Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 8
Category:

Investasi Syariah

Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 2)

by Minsya February 16, 2021
written by Minsya 3 minutes read

QS Luqman ayat 34

Landasan lainnya tentang investasi terdapat dalam QS Luqman ayat 34 :

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal…”

Ayat diatas, Allah secara tegas menyatakan bahwa tiada seorangpun di dunia ini yang bisa mengetahui apa yang akan diperbuat atau diusahakan serta peristiwa apa yang akan terjadi besok. Karena ketidaktahuan tersebut maka manusia diperintahkan berusaha, salah satunya dengan cara berinvestasi sebagai bekal menghadapi hari esok yang tidak pasti tersebut, hasilnya merupakan hak prerogratif Allah tapi yang penting mengikuti standart agama dalam setiap kegiatan apapun termasuk investasi.

Al-Qur’an mengartikan ayat di atas “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan apa yang akan diusahakan besok” yaitu bahwa Allah mengetahui apa yang diperoleh setiap individu dan mengetahui apa yang dilakukan oleh individu pada keesokan harinya, padahal individu tersebut tidak mengetahuinya”. Artinya bahwa investasi di dunia akhirat, dimana usaha sebagai bekal akhirat tidak diketahui oleh seluruh makhluk.

Jadi meskipun seseorang tidak pernah mengetahui apa yang bakal terjadi besok dengan pasti, mereka tetap harus mempersiapkan diri untuk esok atau masa depannya dengan selalu berusaha misalnya melakukan investasi. Sedangkan hasilnya akan seperti apa ditentukan hanya oleh Allah yang mengetahui sukses-tidaknya suatu investasi. Yang penting dan dinilai oleh Allah niat atau amal nyata serta dengan tujuan hanya mengharap ridha Allah semata.

QS Al-Baqarah ayat 261

Kemudian pada QS Al-Baqarah ayat 261 :

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui…”

Ayat itu juga merupakan informasi tentang pentingnya investasi meskipun tidak secara kongkrit berbicara investasi, karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah. Ayat ini kalau dibaca dari perspektif ekonomi jelas akan mempengaruhi kehidupan kita didunia.

Bayangkan saja jika banyak orang yang melakukan infaq maka sebenarnya ia menolong ratusan, ribuan, jutaan bahkan milyaran orang miskin di dunia untuk berproduktifitas ke arah yang lebih baik. Maksudnya infaq orang-orang kaya jika diinvestasikan, kemudian disalurkan kepada yang berhak untuk hal-hal yang produktif maka investasi tersebut akan bernilai dunia akhirat.

QS An-Nisa ayat 9

Dan terakhir yaitu QS An-Nisa ayat 9 :

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar…”

Pada ayat ini Allah memerintahkan manusia jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah sepeninggal kita, baik lemah moril utamanya maupun lemah meteril. Ayat ini biasanya sering dikhotbahkan oleh para penganjur KB (Keluarga Berencana).

Sebenarnya ayat ini secara eksplisit menganjurkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi umat dengan cara mempersiapkan sarana kearah menuju sejahtera, yang salah satunya dengan melakukan kegiatan investasi dalam beragam bentuknya. Lewat lembaga perbankan maupun dengan caranya sendiri, yang dirasa lebih untung dan lebih bermanfaat

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 16, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 1)

by Minsya February 15, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Demografi

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk yang memeluk agama Islam terbesar di dunia. Sebagaimana dikutip dari katadata.co.id yang diambil dari globalreligiousfutures.com pada tahun 2019, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam sudah menyentuh angka 256.820.000 juta jiwa. Adapun data yang diambil ialah mulai dari tahun 2010 hingga data ini dimuat.

Dan bahkan situs tersebut sudah memprediksi hingga tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam akan menyentuh angka 297.270.000 juta jiwa. Hal ini memungkinkan bahwa hal-hal yang berbau dengan syariat Islam akan dapat diterima dan berkembang pesat dengan mudah di Indonesia.

Akan tetapi, perkembangan sesuatu hal yang berbau dengan syariat Islam nampaknya tak serupa dengan cepatnya penyebaran agama Islam itu sendiri. Pasalnya, masih banyak umat Islam yang belum begitu mendalami syariat Islam, diantaranya dalam hal keuangan Islam (muamalah). Padahal, jika kita mundur ke belakang lebih jauh, di zaman Rasullah SAW. Juga terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.

Baitul Maal (rumah dana)

Baitul Maal (rumah dana), merupakan lembaga bisnis dan sosial yang pertama dibangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta. Apa yang dilaksanakan oleh rasul merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang sebagai welfare oriented.

Wilayatul Hisbah

Sedangkan Wilayatul Hisbah merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa nabi fungsi lembaga kontrol ini dipegang langsung oleh beliau. Konsep lembaga kontrol ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat Arab, mengingat waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga pengontrolnya.

Selain dalam hal mengatur soal penghimpunan, sistem keuangan Islam juga mengatur tentang tatacara mengelola keuangan dengan berinvestasi. Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui mengenai apa itu investasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat arti kata investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Dalam hal ini, sebagian uang yang kita sisihkan ini akan dibelikan efek atau surat berharga sebagai salahsatu instrument dalam berinvestasi. Adapun tujuan dari investasi itu diantaranya adalah memperoleh keuntungan di waktu yang akan datang.

Lalu, apakah Islam juga memerintahkan bagi pemeluknya untuk berinvestasi? Jawabannya, iya. Secara tidak langsung, di dalam Al Quran juga diatur mengenai berinvestasi, terdapat dalan QS Al-Hasyr ayat 18 :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan…”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa ayat itu mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat karena dalam Islam semua jenis kegiatan kalau diniati sebagai ibadah akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.

 

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 15, 2021 2 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar DI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG