Dasar Hukum Yang Digunakan Dalam Berinvestasi Saham di Indonesia

by Minsya
4 minutes read

Regulasi Pasar Modal Indonesia

Dalam menjalankan kegiatannya, ada banyak peraturan perundangan yang terkait Pasar Modal di Indonesia. Baik itu yang dikeluarkan oleh OJK maupun pemerintah. Regulasi pasar modal yang di maksud, antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1995 tentang Dicabutnya Keputusan Menkeu Nomor 1548/KMK.013/1990 tentang Pasar Modal yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menkeu Nomor 264/KMK.010/1995, dan berlaku mulai 1 Januari 1996.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.01/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/KMK.010/2010 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
  10. Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
  11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal.

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00