Yuk Simak Jenis Akad Investasi Syariah di Indonesia

by Minsya
3 minutes read

Untuk bisa merasakan kebahagiaan di hari tua, maka salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan memulai investasi. Jika Anda beranggapan bahwa investasi hanya akan menambah kekayaan dan anggaran yang dimiliki tanpa ada akad jelasnya. Hal tersebut sangat berbeda ketika anda memilih untuk melakukan investasi syariah yang menerapkan beberapa jenis akad. Berikut adalah jenis akad investasi syariah yang bisa ditemukan.

1. Akad Kafalah

Jenis akad pertama yang bisa ditemukan yaitu akad kafalah atau perjanjian yang dilakukan antara penanggung dengan pihak yang ditanggung untuk memastikan terlaksananya kewajiban pihak tertanggung terhadap pihak ketiga. Sebagai contoh apabila seseorang ingin meminjam uang ke bank tanpa adanya jaminan sehingga membutuhkan kehadiran orang ketiga sebagai pihak penjamin.

2. Akad Istishna Bil Wakalah

Jenis akad jenis yang satu ini umumnya digunakan ketika memesan produk investasi syariah melalui perantara sehingga perantara mendapatkan bagian keuntungan dari pemilik modal dengan jumlah persentase sesuai kesepakatan. Sebagai contohnya, jika Anda ingin membangun rumah dengan model klasik namun kekurangan dana maka bisa mengajukan permohonan pada bank A.

Atas permintaan tersebut, bank A selaku pihak yang memiliki dana akan mencarikan orang ketiga untuk membuat rumah sesuai dengan keinginan yang diajukan oleh sebelumnya. Dengan begitu maka Anda akan bisa mewujudkan impian dengan mudah.

3. Akad Ijarah

Jenis akad yang satu ini lebih sering digunakan dalam hal sewa menyewa barang tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang. Dengan begitu maka penyewa memiliki kewajiban untuk mengeluarkan biaya sewa atas penggunaan barang sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di awal. Jenis praktek yang satu ini sudah banyak diterapkan oleh pemilik ruko yang menyewakan rukonya pada seseorang untuk memulai usaha.

Jenis akad
freepik.com

4. Akad Musyarakah

Jenis akad investasi syariah berikutnya yaitu bernama akad musyarakah yang digunakan untuk melakukan kerjasama dengan pemilik atau pengelola modal. Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak sama sama menanamkan modal untuk bisa dikelola bersama. Sedangkan untuk yang melakukan pengelolaan bisa dilakukan oleh pemilik modal ataupun pihak lain yang ditunjuk.

5. Akad Mudharabah Muqayyadah

Dalam Akad Mudharabah Muqayyadah ini tidak jauh berbeda dengan akad musyarakah. Hanya saja, pihak pemilik modal dengan pengelola telah menyepakati besaran persentase bagi hasil sejak awal. Selain itu, jika terjadi kerugian maka akan ditanggung oleh pihak pengelola dana. Hal tersebut telah tercatat dan disepakati sebelum melakukan investasi.

Anda bisa menemukan 2 contoh penerapan akad ini yaitu dalam bentuk On Balance Sheet dan Off Balance Sheet. Pada penerapan On Balance Sheet, pemilik modal akan menyerahkan dananya pada pengelola untuk dijadikan sektor tertentu seperti ritel, pertambangan dan sebagainya. Sedangkan untuk Off Balance Sheet harus menciptakan sektor usaha yang bisa dikelola dengan bank yang bertindak sebagai perantara .

6. Wakalah Bil Ujrah

Jenis akad satu ini dimanfaatkan untuk memberikan surat kuasa pihak ke pihak lain dengan ketentuan adanya imbalan atau Ujrah. Jenis akad ini dilakukan dengan alasan adanya jarak, waktu atau kendala lain yang dihadapi pemberi kuasa. Contohnya jika ingin mengirim uang ke bank A, maka Anda mempercayakan bank syariah yang terpercaya untuk mengirim uang dan transfer uang ke bank syariah sebagai imbalan pengiriman uang ke bank A. 

7. Akad Al Qardh

Jenis akad investasi satu ini umumnya digunakan pada transaksi pinjam meminjam dengan syarat peminjam harus mengembalikan pinjaman dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama sebelumnya. Kontrak ini dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan akan berjalan sesuai kesepakatan tentang jumlah nominal dan juga jadwal pembayarannya.

Sebagai contohnya, jika Anda membutuhkan lebih banyak dana untuk investasi di saham syariah maka bisa mengambil pinjaman bank untuk mendapatkan tambahan modal. Dengan begitu maka yang dinamakan akad Al Qardh ini maka peminjam diwajibkan untuk mengembalikan jumlah nominal dari jumlah yang dipinjam sesuai kesepakatan dengan bank.

7 jenis akad tersebut bisa ditemukan ketika Anda memilih berinvestasi di pasar saham syariah. Anda perlu memahami dengan baik bagaimana cara kerja dari akad yang dijalankan. Untuk bisa lebih memahaminya, Anda bisa memperdalam ilmu dengan melihat bagaimana proses simulasi praktek penggunaannya. Hal tersebut akan membantu meningkatkan pemahaman tentang akad syariah ini.

Suka dengan artikel ini? Yuk sharing ke temen-temen kamu ya. Semoga bermanfaat!

You may also like

Leave a Comment

-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00