Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Saham Pemula - Page 42
Category:

Saham Pemula

Saham Pemula

Kenali Risiko Ketika Kamu Berinvestasi Saham Untuk Pemula

by Minsya October 21, 2020
written by Minsya 3 minutes read

Dalam berinvestasi, risiko itu hendaknya wajib diketahui diawal dan bukan diakhir. Seperti yang disampaikan oleh Warren Buffet,

"Risk comes from not knowing what you're doing."

Artinya, risiko itu tercipta karena kita tidak mengetahui apa yang sedang kita lakukan. Kita harus tahu apa saja risiko yang ada didalam kegiatan pasar modal ini. Terutama investasi saham. Yuk simak!

CAPITAL LOSS

  • Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
  • Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

KEBANGKRUTAN

  • Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
  • Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut.
  • Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

LIKUIDITAS ASET

  • Saham dikatakan likuid apabila mudah sekali untuk diperjual-belikan. Saham tidur adalah istilah bagi saham yang tidak banyak diperdagangkan akibat tidak adanya investor yang berminat untuk membeli saham karena dianggap tidak layak beli, ataupun sebaliknya akibat tidak adanya investor yang ingin menjualnya karena saham dianggap sangat berharga.

DELISTING

  • Risiko jika saham perusahaan dikeluarkan dari papan perdagangan di Bursa Efek (delist). Suatu saham perusahaan akan di-delisting karena kinerja perusahaan yang buruk, seperti: kerugian besar dan/atau tidak membagikan dividen selama beberapa tahun berturut-turut dan berbagai kondisi lainnya seperti pelanggaran terhadap peraturan pencatatan di bursa.
  • Adapula perusahaan yang keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, tidak akan merugikan investor karena perusahaan masih tetap beroperasi dan dapat melakukan pembelian kembali saham-saham yg diterbitkan kepada Publik (Buy Back).

SUSPENDING

  • Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek, maka investor tidak dapat melakukan perdagangan hingga statussuspend dicabut. Suspend dapat berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang dapat menyebabkan suspending adalah jika:
    #   Suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa 
    #   Suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya
    # Berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk dimintakan konfirmasi lainnya. 
  • Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi.

UNSYSTEMATIC RISK AND SYSTEMATIC RISK

  • Dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Harga saham terbentuk sebagai akibat dari interaksi antara permintaan dan penawaran atas saham, sebagai reaksi atas informasi yang diterima oleh pasar.
  • Informasi dapat berupa informasi yang unik dan spesifik perusahaan, seperti: kinerja perusahaan serta kondisi industri dimana perusahaan tersebut bergerak ataupun informasi ekonomi yang sistematik dan bersifat makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar juga faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, budaya dan faktor sistematik non ekonomi lainnya.

Setelah kita tahu apa saja risikonya, berati kita sudah siap menjadi INVESTOR PASAR MODAL. Yuk kita cari tau lebih banyak lagi.

October 21, 2020 0 comments
2 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Dasar Hukum Yang Digunakan Dalam Berinvestasi Saham di Indonesia

by Minsya October 21, 2020
written by Minsya 3 minutes read

Regulasi Pasar Modal Indonesia

Dalam menjalankan kegiatannya, ada banyak peraturan perundangan yang terkait Pasar Modal di Indonesia. Baik itu yang dikeluarkan oleh OJK maupun pemerintah. Regulasi pasar modal yang di maksud, antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1995 tentang Dicabutnya Keputusan Menkeu Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu Nomor 264/KMK.010/1995, dan berlaku mulai 1 Januari 1996.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.01/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
  10. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
  11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.

October 21, 2020 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Konsep Dasar Saham : Wajib Kamu Tau Sebelum Memulai Investasi

by Minsya October 21, 2020
written by Minsya 2 minutes read

Ide dasar tentang saham adalah pembagian modal yang dibutuhkan untuk menjalankan sebuah usaha. Memulai sebuah usaha dari awal tidaklah mudah. Ada resiko-resiko yang harus ditanggung oleh para pemilik modal dalam menjalankan usahanya.

Dengan berbagi penyertaan modal, pada prinsipnya para pemilik modal juga berbagi resiko sehingga resiko yang ditanggung oleh masing-masing pemilik modal berkurang secara proporsional. Pemilik modal yang menyertakan modal lebih besar tentu menanggung resiko yang lebih besar.

Sebagai kompensasinya ia akan menerima keuntungan dengan proporsi lebih besar ketimbang pemilik modal lainnya. Agar penghitungan proporsi tersebut sah, dibuatlah lembaran dokumen persetujuan untuk menguatkan hak-hak para pemilik modal. Yang sekarang dikenal sebagai lembaran saham.

BENTUK SAHAM

Lembaran saham ini biasanya berbentuk seperti sertifikat. Dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan investor terhadap perusahaannya. Namun untuk saat ini, bukti kepemilikan itu sudah diubah menjadi digital. Investor bisa melihat jumlah saham yang sudah dibeli dalam sebuah aplikasi yang dikeluarkan oleh Anggota Bursa (Sekuritas).  

Jika investor ingin melihat atau menukar dengan bentuk fisik dianjurkan menghubungi sekuritas tempat membeli sahamnya.

KONSEP DASAR SAHAM

Pak Asep pintar dalam hal memasak. Dia ingin membuka usaha Nasi Goreng. Setelah dihitung dengan matang, pak Asep butuh modal 8 juta. Sedangkan modal yang dia punya hanya sebesar 1 juta rupiah.

Kemudian pak Asep mempunyai ide, bagaimana kalau dia mengajak teman-temannya. Akhirnya pak Asep memanggil 7 orang temannya untuk berkumpul dirumahnya. Di sana pak Asep menceritakan maksud dan tujuannya. 

Jadi, pak Asep mengajak teman-temannya untuk berinvestasi menanam modal untuk membuka usaha Nasi Goreng. Karena kebutuhan modalnya sebesar 8 juta, dan pak Asep punya 1 juta, maka kurang modal 7 juta rupiah. Ini ditawarkan ke tujuh temannya dengan masing-masing cukup mengeluarkan modal 1 juta rupiah saja. Sehingga setiap orang dalam perusahaan Nasi Goreng tersebut memiliki saham senilai 1 juta rupiah.

Ini hanya contoh kecil pembagian saham di lingkungan yang sederhana. Tentunya akan berbeda jika ini diterapkan kepada perusahaan besar lainnya.

Kembali ke Tentang Saham
October 21, 2020 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Saham Pemula

Investasi Untuk Pemula: Hal Yang Wajib Kamu Pahami

by Minsya October 20, 2020
written by Minsya 3 minutes read

Investasi Untuk Pemula

Investasi untuk pemula? Apa itu? Investasi adalah suatu langkah penting dalam perencanaan keuangan yang bisa membantu kita mencapai tujuan finansial jangka panjang. Bagi pemula yang baru memasuki dunia investasi, mungkin terasa rumit dan menakutkan. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan langkah yang bijak, investasi bisa menjadi alat yang efektif untuk membangun kekayaan dan memenuhi kebutuhan keuangan kita di masa depan.

Salah satu contohnya adalah investasi saham. Yuk Kenalan dulu apa itu saham?

Pengertian Saham

“Saham adalah sebuah tanda bukti penyertaan modal dari seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.”

Mungkin bukan lagi menjadi hal yang asing bagi masyarakat Indonesia ketika ada seseorang menyebutkan kata “saham”, tapi belum banyak yang terjun di dunia ini. Baru segelintir orang yang aktif menjadi investor di pasar modal Indonesia. Tercatat baru sekitar 3,53 juta investor per November 2020. 

Walaupun naik tiga kali lipat dibandingkan akhir tahun 2016, angka ini belum sebanding dengan jumlah penduduk di Indonesia. Ini dikarenakan tingkat literasi yang masih rendah untuk investasi saham.  Namun, justru hal ini membuat saham menjadi sebuah peluang baru yang dapat berkembang pesat nantinya.

Yuk kita pelajari, apa itu SAHAM.

Saham merupakan jenis efek yang sering dipergunakan oleh emiten untuk mendapatkan dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Saham dapat didefinisikan sebagai sebuah bukti penyertaan modal dari seseorang atau pihak dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Dengan membeli saham, maka seorang investor memiliki sebuah investasi dalam perusahaan yang bersangkutan.

Semakin berkembang perusahaan tersebut maka nilai dari investasi juga secara tidak langsung ikut berkembang. Hal inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan dari investor yang membeli saham.

Jenis-Jenis Saham

Jenis Saham Berdasarkan Hak Klaim
1) Saham Biasa (Common Stock), adalah sebuah sertifikat atau piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti atas kepemilikan suatu perusahaan termasuk aspek-aspek penting dalam perusahaan. Beberapa ciri-ciri saham biasa adalah sebagai  berikut :

a. Dividen hanya akan diterima jika disetujui dalam RUPS
b. Memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
c. Memiliki hak terakhir (junior) atas pembagian dividen serta aset perusahaan
saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain

2) Saham Preferen (Preferred Stock), adalah suatu surat berharga yang dijual oleh suatu perusahaan dengan menunjukan nilai nominal (rupiah, dolar, yen dan sebagainya) yang dapat memberi pengembangannya berupa pendapatan yang tetap dalam bentuk deviden yang akan diterima setiap kuartal (tiga bulan). Beberapa ciri-ciri saham preferen adalah sebagai berikut :

a. Tidak memiliki hak suara (voting rights) dalam RUPS
b. Memiliki hak untuk menerima dividen dalam jumlah yang tetap setiap tahun
c. Memiliki hak terlebih dahulu (utama) atas pembagian dividen serta aset
perusahaan saat likuidasi
d. Memiliki hak untuk mengkonversi kepemilikannya menjadi saham biasa

Jenis Saham berdasarkan Bentuk Kepemilikan
1) Saham atas unjuk (Bearer Stock), pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya. Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.

2) Saham atas nama (Registered Stock), merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu. Seluruh saham saat ini merupakan saham atas nama.

Nah, demikian sedikit informasi yang bisa disampaikan terkait apa itu saham dan jenisnya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

investasi
freepik.com

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

October 20, 2020 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG