لأَنَّ حَاجَةَ النَّاسِ مَاسَّةٌ إِلَى بَيْعِهَا وَشِرَائِهَا، فِإذَا لَمْ يَجُزْ بَيْعُهَا بِالتَّقْسِيْطِ فَسَدَتْ مَصْلَحَةُ النَّاسِ، وَوَقَعُوْا فِي الْحَرَجِ.
    3. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ أَصْبَحَا مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا.
    4. لَوْ سُدَّ عَلَى النَّاسِ هذَا الْبَابُ، لَسُدَّ عَلَيْهِمْ بَابُ الدَّيْنِ، وَتَضَرَّرُوْا بِذَلِكَ غَايَةَ الضَّرَرِ.

    وَبَعْدَ هذَا، فَإِنَّ الرَّأْيَ الرَّاجِحَ عِنْدِيْ وَالَّذِيْ أُفْتِيْ بِهِ هُوَ جَوَازُ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ لأَنَّهُ سِلْعَةٌ، وَلَيْسَ ثَمَناً، تَيْسِيْراً عَلَى الْعِبَادِ وَرَفْعاً لِلْحَرَجِ عَنْهُمْ.

    “Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

    1. Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali;
    2. Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.

    Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.”
    Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
    Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:

    1. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
    2. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
    3. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
    4. Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

    Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih dalam pandangan saya dan pendapat yang saya fatwakan adalah boleh jual beli emas dengan angsuran, karena emas adalah barang, bukan harga (uang), untuk memudahkan urusan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka.

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Kamis, tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 M; antara lain sebagai berikut:

  1. Hadis-hadis Nabi yang mengatur pertukaran (jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, mensyaratkan, antara lain, agar pertukaran itu dilakukan secara tunai; dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba; sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah (barang ribawi).
  2. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam point 1 di atas merupakan ahkam mu`allalah (hukum yang memiliki ‘illat); dan ‘illat-nya adalah tsamaniyah, maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman (harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang).
  3. Uang – yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd)– didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

    اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ (عبد الله بن سليمان المنيع، بحوث في الاقتصاد الإسلامي، مكة المكرمة: المكتب الإسلامي، 1996، ص: 178)

    “Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)

    اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ (محمد رواس قلعه جي، المعاملات المالية المعاصرة في ضوء الفقه والتشريع، بيروت: دار النفائس، 1999، ص: 23)

    “Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999, h. 23)

  4. Dari definisi tentang uang di atas dapat dipahami bahwa sesuatu, baik emas, perak maupun lainnya termasuk kertas, dipandang atau berstatus sebagai uang hanyalah jika masyarakat menerimanya sebagai uang (alat atau media pertukaran) dan – berdasarkan pendapat Muhammad Rawas Qal’ah Ji – diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat (kebiasaan atau perlakuan masyarakat).
  5. Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memper-hatikan qaidah ushul al-fiqh dan qaidah fiqh sebagaimana dikemukakan pada bagian mengingat angka 3, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadis Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Emas

Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya adalah boleh (mubah, ja’iz), selama emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar yang resmi (uang). 

Namun dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, antara lain:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
  3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 10, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Prajogo Pangestu
Pojok Komunitas

Menjadi Prajogo Pangestu? Bolehkah Bermimpi?

by Minsya March 9, 2024
written by Minsya 3 minutes read

Prajogo Pangestu

Prajogo Pangestu adalah salah satu dari sedikit nama dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Kekayaannya tidak berasal dari keturunan, tetapi dari usahanya sendiri. Menjadi salah satu dari sedikit orang terkaya dalam negeri ini tentu saja tidaklah mudah. Namun, di balik kesuksesannya, terdapat pola pikir dan prinsip hidup yang mendukungnya. Dan sebagai orang tua, kita bisa menanamkan mindset yang sama pada anak-anak kita untuk membantu mereka mewujudkan mimpi menjadi sukses seperti Prajogo Pangestu.

Menanamkan Mindset Positif

Menanamkan mindset positif adalah langkah pertama yang penting dalam membimbing anak-anak menuju kesuksesan. Prajogo Pangestu adalah contoh yang baik untuk menunjukkan betapa pentingnya memiliki keyakinan pada diri sendiri dan kemampuan untuk mengatasi rintangan. Orang tua harus memastikan anak-anak mereka memahami bahwa mereka memiliki potensi yang tidak terbatas untuk mencapai apa pun yang mereka inginkan dalam hidup, asalkan mereka bekerja keras dan tidak menyerah saat menghadapi tantangan.

Baca Juga : Manipulasi Laporan Keuangan Toshiba! Aksi Ilegal di Pasar Saham

Prajogo Pangestu
https://lifepal.co.id/media/fakta-pt-chandra-asri-milik-konglomerat/

Mendorong Kemandirian

Salah satu kunci kesuksesan Prajogo Pangestu adalah kemandiriannya. Dia memulai bisnisnya dari bawah dan secara bertahap membangun kerajaan bisnisnya sendiri. Orang tua perlu mengajarkan anak-anak mereka untuk mandiri dan percaya pada kemampuan mereka sendiri. Ini berarti memberi mereka ruang untuk mengambil keputusan, belajar dari kesalahan mereka, dan terus berkembang sebagai individu.

Mengajarkan Pentingnya Pendidikan

Meskipun Prajogo Pangestu tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang tinggi, penting untuk diingat bahwa pendidikan adalah kunci kesuksesan dalam banyak kasus. Orang tua harus mengajarkan kepada anak-anak mereka pentingnya pendidikan dan bagaimana itu dapat membuka pintu menuju peluang yang lebih besar dalam hidup. Ini tidak hanya berarti fokus pada prestasi akademis, tetapi juga mengembangkan keterampilan dan minat yang beragam.

Mengajarkan Etika Kerja yang Keras

Prajogo Pangestu adalah contoh nyata dari seorang pekerja keras. Dia tidak hanya memiliki visi besar, tetapi juga berkomitmen untuk bekerja keras untuk mencapainya. Orang tua harus mengajarkan kepada anak-anak mereka pentingnya etika kerja yang keras dan bagaimana ini dapat membantu mereka mencapai tujuan mereka dalam hidup. Ini termasuk mengajarkan mereka nilai-nilai seperti ketekunan, disiplin, dan tanggung jawab.

Mengembangkan Keterampilan Berwirausaha

Salah satu hal yang membedakan Prajogo Pangestu adalah jiwa kewirausahaannya. Dia memiliki kemampuan untuk melihat peluang di mana orang lain mungkin tidak melihatnya dan berani mengambil risiko untuk mengejarnya. Orang tua harus mengembangkan keterampilan berwirausaha pada anak-anak mereka dengan mendorong mereka untuk berpikir kreatif, mengembangkan ide-ide baru, dan belajar dari kegagalan.

Mendorong Jiwa Sosial dan Kebaikan Hati

Meskipun kesuksesan materi adalah hal yang penting, tidak boleh dilupakan bahwa memiliki jiwa sosial dan kebaikan hati juga merupakan bagian penting dari menjadi sukses. Prajogo Pangestu adalah seorang dermawan yang telah memberikan banyak sumbangan untuk kepentingan masyarakat. Orang tua harus mengajarkan kepada anak-anak mereka pentingnya memberi kembali kepada masyarakat dan menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar dari diri mereka sendiri.

Menyediakan Dukungan dan Dorongan

Terakhir, tetapi tidak kalah pentingnya, orang tua harus menyediakan dukungan dan dorongan yang konstan kepada anak-anak mereka dalam mengejar mimpi mereka. Prajogo Pangestu mungkin telah menghadapi banyak rintangan dalam perjalanan menuju kesuksesannya, tetapi dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya telah membantunya melewati masa-masa sulit itu. Orang tua harus menjadi tempat bagi anak-anak mereka untuk mencari dukungan dan dorongan saat mereka menghadapi tantangan dalam mengejar mimpi mereka.

Dalam mengembangkan mindset yang akan membantu anak-anak mencapai mimpi mereka, penting untuk mengingat bahwa setiap anak adalah individu yang unik dengan minat, bakat, dan tujuan yang berbeda. Orang tua harus memahami anak-anak mereka secara individual dan membimbing mereka sesuai dengan kebutuhan dan potensi mereka masing-masing. Dengan memberikan fondasi yang kuat dalam bentuk mindset yang positif dan keterampilan yang diperlukan, orang tua dapat membantu anak-anak mereka mewujudkan mimpi mereka untuk menjadi sukses, seperti Prajogo Pangestu, atau bahkan melampaui kesuksesannya.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Achmad Abdul Arifin: Seorang Trader Saham Syariah yang Mempunyai Motto "Menjadi Tak Terlihat dan Melampauinya"

March 9, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Manipulasi laporan keuangan
Pojok Komunitas

Manipulasi Laporan Keuangan Toshiba! Aksi Ilegal di Pasar Saham

by Minsya March 8, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Manipulasi laporan keuangan adalah praktik yang tidak etis dan seringkali ilegal di dunia bisnis. Hal ini dapat merugikan investor, melemahkan kepercayaan pasar, dan berdampak buruk pada ekonomi secara keseluruhan. Salah satu contoh terbaru dari praktik ini adalah skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan perusahaan teknologi Jepang terkemuka, Toshiba Corporation.

Latar Belakang Skandal Keuangan Toshiba

Toshiba adalah perusahaan multinasional yang terkenal karena berbagai produk elektroniknya, termasuk perangkat keras komputer dan peralatan elektronik rumah tangga. Namun, pada tahun 2015, perusahaan ini terjerat dalam skandal keuangan besar-besaran yang mengguncang dunia bisnis Jepang.

Pada saat itu, terungkap bahwa Toshiba telah melakukan manipulasi laporan keuangan dengan cara mengelembungkan laba bersih perusahaan selama beberapa tahun terakhir. Praktik ini dilakukan dengan menginflasi pendapatan dari berbagai segmen bisnis dan menutupi kerugian yang sebenarnya. Hasilnya, laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, dan investor dan pemangku kepentingan lainnya diperdaya.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

Manipulasi laporan keuangan
freepik.com

Praktik yang Sering Dilakukan oleh Perusahaan Publik di Pasar Saham, Termasuk di Indonesia

Manipulasi laporan keuangan bukanlah masalah yang hanya terjadi di Jepang. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, praktik-praktik semacam itu seringkali terjadi di kalangan perusahaan publik di pasar saham. Berikut adalah beberapa praktik yang sering dilakukan:

  1. Penyajian Laporan Keuangan yang Menyesatkan

Salah satu cara umum untuk melakukan manipulasi laporan keuangan adalah dengan menyajikan laporan keuangan yang menyesatkan. Ini bisa berupa menggelembungkan pendapatan atau menyembunyikan kerugian dengan berbagai cara seperti manipulasi akuntansi.

  1. Pemalsuan Dokumen

Perusahaan seringkali memalsukan dokumen untuk menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik dari yang sebenarnya. Ini termasuk mengubah kontrak, faktur, atau dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi keuangan.

  1. Pengalihan Dana

Pengalihan dana adalah praktik di mana perusahaan mentransfer dana dari satu akun ke akun lain untuk menyembunyikan kerugian atau menciptakan ilusi kekayaan yang lebih besar.

  1. Skema Pengakuan Pendapatan

Perusahaan dapat menggunakan skema pengakuan pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku untuk menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik dari yang sebenarnya. Misalnya, menunda pengakuan pendapatan sampai periode berikutnya untuk menciptakan gambaran yang lebih positif.

  1. Manipulasi Stok

Manipulasi stok melibatkan praktik-praktik seperti overstocking atau understocking untuk mempengaruhi harga saham perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengubah laporan persediaan atau melakukan transaksi palsu.

Dampak manipulasi laporan keuangan

Manipulasi laporan keuangan dapat mengakibatkan dampak yang merugikan, tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan manipulasi, tetapi juga bagi berbagai pihak terkait seperti investor, karyawan, dan bahkan ekonomi secara keseluruhan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat manipulasi laporan keuangan antara lain:

  1. Kehilangan Kepercayaan: Ketika manipulasi laporan keuangan terungkap, kepercayaan investor dan publik terhadap integritas perusahaan akan rusak. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan yang signifikan dari para pemangku kepentingan, yang pada gilirannya dapat mengganggu hubungan perusahaan dengan pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya.

  2. Kehilangan Nilai Saham: Skandal keuangan yang terungkap dapat menyebabkan harga saham perusahaan turun drastis. Investor yang merasa terpengaruh oleh manipulasi laporan keuangan akan menjual saham mereka, yang menyebabkan penurunan nilai pasar perusahaan dan merugikan para pemegang saham.

  3. Sanksi Hukum: Perusahaan yang terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dapat menghadapi sanksi hukum yang serius. Ini dapat mencakup denda besar dan tuntutan pidana terhadap manajemen perusahaan yang bertanggung jawab atas manipulasi tersebut. Selain itu, perusahaan juga dapat menghadapi sanksi regulasi yang lebih ketat dan pengawasan lebih intensif dari otoritas pasar modal.

  4. Kehilangan Kepercayaan Karyawan: Manipulasi laporan keuangan juga dapat merusak kepercayaan karyawan terhadap manajemen perusahaan. Karyawan mungkin merasa tidak nyaman bekerja di lingkungan yang tidak jujur dan etis, yang dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan loyalitas terhadap perusahaan.

  5. Dampak Ekonomi Makro: Skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar dapat memiliki dampak ekonomi makro yang luas. Penurunan nilai perusahaan dapat mengganggu pasar saham secara keseluruhan dan mempengaruhi sentimen investor secara global. Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan pasar dan mengganggu pertumbuhan ekonomi secara lebih luas.

Kesimpulan

Manipulasi laporan keuangan merupakan sebuah tindakan yang merugikan dan tidak dapat diterima dalam dunia bisnis yang sehat. Khususnya bagi perusahaan publik, baik di Indonesia maupun di negara lainnya, kewajiban untuk mematuhi standar etika dan menjalankan praktik bisnis yang transparan dan jujur adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif dari otoritas yang berwenang menjadi sangat penting guna mencegah terjadinya manipulasi laporan keuangan.

Di Indonesia, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan publik mematuhi aturan yang berlaku. Mereka menetapkan standar pelaporan keuangan yang ketat dan melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi standar tersebut.

Penerapan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif bukan hanya untuk melindungi kepentingan investor, tetapi juga untuk menjaga kesehatan pasar saham secara keseluruhan. Ketika investor memiliki keyakinan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan adalah akurat dan dapat dipercaya, maka tingkat kepercayaan pasar akan meningkat. Hal ini dapat mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan likuiditas pasar, yang pada akhirnya menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dengan demikian, upaya pencegahan manipulasi laporan keuangan dan penegakan aturan yang ketat menjadi kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal, serta memastikan bahwa perusahaan dan investor beroperasi dalam lingkungan yang adil dan transparan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

Achmad Abdul Arifin: Seorang Trader Saham Syariah yang Mempunyai Motto "Menjadi Tak Terlihat dan Melampauinya"

March 8, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Reksa Dana
Investasi Syariah

5 Alasan Investasi Reksa Dana Syariah Semakin Digemari Milenial

by Minsya March 7, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Investasi Reksa Dana saat ini sedang menjadi tren di masyarakat, terutama di kalangan generasi milenial. Generasi milenial kini menjadi lebih cerdas secara finansial dan mulai mempertimbangkan investasi yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang. Produk dana investasi saat ini semakin banyak dikembangkan. Salah satunya adalah pengenalan syariat Islam pada produk investasi yang saat ini sedang populer di kalangan anak muda (Milenial).

Lantas apa itu reksa dana syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah merupakan wadah untuk pendanaan yang dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut diinvestasikan pada surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Mau mulai investasi yang cocok untuk kaum milenial dan bebas riba? Yuk kenali lebih dalam tentang reksa dana syariah di video ini.

Tidak hanya di sektor perbankan, produk keuangan syariah belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang di industri pasar modal. Mulai dari saham syariah, obligasi syariah, hingga reksa dana syariah. 

Meski mengacu pada syariat Islam, reksa dana syariah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat muslim saja. Investor non-Muslim pun sangat tertarik dengan reksa dana ini sebagai alternatif produk investasi. 

Seberapa Besar Prospek Investasi Reksa Dana Syariah di Indonesia?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan total 86,88% umat Islam atau 236,53 juta jiwa, dan memiliki potensi besar dalam pengembangan produk keuangan syariah. Jika ditilik ke belakang, setidaknya masih ada 20% generasi milenial yang baru mengenal keuangan, khususnya investasi. Dana investasi syariah telah terbukti berpotensi menjadi investasi yang tahan terhadap resesi.

Bayangkan peningkatan yang terjadi jika seluruh generasi milenial memiliki pengetahuan yang baik tentang investasi. Dengan manfaat reksa dana syariah, perekonomian dan keuangan Indonesia pasti akan meningkat secara signifikan. 

Baca juga: Keuntungan dan Kemudahan dalam Berinvestasi Hanya di Investasi Syariah

Investasi Reksa Dana
freepik.com

Keuntungan yang Didapat Ketika Berinvestasi di Reksa Dana Syariah

Sejak reksa dana syariah pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1997, banyak masyarakat yang tertarik dengan reksa dana syariah karena beragamnya keuntungan yang ditawarkan. Dibawah ini terdapat beberapa manfaat berinvestasi reksa dana syariah sebagai investasi halal bagi pemula khususnya kaum milenial.

1. Di Bawah Pengawasan 2 Lembaga yaitu OJK dan DPS MUI

Investasi reksa dana syariah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Pasalnya, reksa dana syariah tidak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja tetapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga ini bertugas dan bertanggung jawab mengawasi proses pengelolaan sejumlah fungsi reksa dana syariah termasuk investasi syariah, unsur kehalalan investasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu manajer investasi juga sangat memperhatikan pemilihan produk investasi karena adanya peraturan yang melarang penyaluran dana kepada emiten yang memiliki hutang melebihi modalnya. Total utang berbunga terhadap aset perusahaan tidak boleh lebih dari 45%.

2. Selaras Hukum dan Syariat Islam

Produk investasi reksa dana syariah dipastikan terjamin halal. Mengapa? Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, pengelolaan investasi reksa dana syariah sudah mengikuti dan memenuhi kebutuhan akan investasinya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, bagi Anda sebagai umat Muslim tidak perlu khawatir. Reksa dana syariah tidak akan berinvestasi pada instrumen perusahaan yang tidak menerapkan prinsip syariat Islam.

Beberapa praktik yang dilarang dalam syariat Islam dijamin tidak akan terjadi dalam pengoperasian dana investasi syariah, antara lain riba, gharar, dan maisir. Riba adalah persentase bunga pinjaman yang menjadi tanggung jawab peminjam. Gharar adalah tindakan menipu atau merugikan orang lain. Maisir adalah mendapatkan sesuatu tanpa bekerja.

Manajer investasi reksa dana syariah menghindari semua praktik tersebut, namun secara rutin melakukan kegiatan amal (charity) untuk menjamin pembersihan hasil investasi (cleansing).

3. Harga Terjangkau

Menariknya, investasi reksa dana syariah kini bisa dimiliki hanya dengan dana Rp 100 ribu saja. Jika jumlah minimum transaksinya serendah ini, tentu saja generasi milenial tidak akan kesulitan untuk memulai investasi. Manfaat reksa dana syariah dapat digunakan untuk mengatur keuangan Anda untuk mempersiapkan dana masa pensiun. Selain itu, generasi milenial juga bisa menyesuaikan jumlah uang yang ingin diinvestasikan di reksa dana syariah setiap bulannya berdasarkan kondisi keuangan.

4. Terintegrasi dengan Fintech

Seiring berkembangnya financial technology (fintech) di Indonesia, akses terhadap investasi reksa dana syariah semakin mudah. Anda dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh dompet digital, bank digital, bahkan marketplace. Ketiga perusahaan tersebut sudah mulai memperkenalkan reksa dana sebagai salah satu dari sekian fitur/produknya. 

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Tentu saja pendaftaran yang dilakukan cukup mudah. Hanya perlu masukkan data dalam bentuk digital sesuai KTP, menunggu verifikasi dan persetujuan. Semua itu bisa dilakukan dimanapun 24/7 sesuai keinginan Anda.

5. Tahan Banting dan Solid

Meningkatnya minat terhadap investasi reksa dana syariah dalam beberapa tahun terakhir dapat membuktikan bahwa reksa dana tersebut mampu bertahan sampai saat ini. Berdasarkan statistik reksa dana syariah yang dirilis oleh OJK pada Oktober 2020, menyatakan bahwa nilai dana kelolaan (AUM) reksa dana syariah jenis pasar uang pada Oktober 204 hingga 2019 meningkat dari Rp 6 triliun menjadi Rp 8 triliun dalam waktu 5 (lima) tahun. Pada saat yang sama, pendapatan tetap (obligasi) juga ikut meningkat dari Rp 24 triliun rupiah menjadi Rp 39 triliun rupiah.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk mulai sekarang investasi syariah. Tapi jangan sampai lupa Anda tetap butuh manajer investasi terpercaya, salah satunya adalah MOST. Buka rekening investasi RDN BSI di MOST untuk mendapatkan 1 lot saham BRIS. Lakukan sekarang juga agar bisa memperoleh manfaatnya lebih besar lagi.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 7, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
holding company
Saham Pemula

Apa Itu Holding Company? Panduan Lengkap untuk Investor

by Minsya March 6, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Bagi sebagian investor, istilah “holding company” mungkin sudah tidak asing lagi. Konsep ini merujuk pada perusahaan yang memiliki saham mayoritas atau kontrol atas satu atau lebih perusahaan lain yang beroperasi secara mandiri. Pemahaman yang baik tentang hal ini sangat penting bagi investor, karena struktur ini dapat memberikan dampak signifikan pada kinerja investasi mereka.

Holding company sering kali digunakan untuk mengatur aset dan operasi bisnis secara efisien, serta memberikan manfaat pajak dan perlindungan hukum. Dengan memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan, perusahaan induk dapat mengendalikan strategi bisnis, mengalokasikan sumber daya, dan mengelola risiko dengan lebih baik. Ini adalah strategi yang umum di dunia bisnis, terutama dalam situasi di mana satu perusahaan ingin memperluas kehadirannya di berbagai sektor atau pasar. Sebagai investor, memahami bagaimana perusahaan induk beroperasi dan bagaimana struktur tersebut memengaruhi nilai investasi Anda adalah kunci untuk membuat keputusan investasi yang cerdas dan efektif.

Apa itu Holding Company?

Holding company, atau perusahaan induk, adalah suatu entitas perusahaan yang memiliki saham mayoritas atau kendali atas satu atau lebih perusahaan lain yang dikenal sebagai anak perusahaan. Konsep ini memungkinkan perusahaan induk untuk memiliki kontrol penuh atas keputusan strategis dan kebijakan operasional anak perusahaannya.

Secara umum, perusahaan induk tidak terlibat langsung dalam aktivitas operasional sehari-hari dari anak perusahaannya, melainkan berfokus pada pengelolaan, pengawasan, dan pengembangan strategi secara keseluruhan untuk memastikan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis secara keseluruhan. Dengan mengatur portofolio perusahaan yang beragam, mereka dapat memaksimalkan efisiensi, memperluas cakupan pasar, dan mengelola risiko dengan lebih baik. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang konsep dan fungsi perusahaan induk sangat penting dalam analisis investasi dan pengambilan keputusan strategis di dunia bisnis.

Baca Juga : Corporate Action: Definisi Dan Contoh Nyatanya

holding company
freepik.com

Struktur Holding Company

Holding company memiliki beberapa karakteristik khas yang membedakannya dari perusahaan biasa. Dengan memahami karakteristik ini, kita dapat lebih memahami peran dan fungsi dari struktur organisasi perusahaan induk dalam dunia bisnis. Berikut adalah beberapa karakteristik utama dari perusahaan induk:

  1. Memiliki Anak Perusahaan: Salah satu karakteristik utama dari perusahaan induk adalah memiliki anak perusahaan. Biasanya, mereka memiliki lebih dari satu anak perusahaan, meskipun jumlahnya bisa bervariasi. Anak perusahaan ini berfungsi sebagai entitas terpisah yang mendukung dan melaksanakan aktivitas bisnis induknya secara langsung atau tidak langsung. Mereka berkontribusi pada mencapai tujuan dan strategi bisnis perusahaan induk.

  2. Mampu Mengendalikan Anak Perusahaan: Perusahaan induk tidak hanya memiliki anak perusahaan, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengendalikannya. Ini berarti mereka memiliki otoritas untuk mengarahkan kebijakan dan operasi anak perusahaan sesuai dengan tujuan dan strategi bisnisnya. perusahaan induk dapat melakukan ini melalui kepemilikan saham mayoritas atau kendali langsung atas anak perusahaan yang dimilikinya.

  3. Memiliki Saham di Anak Perusahaan: Salah satu aspek penting dari mengendalikan anak perusahaan adalah memiliki saham di dalamnya. Perusahaan induk harus memiliki sejumlah saham di anak perusahaan untuk dapat mengendalikannya. Umumnya, perusahaan induk harus memiliki saham mayoritas di anak perusahaan, yang biasanya setidaknya 51% dari total saham. Dengan memiliki mayoritas saham, perusahaan induk memiliki kekuatan untuk mengatur dan mempengaruhi keputusan strategis dan operasional anak perusahaan.

Dengan memahami karakteristik ini, kita dapat melihat bagaimana holding company berbeda dari perusahaan biasa dan bagaimana struktur ini memungkinkan mereka untuk mengelola portofolio perusahaan dengan lebih efektif dan strategis. Karakteristik-karakteristik ini mencerminkan hubungan yang kompleks antara holding, anak perusahaan, dan pengambilan keputusan di dalamnya.

Tujuan Holding Company

Holding company didirikan dengan beberapa tujuan utama yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan manajemen grup perusahaan. Berikut adalah tujuan-tujuan tersebut:

  1. Mempermudah Pengelolaan: Salah satu tujuan utama mendirikan perusahaan induk adalah untuk menyederhanakan struktur organisasi dan pengelolaan bisnis. Dengan memiliki beberapa anak perusahaan di bawah naungan satu perusahaan induk, perusahaan induk dapat mengkoordinasikan aktivitas bisnis secara efisien. Ini memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pemantauan yang lebih efektif terhadap kinerja setiap anak perusahaan.

  2. Memperkuat Strategi: Perusahaan induk dapat menyusun strategi bisnis yang terintegrasi dan koheren untuk seluruh grup perusahaan. Dengan memiliki kendali atas beberapa anak perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor atau pasar, perusahaan induk dapat mengembangkan strategi yang melintasi batas-batas individu tersebut. Ini memungkinkan untuk sinergi antarbisnis dan pencapaian tujuan strategis yang lebih besar.

  3. Mengelola Risiko: Dengan memiliki portofolio bisnis yang beragam, perusahaan induk dapat memitigasi risiko yang terkait dengan satu sektor atau pasar tertentu. Diversifikasi bisnis dapat membantu mengurangi dampak perubahan pasar atau kondisi ekonomi yang merugikan terhadap kinerja grup perusahaan secara keseluruhan. Ini membuat perusahaan induk lebih tangguh terhadap ketidakpastian dan fluktuasi pasar.

  4. Meningkatkan Akses ke Modal: Holding company memiliki kemampuan untuk meningkatkan aksesnya ke modal dengan menggunakan aset dan reputasi grup perusahaan. Dengan memiliki sejumlah anak perusahaan yang stabil dan menguntungkan, perusahaan induk dapat menarik minat investor dan mendapatkan pendanaan tambahan dengan lebih mudah. Ini memungkinkan perusahaan induk untuk mengembangkan dan memperluas operasinya lebih lanjut dengan menggunakan sumber daya keuangan yang lebih besar.

Manfaat dan Risiko Holding Company

Manfaat Holding Company bagi Investor

  • Diversifikasi: Investasi di perusahaan induk memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur ke berbagai bisnis dalam satu portofolio.
  • Manajemen profesional: Mereka biasanya dikelola oleh tim profesional dengan pengalaman dan keahlian yang mumpuni.
  • Potensi pertumbuhan: Mereka dapat memberikan potensi pertumbuhan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan individual.

Risiko Holding Company bagi Investor

  • Kompleksitas: Struktur perusahaan induk dapat membuat analisis fundamental menjadi lebih kompleks.
  • Kurangnya transparansi: Mereka tidak selalu transparan dalam melaporkan kinerja anak perusahaannya.
  • Konflik kepentingan: Ada potensi konflik kepentingan antara pemegang saham perusahaan induk dan pemegang saham anak perusahaannya.

Struktur holding company adalah salah satu model organisasi bisnis yang kompleks dan beragam. Dengan memiliki saham mayoritas di sejumlah perusahaan lain, holding company dapat memainkan peran penting dalam pengelolaan strategis, koordinasi, diversifikasi, dan manajemen risiko. Dengan pemahaman yang baik tentang struktur dan peran holding company, pemangku kepentingan bisnis dapat membuat keputusan investasi dan strategis yang lebih baik untuk pertumbuhan dan kesuksesan jangka panjang perusahaan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 6, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
investasi syariah
Investasi Syariah

7 Jenis Investasi Syariah, Keunggulan dan Risikonya

by Minsya March 5, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Memulai investasi sejak dini merupakan salah satu langkah terbaik menuju kebebasan finansial. Jika Anda merencanakan untuk memulai perjalanan investasi, salah satu opsi yang dapat Anda pertimbangkan adalah investasi syariah.

Apa itu investasi syariah? Secara sederhana, investasi syariah merujuk pada investasi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam atau tidak melanggar ajaran agama Islam. Dalam investasi syariah, segala sesuatu yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, alkohol, judi, rokok, dan pornografi dihindari sehingga investasi tersebut sesuai dengan ketentuan agama.

Untuk Anda yang tertarik untuk mengalokasikan dana Anda dalam investasi syariah, berikut adalah 7 pilihan investasi syariah yang dapat Anda pertimbangkan.

Jenis Investasi Syariah Terbaik

1. Saham

Salah satu pilihan investasi syariah yang pertama adalah investasi dalam saham syariah. Contoh saham-saham syariah dapat ditemukan dalam Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70. Indeks-indeks tersebut mencakup kumpulan perusahaan terbuka yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga : Mengenal Istilah Reksa Dana Syariah Wajib Diketahui Investor Pemula

investasi syariah
freepik.com

2. Reksa Dana Syariah

Salah satu bentuk investasi syariah lainnya adalah melalui reksa dana syariah. Dalam reksa dana syariah, perusahaan manajer investasi mengumpulkan dana dari para investor dan mengalokasikan dana tersebut pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan produk pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti bahwa perusahaan manajer investasi akan memilih instrumen-instrumen tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek syariah, seperti larangan riba, alkohol, judi, dan sebagainya. Sehingga, investor dapat berinvestasi dengan yakin bahwa uang mereka dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh bank dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Saat ini, banyak bank syariah yang menawarkan produk ini kepada para nasabahnya. Produk ini memberikan alternatif tabungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana nasabah dapat menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu dengan tingkat keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Deposito syariah memastikan bahwa dana yang ditempatkan oleh nasabahnya tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, spekulasi, atau bisnis yang melibatkan barang-barang haram. Dengan demikian, nasabah dapat menjaga kehalalan dari keuntungan yang diperoleh dari investasi mereka dalam produk ini.

4. Obligasi Syariah / Sukuk

Obligasi Syariah merupakan salah satu bentuk investasi syariah yang penting. Meskipun pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, yang merupakan surat utang dalam jangka panjang, obligasi syariah diterbitkan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, obligasi syariah sering disebut dengan nama sukuk. Dalam konteks ini, obligasi syariah atau sukuk dikeluarkan sesuai dengan prinsip syariah yang melarang bunga atau riba serta transaksi yang bersifat spekulatif atau tidak jelas. Investasi dalam obligasi syariah memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan pendapatan yang tetap dalam jangka waktu tertentu, sambil memastikan bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini membuat obligasi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi secara sesuai dengan keyakinan agama mereka.

5. Emas

Investasi dalam emas secara syariah adalah suatu bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Emas telah lama diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang halal dalam agama Islam. Hal ini karena emas memiliki nilai intrinsik yang stabil dan diakui secara universal.

Dalam investasi emas secara syariah, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi, antara lain:

  • Transaksi Tanpa Riba: Transaksi dalam investasi emas tidak boleh melibatkan unsur riba atau bunga. Ini berarti pembelian dan penjualan emas tidak boleh melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga.

  • Transaksi Tangguh: Transaksi dalam investasi emas harus dilakukan secara tunai atau kontan, tanpa adanya penundaan atau pembayaran cicilan dengan tambahan bunga.

  • Aset Fisik: Emas yang diinvestasikan harus merupakan aset fisik yang nyata dan dapat disentuh, bukan sekadar klaim atas kepemilikan emas tanpa keberadaan fisik yang jelas.

  • Transparansi: Semua transaksi dan proses investasi harus dilakukan dengan transparan, tanpa adanya unsur penipuan atau manipulasi.

Beberapa bentuk investasi emas yang sesuai dengan prinsip syariah meliputi pembelian emas fisik, investasi dalam reksa dana emas syariah, dan investasi dalam program simpan emas yang disediakan oleh lembaga keuangan yang patuh syariah.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ini, investor dapat memanfaatkan potensi pertumbuhan nilai emas sambil menjaga kesesuaian dengan ajaran agama Islam.

6. Investasi Properti

Berinvestasi di sektor properti merupakan opsi alternatif bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Anda bisa memilih untuk membeli rumah, apartemen, atau kondominium. Selama dana yang Anda gunakan untuk membeli properti adalah halal, dan properti tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka investasi properti tersebut dapat dianggap sebagai investasi syariah.

7. Security Crowd Funding (SCF)

Security Crowd Funding (SCF) adalah sebuah konsep yang memungkinkan individu atau investor kecil untuk berinvestasi dalam proyek-proyek bisnis atau properti dengan menyediakan dana dalam jumlah kecil secara kolektif. Dalam SCF, investor memperoleh kepemilikan dalam bentuk sekuritas, seperti saham atau obligasi, sebagai imbalan atas investasi mereka.

Tujuan SCF adalah untuk memberikan akses kepada investor kecil untuk berpartisipasi dalam investasi yang sebelumnya hanya tersedia bagi investor institusi atau yang memiliki modal besar. Dengan menggunakan platform online, SCF memungkinkan investor untuk menemukan dan berinvestasi dalam proyek-proyek yang sesuai dengan preferensi mereka.

Meskipun SCF menawarkan peluang investasi yang lebih terbuka, tetapi juga mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan oleh para investor. Sebelum berinvestasi dalam SCF, penting bagi investor untuk melakukan riset yang cermat tentang proyek yang ditawarkan, serta memahami semua risiko dan ketentuan yang terkait dengan investasi tersebut.

Itulah beberapa penjelasan tentang berbagai bentuk investasi syariah, serta keunggulan dan risiko yang terkait. Semoga investasi syariah menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang mempertimbangkan jenis investasi ini. Semoga artikel ini bermanfaat!

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 5, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG