Skip to content
Saham Syariah Indonesia
Banner
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG
Home - Investasi Syariah - Page 8
Category:

Investasi Syariah

Investasi Syariah

Berinvestasi Saham Syariah, Apa Manfaatnya? (Bagian 2)

by Minsya March 12, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Pada tulisan sebelumnya kita sudah mengenal dua manfaat investasi syariah, nah kita lanjutkan pembahasan mengenai manfaat investasi syariah ini sebagai berikut:

3. Menambah jumlah investor syariah di pasar modal Indonesia.

Sejauh ini, jumlah saham syariah yang beredar di pasar modal mengalami peningkatan 90,3% menjadi 451 saham per 27 Oktober 2020 semenjak tahun 2011 sejumlah 237 saham yang berstatus sebagai saham syariah atau tumbuh sekitar 63,6% dari total keseluruhan saham yang ada. Kapitalisasi pasar syariah mencapai 51,4% atau 3.061,6 triliun dengan total persentase nilai transaksi saham syariah mencapai 53,7%.

Kemudian, data yang didapat Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan SOTS (Sharia Online Trading System) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir jumlah investor syariah meningkat hingga 1.500%, mulai dari 4.908 investor menjadi 80.152 investor jika dihitung mulai dari 2015 hingga 2020 dengan tingkat keaktifan mencapai 25,2%.

4. Membantu perekonomian negara.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pasar modal adalah salah satu instrumen ekonomi yang dimiliki negara kita, maka kita juga setidaknya harus mengetahui bahwa pasar modal menjadi salah satu instrumen ekonomi yang menyumbang hingga 10% dari total pendapatan negara. Kita patut berbangga sebagai seorang investor di pasar modal Indonesia.

Salah satunya, selama tahun 2016 penerimaan pajak pemerintah terhitung sudah sampai Rp. 1.100 Triliun, dan 10% dari jumlah tersebut diantaranya adalah kontribusi pasar modal melalui sektor pajak senilai Rp. 110 Triliun. Hal ini merupakan salah satu pencapaian terbesar pasar modal dalam hal pendapatan negara dari sektor pasar modal, termasuk juga pasar modal syariah.  

Selain sumbangsih terhadap pendapatan negara, pasar modal juga berperan dalam hal perputaran roda perekonomian dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan indeks harga saham suatu negara adalah cerminan dari ekonomi suatu negara tersebut. Maka dari itu, tak heran jika banyak pemerhati ekonomi melihat tolak ukur dari perekonomian suatu negara berdasarkan indeks harga saham pada suatu negara tersebut. Dalam hal ini, roda perekonomian syariah pastinya juga akan terus berputar selagi pasar modal syariah masih eksis digandrungi banyak investor syariah di Indonesia.

Kemudian, peranan pasar modal diantaranya adalah menjadi daya tarik investor mancanegara, mengingat bahwa pasar modal Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar dikarenakan optimisme dan valuasi pasar yang terus berkembang sehingga dirasa banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Belum lagi, Muslim di Indonesia adalah yang terbesar di dunia, maka tak mustahil juga bahwa pasar modal syariah di Indonesia adalah yang sangat potensial dan yang paling optimis.

5. Membantu sesama melalui program zakat saham dan wakaf saham.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tak hanya mengajarkan kepada kita untuk mengumpulkan harta kita untuk masa yang akan datang, melainkan juga memberi informasi kepada kita bahwasanya didalam harta kita seberapapun besarnya, terdapat hak-hak yang dimiliki oleh orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu, dan lain sebagainya.

Sesuai dengan perkembangan zaman juga, saat ini metode berinfak, berzakat hingga berwakaf juga mulai banyak penyesuaian dalam transaksinya, mulai dari penggunaan transfer antar bank, penggunaan e-wallet hingga yang saat ini masih dalam perkembangan dan penyesuaian yaitu melalui instrumen saham. Hal ini menegaskan bahwa infak, zakat hingga wakaf adalah amalan yang akan selalu bisa mengikuti perkembangan zaman sampai kapanpun.

Hingga saat ini, transaksi zakat dan wakaf saham terus dilakukan banyak penyesuaian oleh OJK, BEI dan beberapa stakeholder terkait seperti lembaga filantropi Islam sebagai upaya dalam memberikan variasi dalam transaksi zakat dan wakaf, sehingga kedepannya investor syariah semakin mudah dalam bertransaksi selain saham syariah, yakni dengan berzakat dan berwakaf dengan saham.

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

March 12, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Berinvestasi Saham Syariah, Apa Manfaatnya? (Bagian 1)

by Minsya March 10, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Dahulu, jika orang tua kita membicarakan segala sesuatu yang berbau investasi, maka tak jauh juga akan membicarakan hal mengenai emas dan tanah. Karena pada masa tersebut masih belum beragam instrumen investasi yang ada dan kebetulan yang dekat dan banyak diketahui hanyalah emas dan tanah. Mengingat semakin bertambahnya waktu, maka harga emas dan tanah semakin tinggi dan banyak dilirik oleh berbagai kalangan.

Kemudian, jika kita lihat beberapa tahun terakhir mulai bermunculan instrumen investasi yang dapat kita jangkau, mulai dari emas, tanah, properti, efek, hingga kripto yang mulai akhir-akhir ini semakin marak dibicarakan. Coba kita bergeser dari jenis-jenis instrumen investasi tersebut ke efek. Mungkin diantara kita sudah mengetahui bahwa instrumen efek selain saham juga terdapat obligasi, reksa dana, ETF, option hingga waran. Jika dalam lingkup efek syariah, maka hanya ada beberapa jenis efek syariah, diantaranya saham syariah, reksa dana syariah, sukuk atau obligasi syariah hingga ETF syariah. Namun coba kita spesifikkan lagi pembahasan ini ke saham syariah.

Sebagaimana kita ketahui, secara materil keuntungan berinvestasi saham itu diantaranya mendapatkan capital gain dari selisih harga saham yang kita punya, selain itu keuntungan lainnya adalah mendapatkan mendapatkan bagi hasil atau dividen dari keuntungan perusahaan yang setiap tahunnya dilaporkan kepada seluruh pemilik saham melalui RUPS.

Namun apakah dalam diri kita sempat terpikirkan manfaat yang dapat kita rasakan jika kita memiliki saham syariah? Nah di sini penulis ingin sedikit memberikan informasi mengenai manfaat dari berinvestasi saham syariah, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mengamalkan nilai yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Quran

Laiknya seorang muslim, tentunya kita harus mengetahui betul nilai yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Quran, terutama dalam hal investasi. Sebagaimana yang terdapat dalam postingan sebelumnya mengenai “Mengapa Harus Berinvestasi Syariah?.” Di antaranya penulis menuliskan dalil-dalil nash yang berkaitan dengan investasi syariah dan beberapa ketentuan mengapa seorang muslim harus berinvestasi pada instrument investasi syariah yang ada saat ini. (baca :  https://syariahsaham.id/mengapa-harus-berinvestasi-syariah-bagian-1/ )

2. Menjauhkan diri dari investasi yang bersentuhan langsung dengan Riba, Maysir dan Gharar

Dalam bertransaksi saham syariah di pasar modal, kita diarahkan untuk berinvestasi terhadap saham-saham yang notabene masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) atau yang lebih dikenal dengan istilah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia). Indeks ini pertama kali diperkenalkan oleh Bursa Efek Indonesia pada 12 Mei 2011. Hadirnya indeks ISSI ini diantaranya sebagai “screening” oleh investor syariah untuk membeli dan menabung sham-saham yang masuk kedalam kategori saham syariah.

Sejauh ini, DSN-MUI melalui fatwa DSN-MUI No. 135 Tahun 2020 telah menjelaskan bahwa saham-saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah diantaranya adalah :

  • Objek usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tidak bertentangan dengan syariat Islam, contohnya saja perusahaan yang memproduksi rokok, minuman keras, hingga perusahaan yang dalam kegiatan usahanya mengunakan unsur perjudian atau transaksi berbasis bunga.
  • Total utang berbasis bunga terhadap aset yang dimiliki oleh perusahaan tidak lebih dari 45%.
  • Total transaksi nonhalal yang didapatkan oleh perusahaan dibandingkan dengan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

Lalu apa manfaat selanjutnya? Tunggu postingan selanjutnya ya… bersambung ke bagian 2…

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

March 10, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 3)

by Minsya February 17, 2021
written by Minsya 3 minutes read

Dari semua uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam tentang investasi adalah sangat penting dan perlu persiapan, hal ini tersirat dalam Al-Qur’an surat Al-Hasyr 18 yang menyeru orang-orang beriman agar mempersiapkan diri untuk hari esok (lighad) salah satu persiapan itu kalau dilihat dari perspektif ekonomi adalah investasi. Makna lafadz (lighad) berarti besok pagi, lusa (future).

Kemudian, setelah kita  memahami makna investasi dari sudut pandang ayat Al-Quran, marilah kita memahami urgensi dari investasi itu sendiri, diantaranya adalah:

1. Tanggung jawab moral sebagai muslim

Laiknya sebagai seorang pemeluk agama Islam, seorang muslim diharuskan untuk melaksanakan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Nya. Hal ini juga berlaku dalam bertransaksi keuangan.

Sebagaimana kita ketahui diatas bahwa Allah SWT sudah memerintahkan kepada manusia untuk menyimpan harta benda yang dimiliki untuk digunakan di hari esok, dalam hal ini adalah berinvestasi. Terdapat suatu beban moral yang dimiliki sebagai seorang muslim yang taat terhadap segala perintah Nya.

2. Membumikan ekonomi syariah

Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW memberitahukan bahwa manusia dalam bertransaksi ekonomi diharuskan untuk menjauhi hal-hal yang berbau dengan riba (penambahan), gharar (ketidakjelasan) hingga maysir (spekulasi).

Ketiga hal tersebut yang harus dihilangkan dari sebuah transaksi guna mewujudkan transaksi yang berbasis syariah.

Dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia, DSN-MUI sangat berperan penting pada fungsi pengawasan dan penerbitan fatwa guna keberlangsungan transaksi keuangan syariah di Indonesia.

Sejauh ini, DSN-MUI telah menerbitkan setidaknya 6 fatwa yang berkaitan dengan investasi syariah khususnya di pasar modal. Selain itu, dengan berinvestasi syariah kita juga sedikit demi sedikit membantu pemerinta dalam mewujudkan visi dan misi ekonomi syariah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

3. Memberikan opsi dalam berinvestasi

Dahulu, orangtua kita mungkin hanya mengetahui emas dan tanah sebagai instrument investasi yang cukup familiar di kalangan masyarakat pada saat itu. Namun kini, kita mengena; cukup banyak instrumen investasi yang berkembang cukup massif di masyarakat, diantaranya adalah di pasar modal.

Keberadaan pasar modal sebagai instrument investasi juga diantaranya mendrong aagar roda perekonomian terutama roda perindustrian agar semakin berkembang dengan hadirnya pasar modal sebagai instrumen pembiayaan.

Lalu, saat ini kita mengenal juga keberadaan pasar modal syariah sebagai pilihan berinvestasi yang dapat kita nikmati. Keberadaan pasar modal syariah pun juga tak hanya disediakan bagi umat muslim, tapi dihadirkan bagi siapa saja yang tertarik dengan metode berinvestasi syariah berlandaskan Al-Quran dan Hadits.

Belum lagi kita dimudahkan dalam berinvestasi pada pasar modal syariah, diantaranya dengan berinvestasi mulai dari Rp 100.000,- pada sekuritas yang kita rasa cocok dengan keuangan yang kta miliki, juga  dengan hadirnya berbagai macam aplikasi online trading yang sangat mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.

4. Membuka lapangan pekerjaan

Keberadaan sektor industri keuangan syariah khususnya investasi syariah dirasa sangat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja yang memiliki latarbelakang pendidikan ekonomi syariah. Hal ini justru semakin meyakinkan bahwa Indonesia adalah salah satu rujukan dalam investasi syariah dunia. Keberadaan sektor industri keuangan syariah juga diantaranya menuntut kepada perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tentang keuangan syariah.

Selain itu, perguruan tinggi juga cukup diuntungkan dengan hadirnya jurusn yang berbasis dengan keuangan syariah. Semakin investasi syariah berkembang, maka jurusan yang memiliki prosek mengarah kepada investasisyariah akan semakin diminati oleh banyak kalangan.

Jadi, bagaimana menurutmu? Apakah kamu sudah berniat untuk berinvestasi syariah? Mau mulai kapan?

Rujukan ;

Al-Quran Al-Karim

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/24/berapa-jumlah-penduduk-muslim-indonesia

Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah, Idwal. B, E-Journal IAIN Bengkulu, 2014, hal. 6-7

Investasi Dalam Islam, Sakinah, Iqtishadia Vol. 1 No. 2 Desember 2014, hal. 250-253

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 17, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 2)

by Minsya February 16, 2021
written by Minsya 3 minutes read

QS Luqman ayat 34

Landasan lainnya tentang investasi terdapat dalam QS Luqman ayat 34 :

“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal…”

Ayat diatas, Allah secara tegas menyatakan bahwa tiada seorangpun di dunia ini yang bisa mengetahui apa yang akan diperbuat atau diusahakan serta peristiwa apa yang akan terjadi besok. Karena ketidaktahuan tersebut maka manusia diperintahkan berusaha, salah satunya dengan cara berinvestasi sebagai bekal menghadapi hari esok yang tidak pasti tersebut, hasilnya merupakan hak prerogratif Allah tapi yang penting mengikuti standart agama dalam setiap kegiatan apapun termasuk investasi.

Al-Qur’an mengartikan ayat di atas “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan apa yang akan diusahakan besok” yaitu bahwa Allah mengetahui apa yang diperoleh setiap individu dan mengetahui apa yang dilakukan oleh individu pada keesokan harinya, padahal individu tersebut tidak mengetahuinya”. Artinya bahwa investasi di dunia akhirat, dimana usaha sebagai bekal akhirat tidak diketahui oleh seluruh makhluk.

Jadi meskipun seseorang tidak pernah mengetahui apa yang bakal terjadi besok dengan pasti, mereka tetap harus mempersiapkan diri untuk esok atau masa depannya dengan selalu berusaha misalnya melakukan investasi. Sedangkan hasilnya akan seperti apa ditentukan hanya oleh Allah yang mengetahui sukses-tidaknya suatu investasi. Yang penting dan dinilai oleh Allah niat atau amal nyata serta dengan tujuan hanya mengharap ridha Allah semata.

QS Al-Baqarah ayat 261

Kemudian pada QS Al-Baqarah ayat 261 :

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui…”

Ayat itu juga merupakan informasi tentang pentingnya investasi meskipun tidak secara kongkrit berbicara investasi, karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfaqkan hartanya dijalan Allah. Ayat ini kalau dibaca dari perspektif ekonomi jelas akan mempengaruhi kehidupan kita didunia.

Bayangkan saja jika banyak orang yang melakukan infaq maka sebenarnya ia menolong ratusan, ribuan, jutaan bahkan milyaran orang miskin di dunia untuk berproduktifitas ke arah yang lebih baik. Maksudnya infaq orang-orang kaya jika diinvestasikan, kemudian disalurkan kepada yang berhak untuk hal-hal yang produktif maka investasi tersebut akan bernilai dunia akhirat.

QS An-Nisa ayat 9

Dan terakhir yaitu QS An-Nisa ayat 9 :

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar…”

Pada ayat ini Allah memerintahkan manusia jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah sepeninggal kita, baik lemah moril utamanya maupun lemah meteril. Ayat ini biasanya sering dikhotbahkan oleh para penganjur KB (Keluarga Berencana).

Sebenarnya ayat ini secara eksplisit menganjurkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi umat dengan cara mempersiapkan sarana kearah menuju sejahtera, yang salah satunya dengan melakukan kegiatan investasi dalam beragam bentuknya. Lewat lembaga perbankan maupun dengan caranya sendiri, yang dirasa lebih untung dan lebih bermanfaat

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 16, 2021 0 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Investasi Syariah

Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 1)

by Minsya February 15, 2021
written by Minsya 2 minutes read

Demografi

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk yang memeluk agama Islam terbesar di dunia. Sebagaimana dikutip dari katadata.co.id yang diambil dari globalreligiousfutures.com pada tahun 2019, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam sudah menyentuh angka 256.820.000 juta jiwa. Adapun data yang diambil ialah mulai dari tahun 2010 hingga data ini dimuat.

Dan bahkan situs tersebut sudah memprediksi hingga tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam akan menyentuh angka 297.270.000 juta jiwa. Hal ini memungkinkan bahwa hal-hal yang berbau dengan syariat Islam akan dapat diterima dan berkembang pesat dengan mudah di Indonesia.

Akan tetapi, perkembangan sesuatu hal yang berbau dengan syariat Islam nampaknya tak serupa dengan cepatnya penyebaran agama Islam itu sendiri. Pasalnya, masih banyak umat Islam yang belum begitu mendalami syariat Islam, diantaranya dalam hal keuangan Islam (muamalah). Padahal, jika kita mundur ke belakang lebih jauh, di zaman Rasullah SAW. Juga terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.

Baitul Maal (rumah dana)

Baitul Maal (rumah dana), merupakan lembaga bisnis dan sosial yang pertama dibangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta. Apa yang dilaksanakan oleh rasul merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang sebagai welfare oriented.

Wilayatul Hisbah

Sedangkan Wilayatul Hisbah merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa nabi fungsi lembaga kontrol ini dipegang langsung oleh beliau. Konsep lembaga kontrol ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat Arab, mengingat waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga pengontrolnya.

Selain dalam hal mengatur soal penghimpunan, sistem keuangan Islam juga mengatur tentang tatacara mengelola keuangan dengan berinvestasi. Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui mengenai apa itu investasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat arti kata investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Dalam hal ini, sebagian uang yang kita sisihkan ini akan dibelikan efek atau surat berharga sebagai salahsatu instrument dalam berinvestasi. Adapun tujuan dari investasi itu diantaranya adalah memperoleh keuntungan di waktu yang akan datang.

Lalu, apakah Islam juga memerintahkan bagi pemeluknya untuk berinvestasi? Jawabannya, iya. Secara tidak langsung, di dalam Al Quran juga diatur mengenai berinvestasi, terdapat dalan QS Al-Hasyr ayat 18 :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan…”

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa ayat itu mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat karena dalam Islam semua jenis kegiatan kalau diniati sebagai ibadah akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.

 

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

February 15, 2021 2 comments
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Newer Posts
Older Posts

CEK SAHAM SYARIAH

BELAJAR APA?

  • Analisis Fundamental
  • Berita Saham Syariah
  • Emiten Syariah
  • Investasi Syariah
  • Keuangan Syariah
  • Pojok Komunitas
  • Saham Pemula

SYSAVEST 2026

KONTAK KAMI

Main Office :
QP Office, Perkantoran Tanjung Mas Raya, Blok B1 Nomor 44, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530

Telp : 0878 5758 0315

Email : media@syariahsaham.id

Terdaftar Di

DOWNLOAD APLIKASI

Copyright © 2024 PT Syariah Saham Indonesia. All Right Reserved.

Saham Syariah Indonesia
  • PANDUAN PEMULA
    • TENTANG SAHAM
    • PROFIL RISIKO
    • MULAI SAHAM
    • KOMUNITAS
    • APA ITU SAHAM SYARIAH
  • SAHAM SYARIAH
    • REGULASI OJK
    • FATWA DSN-MUI
    • INDEKS SAHAM SYARIAH
    • INVESTASI SYARIAH
  • PRODUK
    • CEK SAHAM SYARIAH
    • KELAS FATAMMA
    • KELAS FUNDAMENTAL
    • MM SEDERHANA
  • BLOG