Pasar Modal Syariah: Kenali 8 Jenis Transaksi yang Dilarang

by Minsya
7 minutes read

Pasar modal syariah merupakan bagian dari sistem keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Reputasi investasi syariah menjadi semakin penting karena menawarkan banyak keuntungan dibandingkan investasi konvensional. Perbedaan mendasar antara kedua investasi ini adalah investasi syariah pada dasarnya dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam berinvestasi, investor tidak hanya mengharapkan keuntungan tetapi juga keberkahan. 

Alasan utama berinvestasi di pasar modal syariah adalah semua transaksi terjamin halal. Sebab, setiap transaksi yang menyangkut penyediaan modal atau pembelian termasuk dalam kategori muamalah. Oleh karena itu, transaksi pasar modal syariah dianggap halal kecuali dilarang berdasarkan syariah.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur gharar, maisir, riba, rishwa, maksiat, dan kezaliman dilarang dalam pelaksanaan muamalah.

Lalu Transaksi Apa Saja yang Dilarang?

Dalam melakukan investasi di pasar modal syariah, penting bagi para investor untuk memahami transaksi yang dilarang agar dapat menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/II/2001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus menyebutkan ada 8  (delapan) transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut antara lain:

1. Tadlis

Tadlis, penyembunyian cacat atau kerusakan barang oleh penjual pada saat akad jual beli. Hal ini dilakukan dengan sengaja oleh penjual untuk mengelabui pembeli dan seolah-olah barang yang dijanjikan bebas dari catat atau kondisinya lebih baik dari aslinya.

Contoh, dalam bidang investasi adalah unsur “penipuan” (tadlis) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai kualitas, kuantitas, harga dan waktu terjadinya aset yang diperdagangkan antara penjual dan pembeli. Artinya, dalam pasar modal syariah, kedua belah pihak harus mempunyai pemahaman yang jelas mengenai segala faktor berkaitan dengan aset yang diperdagangkan tanpa menimbulkan spekulasi ketika melakukan transaksi.

Biasanya tadlis akan muncul secara otomatis. Hal ini mencakup setiap tindakan atau transaksi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi orang lain, melalui perkataan atau tindakan yang mengandung unsur kepalsuan, dengan harapan dapat mendorong orang lain untuk melakukan transaksi tertentu.

pasar modal syariah
freepik.com

2. Taghrir

Merupakan upaya mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi melalui perkataan atau tindakan yang mengandung kebohongan. 

Contoh, wash sale. Wash sale merupakan transaksi palsu yang dilakukan oleh investor saham agar terlihat bahwa saham yang dimilikinya sedang aktif diperdagangkan. Padahal transaksi jual beli tersebut dilakukan oleh orang yang sama dan rekening yang berbeda. Saham tersebut tampaknya aktif diperdagangkan sehingga investor dapat menawar harga dan memperoleh keuntungan yang besar. 

3. Najasy

Transaksi terlarang lainnya antara lain kelompok Najasy. Najasy merupakan kegiatan menawarkan barang dengan harga tinggi kepada orang lain yang tidak berniat membeli. Oleh karena itu, banyak orang yang mempertimbangkan untuk membelinya.

Contoh, ketika pembeli A menawar suatu barang karena sangat membutuhkannya, namun pembeli B bekerjasama dengan penjual untuk meminta penawaran yang lebih tinggi dari tawaran pembeli A. Pembeli A adalah orang yang sangat membutuhkan produk tersebut, akhirnya menawar lebih tinggi dari pembeli B.Padahal aslinya pembeli B sudah bekerjasama dengan penjual untuk berpura-pura menawar dengan harga yang lebih tinggi. 

Dalam transaksi pasar modal, perilaku Najasy juga dikaitkan dengan perilaku Ikhtikar. Contoh, praktik Najasy berupa permainan dimana penilaian suatu aset dimanipulasi dengan meningkatkan permintaan di atas harga normalnya, sehingga membuat harga aset tersebut tampak lebih tinggi, dengan tujuan memperoleh keuntungan melebihi return normal.

4. Ikhtikar

Tindakan ikhtikar sering terjadi akhir-akhir ini, yaitu kegiatan membeli barang-barang yang benar dibutuhkan masyarakat dalam jumlah besar dan menimbunnya untuk dijual kembali dengan keuntungan yang lebih tinggi ketika harga naik. Tindakan ikhtikar sendiri ada kaitannya dengan perbuatan najasy. Jika najasy itu permintaan, maka ikhtikar itu tawaran (supply). Praktik yang umum terjadi di pasar modal adalah “menggoreng” saham sehingga harganya tampak mispricing. Perilaku ini diamankan di pasar modal syariah.

Contoh, ketika investor membeli suatu komoditi dalam jumlah besar, stock komoditi tersebut habis dan harganya pun naik. Apabila harganya naik dengan cepat, maka saham tersebut akan dijual dan investor akan mendapat untung besar.

5. Ghisysy

Aktivitas ghisysy mirip dengan tadlis karena merupakan salah satu bentuknya. Ghisysy mengacu pada tindakan penjual yang menekankan manfaat dan fitur produk yang dijualnya serta berusaha menyembunyikan kekurangannya.

Contoh, marking at the close atau metode ilegal untuk menciptakan harga palsu oleh investor. Dalam praktiknya, terdapat rekayasa harga penawaran atau permintaan pada hari akhir perdagangan dengan tujuan untuk menaikkan harga efek.

6. Ghabn

Mencakup serangkaian kegiatan yang melibatkan pertukaran dalam dua objek atau barang yang tidak setara bahkan berharga baik kualitas maupun kuantitasnya. Ghabn mempunyai kata turunan yaitu Ghabn Fahisy. Perilaku ghabn fahisy melibatkan insider trading, yaitu pencarian informasi orang dalam untuk mendapatkan keuntungan melalui keputusan yang dirahasiakan.

7. Bai’ Alma’dum

Tindakan Bai’ Alma’dum termasuk short-selling, artinya transaksi dimana penjual melakukan penawaran atau penjualan barang yang belum dimiliki oleh penjual.

Contoh, investor M meminjamkan saham suatu sekuritas untuk dijual dengan harga 5.000 per lembar. Penjualan tersebut dilakukan ketika saham tersebut belum dimiliki oleh M. Setelah terjual, saham tersebut akan berkurang (turun) menjadi 2.000 per lembar. Selanjutnya, M membeli sahamnya sendiri dengan harga 2.000 per lembar dan mengembalikan saham tersebut ke perusahaan sekuritas. Pada akhirnya M mendapat keuntungan dari selisih harga awal dan harga pembelian kembali (buyback)

8. Riba

Perbuatan terlarang ini mungkin salah satu yang paling sering terdengar dalam kehidupan sehari-hari. Riba yang dimaksud disini adalah segala jenis premi yang dikenakan sebagai ganti barang, termasuk premi yang dibebankan pada pokok utang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran. 

Contoh, pelaksanaan transaksi surat berharga dengan menggunakan margin trading, yaitu fasilitas pinjaman yang bergantung pada bunga.

Ingin berinvestasi bebas riba dan mudah? Yuk beralih ke Investasi Syariah hanya di MOST, solusi investasi berdasarkan prinsip syariah fatwa DSN – MUI.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00