Mengapa Harus Berinvestasi Syariah? (Bagian 1)

by Minsya
3 minutes read

Demografi

Sebagaimana kita ketahui bersama, Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk yang memeluk agama Islam terbesar di dunia. Sebagaimana dikutip dari katadata.co.id yang diambil dari globalreligiousfutures.com pada tahun 2019, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam sudah menyentuh angka 256.820.000 juta jiwa. Adapun data yang diambil ialah mulai dari tahun 2010 hingga data ini dimuat.

Dan bahkan situs tersebut sudah memprediksi hingga tahun 2050, jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam akan menyentuh angka 297.270.000 juta jiwa. Hal ini memungkinkan bahwa hal-hal yang berbau dengan syariat Islam akan dapat diterima dan berkembang pesat dengan mudah di Indonesia.

Akan tetapi, perkembangan sesuatu hal yang berbau dengan syariat Islam nampaknya tak serupa dengan cepatnya penyebaran agama Islam itu sendiri. Pasalnya, masih banyak umat Islam yang belum begitu mendalami syariat Islam, diantaranya dalam hal keuangan Islam (muamalah). Padahal, jika kita mundur ke belakang lebih jauh, di zaman Rasullah SAW. Juga terdapat lembaga keuangan dan juga lembaga yang mengurusi kepentingan masyarakat, yaitu Baitul Maal dan Wilayatul Hisbah.

Baitul Maal (rumah dana)

Baitul Maal (rumah dana), merupakan lembaga bisnis dan sosial yang pertama dibangun oleh nabi. Lembaga ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan harta. Apa yang dilaksanakan oleh rasul merupakan proses penerimaan pendapatan (revenue collection) dan pembelanjaan (expenditure) secara transparan dan bertujuan seperti apa yang disebut sekarang sebagai welfare oriented.

Wilayatul Hisbah

Sedangkan Wilayatul Hisbah merupakan lembaga pengontrol pemerintahan. Pada masa nabi fungsi lembaga kontrol ini dipegang langsung oleh beliau. Konsep lembaga kontrol ini merupakan fenomena baru bagi masyarakat Arab, mengingat waktu itu, kerajaan hampir sama sekali tidak ada lembaga pengontrolnya.

Selain dalam hal mengatur soal penghimpunan, sistem keuangan Islam juga mengatur tentang tatacara mengelola keuangan dengan berinvestasi. Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui mengenai apa itu investasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat arti kata investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Dalam hal ini, sebagian uang yang kita sisihkan ini akan dibelikan efek atau surat berharga sebagai salahsatu instrument dalam berinvestasi. Adapun tujuan dari investasi itu diantaranya adalah memperoleh keuntungan di waktu yang akan datang.

Lalu, apakah Islam juga memerintahkan bagi pemeluknya untuk berinvestasi? Jawabannya, iya. Secara tidak langsung, di dalam Al Quran juga diatur mengenai berinvestasi, terdapat dalan QS Al-Hasyr ayat 18 :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan…

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa ayat itu mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat karena dalam Islam semua jenis kegiatan kalau diniati sebagai ibadah akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.

 

Marzuqi Muzhoffar, berprofesi sebagai mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung menjadi penulis website Syariahsaham.id sejak Januari 2021

You may also like

2 comments

Mahesa PS February 15, 2021 - 7:03 pm

Caranya gimana pak?

Reply
adminsysa February 24, 2021 - 6:44 am

Hai kak, bisa pelajari di webiste ini di bagian tentang saham ya

Reply

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00