Mengenal Istilah Reksa Dana Syariah Wajib Diketahui Investor Pemula

by Minsya
5 minutes read

Investasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satu instrumen investasi yang cocok untuk pemula adalah melalui reksa dana Syariah. Tapi sebelum itu, Apa sih Reksa Dana? Reksa dana dikelola oleh manajer investasi profesional sehingga membuat reksa dana menjadi ideal bagi investor yang baru memulai. Ini memungkinkan investor berfokus pada investasi tanpa harus terlibat langsung dengan deposito, obligasi, atau saham.

Reksa dana merupakan salah satu instrumen investasi yang populer di kalangan masyarakat. Instrumen ini memungkinkan para investor untuk mengumpulkan dan menginvestasikan dana mereka secara kolektif dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Terdapat beberapa jenis reksa dana yang dapat dipilih oleh investor sesuai dengan tujuan investasi dan preferensi risiko masing-masing.

Salah satu jenis reksa dana yang umum adalah reksa dana pasar uang, yang biasanya berinvestasi dalam instrumen keuangan dengan jangka waktu pendek dan risiko yang rendah. Selain itu, ada juga reksa dana pendapatan tetap yang cenderung berinvestasi dalam obligasi dan surat utang lainnya, serta reksa dana campuran yang menggabungkan saham dan obligasi untuk mencapai keseimbangan antara risiko dan imbal hasil.

Selain itu, terdapat juga reksa dana saham yang berfokus pada investasi dalam saham-saham perusahaan. Setiap jenis reksa dana memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda, sehingga penting bagi investor untuk memahami tujuan investasi mereka dan memilih jenis reksa dana yang sesuai dengan profil risiko mereka. Dengan demikian, reksa dana menjadi salah satu pilihan investasi yang fleksibel dan dapat diakses oleh berbagai kalangan investor.

Jenis Reksa Dana

Ada dua jenis reksa dana yang tersedia di pasar keuangan, yaitu reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Berbeda dengan reksa dana konvensional yang tidak memiliki batasan dalam investasi dan operasinya, reksa dana syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dan investasinya. Bagi investor yang tertarik untuk berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, memahami beberapa istilah terkait reksa dana syariah menjadi penting. Dengan pemahaman yang baik tentang istilah-istilah tersebut, investor dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip syariah yang dipegang.

reksa dana syariah
freepik.com

Istilah dalam Reksa Dana Syariah

Dalam konteks reksa dana syariah, terdapat sejumlah istilah terkait dengan ekonomi syariah. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang reksa dana syariah, penting bagi investor syariah untuk mengidentifikasi istilah-istilah yang relevan. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dewan Pengawas Syariah (DPS): DPS merupakan lembaga yang bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka memonitor dan menilai kepatuhan produk investasi terhadap ajaran Islam.

  2. Cleansing: Cleansing adalah proses pembersihan reksa dana dari segala sumber pendapatan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang diinvestasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Islam.

  3. Daftar Efek Syariah (DES): DES adalah panduan yang dikeluarkan dua kali setahun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panduan ini memberikan arahan kepada manajer investasi dalam mengelola reksa dana syariah dengan memuat daftar efek atau instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

  4. Akad Wakalah bil Ujrah: Merupakan proses dimana investor memberikan kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana yang diinvestasikan dalam reksa dana syariah. Manajer investasi kemudian menerima imbalan atas jasa pengelolaan tersebut.

  5. Akad Mudharabah: Akad Mudharabah adalah proses dimana satu pihak memberikan dana kepada pihak lain untuk dikelola, dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

  6. Shabib Al-mal/Rabb Al-mal: Istilah ini merujuk kepada pemilik dana yang diinvestasikan melalui portofolio efek syariah. Shabib Al-mal adalah pihak yang memberikan dana, sementara Rabb Al-mal adalah pihak yang mengelola dan menginvestasikan dana tersebut.

  7. Kontrak Investasi Kolektif (KIK): KIK adalah kontrak kerja sama antara manajer investasi dan Bank Kustodian dalam mengelola dana investasi. Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengelolaan dana, sementara manajer investasi melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

Reksa dana syariah dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin menginvestasikan dana mereka sesuai dengan prinsip syariah. Mandiri Sekuritas, sebagai perusahaan sekuritas terpercaya, dapat memberikan informasi dan edukasi agar investor syariah dapat mengambil keputusan investasi yang tepat. Melalui aplikasi MOST, kini investor syariah tidak perlu takut lagi dalam berinvestasi. Kunjungi segera MOST dan lakukan investasi Anda bersama Mandiri Sekuritas.

Raih pula kesempatan untuk mendapatkan 1 lot saham BRIS dengan berinvestasi bersama MOST Syariah dengan pilihan Rekening Dana Nasabah (RDN) Bank Syariah Indonesia.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00