Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 4
Category:

Investasi Syariah

jual beli mata uang
Investasi Syariah

Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Menurut Fatwa DSN-MUI

by Minsya March 11, 2024
written by Minsya 9 minutes read

Jual beli mata uang, atau yang dikenal dengan istilah valuta asing (forex), merupakan salah satu kegiatan perdagangan yang vital dalam dunia keuangan global. Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, perdagangan mata uang semakin menjadi bagian integral dari aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Namun bagaimana dalam pandangan Islam?

Prosedur Jual Beli Mata Uang

Prosedur jual beli mata uang umumnya dilakukan melalui pasar valuta asing (foreign exchange market), di mana mata uang dari berbagai negara diperdagangkan. Transaksi di pasar forex dapat dilakukan secara langsung antara dua pihak (over-the-counter) atau melalui platform perdagangan online yang disediakan oleh broker forex.

Untuk melakukan transaksi, investor memilih pasangan mata uang yang ingin dibeli atau dijual berdasarkan analisis pasar dan berita ekonomi terkini. Setelah memilih pasangan mata uang, investor akan menempatkan order untuk membeli atau menjual dengan harapan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai tukar mata uang tersebut.

Menurut Pandangan Islam

Jual beli mata uang, atau dikenal sebagai forex trading, adalah topik yang menarik dan seringkali menjadi perhatian bagi umat Islam karena berkaitan dengan hukum dan prinsip-prinsip syariah. Dalam Islam, seperti dalam banyak agama lainnya, ada ketentuan dan panduan khusus terkait jual beli dan perdagangan, termasuk perdagangan mata uang. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam konteks jual beli mata uang dalam Islam:

  1. Hukum Dasar: Jual beli mata uang secara prinsip diperbolehkan dalam Islam sesuai FATWA DSN MUI NOMOR 28/DSN-MUI/III/2002 , asalkan dilakukan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan hukum syariah. Namun, seperti halnya dalam segala bentuk bisnis, ada larangan untuk terlibat dalam aktivitas yang dianggap haram atau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian yang tidak sehat).

  2. Syarat-Syarat: Dalam jual beli mata uang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa syarat tersebut meliputi:

    • Pembayaran tunai: Transaksi harus dilakukan secara tunai (spot), dengan pembayaran yang dilakukan secara langsung pada saat penyerahan.
    • Tidak ada unsur riba: Dalam Islam, riba atau bunga dianggap sebagai haram. Oleh karena itu, tidak boleh ada elemen bunga dalam transaksi jual beli mata uang.
    • Tidak ada unsur spekulasi: Transaksi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, bukan untuk tujuan spekulasi semata. Spekulasi yang berlebihan atau tidak jelas dapat dianggap sebagai maysir (perjudian) yang juga diharamkan dalam Islam.
  3. Transaksi Spot: Dalam Islam, transaksi spot dianggap sebagai yang paling sesuai dengan prinsip syariah dalam jual beli mata uang. Transaksi spot adalah transaksi yang melibatkan pembelian atau penjualan mata uang dengan penyerahan dan pembayaran yang dilakukan secara langsung, biasanya dalam waktu dua hari kerja.

  4. Pentingnya Pengetahuan: Sebelum terlibat dalam jual beli mata uang, sangat penting bagi seorang Muslim untuk memahami prinsip-prinsip syariah yang terkait dengan transaksi tersebut. Hal ini termasuk memahami risiko-risiko yang terkait, serta mengetahui strategi dan prinsip-prinsip yang diperlukan untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga : Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

jual beli mata uang
freepik.com

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)

Dewan Syariah Nasional setelah Menimbang :

  • bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis;
  • bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transak-si jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain;
  • bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

  1. Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

    … وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

    “… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

  2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

    أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

    Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

  3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

    “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”

  4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

    الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ …

    “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

  5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

    لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

    “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

  6. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

    “Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

  7. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi s.a.w. bersabda:

    الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

    “Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

  8. Ijma’.
    Ulama sepakat (ijma’) bahwa akad al-sharf disyari’at-kan dengan syarat-syarat tertentu.

Memperhatikan :

  1. Surat dari pimpinan Unit Usaha Syariah Bank BNI Nomor: UUS/2/878.
  2. Pendapat peserta Rapat Pleno DSN pada hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H/ 28 Maret 2002 M.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Mata Uang

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing.

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan pen-jualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya  paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (مِمَّا لاَ بُدّ منه) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang diguna-kan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasi-kan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Kesimpulan Menurut Ulama

Dikutip dari Konsultasi Syariah: Jual Beli Mata Uang (Republika). Ada tiga ketentuan atau rumus terkait jual beli atau tukar menukar antara mata uang yang sama atau berbeda (valuta asing).

Ketentuan pertama, Apabila ada tukar menukar atau jual beli antara mata uang yang sama, seperti mata uang rupiah dengan rupiah, mata uang dolar dengan dolar,  maka harus tunai dan sama nominal serta nilainya. Seperti penukaran antara Rp 100 ribu dengan Rp 100 ribu rupiah recehan, harus dilakukan dengan tunai dan nominalnya sama.

Kedua, apabila ada penukaran antara mata uang yang berbeda atau dengan valuta asing, seperti penukaran rupiah dengan dolar, dolar dengan rial, atau rupiah dengan rial, maka syaratnya hanya satu, yaitu tunai. Oleh karena itu, dalam bab ini, diperbolehkan untuk mengambil margin atas penjualan mata uang yang berbeda. Dengan demikian, para pelaku bisnis money changer, misalnya, diperbolehkan melakukan transaksi valas dengan syarat tunai. Jika ada transaksi menukar atau membeli 100 dolar dengan rupiah, money changer boleh mengambil margin dari harga jual tersebut.

Ketiga, apabila ada jual beli antara mata uang dengan komoditas (sil’ah) maka yang menjadi referensi adalah kesepakatan antara penjual dan  pembeli. Boleh tunai atau tidak tunai, boleh mengambil margin, dan tidak disyaratkan tunai dan sama nominalnya. Semuanya berpulang pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Sebagaimana yang lazim dilakukan masyarakat ketika membeli kebutuhan sehari-hari dengan rupiah, tidak syaratkan tunai dan sama, boleh tidak tunai, mengangsur, atau tunai, dan diperbolehkan mengambil margin sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Oleh karena itu,  transaksi yang berlaku dalam toko-toko swalayan, baik secara tunai maupun tidak tunai itu termasuk dalam kaidah atau rumus ketiga ini.

Ketiga rumus ini sesuai dengan hadis Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq. Hadis dari Ubadah bin Shamit berbunyi, “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Dan hadis dari Umar al-Faruq, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”  (Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Hadis Ubadah bin Shamit mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama harus sama nilai dan nominalnya. Sedangkan, hadis Umar al-Faruq mensyaratkan transaksi antara mata uang yang sama itu harus tunai. Sedangkan, transaksi antara mata uang yang berbeda boleh tidak sama, tetapi harus  tunai. Sedangkan, transaksi antara uang dan barang itu tidak termasuk dalam kedua hadis tersebut di atas. Oleh karena itu, tidak diharuskan tunai dan sama. Hal yang menjadi referensi adalah kesepakatan kedua belah pihak. 

Kaidah yang berlaku tersebut di atas, itu juga sesuai dengan maqashid syariah, bahwa mata uang seperti rupiah, dolar, dan sebagainya adalah alat tukar, bukan komoditas. Uang seharusnya menjadi alat tukar yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pelaku pasar dan masyarakat  pada umumnya. 

Oleh karena itu, menukar rupiah dengan rupiah nyaris tidak diperbolehkan kecuali tunai dan sama nominalnya. Dari aspek maqashid dan maslahat, dari ketiga rumus di atas yang paling banyak dilakukan adalah rumus ketiga, yakni masyarakat membeli dengan rupiah atau mata uang yang lain untuk membeli barang dan jasa. Dalam kaidah ini terlihat longgar, tidak disyaratkan tunai dan tidak disyaratkan sama. Sesuai dengan firman Allah SWT, “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS al-Hajj: 78). Wallahu ‘alam.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 11, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
jual beli emas
Investasi Syariah

Hukum Jual Beli Emas Menurut Fatwa DSN MUI

by Minsya March 10, 2024
written by Minsya 16 minutes read

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli emas secara tidak tunai setelah menimbang beberapa hal yang menjadi perhatian. Transaksi jual beli emas di masyarakat seringkali dilakukan tanpa menggunakan pembayaran tunai, melainkan dengan cara angsuran atau secara tangguh. Hal ini menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Sebagai respon atas permasalahan ini, DSN-MUI merasa perlu untuk mengeluarkan fatwa sebagai pedoman dalam transaksi jual beli emas secara tidak tunai.

Fatwa Tentang Jual Beli Emas Tidak Tunai

Pertimbangan DSN-MUI mengenai transaksi jual beli emas ini mencerminkan kehati-hatian dalam menghadapi isu-isu keuangan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun emas dianggap sebagai aset yang diperbolehkan dalam Islam, cara pembayaran yang tidak tunai dalam transaksi jual beli emas memunculkan perbedaan pendapat yang perlu diatasi.

Dengan menetapkan fatwa Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, DSN-MUI berharap dapat memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Fatwa ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan pendapat dan menciptakan kesepakatan di antara umat Islam mengenai praktik keuangan yang sesuai dengan ajaran agama.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

jual beli emas
freepik.com

Transaksi Emas

Emas telah menjadi salah satu komoditas berharga yang diperdagangkan sejak zaman dahulu. Bahkan sejak zaman prasejarah, emas telah digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi jual beli. Dalam konteks Islam, emas memiliki nilai penting karena telah diatur dalam ajaran agama sebagai salah satu aset yang diizinkan untuk dimiliki dan diperdagangkan. Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam praktik riba, yang dianggap sebagai dosa besar dan merugikan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Rujukan Al Quran dan Hadist Nabi

Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 275:

… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …

“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ….”

Merujuk beberapa Hadis Nabi s.a.w.; antara lain:

1.Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)” (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

2. Hadits Nabi riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w. bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.

3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khatthab, Nabi s.a.w. bersabda:

… الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِبًا إِلاَّ هَاءَ وَهَاءَ 

“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”

4. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيْعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

5. Hadits Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا.

“Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).”

6. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani, Nabi SAW bersabda:

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.

“Perdamaian (musyawarah mufakat) boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

Kaidah Ushul dan Kaidah Fikih

  1. Kaidah Ushul:

    الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا.

    “Hukum berputar (berlaku) bersama ada atau tidak adanya ‘illat.”
    (‘Ali Ahmad al-Nadawiy, Mawsu’ah al-Qawa’id wa al-Dhawabith al-Fiqhiyah al-Hakimah li-al-Mu’amalat al-Maliyah fi al-Fiqh al-Islamiy, Riyadh: Dar ‘Alam al-Ma’rifah, 1999; J. 1, h. 395).

  2. Kaidah Fikih:

    الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ.

    “Adat (kebiasaan masyarakat) dijadikan dasar penetapan hukum.”
    (Jalal al-Din ‘Abd al-Rahman al-Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa’id wa Furu’ al-Syafi’iyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2004, cet. ke-2, h. 221).

  3. Kaidah Fikih:

    أَنَّ الْأَحْكَامَ الْمُتَرَتِّبَةَ عَلَى الْعَوَائِدِ تَدُوْرُ مَعَهَا كَيْفَمَا دَارَتْ، وَتَبْطُلُ مَعَهَا إذَا بَطَلَتْ كَالنُّقُودِ فِي الْمُعَامَلَاتِ …

    “Hukum yang didasarkan pada adat (kebiasaan) berlaku bersama adat tersebut dan batal (tidak berlaku) bersamanya ketika adat itu batal, seperti mata uang dalam muamalat …”
    (Al-Qarafi, Anwar al-Buruq fi Anwa’ al-Furuq, j. 2, h. 228)

  4. Kaidah Fikih

    مِنْ الذَّخِيرَةِ : قَاعِدَةٌ : كُلُّ حُكْمٍ مُرَتَّبٍ عَلَى عُرْفٍ أَوْ عَادَةٍ يَبْطُلُ عِنْدَ زَوَالِ تِلْكَ الْعَادَةِ ، فَإِذَا تَغَيَّرَ تَغَيَّرَ الْحُكْمُ .

    “(Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah: Setiap hukum yang didasarkan pada suatu ‘urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah.”
    (Al-Taj wa al-Iklil li-Mukhtashar Khalil, j. 7, h. 68)

  5. Kaidah Fikih:

    الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.

    “Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Rujukan dan Pendapat Beberapa Ulama

  1. Syaikh ‘Ali Jumu’ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:

    يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ، وَلَيْسَتْ لَهُمَا صُوْرَةُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ اللَّذَيْنِ كَانَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا الْحُلُوْلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْمَا رَوَاهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تَبِيْعُوْا مِِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ” (رواه البخاري). وَهُوَ مُعَلَّلٌ بِأَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ كَانَا وَسِيْلَتَيْ التَّبَادُلِ وَالتَّعَامُلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَيْثُ انْتَفَتْ هذِهِ الْحَالَةُ اْلآنَ فَيَنْتَفِي الْحُكْمُ حَيْثُ يَدُوْرُ الْحُكْمُ وُجُوْدًا وَعَدَمًا مَعَ عِلَّتِهِ.
    وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ.

    Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil’ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha’ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai.” (HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung ‘illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan ‘illatnya, baik ada maupun tiada.
    Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara’ untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran.

  2. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, (Dimasyq: Dar al-Fikr, 2006, h. 133):

    وَكَذلِكَ شِرَاءُ الْحُلِّىِّ مِنَ الصَّائِغِ بِالتَّقْسِيْطِ لاَ يَجُوْزُ، لِعَدَمِ اكْتِمَالِ قَبْضِ الثَّمَنِ، وَلاَ يَصِحُّ أَيْضًا بِقَرْضٍ مِنَ الصَّائِغِ.

    “Demikian juga, membeli perhiasan dari pengrajin dengan pembayaran angsuran tidak boleh, karena tidak dilakukan penyerahan harga (uang), dan tidak sah juga dengan cara berutang dari pengrajin.”

  3. Pendapat Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani’ dalam Buhuts fi al-Iqtishd al-Islamiy, (Bayrut: al-Maktab al-Islami, 1996), h. 322:

    مِمَّا تَقَدَّمَ يَتَّضِحُ أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، وَأَنَّ النَّصَّ صَرِيْحٌ فِي اعْتِبَارِهِمَا مَالاً رِبَوِيًّا يَجِبُ فِي الْمُبَادَلَةِ بَيْنَهُمَا التَّمَاثُلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْمَا اتَّحَدَ جِنْسُهُ وَالتَّقَابُضُ فِيْ مَجْلِسِ الْعَقْدِ فِيْ بَيْعِ بَعْضِهِمَا بِبَعْضٍ إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ، فَيَجُوْزُ التَّفَاضُلُ بَيْنَ الْجِنْسِ مِنْهُمَا دُوْنَ النَّسَإِ عَلَى مَا سَبَقَ مِنْ تَوْضِيْحٍ وَتَعْلِيْلٍ.

    Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa status emas dan perak lebih dominan fungsinya sebagai tsaman (alat tukar, uang) dan bahwa nashsh sudah jelas menganggap keduanya sebagai harta ribawi, yang dalam mempertukarkannya wajib adanya kesamaan dan saling serah terima di majelis akad sepanjang jenisnya sama, dan saling serah terima di majelis akad dalam hal jual beli sebagiannya (emas, misalnya) dengan sebagian yang lain (perak), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk (menjadi perhiasan) yang menyebabkannya telah keluar dari arti (fungsi) sebagai tsaman (harga, uang); maka ketika itu, boleh ada kelebihan dalam mempertukarkan antara yang sejenis (misalnya emas dengan emas yang sudah menjadi perhiasan) tetapi tidak boleh ada penangguhan, sebagaimana telah dijelaskan pada keterangan sebelumnya.

  4. Dr. Khalid Mushlih dalam Hukmu Bai’ al-Dzahab bi al-Nuqud bi al-Taqsith:

    بَيْعُ الذَّهَبِ بِالنُّقُوْدِ الْوَرِقِيَّةِ بِالتَّقْسِيْطِ لِلْعُلَمَاءِ فِيْهِ قَوْلاَنِ فِي الْجُمْلَةِ: اَلْقَوْلُ اْلأَوَّلُ: اَلتَّحْرِيْمُ، وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ اْلعِلْمِ، عَلَى خِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهَذَا الْقَوْلِ، وَأَبْرَزُ مَا هُنَاكَ، أَنَّ الْوَرِقَ النَّقْدِيَّ وَالذَّهَبَ مِنَ اْلأَثْمَانِ، وَاْلأَثْمَانُ لاَ يَجُوْزُ بَيْعُهَا إِلاَّ يَدًا بِيَدٍ، لِمَا جَاءَ فِيْ ذلِكَ مِنَ اْلأَحَادِيْثِ، كَحَدِيْثِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (فَإذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلأَجْنَاسُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ)، رَوَاهُ مُسْلِمٌ (1587).
    اَلْقَوْلُ الثَّانِيْ: الْجَوَازُ، وَبِهِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ الْمُعَاصِرِيْنَ، مِنْ أَبْرَزِهِمْ الشَّيْخُ عَبْدُ الرَّحْمنِ السَّعْدِيِّ، عَلَى اخْتِلاَفٍ بَيْنَهُمْ فِي اْلاِسْتِدْلاَلِ لِهذَا الْقَوْلِ، إِلاَّ أَنَّ أَبْرَزَ مَا يُسْتَنَدُ لَهُ هَذَا الْقَوْلُ، مَا ذَكَرَهُ شَيْخُ اْلإِسْلاَمِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْقَيِّمِ مِنْ جَوَازِ بَيْعِ الْحُلِّيِّ بِالذَّهَبِ نَسِيْئَةً، حَيْثُ قَالَ ابْنُ تَيْمِيَّةَ كَمَا فِي اْلاِخْتِيَارَاتِ:
    “يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَصُوْغِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ بِجِنْسِهِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ التَّمَاثُلِ، وَيُجْعَلُ الزَّائِدُ فِيْ مُقَابِلِ الصُّنْعَةِ، سَوَاءٌ كَانَ الْبَيْعُ حَالاًّ أَوْ مُؤَجَّلاً، مَا لَمْ يُقْصَدْ كَوْنُهُ ثَمَنًا”،
    وَأَصْرَحُ مِنْهُ قَوْلُ ابِنِ الْقَيِّمِ: “أَنَّ الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، وَلِهذَا لَمْ تَجِبْ فِيْهَا الزَّكَاةُ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ بِالصِّنَاعَةِ قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُوْدِ اْلأَثْمَانِ، وَأُعِدَّتْ لِلتِّجَارَةِ، فَلاَ مَحْذُوْرَ فِيْ بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا …” انتهى من إعلام الموقعين (2/247).

    Secara global, terdapat dua pendapat ulama tentang jual beli emas dengan uang kertas secara angsuran:
    Pendapat pertama: haram; ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumen (istidlal) berbeda-beda. Argumen paling menonjol dalam pendapat ini adalah bahwa uang kertas dan emas merupakan tsaman (harga, uang); sedangkan tsaman tidak boleh diperjualbelikan kecuali secara tunai. Hal ini berdasarkan hadis ‘Ubadah bin al-Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, “Jika jenis (harta ribawi) ini berbeda, maka jualbelikanlah sesuai kehendakmu apabila dilakukan secara tunai.”
    Pendapat kedua: boleh (jual beli emas dengan angsuran). Pendapat ini didukung oleh sejumlah fuqaha masa kini; di antara yang paling menonjol adalah Syeikh Abdurahman As-Sa’di. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan argumen (istidlal) bagi pandangan tersebut, hanya saja argumen yang menjadi landasan utama mereka adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim mengenai kebolehan jual beli perhiasan (terbuat emas) dengan emas, dengan pembayaran tangguh. Mengenai hal ini Ibnu Taymiyyah menyatakan dalam kitab al-Ikhtiyarat (lihat ‘Ala’ al-Din Abu al-Hasan al-Ba’liy al-Dimasyqiy, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibn Taimuyah, al-Qahirah, Dar al-Istiqamah, 2005, h. 146):
    “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya (tamatsul), dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).”
    Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: “Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang). Oleh karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan (yang terbuat dari emas atau perak) tersebut, dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan (menjadi perhiasan) ini, perhiasan (dari emas) tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga (tidak lagi menjadi uang) dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama…”
    (I’lam al-Muwaqqi’in; 2/247).
    http://www.almosleh.com/almosleh/article_1459.shtml

  5. Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy dalam Bai’ al-Dzahab bi al-Taqsith:

    إِنَّ حُكْمَ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ اخْتَلَفَ فِيْهِ الْفُقَهَاءُ عَلَى النَّحْوِ التَّالِيْ:

    1. اَلْمَنْعُ: وَهُوَ قَوْلُ جَمَاهِيْرِ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ.
    2. اَلْجَوَازُ: وَهُوَ رَأْيُ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَابْنِ الْقَيِّمِ وَمَنْ وَافَقَهُمَا مِنَ الْمُعَاصِرِيْنَ.

    اِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْمَنْعِ بِعُمُوْمِ اْلأَحَادِيْثِ الْوَارِدَةِ فِي الرِّبَا، وَالَّتِيْ فِيْهَا: «لاَ تَبِعِ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلاَ الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ، إِلاَّ هَاءً بِهَاءٍ يَداً بِيَدٍ».
    وَقَالُوْا إِنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ أَثْمَانٌ لاَ يَجُوْزُ فِيْهَا التَّقْسِيْطُ وَلاَ بَيْعُ اْلأَجَلِ، لأَنَّهُ مُفْضٍ إِلَى الرِّبَا.
    وَاِسْتَدَلَّ الْقَائِلُوْنَ بِالْجَوَازِ بِمَا يَلِيْ:

    1. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ هِيَ سِلَعٌ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى يَجْرِيْ عَلَيْهَا مَا يَجْرِيْ عَلَى السِّلَعِ، وَلَمْ تَعُدْ أَثْمَاناً.
    2. لأَنَّ حَاجَةَ النَّاسِ مَاسَّةٌ إِلَى بَيْعِهَا وَشِرَائِهَا، فِإذَا لَمْ يَجُزْ بَيْعُهَا بِالتَّقْسِيْطِ فَسَدَتْ مَصْلَحَةُ النَّاسِ، وَوَقَعُوْا فِي الْحَرَجِ.
    3. أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ أَصْبَحَا مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ، كَمَا لاَ يَجْرِيْ بَيْنَ اْلأَثْمَانِ وَسَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا.
    4. لَوْ سُدَّ عَلَى النَّاسِ هذَا الْبَابُ، لَسُدَّ عَلَيْهِمْ بَابُ الدَّيْنِ، وَتَضَرَّرُوْا بِذَلِكَ غَايَةَ الضَّرَرِ.

    وَبَعْدَ هذَا، فَإِنَّ الرَّأْيَ الرَّاجِحَ عِنْدِيْ وَالَّذِيْ أُفْتِيْ بِهِ هُوَ جَوَازُ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالتَّقْسِيْطِ لأَنَّهُ سِلْعَةٌ، وَلَيْسَ ثَمَناً، تَيْسِيْراً عَلَى الْعِبَادِ وَرَفْعاً لِلْحَرَجِ عَنْهُمْ.

    “Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

    1. Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali;
    2. Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.

    Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.”
    Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
    Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:

    1. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
    2. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
    3. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
    4. Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

    Berdasarkan hal-hal di atas, maka pendapat yang rajih dalam pandangan saya dan pendapat yang saya fatwakan adalah boleh jual beli emas dengan angsuran, karena emas adalah barang, bukan harga (uang), untuk memudahkan urusan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka.

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI

Pendapat peserta Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Kamis, tanggal 20 Jumadil Akhir 1431 H/03 Juni 2010 M; antara lain sebagai berikut:

  1. Hadis-hadis Nabi yang mengatur pertukaran (jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, serta emas dengan perak atau sebaliknya, mensyaratkan, antara lain, agar pertukaran itu dilakukan secara tunai; dan jika dilakukan secara tidak tunai, maka ulama sepakat bahwa pertukaran tersebut dinyatakan sebagai transaksi riba; sehingga emas dan perak dalam pandangan ulama dikenal sebagai amwal ribawiyah (barang ribawi).
  2. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan atau hukum dalam transaksi sebagaimana dikemukakan dalam point 1 di atas merupakan ahkam mu`allalah (hukum yang memiliki ‘illat); dan ‘illat-nya adalah tsamaniyah, maksudnya bahwa emas dan perak pada masa wurud hadis merupakan tsaman (harga, alat pembayaran atau pertukaran, uang).
  3. Uang – yang dalam literatur fiqh disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd)– didefinisikan oleh para ulama, antara lain, sebagai berikut:

    اَلنَّقْدُ هُوَ كُلُّ وَسِيْطٍ للتَّبَادُلِ يَلْقَى قَبُوْلاً عَامًّا مَهْمَا كَانَ ذَلِكَ الْوَسِيْطُ وَعَلَى أَيِّ حَالٍ يَكُوْنُ (عبد الله بن سليمان المنيع، بحوث في الاقتصاد الإسلامي، مكة المكرمة: المكتب الإسلامي، 1996، ص: 178)

    “Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut.” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, Mekah: al-Maktab al-Islami, 1996, h. 178)

    اَلنَّقْدُ: مَا اتَّخَذَ النَّاسُ ثَمَنًا مِنَ الْمَعَادِنِ الْمَضْرُوْبَةِ أَوْ الأَوْرَاقِ الْمَطْبُوْعَةِ وَنَحْوِهَا، الصَّادِرَةِ عَنِ الْمُؤَسَّسَةِ الْمَالِيَّةِ صَاحِبَةِ اْلاِخْتِصَاصِ (محمد رواس قلعه جي، المعاملات المالية المعاصرة في ضوء الفقه والتشريع، بيروت: دار النفائس، 1999، ص: 23)

    “Naqd adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah fi Dhau’ al-Fiqh wa al-Syari’ah, Beirut: Dar al-Nafa’is, 1999, h. 23)

  4. Dari definisi tentang uang di atas dapat dipahami bahwa sesuatu, baik emas, perak maupun lainnya termasuk kertas, dipandang atau berstatus sebagai uang hanyalah jika masyarakat menerimanya sebagai uang (alat atau media pertukaran) dan – berdasarkan pendapat Muhammad Rawas Qal’ah Ji – diterbitkan atau ditetapkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas. Dengan kata lain, dasar status sesuatu dinyatakan sebagai uang adalah adat (kebiasaan atau perlakuan masyarakat).
  5. Saat ini, masyarakat dunia tidak lagi memperlakukan emas atau perak sebagai uang, tetapi memperlakukannya sebagai barang (sil’ah). Demikian juga, Ibnu Taymiyah dan Ibnu al-Qayyim menegaskan bahwa jika emas atau perak tidak lagi difungsikan sebagai uang, misalnya telah dijadikan perhiasan, maka emas atau perak tersebut berstatus sama dengan barang (sil’ah).
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memper-hatikan qaidah ushul al-fiqh dan qaidah fiqh sebagaimana dikemukakan pada bagian mengingat angka 3, maka saat ini syarat-syarat atau ketentuan hukum dalam pertukaran emas dan perak yang ditetapkan oleh hadis Nabi sebagaimana disebutkan pada huruf a tidak berlaku lagi dalam pertukaran emas dengan uang yang berlaku saat ini.

Putusan DSN MUI Terkait Jual Beli Emas

Menurut fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010, jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya adalah boleh (mubah, ja’iz), selama emas tersebut tidak dijadikan sebagai alat tukar yang resmi (uang). 

Namun dalam fatwa tersebut, terdapat beberapa batasan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan transaksi jual beli emas secara tidak tunai, antara lain:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn).
  3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 10, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Reksa Dana
Investasi Syariah

5 Alasan Investasi Reksa Dana Syariah Semakin Digemari Milenial

by Minsya March 7, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Investasi Reksa Dana saat ini sedang menjadi tren di masyarakat, terutama di kalangan generasi milenial. Generasi milenial kini menjadi lebih cerdas secara finansial dan mulai mempertimbangkan investasi yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang. Produk dana investasi saat ini semakin banyak dikembangkan. Salah satunya adalah pengenalan syariat Islam pada produk investasi yang saat ini sedang populer di kalangan anak muda (Milenial).

Lantas apa itu reksa dana syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana syariah merupakan wadah untuk pendanaan yang dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut diinvestasikan pada surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah Islam.

Mau mulai investasi yang cocok untuk kaum milenial dan bebas riba? Yuk kenali lebih dalam tentang reksa dana syariah di video ini.

Tidak hanya di sektor perbankan, produk keuangan syariah belakangan ini mulai tumbuh dan berkembang di industri pasar modal. Mulai dari saham syariah, obligasi syariah, hingga reksa dana syariah. 

Meski mengacu pada syariat Islam, reksa dana syariah tidak hanya ditujukan untuk masyarakat muslim saja. Investor non-Muslim pun sangat tertarik dengan reksa dana ini sebagai alternatif produk investasi. 

Seberapa Besar Prospek Investasi Reksa Dana Syariah di Indonesia?

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan total 86,88% umat Islam atau 236,53 juta jiwa, dan memiliki potensi besar dalam pengembangan produk keuangan syariah. Jika ditilik ke belakang, setidaknya masih ada 20% generasi milenial yang baru mengenal keuangan, khususnya investasi. Dana investasi syariah telah terbukti berpotensi menjadi investasi yang tahan terhadap resesi.

Bayangkan peningkatan yang terjadi jika seluruh generasi milenial memiliki pengetahuan yang baik tentang investasi. Dengan manfaat reksa dana syariah, perekonomian dan keuangan Indonesia pasti akan meningkat secara signifikan. 

Baca juga: Keuntungan dan Kemudahan dalam Berinvestasi Hanya di Investasi Syariah

Investasi Reksa Dana
freepik.com

Keuntungan yang Didapat Ketika Berinvestasi di Reksa Dana Syariah

Sejak reksa dana syariah pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1997, banyak masyarakat yang tertarik dengan reksa dana syariah karena beragamnya keuntungan yang ditawarkan. Dibawah ini terdapat beberapa manfaat berinvestasi reksa dana syariah sebagai investasi halal bagi pemula khususnya kaum milenial.

1. Di Bawah Pengawasan 2 Lembaga yaitu OJK dan DPS MUI

Investasi reksa dana syariah memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Pasalnya, reksa dana syariah tidak hanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja tetapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga ini bertugas dan bertanggung jawab mengawasi proses pengelolaan sejumlah fungsi reksa dana syariah termasuk investasi syariah, unsur kehalalan investasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu manajer investasi juga sangat memperhatikan pemilihan produk investasi karena adanya peraturan yang melarang penyaluran dana kepada emiten yang memiliki hutang melebihi modalnya. Total utang berbunga terhadap aset perusahaan tidak boleh lebih dari 45%.

2. Selaras Hukum dan Syariat Islam

Produk investasi reksa dana syariah dipastikan terjamin halal. Mengapa? Sebagai negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, pengelolaan investasi reksa dana syariah sudah mengikuti dan memenuhi kebutuhan akan investasinya sesuai dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, bagi Anda sebagai umat Muslim tidak perlu khawatir. Reksa dana syariah tidak akan berinvestasi pada instrumen perusahaan yang tidak menerapkan prinsip syariat Islam.

Beberapa praktik yang dilarang dalam syariat Islam dijamin tidak akan terjadi dalam pengoperasian dana investasi syariah, antara lain riba, gharar, dan maisir. Riba adalah persentase bunga pinjaman yang menjadi tanggung jawab peminjam. Gharar adalah tindakan menipu atau merugikan orang lain. Maisir adalah mendapatkan sesuatu tanpa bekerja.

Manajer investasi reksa dana syariah menghindari semua praktik tersebut, namun secara rutin melakukan kegiatan amal (charity) untuk menjamin pembersihan hasil investasi (cleansing).

3. Harga Terjangkau

Menariknya, investasi reksa dana syariah kini bisa dimiliki hanya dengan dana Rp 100 ribu saja. Jika jumlah minimum transaksinya serendah ini, tentu saja generasi milenial tidak akan kesulitan untuk memulai investasi. Manfaat reksa dana syariah dapat digunakan untuk mengatur keuangan Anda untuk mempersiapkan dana masa pensiun. Selain itu, generasi milenial juga bisa menyesuaikan jumlah uang yang ingin diinvestasikan di reksa dana syariah setiap bulannya berdasarkan kondisi keuangan.

4. Terintegrasi dengan Fintech

Seiring berkembangnya financial technology (fintech) di Indonesia, akses terhadap investasi reksa dana syariah semakin mudah. Anda dapat menikmati kemudahan yang ditawarkan oleh dompet digital, bank digital, bahkan marketplace. Ketiga perusahaan tersebut sudah mulai memperkenalkan reksa dana sebagai salah satu dari sekian fitur/produknya. 

Lalu bagaimana cara mendaftarnya? Tentu saja pendaftaran yang dilakukan cukup mudah. Hanya perlu masukkan data dalam bentuk digital sesuai KTP, menunggu verifikasi dan persetujuan. Semua itu bisa dilakukan dimanapun 24/7 sesuai keinginan Anda.

5. Tahan Banting dan Solid

Meningkatnya minat terhadap investasi reksa dana syariah dalam beberapa tahun terakhir dapat membuktikan bahwa reksa dana tersebut mampu bertahan sampai saat ini. Berdasarkan statistik reksa dana syariah yang dirilis oleh OJK pada Oktober 2020, menyatakan bahwa nilai dana kelolaan (AUM) reksa dana syariah jenis pasar uang pada Oktober 204 hingga 2019 meningkat dari Rp 6 triliun menjadi Rp 8 triliun dalam waktu 5 (lima) tahun. Pada saat yang sama, pendapatan tetap (obligasi) juga ikut meningkat dari Rp 24 triliun rupiah menjadi Rp 39 triliun rupiah.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk mulai sekarang investasi syariah. Tapi jangan sampai lupa Anda tetap butuh manajer investasi terpercaya, salah satunya adalah MOST. Buka rekening investasi RDN BSI di MOST untuk mendapatkan 1 lot saham BRIS. Lakukan sekarang juga agar bisa memperoleh manfaatnya lebih besar lagi.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 7, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
investasi syariah
Investasi Syariah

7 Jenis Investasi Syariah, Keunggulan dan Risikonya

by Minsya March 5, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Memulai investasi sejak dini merupakan salah satu langkah terbaik menuju kebebasan finansial. Jika Anda merencanakan untuk memulai perjalanan investasi, salah satu opsi yang dapat Anda pertimbangkan adalah investasi syariah.

Apa itu investasi syariah? Secara sederhana, investasi syariah merujuk pada investasi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam atau tidak melanggar ajaran agama Islam. Dalam investasi syariah, segala sesuatu yang bertentangan dengan prinsip Islam seperti riba, alkohol, judi, rokok, dan pornografi dihindari sehingga investasi tersebut sesuai dengan ketentuan agama.

Untuk Anda yang tertarik untuk mengalokasikan dana Anda dalam investasi syariah, berikut adalah 7 pilihan investasi syariah yang dapat Anda pertimbangkan.

Jenis Investasi Syariah Terbaik

1. Saham

Salah satu pilihan investasi syariah yang pertama adalah investasi dalam saham syariah. Contoh saham-saham syariah dapat ditemukan dalam Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70. Indeks-indeks tersebut mencakup kumpulan perusahaan terbuka yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga : Mengenal Istilah Reksa Dana Syariah Wajib Diketahui Investor Pemula

investasi syariah
freepik.com

2. Reksa Dana Syariah

Salah satu bentuk investasi syariah lainnya adalah melalui reksa dana syariah. Dalam reksa dana syariah, perusahaan manajer investasi mengumpulkan dana dari para investor dan mengalokasikan dana tersebut pada berbagai instrumen investasi seperti saham, obligasi, dan produk pasar uang yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti bahwa perusahaan manajer investasi akan memilih instrumen-instrumen tersebut dengan mempertimbangkan aspek-aspek syariah, seperti larangan riba, alkohol, judi, dan sebagainya. Sehingga, investor dapat berinvestasi dengan yakin bahwa uang mereka dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

3. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka yang dikeluarkan oleh bank dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Saat ini, banyak bank syariah yang menawarkan produk ini kepada para nasabahnya. Produk ini memberikan alternatif tabungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di mana nasabah dapat menempatkan dananya dalam jangka waktu tertentu dengan tingkat keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Deposito syariah memastikan bahwa dana yang ditempatkan oleh nasabahnya tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti riba, spekulasi, atau bisnis yang melibatkan barang-barang haram. Dengan demikian, nasabah dapat menjaga kehalalan dari keuntungan yang diperoleh dari investasi mereka dalam produk ini.

4. Obligasi Syariah / Sukuk

Obligasi Syariah merupakan salah satu bentuk investasi syariah yang penting. Meskipun pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan obligasi konvensional, yang merupakan surat utang dalam jangka panjang, obligasi syariah diterbitkan dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah. Di Indonesia, obligasi syariah sering disebut dengan nama sukuk. Dalam konteks ini, obligasi syariah atau sukuk dikeluarkan sesuai dengan prinsip syariah yang melarang bunga atau riba serta transaksi yang bersifat spekulatif atau tidak jelas. Investasi dalam obligasi syariah memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan pendapatan yang tetap dalam jangka waktu tertentu, sambil memastikan bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ini membuat obligasi syariah menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang ingin berinvestasi secara sesuai dengan keyakinan agama mereka.

5. Emas

Investasi dalam emas secara syariah adalah suatu bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Emas telah lama diakui sebagai salah satu instrumen investasi yang halal dalam agama Islam. Hal ini karena emas memiliki nilai intrinsik yang stabil dan diakui secara universal.

Dalam investasi emas secara syariah, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi, antara lain:

  • Transaksi Tanpa Riba: Transaksi dalam investasi emas tidak boleh melibatkan unsur riba atau bunga. Ini berarti pembelian dan penjualan emas tidak boleh melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga.

  • Transaksi Tangguh: Transaksi dalam investasi emas harus dilakukan secara tunai atau kontan, tanpa adanya penundaan atau pembayaran cicilan dengan tambahan bunga.

  • Aset Fisik: Emas yang diinvestasikan harus merupakan aset fisik yang nyata dan dapat disentuh, bukan sekadar klaim atas kepemilikan emas tanpa keberadaan fisik yang jelas.

  • Transparansi: Semua transaksi dan proses investasi harus dilakukan dengan transparan, tanpa adanya unsur penipuan atau manipulasi.

Beberapa bentuk investasi emas yang sesuai dengan prinsip syariah meliputi pembelian emas fisik, investasi dalam reksa dana emas syariah, dan investasi dalam program simpan emas yang disediakan oleh lembaga keuangan yang patuh syariah.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ini, investor dapat memanfaatkan potensi pertumbuhan nilai emas sambil menjaga kesesuaian dengan ajaran agama Islam.

6. Investasi Properti

Berinvestasi di sektor properti merupakan opsi alternatif bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Anda bisa memilih untuk membeli rumah, apartemen, atau kondominium. Selama dana yang Anda gunakan untuk membeli properti adalah halal, dan properti tersebut tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan prinsip syariah, maka investasi properti tersebut dapat dianggap sebagai investasi syariah.

7. Security Crowd Funding (SCF)

Security Crowd Funding (SCF) adalah sebuah konsep yang memungkinkan individu atau investor kecil untuk berinvestasi dalam proyek-proyek bisnis atau properti dengan menyediakan dana dalam jumlah kecil secara kolektif. Dalam SCF, investor memperoleh kepemilikan dalam bentuk sekuritas, seperti saham atau obligasi, sebagai imbalan atas investasi mereka.

Tujuan SCF adalah untuk memberikan akses kepada investor kecil untuk berpartisipasi dalam investasi yang sebelumnya hanya tersedia bagi investor institusi atau yang memiliki modal besar. Dengan menggunakan platform online, SCF memungkinkan investor untuk menemukan dan berinvestasi dalam proyek-proyek yang sesuai dengan preferensi mereka.

Meskipun SCF menawarkan peluang investasi yang lebih terbuka, tetapi juga mengandung risiko yang perlu dipertimbangkan oleh para investor. Sebelum berinvestasi dalam SCF, penting bagi investor untuk melakukan riset yang cermat tentang proyek yang ditawarkan, serta memahami semua risiko dan ketentuan yang terkait dengan investasi tersebut.

Itulah beberapa penjelasan tentang berbagai bentuk investasi syariah, serta keunggulan dan risiko yang terkait. Semoga investasi syariah menjadi pilihan terbaik bagi Anda yang mempertimbangkan jenis investasi ini. Semoga artikel ini bermanfaat!

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 5, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
reksa dana syariah
Investasi Syariah

Mengenal Istilah Reksa Dana Syariah Wajib Diketahui Investor Pemula

by Minsya March 4, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satu instrumen investasi yang cocok untuk pemula adalah melalui reksa dana Syariah. Tapi sebelum itu, Apa sih Reksa Dana? Reksa dana dikelola oleh manajer investasi profesional sehingga membuat reksa dana menjadi ideal bagi investor yang baru memulai. Ini memungkinkan investor berfokus pada investasi tanpa harus terlibat langsung dengan deposito, obligasi, atau saham.

Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat. Instrumen ini memungkinkan para investor untuk mengumpulkan dan menginvestasikan dana mereka secara kolektif dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Terdapat beberapa jenis reksa dana yang dapat dipilih oleh investor sesuai dengan tujuan investasi dan preferensi risiko masing-masing.

Salah satu jenis reksa dana yang umum adalah reksa dana pasar uang, yang biasanya berinvestasi dalam instrumen keuangan dengan jangka waktu pendek dan risiko yang rendah. Selain itu, ada juga reksa dana pendapatan tetap yang cenderung berinvestasi dalam obligasi dan surat utang lainnya, serta reksa dana campuran yang menggabungkan saham dan obligasi untuk mencapai keseimbangan antara risiko dan imbal hasil.

Selain itu, terdapat juga reksa dana saham yang berfokus pada investasi dalam saham-saham perusahaan. Setiap jenis reksa dana memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, sehingga penting bagi investor untuk memahami tujuan investasi mereka dan memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan profil risiko mereka. Dengan demikian, reksa dana menjadi salah satu pilihan investasi yang fleksibel dan dapat diakses oleh berbagai kalangan investor.

Jenis Reksa Dana

Ada dua jenis reksa dana yang tersedia di pasar keuangan, yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Berbeda dengan reksa dana konvensional yang tidak memiliki batasan dalam investasi dan operasinya, reksa dana syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dan investasinya. Bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, memahami beberapa istilah terkait reksa dana syariah menjadi penting. Dengan pemahaman yang baik tentang istilah-istilah tersebut, investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip syariah yang dipegang.

Baca Juga : Corporate Action: Definisi Dan Contoh Nyatanya

reksa dana syariah
freepik.com

Istilah dalam Reksa Dana Syariah

Dalam konteks reksa dana syariah, terdapat sejumlah istilah terkait dengan ekonomi syariah. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang reksa dana syariah, penting bagi investor syariah untuk mengidentifikasi istilah-istilah yang relevan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Pengawas Syariah (DPS): DPS merupakan lembaga yang bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka memonitor dan menilai kepatuhan produk investasi terhadap ajaran Islam.

  2. Cleansing: Cleansing adalah proses pembersihan reksa dana dari segala sumber pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diinvestasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.

  3. Daftar Efek Syariah (DES): DES adalah panduan yang dikeluarkan dua kali setahun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panduan ini memberikan arahan kepada manajer investasi dalam mengelola reksa dana syariah dengan memuat daftar efek atau instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  4. Akad Wakalah bil Ujrah: Merupakan proses dimana investor memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana yang diinvestasikan dalam reksa dana syariah. Manajer investasi kemudian menerima imbalan atas jasa pengelolaan tersebut.

  5. Akad Mudharabah: Akad Mudharabah adalah proses dimana satu pihak memberikan dana kepada pihak lain untuk dikelola, dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

  6. Shabib Al-mal/Rabb Al-mal: Istilah ini merujuk kepada pemilik dana yang diinvestasikan melalui portofolio efek syariah. Shabib Al-mal adalah pihak yang memberikan dana, sementara Rabb Al-mal adalah pihak yang mengelola dan menginvestasikan dana tersebut.

  7. Kontrak Investasi Kolektif (KIK): KIK adalah kontrak kerja sama antara manajer investasi dan Bank Kustodian dalam mengelola dana investasi. Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengelolaan dana, sementara manajer investasi melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin menginvestasikan dana mereka sesuai dengan prinsip syariah. Mandiri Sekuritas, sebagai perusahaan sekuritas terpercaya, dapat memberikan informasi dan edukasi agar investor syariah dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. Melalui aplikasi MOST, kini investor syariah tidak perlu takut lagi dalam berinvestasi. Kunjungi segera MOST dan lakukan investasi Anda bersama Mandiri Sekuritas.

Raih pula kesempatan untuk mendapatkan 1 lot saham BRIS dengan berinvestasi bersama MOST Syariah dengan pilihan Rekening Dana Nasabah (RDN) Bank Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

March 4, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Bursa Efek Indonesia
Investasi Syariah

Sejarah Bursa Efek Indonesia: Landasan Pasar Modal yang Kokoh

by Minsya February 23, 2024
written by Minsya 5 minutes read

Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah tempat di mana perdagangan saham dan instrumen keuangan lainnya dilakukan. Seiring dengan perkembangan ekonomi Indonesia, BEI telah memainkan peran krusial dalam memperkuat pasar modal negara ini. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi sejarah panjang BEI, dari awal berdirinya hingga posisinya saat ini sebagai salah satu bursa efek terkemuka di Asia Tenggara.

Latar Belakang Sebelum Pendirian Bursa Efek Indonesia

Sebelum adanya Bursa Efek Indonesia, pasar modal di Indonesia beroperasi secara terbatas. Saat itu, transaksi saham dilakukan melalui mekanisme jual-beli yang sederhana dan tidak teratur. Namun, dengan perkembangan ekonomi yang pesat pada era 1970-an, muncul kebutuhan akan lembaga yang lebih terstruktur untuk memfasilitasi perdagangan efek dan memberikan akses yang lebih mudah bagi investor.

Baca Juga : Memahami Sukuk Ritel Investasi Syariah Untuk Pemula

Bursa Efek Indonesia

Perkembangan Awal Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah lembaga pertama yang didirikan pada tanggal 19 Juli 1912 di bawah Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Pada awalnya, BEJ hanya beroperasi sebagai pasar saham yang terbatas, dengan jumlah saham yang terdaftar hanya beberapa perusahaan saja. Namun, seiring dengan perkembangan ekonomi dan keuangan di Indonesia, BEJ mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam jumlah perusahaan yang terdaftar serta volume perdagangan yang meningkat.

TahunPeristiwa
Desember 1912Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda
1914 – 1918Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
1942 – 1952Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
1956Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
1956 – 1977Perdagangan di Bursa Efek vakum
10 Agustus 1977Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
1977 – 1987Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
1987Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
1988 – 1990Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
2 Juni 1988Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
Desember 1988Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
16 Juni 1989Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
13 Juli 1992Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
22 Mei 1995Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
10 November 1995Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
1995Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
2000Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
2002BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
2007Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
02 Maret 2009Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG

Masa Krisis dan Transformasi Pasar Modal

Periode 1997-1998 dikenal sebagai masa krisis ekonomi yang paling parah dalam sejarah Indonesia. Pasar modal mengalami gejolak yang besar, dengan penurunan harga saham yang drastis dan kepanikan investor yang meluas. Namun, dari masa krisis ini, terjadi transformasi besar dalam regulasi pasar modal dan tata kelola perusahaan di Indonesia.

Pembentukan Bursa Efek Indonesia

Pada tanggal 22 Maret 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) bergabung untuk membentuk Bursa Efek Indonesia (BEI). Merger ini bertujuan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, meningkatkan likuiditas, dan memberikan akses yang lebih mudah bagi investor baik domestik maupun internasional. Sejak itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjadi pusat perdagangan efek terbesar di Indonesia dan salah satu yang terkemuka di Asia Tenggara.

Inovasi dan Transformasi BEI

Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi dalam menyediakan platform perdagangan yang efisien dan transparan. Salah satu inovasi terbesar adalah pengembangan sistem perdagangan elektronik (trading system) yang memungkinkan investor untuk melakukan transaksi secara online dengan cepat dan mudah. Selain itu, BEI juga aktif dalam memperkenalkan produk-produk baru, seperti reksa dana dan derivatif, untuk memperluas pilihan investasi bagi para pelaku pasar.

Peran BEI dalam Pengembangan Ekonomi Nasional

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan ekonomi Indonesia. Sebagai tempat bagi perusahaan untuk mencari pendanaan melalui pasar modal, BEI membantu mendukung pertumbuhan dan ekspansi bisnis di Indonesia. Selain itu, BEI juga menjadi tempat bagi investor untuk berinvestasi dan mengalokasikan dana mereka ke sektor-sektor yang produktif, sehingga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Tantangan dan Proyeksi Masa Depan

Meskipun telah mencapai banyak pencapaian, BEI juga dihadapkan pada sejumlah tantangan di masa depan. Salah satu tantangan utama adalah meningkatkan inklusi keuangan dan literasi pasar modal di kalangan masyarakat Indonesia, sehingga lebih banyak orang dapat memanfaatkan potensi pasar modal untuk mencapai tujuan keuangan mereka. Selain itu, BEI juga perlu terus berinovasi dalam menghadapi perubahan teknologi dan dinamika pasar global yang terus berkembang.

Kesimpulan

Bursa Efek Indonesia telah melewati perjalanan panjang sejak berdirinya hingga menjadi salah satu bursa efek terkemuka di Asia Tenggara. Dengan inovasi, transformasi, dan peran yang aktif dalam pengembangan ekonomi nasional, BEI terus berupaya untuk membangun landasan pasar modal yang kokoh dan berkelanjutan. Dengan demikian, BEI akan tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

February 23, 2024 0 comments
1 FacebookTwitterPinterestEmail
tanah wakaf
Investasi Syariah

Tanah Wakaf: Pengertian, Ketentuan dan Dasar Hukumnya

by Minsya February 22, 2024
written by Minsya 6 minutes read

“Tanah wakaf merupakan salah satu bentuk harta yang seringkali diwakafkan oleh umat Islam. Wakaf adalah suatu amal yang dianjurkan dalam agama Islam, di mana seseorang menyumbangkan sebagian harta miliknya untuk kepentingan umum atau kemaslahatan umat manusia. Melalui wakaf, umat Muslim berinvestasi untuk kehidupan di akhirat, karena pahala dari wakaf akan terus mengalir bahkan setelah pelakunya meninggal dunia.

Dalam Islam, pemberian tanah wakaf dianggap sebagai suatu bentuk ibadah yang terus memberikan manfaat jariyah, bahkan setelah pelakunya meninggal dunia. Melalui wakaf, seseorang menyerahkan sebagian harta miliknya berupa tanah, bangunan, atau aset lainnya untuk kepentingan umum dan kemaslahatan umat manusia.

Tanah wakaf adalah sebidang tanah yang diwakafkan oleh seseorang atau kelompok (wakif) untuk tujuan amal dan kemaslahatan umat manusia. Wakaf dapat berupa tanah kosong, lahan pertanian, bangunan, atau bahkan properti komersial. Dengan mewakafkan tanah, wakif berharap bahwa tanah tersebut akan terus memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjadi sumber berkah bagi kehidupan umat manusia.

Dasar Hukum Tanah Wakaf

Dasar hukum di Indonesia sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat. Hal ini karena peraturan-peraturan tersebut menetapkan aturan dan tata cara terkait kepemilikan serta pemanfaatan tanah yang diwakafkan. Berikut adalah beberapa dasar hukum terkait tanah wakaf di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf: Undang-Undang ini merupakan regulasi khusus yang mengatur tentang wakaf di Indonesia. Di dalamnya diatur berbagai hal, mulai dari pengertian wakaf, syarat sah wakaf, pengelolaan wakaf, tata cara pembentukan wakaf, pembatalan wakaf, hingga hak dan kewajiban pengelola wakaf.

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria: UU ini membahas tentang penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia secara umum, termasuk dalam konteks wakaf. Meskipun tidak secara khusus mengatur tentang wakaf, UU ini menjadi dasar hukum yang penting untuk memahami kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006: Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan wakaf dan pengaturan lainnya terkait wakaf.

  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017: Peraturan ini, juga dikenal sebagai Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, mengatur secara lengkap tentang tata cara pendaftaran tanah wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Mulai dari persyaratan permohonan, pemeriksaan permohonan, hingga pemberian keputusan pendaftaran tanah wakaf diatur dalam peraturan ini.

Penting untuk selalu mengacu pada peraturan-peraturan di atas agar pemahaman mengenai hukum tanah wakaf di Indonesia menjadi lebih mendalam. Regulasi dan peraturan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan hukum terkait wakaf di Indonesia. Dengan memahami dasar hukum tersebut, masyarakat dapat melaksanakan wakaf dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Memahami Sukuk Ritel Investasi Syariah Untuk Pemula

tanah wakaf
freepik.com

Ketentuan Tanah Wakaf di Indonesia

Wakaf tanah merupakan suatu amalan yang penting dalam Islam. Namun, agar wakaf tersebut sah dan diterima oleh syariat, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Syarat Wakif:

    • Orang yang melakukan wakaf tanah haruslah sudah dewasa, memiliki akal sehat, serta memiliki tanah yang ingin diwakafkan.
    • Wakaf harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
  2. Bersifat Tidak Terputus:

    • Tanah yang diwakafkan harus memiliki sifat tidak terputus. Artinya, tanah tersebut tidak boleh dijual, dialihkan kepemilikannya, atau dibagi-bagikan.
    • Tujuan dari wakaf adalah agar manfaatnya terus berlanjut untuk selamanya demi kepentingan umum atau amal.
  3. Niat Ikhlas:

    • Saat melakukan wakaf tanah, wakif harus memiliki niat yang ikhlas. Niat tersebut haruslah semata-mata untuk meraih ridha Allah SWT dan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
  4. Penggunaan Sesuai Syarat Wakaf:

    • Tanah yang diwakafkan harus digunakan sesuai dengan syarat wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif.
    • Contohnya, tanah wakaf dapat digunakan untuk pembangunan masjid, madrasah, rumah sakit, sumur air, dan lain sebagainya.
  5. Tidak Dapat Ditarik Kembali:

    • Setelah tanah diserahkan sebagai wakaf, maka wakif tidak dapat menariknya kembali atau mengubahnya menjadi milik pribadi lagi.
    • Penerima wakaf, yang disebut nazhir, bertanggung jawab untuk merawat dan memelihara tanah wakaf agar tetap berfungsi sesuai tujuan awal.

Dengan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, wakaf tanah dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi sarana yang bermanfaat bagi umat serta amalan yang diberkahi oleh Allah SWT.

Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia

Pengelolaan tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf dan kebutuhan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami terkait pengelolaan lahan wakaf:

  1. Penyerahan kepada Nazhir: Jika Anda memiliki sebidang tanah yang ingin diwakafkan, Anda dapat menyerahkannya kepada seorang nazhir yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Nazhir ini akan bertanggung jawab untuk mengelola lahan wakaf sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

  2. Peran Nazhir: Seorang nazhir haruslah seorang Muslim yang memiliki pengetahuan tentang wakaf dan cakap dalam mengelola aset wakaf. Tugas dan tanggung jawab seorang nazhir antara lain adalah menerima wakaf dari wakif, menjaga dan merawat tanah wakaf, mengembangkan potensi, serta menyalurkan manfaat kepada para penerima manfaat.

  3. Tugas Nazhir: Nazhir harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin agar tujuan wakaf dapat tercapai dengan baik. Hal ini termasuk dalam hal menjaga keberlangsungan dan optimalisasi manfaat dari tanah wakaf untuk kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat.

  4. Pengelolaan yang Baik: Dengan pengelolaan yang baik dari seorang nazhir, tanah wakaf dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa manfaat dari tanah wakaf dapat dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pengelolaan tanah wakaf yang baik akan membantu menjaga keberlangsungan dan keberkahan dari wakaf tersebut, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Manfaat Tanah Wakaf

Dalam Islam, tanah wakaf memiliki banyak manfaat yang berkelanjutan. Berikut adalah beberapa manfaat dari tanah wakaf:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial: Digunakan untuk mendirikan masjid, sekolah, rumah sakit, dan lembaga amal lainnya yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini meningkatkan kesejahteraan sosial dan memberikan pelayanan penting kepada komunitas.

  2. Mendukung Pendidikan: Dapat digunakan untuk mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Hal ini membantu memastikan bahwa akses pendidikan diberikan kepada seluruh anggota masyarakat, terlepas dari status sosial atau ekonomi.

  3. Meningkatkan Kehidupan Keagamaan: Digunakan untuk membangun masjid atau tempat-tempat ibadah lainnya membantu meningkatkan kehidupan keagamaan masyarakat. Ini memberikan tempat untuk shalat berjamaah, pengajaran agama, dan aktivitas keagamaan lainnya.

  4. Mengurangi Kemiskinan: Melalui wakaf, orang-orang yang kurang mampu dapat menerima manfaat dari hasil pengelolaan tanah wakaf atau dari lembaga amal yang didirikan di atasnya. Hal ini akan membantu mengurangi kemiskinan dan memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan.

  5. Pemeliharaan Lingkungan: Dapat dialokasikan untuk pelestarian lingkungan, seperti taman kota atau ruang terbuka hijau. Hal ini membantu memelihara alam dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

  6. Pengembangan Sosial: Dapat digunakan untuk mendirikan fasilitas sosial seperti panti asuhan, pusat rehabilitasi, dan tempat-tempat perlindungan lainnya. Ini membantu memajukan kesejahteraan sosial dan memperkuat jaringan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan.

  7. Investasi Akhirat: Melaksanakan wakaf termasuk amal jariyah, di mana pahalanya akan terus mengalir bahkan setelah meninggal dunia. Orang yang mendirikan wakaf akan terus memperoleh pahala dari manfaat yang diperoleh orang banyak dari wakaf tersebut.

Dengan demikian, wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dan memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Jika Anda ingin melakukan wakaf, Anda dapat menghubungi lembaga wakaf yang terpercaya untuk memastikan bahwa tanah yang akan Anda wakafkan digunakan untuk kepentingan umat Islam.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

February 22, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
sukuk ritel
Investasi Syariah

Memahami Sukuk Ritel Investasi Syariah Untuk Pemula

by Minsya February 21, 2024
written by Minsya 4 minutes read

Sukuk Ritel? Apa Itu? Investasi syariah telah menjadi pilihan yang semakin populer bagi banyak individu yang ingin mengelola finansial mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu instrumen investasi syariah yang mendapat perhatian cukup besar adalah sukuk ritel. Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang apa itu sukuk ritel, bagaimana cara kerjanya, dan mengapa menjadi pilihan menarik bagi investor syariah.

Pengenalan Sukuk Ritel

Sukuk Negara Ritel, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sukuk Ritel, merupakan produk investasi syariah yang disediakan oleh Pemerintah bagi individu Warga Negara Indonesia. Produk ini menjadi opsi investasi yang aman, mudah diakses, terjangkau, dan menguntungkan bagi masyarakat.

Sukuk ini merupakan instrumen investasi yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang tidak melibatkan unsur-unsur seperti maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (bunga). Instrumen ini telah diakui kepatutannya menurut syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan Sukuk ini didasarkan pada struktur akad Ijarah – Asset to be Leased. Dana yang diperoleh dari penerbitan ini digunakan untuk kegiatan investasi, seperti pembelian hak manfaat Barang Milik Negara yang kemudian disewakan kepada Pemerintah, serta pengadaan proyek yang disewakan kepada Pemerintah. Imbalan bagi para investor berasal dari keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan investasi tersebut.

Baca Juga : 10 Istilah Saham untuk Pemula yang Wajib Kamu Ketahui

sukuk ritel
https://www.kemenkeu.go.id/sukukritel

Keunggulan Sukuk Ritel

Keunggulan Sukuk Ritel sangatlah beragam, membuatnya menjadi pilihan investasi yang menarik bagi banyak individu:

  1. Terjangkau: Sukuk ini menawarkan investasi yang terjangkau, dengan nilai investasi mulai dari Rp 1 juta. Hal ini membuatnya mudah diakses oleh individu dari berbagai lapisan masyarakat, tanpa memerlukan modal besar.

  2. Imbal Hasil Kompetitif: Salah satu keunggulan utama sukuk ini adalah imbal hasil yang kompetitif. Imbal hasil yang diperoleh dari sukuk ini biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga deposito bank. Hal ini menjadikannya pilihan menarik bagi investor yang menginginkan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dari investasi mereka.

  3. Jaminan Pemerintah: Sukuk ini didukung oleh jaminan pemerintah, yang menjamin pembayaran pokok dan imbal hasil kepada investor. Dengan adanya jaminan ini, investor merasa lebih aman dan percaya untuk melakukan investasi dalam sukuk ritel.

  4. Akses Online: Salah satu keunggulan lain dari sukuk ini adalah kemudahan akses melalui platform digital. Investor dapat melakukan transaksi pembelian dan pencairan sukuk ini secara online, tanpa perlu datang ke kantor atau lembaga keuangan. Ini memberikan kenyamanan dan fleksibilitas bagi investor dalam mengelola investasi mereka.

Perbedaan Sukuk Ritel & Obligasi

Perbedaan antara Sukuk dan Obligasi cukup signifikan dan perlu dipahami dengan baik sebelum melakukan investasi. Berikut adalah perbedaan-perbedaan yang mencolok antara keduanya:

  1. Biaya Administrasi: Sukuk ini mengharuskan investor membayar biaya administrasi tambahan terkait pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sementara itu, obligasi memiliki biaya administrasi yang ditetapkan oleh lembaga yang menawarkannya. Hal ini membuat struktur biaya kedua instrumen investasi tersebut berbeda.

  2. Dokumentasi Tambahan: Sukuk ini memerlukan dokumentasi tambahan terkait laporan transaksi pembiayaan syariah. Dokumen tambahan ini berisi informasi tentang laporan transaksi pembiayaan syariah dari pihak penerbit sukuk. Di sisi lain, obligasi tidak memerlukan dokumentasi tambahan seperti ini.

  3. Sifat Instrumen: Perbedaan mendasar antara kedua instrumen investasi ini terletak pada sifat instrumennya. Obligasi merupakan surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan untuk mendapatkan pendanaan. Investor obligasi menjadi kreditur yang memiliki klaim atas pembayaran bunga dan pokok utang. Di sisi lain, sukuk ini adalah sertifikat kepemilikan atau pembelian aset negara untuk investor. Dalam konteks ini, investor sukuk memiliki klaim atas kepemilikan aset atau proyek yang didukung oleh sukuk tersebut.

Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka.

Cara Investasi Sukuk Ritel

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan investasi dalam Sukuk Ritel dengan detail:

  1. Pilih Lembaga Penerbit: Langkah pertama adalah memilih lembaga perbankan syariah yang menawarkan Sukuk Ritel. Pastikan untuk memilih lembaga yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam industri keuangan syariah.

  2. Buka Rekening: Setelah memilih lembaga penerbit yang sesuai, langkah selanjutnya adalah membuka rekening di lembaga tersebut. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk melakukan investasi dalam Sukuk Ritel.

  3. Pilih Sukuk yang Diinginkan: Telusuri berbagai opsi Sukuk Ritel yang tersedia di lembaga tersebut. Periksa detail dan karakteristik masing-masing Sukuk untuk memastikan bahwa mereka sesuai dengan kebutuhan, tujuan, dan preferensi investasi Anda.

  4. Lakukan Transaksi: Setelah memilih Sukuk yang diinginkan, Anda dapat melakukan transaksi pembelian Sukuk Ritel. Transaksi ini dapat dilakukan melalui platform digital yang disediakan oleh lembaga penerbit, atau Anda juga dapat mengunjungi langsung kantor cabang lembaga tersebut untuk melakukan transaksi secara langsung.

  5. Pantau Investasi: Setelah melakukan investasi dalam Sukuk Ritel, penting untuk terus memantau kinerja investasi Anda secara berkala. Pantau pembayaran imbal hasil, perkembangan nilai investasi, dan kondisi pasar secara umum. Ambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan tujuan investasi Anda dan perkembangan pasar keuangan.

Dengan memahami langkah-langkah ini dan melakukan riset yang cermat, Anda dapat memanfaatkan Sukuk Ritel sebagai salah satu instrumen investasi syariah yang menguntungkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan atau penasihat investasi syariah jika Anda membutuhkan bantuan dalam membuat keputusan investasi yang tepat.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

February 21, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
securities crowdfunding
Investasi Syariah

Securities Crowdfunding: Menggali Potensi Investasi Melalui SCF

by Minsya February 16, 2024
written by Minsya 7 minutes read

Dalam era digital ini, cara orang berinvestasi telah mengalami evolusi yang signifikan. Salah satu konsep yang semakin populer adalah securities crowdfunding (SCF). Konsep ini mengubah paradigma tradisional investasi dengan memberikan kesempatan kepada individu untuk berinvestasi dalam proyek atau perusahaan startup dengan cara yang lebih terbuka dan inklusif. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi konsep SCF, potensi investasinya, serta tantangan dan peluang yang mungkin dihadapi oleh para investor.

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Dilansir dari blog resmi OJK, securities crowdfunding adalah metode pengumpulan dana yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis mereka. Dalam metode ini, investor diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penawaran investasi dalam bentuk saham, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya melalui platform daring.

Konsep dasar dari SCF adalah mengumpulkan dana dari individu atau kelompok kecil untuk mendukung proyek atau usaha tertentu. Penting untuk dicatat bahwa metode investasi ini telah dilindungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanan investor terjamin.

Dalam securities crowdfunding, investor tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi mereka. Mereka dapat menerima dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam penawaran investasi.

Salah satu hal menarik dari SCF adalah memberikan akses yang lebih luas kepada investor. Sebelumnya, jenis investasi seperti ini sering terbatas pada investor institusi atau pemodal besar. Dengan adanya partisipasi individu, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung perkembangan bisnis dan proyek yang sesuai dengan minat dan nilai-nilai mereka.

Penting untuk diingat bahwa OJK telah mengatur securities crowdfunding untuk melindungi kepentingan investor. Regulasi ini memastikan bahwa platform crowdfunding dan perusahaan yang menawarkan investasi mematuhi standar keuangan dan transparansi yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang cukup kepada investor dan meningkatkan kepercayaan dalam ekosistem investasi crowdfunding.

Baca Juga : Reksa Dana Saham Syariah: Menyelami Investasi yang Menguntungkan

securities crowdfunding
freepik.com

Bagaimana Cara Kerjanya?

Securities crowdfunding biasanya dilakukan melalui platform daring yang disebut sebagai crowdfunding portals atau investment platforms. Perusahaan yang mencari pendanaan akan membuat profilnya di platform tersebut dan menentukan jumlah dana yang ingin mereka kumpulkan serta nilai per lembar saham atau obligasi yang ditawarkan kepada investor.

Para investor kemudian dapat menjelajahi berbagai proyek atau perusahaan yang terdaftar di platform tersebut dan memutuskan untuk berinvestasi berdasarkan risiko dan potensi imbal hasil yang ditawarkan. Setelah melakukan investasi, investor akan memiliki kepemilikan saham atau obligasi dalam perusahaan tersebut.

Sistem Kerja Securities Crowdfunding

Sistem kerja crowdfunding melibatkan beberapa tahapan yang krusial dan penting. Berikut adalah urutan lengkapnya:

  1. Pengajuan Proposal: Tahap pertama dalam crowdfunding adalah pengajuan proposal. Setelah perusahaan atau pengusaha memilih platform crowdfunding yang sesuai, mereka akan mengajukan proposal proyek atau usaha mereka kepada platform tersebut. Proposal ini berisi informasi rinci tentang proyek, tujuan pendanaan, potensi keuntungan, risiko, dan aspek lainnya yang relevan. Tim platform crowdfunding akan mengevaluasi proposal ini untuk memastikan kelayakan dan transparansi sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

  2. Penawaran Investasi: Setelah proposal disetujui, perusahaan akan mempublikasikan penawaran investasi di platform crowdfunding. Investor yang tertarik dapat melihat detail proyek dan persyaratan investasi yang ditawarkan. Mereka memiliki kesempatan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang perusahaan dan proyek tersebut sebelum membuat keputusan untuk berinvestasi.

  3. Investasi: Tahap berikutnya adalah investasi. Setelah investor memilih proyek yang ingin mereka investasikan, mereka dapat melakukan investasi melalui platform crowdfunding. Proses ini melibatkan pendaftaran sebagai anggota platform, verifikasi identitas, dan transfer dana investasi. Setiap investasi memiliki batas minimum dan maksimum yang ditetapkan oleh perusahaan.

  4. Pendanaan Tercapai: Setelah pendanaan mencapai target yang ditentukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, perusahaan akan menerima dana yang diperlukan untuk melaksanakan proyek. Dana ini akan dikelola oleh platform crowdfunding dan akan dilepaskan kepada perusahaan jika target pendanaan tercapai. Namun, jika target pendanaan tidak tercapai dalam batas waktu yang ditetapkan, maka dana yang diinvestasikan akan dikembalikan kepada investor.

  5. Kepemilikan dan Imbalan: Investor yang berpartisipasi dalam securities crowdfunding akan memperoleh kepemilikan saham atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan jumlah investasi mereka. Sebagai imbalan atas investasi mereka, investor dapat memperoleh dividen, bunga, atau potensi keuntungan lainnya sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan dalam penawaran investasi.

Dengan demikian, tahapan-tahapan di atas membentuk proses yang terstruktur dan transparan dalam menjalankan crowdfunding, yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan investor.

Potensi Investasi dalam Securities Crowdfunding

  1. Akses ke Peluang Investasi yang Diversifikasi: Salah satu keuntungan utama dari securities crowdfunding adalah memberikan akses kepada investor untuk berinvestasi dalam berbagai jenis proyek dan perusahaan, yang mungkin sebelumnya hanya tersedia bagi investor besar atau institusi keuangan.

  2. Investasi di Awal Tahap Perusahaan: securities crowdfunding memungkinkan investor untuk berpartisipasi dalam tahap awal pertumbuhan sebuah perusahaan atau proyek, yang dapat memberikan potensi keuntungan yang besar jika perusahaan tersebut berhasil tumbuh dan berkembang.

  3. Inklusivitas Finansial: Dengan memungkinkan individu dari berbagai latar belakang untuk berinvestasi dengan jumlah yang relatif kecil, securities crowdfunding dapat meningkatkan inklusivitas finansial dan memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam pasar modal.

  4. Transparansi dan Keterbukaan: Platform-platform securities crowdfunding sering kali menyediakan informasi yang transparan dan terbuka tentang proyek-proyek yang ditawarkan, memungkinkan investor untuk melakukan penelitian yang cermat sebelum membuat keputusan investasi.

Tantangan dalam Securities Crowdfunding

  1. Risiko Investasi yang Tinggi: Investasi dalam proyek atau perusahaan startup selalu melibatkan risiko yang tinggi, dan securities crowdfunding tidak terkecuali. Banyak perusahaan startup gagal dalam tahap awal, sehingga investor harus siap menghadapi kemungkinan kehilangan seluruh atau sebagian dari investasi mereka.

  2. Ketidakstabilan Regulasi: securities crowdfunding masih merupakan area yang relatif baru dalam dunia investasi, dan regulasi yang berkaitan dengan praktik-praktik ini sering kali belum mapan atau bahkan bertentangan antar negara. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi bagi investor dan perusahaan.

  3. Kesulitan dalam Likuiditas: Investasi melalui securities crowdfunding seringkali bersifat jangka panjang dan likuiditasnya rendah, karena tidak ada pasar sekunder yang aktif untuk menjual saham atau obligasi tersebut. Hal ini berarti investor mungkin harus menunggu bertahun-tahun sebelum mereka dapat melikuidasi investasi mereka.

Jenis Instrumen Securities Crowdfunding

Dalam SCF , tersedia beberapa jenis instrumen keuangan yang ditawarkan kepada investor. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Saham: Instrumen ini memberikan kepemilikan saham dalam perusahaan kepada investor. Dengan memiliki saham, investor memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan kinerja perusahaan serta hak suara dalam rapat perusahaan untuk mengambil keputusan penting.

  2. Obligasi: Jenis investasi ini merupakan utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Obligasi memberikan bunga tetap kepada investor selama jangka waktu tertentu, dan nilai pokoknya akan dikembalikan pada saat jatuh tempo. Investasi dalam obligasi memberikan pendapatan yang stabil bagi investor.

  3. Sukuk: Sukuk adalah instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk memberikan kepemilikan dan pendapatan tetap kepada investor, dengan pengembalian berbasis pada aset fisik atau proyek yang sesuai dengan hukum Islam. Investasi dalam sukuk memberikan peluang bagi investor untuk mendapatkan pendapatan yang halal sesuai dengan prinsip syariah.

  4. Kontrak Investasi: Jenis investasi ini mengatur perjanjian partisipasi laba, sewa, atau bentuk lainnya dalam investasi. Kontrak investasi dapat mencakup berbagai bentuk perjanjian yang disepakati antara investor dan pihak yang mengeluarkan penawaran investasi.

  5. Instrumen Keuangan Hybrid: Instrumen ini menggabungkan karakteristik saham dan obligasi untuk memberikan keuntungan kombinasi dari pendapatan tetap dan potensi kenaikan nilai. Instrumen keuangan hybrid memberikan fleksibilitas kepada investor dengan menyediakan beragam manfaat dari kedua jenis investasi tersebut.

Dengan adanya berbagai jenis instrumen keuangan dalam securities crowdfunding, investor memiliki kesempatan untuk diversifikasi portofolio mereka sesuai dengan preferensi risiko dan tujuan investasi mereka.

Peluang di Masa Depan

Meskipun ada tantangan yang perlu diatasi, securities crowdfunding memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan menjadi salah satu cara utama untuk memperoleh pendanaan dan berinvestasi di masa depan. Dengan terus meningkatnya minat investor dan perusahaan untuk mengadopsi model ini, diharapkan regulasi akan menjadi lebih matang dan platform-platform akan terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berkembang.

Securities crowdfunding telah membuka pintu bagi investor individu untuk berpartisipasi dalam pasar modal dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin. Dengan memberikan akses yang lebih luas, inklusifitas finansial, dan potensi keuntungan yang menarik, konsep ini dapat menjadi alternatif investasi yang menarik bagi mereka yang ingin mendiversifikasi portofolio mereka dan berinvestasi dalam proyek-proyek yang menarik. Namun, seperti halnya dengan semua bentuk investasi, investor harus melakukan penelitian yang teliti, memahami risiko yang terlibat, dan membuat keputusan investasi yang bijaksana.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

February 16, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
reksa dana saham
Investasi Syariah

Reksa Dana Saham Syariah: Menyelami Investasi yang Menguntungkan

by Minsya February 15, 2024
written by Minsya 3 minutes read

Reksa Dana Saham Syariah telah menjadi pilihan investasi yang semakin diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan potensi pengembalian investasi yang tinggi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang Reksa Dana Saham Syariah, bagaimana cara kerjanya, keuntungan dan risikonya, serta tips untuk memulai investasi dalam instrumen ini.

Apa itu Reksa Dana Saham Syariah?

Reksadana saham syariah pada dasarnya merupakan varian dari reksadana saham biasa, namun dengan penekanan pada aspek-aspek syariah. Ini berarti bahwa reksadana saham syariah berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjadikannya pilihan investasi yang halal bagi umat Muslim.

Perbedaannya dengan reksadana saham konvensional terletak pada komposisi portofolio dan proses seleksi aset. Reksadana saham syariah mengalokasikan setidaknya 80% dari dana investasi ke instrumen ekuitas syariah, seperti saham yang memenuhi kriteria syariah. Dalam hal ini, manajer investasi memiliki tanggung jawab untuk membersihkan portofolio dari unsur-unsur yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Proses pembersihan ini melibatkan penilaian terhadap aktivitas perusahaan yang terkait dengan larangan dalam Islam, seperti riba, perjudian, dan alkohol. Sebagai contoh, perusahaan yang memiliki pendapatan signifikan dari kegiatan non-halal akan dihindari dalam portofolio reksadana saham syariah.

Baca Juga : Reksa Dana Campuran Syariah: Memaksimalkan Investasi Tanpa Ribet

reksa dana saham
freepik.com

Cara Kerja Reksa Dana Saham Syariah

Proses kerja Reksa Dana Saham Syariah dimulai dengan mengumpulkan dana dari para investor yang kemudian dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam saham-saham perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Para investor dalam reksa dana ini memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham dan pembagian dividen dari perusahaan yang dimiliki dalam portofolio reksa dana.

Keuntungan Investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah

  1. Potensi Pengembalian yang Tinggi: Saham-saham perusahaan yang dimiliki dalam Reksa Dana Saham Syariah memiliki potensi pengembalian yang tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan manajemen perusahaan yang baik, nilai saham bisa terus meningkat seiring waktu.

  2. Diversifikasi Portofolio: Melalui Reksa Dana Saham Syariah, investor dapat mengakses portofolio yang sudah terdiversifikasi dengan baik. Dengan memiliki saham-saham dari berbagai sektor dan industri yang berbeda, risiko investasi dapat dikelola dengan lebih baik.

  3. Prinsip Syariah: Investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga investor dapat berinvestasi dengan hati yang tenang dan amanah.

  4. Akses Mudah: Investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah memungkinkan akses mudah bagi investor dengan berbagai tingkat pengetahuan dan pengalaman dalam investasi.

Risiko Investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah

  1. Risiko Pasar: Seperti semua investasi dalam saham, Reksa Dana Saham Syariah juga rentan terhadap fluktuasi pasar. Harga saham dapat naik dan turun sebagai respons terhadap berbagai faktor ekonomi dan politik.

  2. Risiko Saham Individual: Meskipun Reksa Dana Saham Syariah sudah terdiversifikasi, risiko individual dari setiap saham dalam portofolio masih ada. Kinerja buruk satu atau beberapa saham dapat mempengaruhi kinerja keseluruhan reksa dana.

  3. Risiko Likuiditas: Saham-saham dalam Reksa Dana Saham Syariah mungkin tidak selalu mudah dijual ketika investor membutuhkan likuiditas dalam waktu singkat.

  4. Risiko Manajemen: Kinerja reksa dana juga tergantung pada keputusan manajer investasi. Jika manajer tidak berhasil mengelola portofolio dengan baik, hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja reksa dana.

Tips Memulai Investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah

  1. Pendidikan: Pelajari dengan baik tentang investasi dalam Reksa Dana Saham Syariah dan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya sebelum memulai investasi.

  2. Tujuan Investasi: Tentukan tujuan investasi Anda dengan jelas, termasuk target keuntungan dan jangka waktu investasi.

  3. Diversifikasi: Sebisa mungkin, diversifikasikan portofolio investasi Anda untuk mengurangi risiko.

  4. Konsistensi: Tetap konsisten dalam menyisihkan dana untuk investasi dan hindari tergoda untuk melakukan transaksi emosional berdasarkan fluktuasi pasar.

  5. Konsultasi: Jika perlu, konsultasikan dengan ahli keuangan atau konsultan investasi yang memahami prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, reksadana saham syariah menawarkan kesempatan bagi investor Muslim untuk berpartisipasi dalam pasar saham dengan cara yang sesuai dengan keyakinan dan prinsip mereka. Dengan pemilihan aset yang cermat dan penilaian yang hati-hati oleh manajer investasi, reksadana saham syariah dapat menjadi pilihan investasi yang menarik bagi mereka yang ingin menggabungkan prinsip-prinsip keuangan Islam dengan tujuan keuangan jangka panjang.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

February 15, 2024 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar Di

DOWNLOAD APLIKASI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG